Selasa, 23 Agustus 2011

Shalat Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan. Lihat Shalat At Tarawih, hal. 21)
As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak   melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.”
Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9635)
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/295)
Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan
Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.
‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/123, Asy Syamilah).
Bolehkah Menambah Raka’at Shalat Tarawih Lebih dari 11 Raka’at?
Mayoritas ulama terdahulu dan ulama belakangan, mengatakan  bahwa boleh menambah raka’at dari yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At Tamhid, 21/70)
Yang membenarkan pendapat ini adalah dalil-dalil berikut.
Pertama, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at. Jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, lakukanlah shalat witir satu raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Muslim no. 489)
Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
Sesungguhnya engkau tidaklah melakukan sekali sujud kepada Allah melainkan Allah akan meninggikan satu derajat bagimu dan menghapus satu kesalahanmu.” (HR. Muslim no. 488)
Dari dalil-dalil di atas menunjukkan beberapa hal:
Keempat, Pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memilih shalat tarawih dengan 11 atau 13 raka’at ini bukanlah pengkhususan dari tiga dalil di atas.
Alasan pertama, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengkhususkan ucapan beliau sendiri, sebagaimana hal ini telah diketahui dalam ilmu ushul.
Alasan kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menambah lebih dari 11 raka’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang. ... Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)
Alasan ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam dengan 11 raka’at. Seandainya hal ini diperintahkan tentu saja beliau akan memerintahkan sahabat untuk melaksanakan shalat 11 raka’at, namun tidak ada satu orang pun yang mengatakan demikian. Oleh karena itu, tidaklah tepat mengkhususkan dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan di atas. Dalam ushul telah diketahui bahwa dalil yang bersifat umum tidaklah dikhususkan dengan dalil yang bersifat khusus kecuali jika ada pertentangan.
Kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka’at. Di zaman setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jika melakukan satu raka’at begitu lama. Akhirnya, ‘Umar memiliki inisiatif agar shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka’at agar bisa lebih lama menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tatkala ‘Umar mengumpulkan manusia dan Ubay bin Ka’ab sebagai imam, dia melakukan shalat sebanyak 20 raka’at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka’at. Namun ketika itu bacaan setiap raka’at lebih ringan dengan diganti raka’at yang ditambah. Karena melakukan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melakukan satu raka’at dengan bacaan yang begitu panjang.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)
Keenam, telah terdapat dalil yang shahih bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat tarawih, Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari ditunjuk sebagai imam. Ketika itu mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 21 raka’at. Mereka membaca dalam shalat tersebut ratusan ayat dan shalatnya berakhir ketika mendekati waktu shubuh. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq no. 7730, Ibnul Ja’di no. 2926, Al Baihaqi 2/496. Sanad hadits ini shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/416)
Begitu juga terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. Dari As Saa-ib bin Yazid, beliau mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khottob memerintah Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daariy untuk melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. As Saa-ib mengatakan, “Imam membaca ratusan ayat, sampai-sampai kami bersandar pada tongkat karena saking lamanya. Kami selesai hampir shubuh.” (HR. Malik dalam Al Muqatho’, 1/137, no. 248. Sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah 1/418)
Berbagai Pendapat Mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih
Jadi, shalat tarawih 11 atau 13 raka’at yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pembatasan. Sehingga para ulama dalam pembatasan jumlah raka’at shalat tarawih ada beberapa pendapat.
Pendapat pertama, yang membatasi hanya sebelas raka’at. Alasannya karena inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah pendapat Syaikh Al Albani dalam kitab beliau Shalatut Tarawaih.
Pendapat kedua, shalat tarawih adalah 20 raka’at (belum termasuk witir). Inilah pendapat mayoritas ulama semacam Ats Tsauri, Al Mubarok, Asy Syafi’i, Ash-haabur Ro’yi, juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan sahabat lainnya. Bahkan pendapat ini adalah kesepakatan (ijma’) para sahabat.
Al Kasaani mengatakan, “’Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.”
Ad Dasuuqiy dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sahabat dan tabi’in.”
Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.”
‘Ali As Sanhuriy mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan manusia dan terus menerus dilakukan hingga sekarang ini di berbagai negeri.”
Al Hanabilah mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat. Dalil yang menunjukkan hal ini amatlah banyak.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9636)
Pendapat ketiga, shalat tarawih adalah 39 raka’at dan sudah termasuk witir. Inilah pendapat Imam Malik. Beliau memiliki dalil dari riwayat Daud bin Qois, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan riwayatnya shahih. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/419)
Pendapat keempat, shalat tarawih adalah 40 raka’at dan belum termasuk witir. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Al Aswad shalat malam sebanyak 40 raka’at dan beliau witir 7 raka’at. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa batasan bilangan sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah. (Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, 3/267)
Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang ada adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
“Semua jumlah raka’at di atas boleh dilakukan. Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan senang dengan raka’at-raka’at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik.
Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikitpun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya.
Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272) 


