Tampilkan postingan dengan label fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fikih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juli 2013

Dzikir adalah salah satu ibadah yang agung, karena dzikir adalah perwujudan nyata akan rasa syukur kepada Allah Ta’ala, yang mana Allah sebut setelah kenikmatan dirubahnya arah qiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah. Allah berfirman,

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” (Al-Baqarah: 152)

  Allah juga berfirman memberikan pujian kepada orang-orang yang banyak berdzikir kepada-Nya,

وَالذَّاكِراتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً

“Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Al-Ahzab: 35)

  Dari sini dapat kita ketahui dengan pasti bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah melaksanakan tugas menjelaskan ibadah dengan sempurna. Dan mustahil ada kekurangan dalm penjelasan beliau shallallahu’alaihi wasallam tentang ibadah ini, baik kekurangan yang berkaitan dengan macam, waktu, atau metode pelaksanaannya.

  Beliau telah menjelaskan tentang tata cara dzikir secara lengkap, baik berkaitan dengan lafadznya, waktunya, atau tempatnya. Kumpulan dzikir dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah ditulis dan dikumpulkan menjadi sebuah kitab oleh para ulama, diantaranya kitab Al-Adzkar karya imam An-Nawawi, Hisnul Muslim dll.

  Apa-apa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam berupa wirid-wirid syar’i mencukupi dan tidak ada alasan bagi kita untuk mengamalkan wirid-wirid yang tidak syar’i atau tidak sah penyandarannya kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Simak sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam berikut,

عن الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِذَا أَخَذْتَ مَضْجَعَكَ، فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الْأَيْمَنِ، ثُمَّ قُلْ: اللهُمَّ إِنِّي أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ، وَاجْعَلْهُنَّ مِنْ آخِرِ كَلَامِكَ، فَإِنْ مُتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ، مُتَّ وَأَنْتَ عَلَى الْفِطْرَةِ قَالَ: فَرَدَّدْتُهُنَّ لِأَسْتَذْكِرَهُنَّ فَقُلْتُ: آمَنْتُ بِرَسُولِكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ، قَالَ: " قُلْ: آمَنْتُ بِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ

 Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Bila engkau akan berbaring tidur, hendaknya engkau berwudhu’ layaknya engkau berwudhu’ untuk shalat. Kemudian berbaranglah diatas sisi kananmu, lalu katakanlah: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku menyerahkan wajahku untuk-Mu, dan menyerahkan urusanku kepada-Mu. Dengan rasa mengharap (kerahmatan-Mu) dan takut (akan siksa-Mu) aku menyandarkan punggungku kepada-Mu. Tiada tempat perlindungan dan penyelamatan (dari siksa-Mu) melainkan kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan Nabi-Mu yang telah Engkau utus.’ Dan jadikanlah bacaan (doa’) ini sebagai akhir perkataanmu, karena bila engkau mati pada malam itu, niscaya Engkau mati dalam keadaan menetapi fitrah (agama Islam).” Al-Bara’ bin ‘Azib berkata, “Maka aku mengulang-ulang bacaan ini untuk menghafalnya dan mengatakan: aku beriman kepada Rasul-Mu yang telah Engkau utus.” Lalu Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Katakan: Aku beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus.” (HR. Bukhari: no. 5952 dan Muslim: no. 2710)

  Al-Bara’ bin ‘Azib salah mengucapkan do’a ini dihadapan Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Yang seharusnya ia mengucapkan: “Aku beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus,” ia ucapkan, “Aku beriman kepada Rasul-Mu yang telah Engkau utus.” Perbedaannya hanya kata Nabi dan kata Rasul, padahal yang dimaksud dari keduanya adalah sama, yaitu Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Walau demikian Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak membiarkan kesalahan ini terjadi, sehingga Nabi shallallahu’alaihi wasallam menegur sahabat Al-Bara’ agar membenarkan ucapannya. Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa berdzikir kepada Allah Ta’ala adalah salah satu ibadah, dan setiap ibadah diatur dalam sebuah kaedah penting yaitu,

أَنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ

“Hukum asal setiap ibadah adalah tauqif (harus ada tuntunannya dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam).”

  Berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,

أَنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ، فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ: {أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ} [الشورى: 21] .

وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ، فَلَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ: {قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلالا} [يونس: 59] .

“Hukum asal pada setiap ibadah adalah tauqif (harus ada tuntunannya dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam), sehingga tidak boleh dibuat ajaran melankan apa yang diajarkan oleh Allah Ta’ala. Kalau tidak demikian, niscaya kita akan termasuk kedalam firman Allah, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Asy-Syura’: 21)

  Sedangkan hukum asal dari adat istiadat adalah diperbolehkan, sehingga tidak boleh ada yang dilarang melainkan suatu hal yang telah diharamkan oleh Allah Ta’ala. Kalau tidak demikian niscaya kita masuk kedalam firman Allah, “Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya Haram dan (sebagiannya) halal." (Yunus: 59)” (Majmu’ Fatawa: 29/17. Cet. Mujamma’ Malik Fahd, th. 1995)

  Bila Nabi shallallahu’alaihi wasallam menegur kesalahan Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu’anhu mengucapkan satu kata dalam dzikir yang beliau ajarkan, maka bagaimana halnya seandainya yang dilakukan oleh Al-Bara’ adalah dzikir hasil rekayasa sendiri?

  Berkata Al-Hafidz Ibnu hajar Asy-Syafi’i rahimahullah,

وَأَوْلَى مَا قِيلَ فِي الْحِكْمَةِ فِي رَدِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَنْ قَالَ الرَّسُولَ بَدَلَ النَّبِيِّ أَنَّ أَلْفَاظَ الْأَذْكَارِ تَوْقِيفِيَّةٌ وَلَهَا خَصَائِصُ وَأَسْرَارٌ لَا يَدْخُلُهَا الْقِيَاسُ فَتَجِبُ الْمُحَافَظَةُ عَلَى اللَّفْظِ الَّذِي وَرَدَتْ بِهِ

  “Pendapat yang paling tepat tentang hikmahnya Nabi shallallahu’alaihi wasallam membetulkan kesalahan orang yang mengatakan Rasul sebagai ganti kata Nabi adalah bahwa bacaan-bacaan dzikir itu adalah bersifat tauqifiyah (harus ada tuntunannya), dan bacaan-bacaan dzikir itu memiliki keistimewaan dan rahasia-rahasia yang tidak dapat diketahui dengan cara qiyas, sehingga wajib kita memelihara lafdz dzikir sebagaimana diriwayatkan.” (Fathul Bari: 11/112. Cet. Dar Al-Ma’rifah Beirut)

Wallahu a’lam


Selasa, 09 Juli 2013

Merupakan nikmat Allah atas manusia, bahwa Allah telah melebihkan manusia atas seluruh makhluk. Allah menjadikan segala yang ada di langit dan bumi untuk mereka. Allah berfirman,

وَسَخَّرَ لَكُمْ ما فِي السَّماواتِ وَما فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً مِنْهُ إِنَّ فِي ذلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

 “Dan dia Telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (Al-Jatsiyah: 13)

  Allah Ta’ala telah memilih mereka untuk memakmurkan bumi. Allah berfirman,

إِلى ثَمُودَ أَخاهُمْ صالِحاً قالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلهٍ غَيْرُهُ هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيها

  “Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. dia Telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, Karena itu mohonlah ampunan-Nya, Kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)." (Hud: 61)

  Akan tetapi harus diingat, bahwa Allah menjadikan manusia penguasa di muka bumi adalah sebagai bentuk ujian.

