Tampilkan postingan dengan label hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hadits. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Juli 2013


HADITS MASYHUR

Berkata Nadzim rahimahullah:
............................................                              مَشْهوْرٌ مَرْوِيٌّ فَوْقَ مَا ثَلاثة

………………………      Hadits masyhur itu adalah riwayat lebih dari tiga



Syarah:

Kata masyhur secara bahasa Diambil dari isim maf’ul dari kata: شّهِرَ الأمر يُشْهِرُهُ شُهْرَةً هُوَ مَشْهُوْرٌ  Artinya sesuatu yang telah dikenal.

Sedangkan definisi yang dibawakan oleh imam Al-Baiquni diatas adalah: setiap hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari tiga perawi. Definisi yang beliau bawakan tentang hadits masyhur diatas adalah definisi yang dibawakan oleh para imam yang lainnya, semisal imam Ibnus Shalah, imam An-Nawawi, imam Ibnu Katsir dll. [1]

Definisi Yang Terpilih Dari Hadits Masyhur

Adapun definisi yang terpilih dari hadits masyhur adalah:
((ماكان في أقل طبقة من طبقات سنده ثلاثة فأكثر ما لم يبلغ حد التواتر))

 “Hadits yang diriwayatkan oleh 3 (tiga) perawi atau lebih pada setiap thabaqah (tingkatan) dan belum mencapai batas mutawatir.”[2]

Contoh-contoh hadits masyhur

Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi Jum’at wajib atas setiap orang yang telah ihtilam (mimpi basah).”[3]

Hadits ini dikeluarkan oleh tiga orang shabat diantaranya: Umar bin Khattab, Abdullah bin Umar, dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhum.

-Yang meriwayatkan dari Umar bin Khattab adalah: Salim bin Abdullah bin Umar dari bapaknya dari kakeknya (Umar).

- Yang meriwayatkan dari Abdullah bin Umar adalah: Nafi’ bekas budaknya.

- Yang meriwwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri adalah: ‘Atha’ bin Yasar.

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, “Periwayatan Nafi’ dari Ibnu Umar dalam hadits ini sangatlah masyhur sekali. Sungguh imam Abu ‘Awwanah telah memberikan perhatian besar dalam memaparkan jalan-jalan periwayatannya di dalam kitab Shahihnya. Dia memaparkan kurang lebih 70 jalan periwayatan yang meriwayatkan dari Nafi’. Dan sungguh aku telah mengumpulkan jalan-jalan periwatan tersebut dalam sebuah juz tersendiri...dan aku kumpulkan jalan-jalan periwayatan yang meriwayatkan dari Nafi’ sekitar 120 jalan periwayatan.[4]





Hadits masyhur di luar istilah tersebut dapat dibagi menjadi beberapa macam yang meliputi : mempunyai satu sanad, mempunyai beberapa sanad, dan tidak ada sanad sama sekali; seperti :

a)    Masyhur di antara para ahli hadits secara khusus, misalnya hadits Anas : ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan qunut selama satu bulan setelah berdiri dari ruku’ berdoa untuk (kebinasaan) Ra’l dan Dzakwan” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

b)    Masyhur di kalangan ahli hadits dan ulama dan orang awam, misalnya :”Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

c)    Masyhur di antara para ahli fiqh, misalnya : ”Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talaq” [HR. Al-Hakim; namun hadits ini adalah dla’if].

d)    Masyhur di antara ulama ushul fiqh, misalnya : ”Telah dibebaskan dari umatku kesalahan dan kelupaan…..” [HR. Al-Hakim dan Ibnu Hibban].

e)    Masyhur di kalangan masyarakat umum, misalnya : ”Tergesa-gesa adalah bagian dari perbuatan syaithan” [HR. At-Tirmidzi dengan sanad hasan].[5]

Faedah: Hadits-hadits yang masyhur adakalanya shahih, hasan, atau dha’if.

- Contoh hadits masyhur yang shahih. Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

“Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu serta merta dari para hamba....” hadits muttafaq ‘alaih diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash.

- Contoh hadits masyhur yang hasan. Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

“Mencari ilmu (syar’i) itu wajib atas setiap muslim.” Berkata imam Al-Mizzi: “Hadits ini memiliki beberapa jalur periwayatan sehingga naik menjadi derajat hasan.”[6]

- Contoh hadits masyhur yang dho’if. Hadits bacaan do’a setelah makan yang sangat terkenal di negeri kita ini.

“Segala Puji bagi Allah yang telah memberi makan dan minum kami dan menjadikan kami termasuk orang-orang muslim.” Hadits ini lemah sebagaimana ditegaskan oleh para ulama diantaranya imam Adz-Dzahabi dan syaikh Al-Albani.[7]

Hadits Yang Populer Belum Tentu Shahih

  Suatu Hadits yang masyhur dan populer dikalangan masyarakat tidaklah menunjukan bahwa hadits tersebut shahih sama sekali. Berapa banyak hadits yang masyhur di masyarakat, tetapi para ahli hadits menghukuminya sebagai hadits yang lemah, palsu bahkan tidak ada asal-usulnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Hadits masyhur biasa juga diartikan dengan hadits yang banyak beredar di lidah masyarakat umum, maka hal ini mencakup hadits yang memiliki satu sanad atau lebih, bahkan hadits yang tidak memiliki sanad sama sekali.”[8]

Syakhul Islam berkata, “Seandainya masyarakat umum yang mendengar suatu hadits dari tukang cerita dan aktivis dakwah, atau dia membaca hadits, yang baginya adalah populer, maka bukanlah hal itu menjadi patokan sama sekali. Betapa banyak hadits-hadits yang beredar di masyarakat umum, bahkan di kalangan ahli Fiqih, kaum sufi, ahli filsafat dan sebagainya, lalu menurut pandangan ahli hadits ternyata hadits tersebut adalah tidak ada asalnya, dan mereka menegaskan hadits tersebut palsu.”[9]

Perlu diketahui bahwa populernya suatu hadits berbeda-beda sesuai dengan waktu dan tempat. Oleh karena itulah, para ulama ahli hadits memperhatikan masalah ini dan membukukannya secara khusus, seperti Kasyful Khafa’ oleh Al-Ajluni, Ad-Durar Al-Muntasyirah oleh As-Suyuti, Al-Maqashidul Hasanah oleh As-Sakhawi dan lain sebagainya.[10]


HADITS MU’AN’AN (مُعَنْعَن)

 Berkata nadzim rahimahullah,
مُعنعَنٌ كَعن سَعِيدٍ عن كَرَم              .........................................

Definisi Hadits Mu’an’an

Yaitu suatu hadits yang di dalam sanadnya terdapat perkataan seorang perawi

(فلان عن فلان) “Fulan dari Fulan”.

Para ulama ahli hadits berbeda pendapat tentang diterima atau tidaknya hadits mu’an’an tersebut menjadi dua pendapat:

Pendapat Pertama: Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits mu’an’an adalah bagian dari hadits mursal[11] dan hadits munqathi’ (hadits yang terputus sanadnya). Sampai diketahui dengan jelas bahwa hadits tersebut bersanbung sanadnya. Dikarenakan perkataan  عَنْ (dari) masih mengandung kemungkinan tidak mendengar langsung dari gurunya, berbeda dengan ucapan ‘Aku mendengar’.[12]

Pendapat ini dipegang oleh para ulama muta’akhkhirin (yang datang belakangan) dari madzhab dzahiriyah.

Pendapat Kedua: Hadits mua’an’an termasuk kedalam kategori hadits yang muttashil (bersambung sanadnya). Inilah pendapat yang rajih.

Berkata imam Ibnus Shalah rahimahullah, “Pendapat yang shahih, bahwa hadits mu’an’an adalah termasuk kategori hadits yang muttashil (bersambung), inilah pendapat mayoritas para ulama dari kalangan ahli hadits maupun yang lainnya.[13]

Berkata imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah, “Ketahuilah, mudah-mudahan Allah merahmatimu. Sesungguhnya aku telah meneliti perkataan-perkataan para imam ahli hadits, dan aku juga telah meneliti kitab-kitab (hadits) yang penulisnya mensyaratkan keshahihan pada kitab-kitab mereka juga para penulis yang tidak mensyaratkan keshahihan pada kitab-kitab mereka, aku dapati mereka semua sepakat tentang diterimanya sanad hadits yang menggunakan redaksi عَنْ  (dari), tanpa ada perbedaan pendapat dikalangan mereka. Namun haruslah terpenuhi tiga syarat:

1. Para perawinya adalah perawi yang ‘adl.

2. Satu perawi dengan perawi yang lainnya pernah saling bertemu, baik duduk bersama atau saling melihat.[14]

3.  haruslah perawi tersebut terbebas dari sifat tadlis (menyembunyikan aib/ cacat).[15]

Berkata imam Asy-Syafi’i ragimahullah,
وأقبل الحديثَ : (حَدَّثني فلان ، عن فلان ) ، إذا لم يكن مدلِّسا.

“Aku menerima hadits yang di dalamnya terdapat redaksi (telah menceritakan kepadaku Fulan, dari Fulan) selama perawi tersebiut bukan mudallis.”[16]

Berkata imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah, “Yang nampak dalam hal ini adalah, tidak diterimanya hadits ‘an’anah kecuali apabila perawinya dikenal tidak melakukan tadlis, dan tidaklah menceritakan suatu hadits kecuali dia telah mendengarnya langsung dari perawi tersebut (syaikhnya). Hal ini mirip dengan pernyataan seorang yang berkata ‘Sesungguhnya hadits ‘an’anah tidaklah diterima kecuali dari perawi yang telah berjumpa dan mendengar hadits tersebut langsung dari syaikhnya. Kemudian di sana masih ada tambahan lain yaitu disyaratkan perawi tersebut tidak melakukan tadlis dari syaikhnya dan tidak menceritakan hadits darinya kecuali dia telah mendengarkannya secara langsung.”[17]

Apabila perawi tersebut seorang Mudallis dan tidak menyatakan secara jelas bentuk periwayatannya dengan Tahdist (seperti perkataan perawi ‘menceritaan kepadaku’) atau tasmi’ (seperti perkataan perawi ‘aku mendengar) maka hadistnya tertolak. Sedangkan bila perawi tersebut adalah orang yang tsiqah dan tsabt (kuat hafalan), tidak tertuduh melakukan tadlis, maka hadistnya diterima. Diterima pula mu’an’an dari seorang mudallis bila terdapat bentuk periwayatan yang jelas dengan tasmi’ pada jalur periwayatan yang lainnya untuk hadist yang sama.

Hadits muannan (مؤنّن)

hadist muannan (مؤنّن), yaitu seperti perkataan “si Fulan telah menceritakan kepadaku bahwasannya Fulan berkata….”.

tidak ada perbedaan antara hadits muannan dengan hadits mu’an’an keduanya dihukumi sebagai hadits yang bersambung dengan syarat-syarat yang telah disebutkan pada hadits mu’an’an.[18] Wallahu a’lam.

Hukum Perkataan Seorang Perawi ‘Berkata Fulan’ (قال فلان)

Berkaitan dengan hal ini, maka para ulama diantaranya imam Ibnu Rajab merincinya menjadi tiga rincian:

Pertama: Apabila perawi tersebut adalah perawi yang terkenal tidak melakukan tadlis, maka periwayatannya dengan kalimat tersebut diterima. Contohnya para perawi seperti: Hammam, Hamad bin Zaid, Syu’bah, Hajjaj bin Muhammad dan selainnya.

Kedua: Apabila perawi yang berucap demikian adalah perawi yang terkenal dengan tadlisnya, maka rincian hukumnya sama dengan perkataan perawi ‘Dari Fulan’, sebagaimana telah lalu penjelasannya.