Dari penjelasan di atas kami katakan, hendaknya setiap muslim bersikap arif dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini.  Sungguh tidak tepatlah kelakuan sebagian saudara kami yang berpisah dari jama’ah shalat tarawih setelah melaksanakan shalat 8 atau 10 raka’at karena mungkin dia tidak mau mengikuti imam yang melaksanakan shalat 23 raka’at atau dia sendiri ingin melaksanakan shalat 23 raka’at di rumah.
Orang yang keluar dari jama’ah sebelum imam menutup shalatnya dengan witir juga telah meninggalkan pahala yang sangat besar. Karena jama’ah yang mengerjakan shalat bersama imam hingga imam selesai –baik imam melaksanakan 11 atau 23 raka’at- akan memperoleh pahala shalat seperti shalat semalam penuh. “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah memafkan kami dan juga mereka.
Yang Paling Bagus adalah Yang Panjang Bacaannya
Setelah penjelasan di atas, tidak ada masalah untuk mengerjakan shalat 11 atau 23 raka’at. Namun yang terbaik adalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun berdirinya agak lama. Dan boleh juga melakukan shalat tarawih dengan 23 raka’at dengan berdiri yang lebih ringan sebagaimana banyak dipilih oleh mayoritas ulama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim no. 756)
Dari Abu Hurairah, beliau berkata,
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits  di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’  dan sujud. (Lihat Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49/3, Asy Syamilah)
Oleh karena itu, tidak tepat jika shalat 23 raka’at dilakukan dengan kebut-kebutan, bacaan Al Fatihah pun kadang dibaca dengan satu nafas. Bahkan kadang pula shalat 23 raka’at yang dilakukan lebih cepat selesai dari yang 11 raka’at. Ini sungguh suatu kekeliruan. Seharusnya shalat tarawih dilakukan dengan penuh khusyu’ dan thuma’ninah, bukan dengan kebut-kebutan.
Tarawih merupakan bentuk jamak dari kata tarwihah. Secara bahasa berarti jalsah (duduk). Kemudian perbuatan duduk pada bulan Ramadhan setelah selesai shalat malam 4 rakaat disebut tarwihah; karena dengan duduk itu orang-orang bisa beristirahat setelah lama melaksanakan qiyam Ramadhan.
Menegakkan Shalat malam atau tahajud atau tarawih dan shalat witir di bulan Ramadhan merupakan amalan yang sunnah. Bahkan orang yang menegakkan malam Ramadhan dilandasi dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu.
Sebagaimana dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«مَنْ قاَمَ رَمَضَانَ إِيـْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ »
“Siapapun yang menegakkan bulan Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim 1266)
Pada asalnya shalat sunnah malam hari dan siang hari adalah satu kali salam setiap dua rakaat. Berdasarkan keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah shalat malam itu?” Beliau menjawab:
« مَثْنىَ مَثْنىَ فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ »
“Dua rakaat – dua rakaat. Apabila kamu khawatir mendapati subuh, maka hendaklah kamu shalat witir satu rakaat.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang lain dikatakan:
« صَلاَةُ اللَّيْلِ وَ النَّهَارِ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ »
“Shalat malam hari dan siang hari itu dua rakaat – dua rakaat.” (HR Ibn Abi Syaibah) (At-Tamhiid, 5/251; Al-Hawadits, 140-143; Fathul Bari’ 4/250; Al-Muntaqo 4/49-51)
Maka jika ada dalil lain yang shahih yang menerangkan berbeda dengan tata cara yang asal (dasar) tersebut, maka kita mengikuti dalil yang shahih tersebut. Adapun jumlah rakaat shalat malam atau shalat tahajud atau shalat tarawih dan witir yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah lebih dari 11 atau 13 rakaat.
Shalat tarawih dianjurkan untuk dilakukan berjamaah di masjid karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan hal yang sama walaupun hanya beberapa hari saja. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Nu’man bin Basyir rahimahullah, ia berkata:
“Kami melaksanakan qiyamul lail bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam 23 Ramadhan sampai sepertiga malam. Kemudian kami shalat lagi bersama beliau pada malam 25 Ramadhan sampai separuh malam. Kemudian beliau memimpin lagi pada malam 27 Ramadhan sampai kami menyangka tidak akan sempat mendapati sahur.” (HR. Nasa’i, Ahmad, Al-Hakim, Shahih)
Beserta sebuah Hadits dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
Kami puasa tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memimpin kami untuk melakukan shalat (tarawih) hingga Ramadhan tinggal tujuh hari lagi, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat sampai lewat sepertiga malam. Kemudian beliau tidak keluar lagi pada malam ke enam (tinggal 6 hari lagi – pent). Dan pada malam ke lima (tinggal 5 hari – pent) beliau memimpin shalat lagi sampai lewat separuh malam. Lalu kami berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seandainya engkau menambah lagi untuk kami sisa malam kita ini?’, maka beliau bersabda:
« مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتىَّ يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ »
“Barang siapa shalat tarawih bersama imam sampai selesai maka ditulis baginya shalat malam semalam suntuk.”
Kemudian beliau tidak memimpin shalat lagi hingga Ramadhan tinggal tiga hari. Maka beliau memimpin kami shalat pada malam ketiga. Beliau mengajak keluarga dan istrinya. Beliau mengimami sampai kami khawatir tidak mendapatkan falah. Saya (perowi) bertanya ‘apa itu falah?’ Dia (Abu Dzar) berkata ‘sahur’. (HR. Nasa’i, Tirmidzi, Ibn Majah, Abu Daud, Ahmad, Shahih)
Hadits itu secara gamblang dan tegas menjelaskan bahwa shalat berjamaah bersama imam dari awal sampai selesai itu sama dengan shalat sendirian semalam suntuk. Hadits tersebut juga sebagai dalil dianjurkannya shalat malam dengan berjamaah.
Bahkan diajurkan pula terhadap kaum perempuan untuk shalat tarawih secara berjamaah, hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh khalifah Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu yaitu beliau memilih Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu untuk menjadi imam untuk kaum lelaki dan memilih Sulaiman bin Abu Hatsmah radhiyallahu ‘anhu untuk menjadi imam bagi kaum wanita.
.
Tata Cara Shalat Malam
Perlu kita ketahui bahwa tata cara shalat malam atau tarawih dan shalat witir yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada beberapa macam. Dan tata cara tersebut sudah tercatat dalam buku-buku fikih dan hadits. Tata cara yang beragam tersebut semuanya pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Semua tata cara tersebut adalah hukumnya sunnah.
Maka sebagai perwujudan mencontoh dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hendaklah kita terkadang melakukan cara ini dan terkadang melakukan cara itu, sehingga semua sunnah akan dihidupkan. Kalau kita hanya memilih salah satu saja berarti kita mengamalkan satu sunnah dan mematikan sunnah yang lainnya. Kita juga tidak perlu membuat-buat tata cara baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengikuti tata cara yang tidak ada dalilnya.
Shalat tarawih sebanyak 13 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Beliau membuka shalatnya dengan shalat 2 rakaat yang ringan.
  2. Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang.
  3. Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan tiap rakaat yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya hingga rakaat ke-12.
  4. Kemudian shalat witir 1 rakaat.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Kholid al-Juhani, beliau berkata: “Sesungguhnya aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam, maka beliau memulai dengan shalat 2 rakaat yang ringan, Kemudian beliau shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat witir 1 rakaat.” (HR. Muslim)
Faedah, Hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat iftitah 2 rakaat sebelum shalat tarawih.
Shalat tarawih sebanyak 13 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Melakukan shalat 8 rakaat dengan sekali salam setiap 2 rakaat.
  2. Kemudian melakukan shalat witir langsung 5 rakaat sekali salam.
Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan tidur malam, maka apabila beliau bangun dari tidur langsung bersiwak kemudian berwudhu. Setelah itu beliau shalat delapan rakaat dengan bersalam setiap 2 rakaat kemudian beliau melakukan shalat witir lima rakaat yang tidak melakukan salam kecuali pada rakaat yang kelima.”
Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Melakukan shalat 10 rakaat dengan sekali salam setiap 2 rakaat.
  2. Kemudian melakukan shalat witir 1 rakaat.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يُصَلىِّ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَ هِيَ الَّتِي يَدْعُوْ النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلىَ الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُسَلَّمُ بَيْنَ كُلّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوْتِرُ بِوَاحِدَةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam atau tarawih setelah shalat Isya’ – Manusia menyebutnya shalat Atamah – hingga fajar sebanyak 11 rakaat. Beliau melakukan salam setiap dua rakaat dan beliau berwitir satu rakaat.” (HR. Muslim)
Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Melakukan shalat 8 rakaat dengan sekali salam setiap 4 rakaat.
  2. Kemudian shalat witir langsung 3 rakaat dengan sekali salam.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Aisyah, beliau berkata:
مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يَزِيْدُ فِي رَمَضَانَ وَ لاَ فِي غَيْرِهِ إِحْدَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثاً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah bilangan pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan selain Ramadhan dari 11 Rakaat. Beliau shalat 4 rakaat sekali salam maka jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya, kemudian shalat 4 rakaat lagi sekali salam maka jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian shalat witir 3 rakaat.” (HR Muslim)
Tambahan: Tidak ada duduk tahiyat awal pada shalat tarawih maupun shalat witir pada tata cara poin ini, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Bahkan ada larangan menyerupai shalat maghrib.
Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Melakukan shalat langsung sembilan rakaat yaitu shalat langsung 8 rakaat, tidak duduk kecuali pada rakaat yang kedelapan tanpa salam kemudian berdiri 1 rakaat lagi kemudian salam.
  2. Kemudian shalat 2 rakaat dalam keadaan duduk.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata:
كُناَّ نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَ طَهُوْرَهُ، فَيَـبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَـبْعَثَهُ مِنَ الَّيْلِ، فَيَتَسَوَّكُ وَ يَتَوَضَأُ وَ يُصَلِى تِسْعَ رَكْعَةٍ لاَ يَـجْلِسُ فِيْهَا إِلاَّ فِي الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللهَ وَ يَحْمَدُهُ وَ يَدْعُوْهُ، ثُمَّ يَنْهَضُ وَ لاَ يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّى التَّاسِعَةَ، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللهَ وَ يَحْمَدُهُ وَ يَدْعُوْهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمًا يُسْمِعْناَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِمُ وَ هُوَ قَاعِدٌ (رواه مسلم)
“Kami dahulu biasa menyiapkan siwak dan air wudhu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas kehendak Allah beliau selalu bangun malam hari, lantas tatkala beliau bangun tidur langsung bersiwak kemudian berwudhu. Kemudian beliau melakukan shalat malam atau tarawih 9 rakaat yang beliau tidak duduk kecuali pada rakaat yang kedelapan lantas membaca pujian kepada Allah dan shalawat dan berdoa dan tidak salam, kemudian bangkit berdiri untuk rakaat yang kesembilan kemudian duduk tahiyat akhir dengan membaca dzikir, pujian kepada Allah, shalawat dan berdoa terus salam dengan suara yang didengar oleh kami. Kemudian beliau melakukan shalat lagi 2 rakaat dalam keadaan duduk.” (HR. Muslim 1233 marfu’, mutawatir)
Faedah, Hadits ini merupakan dalil atas:
  1. Bolehnya shalat lagi setelah shalat witir.
  2. Terkadang Nabi shalat witir terlebih dahulu baru melaksanakan shalat genap.
  3. Bolehnya berdoa ketika duduk tasyahud awal.
  4. Bolehnya shalat malam dengan duduk meski tanpa uzur.
Shalat tarawih sebanyak 9 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Melakukan shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang baik dalam berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
  2. Setelah bangun kemudian shalat 2 rakaat lagi dengan bacaan yang panjang baik ketika berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
  3. Setelah bangun kemudian shalat 2 rakaat lagi dengan bacaan yang panjang baik ketika berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
  4. Setelah bangun shalat witir 3 rakaat.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
ثُمَّ قَامَ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فَأَطَالَ فِيْهْمَا الْقِيَامَ وَ الرُّكُوْعَ وَ السُّجُوْدَ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَامَ حَتَّى نَفَغَ ثُمَّ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ سِتُّ رَكَعَاتٍ كُلُّ ذَلِكَ يَشْتاَكُ وَ يَتَوَضَأُ وَ يَقْرَأُ هَؤُلاَءِ الآيَاتِ ثُمَّ أَوْتَرَ بِثَلاَثٍ
“…Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri melakukan shalat 2 rakaat maka beliau memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya dalam 2 rakaat tersebut, kemudian setelah selesai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring sampai mendengkur. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi hal tersebut sampai 3 kali sehingga semuanya berjumlah 6 rakaat. Dan setiap kali hendak melakukan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak kemudian berwudhu terus membaca ayat (Inna fii kholqis samawati wal ardhi wakhtilafil laili… sampai akhir surat) kemudian berwitir 3 rakaat.” (HR. Muslim)
Faedah, Hadits ini juga menjadi dalil kalau tidur membatalkan wudhu
Shalat tarawih sebanyak 9 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Melakukan shalat langsung 7 rakaat yaitu shalat langsung 6 rakaat, tidak duduk kecuali pada rakaat yang ke-6 tanpa salam kemudian berdiri 1 rakaat lagi kemudian salam. Maka sudah shalat 7 rakaat.
  2. Kemudian shalat 2 rakaat dalam keadaan duduk.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah yang merupakan kelanjutan hadits no.5 beliau berkata: “Maka tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah tua dan mulai kurus maka beliau melakukan shalat malam atau tarawih 7 rakaat. Dan beliau melakukan shalat 2 rakaat yang terakhir sebagaimana yang beliau melakukannya pada tata cara yang pertama (dengan duduk). Sehingga jumlah seluruhnya 9 rakaat.” (HR. Muslim 1233)
Disunnahkan pada shalat witir membaca surat “Sabbihisma…” pada rakaat yang pertama dan membaca surat al-Ikhlas pada rakaat yang kedua dan membaca surat al-Falaq atau an-Naas pada rakaat yang ketiga. Atau membaca surat “Sabbihisma…” pada rakaat yang pertama dan membaca surat al-Kafirun pada rakaat yang kedua dan membaca al-Ikhlas pada rakaat yang ketiga.
Tata cara tersebut di atas semua benar. Boleh melakukan shalat malam atau tahajud atau tarawih dan witir dengan cara yang dia sukai, tetapi yang lebih afdhol adalah mengerjakan semua tata cara tersebut dengan berganti-ganti. Karena bila hanya memilih satu cara berarti menghidupkan satu sunnah tetapi mematikan sunnah yang lainnya. Bila melakukan semua tata cara tersebut dengan berganti-ganti berarti telah menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak ditinggalkan oleh kaum Muslimin.
Adapun pada zaman Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu Kaum muslimin melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat, 13 rakaat, 21 rakaat dan 23 rakaat. Kemudian 39 rakaat pada zaman khulafaur rosyidin setelah Umar radhiyallahu ‘anhu tetapi hal ini khusus di Madinah. Hal ini bukanlah bid’ah (sehingga sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk adanya bid’ah hasanah) karena para sahabat memiliki dalil untuk melakukan hal ini (shalat tarawih lebih dari 13 rakaat). Dalil tersebut telah disebutkan di atas ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat malam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
« مَثْنىَ مَثْنىَ فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ »
“Dua rakaat – dua rakaat. Apabila kamu khawatir mendapati subuh, maka hendaklah kamu shalat witir satu rakaat.” (HR. Bukhari)
Pada hadits tersebut jelas tidak disebutkan adanya batasan rakaat pada shalat malam baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Batasannya adalah datangnya waktu subuh maka diperintahkan untuk menutup shalat malam dengan witir.
Para ulama berbeda sikap dalam menanggapi perbedaan jumlah rakaat tersebut. Jumhur ulama mendekati riwayat-riwayat tersebut dengan metode al-Jam’u bukan metode at-Tarjih (Metode tarjih adalah memilih dan memakai riwayat yang shahih serta meninggalkan riwayat yang lain atau dengan kata lain memilih satu pendapat dan meninggalkan pendapat yang lain. Hal ini dipakai oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam menyikapi perbedaan jumlah rakaat ini. Metode al-Jam’u adalah menggabungkan yaitu memakai semua riwayat tanpa meninggalkan dan memilih satu riwayat tertentu. Metode ini dipilih oleh jumhur ulama dalam permasalahan ini). Berikut ini beberapa komentar ulama yang menggunakan metode penggabungan (al-Jam’u) tentang perbedaan jumlah rakaat tersebut:
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Ia boleh shalat 20 rakaat sebagaimana yang masyhur dalam mazhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh shalat 36 rakaat sebagaimana yang ada dalam mazhab Malik. Boleh shalat 11 dan 13 rakaat. Semuanya baik, jadi banyak atau sedikitnya rakaat tergantung lamanya bacaan atau pendeknya.” (Majmu’ al-Fatawa 23/113)
  • Ath-Thartusi berkata: “Para sahabat kami (malikiyyah) menjawab dengan jawaban yang benar, yang bisa menyatukan semua riwayat. Mereka berkata mungkin Umar pertama kali memerintahkan kepada mereka 11 rakaat dengan bacaan yang amat panjang. Pada rakaat pertama imam membaca 200 ayat karena berdiri lama adalah yang terbaik dalam shalat. Tatkala masyarakat tidak kuat lagi menanggung hal itu maka Umar memerintahkan 23 rakaat demi meringankan lamanya bacaan. Dia menutupi kurangnya keutamaan dengan tambahan rakaat. Maka mereka membaca surat Al-Baqarah dalam 8 rakaat atau 12 rakaat.”
  • Imam Malik rahimahullah berkata: “Yang saya pilih untuk diri saya dalam qiyam Ramadhan adalah shalat yang diperintahkan Umar yaitu 11 rakaat itulah cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun 11 dekat dengan 13.
  • Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz berkata: “Sebagian mereka mengira bahwa tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat. Sebagian lain mengira bahwa tarawih tidak boleh lebih dari 11 atau 13 rakaat. Ini semua adalah persangkaan yang tidak pada tempatnya, BAHKAN SALAH. Bertentangan dengan hadits-hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa shalat malam itu muwassa’ (leluasa, lentur, fleksibel). Tidak ada batasan tertentu yang kaku yang tidak boleh dilanggar.”
Adapun kaum muslimin akhir jaman di saat ini khususnya di Indonesia adalah umat yang paling lemah. Kita shalat 11 rakaat (Paling sedikit) dengan bacaan yang pendek dan ada yang shalat 23 rakaat dengan bacaan pendek bahkan tanpa tu’maninah sama sekali!!!