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتاكُمْ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-An’am: 165)

  Namun yang sangat ironi bahwa manusia merusak lingkungan hidup ini dengan kesyirikan, kebid’ahan, kemaksiatan atau kerusakan yang nyata seperti pengrusakan terhadap lingkungan.

Bagaimana Islam Memandang Lingkingan

  Allah adalah Maha Pencipta sekaligus Allah-lah yang mengatur seluruh alam semesta dengan begitu sempurna dan seimbang. Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِراشاً وَالسَّماءَ بِناءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّماءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَراتِ رِزْقاً لَكُمْ فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْداداً وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu Mengetahui.” (Al-Baqarah: 22)

أَفَلَمْ يَنْظُرُوا إِلَى السَّماءِ فَوْقَهُمْ كَيْفَ بَنَيْناها وَزَيَّنَّاها وَما لَها مِنْ فُرُوجٍ (6) وَالْأَرْضَ مَدَدْناها وَأَلْقَيْنا فِيها رَواسِيَ وَأَنْبَتْنا فِيها مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ (7) تَبْصِرَةً وَذِكْرى لِكُلِّ عَبْدٍ مُنِيبٍ (8)

“Maka apakah mereka tidak melihat akan langit yang ada di atas mereka, bagaimana kami meninggikannya dan menghiasinya dan langit itu tidak mempunyai retak-retak sedikitpun? Dan kami hamparkan bumi itu dan kami letakkan padanya gunung-gunung yang kokoh dan kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang mata. Untuk menjadi pelajaran dan peringatan bagi tiap-tiap hamba yang kembali (mengingat Allah).” (Qaf: 6-8)

  Merenungi makhluk ciptaan Allah Ta’ala akan membawa pada pengenalan dan pengagungan terhadap-Nya. Menyadarkan kepada manusia bahwa alam ini akan punah dan akan kembali kepada Rabnya, kemudian Allah akan membalas dengan balasan yang adil. Barang siapa yang seperti ini, maka jiwanya akan mampu menahan segala keinginan hati, hingga menjadi bersih. (Bahjatun Nadzirin: 1/166)

 Berikut kami paparkan dihadapan para pembaca tentang perhatian Islam terhadap lingkungan.

Air Dan Kehidupan

  Air adalah sumber kehidupan, sebagaimana Allah firmankan,

أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّماواتِ وَالْأَرْضَ كانَتا رَتْقاً فَفَتَقْناهُما وَجَعَلْنا مِنَ الْماءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلا يُؤْمِنُونَ

“Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, Kemudian kami pisahkan antara keduanya. dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman.” (Al-Anbiya’: 30)

Berkata imam Ibnul Qayyim, “Air adalah sumber kehidupan, pokoknya minuman, unsur terpenting bagi alam semesta, bahkan dia adalah unsur yang asasi. Sesungguhnya awan-awan itu bersumber dari uapan air. Dengan air segala sesuatu itu menjadi hidup.” (Zadul Ma’ad: 4/356)

  Allah beriman,

وَأَنْزَلْنا مِنَ السَّماءِ مَاءً بِقَدَرٍ فَأَسْكَنَّاهُ فِي الْأَرْضِ وَإِنَّا عَلى ذَهابٍ بِهِ لَقادِرُونَ

“Dan kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran; lalu kami jadikan air itu menetap di bumi, dan Sesungguhnya kami benar-benar berkuasa menghilangkannya.” (Al-Mu’minun: 18)

  Berkata imam Ibnu Katsir rahimahullah, “Dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan nikmat-Nya yang tidak terhingga kepada para hamba-Nya. Dengan menurunkan air hujan sesuai dengan kebutuhan. Tidak terlalu banyak sehingga merusak bumi dan bangunan, tidak juga terlalu sedikit sehingga tidak mencukupi pertanian dan cocok tanam. Bahkan Allah Ta’ala mengaturnya sesuai dengan kebutuhan, untuk pengairan, minum, atau untuk diambil manfaatnya. (Tafsir Ibnu Katsir: 5/470)

  Islam sangat melarang keras pencemaran dan pengotoran terhadap air. Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِها وَادْعُوهُ خَوْفاً وَطَمَعاً إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (Tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Al-A’raf: 65)

  Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda tentang penjagaan terhadap air,

لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لاَ يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

“Janganlah salah seorang diantara kalian kencing pada air yang tidak mengalir, kemudian mandi di dalamnya.” (HR. Bukhari: no. 236 dan Muslim: no. 282)

  Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ: الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَالظِّلِّ

“Takutlah kalian dari tiga perbuatan yang terlaknat. Buang hajat di jalan ketempat air, di tengah jalan, dan di tempat berteduhnya manusia.” (HR. Abu Dawud: no, 26 Al-Hakim: 1/167. Imam Nawawi berkata di dalam Al-Majmu’ ( 2/101), “Sanadnya bagus.” Lihat juga Irwa’ul Ghalil: no, 62)

  Hadits-hadits diatas menunjukan tentang larangan mencemari air. Ini adalah dalil umum larangan mengotori sumber-sumber pengairan, dengan membuang sampah, limbah beracun, dan sebagainya. Apalagi tingkat pencemaran semacam ini akan menimbulkan tingkat bahaya yang lebih dari pada sekedar buang hajat, atau mandi. Oleh karena itu, sebagian ahli ilmu menegaskan bahwa apa yang terkandung di dalam hadits ini hanya sebagai peringatan akan bahayanya. Masuk kedalam larangan hadits ini segala sesuatu yang mengotori dan mecemari air. (Lihat Torhut Tastrib: 2/33, Syarah Shahih Muslim: 3/188)

  Pentingnya Udara Segar

  Udara adalah unsur terpenting dalam siklus kehidupan. Imam Al-Ghazali berkata, “Andaikan tidak ada udara, niscaya akan binasa seluruh binatang darat. Karena dengan menghirupnya akan stabil seluruh suhu badan pada binatang. Sungguh Allah Ta’ala menciptakan udara ini sesuai dengan kelembutan hikmahnya, menciptakan pergerakannya, yang dengan itu dapat menyerap dan membersihkan kotoran bumi. Andaikan tidak ada udara, sungguh akan kotor bumi ini dan akan binasa binatang, disebabkan banyaknya kotoran dan penyakit.” (Al-Hikmah min Makhluqatillah: hal, 59)