Ketiga: Apabila kondisi perawi tidak diketahui apakah dia mudallis atau bukan mudallis, jika terbukti dia meriwayatkan dari syaikhnya, maka haditsnya dihukuni bersambung.[19]

Faedah: Berkata imam Ibnu Rajab rahimahullah, “Merupakan perkara ijma’ –sebagaimana disebutkan oleh imam Ibnu Abdil Barr-, bahwasanya perkataan seorang shahabat ‘Dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam’ (عن رسول الله صلى الله عليه وسلم), atau ucapan mereka ‘Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam berkata’ (قال رسول الله), atau perkataan mereka ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam’ (سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم) seluruhnya adalah sama (diterima). Hal itu dikarenakan periwayatan dari shahabat adalah hujjah.”[20] Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ahli ‘ilmi.[21]




HADITS MUBHAM



Berkata Nadzim rahimahullah,
...............................    وَمُبهمٌ ما فيه راوٍ لم يسمّ

.........................                Hadits mubham adalah yang ada di dalamnya perawi yang tidak disebutkan namanya

SYARAH

Definisi Hadits Mubham

Imam Al-Baiquni mendefinisikan hadits mubham sebagai mana dalam bait sya’ir diatas yaitu: الْحَديثُ الذي فيه راو لم يعَيَّن اسمه  “Hadits yang di dalamnya terdapat seorang perawi yang tidak disebutkan namanya.” Contohnya: perkataan salah seorang perawi, ‘Telah menghabarkan kepadaku Fulan, telah menceritakan kepadaku salah seorang syaikh atau Ibnu Fulan dst.

Pembagian Hadits Mubham

Hadits mubham dibagi menjadi dua macam:

Pertama: Mubham di dalam sanad, contoh: Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3) dari jalan Abu At-Tiyah berkata, telah menceritakan kepadaku salah seorang syaikh ia berkata, tatkala Ibnu Abbas mendatangi kota Basrah, maka ia menceritakan sebuah hadits dari Abu Musa....samapai perkataan beliau, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَبُولَ فَلْيَرْتَدْ لِبَوْلِهِ

“Apabila salah seorang diantara kalian ingin kencing, maka hendaklah ia memilih tempat yang mudah digunakan untuk kencingnya.”

Berkata imam As-Sakhawi rahimahullah[22], “Pokok dalam kita mengetahui hadits yang mubham adalah perkataan Ibnu Abbas, “Senantiasa aku ingin bertanya kepada Umar tentang dua wanita yang disebutkan dalam Al-Qur’an: “Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah” (At-Tahrim: 4). Hingga suatu ketika aku keluar untuk melaksanakan haji bersamanya, maka tatkala kami melewati sebagian jalan untuk pulang, maka ia (Umar) pergi sebentar mencari kayu ‘Arok untuk suatu kebutuhan, aku pun bersamanya sampai ia selesai, kemudian aku pergi melanjutkan perjalanan besamanya. Kemudian aku berkata, “Wahai amirul mu’minin, siapakah dua wanita yang bersekongkol dari istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam?” maka ia menjawab, “Keduanya adalah Hafshah dan ‘Aisyah.” (Muttafaq ‘alaih)

Kedua: Mubham di dalam matan (teks hadits), contoh: Hadist Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا قَائِمًا فِي الشَّمْسِ

“Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam melihat seseorang sedang berdiri di bawah matahari.” (HR. Bukhari: 6704). Berkata Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah, “Orang tersebut adalah Abu Isra’il Qishar Al-‘Amiri.”[23]

Hukum Hadits Mubham

Apabila hadits mubham tersebut adalah mubham dalam matannya (teks haditsnya), maka tidaklahlah mempengaruhi keshahihan suatu hadits.

Adapun mubham dalam sanad, maka itu menyebabkan suatu hadits tertolak. Hal itu dikarenakan tidak diketahuinya kondisi seorang perawi yang meriwayatkan suatu hadits, apakah riwayatnya bisa di terima ataukah tidak, yaitu dengan di tinjau dua hal yang ada pada perawi tersebut baik dari segi dhabt (kredibilitasnya) atau ‘adalah-nya (keadilannya).

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah,
ولا يُقْبَلُ حديثُ المُبْهَم، ما لم يُسَمَّ، لأن شرط قبول الخبر عدالة رواته، ومَنْ أُبْهِمَ اسْمُه لا يُعرفُ عَيْنهُ؛ فكيف عدالته

“Hadits mubham tidaklah bisa diterima selagi tidak diketahui nama perawi tersebut; karena syarat di terimanya sebuah Khabar (hadits/berita) adalah sifat ‘adalah pada seorang perawi, selagi nama seorang perawi tidak diketahui maka tidak diketahui orangnya, apatah lagi diketahui ‘adalah-nya.[24]

Demikian juga tidak diterima periwayatan seorang perawi dengan perkataannya  (حَدّثني ثقة) ‘Telah meriwayatkan kepadaku seorang perawi yang tsiqah’. Hal itu dikarenakan pentsiqahan terhadap perawi yang mubham tidaklah diterima.[25]

Bagaimanakah Diketahui Kondisi Perawi Yang Mubham?

  1. Diketahui kondisi seorang perawi yang mubham yaitu dengan adanya riwayat lain yang menyebutkan namanya.

  2. Atau adanya penjelasan dari para pakar ahli hadits atau sejarah tentang nama perawi tersebut.[26]



Apakah Hadits Mubham Termasuk Hadits Muttasil (bersambung sanadnya)?

Dalam masalah ini ada dua pendapat di kalangan para ulama:

  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits mubham termasuk kedalam kategori hadits munqathi’ (terputus sanadnya).[27]

  2. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits mubham masuk kedalam kategori hadits muttasil (bersambung sanadnya). Hanya saja dikatakan bahwa hadits tersebut muttasil akan tetapi di dalamnya terdapat perawi yang majhul (tidak dikenal). Inilah pendapat yang rajih, hal itu dikarenakan hadits mubham tidak terkait dengan hilangnya mata rantai perawi, akan tetapi kaitannya dengan keberadaan perawi yang tidak dikenal namun bersambang dari segi sanadnya.[28]

Apakah Hadits Mubham Bisa Dijadikan Sebagai Syawahid (penguat) bagi Hadits Lain?

  Hadits mubham tidak bisa dijadikan sebagai syawahid (penguat), dikarenakan keberadaan perawi yang mubham (tidak dikenal). Kecuali apabila kemubhamannya ada pada thabaqah tabi’in atau tabi’ut tabi’in.

Apabila ada yang mengatakan, mengapa hanya dikhususkan pada thabaqah tabi’in atau tabi’ut tabi’in?

Jawabannya: Demikianlah yang dijelaskan oleh para ulama, hal itu dikarenakan dua generasi diatas (tabi’in dan tabi’ut tabi’in) adalah generasi yang dikenal dengan kebaikan, dan kedustaan di masa mereka lebih sedikit dari pada masa setelah mereka.[29]

Apa Sebab Seorang Perawi Menyembunyikan Perawi Lain yang Dia Meriwayatkan darinya?

Jawabannya: berkata imam As-Sakhawi rahimahullah, “Tidak jelasnya mata rantai nama-nama para perawi baik pada sebagian riwayat maupun pada seluruh riwayat dikarenakan beberapa faktor: keinginan untuk meringkas, atau adanya keraguan atau sebab-sebab lainnya...”[30] Demikian juga dimungkinkan karena ulah para perawi yang mudallis. Disana juga ada faktor lain yaitu kekhawatiran seorang perawi apabila disebutkan nama perawinya hal tersebut akan membahayakan nasib syaikhnya dihadapan para penguasa, atau khawatir tidak mendapatkan respon dan penerimaan dari orang-orang yang mengikutinya. Wallahu a’lam.

Pembahasan Hadits Majhul

Pembahasan hadits mubham akan lebih lengkap bila ditambahkan pembahsan tentang hadits majhul.

Hadits majhul adalah,
هو من لم تعرف عينه أو صفته ومعنى ذلك هو الراوي الذي لم تعرف ذاته أو شخصيته ولكن لم يعرف عن صفته أي عدالته وضبطه شيء

“Orang yang tidak diketahui identitasnya atau sifatnya. Maknanya, ia adalah perawi yang tidak diketahui dzatnya atau kepribadiannya; atau diketahui kepribadiannya akan tetapi tidak diketahui sifatnya sedikitpun dalam ‘adalah (keadilan)nya dan kedhabitannya (kredibilitasnya).”[31]

Imam Ibnu Hajar menyebutkan tiga sebab kemajhulan seorang perawi:

  1. Perawi mempunyai banyak sifat yang terkait dengan nama, kun-yah, laqab (julukan), sifat, profesi, atau nasabnya, dan ia masyhur dengan salah satu dari hal-hal tersebut; kemudian perawi tersebut disebut dengan sesuatu yang tidak masyhur darinya dengan maksud-maksud tertentu sehingga dengan penyebutan tersebut perawi tersebut disangka perawi lain, sehingga keadaannya pun menjadi majhul. Misalnya: Muhammad bin As-Saaib bin Bisyr Al-Kalby. Sebagian menyandarkannya kepada kakeknya (yaitu Bisyr), sehingga dikatakan: Muhammad bin bisyr. Sebagian menamakannya dengan Hammad bin  As-Saaib. Sebagian orang memberinya kun-yah: Abu Nadr, sebagaian lagi: Abu Sa’id, sebagian lagi Abu Hisyam; sehingga dengan itu semua disangka nama-nama tersebut adalah sekelompok orang, pada ia adalah satu orang saja.



  1. Perawi mempunyai sedikit hadits, sehingga tidak banyak perawi yang meriwayatkan hadits darinya. Beberapa ulama menulis tentang kumpulan para perawi yang tidak meriwayatkan darinya kecuali seorang saja. Diantara para perawi yang meriwayatkan darinya adalah Muslim, Al-Hasan bin Sufyan dan selainnya.



  1. Perawi yang tidak disebut namanya untuk menyingkat dari perawi yang meriwayatkan darinya (mubham). Hal ini seperti perkataan perawi telah menghabarkan kepadaku Fulan , atau syaikh atau seorang, atau sebagian mereka, atau Ibnu Fulan. Tidak diterima hadits dari perawi mubham selama tidak disebiutkan namanya, karena syarat penerimaan riwayat adalah keadilan para perawinya. Barang siapa yang dimubhamkan namanya, maka tidak diketahui identitasnya. Lantas, bagaimana akan diketahui keadilannya?[32]



Macam-Macam Perawi Majhul

Majhul dibagi menjadi tiga macam: Majhul Hal, Majhul Hal secara dzahir dan batin, Majhul Hal secara batin.

Bagian Pertama, Majhul ‘Ain: Yaitu perawi yang tidak meriwayatkan darinya kecuali hanya seorang saja. Ada beberapa pendapat para ulama tentang penerimaan riwayat darinya. Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama bahwa riwayatnya tidak diterima.

Bagian Kedua, Majhul Hal dalam ‘adalah (keadilan) dzahir dan bathin, bersamaan diketahuinya identitas dengan adanya periwayatan dua orang perawi ‘adl darinya. Ada beberapa pendapat tentang hal tersebut. Pendapat pertama, yaitu pendapat jumhur ulama sebagaimana dihikayatkan oleh Ibnus Shalah bahwa riwayatnya tidak diterima. Pendapat kedua, diterima secara muthlaq meskipun mereka tidak menerima bagian perawi pertama (majhul ‘ain). Pendapat ketiga, apabila meriwayatkan darinya dua orang perawi yang ‘adil, atau para perawi yang meriwayatkan darinya ada perawi yang diketahui ia tidak meriwayatkan kecuali dari seorang yang ‘adil, maka diterima. Jika tidak, tidak diterima.