Sabtu, 23 Juli 2011

Segala puji milik Allah, kita memuji-Nya dan meminta pertolongan kepada-Nya, dan kami berlindung dari kejelekan jiwa kami dan kejelekan amal kami, barang siapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa disesatkan maka dia tidak akan memperoleh petunjuk. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi dengan benar kecuali Allah tidak ada sekutu bagi-Nya, dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya salawat dan salam senantiasa tercurahkan untuknya, amma ba’du:
Apabila kita menilik sejarah Islam dan merenunginya akan nampak jelas bagi kita  kesungguhan dan pengorbanan yang dilakukan oleh orang-orang muslim ‘Ajam (non Arab) semenjak munculnya fajar Islam sampai hari ini. Banyak sekali contoh-contoh yang menggambarkan keseriusan orang-orang ‘Ajam, kesabaran, dan pengorbanan mereka terhadap Islam, sehingga mereka pun menjadi tauladan bagi orang-orang muslim Arab dan menjadi tempat rujukan mereka.
Sesungguhnya peran yang penting dalam Islam tidak hanya didominasi oleh orang-orang Arab, bahkan banyak sekali contoh yang menunjukan bahwasanya orang-orang Islam dari kalangan ‘Ajam pun banyak berperan penting didalamnya.
Saya ingin memeberikan beberapa contoh dalam hal ini agar kita tahu betapa besarnya peran orang-orang muslim dari kalangan ‘Ajam bagi agama Islam ini sepanjang zaman.
Kita mulai dari zaman sahabat generasi pertama, yaitu kiasah seoarng sahabat yang mulia Salman al-Fârisî radiyallâhu’anhu sang pencari kebenaran”.
Dialah seorang sahabat yang telah berkelana dibumi bagian barat dan timur dalam rangka mencari nabi yang hak nabi Muhammad shallallâhu’alaihi wasallam.
Salman berasal dari negeri Persia[1] sebelah timur Jazirah Arab. Sunguh sahabat ini memiliki kisah yang sangat menakjubkan dalam kesungguhannya mencari kebenaran, yang mana hal ini menunjukan akan keseriusan dan kesungguhan seorang ‘Ajam di dalam mencari kebenaran walaupun melalui berbagai macam kesulitan dan aral rintangan.
Salman adalah seorang yang berasal dari kota Ashfahân[2] sedangkan ayahnya adalah pembesar dan orang yang ditokohkan dikalangan masyarakatnya. Keluarganya pun terhitung sebagai keluarga bangsawan.
Salman dan keluarganya dahulu beragama Majusi[3], bahkan Salman-lah yang bertugas sebagai penjaga apinya agar tetap menyala.
Suatu ketika bapaknya mengembankan tugas penting kepadanya sehingga ia harus keluar untuk melaksanakan tugas tersebut. Ketika beliau melakukan perjalanan beliau melewati gereja Nasrani dan mendengar suara orang yang sedang salat didalamnya sembari memperhatikan salat tersebut dengan seksama, maka Salman merasa takjub dengan ibadah yang mereka lakukan (yang mana menurut pandangannya ini lebih baik dari agamanya, kemudian Salman bertanya kepada mereka, “Dari manakah asal agama ini?” Mereka menjawab, “Dari negeri Syam.”
Maka setelah Salman pulang kerumah ia menceritakan hal ini kepada ayahnya, maka ayahnya pun merasa kaget dan khawatir kalau anaknya keluar dari agamanya (Majusi), sehingga Salman pun dikurung dirumahnya dan diikat kakinya.
Akan tetapi Salman mampu lolos dari kurungan tersebut, maka tatkala salman bertemu dengan sekelompok rombongan yang bertolak dari Ashfahân menuju Syam dan ikut bersama mereka dengan sembunyi-sembunyi. Dari sinilah sejarah mencatat suatu pengembaraan yang luar biasa dalam rangka mencari suatu kebenaran.
Sungguh suatu perjalanan yang dipenuhi dengan kesulitan dan kesusahan, namun itu semua rela ditempuh dalam rangka mencari kebenaran. Inilah gambaran dan keteguhan dari orang ‘Ajam dalam  mencari kebenaran.
Maka tatkala sampai dinegeri Syam Salman bertanya tentang orang yang paling alim tentang agama Nasrani di negeri tersebut, maka ditunjukanlah beliau kepada salah seorang Uskup gereja, salman pun mengikutinya dan berkhidmat kepadanya agar bisa belajar agama darinya. Akan tetapi ternyata uskup tersebut adalah seorang yangh jelek yang mana ia memerintahkan orang untuk bersedekah namun ia sendiri yang memakan sedakahnya, maka Salman pun membencinya. Maka tatkala uskup ini mati digantilah uskup lainnya yang mana penggantinya adalah orang yang baik maka Salman pun menyertainya dan selalu bersamanya, bahkan Salman mnganggap bahwa ia adalah orang yang paling zuhud. Maka tatkala uskup tersebut akan meninggal Salman pun berkata kepadanya, “Siapakah yang engkau wasiatkan untukku (dalam mempelajari agama Nasrani) sepeninggalmu?” Maka uskup tersebut menjawab, “Wahai anakku aku tidak mengetahui seorang pun melainkan si Fulan yang ada di Mausil [4] yang dia tidak merubah agamanya.”
Maka tatkala Uskup tersebut meninggal Salman pun mempersiapkan dirinya untuk melanjutkan pengembaraannya yang baru dalam rangka mencari kebenaran.
Maka tatkala Salman sampai di Mausil bertemulah ia dengan uskup tersebut, kemudian Salman pun mendampinginya dan ia mendapati uskup tersebut adalah uskup yang sangat mulia.
Namun tidak lama kemudian uskup tersebut mengalami sakaratul maut, maka Salman pun bertanya kepadanya, “Siapakah yang engkau wasiatkan untukku (dalam mempelajari agama Nasrani) sepeninggalmu?” Maka uskup tersebut menjawab, “Wahai anakku aku tidak mengetahui satu orang pun yang seperti apa yang kita anut kecuali si fulan yang ada di Nâshibîn[5] maka pergilah kepadanya.”
Maka Salman pun mempersiapkan dirinya untuk melakukan pengembaraan yang ketiga kalinya dalam mencari kebenaran hingga sampailah di kota Nâshibîn. Namun tidak lama kemudian uskup tersebut meninggal dunia. Sebelum meninggalnya uskup tersebut Salmanpun bertanya kepadanya seperti pertanyaan kepada uskup-uskup sebelumnya. Maka uskup tersebut mengarahkannya untuk menemui uskup lainnya yang ada di kota ‘Amûriya.[6]
Maka Salman pun mempersiapkan dirinya untuk melakukan pengembaraannya yang keempat dalam rangka mencari kebenaran. Kemudian bertemulah Salman dengan uskup tersebut dan senantiasa mendampinginya, namun tidak lama kemudian uskup tersebut pun meninggal dunia. Menjelang meninggalnya uskup tersebut  Salman pun bertanya kepadanya dengan pertanyaan seperti yang ditanyakan kepada uskup-uskup sebelumnya, maka uskup tersebut menjawab, “Wahai anakku demi Allah saya tidak mengetahui ada seorangpun yang beragama semisal dengan kita, sesungguhnya telah dekat zamannya akan keluar seorang nabi dari Arab yang akan membawa agama nabi Ibrahim ‘alaihissalâm yang lurus, kemudian ia berhijrah ke suatu tempat yang banyak pohon kurmanya, (nabi tersebut) memiliki beberapa tanda yang nampak…
  • Tidak mau memakan shadaqah.
  • Ia mau memakan hadiah .
  • Diantara kedua lengannya ada cincin kenabian.
Apabila engkau mampu untuk bertemu dengannya maka lakukanlah…   Tentulah hal itu mampu dilakukan oleh Salman yang telah berkali-kali melakukan  pengembaraan di berbagai penjuru dunia.
Kemudian Salman pun berjumpa dengan sekelompok pedagang dari Arab yang berada di ‘Amûria dan hendak pulang kenegerinya, maka Salman pun ikut bersama mereka, akan tetapi Salman dikhianati sehingga kemudian ia pun dijual ke seorang Yahudi dan dijadikan sebagai budak, disinilah Salman kembali mengalami musibah dan penderitaan lainnya dalam rangka mencari kebenaran, padahal dulunya ia adalah seorang bangsawan dan terkemuka dikalangan kaumnya.
Kemudian orang Yahudi tersebut menjualnya ke anak pamannya yang hidup dikota Yatsrib[7] maka berpindahlah Salman kekota tersebut dan disana ia melihat pohon kurma yang sangat banyak, maka Salman pun tahu bahwa itulah kota yang dimaksudkan oleh uskup dari ‘Amûria kepadanya yaitu tempat hijrahnya nabi tersebut.
Kemudian tidak lama kemudian nabi Muhammad shallallâhu’alaihi wasallam pun hijrah ke Madinah, dan sampailah berita itu kepada Salman yang nabi tersebut hijrah dari Makkah menuju Madinah dan mengajak untuk menyembah Allah semata. Maka bergetarlah badan Salman ketika mendengar hal tersebut.
Maka Salman pun hendak memastikan tiga tanda kenabian yang dikabarkan oleh uskup ‘Amuria kepadanya. Yaitu akan keluar seorang nabi dari negeri Arab dan memiliki tiga tanda:
  1. Ia tidak mau memakan sadaqah .
  2. Mau memakan hadiah.
  3. Diantara kedua lengannya ada cincin kenabian.