  Ketahuilah bahwa udara yang bermanfaat adalah udara yang seperti tabi’at asalnya, selamat dari polusi dan kotoran. Kondisi udara sangat jberpengaruh pada kesehatan badan. (Al-Adab Asy-Syar’iyyah: 3/367, Torhit Tatsrib: 8/221)

  Islam sangatlah memperhatikan keslian dan keasrian lingkungan tanpa kotoran dan polusi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh menimpakan bahaya.” (Lihat As-Shahihah: no, 250)

  Para ulama juga menegaskan bahwa sekedar memberikan bau asap yang tidak enak kepada tetangga adalah terlarang. (Ahkamul Biiah: hal, 342)

 Penjagaan Islam Terhadap Lingkungan Sekitar Kita

  Islam menganjurkan para pemeluknya untuk senantiasa menjaga lingkungan dari segala macam kotoran. Salah satu contohnya adalah menyingkirkan ganguan dari jalan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,



“Iman itu ada tujuh puluh tiga cabang lebih, atau enam puluh tiga cabang lebih. Yang paling utama adalah ucapan laa ilaaha illallaah, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu itu bagian dari iman. (HR. Muslim: no, 35)

  Lantas tempat-tempat apa saja yang wajib untuk dijaga kebersiahannya?

1.      Masjid

  Menjaga kebersihan masjid termasuk amal kebaikan yang dianjurkan oleh syari’at Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِذْ بَوَّأْنا لِإِبْراهِيمَ مَكانَ الْبَيْتِ أَنْ لا تُشْرِكْ بِي شَيْئاً وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

“Dan (ingatlah), ketika kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu Ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud.” (Al-Hajj: 26)

  Adapun dalil dari As-Sunnah adalah kisah orang badui yang masuk masjid kemudian kencing di salah satu sudut masjid, setelah dia selesai menyelesaikan hajatnya, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menegurnya seraya bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ، وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya masjid ini tidak boleh untuk dikotori dan dikencingi sedikitpun. Masjid itu adalah tempat untuk beribadahh kepada Allah, shalat, dan membaca Al-Qur’an.” (HR. Bukhari: no, 209 dan Muslim: no, 285. Dengan lafadz Muslim)

 Hadits ini adalah dalil yang sangat gamlang akan wajibnya memuliakan masjid, menjaga, dan membersihkannya dari segala kotoran dan kencing. (Fathul Bari: 1/325, Syarah Shahih Muslim: 3/191)

2.      Rumah

  Rumah adalah kebutuhan primer bagi manusia. Para salaf sangat memperhatikan kebersihan rumah. Abdullah bin Mas’ud selalu memerintahkan untuk membersihkan rumah, hingga apabila dicari satu kotoran, niscaya tidak akan ditemui. (Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 6/161)

3.      Jalan dan Tempat Berkumpul Manusia

  Demikian jalan dan tempat berkumpulnya manusia, kita dilarang mengotori atau membuat gangguan di dalamnya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

«اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ» قَالُوا: وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ، أَوْ فِي ظِلِّهِمْ»

“Jauhilah oleh kalian perkara yang dapat mendatangkan laknat.” Para shahabat bertanya, “Apakah itu wahai Rasulullah?” beliau shallallahu’alaihi wasallam menjawab, “Yaitu orang yang buang hajat dijalan yang dilalui manusia atau ditempat berteduh mereka.” (HR. Muslim: no, 269)

Mencintai Tumbuhan

  Allah banyak menyebutkan di dalam Al-Qur’an tentang tumbuh-tumbuhan dan tanam-tanaman, hal itu karena Islam memandang bahwa tumbuhan sesuatu yang baik dan indah, Allah Ta’ala berfirman,

وَتَرَى الْأَرْضَ هامِدَةً فَإِذا أَنْزَلْنا عَلَيْهَا الْماءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ

“Dan kamu lihat bumi Ini kering, Kemudian apabila Telah kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (Al-Haj: 5)

  Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ، غُرِسَتْ لَهُ نَخْلَةٌ فِي الجَنَّةِ

“Barang siapa mengucapkan ‘subhanallah al-‘adzim wabihamdih’, maka akan ditanamkan baginya sebuah pohon di surga.” (HR. At-Tirmidzi: no, 3464, Abu Ya’la: no, 2233. Di shahihkan oleh  syaikh Al-Bani dalam As-Shahihah: no, 64)

 Islam juga menganjurkan umatnya untuk memperbanyak tanaman. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

“Tidaklah seorang muslim menanam atau bercocok tanam, kemudian tanaman tersebut dimakan oleh burung, manusia, atau binatang ternak, melainkan menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari: no, 2152 dan Muslim: no, 2904)

  Hadits diatas menunjukan keutamaan bercocok tanam dan memakmurkan bumi. Hadits diatas sebagai bantahan bagi orang yang berpendapat tidak bolehnya menanam tanaman, seperti perbuatan orang-orang yang pura-pura zuhud.

  Adapun hadits yang mengisyaratkan larangan bercocok tanam, apabila menanam dan bercocok tanamnya melampaui batas, hingga perbuatannya membuatnya lupa dari perkara agama. (Fathul Bari: 5/401)

  Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

إِنْ قَامَتْ عَلَى أَحَدِكُمُ الْقِيَامَةُ، وَفِي يَدِهِ فَسِيلَةٌ فَلْيَغْرِسْهَا

“Apabila telah datang hari kiamat, dan tangan salah seorang diantara kalian sedang memegang pohon kurma kecil, apabila ia mampu untuk berdiri hingga menanam, maka tanamlah dahulu.” (Lihat As-Shahihah: no.9)

  Syaikh Al-Albani mengomentari hadits tersebut, “Sungguh tidak ada yang paling tegas dalam menunjukan anjuran memakmurkan bumi dari pada hadits diatas, karena di dalamnya terdapat anjuran yang sangat besar untuk memanfaatkan akhir kesempatan hidup di ladang pertanian, dengan memberikan manfaat untuk manusia setelah matinya. Dengan itu pahalanya akan terus mengalir dan ditulis sebagai sedekah sampai hari kiamat.” (As-Shahihah: 1/38)

  Lalu apa hukum menebang pohon sembarangan?