Bagian Ketiga, Majhul pada ‘adalah bathin-nya, namun ia ‘adil dalam dzahirnya. Perawi ini dijadikan hujjah oleh sebagian orang yang tidak berhujjah dengan dua golongan pertama diatas. Inilah yang dipilih oleh imam Sulaim bin Ayyub Ar-Razi...”[33]

Berkata imam Ibnu Katsir rahimahullah, “Permasalahan majhul dalam ‘adalah dzahir dan bathin, riwayatnya tidak diterima menurut jumhur ulama. Perawi yang majhul dalam ‘adalah bathin-nya, namun ‘adil dalam dzahirnya, sebagian ulama syafi’iyah menerima riwayatnya. Pendapat ini dirajihkan oleh Sulaim bin Ayyub Al-Faqih, dan disepakati oleh Ibnus Shalah. Aku telah menuliskan pembahasan tentang hal tersebut dalam Al-Muqaddimat. Wallahu a’lam.

Adapun perawi mubham yang tidak disebutkan namanya, atau perawi yang disebutkan namanya namun tidak disebutkan identitasnya (majhul ‘ain) , maka tidak adapun satu ulama yang kami ketahui menerima riwayatnya. Namun bila perawi tersebut hidup dalam masa tabi’in dan generasi-generasi yang dipersaksikan dengan kebaikan, maka riwayatnya boleh dibawakan dan dipertimbangkan dalam beberapa tempat. Terdapat dalam Musnad imam Ahmad dan lainnya adanya penerimaan riwayat ini dalam jumlah yang banyak. Wallahu a’lam.”[34]

Contoh perawi majhul ‘ain dan hadits yang dibawakannya:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ حَفْصِ بْنِ هَاشِمِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ أَبِيهِ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ، مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ»

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah, dari Hafsh bin Hasyim bin ‘Utbah bin Abi Waqqash, dari As-Saib bin Yazid, dari bapaknya: “Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam apabila selesai berdo’a, maka ia mengangkat kedua tangannya dan megusap wajah beliau dengan kedua tangannya tersebut.” (HR. Abu Dawud: no, 1492)

Hafsh bin Hsyim adalah perawi yang majhul ‘ain, hanya ada seorang perawi yang meriwayatkan darinya, yaitu Abdullah bin Lahi’ah. Ibnu Hajar rahimahullah memperkirakan bahwa Ibnu Lahi’ah telah melakukan kekeliruan. Yahya bin Ishaq As-Sailahini termasuk murid Ibnu Lahi’ah yang terdahulu,  dan ia (Yahya) telah menghapal darinya (Ibnu Lahi’ah) Habban bin Wasi’. Adapun Hafsh bin Hasyim, maka tidak ada penyebutan tentangnya sedikitpun dalam kitab-kitab tarikh. Dan tidak ada yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘utbah mempunyai anak yang bernama Hafsh.[35]

Contoh hadits yang di dalamnya terdapat perawi yang majhul hal dan hadits yang dibawakannya adalah:
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْيَشْكُرِيُّ، عَنِ ابْنِ أَبِي حَبِيبَةَ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نُرِيدُ الْمَسْجِدَ، فَنَطَأُ الطَّرِيقَ النَّجِسَةَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْأَرْضُ يُطَهِّرُ بَعْضُهَا بَعْضًا»

Telah menceritakan Abu Kuraib: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Isma’il Al-Yasykuri, dari Ibnu Abi Habibah, dari Dawud bin Al-Hushain, dari Abu Sufyan, dari Abu Hurairah ia berkata: Dikatakan, “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami ingin pergi ke masjid, namun kami menginjak tanah yang najis.” Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Sebagian bumi itu mensucikan sebagian yang lain.” (HR. Ibnu Majah; no. 532)

Ibrahim bin Isma’il Al-Yasykuri adalah majhul hal. Ada dua orang perawi yang meriwayatkan darinya, yaitu: Abu Kuraib Muhammad bin Al-‘Ala Al-Hamdani dan Ma’mar bin Sahl Al-Ahwazi.[36]

Terangkatnya Jahalah dari Seorang Perawi

Ada beberapa hal yang menyebabkan terangkatnya jahalah pada seorang perawi:

  1. Penetapan ‘adalah dari seorang ulama yang pakar (mu’tabar). Hal ini sebagaimana dikatakan oleh para ulama.



Berkata imam Ibnu Shalah rahimahullah, “Para ulama berselisih pendapat tentang apakah dalam Jarh wat ta’dil itu tetap berdasarkan perkataan para ulama atau mesti dua orang. Diantara mereka ada yang berkata: tidak tetap hal tersebut kecuali dengan perkataan dua orang, sebagaimana dalam permasalahan al-jarh wat ta’dil itu sama dengan permasalahan persaksian. Diantara mereka ada yang berkata-dan itu adalah pendapat yang benar yang dipilih oleh Al-Hafidz Abu Bakar Al-Khatib dan yang lainnya- bahwa al-jarh wat ta’dil itu tetap dengan perkataan seorang ulama, karena jumlah tidaklah disyaratkan dalam penerimaan khabar. Maka tidak disyaratkan junlah dalam jarh dan ta’dil perawinya, berbeda halnya dalam permasalahan persaksian (syahadah). Wallahu’alam.[37]



Berkata imam Ibnu Katsir rahimahullah,
ويكفي قول الواحد في التعديل والتجريح على الصحيح

“Dan perkataan seorang ulama dalam ta’dil (pujian) atau tajrih (kritikan) adalah mencukupi menurut pendapat yang shahih.”[38]



  1. Periwayatan dua orang atau lebih perawi yang tsiqah/’adil darinya.

Inilah yang dijelaskan oleh para ulama mutaqddimin (terdahulu).

Berkata imam Ibnu Abi Hatim rahimahullah, “Aku pernah berkata kepada ayahku tentang riwayat para perawi tsiqah dari seorang perawi yang tidak tsiqah yang menjadi penguatnya, maka ia (Abu Hatim) berkata, “Apabila para perawi tersebut terkenal dengan kedha’ifannya, maka riwayat perawi tsiqah tersebut tidak dapat menguatkannya. Namun jika perawi tersebut majhul, maka riwayat perawi tsiqah tersebut darinya tidak dapat menguatkannya. Namun bila perawi tersebut majhul, maka riwayat perawi tersebut akan bermanfaat baginya (menghilangkan kemajhulannya).[39]



Muhammad bin Yahya Adz-Dzuhli rahimahullah berkata, “Apabila ada dua orang perawi meriwayatkan dari seorang muhaddits, akan terangkatlah jahalah.”[40]



Berkata imam Ad-Daruquthni rahimahullah, “Para ulama ahli hadits tidaklah berhujjah dari khabar seseorang yang tidak ma’ruf yang ia bersendirian dalam periwayatan khabar tersebut. Ilmu di sisi mereka hanya ditetapkan dengan khabar yang apabila perawinya ‘adil lagi masyhur, atau seseorang yang terangkat jahalah darinya. Terangkatnya jahalah apabila ada dua orang perawi atau lebih yang meriwayatkan hadits darinya. Apabila sifat ini ada padanya, maka terangkatlah jahalah kemudian ia akan menjadi seorang yang ma’ruf (dikenal). Adapun, jika tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali seorang saja, kemudian ia menyendiri dalam khabar tersebut, maka periwayatannya tidaklah teranggap sampai ada riwayat lain yang sesuai dengan riwayatnya.”[41]



Contoh dalam hal ini (dibawakan oleh imam Al-Bazzar) perawi yang bernama Hafsh bin Abi Hafsh ada dua orang perawi masyhur yang meriwayatkan darinya: yaitu As-Sudi dan Musa bin Abi ‘Aisyah, sehingga terangkatlah jahalah-nya.[42]



Catatan: adanya periwayatan dari dua orang perawi yang ‘adil tidak secara otomatis menetapkan ‘adalah pada perawi yang majhul, meskipun hal itu bisa mengangkat jahalah yang ada pada dirinya. Berkata Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah, “Dan jumlah paling sedikit yang menyebabkan terangkatnya jahalah adalah adanya periwayatan dua orang atau lebih perawi masyhur dengan ilmu dari seseorang...hanya saja, tidak tetap adanya ‘adalah baginya dalam periwayatan dua orang tersebut darinya.”[43]



Berkata At-Tirmidzi rahimahullah, “Janganlah terpedaya dengan adanya periwayatan perawi tsiqah dari orang-orang.”[44]



Hal itu disebabkan-wallahu a’lam- boleh jadi perawi tsiqah yang meriwayatkan riwayat darinya tidak mengetahui keadilannya. Atau sering dijumpai ada seseorang meriwayatkan hadits dari para perawi dha’if namun hanya sekedar untuk mengumpulkan riwayat perbandingan.



Contoh dalam kasus ini: imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya tentang perawi yang bernama Abdul A’la At-Taimy, lalu ia menjawab, “Aku tidak mengetahuinya, Mis’ar dan Al-Mas’udi telah meriwayatkan darinya.”[45]



Dalam hal ini imam Ahmad tetap mengkategorikan Abdul A’la sebagai perawi yang majhul meskipun telah meriwayatkan darinya dua orang perawi yang tsiqah yaitu Mis’ar dan Al-Mas’udi.



Hukum Riwayat Perawi Majhul



Perawi yang berstatus mubham dan majhul-‘ain adalah perawi yang sangat dha’if/lemah, sehingga riwayatnya pun sangat lemah yang tidak cukup untuk dijadikan penguat, adapun perawi yang berstatus majhul hal atau mastur, maka riwayatnya-meskipun lemah- dapat dijadikan sebagai penguat.[46]


 HADITS ‘ALI DAN NAZIL



Berkata nadzim (Al-Baiquni) rahimahullah,
وَكلّ ما قلّتْ رِجَالُه عَلا       وضِدّه ذاك الذي قد نَزلا

(hadist) ‘ali yaitu hadist yang jumlah rijal/ perawi-nya sedikit, sedangkan kebalikannya disebut dengan (hadist) nazil.”

SYARAH:

  Definisi hadits ‘Ali dan Nazil

Hadits ‘ali adalah:
ما قالت رجاله بالسبة الى السند أخر بذلك الحديث

“Hadits ali adalah hadits yang jumlah rawinya dalam sanad itu sedikit, dibandingkan dengan jumlah rawi yang ada pada sanad lain yang menyebut hadits yang lain.

Syaikh Ali bin Hasan al Halabiy hafidzahullah berkata, Isnad ‘Aliy : yaitu sebuah hadist yang jumlah bilangan perawinya sedikit bila dibandingkan sanad lain dari hadist yang serupa, sehingga rijal sanadnya semakin dekat kepada Rasulullah atau kepada para imam ahlul hadist.[47]

Sedangkan definisi hadits nazil adalah kebalikan dari hadits ‘ali.

Macam-macam Hadits ‘Ali

  1. 1.      ‘Ali Muthlaq: Kedekatan (perawi) kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dengan sanad yang shahih bukan sanad yang dha’if. Contoh dalam hal hal ini adalah:

  Dikeluarkan oleh imam Bukhari rahimahullah: no. 497, berkata:
حَدَّثَنَا المَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ، قَالَ: «كَانَ جِدَارُ المَسْجِدِ عِنْدَ المِنْبَرِ مَا كَادَتِ الشَّاةُ تَجُوزُهَا»

(Telah menceritakan kepada kami Al-Makki bin Ibrahim berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abi ‘Ubaid, dari Salamah bin Al-Akwah radhiyallahu’anhu berkata, “Dahulu tembok masjid (di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam di sisi minbar, hampir-hampir kambing tidak bisa melewatinya.”)

Hadits ini juga dikeluarkan oleh imam Muslim rahimahullah: no. 509, dengan jalan periwayatan sebagai berikut:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى،  عن حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ، عَنْ يَزِيدَ يَعْنِي ابْنَ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ وَهُوَ ابْنُ الْأَكْوَعِ

(Telah menceritakan  kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Al-Mutsanna dari Hammad bin Mas’adah dari Yazid bin Abi Ubaid dari Salamah bin Al-Akwa’........Al-Hadits)

Bila kita perhatikan, maka antara Bukhari sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam hanya terpaut 3 perawi. Adapun antara Muslim sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam terpaut 4 perawi. Oleh karena itu riwayat Bukhari lebih ‘Ali (tinggi) dari pada riwayat Muslim.

