Tampilkan postingan dengan label aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aqidah. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Oktober 2012

Mukadimah

            Semua Imam Ahlus Sunnah sepakat bahwa siksa kubur adalah benar adanya dan tidak boleh diragukan. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari siksa kubur. Amin ya Rabbal ‘Alamin. Bahkan Imam Ahmad mengatakan -sebagaimana yang dikutip oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Ar ruh- bahwa tidak ada yang mengingkari siksa kubur melainkan orang yang sesat dan menyesatkan.  Bahkan para ulama ada yang mengkafirkan bagi pengingkar nikmat dan azab kubur, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh ‘Athiyah Shaqr. Berikut ini Fatwa beliau:

Setelah menyebutkan berbagai dalil ayat dan hadits, dia berkata;
هذه بعض الأدلة القوية على ثبوت النعيم والعذاب فى القبر، فذلك ثابت بالسنة وظاهر الآية، وأهل السنة مجمعون عليه ، والإِجماع حجة عند أكثر الأصوليين ، وأنكره جماعة من المعتزلة، ومهما يكن من شىء فإن العقائد لا تثبت إلا بالنص القطعى فى ثبوته ودلالته ، والحديث الصحيح الذى دل على نعيم القبر وعذابه اعتبره بعض العلماء من قطعى الثبوت الذى يفيد العلم اليقينى ، واعتبره آخرون ظنى الثبوت الذى لا يفيد العلم اليقينى، ومن هنا كان الخلاف فى الحكم على من أنكر نعيم القبر- وعذابه ، هل هو كافر أو غير كافر .



Ini adalah sebagian dalil-dalil yang kuat atas kepastian nikmat dan azab kubur. Hal ini dikuatkan oleh sunah dan zahir ayat, dan Ahlus Sunnah telah ijma’ atas hal ini, dan ijma’ merupakan hujjah menurut mayoritas para ulama ushul, namun kaum mu’tazilah mengingkarinya dan mengingkari apa saja yang terjadi di dalamnya. Sesungguhnya perkara aqidah tidaklah ditetapkan kecuali oleh nash yang qath’iuts tsubut dan qath’iud dalalah, dan hadits shahih yang menunjukkan adanya nikmat dan azab kubur menurut sebagian ulama adalah qath’iuts tsubut yang membawa faedah bagi ilmu dan keyakinan, dan yang lainnya menganggapnya sebagai  zhanniuts tsubut yang tidak berfaedah membawa ilmu dan keyakinan. Dari sinilah terjadinya perbedaan pendapat tentang hukumnya orang-orang yang mengingkari nikmat dan azab kubur, apakah dia kafir atau bukan kafir.” (Fatawa Al Azhar, Juz. 8, Hal. 286)

Ghundar mengatakan bahwa azab kubur adalah haq (benar adanya). (Shahih Bukhari, Kitab Al Janaiz Bab Maa Ja’a fi Azabil Qabri, Juz. 5, Hal. 163. No. 1283)

Tidaklah ada kitab-kitab matan hadits dan syarahnya melainkan pasti ada bab tentang adzab kubur, tidaklah ada kitab-kitab tafsir yang mu’tabar melainkan ada pembahasan tentang adzab kubur. Begitu pula tentang kitab-kitab aqidah.  Maka, meyakini adanya azab kubur bukan sekadar untuk menakut-nakuti, melainkan bagian dari konsekuensi dari iman kepada yang ghaib, baik yang telah dijelaskan dalam Al Quran dan As Sunnah secara global (jumlatan) atau rinci (tafshilan).

Bagaimana mungkin masalah aqidah ini, dianggap tidak penting oleh aktifis Islam? Lalu mereka ditenggelamkan oleh kesibukkan politik, padahal –betapa pun pentingnya masalah khilafah- dia bukan masalah ushuluddin dan itu menjadi kesepakatan para imam ahlus sunnah. Hanya Syi’ah Imamiyah yang menganggap bahwa masalah kepemimpinan adalah masalah ushuluddin. Demikian dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyah dan Syaikh al Qaradhawy.

Dalil-Dalil Al Quran

  1. 1.       Surat As Sajadah ayat 21

 
وَلَنُذِيقَنَّهُمْ مِنَ الْعَذَابِ الْأَدْنَى دُونَ الْعَذَابِ الْأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (21)

 

“Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat  sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), Mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Berkata  Mujahid tentang maksud ‘azab yang dekat’:
الأدنى في ألقبور وعذاب الدنيا

“Yakni azab yang dekat di kubur dan di dunia.” (Imam At Thabari, Jami’ al Bayan fi Ta’wil al Quran, Juz. 20, Hal. 191. Al Maktabah Asy Syamilah)

Berkata Imam Ibnu Katsir:
وقال البراء بن عازب، ومجاهد، وأبو عبيدة: يعني به عذاب القبر.