Maka diwaktu sore hari Salman pun mengambil korma  kemudian ingin disedekahkan kepada Nabi shallallâhu’alaihi wasallam yang mana ketika itu beliau ada di Quba, maka Salman pun berkata kepada beliau, “Sesungguhnya telah sampai kepadaku bahwa engkau adalah seorang yang sholeh datang bersama saudara-saudaramu dari negeri yang jauh, oeh karena itu aku hendak menyedekahkan korma ini untuk kalian,” Maka nabi shallallâhu’alaihi wasallam pun bersabda kepada para sahabatnya, “Makanlah.” Namun beliau menahan diri dan tidak memakannya, maka Salman pun berbicara dalam hatinya, “Inilah tanda yang pertama.” Artinya telah terbukti tanda yang pertama. Yaitu Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memakan sadaqah.
Kemudian Salman pergi dan mengumpulkan korma untuk dihadiahkan kepada Nabi shallallâhu’alaihi wasallam yang beliau telah berpindah dari Quba’ dan tinggal di Madinah. Kemudian Salman berkata kepada beliau shallallâhu’alaihi wasallam, “Sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau tidak memakan shadaqah maka terimalah ini (korma) sebagai hadiah bagimu.. maka Rasulullah shallallâhu’alaihi wasallam pun memakannya dan memerintahkan para sahabatnya untuk memakannya.” Maka kemudian Salman pun berucap didalam hatinya, “Inilah yang kedua.”  Artinya telah nampak tanda yang kedua yaitu Nabi shallallahu’alaihi wasallam mau memakan hadiah.
Kemudian Salman kembali datang kepada Nabi shallallâhu’alaihi wasallam yang mana beliau ketika itu ada di Baqî’ Gharqad [8] yang mana Rasulullah ketika itu sedang menabur tanah di kuburan salah seorang sahabatnya yang meninggal, maka Salman pun melihat nabi sallallâhu’alaihi wasallam dalam keadaan duduk dengan mengenakan pakaian tebal. Salman pun mengucapkan salam kepadanya dan berusaha untuk melihat cincin kenabian di punggungnya seperti yang disifatkan oleh uskup dari ‘Amûria dahulu, maka nabi shallallâhu’alaihi wasallam mengetahui apa yang diinginkan Salman, maka nabi pun melepas selendang yang ada di punggungnya kemudian Salman pun melihat cincin kenabian di antara kedua lengannya maka Salman pun mencium Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan menangis. Sungguh ia telah menemukan hakekat kebenaran yang selama ini dia cari dan ia berkeliling ke bumi di bagian barat maupun timur karenanya.
Maka Nabi shallallâhu’alaihi wasallam pun merasa takjub dengan apa yang dilakukan oleh Salman kemudian beliau bertanya kepadanya, “Perihal apa yang ada padamu?” Maka Salman pun mengkisahkan pengembaraannya yang menakjubkan dalam rangka mencari kebenaran semenjak dari Ashfahan sampai detik itu. Maka Nabi shalallahu’alaihi wasallam pun merasa takjub dengan hal tersebut kemudian beliau meminta agar Salman mengkisahkan hal tersebut kepada para sahabatnya radiyallâhu’anhum dan para sahabat pun merasa takjub dan gembira dengan hal tersebut.[9]
Lihatlah bagaimana Salman tatkala mengkisahkan riwayat hidupnya dihadapan para sahabat hal itu adalah sebagai contoh dan tauladan bagi orang-orang Arab dan sebagai bentuk pengajaran bagi mereka.
Demikian juga di sana masih ada orang ‘Ajam lainnya yang menjadi contoh dan tauladan bagi kita, dialah Suhaib bin Sinân ar-Rûmî radiyallâhu’anhu.
Beliau hidup di lingkungan yang dipenuhi dengan maksiat, dan perbuatan-perbuatan yang keji, meskipun demikian hal itu tidaklah menghalanginya untuk melakukan suatu perbuatan yang mulia dan pengorbanan yang besar terhadap agama ini.
Suhaib berasal dari negeri Roma [10] hanya beliau adalah orang yang selamat fitrahnya di tengah masayarakatnya yang dipenuhi dengan berbagai macam perbuatan maksiat. Suhaib berkata, “Masyarakat yang seperti ini kondisinya lebih layak untuk mendapat musibah banjir besar”.
Suatu ketika ia mendengar tukang ramal dari kalangan Nasrani mengatakan, “Telah dekat masa kemunculan seorang nabi yang berasal dari Makkah di Jazirah Arab yang mana ia membenarkan risalah yang dibawa oleh nabi ‘Isa ‘alaihis sallâm serta misinya mengeluarkan manusia dari gelap gulita menuju cahaya yang terang”. Mendengar hal tersebut maka Suhaib pun merasa rindu bertemu dengan nabi tersebut dan meninggalkan negerinya yang penuh dengan kemungkaran.
Oleh karena itu sebagai renungan bagi kita bersama… betapapun banyaknya kemungkaran yang ada di negeri anda yang mana akhirnya anda sematalah yang berpegang dengan kebenaran…apabila anda memang memiliki niat yang ikhlas untuk menolong agama ini niscaya Allah akan menolong anda..
Kembali kepada kisah Suhaib..
Tatkala Suhaib telah meninggalkan negerinya yang penuh dengan kemungkaran dan sampai di kota Makkah, beliau bekerja sebagai pedagang hingga memperoleh kesuksesan dan keuntungan yang banyak dalam waktu yang singkat. Namun itu bukanlah tujuan utamanya karena tujuan utamanya datang ke Arab adalah untuk mencari kebenaran.
Pada suatu ketika sampailah kabar kepadanya munculnya seoarang nabi dari Makkah yang bernama Muhammad bin Abdillâh sallallâhu’alaihi wasallam yang mengajak untuk beriman kepada Allah dan mentauhidkan-Nya, serta mengajak umat manusia untuk berbuat keadilan dan kebaikan dan melarang mereka dari kejelekan dan kemungkaran. Maka telah terbuktilah selama ini tentang apa yang dicari oleh Suhaib yaitu keluarnya nabi yang membawa cahaya keimanan dan tauhid.
Semenjak itulah Suhaib senantiasa memberikan sumbangsihnya kepada agama ini dan senantiasa bersabar dengan gangguan orang-orang kafir Quraisy. Lihatlah apa yang dilakukan oleh sahabat ‘Ajam ini sesuatu yang keluar dari kebanyakan logika manusia, keluar dari negerinya sendiri yang penuh dengan kenikmatan kemudian pergi ke negeri Makkah untuk bersyahadat walaupun gangguan dan intimidasi yang didapat?!
Dan hal menakjubkan lainnya dari sahabat yang berasal dari negeri non Arab ini, beliau adalah termasuk diantara sederetan para sahabat yang pertama kali masuk Islam, di saat banyak dari orang-orang Arab memeranginya.
Maka tatkala Rasulullah sallallâhu’alaihi wasallam memerintahkan para sahabatnya untuk hijrah ke Madinah,  Suhaib ingin mememani Nabi sallallâhu’alaihi wasallam dan Abu Bakr radiyallâhu’anhu dalam perjalanan mereka, namun orang-orang kafir Quraisy mengawasi gelagat tersebut dan mengutus beberapa orang untuk menghalangi keluarnya Suhaib.
Sehingga Suhaib pun berfikir bagaimana caranya agar dapat mengelabui mereka sehingga bisa keluar dari Makkah untuk Hijrah ke Madinah.
Pada suatu malam yamg dingin ia keluar dari rumahnya menuju tempat buang hajat sementara orang-orang kafir Quraisy terus memperhatikannya, namun tidak lama kemudian Suhaib pun kembali ke rumahnya, kemudian ia keluar lagi dari rumahnya menuju tempat buang hajat namun tidak lama kemudian ia kembali lagi kerumahnya dan ini dilakukan berkali-kali, sehingga orang-orang kafir Quraisy yang mengawasinya mengira bahwasanya Suhaib sakit perut. Maka tidak lama kemudian orang-orang yang mengawasinya pun tertidur karena mengira dalam kondisi Suhaib yang seperti itu dia tidak akan mungkin bisa lari. Maka setelah para penjaga tadi tertidur Suhaib pun lolos dari intaian mereka dan berhasil keluar untuk hijrah ke Madinah. Akan tetapi Suhaib mengalami ujian lainnya yang mana para pengintai tadi mengetahui kepergian Suhaib kemudian mereka pun mengejarnya sehingga ia tertangkap.
Setelah itu orang-orang yang menangkapnya menjelaskan perihal mereka menghalangi keluarnya Suhaib dari Makkah dengan mengatakan, “Demi Allah kami tidak akan membiarkanmu keluar begitu saja dengan membawa harta padahal dahulunya engkau adalah seorang yang miskin dan tidak memiliki apa pun kemudian setelah itu engkau menjadi kaya raya.”
Maka jelaslah bahwa selama ini yang diincar oleh mereka dari Suhaib adalah harta, lalu bagaimanakah sikap Suhaib dalam melayani keinginan mereka terhadap hartanya?
Suhaib pun mengatakan, “Bagaimana menurut kalian kalau aku tinggalkan seluruh hartaku apakah kalian akan membiarkan aku pergi?” Mereka menjawab, “Iya.” Maka Suhaib pun menunjukinya tempat perbendaharaan hartanya di rumahnya yang ada di Makkah, sehingga Suhaib pun bisa pergi dengan leluasa untuk hijrah ke Madinah walaupun dengan resiko meninggalkan hartanya yang ia kumpulkan dengan  susah payah sepanjang hidupnya tanpa merasa sayang sedikit pun.
Maka tatkala Suhaib sampai di Madinah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melihatnya dari jauh yang mana Jibril telah memberitahukan kepada beliau tentang kisah Suhaib, maka tatkala Nabi shallallahu’alaihi wasallam melihatnya beliau bersabda,