Dari contoh di atas dapat dipahami bahwa semakin sedikit perawi, semakin kecil pula kemungkinan salahnya. Contoh pertama disebut dengan sanad ‘aliy, sedangkan yang kedua adalah sanad nazil.

Faidah :

Sanad ‘aliy tidak mesti berkonsekuensi bahwa sanad tersebuh lebih sahih dibandingkan sanad yang nazil. Terkadang di antara perawi yang sedikit itu terdapat perawi yang dha’if, dan kadangkala di antara perawi yang banyak (sanad nazil) semuanya adalah perawi tsiqat.

2. ‘Ali Nisbi: yaitu, yaitu bila ukuran dekatnya (karena rawinya sedikit jumlahnya) itu bukan kepada Nabi, tetapi kepada imam-imam hadits yang mempunyai sifat-sifat tinggi mengenai kehafalannya, kedhabithan-nya, kemasyhurannya dan lain sebagainya. Seperti Ibnu Juraij, Az-Zuhry, Syu'bah, Malik, Asy-Syafi'I, Al-Bukhary, Muslim dan lain sebagainya, walaupun kadang-kadang sanad antara imam-imam tersebut dengan Nabi, banyak jumlahnya. Misalnya : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الفِرَى أَنْ يَدَّعِيَ الرَّجُلُ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوْ يُرِيَ عَيْنَهُ مَا لَمْ تَرَ، أَوْ يَقُولُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَمْ يَقُلْ

"Sebesar-besar dusta ialah mendakwakan ayah kepada yang bukan ayahnya, memperlihat-lihatkan apa yang tidak dilihat oleh matanya atau mengatakan atas nama Rasulullah apa yang tidak beliau katakan.” (HR. Bukhari: no. 3509)



3. 'Aly-Tanzil. Yakni bila ukuran dekatnya itu dinisbatkan kepada suatu kitab dari kitab-kitab yang mu'tamad. Seperti kedua kitab shahih Bukhary dan Muslim, kitab-kitab sunan dan kitab musnad imam ahmad.

'Aly Tanzil ini ada 4 macam yaitu :

a.        Muwafaqah, yaitu jika melalui sanad syaikh (guru) salah seorang penghimpun hadits ke dalam kitab hadits lebih dekat atau lebih sedikit daripada melalui sanad penghimpun tersebut. Misalnya kata Ibnu Hajar sebagaimana yang dikutip oleh Ajaj al-Khatib dan Ath-Thabah, bahwa sanad sebuah hadits yang diriwayatkan al-Bukhary dari Qutaibah dari Malik, jarak antara kita dan Qutaibah sebanyak 8 orang. Sedangkan sanad hadits yang sama melalui Abu Al-Abbas As-Siraj dari Qutaibah antara kita dan Qutaibah terdapat 7 orang. Berarti terjadi adanya kecocokan (muwafaqoh) bagi kita dengan al-Bukhari pada syaikhnya dan sanad kita lebih sedikit ('aly).

b.        Badal, yaitu jika melalui sanad syaikh-nya syaikh (gurunya guru) salah seorang penghimpun kitab hadits lebih dekat atau lebih sedikit daripada melalui sanad penghimpun tersebut. Contohnya seperti isnad al-Bukhary di atas dengan melalui isnad dari al-Qa'nabi sebagai pengganti (badal) dari Qutaibah. Al-Qa'nabi adalah syaikhnya syaih al-Bukhari.

c.        Musawah, yaitu adanya persamaan jumlah isnad dari seorang perawi sampai akhir dengan isnad salah seorang penghimpun ke dalam buku hadits. Misalnya seperti kata ibnu hajar, jika An-Nasa'I meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam jarak antara keduanya sebanyak 11 orang, sementara hadits yang sama melalui sanad lain antara kita dan Nabi juga 11 orang, berarti adanya persamaan (Musawah) jumlah bilangan periwayat antara kita dan an-Nasa'i.

d.       Mushafahah, yaitu persamaan jumlah para perawi dalam sanad dari seorang perawi sampai akhir dengan isnad murid salah seorang penghimpun kitab hadits. Dinamakan mushafahah karena pada umumnya kedua belah pihak antara perawi sebuah hadits dengan murid salah seorang penghimpun hadits tersebut berjabat tangan.[48]



4.      'Aly bitaqdimi'l-wafat. Misalnya suatu hadits yang diriwayatkan dari dua orang, dari al-Baihaqy dari al-Hakim adalah lenih tinggi daripada hadits yang diriwayatkan dari tiga orang, dari Abu bakar bin khalaf dari al-Hakim. Karena al-Baihaqy lebih dahulu meninggal daripada Abu bakar bin khalaf.[49]

5.      'Aly bitaqdimis-sama'. Misalnya suatu hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang lebih dulu mendengarnya dari seorang guru adalah lebih 'aly daripada hadits yang diriwayatkan oleh kawannya yang mendengar kemudian dari guru tersebut. [50]

Faidah :

Apabila terdapat sebuah sanad yang terdiri dari empat orang rawi dan pada sanad yang lainnya terdiri dari tiga orang rawi, akan tetapi para perawi pada sanad yang pertama lebih unggul dari sisi tsiqah dan ‘adalah-nya (yakni sanad yang pertama ‘aliy dari sisi sifat perawinya dan sanad yang kedua ‘aliy dari sisi jumlah perawinya), maka sanad yang mana yang harus diunggulkan?

Jawab : kita utamakan sanad yang pertama, karena sanad ‘aliy dari sisi sifat perawi itulah yang jadi pegangan dalam menentukan kesahihan sebuah hadist.[51]



Apakah Hadits ‘Ali Terpuji Secara Mutlak?

Hadits ‘ali adakalanya terpuji dan adakalanya tercela. Akan terpuji apabila hadits ‘ali tersebut adalah hadits yang shahih.

Adapun hadits ‘ali yang bersumber dari para perawi yang dusta, maka ini sama sekali tidaklah terpuji bahkan para ulama mencelanya. Berkata imam Adz-Dzahabi rahimahullah, “Kapan saja engkau melihat yang menyampaikan hadits, namun ia senang dengan sanad ‘ali (para pendusta), maka ketahuilah dia adalah orang yang awam.” Beliau juga berkata tatkala menjelaskan biografi seorang perawi yang bernama Abud Dun-ya Al-Asyaj, “Periwayatannya tidaklah ada manfaat sama sekali, riwayat ‘alinya tidaklah menyenangkan dikarenakan riwayatnya kecuali dari para perawi yang majhul.”[52]

Berkata Yahya bin Ma’in,
حديث النزول عن ثبت خير من العلومن غير ثبت

“Hadits Nazil namun bersumber dari perawi yang kredibel lebih baik dari pada hadits ‘ali dari perawi yang tidak kredibel.”[53]



Faktor-faktor yang Menyebabkan Para Ulama Memuji Hadits ‘Ali

  1. Seorang yang memiliki sanad ‘ali banyak menempuhnya dengan melakukan perjalanan yang jauh, hal ini menunjukan akan semangat tinggi yang dimiliki oleh perawi tersebut dan adanya perhatian besar terhadap ilmu syar’i. Sedangkan seorang yang memiliki perhatian terhadap suatu perkara pastilah dia seorang yang kredibel dalam periwayatannya.

  2. Hadits ‘ali lebih mendekati keshahihan dan lebih sedikit kesalahannya. Oleh karena itu semakin banyaknya rentetan sanad, maka ada dugaan kuat kesalahannya pun lebih banyak, walaupun terkadang kesalahan tersebut masih bisa di toleransi. Dan semakin sedikit susunan para perawinya maka semakin sedikit kesalahannya, hal ini sebagaimana ditegaskan oleh imam Ibnu Hajar rahaimahullah.[54]



Pujian Para Ulama Terhadap Sanad ‘Ali

  * Berkata imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, “Mencari sanad yang ‘ali adalah sunnahnya para salaf; hal itu dikarenakan para murid Abdullah bin Mas’ud mereka melakukan perjalanan dari Kufah ke Madinah, kemudian mereka mengambil ilmu dari Umar bin Khattab dan mendengarkan hadits darinya.”

* Berkata Muhammad bin Aslam Ath-Thusi, “Dekatnya suatu sanad adalah kedekatan kepada Allah.”

* Berkata Ibnul Madini, “Sanad yang nazil adalah kekurangan.”[55]

* Dikatakan kepada Yahya bin Ma’in ketika mengalami sakit yang menyebabkan kematiannya, “Apakah yang engkau inginkan?” maka (Yahya bin Ma’in) berkata, “Rumah yang kosong dan sanad yang ‘ali.”[56]

* Ia juga berkata, “Hadits yang nazil ibarat koreng di muka.”[57]



Kitab-kitab yang Terkenal Membahas Masal

Tidak didapatkan buku khusus yang menghimpun hadits yang memiliki isnad 'ali dan nazil, tetapi diantara ulama ada yang menghimpun sebagian hadits yang terdapat 3 orang perawi dalam sanad pengarang dan Rasulullah yang disebut dengan ats-tsulatsiyat. Ini berarti menunjukkan perhatian para ulama yang optimal terhadap sanad 'ali, diantaranya :

1. Tsulatsiyat al-Bukhari yang ditulis oleh ibnu Hajar.

2.      Tsulatsiyat Ahmad bi Hanbal, karya As-Safarani.[58]












[1]  Ats-Tsamarat Al-Janiyyah: hal, 53.




[2]  Al-Jawahir: hal, 168.




[3]  HR. Bukhari: no, 879.




[4]  Fathul Bari: 2/416.




[5] Lihat Nuzhatun-Nadhar hal. 26 dan Tadribur-Rawi halaman 533.




[6] Tadribur Rawi: 2/621.




[7]  Takhrij Kalimith Thayyib: no. 188, Al-Misykah: no. 4204, Mukhtashar Syama’il Muhammadiyah: no. 163.




[8]  Nuzhatun Nadzar: hal, 63-64.




[9]  Majmu’ Fatawa: 4/409-410.




[10]  Koreksi hadits-hadits dho’if populer: hal, 35. Tulisan Ust. Abu Ubaidah hafidzahullah.




[11] Suatu hadits yang diriwayatkan dari tabi’in langsung kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Dan ini termsuk hadits lemah karena tidak diketahuinya perantara antara tabi’in tersebut kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah.




[12]  Muqaddimah Ibnus Shalah: hal, 46.




[13]  Ibid.




[14]  Dan perawi tersebut haruslah mendengar langsung dari gurunya walaupun hanya satu kali, hal ini sebagaimana ditegaskan oleh imam Ibnu Rajab rahimahullah dalam Syarah Al’Ilal: hal, 280.




[15]  Muqaddimah At-Tamhid: 1/48.




[16]  Lihat Ar-Risalah: hal, 378-379.

Ket: Mudallis adalah, seorang perawi yang melakukan tadlis (menyembunyikan aib atau cacat) di dalam penyampaian sebuah hadist. Bentuk-bentuk tadlis akan dibahas menyusul insya Allah.




[17]  Syarah ‘Ilal At-Tirmidzi: hal, 377, Ats-Tsamarat Al-Janiyyah: hal, 59.




[18]  Qawa’id At-Tahdits: hal, 123. Karya Al-Qasimi.




[19]  Lihat Syarah ‘Ilal  At-Tirmidzi: hal, 286-287.




[20]  Syarah ‘Ilalul Tirmidzi: hal, 289.




[21]  Al-Majmu’: 1/97.




[22]  Fathul Mughits: 4/299.




[23]  Ats-Tsamarat Al-Janiyyah: hal, 64.




[24]  An-Nuzhah: hal, 135.