  Menebang pohon tanpa alasan yang kebutuhan dibenarkan oleh syari’at adalah termasuk membuat kerusakan di muka bumi. Allah melarangnya dalam banyak ayatnya. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذا تَوَلَّى سَعى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيها وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسادَ

“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (Al-Baqarah: 205)

 Sebagian ahli tafsir menyatakan bahwa merusak tanaman adalah dengan membakar tanaman dan pohon yang berbuah yang dimiliki kaum muslimin. Inilah pendapat yang dipilih oleh imam Ibnu Jarir rahimahullah. (Tafsir Ibnu Jarir: 2/317)


  Dampak penebangan hutan secara terus-menerus


   Jika tidak ada penanaman hutan dan penebangan terus dilakukan maka bencana akan melanda kita semua. Bencana alam yang dapat terjadi yaitu:



a.Tanah longsor,yang apabila hujan, tanah tidak mampu lagi menahan air sepenuhnya karena tidak adanya bantuan dari akar,

b.Kemarau,terjadi karena tidak ada lagi akar pohon yang bisa menyimpan cadangan air, sehingga tanah menjadi tandus.

c. Tejadinya pemanasan global (global warming) yang akan mengakibatkan menipisnya lapisan Ozon di bumi kita ini,hal tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan manusia.Kita tidak tahu senyawa-senyawa apa saja yang terdapat pada sinar matahari apabila kulit kita terkena sinar tersebut ketika lapisan ozon menipis.

d. Memicu punah nya hewan-hewan yang tinggal di hutan tersebut karena habitat /tempat tinggalnya sudah tidak ada lagi karena sudah ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.



e. Kekayaan hutan di indonesia tentu nya akan menjadi lebih sedikit akibat adanya penebangan hutan secara liar/ilegal tersebut .



  Hutan sangat di perlukan bagi manusia dan para mahluk hidup lainnya,setiap detik nya hutan selalu menghasilkan oksigen,oleh karena itu, hutan harus dijaga dan di lestarikan.

Upaya yang perlu dilakukan untuk melestarikan hutan:
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
(Sumber:http://www.anneahira.com/penebangan-hutan.htm http://betrialfahma16.blogspot.com/2012/02/akibat-penebangan-hutan-secara-liar-di.html). Inilah yang bisa kami paparkan tentang kesempurnaan Islam yang membahas segala aspek dan sisi, bila dipraktekkan akan menimbulkan hal yang positif.  wallahu a’lam.



Maraji’:



1.      Ahkam Al-Bii’ah Fii Fiqhil Islami: DR. Abdullah bin Umar Muhammad Asy-Syaibani. Cet. Dar Ibnul Jauzi.

2.      Majalah Al-Furqan: Edisi 9 th. 7 Rabi’ul Akhir 1429.







































Jumat, 25 Januari 2013


Pada dasarnya bersalaman setelah shalat wajib tidak disyariatkan (ghairu masyru’); tidak akan kita temukan tentang hal itu dalam Al Quran, As Sunnah, dan Ijma’, baik dalam bentuk kata perintah wajib atau mustahab(sunah). Sedangkan, wajib dan sunah adalah perkara yang mesti berasal dari pembuat syariat bukan hawa nafsu manusia yang menyangka baik sebuah perbuatan.

Di sisi lain, bersalaman adalah perbuatan yang secara mutlak memang dianjurkan dilakukan sesama muslim, dengan tanpa terikat oleh waktu, tempat, dan peristiwa tertentu. Kita dapat melakukannya ketika pagi, siang, sore, dan malam, ketika berdiri, duduk, dan berbaring, ketika diam atau berjalan, mukim atau musafir, bertemu dan berpisah, di majelis  dan di luar majelis, atau kapan pun, termasuk juga setelah shalat, sebab hal itu termasuk lingkup kemutlakannya.

Namun, masalah mulai timbul ketika bersalaman setelah shalat   telah menjelma menjadi adat dan tradisi  baru secara khusus, yang jika ditinggalkan oleh pelakunya, mereka merasa ada sesuatu yang hilang, atau tidak nyaman, dan mereka baru tentram dihati ketika bersalaman itu mereka lakukan kembali. Seakan bersalaman  adalah ibadah yang terkait dengan shalat itu sendiri.

Ini benar-benar telah terjadi di sebagian fenomena masyarakat Islam. Manakala ada manusia yang tidak mengikuti tradisi ini serta merta orang tersebut dituduh dengan berbagai tuduhan yang jelek. Pada titik ini,  bersalaman setelah shalat telah menjadi wujud baru dalam ritual Islam yang tidak ada dasarnya. Oleh karena itu, masalah ini sangat bersifat kasuistis dan kondisional, tidak dibenarkan secara mutlak dan tidak disalahkan secara mutlak pula. Sebab, memang ada orang yang bersalaman setelah shalat telah menjadi tradisi baginya, setelah dia mengucapkan salam langsung sibuk memutar badan kanan kiri dan belakang untuk bersalaman, dan itu dilakukan lagi pada kesempatan shalat  lainnya,  sehingga ada  jamaah merasa terganggu. Ada pula yang bersalaman karena memang dia baru berjumpa dengan sahabat di kanan kirinya, yang baru ada kesempatan bersalaman setelah shalat. Ada juga yang bersalaman setelah shalat karena dia diajak untuk bersalaman, dia bukan inisiatornya, dan itu pun bukan kebiasaannya, yang jika dia tolak akan melukai hati saudaranya. Nah, semua ini tentu tidak bisa dinilai secara sama.









Dalil-Dalil Umum Bersalaman

                Dari Bara  bin ‘Azib Radhialllahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مامن مسلمين يلتقيان، فيتصافحان، إلا غفر لهما، قبل أن يتفرقا

                “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua   sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud No. 5212, At Tirmidzi No. 2727, Ibnu Majah No. 3703, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya, Al Misykah Al Mashabih No. 4679, Shahihul Jami’ No. 5777, dan lainnya)

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
قلنا: يا رسول الله! أينحني بعضنا لبعض؟ قال ((لا)). قلنا: أيعانق بعضنا بعضا؟ قال ((لا. ولكن تصافحوا)).

            Kami bertanya: “Ya Rasulullah! Apakah kami mesti membungkuk satu sama lain?” Beliau menjawab; “Tidak.” Kami bertanya: “Apakah saling berpelukan?” Beliau menjawab: “Tidak, tetapi hendaknya saling bersalaman.” (HR. Ibnu Majah No. 3702, Abu Ya’ala No.  4287. Hadits ini dihasankan Syakh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3702)

Dari Anas pula:
كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا ، وإذا قدموا من سفر تعانقوا

                “Adalah sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika mereka berjumpa mereka saling bersalaman, jika mereka datang dari bepergian, mereka saling berpelukan.” (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Awsath, No. 97. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib No. 2719. Imam Al Haitsami mengatakan: rijalnya (para perawinya) rijal hadits shahih. Lihat  Majma’ Az Zawaid, 8/36)

Dari Ka’ab bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
 دخلت المسجد، فإذا برسول الله صلى الله عليه وسلم، فقام إلي طلحة بن عبيد الله يهرول حتى صافحني وهنأني.

                Saya masuk ke masjid,  ketika  bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datanglah menghampiri saya Thalhah bin ‘Ubaidillah tergesa-gesa sampai dia menjabat tangan saya dan mengucapkan selamat kepada saya. (HR. Bukhari No. 4156, Abu Daud No. 2773, Ahmad No. 15789)

Berkata Qatadah Radhiallahu ‘Anhu:
قلت لأنس: أكانت المصافحة في أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم؟ قال: نعم.