رَبِحَ الْبَيعُ أَبَا يَحْيَى رَبِحَ الْبَيعُ أَبَا يَحْيَى
“Amat beruntunglah perniagaan Abu Yahya (suhaib), dan amat beruntunglah perniagaan Abu Yahya.”
Apakah keberuntungan yang di peroleh oleh Suhaib sementara hartanya telah di ambil seluruhnya? Keberuntungan itu tidak lain adalah keberuntungan akherat berupa sorga, meskipun ia di dunia telah rugi dengan meninggalkan harta dan keluarganya. Sungguh Allah Rabb semesta alam lah yang memberikan rekomendasi baginya berupa keberuntungan di akherat, sehingga hal tersebut diabadiakan dalam sebuah ayat yang terus dibaca sampai hari kiamat, yaitu firman Allah,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغاءَ مَرْضاتِ اللَّهِ وَاللَّهُ رَؤُفٌ بِالْعِبادِ
“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya Karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.”(Al-Baqarah:207)
Sungguh menakjubkan ayat ini turun berkaitan dengan sahabat yang ia bukan orang Arab, mudah-mudahan Allah senantiasa meridoi Suhaib ar-Rûmî dan dan mengumpulkan kita bersama di sorganya yang tinggi âmîn yâ Rabbal’âlamîn.[11]
Kemudian kita beralih kepada sahabat non Arab yang lainnya seorang sahabat yang sangat terkenal di kalangan orang-orang besar maupun kecil seorang sahabat yang memiliki pengorbanan yang besar terhadap agama ini, dialah Bilâl bin Rabâh radiyallâhu’anhu.
Hal ini menjadi sebuah pelajaran berharga bagi kita bahwa peran penting dalam agama ini yang dilakukan oleh para sahabat dari kalangan ‘Ajam tidak hanya dilakukan oleh sebagian orang saja atau dari sebagian negeri saja bahkan mereka berasal dari berbagai negeri. Perhatikanlah Salmân datang dari negeri Persia sebelah timur Jazirah Arab, Suhaib datang dari  Roma sebelah utara Jazirah Arab, dan Juga Bilâl yang datang dari negeri Habasyah yang sekarang ini lebih dikenal dengan Etiopia.
Sungguh sahabat Bilâl mengalami ujian yang luar biasa di awal-awal masa Islam walaupun begitu kerasnya siksaan yang mendera beliau namun beliau tetap mengucapkan “Ahad ahad” yang maknanya hanya Allah lah satu-satunya dzat yang berhak untuk diibadahi.
Diantara hal yang menunjukan keutamaan Bilâl bin Rabâh antara lain:
Dari Abdullah bin Mas’ûd berkata, “Ada tujuh orang yang pertama kali menampakkan keislamannya: Rasulullah shallallâhu’alaihi wasallam, Abu Bakr, ‘Ammâr bin Yâsir, ibunya Sumayyah, Suhaib, Bilâl, dan Miqdad.
Yang menjadi bahan renungan kita adalah diantara dua sahabat diatas yaitu Suhaib dan Bilal keduanya adalah orang non Arab yang mana keduanya dengan cepat menyambut seruan Islam.
Kemudian Ibnu Mas’ûd melanjutkan ucapannya, “Adapun Rasulullah maka dilindungi oleh pamannya Abu Thâlib, adapun Abu Bakr maka dilindungi oleh kaumnya, adapun yang selainnya maka mereka diberi pakaian dari besi kemudian di panaskan di terik matahari  sehingga karena terpaksa akhirnya menuruti keinginan orang-orang kafir tersebut (meskipun dalam hatinya tetap menyimpan keimanan), kecuali Bilal ia tetap teguh walaupun ia disiksa sampai diarak di hadapan anak-anak kecil ia tetap mengucapkan  “Ahad ahad”.
Perhatikanlah akan keteguhan sahabat yang satu ini ia tetap teguh meskipun dalam keadaan darurat dan dipaksa, yang mana para sahabat yang lainnya mengambil rukhshoh (keringanan) dengan berpura-pura kembali kepada kekufuran.
Namun perhatikanlah setelahnya yang mana Bilâl menjadi seorang yang mulia dan selalu dikenang oleh umat Islam yang mana Bilal mendapatkan penghargaan besar dari Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam menjadi Muadzin yang mengumandangkan adzan untuk shalat lima waktu. Bahkan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memerintahkannya untuk beradzan diatas Ka’bah ketika hari Fatkhu Makkah (pembukaan kota Makkah). Dan orang-orang Arab pun membelalakkan matanya kepada Bilal padahal sebelumnya Bilal adalah seorang budak yanmg tertindas.
Inilah beberapa gambaran tentang para sahabat yang mereka notabenenya orang-orang non Arab namun dengan keikhlasan dan keteguhan mereka Allah pun mengangkat derajat mereka didunia dan di akherat.