[25]  Al-Jawahir: hal, 179.




[26]  Al-Muqaddimah: 227-229, An-Nuzhah: 134-135,  At-Tadrib: 2/853-858.




[27]  Pendapat ini dipegang oleh imam Al-Khattabi dan Al-Hakim (Al-Ma’rifah: hal. 28-29), dan pendapat Al-Baihaqi. Lihat Ithafun Nabil: 1/331, soal no. 179. Karya Syaikh Abul Hasan hafidzahullah.




[28]  Fathul Mughits: 1/176, Jami’ At-Tahshil: hal, 108.




[29]  Asy-Syaikh Abul Hasan menjelaskan masalah ini secara panjang lebar dalam kitab beliau yang berjudul Ithafun Nabil: 2/240-246. Soal no. 227.




[30]  Fathul Mughits: 4/298.




[31]  Taisir Musthalah Hadits: hal, 92.




[32]  Nuzhatun Nadzar: hal, 132-134.




[33]  Syarah At-Tabshirah Wat Tadzkirah, karya imam Al-‘Iraqi: 2/46-50. Secara ringkas.




[34]  Al-Ba’itsul Hatsits: hal, 292-293.




[35]  Tahdzibud Tahdzib: 2/240.




[36]  At-Taqrib: hal, 105.




[37]  Muqaddimah Ibnu Shalah: hal, 109.




[38]  Al-Ba’itsul Hatsits: hal, 290.




[39]  Al-Jarh Wat-Ta’dil: hal, 236.




[40]  Al-Kifayah: hal, 150.




[41]  Sunan Ad-Daruquthni: 3/174.




[42]  Musnad Al-Bazzar: 1/111.




[43]  Idem, lihat juga Al-Ba’itsul Hatsits: hal, 293.




[44]  Jami’ At-Tirmidzi: 6/235.




[45]  Masa’il imam Ahmad Bi Riwayah Ibnu Hani An-Naisaburi: 2/221.




[46]  Taisir Dirasathil Asanid: hal, 245-247. Abdul Mun’im Salim.




[47] At Ta’liqat al- Atsariyah: 31.




[48]  Al-Muqaddimah: hal, 165. Lihat Ats-Tsamarat Al-Janiyyah: hal, 71-72.




[49]  At-Taqyid: hal, 260.




[50]  Lebih lengkap macam ini di kitab Taisir Muthalahil Hadits: hal, 181-183.




[51]  Syarah Mandzumah Baiquniyah, syaikh Ibnu Ustaimin: hal, 76.




[52]  Al-Mizan: 4/522.




[53]  Al-Jami’: 1/87. Karya Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah.




[54]  An-Nuzhah: hal, 156-157.




[55]  Atsar dari para imam di atas diriwayatkan oleh Al-Khatib di dalam Al-Jami’: 1/184-186.




[56]  At-Taqyid: hal, 257.




[57]  Al-Jami’: 1/185.




[58] Taisir Musthalahul Hadits: hal, 183.


Sabtu, 18 Mei 2013


HADITS MUTTASHIL

Berkata nadzim (Al-Baiquni rahimahullah):
وَمَا بِسمعِ كُلِّ راو يتصل                                إسنادُهُ للمصطَفى فالمُتَّصلْ  


“Dan hadits yang didengar oleh setiap perawi, dengan bersambung sanadnya kepada Al-Musthofa (Nabi shallallahu’alaihi wasallam) itulah yang disebut dengan hadits muttasil.”



Beberapa Penggunaan kata yang Satu Sinonim Dengan Hadits Muttashil

   Disebut juga dengan hadits muttashil, Al-Maushul, Al-Mu’tashil, Al-Muutashil. Seluruh dari kata-kata tadi adalah ungkapan yang digunakan oleh imam syafi’i dalam mengibaratkan hadits muttashil, sebagaimana terdapat di dalam kitab beliau Al-Umm.[1]

Definisi Hadits Muttashil Menurut imam Al-Baiquni

    Berdasarkan bait sya’ir diatas maka Al-Baiquni mendefinisikan hadits muttashil adalah: (Hadits yang bersambung sanadnya, yang mana setiap perawi haruslah mendengar dari syaikhnya, sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam). Definisi yang beliau bawakan diatas adalah definisi yang dibawakan juga oleh imam Ibnu Abdil Barr di dalam kitab beliau At-Tamhid[2], Ibnu Shalah[3], An-Nawawi[4] dll.

Hanya saja definisi tersebut tidak lepas dari kritikan ditinjau dari dua sisi:

Pertama:  dari sisi penggunaan sama’ (mendengar). Ketersambungan sanad tidak hanya disahkan oleh cara penerimaan hadis dengan sama’ saja, melainkan juga dengan cara penerimaan hadis yang lain (wujuh tahammul), seperti ard’ (membaca di depan syaikh), ijazah, dan yang lainnya yang terdapat dalam kitab-kitab musthalah.

Kedua: dari sisi penggunaan kata mushthafa (Nabi)[5]. Hadis muttashil tidak disyaratkan matnnya hanya sampai kepada Nabi saja (marfu’), melainkan juga yang sampai kepada sahabat (mauquf) dan tabi’in (maqthu’).[6]

Dari sini definisi yang kuat tentang hadits muttashil adalah: ((ماتصل سنده إلى منتهاه))

Hadits yang bersambung sanadnya sampai kepada akhirnya.”

Maksud dari  ((ماتصل سنده))bersambung sanadnya yaitu: Sanad haditsnya tidak terputus (inqitha’) baik dalam bentuk yang jelas atau pun tersembunyi. Demikian juga adakalanya hadits tersebut bersambung melalui sama’(mendengar langsung dari syaikhnya), ‘ard (membaca dihadapan syaikhnya) ataupun ijazah.

Adapun maksud dari ((منتهاه)) “Sampai kepada akhir” adalah: mencakup di dalamnya hadits marfu’maupun hadits mauquf.

Intinya di sini, bahwa hadits muttashil hanyalah disyaratkan satu syarat padanya, yaitu bersambungnya sanad tanpa melihat dari segi matannya (apakah marfu’, maqthu’ dst).[7]

Apakah Setiap hadits yang bersambung matannya berarti shahih?

Perlu diketahui, bahwa bersambungnya sanad sebuah hadits hanyalah satu dari lima syarat yang disebutkan oleh ulama hadits tentang syarat-syarat hadits shahih. Oleh karena itu, apabila ada suatu hadits yang bersambung sanadnya sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak sekaligus bahwa hadits tersebut adalah hadits yang shahih. Bisa jadi hadits muttasil (yang bersambungsanadnya) tersebut adalah hadits shahih dengan ketentuan syarat yang lain, bisa jadi hasan, atau bahkan bisa jadi dho’if dan maudhu’ (palsu).[8]

 Macam-macam Hadits Muttasil

1.  Hadits muttashil marfu’. Contoh: ((Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdillah dari bapaknya (Abdullah bin Umar) dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda demikian.....))

2. Hadits muttashil mauquf (kepada shahabat). Contoh: ((Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwa ia berkata....))

Apakah perkataan Tabi’in Masuk Kedalam Kategori Muttashil?

Berkata imam Al-Iraqi rahimahullah, “Adapun perkataan tabi’in, apabila sanadnya bersambung kepada mereka, maka tidaklah dikatakan sebagai hadits muttashil secara muthlaq, kecuali dengan ketentuan (taqyid). Misalnya seorang mengatakan sanad hadits ini bersambung (muttashil) kepada (tabi’in) semisal Sa’id bin Al-Musayyib, atau Az-Zuhri, atau Malik dan yang selain mereka.”[9]






HADITS MUSALSAL

Berkata Nadzim (Al-Baiquni) rahimahullah:


مُسَلْسَلٌ قُلْ مَا عَلَى وَصْفٍ أَتَى          مِثْلُ  أَمَا وَاللهِ  أَنْبَانِي الْفَتَى

كَـذَاكَ قـَدْ حَدَّثَنِيهِ قَـائِمَا          أَوْ بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِيْ تَبَسّـَمَا

Musalsal –katakanlah- adalah hadis yang datang dengan sifat tertentu

Seperti telah mengabarkan kepadaku seorang yang adil

Begitu juga “ia telah menyampaikan kepadaku dalam keadaan berdiri”

Atau “setelah menyampaikan kepadaku ia tersenyum”



 Syarah:

Definisi hadits Musalsal

Musalsal secara bahasa bermakna bersambung. Sebagaimana orang Arab mengatakan سلسلة حديد yang maknanya: “Rangkaian sambungan rantai.”

Adapun makna hadits musalsal yang dijelaskan oleh penulis menurut bait sya’ir Al-Baiquni di atas adalah:((الحديث الَّذي جاء على وصف واحد))  “Hadits yang datang dengan satu sifat.”

Disana ada definisi lain tentang hadits musalsal yang dibawakan oleh para ulama, antara lain:

  • Berkata imam An-Nawawi rahimahullah (tentang hadits musalsal):

((هو ما تتابع رجال إسناده على صفة أو حالة للرواة تارة، وللرواية تارة أخرى))

“Adanya kesamaan pada para perawi hadits, baik dalam hal sifat perawi, atau terkadang kesamaan dalam (redaksi) riwayat itu sendiri.”[10]

  • Berkata imam As-Shan’ani rahimahullah:


((هو الحديث الذي اتفقت رجاله ، وتتابعوا على صفة واحدة ، او حال واحدة؛ سواء أكانت قولية او كانت فعلية ، أو مركبة منهما جميعا))

“Hadits yang di dalamnya terdapat kecocokan pada para perawi-perawinya, adanya kecocokan pula pada sifat, atau kesamaan dalam satu kondisi. Baik itu diungkapkan dengan perkataan, perbuatan, atau dua hal sekaligus (perkataan dan perbuatan).” [11]



  •   Berkata imam Ibnu Daqieq Al-‘Ied rahimahullah, “Yaitu hadits yang memiliki kesamaan satu sifat, yang terkadang terdapat dalam seluruh thabaqah (tingkatan) periwayatannya. Sebagaimana ucapan ((سمعت فلانا يقول)) “Aku mendengar Fulan berkata demikian...” hal itu berlanjut hingga akhir sanad atau pada kebanyakan sanad. Contoh lain dari hadits musalsal adalah perkataan para perawi ((هو أول حديث سمعته منه...)) “Itu adalah hadits pertama yang aku dengar darinya...”[12]

Macam-macam Hadits Musalsal

     Secara umum hadits musalsal dibagi menjadi dua macam:

  1. Hadits musalsal berkaitan dengan sifat perawi.

  2. Hadits musalsal berkaitan dengan sifat suatu riwayat.[13]





  • Adapun hadits musalsal berkaitan dengan sifat perawi, maka memiliki beberapa bentuk, diantaranya:

1) Musalsal yang terjadi diantara para huffadz (penghafal hadits): seperti periwayatan dari seorang hafidz dari hafidz yang lainnya sampai penghujung.

2) Musalsal yang terjadi diantara para fuqaha’ (ahli Fiqih): seperti periwayatan dari seorang faqih (ahli fiqih) dari faqih yang lain sampai penghujung.

3) Musalsal yang terjadi diantara kumpulan para perawi yang bernama Muhammad: seperti riwayat dari Muhammad dari Muhammad yang lainnya sampai penghujung hadits.

4) Musalsal yang terjadi diantara para perawi yang berasal dari satu negeri, misalnya seperti negeri Hijaz.

5) Musalsal yang nama perawinya diawali dengan huruh ‘ain (ع) sebagai misal. Seperti periwayatan dari ‘Ali (عليّ) dari ‘Abdullah (عبد الله) dari ‘Umar (عمر) dst...

6) Musalsal dari para perawi yang mengaalami cacat. Contoh: Riwayat (الأعْرَجُ) “Seorang yang pincang” dari (الأعمَى) “Seorang yang buta” dari (الأصَمُّ) “Seorang yang bisu”.