            Aku berkata kepada Anas: apakah bersalaman di lakukan para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam? Dia menjawab: “Ya.” (HR. Bukhari No. 5908)

Dan masih banyak lainnya.

Berbagai riwayat dan atsar di atas menunjukkan masyru’-nya bersalaman bagi sesama muslim yakni  pria dengan pria, atau wanita dengan wanita. Dan, hal ini mutlak kapan saja. Para ulama yang menyunnahkan dan membolehkan berjabat tangan setelah shalat berdalil dengan riwayat-riwayat ini, bagi mereka berbagai riwayat ini tidak membatasi hanya saat pertemuan. Sedangkan, dalil ‘aam (umum) dan muthlaq (tidak terikat) adalah menjadi dalil kuat yang mesti dipakai selama belum ada dalil khash (spesifik) dan muqayyad (mengikat) yang mengalihkan kemutlakannya. Nah, dalam bersalaman ini dalil-dalil bersifat ‘aam di atas tetaplah dapat dijadikan dalil untuk bersalaman kapan saja, karena memang tidak ada dalil khusus yang mengalihkannya.

Sedangkan bagi pihak yang memakruhkan bahkan membid’ahkannya, mereka menilai  bahwa yang terjadi adalah bersalaman setelah shalat menjadi kebiasaan tersendiri di masyarakat yang mereka sandarkan kepada agama dan ibadah, dan fakta inilah yang sesungguhnya terjadi,  oleh karena itu dibutuhkan dalil secara khusus untuk mengukuhkannya, jika tidak ada, maka itu tertolak (baca: bid’ah).

Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, masalah ini tidak bisa digebyah uyah begitu saja karena sifatnya yang sangat personal dan kasuistis. Oleh karena itu, mesti dilihat menurut rincian sebagai berikut:

-          Jika melakukannya karena si pelaku  menganggap bersalaman adalah  bagian dari shalat, maka tidak syak lagi, ini adalah bid’ah dhalalah, karena dia telah memasukkan dalam ritual peribadatan yang bukan bagian darinya, walau pun ini hanya dilakukan sekali.

-          Jika melakukannya tidak dianggap bagian dari shalat, tapi dilakukan berulang-ulang dan menjadi adat tersendiri sehingga dipandang memiliki keutamaan tersendiri pula, yang jika ditinggalkan mereka merasa bersalah, maka ini pun bisa berpotensi menjadi bid’ah dalam ibadah. Sebaiknya ditinggalkan, sebab jika amaliah yang benar-benar sunah saja nabi tidak terus menerus melakukan karena khawatir dianggap wajib, apalagi perbuatan yang masih debatable para ulama. Sungguh, keluar dari khilafiah adalah lebih baik.

-           Jika melakukannya dalam kondisi   dia baru berjumpa dengan saudaranya, maka itu tidak mengapa, bahkan bagus walau pun berasal dari inisiatifnya sendiri, dan termasuk aplikasi hadits Bara bin ‘Azib:  Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua selama sebelum berpisah

-          Jika melakukannya bukan inisiatifnya, tetapi dia dalam keadaan berjamaah shalat bersama kaum yang biasa melakukannya dan mereka mengajaknya bersalaman, lalu dia sulit menghindar dan dapat melukai perasaan saudaranya itu jika dia menghindar, maka tidak mengapa dia bersalaman. Hal ini, demi menjaga perasaan sesama muslim, menyatukan hati, dan menghindari kebencian satu sama lain. Dengan demikian dia menjalankan mudharat demi menghindari mudharat yang lebih besar dan berkepanjangan.  Sikap ini merupakan ‘ibrah dari sikap elegan Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu ‘Anhu yang membid’ahkan qunut subuh tetapi beliau tetap ikut berqunut jika imam melakukannya, demi menjaga kesatuan hati, kesamaan kata,  dan menghilangkan permusuhan.    Fa’tabiruu ..!

Dan, rincian inilah yang menjadi pegangan kami dalam memandang permasalah ini. Wallahu A’lam

Pandangan Para Ulama

Berikut ini adalah pandangan para imam ahlus sunnah yang patut kita jadikan bahan pemikiran. Semua kami paparkan sebagai amanah dan kejujuran ilmiah, bahwa memang perselisihan para ulama dalam hal ini memang wujud (ada). Terlepas dari setuju atau tidaknya kita terhadap pandangan salah satu dari mereka, yang jelas, pandangan mereka tidak lepas dari menyunnahkan, membolehkan dan memakruhkan bahkan membid’ahkan, dengan alasan  masing-masing yang telah kami sebutkan di atas.

Kami akan membagi dua kelompok, yakni ulama yang menyetujui (baik mengataan sunah atau mubah) dan ulama yang  menolak (baik yang memakruhkan atau membid’ahkan).

Para Ulama Yang Menyetujui

                Mereka adalah sederatan imam kaum muslimin yang nama besar mereka menjadi jaminan kualitas pandangan dan keilmuannya.

  1. Imam Abul Hasan Al Mawardi Asy Syafi’i Rahimahullah

Beliau mengatakan dalam kitabnya Al Hawi Al Kabir:
إِذَا فَرَغَ الْإِمَامُ مِنْ صَلَاتِهِ فَإِنْ كَانَ مَنْ صَلَّى خَلْفَهُ رِجَالًا لَا امْرَأَةَ المصافحة بعد الصلاة فِيهِمْ وَثَبَ سَاعَةَ يُسَلِّمُ لِيَعْلَمَ النَّاسُ فَرَاغَهُ مِنَ الصَّلَاةِ

                “Jika seorang imam sudah selesai dari shalatnya, dan  jika yang shalat di belakangnya adalah seorang laki-laki, bukan wanita, maka dia bersalaman setelah shalat bersama mereka, dan  setelah sempurna waktunya, hendaknya dia mengucapkan salam    agar manusia tahu bahwa dia telah selesai dari shalat.” (Al Hawi Al Kabir, 2/343. Darul Fikr. Beirut - Libanon)

  1. Imam ‘Izzuddin (Al ‘Izz) bin Abdussalam Asy Syafi’i Rahimahullah (w. 660H)

                Beliau memasukkan bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar sebagai bid’ah yang boleh (bid’ah mubahah).  Berikut perkataannya:
والبدع المباحة أمثلة. منها: المصافحة عقيب الصبح والعصر، ومنها التوسع في اللذيذ من المآكل والمشارب والملابس والمساكن، ولبس الطيالسة، وتوسيع الأكمام.