Kesungguhan Orang-orang ‘Ajam Dalam Ilmu Syar’i
Tidak hanya sebatas dalam keagamaan saja bahkan ada beberapa orang ‘Ajam yang memiliki peran sentral dalam ilmu syar’i dan penyebarannya setelah generasi para sahabat bahkan sampai masa kita sekarang.
○  Dalam Bidang Fiqih:
Kalau kita menilik sejarah fiqih dan para Fuqahâ’ (pakar dalam bidang Fiqih) kita akan dapati betapa banyaknya para Imam di dalam bidang Fiqih yang berasal dari negeri ‘Ajam, diantara yang paling masyhur adalah Imam Abu Hanifah an-Nu’man, imam madzhab hanafiyah yang sangat masyhur, yang mana berkata Imam Syafi’i tentang beliau,”Dalam permasalahan Fiqih kita semua menginduk kepada Abu Hanifah. Sungguh sejarahnya sangatlah harum dan terkenal, beliau bukan berasal dari negeri Arab akan tetapi berasal dari negeri Persia sebelah timur Jazirah Arab.
Demikian juga di belahan bumi bagian barat melahirkan seorang pakar Fiqih yang sangat terkenal dan terdepan di zamannya yaitu Ibnu Hazm al-Andalûsî, dari negeri Andalus.[12]
○  Dalam Bidang Hadits.
Apabila kita berbicara didalam bidang Hadits dan penghimpunannya kita dapati bahwasanya para ulama yang terdepan di dalam hal ini adalah orang-orang ‘Ajam. Kita banyak mendapati para ulama  yang menghimpun hadits-hadits shahîh dan menjaganya dari hadits-hadits dho’îf berasal dari negeri ‘Ajam. Diantara kitab Shahîh itu antara lain:
  1. Shahîh al-Bukhârî, yang ditulis oleh Imamnya ahli hadits Muhammad bin Isma’il al-Bukhârî dari Bukhârâ negeri ‘Ajam.
  2. Shahîh Muslim, yang ditulis oleh Imam Muslim dari Naisâbûr negeri ‘Ajam.
  3. Shahîh Ibnu Hibbân, yang ditulis oleh Imam Ibnu Hibbân dari Bust negeri ‘Ajam.
  4. Shahîh Ibnu Khuzaimah, yang ditulis oleh Imam Ibnu Khuzaimah dari Naisâbûr negeri ‘Ajam.
  5. Mustadrâk al-Hâkim, yang ditulis oleh Imam al-Hâkîm dari Naisâbûr negeri ‘Ajam.
Bila kita menilik para penilis Kitab-kitab sunan empat yang Masyhur kita akan dapati bahwasanya mereka seluruhnya adalah orang-orang ‘Ajam. Diantara kitab-kitab Sunan tersebut antara lain:
  1. Sunan Abî Dawûd, yang ditulis oleh Imam Abû Dâwûd dari Sijistân negeri ‘Ajam.
  2. Sunan an-Nasâ’î, yang ditulis oleh Imam an-Nasâ’î dari Nasâ negeri ‘Ajam.
  3. Sunan at-Tirmidzî, yang ditulis oleh Imam at-Tirmidzî dari Tirmidz negeri ‘Ajam.
  4. Sunan Ibnu Mâjah, yang ditulis oleh Imam Ibnu Mâjah dari Qazwain negeri ‘Ajam.
Ringkasnya bahwa penulis al-Kutub as-Sittah (enam kitab referinsi utama dalam bidang hadits) seluruhnya adalah orang-orang non Arab.
○ Didalam Bidang Ilmu Al- Jarh Wat Ta’dîl.[13]
Apabila kita menilik para pakar dalam bidang al-Jarh Wat Ta’dîl ini kita dapati banyak diantara oreang-orang ‘Ajam yang memiliki peran besar dalam  hal tersebut, diantaranya: al-Imam Ibnu Abi Hâtim ar-Râzî dari negeri Roi negeri ‘Ajam beliau memiliki karya tulis yang berjudul “Al-Jarh Wat Ta’dîl” beliau menghimpun didalam kitabnya tersebut perkataan ayahnya Imam Abu Hâtim ar-Râzî dan Imam Abu Zur’ah ar-Râzî dan para ulama yang lainnya dalam permasalahan periwayatan hadits. Kitab ini terhitung sebagai referinsi utama dalam bidang ini.
○ Dalam Bidang Tafsir Al-Qur’ânul Karîm
Apabila kita menilik para pakar dalam bidang Tafsir maka kita dapati bahwasanya para ulama dari kalangan ‘Ajam memiliki peran besar dalam bidang ini. Ambil contoh Imam Ibnu Jarîr ath-Thabarî  beliau berasal dari negeri Thabaristân beliau memiliki sebuah karya tulis monumental dalam bidang Tafsir yang menghimpun didalamnya  perkataan para sahabat, dan para Tabi’in disertai dengan sanad nya.
Contoh lainnya adalah Imam al-Qurthubi berasal dari kordoba salah satu kota yang ada di negeri Andalus (spanyol) memiliki sebuah karya tulis dalam bidang Tafsir yang luar biasa yang berjudul “Al-Jâmi’ Li Ahkâmil Qur’ân.”