7) Musalsal dengan penggambaran sebuah kondisi (الهيئة), hal ini sebagai mana digambarkan oleh Nadzim (Al-Baiquni) dalam ucapannya -sebagaimana dalam bait sya’ir diatas-,
كَـذَاكَ قـَدْ حَدَّثَنِيهِ قَـائِمَا          أَوْ بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِيْ تَبَسّـَمَا

Begitu juga “ia telah menyampaikan kepadaku dalam keadaan berdiri”

Atau “setelah menyampaikan kepadaku ia tersenyum”[14]



  • Adapun musalsal yang berkaitan dengan sifat periwayatan memiliki beberapa gambaran sebagai berikut:

1) Musalsal dengan satu redaksi yaitu redaksi, misalnya dengan redaksi (عَنْ) “Dari”. Hal ini sebagaimana perkataan nadzim–pada bait sya’ir diatas-,
مِثْلُ  أَمَا وَاللهِ  أَنْبَانِي الْفَتَى

“Seperti telah menghabarkan kepadaku seorang yang adil”

Yang semisal dengan ini adalah perkataan seorang perawi:
صُمَّتْ أُذنايا إنْ لَمْ أكُنْ سَمِعْتُهُ من فلان))

 “(Allah akan membuat) tuli telingaku, bila aku tidak mendengarnya dari Fulan.”

2) Hadits musalsal dengan penyebutan zaman tertentu. Seperti perkataan seorang perawi (حدّثني فلان يوم العيد) “Fulan telah menceritakan kepadaku pada saat hari ‘ied”.

3) Hadits musalsal dengan penyebutan tempat tertentu. Contohnya seperti perkataan salah seorang perawi (حدّثني فلان بين الركن والمقام) “Fulan telah menceritakannya kepadaku diantara rukun (Yamani) dan maqam (Ibrahim)”.[15]

 Adapun hadits musalsal ditinjau dari perkataan dan perbuatan, maka dibagi menjadi tiga macam:

1) Musalsal dengan ucapan. Seperti hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu, bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,
يَا مُعَاذُ إِنِّي َأُحِبُّكَ فِي اللَّهِ فَلَا تَدَعَنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ تقول: اللهمَّ أَعِنِّي عَلَى ذَكَرِكَ وَشُكْرِكَ وَحَسَنِ عِبَادَتِكَ

“Wahai Mu’adz, sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah; oleh karena itu janganlah engkau tinggalkan pada setiap pnghujung shalat untuk mengucapkan: “Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan memperbagus ibadah kepada-Mu.” Para perawi yang meriwayatkan hadits tersebut sama-sama menggunakan lafadz ((إني أحبك في الله))  “Seungguhnya aku mencintaimu karena Allah”.

2) Musalsal dengan perbuatan. Contoh: perkataan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,
شبك أبو القاسم بيده وقال: ((خلق الله التربة يوم السبت....))

“Abul Qasim (Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam) pernah mengapit jari-jemarinya dengan tangannya, kemudian beliau bersabda, “Allah menciptakan tanah pada hari sabtu...” kemudian para perawi yang meriwayatkan hadits tersebut sama-sama mengapit jari-jemarinya dengan tangannya setiap menyampaikan hadits tersebut.

3) Musalsal dengan perkataan dan perbuatan. Sebagaimana terdapat dalam hadits Anas secara marfu’, bahwa Nabi shallallahu’alihi wasallam bersabda,
لا يجد العبد حلاوة الإيمان حتى يؤمن بالقدر خيره وشره

“Seorang hamba tidak akan merasakan manisnya iman sampa ia beriman kepada takdir yang baik dan buruk, seta yang manis maupun yang pahit.” Kemudian Anas bin Malik berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memegang jenggotnya seraya bersabda, “Aku beriman dengan takdir.”

Kemudian para perawi yang meriwayatkan hadits tersebut mereka memegang jenggotnya seraya berkata, “Aku beriman dengan takdir.”[16]
Faedah Keberadaan Hadits Musalsal



  1. Keberadaan hadits musalsal menunjukan akan kekuatan (hafalan) dan kemantapan para perawi hadits. Hal itu dikarenakan keseragaman penyampaian para perawi dari syaikhnya sampai kepada para murid-muridnya. Serta bersambungnya sanad tersebut diantara para perawinya yang menerima dari syaikhnya.

  2. Keberadaan hadits musalsal dapat menghilangkan keterputusan dalam suatu sanad atau kemungkinan adanya tadlis (penyamaran) yang dilakukan oleh seorang perawi. Karena terkadang dalam hadits musalsal terdapat lafadz (حدّثني) “Telah menceritakan kepadaku” atau terdapat lafadz (أخبرني) “Telah menghabarkan kepadaku”. Selama tidak ada keraguan sama sekali pada perawi tersebut. Wallahu a’lam.

  3. Keberadaan hadits musalsal yang diriwayatkan oleh para huffadz (pakar hadits) adalah keistimewaan tersendiri dalam kekuatan dan keabsahan hadits tersebut dibandingkan hadits yang selainnya.[17]

  4. Keberadaan hadits musalsal menggambarkan keseriusan para perawi dalam meneladani Nabi shallallahu’alaihi wasallam dalam seluruh tindak tanduk beliau. Sebagai mana disebutkan oleh imam Ibnu Daqi’eq Al-‘Ied rahimahullah.[18]

Apakah Seluruh Hadits Musalsal Shahih?

Jawab: Tidak mengharuskan keberadaan suatu hadits dengan bentuk musalsal berarti hadits tersebut adalah hadits shahih. Terkadang terdapat hadits musalsal yang shahih, hasan, dho’if ataupun maudhu’ (palsu). Bahkan, banyak sekali para ulama hadits hadits yang menyatakan bahwa kebanyakan hadits musalsal adalah hadits yang lemah.[19] Berkata imam Adz Dzahabi rahimahullah, “Kebanyakan dari hadits musalsal adalah lemah. Kebanyakan juga bathil dikarenakan kedustaan yang dilakukan oleh para perawinya...”[20]

Namun jika ada yang bertanya: Bila kebanyakan hadits musalsal adalah hadits yang lemah, lalu apa fungsinya kita menyebutkan faedah hadits musalsal? Jawabannya, faedah yang dikemukakan diatas tentang hadits musalsal adalah faedah yang terdapat dalam hadits musalsal yang shahih bukan hadits musalsal yang lemah atau yang semisalnya. Wallahu a’lam.

Apakah Hadits Musalsal Harus Dimulai Dari Awal Matan (redaksi) Sampai Akhir Matan?

Sebagian para ahli ‘ilmi menyatakan bahwa hadits musalsal tidak harus dimulai dari awal matan sampai akhirnya. Karena terkadang terdapat hadits musalsal yang ada disebagian sanad, namun tidak ada pada sebagian yang lain. Hanya saja, kebanyakan hadits musalsal dimulai dari awal sanad sampai akhir sanad. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah.[21]














HADITS ‘AZIZ



Berkata nadzim (Al-Baiquni) rahimahullah,
عَزِيْزٌ مرويّ اثنين أو ثلاثةٌ                              ...........................................

“Aziz adalah yang diriwayatkan oleh dua atau tiga perawi................................”

Syarah:

Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa definisi hadits ‘Aziz menurut Al-Baiquni adalah: Setiap hadits yang diriwayatkan oleh dua atau tiga perawi. Maksudnya, dalam thabaqah (tingkatan) sanad tersebut minimalnya yang meriwayatkan hadits adalah dua atau tiga.

Definisi yang dibawakan oleh penulis adalah definisi yang telah dibawakan oleh para ulama sebelumnya, antara lain: Ibnu Mandah, Ibnu Thahir Al-Maqdisi, Ibnus Shalah, Ibnu Daqieq Al-‘Ied, An-Nawawi, Al-‘Iraqi, dan Ibnul Jazri.[22]

Contoh: Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, dan juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu di dalam Shahih Bukhari, bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,



“Tidak beriman salah seorang diantara kalian, hingga aku lebih ia cintai dari pada bapaknya, anaknya, dan manusia seluruhnya.”

Jalan periwatan hadits ini adalah: Dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, yang menerima darinya Abdul Aziz bin Shuhaib dan Qatadah, kemudian meriwayatkan dari Qatadah adalah Syu’bah dan Sa’id. Telah meriwayatkan dari Abdul ‘Aziz bin Shuhaib adalah Isma’il bin ‘Ulayyah dan ‘Abdul Waris.

Mengapa Dinamakan Dengan ‘Aziz?

  Dianamakan dengan ‘Aziz karena berasal dari kata (عَزَّ- يَعِزُّ)  yang artnya: sedikit. Diaktakan sedikit, dikarenakan sedikitnya jalan periwayatannya.[23]

Apakah Setiap Hadits ‘Aziz Itu Shahih?

Pensifatan suatu hadits dengan ‘Aziz bukanlah jaminan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang shahih. Bisa jadi hadits ‘Aziz tersebut adalah hadits yang shahih, hasan ataupun dho’if. Dikarenakan untuk menilai suatu hadits shahih atau tidak, semuanya dikembalikan kepada syarat-syarat hadits shahih yang telah lalu pembahasannya. Wallahua’lam.

Faedah: Terkadang para ulama dalam bidang jarh wat ta’dil menggunakan istilah ‘Aziz bukan pada makna yang kita  bahasa. Seperti perkataan mereka ‘Fulan ‘Azizul Hadits’, maka maknanya: Fulan adalah seorang perawi yang sedikit riwayatnya. Contoh dalam hal ini adalah perkataan imam Al-Hakim rahimahullah, “Uqbah bin Khalid Asy-Syanni adalah perawi yang tsiqat (terpercaya) dari kalangan penduduk Basrah dan ahli ibadahnya mereka. Sedangkan dia adalah seorang yang ‘Azizul Hadits’(sedikit periwayatan haditsnya), apabila hadits-hadits yang diriwayatkannya dikumpulkan tidaklah mencapai sepuluh hadits.[24]

Buku Khusus Yang Membahas Hadits ‘Aziz

Berkata syaikh Mahmud Ath-Thahhan, “Para ulama tidak menyusun secara tersendiri kitab tertentu untuk hadits-hadits ‘aziz. Tampaknya hal itu disebabkan sedikit atau tidak ada manfaatnya menyusun kitab tersebut.”[25]



























 












[1]  An-Nukat: 1/510.




[2]  1/24.




[3]  At- Taqyid: hal.65.




[4]  Al-Irsyad: 1/156.




[5]  Apakah Al-Musthofa’ (yang terpilih) termasuk nama dari nama-nama Nabi shallallahu’alaihi wasallam?

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan, bahwa musthofa’ adalah sifat dari sifat-sifat Nabi shallallahu’alaihi wasallam, bukan bagian dari nama-nama Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Para shahabat adalah orang-orang yang paling mengagungkan terhadap Nabi shallallahu’alaihi wasallam, meskipun demikian, tidak didapati dari mereka seorang pun yang memanggil Nabi shallallahu’alaihi wasallam dengan nama musthofa’. (Syarah Al-Aqidah As-Safariniyah: hal. 55)




[6]  Al-Jawahir: hal. 151-152.




[7]  Al-Jawahir: hal. 152-153.




[8]   Dikutip secara ringkas dari Al-Jawahir: hal 153.




[9]  Taisir Musthalahul Hadits: hal 135-136.




[10]  At-Tadrib: 2/187.




[11]  Taudhihul Afkar: 2/414.




[12]  Al-Iqtirah: hal. 214.




[13]  Al-Irsyad: 2/554. karya An-Nawawi,  At-Taqyid: hal. 276.




[14]  Lihat Fathul Mughits: 4/40 dan Al-Jawahir: hal. 156.




[15]  Ibid: 4/40-41.




[16]  Nuzhatun Nadzar: hal. 167.