               “Bid’ah-bid’ah mubahah (bid’ah yang boleh) contoh di antaranya adalah: bersalaman setelah subuh dan ‘ashar, di antaranya juga berlapang-lapang dalam hal-hal yang nikmat  berupa  makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal,   melebarkan pakaian  kebesaran ulama,  dan melebarkan lengan baju.” (Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/173)

  1. Imam An Nawawi Asy Syafi’i Rahimahullah (w. 676H)

Beliau juga berpendapat mirip dengan Imam Ibnu Abdissalam di atas. Namun, beliau menambahkan dengan beberapa rincian. Berikut perkataannya:
وَأَمَّا هَذِهِ الْمُصَافَحَةُ الْمُعْتَادَةُ بَعْدَ صَلَاتَيْ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ فَقَدْ ذَكَرَ الشَّيْخُ الْإِمَامُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ  رحمه الله أَنَّهَا مِنْ الْبِدَعِ الْمُبَاحَةِ وَلَا تُوصَفُ بِكَرَاهَةٍ وَلَا اسْتِحْبَابٍ، وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ حَسَنٌ، وَالْمُخْتَارُ أَنْ يُقَالَ: إنْ صَافَحَ مَنْ كَانَ مَعَهُ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَمُبَاحَةٌ كَمَا ذَكَرْنَا، وَإِنْ صَافَحَ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ قَبْلَهَا فَمُسْتَحَبَّةٌ؛ لِأَنَّ الْمُصَافَحَةَ عِنْدَ اللِّقَاءِ سُنَّةٌ بِالْإِجْمَاعِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي ذَلِكَ

                “Ada pun bersalaman ini, yang dibiasakan setelah dua shalat; subuh dan ‘ashar, maka Asy Syaikh Al Imam Abu Muhammad bin Abdussalam Rahimahullah telah menyebutkan bahwa itu termasuk bid’ah yang boleh yang tidak disifatkan sebagai perbuatan yang dibenci dan tidak pula dianjurkan, dan ini merupakan perkataannya yang bagus. Dan, pandangan yang dipilih bahwa dikatakan; seseorang yang bersalaman (setelah shalat) dengan orang yang bersamanya sejak sebelum shalat maka itu boleh sebagaimana yang telah kami sebutkan, dan jika dia bersalaman dengan orang yang sebelumnya belum bersamanya maka itu sunah, karena bersalaman ketika berjumpa adalah sunah menurut ijma’,  sesuai hadits-hadits shahih tentang itu.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/325. 1423H-2003M. Dar ‘Aalim Al Kitab)

                Dalam kitabnya yang lain beliau mengatakan;
واعلم أن هذه المصافحة مستحبة عند كل لقاء، وأما ما اعتاده الناس من المصافحة بعد صلاتي الصبح والعصر، فلا أصل له في الشرع على هذا الوجه، ولكن لا بأس به، فإن أصل المصافحة سنة، وكونهم حافظوا عليها في بعض الأحوال، وفرطوا فيها في كثير من الأحوال أو أكثرها، لا يخرج ذلك البعض عن كونه من المصافحة التي ورد الشرع بأصلها.

            “Ketahuilah, bersalaman merupakan perbuatan yang disunahkan dalam keadaan apa pun. Ada pun kebiasaan manusia saat ini bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar, maka yang seperti itu tidak ada dasarnya dalam syariat, tetapi itu tidak mengapa. Karena  pada dasarnya  bersalaman adalah sunah, dan keadaan mereka menjaga hal itu pada sebagian keadaan dan mereka berlebihan di dalamnya pada banyak keadaan lain atau lebih dari itu, pada dasarnya tidaklah keluar dari bersalaman yang ada dalam syara’.” (Al Adzkar, Hal. 184. Mawqi’ Ruh Al Islam)  Lihat juga dalam kitabnya yang lain. (Raudhatuth Thalibin, 7/438. Dar Al Maktabah Al ‘ilmiyah)





  1. Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Asy Syafi’i (w. 974H)



Beliau memfatwakan tentang sunahnya bersalaman setelah shalat walau pun shalat id. (Al Fatawa Al Kubra Al Fiqhiyah ‘Ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i 4/224-225. Cet. 1. 1417H-1997M. Darul Kutub Al ‘Ilmiah, Beirut - Libanon)



Dalam kitabnya yang lain beliau berkata:


وَلَا أَصْلَ لِلْمُصَافَحَةِ بَعْدَ صَلَاتَيْ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ وَلَكِنْ لَا بَأْسَ بِهَا فَإِنَّهَا مِنْ جُمْلَةِ الْمُصَافَحَةِ ، وَقَدْ حَثَّ الشَّارِعُ عَلَيْهَا



“Tidak ada dasarnya bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar, tetapi itu tidak mengapa, karena itu termasuk makna global dari bersalaman, dan Asy Syaari’ (pembuat syariat) telah menganjurkan atas hal itu.” (Tuhfatul  Muhtaj, 39/448-449. Syamilah)



  1. Imam Al Muhib Ath Thabari Asy Syafi’i Rahimahullah



Beliau termasuk ulama yang menyunnahkan bersalaman setelah shalat, dalilnya adalah hadits shahih riwayat Imam Bukhari berikut:

Dari Abu Juhaifah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ قَالَ شُعْبَةُ وَزَادَ فِيهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيهِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ

كَانَ يَمُرُّ مِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِي فَإِذَا هِيَ أَبْرَدُ مِنْ الثَّلْجِ وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنْ الْمِسْكِ



`               “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar pada saat siang yang panas menuju Al Bath-ha’, beliau berwudhu kemudian shalat zhuhur dua rakaat, dan ‘ashar dua rakaat, dan ditangannya terdapat sebuah tombak.” Syu’bah mengatakan, dan ‘Aun menambahkan di dalamnya, dari ayahnya, dari Abu Juhaifah, dia berkata: “Dibelakangnya lewat seorang wanita, lalu manusia bangun, mereka merebut tangan nabi, lalu mereka mengusap wajah mereka dengan tangan beliau. Abu Juhaifah berkata: aku pegang tangannya lalu aku letakan tangannya pada wajahku, aku rasakah tangannya lebih sejuk dari salju, lebih wangi dari wangi kesturi.” (HR. Bukhari No. 3360,  Ad Darimi No. 1367, Ahmad No.  17476)

                Al Muhib Ath Thabari Rahimahullah mengomentari hadits ini;
 ويستأنس بذلك لما تطابق عليه الناس من المصافحة بعد الصلوات في الجماعات لا سيما في العصر والمغرب إذا اقترن به قصد صالح من تبرك أو تودد أو نحوه

            “Demikian itu disukai, hal ini lantaran manusia telah berkerumun untuk bersalaman dengannya setelah  melakukan shalat berjamaah, apalagi ‘ashar dan maghrib, hal ini jika  persentuhannya itu memiliki tujuan baik,  berupa mengharapkan berkah dan kasih sayang atau semisalnya.”   (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 37/362. Maktabah Al Misykah)

  1. Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi’i Rahimahullah

Dalam kitab Fatawa-nya tertulis:
( سُئِلَ ) عَمَّا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنْ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ هَلْ هُوَ سُنَّةٌ أَوْ لَا ؟ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنْ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ لَا أَصْلَ لَهَا ، وَلَكِنْ لَا بَأْسَ بِهَا



(Ditanya) tentang apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat, apakah itu sunah atau tidak?