 

Berkata Al Bara bin ‘Azib, Mujahid, dan Abu ‘Ubaidah, maksudnya adalah ‘azab kubur.(Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz. 6, Hal. 369. Al Maktabah Asy Syamilah)

 

  1. Surat At Taubah ayat 101

وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لَا تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ سَنُعَذِّبُهُمْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ يُرَدُّونَ إِلَى عَذَابٍ عَظِيمٍ (101)

“Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) kamilah yang mengetahui mereka. nanti mereka akan Kami siksa dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar.”

 

Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari berkata, tentang makna ‘mereka akan Kami siksa dua kali’ :


سنعذب هؤلاء المنافقين مرتين، إحداهما في الدنيا، والأخرى في القبر.



“Kami akan mengazab orang-orang munafik itu dua kali, azab satunya di dunia, dan yang lainnya di dalam kubur.” (Jami’ al Bayan fi Ta’wil Al Quran, Juz. 14, Hal. 441. Al Maktabah Asy Syamilah)

 

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri menafsirkan ayat di atas adalah azab kubur. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, beliau menceritakan tentang khutbah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari Jum’at, saat itu beliau mengusir mereka dari Mesjid,  di bagian akhir beliau bersabda:


  فقد فضح الله المنافقين اليوم ! فهذا العذاب الأول، حين أخرجهم من المسجد. والعذاب الثاني، عذاب القبر.



“Hari ini Allah telah menunjukkan keburukan orang-orang munafik! Ini adalah azab yang pertama ykni ketika mereka diusir dari mesjid. Sedangkan azab yang kedua adalah azab kubur.” (Ibid, Juz. 14, hal. 442)



Dari Abu Malik, dia berkata tentang ayat ‘mereka akan kami azab dua kali’:



كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يخطب فيذكر المنافقين، فيعذبهم بلسانه، قال: وعذاب القبر.

 

“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah dan menyebutkan tentang orang munafik bahwa mereka akan disiksa karena lisannya, dia bersabda: ‘Azab Kubur.’ (Ibid)

 

Begitu pula yang dikatakan oleh Qatadah, Al Hasan, dan  Ibnu Juraij, bahwa maksud dari ‘mereka akan Kami azab dua kali,’ adalah azab dunia dan azab kubur. (Ibid, Juz. 14, Hal. 443-444)  

 

Dari Ibnu Abbas, dia berkata tentang makna ayat ‘mereka akan Kami azab dua kali’:


  فهذا العذاب الأول حين أخرجهم من المسجد، والعذاب الثاني عذاب القبر

 

Maka azab pertamanya adalah ketika mereka (orang munafik) diusir dari mesjid, azab yang kedua adalah di kubur. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz. 4, hal. 205. Al MaktabahA sy Syamilah)

 

Sedangkan dalam satu riwayat disebutkan, bahwa maksud ayat tersebut adalah:  “lapar dan azab kubur.” (Ibid)

Begitu pula yang dikatakan oleh Mujahid dan Ibnu Ishaq, bahwa maksud ayat tersebut adalah azab kubur.(Imam Abul Husein bin Mas’ud al Baghawi, Ma’alim at Tanzil, Juz. 4, Hal. 89. Al Maktabah  Asy Syamilah)

 

Berkata Imam Ibnu Hajar al Asqalani Rahimahullah:
وَقَالَ الطَّبَرِيُّ بَعْد أَنْ ذَكَرَ اِخْتِلَافًا عَنْ غَيْر هَؤُلَاءِ : وَالْأَغْلَب أَنَّ إِحْدَى الْمَرَّتَيْنِ عَذَاب الْقَبْر ، وَالْأُخْرَى تَحْتَمِل أَحَد مَا تَقَدَّمَ ذِكْره مِنْ الْجُوع أَوْ السَّبْي أَوْ الْقَتْل أَوْ الْإِذْلَال أَوْ غَيْر ذَلِكَ .