[17]  Lihat penjelasan Al-Hafidz tentang masalah ini di dalam An-Nuzhah: hal. 168.




[18]  Al-Iqtirah: hal. 215.




[19]  Diantara para ulama tersebut adalah imam Ibnu Shalah (At-Taqyid: 2/77), imam An Nawawi (Al-Irsyad: 2/558), imam Ibnu Katsir (Mukhtashar Ulumul Hadits sekaligus syarahnya Al-Ba’its: 2/456), dan imam Ibnul Mulaqqin (Al-Muqni’: 2/448).




[20]  Al-Muqidzah: hal. 44.




[21]  Al-Jawahir: hal. 160.




[22]  Al-Jawahir:  hal, 161.




[23]  Ibid: hal, 165.




[24]  Al-Mustadrak: 1/110




[25]  Taisirul Musthalahil Hadits: hal, 26.


Senin, 08 April 2013


HADITS MARFU’

Berkata Nadzim rahimahullah:


وَمَا أُضِيْفَ لِلنَّبِيِّ الْمَرْفُوْعُ                                            .............

Apa-apa yang disandarkan kepada Nabi adalah hadits Marfu’.......

 Secara Bahasa (etimologi): Marfu’ adalah isim maf’ul (objek) dari kata kerja رَفَعَ (mengangkat) وَضَعَ (meletakkan atau merendahkan), maka seolah-olah hadits ini dinamakan dengan hadits Marfu’ dikarenakan ia dinisbatkan/disandarkan kepada pemilik kedudukan yang tinggi, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Definisi Hadits Marfu’secara istilah (terminologi):
ما أضيف إلى النبيّ صلى الله عليه وسلم من قول أو فعل أو تقرير

Apa-apa yang disandarkan kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam baik berupa ucapan, perbuatan, persetujuan atau sifat.[1]

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hadits marfu’ ada empat macam: 1. Ucapan 2. Perbuatan 3. Persetujuan 4. Sifat.

 Hadits marfu’ berupa ucapan adalah: Apabila ada seorang shabat mengatakan, Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam bersabda demikian dan demikian...dst.

Hadits Marfu’ berupa perbuatan adalah: Apabila ada diantara shahabat atau yang selainnya mengatakan: ((Nabi shallallahu’alaihi wasallam melakukan demikian dan demikian...dst)).

  1.   Hadits Marfu’ berupa persetujuan adalah: Apabila ada diantara shahabat atau selainnya mengucapkan: ((Dahulu di zaman Nabi ada yang melakukan demikian dan demikian...dst)) kemudian tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau mengingkarinya.  karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak diam (mendiamkan) terhadap kemungkaran, akan tetapi pasti beliau akan menjelaskan bahwa hal itu adalah mungkar. Hal itu dikarenakan beberapa hal:

a). Bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak takut terhadap celaan orang-orang yang suka mencela dalam menegakkan syar’at Allah, dan bahkan beliau adalah manusia yang paling berhak terhadap masalah tersebut.

b.) Bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan (risalah/agama Allah), maka jika beliau diam (mendiamkan) terhadap suatu perkara, itu berarti perkara tersebut adalah sebuah kebenaran.



c). Bahwasanya apabila sesuatu yang didiamkan itu adalah hal yang dilarang, tentu akan turun wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  yang mengabarkan kepada beliau tentang hal itu (terlarangnya perbuatan yang didiamkan tersebut).

Dan ini berbeda dengan orang-orang selain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, karena terkadang mereka mendiamkan suatu kemunkaran dikarenakan beberapa sebab di antaranya:

-          Mungkin saja ia lalai/tidak tahu perbuatan tersebut

-          Takut terhadap pelaku kemunkaran, atau karena ia menyukainya

-          Tidak mengetahui hukum perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kemungkaran

-          Mungkin ia memiliki penafsiran yang lain terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kemungkaran tersebut, maka ia melihat bahwasanya pelaku tersebut benar, sehingga ia pun mendiamkannya. Padahal kenyataannya perbuatan tersebut tidak memiliki satu sisi kebenaran pun.

-          Mungkin saja yang dilakukan oleh orang tersebut merupakan perkara Ijtihadiyyah yang di dalamnya seseorang diperbolehkan diam (tidak mengingkari) orang yang berbeda pendapat dengannya, sehingga dia pun diam terhadap perbuatan tersebut dikarenakan hal itu, bukan karena orang yang menyelisihinya itu benar.

Keseluruhan sebab-sebab ini tidak terjadi pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

  1. Hadits Marfu’ berupa sifat: yaitu semisal perkataan seorang shahabat atau yang lainnya,

(كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أحسن الناس خُلقاً)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling baik akhaknya.”[2]

Faedah: Termasuk dari kategori hadits marfu’ adalah perkataan seorang shahabat: ((أمرنا بكذا)) kami diperintahkan demikian, atau ((نهينا عن كذا)) kami dilarang demikian. Maka tentu pernyataan demikian dari para shahabat adalah perintah dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, apalagi jika perintah tersebut terkait dengan hukum syar’i.[3] Contohnya adalah perkataan Anas bin Malik,
((أُمِرَ بلالٌ أنْ يشفَعَ الأذان ويوتِرَ الإقامة))

“Bilal diperintahkan untuk menggenapkan bilangan adzan dan mengganjilkan bilangan iqamah.”

Maka tidak lain bahwa yang memerintahkan adalah Nabi shallallahu’alaihi wasallam sendiri bukan para shahabat yang lain, apalagi adzan dan iqamat kaitannya adalah dengan masalah ibadah dan hukum syar’i.

Masalah: Perkataan seorang shahabat ‘Dahulu kami melakukan demikan’ apakah termasuk dihukumi marfu’? Dalam hal ini ada dua rincian:

Pertama:  Apabila perkataan tersebut disandarkan kepada zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam, maka dihukumi sebagai hadits yang marfu’. Sebagaimana pernyataan Jabir radhiyallahu’anhu,
(( كنّا نعزل والقرأن ينزل))

“Dahulu kami melakukan ‘azl sedangkan Al-Qur’an masih turun diantara kami.”[4]

Gambaran ‘azl adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti  memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui.[5]

Dari penjelasan hadits diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa para shahabat pernah melakukan ‘azl pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam sedangkan beliau tidak mengharamkan hal tersebut.

Kedua: Apabila perkataan shahabat ‘dahulu kami melakukan demikian’ tanpa ada penyandarannya dengan zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam, maka terjadi khilaf dikalangan para ulama, yang rajih (kuat) dalam hal ini, bahwa pernyataan tersebut dihukumi marfu’. Hal itu dikarenakan perkataan shahabat ‘dahulu kami melakukan demikian’ menunjukan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sering dan berulang-ulang.[6]

Termasuk kategori hadits marfu’ menurut pendapat yang rajih adalah perkataan seorang shahabat:

((كنا لا نرى بأسا بكذا)) ‘Kami memandang hal ini tidak mengapa untuk dikerjakan’.  Kecuali apabila ada dalil yang menunjukan bahwa perkataan shahabat tersebut menyelisihi hadits, maka didahulukan hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam.

Termasuk dari kategori hadits marfu’ adalah ucapan seorang shabat: ((من السنة كذا)) ‘Ini adalah bagian dari sunnah’.  Berkata imam Ibnu Shalah, “Perkatataan semacam diatas (dari para shahabat) adalah dihukumi hadits marfu’ secara jelas.”[7] Contoh dalam hal ini adalah perkataan Umar bin Khattab,
مِنْ سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ الْقَدَمَ الْيُمْنَى وَاسْتِقْبَالُهُ بِأَصَابِعِهَا الْقِبْلَةَ وَالْجُلُوسُ عَلَى الْيُسْرَى

  “Diantara sunah dalam shalat adalah menegakkan telapak kaki kanan dan menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat, dan duduk di atas kaki kiri.” [8]

Termasuk juga kedalam kategori hadits marfu’ adalah ucapan seorang shahabat dalam suatu permasalahan hukum syar’i, perkara ghoib, atau hal lainnya yang tidak mungkin dapat dijangkau dengan akal. Dengan syarat khabar yang dikhabarkan oleh shahabat tersebut bukan sekedar nukilan dari kabar Bani Isra’il. Contoh dalam masalah ini adalah apa yang dibawakan oleh imam Ibnu Katsir di dalam Tafsirnya (ketika membahas tafsir Surat Adh-Dhuha’) dalam firman Allah Ta’ala,
(وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ رَبُّكَ فَتَرْضى)

  “ Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu , lalu (hati) kamu menjadi puas.” (QS. Adh-Dhuha’: 5). Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma tentang ayat tersebut, “Telah diperlihatkan kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam apa-apa dari perbendaharaan kekayaan satu persatu, hingga beliau pun ridho’ dengan hal yang menyenangkan tersebut. Kemudian turunlah ayat tersebut. Kemudian Allah pun memberikabar gembira kepada beliau shallallahu’alaihi wasallam berupa pemberian di surga seribu istana yang masing-masing dari istana tersebut terdapat istri-istri dari kalangan bidadari dan pembantunya.”

Berkata Al-Hafidz Ibnu Katsir: “Atsar diatas diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dengan jalan-jalan periwayatannya, dan sanadnya shahih kepada Ibnu Abbas. Pernyataan semacam ini tidaklah dikatakan melainkan sumbernya dari Nabi shallallahu’alaihi wasalllam.”[9]

Para shahabat adalah orang-orang yang sangat menjauhi dari berucap dusta tentang hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Apaagi jika perkara tersebut berkaitan dengan perkara-perkara ghoib.

Termasuk kedalam kategori marfu’ adalah hikayat dari salah seorang shahabat tentang sebab turunnya suatu ayat. Yang demikian itu dikarenakan para shahabat adalah orang-orang yang langsung mengetahui dan menyaksikan turunnya suatu ayat, sehingga mereka lebih mengetahui sebab dari turunnya suatu ayat dari pada yang lainnya.[10] Diantara contoh dalam hal ini adalah perkataan Jabir radhiyallahu’anhu:
كَانَتِ اليَهُودُ تَقُولُ: إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الوَلَدُ أَحْوَلَ، فَنَزَلَتْ: {نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ}

“Dahulu orang-orang Yahudi mengatakan, ‘Barang siapa yang berjima’ dengan istri dari arah belakang, maka anak yang lahir akan menjadi juling’. Maka kemudian Allah menurunkan firman-Nya, “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (Al-Baqarah: 223)

  Faedah: Sebagian ulama ada yang mengkategorikan penafsiran dari salah seorang shahabat masuk kedalam kategori marfu’, namun tentu ini adalah suatu pendapat yang lemah. Hal itu dikarenakan para shahabat berbeda-beda dalam menafsirkan suatu ayat, oleh karena itu tidak mungkin untuk diambil penafsiran para shahabat secara keseluruhan. Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu membagi tafsir menjadi empat macam:

1- Tafsir yang bisa diketahui oleh seluruh manusia dari kalangan kaum muslimin dan tidak ada udzur bagi seseorang untuk tidak mengetahuinya.

2- Tafsir yang diketahui oleh kalangan para ulama.

3- Tafsir yang bisa dipahami dari konteks Bahasa Arab.

4- Tafsir yang Allah sembunyikan hakekat dan ilmunya.[11]




HADITS MAQTHU’

 Berkata Nadzim rahimahullah:
.....................................                                وَمَا لِتابِعٍ هوَ الْمَقْطُوعُ

..............................Dan apa-apa yang disandarkan kepada tabi’in adalah maqtu’

Dari penjelasan imam Al-Baiquni diatas beliau mendefinisikan hadits maqthu’ adalah: ((Apa-apa yang disandarkan kepada tabi’in baik berupa ucapan atau perbuatan)).