○ Dalam Bidang Ushul Fiqih.
Diantara para ulama dari kalangan ‘Ajam yang mahir dalam bidang ini adalah Imam asy-Syairâzî penulis kitab “Al-Luma’” berasal dari kota Syairâz negeri ‘Ajam.
Demikian pula Imam ar-Râzî memiliki sebuah karya tulis dalam bidang ini yang berjudul “al-Mahshûl” dan para ulama yang lainnya.
○ Dalam Bidang Bahasa Arab.
Sungguh merupakan hal yang sangat menakjubkan bahkan dalam bidang bahasa Arab pun orang-orang ‘Ajam banyak mendominasinya bahkan banyak sekali para Imam dalam bidang ini berasal dari orang-orang ‘Ajam.
Diantara sederetan Imam tersebut antara lain:
  • Sibawaih pakar dan imam dalam bidang Nahwu dan bahasa berasal dari negeri Persia.
  • Al-Fairûz Ābâdi penulis Kitab “Al-Qâmûs al-Muhîth” salah satu kamus paling utama dalam bahasa Arab beliau bukan dari negeri Arab.
Bahkan salah seorang sejarawan Islam ternama Imam Ibnu Khaldûn memberikan sebuah faedahnya yang sangat berharga setelah beliau melakukan penelitian dan penelusuran mendalam beliau menyimpulkan bahwa mayoritas ulama Islam banyak didominasi orang-orang ‘Ajam dari pada orang-orang Arab.
Kemudian saya bawakan disini sebuah kisah menjelaskan bahwa orang-orang ‘Ajam mendominasi dunia ini disebabkan mereka berilmu dan menjaga agama Allah ta’ala.
Dari az-Zuhrî rahimahullâh berkata, “Berkata kepadaku Abdul Malik bin Marwân (khalifah ketika itu), “Dari mana saja engkau?” Aku menjawab, “Dari Makkah”, dia berkata, “Siapakah yang engkau jadikan referinsi bagi penduduknya (dalam Ilmu Syar’i)”, aku menjawab,” ’Athâ’”,  dia bertanya, “Apakah dia orang Arab atau bukan?”, aku menjawab, “Bukan”, dia bertanya, “Kenapa engkau jadikan ia sebagai referensi?”, aku menjawab, “Karena keteguhannya dalam beragama dan banyaknya riwayat hadits yang dihafal, dia berkata, “Seorang yang teguh dalam beragama dan banyak menghafal riwayat hadits mereka lebih utama untuk dijadikan referensi”. Dia berkata, “siapakah yang engkau jadikan referensi bagi penduduk Yaman”? Aku menjawab, “Thâwûs”, dia berkata, “Apakah dia orang Arab atau bukan?” aku menjawab, “Bukan.” Dia bertanya kembali, “Siapakah yang menjadi referensi penduduk Syam”? aku menjawab, “Makhul”, dia berkata, “Apakah dia orang Arab atau bukan?” aku menjawab, “Bukan dia adalah seorang hamba sahaya yang dimerdekakan oleh wanita dari Hudzail”. Dia berkata lagi, “Siapakah yang menjadi referensi penduduk Jazirah”? aku menjawab, “Maimûn bin Mihrân ia bukan dari Arab”. Dia bertanya lagi, “Siapakah yang menjadi referensi penduduk Khurasan”? aku menjawab, “Adh-Dhahhâk bin Muzâhim dia bukan orang Arab, Dia berkata, “Siapakah yang menjadi referensi penduduk Bashrah”? aku menjawab, “Al-Hasan dia bukan orang Arab”. Kemudian ia bertanya lagi, “Siapakah yang engkau jadikan referensi bagi penduduk Kuffah?” aku menjawab, “Ibrahim an-Nakha’I”.Ia bertanya, “Apakah ia dari Arab atau bukan?” aku menjawab, “dari Arab”.  Abdul Malaik bin Marwan berkata, “Aduhai engkau benar-benar mengagetkanku, apakah orang-orang non Arab itu akan berkhutbah diatas minbar sementara orang-orang Arab duduk mendengarkan dibawah mereka? Maka aku menjawab, “Wahai amirul mu’minin sesungguhnya ini adalah agama barang siapa yang mampu menjaganya ia akan menjadi tinggi, dan barangsiapa yang melalaikannya ia akan menjadi rendah.”
Bagi yang ingin mendapatkan faidah tambahan terkait dengan tema ini silahkan membaca kitab “al-Ansâb” karya al-Imam as-Sam’ânî yang mana beliau menyebutkan beberapa ulama terkemuka dari ‘Ajam didalam kitabnya ini, atau bisa juga membaca kitab “Mu’jamul Buldân” karya Yâqût al-Hamawî dengan melihat negeri-negeri ‘Ajam dan melihat beberapa ulama ternama dari negeri tersebut.