(Beliau menjawab): “Sesungguhnya apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat tidaklah ada dasarnya, tetapi itu tidak  mengapa.” (Fatawa Ar Ramli, 1/385. Syamilah)

               

  1. Imam Abdurrahman Syaikhi Zaadah Al Hanafi Rahimahullah

Beliau berkata ketika membahas tentang shalat Id:
وَالْمُسْتَحَبُّ الْخُرُوجُ مَاشِيًا إلَّا بِعُذْرٍ وَالرُّجُوعُ مِنْ طَرِيقٍ آخَرَ عَلَى الْوَقَارِ مَعَ غَضِّ الْبَصَرِ عَمَّا لَا يَنْبَغِي وَالتَّهْنِئَةِ بِتَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ ؛ لَا تُنْكَرُ كَمَا فِي الْبَحْرِ وَكَذَا الْمُصَافَحَةُ بَلْ هِيَ سُنَّةٌ عَقِيبَ الصَّلَاةِ كُلِّهَا وَعِنْدَ الْمُلَاقَاةِ كَمَا قَالَ بَعْضُ الْفُضَلَاءِ

“Disunahkan keluar menuju lapangan dengan berjalan kecuali bagi yang uzur dan pulang melalui jalan yang lain dengan berwibawa dan menundukkan pandangan dari yang dilarang, dan menampakan kegembiraan dengan ucapan: taqabballallahu minna wa minkum, hal ini tidaklah diingkari sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Bahr, demikian juga bersalaman bahkan itu adalah sunah dilakukan seusai shalat seluruhnya, dan ketika berjumpa sebagaimana perkataan sebagian orang-orang utama.” (Majma’Al Anhar fi Syarh Multaqa Al Ab-har,  A2/59. Mawqi’ Al Islam)

  1. Imam Al Hashfaki Al Hanafi Rahimahullah

Beliau mengatakan;
أي كما تجوز المصافحة لانها سنة قديمة متواترة لقوله عليه الصلاة والسلام: من صافح أخاه المسلم وحرك يده تناثرت ذنوبه وإطلاق المصنف تبعا للدرر والكنز والوقاية والنقاية والمجمع والملتقى وغيرها يفيد جوازها مطلقا ولو بعد العصر، وقولهم إنه بدعة: أي مباحة حسنة كما أفاده النووي في أذكاره

                “Yaitu sebagaimana dibolehkannya bersalaman, karena itu adalah sunah sejak dahulu dan mutawatir, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Barangsiapa yang bersalaman dengan saudaranya muslim dan menggerakan tangannya maka dosanya akan berguguran. Penulis telah memutlakan kebolehannya sebagaimana pengarang Al Kanzu, Al Wiqayah, An Niqayah, Al Majma’, Al Multaqa dan selainnya,  yang membolehkan bersalaman secara mutlak walau setelah ‘ashar, dan perkataan mereka: bid’ah, artinya adalah boleh lagi baik sebagaimana yang dijelaskan An Nawawi dalam Al Adzkarnya.” (Imam Al Hashfaki, Ad Durul Mukhtar,   5/699. Mawqi’ Ya’sub)

  1. Syaikh ‘Athiyah Shaqr (mantan Mufti Mesir)

Beliau menjelaskan bahwa pada dasarnya bersalaman adalah sunah ketika seorang muslim bertemu muslim lainnya, berdasarkan hadits-hadits nabi yang bisa dijadikan hujjah. Namun  bersalaman setelah shalat tidaklah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat. Lalu beliau memaparkan perbedaan ulama tentang masalah ini, antara yang membid’ahkan, menyunnahkan, dan membolehkan; seperti pendapat Imam Ibnu Taimiah, Imam Al ‘Izz bin Abdissalam, Imam An Nawawi, dan Imam Ibnu Hajar. Lalu beliau menyimpulkan:
والوجه المختار أنها غير محرمة ، وقد تدخل تحت ندب المصافحة عند اللقاء الذى يكفر الله به السيئات ، وأرجو ألا يحتد النزاع فى مثل هذه الأمور .

“Pendapat yang dipilih adalah bahwa hal itu tidaklah haram, dan hal itu telah termasuk dalam anjuran bersalaman ketika bertemu yang dengannya Allah Ta’ala akan menghapuskan kesalahannya, dan saya berharap perkara seperti ini jangan terus menerus diributkan. … (Fatawa Dar Al Ifta’ Al Mishriyah, 8/477. Syamilah)

                Dan masih banyak ulama lainnya.

Para Ulama Yang Menolak

                Mereka juga merupakan imam agama yang menjadi kecintaan dan rujukan umat ini. Di antaranya:

  1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Al Hambali Rahimahullah (w. 728H)

Berikut ini dari kitab Majmu’ Fatawa-nya:
وسئل : عن المصافحة عقيب الصلاة : هل هي سنة أم لا ؟

فأجاب :

الحمد للَّه، المصافحة عقيب الصلاة ليست مسنونة، بل هي بدعة . والله أعلم .


Beliau ditanya tentang bersalaman sesudah shalat, apakah dia sunah atau bukan?

Beliau menjawab: “Alhamdulillah, bersalaman sesudah shalat tidak disunahkan, bahkan itu adalah bid’ah.” Wallahu A’lam (Majmu’ Fatawa, 23/339)

Imam Ibnu Taimiyah termasuk ulama yang menolak pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, apalagi pembagian bid’ah menjadi lima; bid’ah  yang wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Baginya semua bid’ah adalah dhalalah (sesat). Maka, maksud bid’ahnya salaman berjamaah   dalam fatwanya di atas adalah bid’ah yang sesat.

  1. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Al Hambali Rahimahullah (w. 1420H)

Beliau ditanya tentang sebagian manusia yang setelah shalat menjulurkan tangan untuk bersalaman ke kanan dan ke kirinya, beliau menjawab:
المصافحة بعد سلام الإمام ليس لها أصل بل إذا سلم يقول

“Bersalaman setelah salamnya imam tidaklah memiliki dasar, justru jika usai salam hendaknya mengucapkan ..(lalu beliau memaparkan cukup panjang  berbagai dzikir setelah shalat yang dianjurkan syara’ ).

Lalu beliau melanjutkan:
وأما رفع اليدين بعد السلام فليس له أصل لا الإمام ولا المأموم ، لا يرفع يده بالدعاء ولا يصافح إذا سلم ، لكن يأتي بالذكر الشرعي.