Hanya saja seandainya penulis mendahulukan pembahasan hadits mauquf itu lebih utama dari pada membahas hadits maqthu’ terlebih dahulu. Dikarenakan hadits mauquf lebih utama dari pada hadits maqthu’, hal itu dikarenakan sesuatu yang disandarkan kepada shahabat radhiyallahu’anhum lebih mulia dari apa yang disandarkan kepada para tabi’in.[12]

Definisi Tabi’in
Secara bahasa kata Tabi’in merupakan bentuk jamak (Plural) dari Tabi’i atau Tabi’. Tabi’ merupakan Ism Fa’il dari kata kerja Tabi’a. Bila dikatakan, Tabi’ahu fulan, maknanya Masya Khalfahu (Si fulan berjalan di belakangnya).

Secara istilah adalah orang yang bertemu dengan shahabat dalam keadaan Muslim dan meninggal dunia dalam Islam pula. Ada yang mengatakan, Tabi’in adalah orang yang menemati shahabat. [13]

Tidak disyaratkan seorang dikatakan tabi’in dia harus berjumpa dengan shahabat dalam keadaan Islam. Terkadang seorang tabi’in melihat shabat ketika dalam kondisi kafir kemudian dia masuk Islam setelahnya.[14]

Faedahnya

Di antara faedah mengenal Tabi’in adalah agar dapat membedakan mana hadits Mursal (ucapan Tabi’i yang meriwayatkan langsung dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam tanpa menyebutkan shahabat) dan mana hadits Muttashil (bersambung sanadnya hingga kepada Nabi Shallallahu’alaihi wasallam).

Thabaqat Tabi’in

Para ulama berbeda pendapat mengenai Thabaqat (tingkatan) Tabi’in. Karena itu, mereka mengklasifikasikannya berdasarkan pandangan masing-masing, di antaranya:
a. Imam Muslim menjadikannya tiga Thabaqat
b. Ibn Sa’d menjadikannya empat Thabaqat
c. Al-Hakim menjadikannya lima belas Thabaqat, yang pertamanya adalah orang yang bertemu dengan sepuluh shahabat yang diberi kabar gembira untuk masuk surga.

Siapa Mukhadhramin?

Kata Mukhadhramin merupakan bentuk jamak (plural) dari kata Mukhadhram. Pengertiannya adalah orang yang hidup pada masa Jahiliyah dan masa Nabi Shallallahu’alahi wasallam lalu masuk Islam akan tetapi ia tidak sempat melihat beliau Shallallahu’alaihi wasallam. Menurut pendapat yang shahih, Mukhadhramin dimasukkan ke dalam kategori kalangan Tabi’in.

Jumlah mereka ditaksir sebanyak 20 orang seperti yang dihitung oleh Imam Muslim.

Akan tetapi pendapat yang tepat, bahwa jumlah mereka lebih dari itu, di antara nama mereka terdapat Abu ‘Utsman an-Nahdi dan al-Aswad bin Yazid an-Nakha’iy.

Siapa Tujuh Fuqaha?

Di antara deretan para tokoh besar Tabi’in adalah mereka yang disebut al-Fuqaha as-Sab’’ah (Tujuh Fuqaha). Mereka-lah para ulama besar kalangan Tabi’in dan semuanya berasal dari Madinah. Mereka adalah:
1. Sa’id bin al-Musayyib
2. al-Qasim bin Muhammad
3. ‘Urwah bin az-Zubair
4. Kharijah bin Zaid
5. Abu Salamah bin ‘Abdurrahman
6. ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah
7. Sulaiman bin Yasar

(Dalam hal ini, Ibn al-Mubarak memasukkan Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar menggantikan Abu Salamah. Sedangkan Abu az-Zinad memasukkan Abu Bakar bin ‘Abdurrahman menggantikan dua nama; Salim dan Abu Salamah) [15]

Siapa Kalangan Tabi’in Yang Paling Utama?

Uwais bin ‘Amir Al-Qoroni adalah tabiin terbaik sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim[1] dari Umar bin Al-Khotthob ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda:
إِنَّ خَيْرَ التَّابِعِيْنَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أُوَيْسٌ وَلَهُ وَالِدَةٌ

((Sebaik-baik tabi’in adalah seorang yang disebut dengan Uwais dan ia memiliki seorang ibu… ))[16]

Berkata An-Nawawi, “Ini jelas menunjukan bahwa Uwais adalah tabi’in terbaik, mungkin saja dikatakan “Imam Ahmad dan para imam yang lainnya mengatakan bahwa Sa’id bin Al-Musayyib adalah tabi’in terbaik”, maka jawabannya, maksud mereka adalah Sa’id bin Al-Musayyib adalah tabi’in terbaik dalam sisi ilmu syari’at seperti tafsir , hadits, fiqih, dan yang semisalnya dan bukan pada keafdlolan di sisi Allah.”[17]
Siapa Kalangan Tabi’iyyat (dari kalangan wanita) Yang Paling Utama?

Abu Bakar bin Abu Daud berkata, “Dua wanita tokoh utama kalangan Tabi’iyyat (para wanita kalangan Tabi’in) adalah Hafshoh binti Sirin dan ‘Amrah binti ‘Abdurrahman. Setelah itu, Ummu ad-Darda’.” [18]

Apa Faidah Dari Penulisan Atsar Para Tabi’in Padahal Semata-mata Perkataan Tabi’in Tidak Langsung Menjadi Hujjah?

Terdapat banyak faedah dari penulisan atsar para tabi’in antara lain:

1- Dengan mentela’ah atsar (ucapan) para tabi’in akan diketahui illah (cacat) suatu hadits. Hal itu bisa diketahui manakala ditemui suatu hadits yang secara jalan periwayatannya satu namun terkadang satu jalan diriwayatkan secara marfu’, sedangkan pada jalan yang lain diriwayatkan secara muqthu’. Maka dalam kasus ini yang lebih dirajihkan adalah riwayat maqthu’nya, dikarenakan riwayat maqthu’ tersebut akan menjelaskan kedho’ifan riwayat yang marfu’.  Berkata Al-Maimuni yang maknanya, “Seandainya ditulis dan dikumpulkan antara dua sanad hadits yang berbeda, maka akan diketahui mana diantara keduanya yang riwayatnya lebih kuat.”[19]

2- Sebagian perkataan tabi’in ada yang masuk kategori marfu’ secara hukum menurut sebagian para ulama seperti perkataan tabi’in ((من السنة كذا)): “Termasuk sunnah adalah perkara ini” atau perkataan mereka ((أمرنا بكذا)) : “Kami diperintahkan tentang perkara ini”, atau seorang tabi’in menyebutkan tentang suatu perkara ghoib yang tidak dapat dijangkau secara akal. Maka kedudukan ucapan mereka bisa diterima bila ada penguat dari riwayat-riwayat lainnya.[20]

3- Perkataan Tabi’in adalah bagian dari perkataan para salaf. Sedangkan kita dituntut untuk memahami Al-Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman para salaf. Sedangkan berisan terdepan para salaf adalah para shahabat dan para tabi’in.[21]

4- Dengan meneliti perkataan dan atsar para tabi’in kita akan mengetahui perkara yang telah mereka sepakati dan perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian dipilih yang rajih diantara khilaf yang ada pada mereka.[22]

5- Dengan adanya periwayatan dari para tabi’in bisa menjadi penjelas suatu hadits yang marfu’ manakala masih mengandung makna yang belum jelas.


HADITS AL-MUSNAD

  Berkata nadzim rahimahullah:
والْمُسند الْمتصلُ الإسنادِ مِنْ                                 راويهِ حتى المصطفى ولم يَبِنْ


Dan musnad adalah yang muttashil (bersambung) sanadnya dari

Perawinya hingga sampai ke Mushthafa (Nabi) dan tidak terputus

SYARAH 

Pada bait ini penulis menjelaskan tentang definisi hadits musnad yaitu: Hadits  yang bersambung (muttasil) dan sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam (marfu’). Inilah pendapat yang dipilih oleh penulis sesuai dengan pendapat imam Al-Hakim An-Naisaburi rahimahullah demikian juga pendapat imam Ibnu Hajar rahimahullah.[23]

Ada tiga pendapat berkaitan dengan makna hadits: pendapat pertama, adalah pendapat imam Al-Hakim sebagaimana yang dipaparkan oleh imam Al-Baiquni di atas. Kedua, pendapat imam Al-Khatib Al-Baghdadi yaitu musnad adalah: yang sanadnya (mata rantai perawinya) sampai kepada matan (redaksi hadits). Pendapat ini seolah-olah sama dengan definisi hadits muttasil. Ketiga, pendapat imam Ibnu Abdil Barr musnad adalah: yang sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam baik bersambung sanadnya ataupun tidak bersambung. Namun pendapat ini seolah-olah sama dengan definisi hadits marfu’.[24]

Contoh gambaran hadits musnad: Berkata imam Al-Bukhari,
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا»


“Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, dari Malik, dari Abuz Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Apabila anjing meminum bejana salah seorang diantara kalian, maka cucilah selama tujuh kali.”[25]

Apabila kita perhatikan contoh diatas maka akan kita dapati bahwa susunan para perawinya saling bersambung dari awal hingga akhir tanpa terputus sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Itulah yang dinamakan dengan hadits musnad.

Hanya saja suatu hal yang harus kita fahami bahwa tidak setiap hadits yang musnad itu mesti shahih, adakalanya hadits musnad dho’if karena adanya keberadaan perawi yang kurang kredibilitasnya dalam periwayatan hadits ataupun faktor yang lainnya.








[1]  Fathul Baqi ‘Ala Alfiyah Al-‘Iraqi karya Zakaria Al-Anshari, dinukil dari Al-Jawahir As-Sulaimaniyah: hal. 117.




[2]  Lihat Taisir Musthalahul Hadits: hal. 128 dengan sedikit adaptasi.




[3]  Ibnu Shalah membahas hal tersebut dalam kitab beliau At-Taqyid: hal. 69, bahkan beliau menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah pendapat mayoritas para ahli hadits.




[4]  HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440.




[5]  Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyyah: 30/81.




[6]  Al-Kifayah: hal. 594-595, karya Al-Khatib.




[7]  At-Taqyid: hal. 70.




[8]  HR. An Nasa’i No. 1158, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 1158.




[9]  Muqaddimah Tafsir Ibnu Katsir: 1/8. Cet. Dar Ath-Thoibah.




[10]  Majmu’ Fatawa: 13/340, At-Taqyid Wal-Idhah: hal. 70.




[11]  Tafsir Ath-Thabari: 1/75, Muqaddimah Tafsir Ibnu Katsir: 1/41.




[12]  Al-Jawahir: hal. 138.




[13]  At-Taqyid: hal. 320.




[14]  Fathul Mughits: 1/147.




[15]  Taysir Mushtholah al-Hadits karya Dr. Mahmud ath-Thahhan, hal.202-203 secara ringkas.




[16]  HR. Muslim: no. 2542.




[17] Al-Minhaj syarah shahih Muslim: 16/95. Karya Imam An-Nawawi rahimahullah.




[18]   Yang dimaksud di sini adalah Ummu ad-Darda’ ash-Shugra (isteri muda Abu ad-Darda’) yang bernama Hujaimah (ada yang menyebutnya, Juhaimah). Sedangkan Ummu ad-Darda’ al-Kubra (isteri tua Abu ad-Darda’) bernama Khairah yang merupakan seorang wanita shahabat.




[19] Al-Jami’: 2/280. (no. 1634). Karya imam Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah.




[20]  Al-Jawahir: hal. 143.




[21]  Al-Madkhal Ilas Sunan Al-Kubra: hal. 35 dan Risalah ‘Abdus: hal. 25.




[22] Al-Jami’: 2/281 (no. 1636). Karya Al-Khatib rahimahullah.




[23]  An-Nukat: hal. 507-508.




[24]  Al-Ba’its Al-Hatsits: hal. 42.




[25]  HR. Bukhari: no. 172.


Artikel Terbaru

Popular Posts