Kesungguhan Orang-Orang ‘Ajam Dalam Mencari Ilmu.
Ketahui lah wahai saudara ku sekalian bahwa derajat tinggi yang di raih oleh orang-orang muslim ‘Ajam dalam ilmu syar’i ini tidaklah diraih dengan hidup serba enak, bergelimang dengan kenikmatan, atau serba makan enak dan lezat, akan tetapi itu semua di raih dengan kerja keras, mengorbankan hal berharga yang ia miliki dalam rangka untuk mencari ilmu syar’i. Disini kami ingin membawakan sebuah kisah menakjubkan dalam mencari ilmu yang dilakukan salah seorang imam besar dari negeri ‘Ajam yaitu kisah Imam Baqî bin Makhlad rahimahullâh dari negeri Andalus.
Baqî bin Makhlad adalah seorang yang hidup dinegeri Andalus yang ketika itu adalah negeri Islam yanh ada di bumi bagian barat. Beliau memiliki inisiatif untuk melakukan perjalanan jauh menuju bumi Islam bagian timur yaitu negeri Baghdad dalam rangka untuk belajar kepada imam besar di zamannya yaitu Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, akan tetapi beliau adalah seorang yang faqir  tidak memiliki bekal untuk melakukan perjalanan kesana. Namun itu semua tidaklah memutuskan semangatnya agar dapat bergi ke Baghdad dalam rangka bertemu dengan Imam Ahmad rahimahullâh, walaupun kebanyakan perjalanannya kesana harus ditempuh dengan jalan kaki.
Mungkin anda bisa membayangkan wahai saudaraku bagaimana lelahnya perjalanan panjang tersebut perjalanan dari bumi barat menuju ke bumi bagian timur dalam rangka mencari ilmu.
Akan tetapi segala kesuliatan itu di tempuh oleh Baqî bin Makhlad agar bisa berjumpa dengan Imam Ahmad di Baghdad. Akan tetapi sesampainya di Baghdad beliau mengalami kesedihan yang luar biasa dikarenakan ketika itu kaum muslimin mendapatkan sebuah ujian yang luar biasa. [14] Sehingga imbasnya Imam Ahmad pun harus diisolir dari pergaulan masyarakat dan orang-orang dilarang belajar kepada Imam Ahmad. Akan tetapi meskipun demikian keadaannya Imam Baqî tetap bertekad untuk belajar dengan Imam Ahmad apapun resikonya.
Pergilah Imam Baqî menuju rumahnya Imam Ahmad kemudian ia mengetuk pintu rumahnya sembari berkata, “Wahai Abu Abdillah (Imam Ahmad) aku adalah seorang yang datang dari negeri yang jauh, aku baru pertama kalinya datang ke negeri ini, dan aku datang kepadamu untuk mengambil hadits darimu.” Kemudian berkata Imam Ahmad kepadanya, “Masuklah agar tidak ada orang lain yang melihat kita.
Kemudian Imam Ahmad pun menanyakan tentang daerah asalnya, maka Baqî menjawab bahwasanya ia berasal dari Andalus, kemudian Imam Ahmad berkata, “Sesungguhnya engkau datang dari negeri yang jauh dan pantas untuk aku layani (untuk belajar kepadanya)”, akan tetapi Imam Ahmad meminta udzur kepadanya karena ia dalam keadaan diisolir dan dilarang menyampaikan hadits dan pelajaran, serta dilarang berjumpa dengan siapapun dari penuntut ilmu dirumahnya.
Kemudian Imam Baqî menawarkan sebuah usulan cerdik  tatkala beliau beliau mengambil hadits dari Imam Ahmad, yaitu tatkala beliau datang kepada Imam Ahmad beliau datang dengan menyamar sebagai pengemis, maka ide ini kemudian disepakati oleh Imam Ahmad .
Maka tibalah saatnya datang Imam Baqî kepada Imam Ahmad dalam keadaan berpakaian seperti pengemis sembari berkata, “Berilah aku upah mudah-mudahan Allah memberimu ganjaran..” Maka kemudian Imam Ahmad mempersilahkannya untuk masuk kemudian beliau mencatat hadits dari Imam Ahmad satu hadits atau dua hadits saja agar tidak diketahuia oleh orang yang mengintai. Hal ini terus berjalan sampai terkumpul pada beliau kurang lebih sekitar tiga ratus hadits .
Kemudian hilanglah ujian yang menimpa Imam Ahmad dengan ijin Allah, sehingga beliau bisa kembali lagi mengajar dan mendikte hadits, maka beliau pun memuji Imam Baqî dihadapan murid-muridnya yang lain tentang keseriusan dan kesengguhan nya dalam menuntut ilmu.
Pada suatu ketika Imam Baqî jatuh sakit sehingga tidak bisa menghadiri majelis Imam Ahmad, kemudian datanglah Imam Ahmad menjenguknya. Maka terkejutlah orang-orang yang ada di sekitarnya setelah melihat kedatangan Imam Ahmad menjenguknya, sehingga setelah itu mereka mengetahui bahwa Imam Baqî adalah seorang yang mulia dan memiliki kedudukan dikarenakan imam Ahmad datang secara pribadi untuk menjenguknya. Setelah itu orang-orang yang ada di sekitarnya mengirimkan makanan, selimut, kasur, atau yang lainnya kepada Imam Baqî, sehingga berkata Imam Baqî, “Pelayanan mereka ketika aku sakit lebih banyak dari pada pelayanan yang diberikan oleh keluargaku ketika aku sakit.”
Mudah-mudahan Allah ta’âla merahmati beliau dengan rahmat yang luas, sungguh beliau telah mengerahkan kemampuan yang ada dalam rangka mencari ilmu.

Peran Kaum Muslimin ‘Ajam Dalam Jihad Fî Sabîlillâh.

Peran sentral Kaum muslim ‘Ajam tidak hanya sebatas pada bidang keilmuan saja, bahkan dalam hal jihad fî sabî lillâh untuk menjaga agama Allah pun mereka memiliki andil yang besar pula. Diantar mereka adalah Shalahuddîn al-Ayyûbî berasal dari Kurdi bukan orang Arab, beliaulah yang membebaskan tanah palestin dari penjajahan orang-orang salibis.
Demikian juga Saefuddîn Quthuz dari negeri Ashfahân yang mana ia berhasil mengusir pasukan tatar (Mongolia) dari negeri Islam dengin izin Allah ta’âla.
Allah telah menjaga agama Islam ini dengan prantaraan mereka dan orang-orang yang semil dengan mereka.
Ceramah ini tidak lain dalam rangka untuk menumbuhkan semangat kita bersama terutama orang-orang ‘Ajam (non Arab) untuk meniru para pendahulu mereka tersebut dalam rangka berkhidmat kepada Islam.
Apakah kita lupa atau tidak tahu siapakah pembaharu dan pakar dalam bidang hadits pada abad ini? Dia bukanlah orang Arab, dialah Syaikh Muhammad Nâshiruddîn al-Albânî rahimahullâh beliau berasal dari negeri Albania yang ada dibenua Eropa, sungguh keilmuan beliau telah membuat banyak orang-orang Arab mengambil faidah darinya.

Sebagai penutup:
Sudah tibalah saatnya bagi anda untuk berkhidmat kepada Islam ini…
Bulatkanlah tekad dari sekarang untuk berkhidmat bagi agama Islam ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh para pendahulu anda dari kalangan ‘Ajam ..bersiaplah untuk menghadapi rintangan dan kesulitan , atau menempuh perjalanan dalam rangka mencari ilmu seperti yang dilakukan oleh Salmân. Serta bersiaplah untuk berkorban dengan harta anda sebagaimana yang dilakukan oleh Suhaib. Atau bersabarlah sebagaimana sabarnya Bilâl.
Sudah saatnya lah bagi orang-orang ‘Ajam untuk berperan aktif dalam mencari ilmu dan menyebarkannya.
Apabila anda ingin menonjol dalam keilmuan Fiqih maka teladanilah orang-orang seperti Abu Hanîfah, Ibnu Hazm dan yang lain-lainnya, serta mulailah dari sekarang.
Dan apabila anda ingin menonjol dalam bidang Hadits maka teladanilah imam Bukhâri , serta mulailah dari sekarang.
Dan saya yakin para hadirin yang hadir merasa tergerak setelah mendengarkan ceramah ini untuk membulatkan tekadnya dalam rangka untuk berkhidmat demi kebangkitan umat ini. Walhamdulillahi Rabbil ‘âlamin.


Diadabtasi dari Ceramah di masjid Abu Bakr as-Siddîq Bontang disampaikan oleh Syaikh Dr. Syâdi bin Muhammad bin Nu’mân.

Pimpinan lembaga An-Nu’mân (lembaga di bidang penelitian manuskrip Islam)
Karya tulis beliau:
  1. Mausû’atul Al-Bânî 50 jilid. Sudah terbit 9 jilid tentang masalah Aqidah.
  2. Qadhôul Wathor syarah Nuzhatun Nadzar (3 jilid).
  3. Syarah Alfiyah As-suyûthî (1 jilid)
  4. At-Takmîl Fî JarhiWat Ta’dîl Ibni Katsîr. Dll.
[1] Sekarang ini adalah Negara Iran dan sekitarnya.
[2] Kota yang sekarang ini terletak di Iran tengah.
[3] Yaitu agama yang menyembah api dan matahari.
[4] Salah satu nama kota yang ada di Iraq.
[5] Kota yang ada di negeri Iraq.
[6] Kota yang terletak di Eropa timur.
[7] Yang sekarang ini dikenal dengan Madinah Munawwarah.
[8] Suatu tempat pekuburan yang ada di kota Madinah.
[9] Berkaitan dengan kisah Salman lihatlah literature berikut ini, Siyar min a’lâmin Nubalâ (1/362-405), dan Suwar min hayâtis shahâbah (hal 109-116).
[10] Yang sekarang ini masuk benua Eropa.
[11] Tentang biografi Suhaib bin Sinân ar-Rûmî radiyallahu’anhu silahkan dibaca literatur berikut ini: Al-Ishâbah (2/195) Suwar Min Hayâtish Shahâbah (hal 198-205).
[12] Sekarang ini adalah Spanyol.
[13] Ilmu yang mempelajari tentang kredibilitas seorang perawi dalam periwayatan haditsnya.
[14] Adanya intimidasi dan paksaan dari khalifah ketika itu untuk mengatakan aqidah yang terlarang yaitu Al-Qur’an adalah makhluq, sehingga diantara para ulama ketika itu yang diintimidasi, di penjara, dan mendapat siksa adalaha imam Ahmad bin Hanbal.

Artikel Terbaru

Popular Posts