“  Ada pun mengangkat kedua tangan setelah  salam tidaklah memiliki dasar, baik bagi imam dan makmum, tidak mengangkat tangan ketika doa, dan tidak bersalaman (berjabat tangan) setelah salam, tetapi hendaknya dia berdzikir dengan dzikir sesuai syara’…..” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat, 29/309-310. Ar Riasah Al ‘Aamah Lil Buhuts Al ‘ilmiyah wal ifta’)

  1. Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al ‘Ashimi An Najdi Al Hambali Rahimahullah (w. 1392H)

Beliau berkata:
والمصافحة بعد السلام من الصلاة لا أصل لها، لا بنص ولا عمل من الشارع وأصحابه، ولو كانت مشروعة لتوفرت الهمم على نقلها، ولكان السابقون أحق بذلك، وقال الشيخ: بدعة باتفاق المسلمين أما إذا كانت أحيانا لكونه لقيه عقب الصلاة، لا لأجل الصلاة فحسن، لكن عند اللقاء فيها آثار حسنة.

                “Berjabat tangan  setelah salam shalat tidaklah memiliki dasar, tidak dalam nash, tidak pada perbuatan syaari’ (Rasulullah) dan sahabatnya, dan seandainya itu disyariatkan niscaya hal itu akan dijaga dan  begitu berhasrat untuk mengambilnya, tetapi orang-orang terdahulu lebih layak untuk melakukannya. Syaikh berkata: bid’ah menurut kesepakatan kaum muslimin, ada pun jika dilakukan kadang-kadang saja.  Karena memang berjumpa  setelah shalat, bukan karena shalatnya itu sendiri maka itu bagus,  bersalaman ketika berjumpa maka itu memilki dampak yang baik.”  (Hasyiah Ar Raudh Al Maraba’, Juz. 2.  Mawqi’ Ruh Al Islam)

  1. Para Ulama di Lajnah Daimah Kerajaan Saudi Arabia

Berikut kami kutip dari Fatawa Islamiyah:
ما حكم الشرع في المصافحة عقب الصلاة ، هل هي بدعة أم سنة ، وبيان أدلة الحكم ؟

ج المصافحة عقب الصلاة بصفة دائمة لا نعلم لها أصلاً ، بل هي بدعة وقد ثبت عن رسول صلى الله عليه وسلم أنه قال " من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد " . وفي رواية " من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد " .

اللجنة الدائمة

“Apakah hukum syara’ tentang bersalaman seusai shalat, apakah itu bid’ah atau sunah, dan jelaskan dalil hukumnya?”

Jawab:

“Bersalaman setelah shalat dengan keadaan yang dilakukan terus menerus kami tidak ketahui dasar dari perbuatan itu, bahkan itu adalah bid’ah. Telah shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa dia bersabda: Barang siapa yang beramal yang tidak kami perintahkan maka itu tertolak.” Dalam riwayat lain: Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami ini yang bukan berasal darinya maka itu tertolak.” Lajnah Daimah (Fatawa Islamiyah, 1/ 268. Dikumpulkan dan disusun oleh; Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid )

  1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah (w. 1421H)

Dalam fatwanya beliau berkata:
المصافحة بين الرجل وأخيه سنة عند الملاقاة فقط وأما بعد السلام من الصلاة المفروضة فإنها ليست بسنة إذ لم ينقل عن الصحابة رضي الله عنهم أنهم كانوا إذا سلموا من الفريضة صافح بعضهم بعض وأما بعد السلام من النافلة فهي سنة إذا كان ذلك من الملاقاة مثل أن يأتي رجل فيقف في الصف فيصلى تحية المسجد فإذا سلم من الصلاة صافح من على يمنه ويساره فإن هذا يدخل في المصافحة عند الملاقاة ولا يعد هذا بدعة

                “Bersalaman antara seorang laki-laki   dengan saudaranya adalah sunah ketika bertemu saja, ada pun setelah salam dari shalat wajib, maka itu bukan sunah. Karena tidak ada riwayat dari sahabat –radhiallahu ‘anhum- bahwa mereka jika setelah salam dari shalat shalat wajib bersalaman satu sama lain. Ada pun setelah shalat sunah maka itu sunah jika hal itu terjadi karena pertemuan. Misal seseorang datang dan dia berdisi di shaf lalu shalat tahiyatul masjid, setelah salam dari shalat dia bersalaman dengan orang di samping kanan dan kirinya, maka ini termasuk dalam kategori bersalaman ketika bertemu dan  janganlah mengira ini bid’ah.”  (Fatawa Nur ‘Alad Darb Lil Utsaimin, pertanyaan No. 780. Syamilah)





  1. Imam Ibnu ‘Abidin Al Hanafi Rahimahullah

Beliau salah seorang tokoh Hanafiyah muta’akhirin. Pada bagian ini kita melihat bahwa yang menolak bersalaman setelah shalat biasanya adalah dari kalangan Hambaliyah. Tetapi, beliau mengisyaratkan –paling tidak dirinya sendiri- bahwa dari kalangan Hanafiyah ada yang tidak menyukainya.

Beliau mengatakan:
لَكِنْ قَدْ يُقَالُ إنَّ الْمُوَاظَبَةَ عَلَيْهَا بَعْدَ الصَّلَوَاتِ خَاصَّةً قَدْ يُؤَدِّي الْجَهَلَةِ إلَى اعْتِقَادِ سُنِّيَّتِهَا فِي خُصُوصِ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ وَأَنَّ لَهَا خُصُوصِيَّةً زَائِدَةً عَلَى غَيْرِهَا مَعَ أَنَّ ظَاهِرَ كَلَامِهِمْ أَنَّهُ لَمْ يَفْعَلْهَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ فِي هَذِهِ الْمَوَاضِعِ

“Tetapi telah dikatakan, bahwa menekuni hal itu (bersalaman) setelah shalat secara khusus telah membawa orang  bodoh meyakininya sebagai perbuatan yang disunahkan secara khusus pada waktu-waktu tersebut. Dan, sesungguhnya pengkhususan  itu merupakan penambahan atas selainnya  yang saat bersamaan zahir ucapan mereka sendiri menunjukkan bahwa perbuatan ini tidak dilakukan seorang pun dari kalangan salaf yang mengkhususkan dilakukan pada waktu-waktu tersebut.” (Raddul Muhtar, 26/437. Mawqi’ Al Islam)

  1. Imam Ibnu Al Hajj Al Maliki Rahimahullah

Beliau mengatakan:
هذه المصافحة من البدع التي ينبغي أن تمنع في المساجد ، لأن موضع المصافحة في الشرع إنما هو عند لقاء المسلم لأخيه لا في أدبار الصلوات الخمس ، فحيث وضعها الشرع توضع ، فينهى عن ذلك ويزجر فاعله ، لما أتى من خلاف السنة

                “Bersalaman ini termasuk bid’ah-bid’ah yang mesti dilarang terjadi di masjid, karena tempat bersalaman menurut syariat adalah hanyalah pada saat bertemunya seorang muslim  dengan saudaranya, bukan pada saat selesai shalat lima waktu, maka manakala syariat telah meletakkannya maka hendaknya diletakkan semestinya, dan yang demikian itu mesti dicegah dan pelakunya mesti ditegur secara keras, karena dia telah mendatangkan sesuatu yang bertentangan dengan sunah.”  (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 37/363. Maktabah Al Misykah)

Artikel Terbaru

Popular Posts