 

Berkata Ath Thabari setelah dia menyebutkan berbagai perbedaan dari selain mereka; bahwa umumnya mereka menafsirkan makna satu di antara dua azab itu adalah azab kubur, sedangkan yang lainnya bisa salah satu yang telah disebutkan seperti kelaparan, terbunuh, terhina, dan lainnya. (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz. 4, Hal. 443. Al Maktabah Asy Syamilah)

 

  1. Surat Ibrahim ayat 27

 
يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ (27)

“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan Ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.”

 

Imam al Bukhari Radhiallahu ‘Anhu berkata:


نَزَلَتْ فِي عَذَابِ الْقَبْرِ



“Ayat ini turun tentang azab kubur.” (Shahih Bukhari, Kitab Al Janaiz Bab Maa Ja’a fi Azabil Qabri, Juz. 5, Hal. 160. No Hadits. 1280. Al Maktabah Asy Syamilah)

 

                Imam Muslim Radhiallahu ‘Anhu berkata:




 نَزَلَتْ فِي عَذَابِ الْقَبْرِ فَيُقَالُ لَهُ مَنْ رَبُّكَ فَيَقُولُ رَبِّيَ اللَّهُ وَنَبِيِّي مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَلِكَ قَوْلُهُ عَزَّ وَجَل

 

Ayat ini turun tentang azab kubur, maka akan dikatakan kepada penghuni kubur; “Siapa Tuhanmu?”, dia menjawab: “Tuhanku adalah Allah dan Nabiku adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” Maka untuk itulah maksud ayat ini. “ (Shahih Muslim, Kitab Al Jannah wa Shifatu Na’imiha wa Ahliha Bab ‘Ardhi Maq’adil mayyit …., Juz.  14, Hal. 33, No hadits. 5117. Al Maktabah Asy Syamilah)

 

Begitu pula yang dikatakan Imam An Nasa’i dan Imam Ibnu Majah bahwa ayat itu turun tentang azab kubur. Demikian dalil-dalil dari Al Quran.



 

 

Dalil-Dalil As Sunnah

 

Dalil-dalil Syar’i dari As Sunnah Ash Shahihah  tentang adanya azab kubur sangat banyak, di antaranya:



  1. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

أَنَّ يَهُودِيَّةً دَخَلَتْ عَلَيْهَا فَذَكَرَتْ عَذَابَ الْقَبْرِ فَقَالَتْ لَهَا أَعَاذَكِ اللَّهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ فَسَأَلَتْ عَائِشَةُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَذَابِ الْقَبْرِ فَقَالَ نَعَمْ عَذَابُ الْقَبْرِ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ صَلَّى صَلَاةً إِلَّا تَعَوَّذَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

زَادَ غُنْدَرٌ عَذَابُ الْقَبْرِ حَقٌّ



Bahwa wanita Yahudi masuk kepada ‘Aisyah, lalu dia menyebutkan tentang azab kubur, maka dia berkata kepadanya: “Berlindunglah kamu kepada Allah dari azab kubur.” Maka ‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang azab kubur. Rasulullah menjawab: “Benar, azab kubur ada.” ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata: “Maka aku tidaklah pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan  melainkan setelah shalat pasti ia meminta perlindungan dari azab kubur.” Ghundar menambahkan bahwa azab kubur adalah benar. (HR. Bukhari , Kitab Al Janaiz Bab Maa Ja’a fi Azabil Qabri, Juz. 5, Hal. 163. No. 1283)

2.       Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda::
أَيُّهَا النَّاسُ اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ فَإِنَّ عَذَابَ الْقَبْرِ حَقٌّ


“Wahai manusia, berlindunglah kalian dari azab kubur, sesungguhnya azab kubur itu benar adanya.” (HR. Ahmad, juz. 50, hal. 35, No hadits. 23379)

 

Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini sesuai syarat (standar) Imam Bukhari. (Fathul Bari, Juz. 4, Hal. 447, No hadits. 1283. Al Maktabah Asy Syamilah)

 

3.      Dari Asma’ binti Abu bakar Radhiallahu ‘Anha:
قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطِيبًا فَذَكَرَ فِتْنَةَ الْقَبْرِ الَّتِي يَفْتَتِنُ فِيهَا الْمَرْءُ فَلَمَّا ذَكَرَ ذَلِكَ ضَجَّ الْمُسْلِمُونَ ضَجَّةً



Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah dan menyebutkan tentang fitnah kubur, yang akan di alami oleh seseorang di dalm kubur, sehingga kaum muslimin merasakan ketakutan yang sangat. (HR. Bukhari, Kitab Al Janaiz Bab Maa Ja’a fi Azabil Qabri, Juz. 5, Hal. 163. No. 1284)



4.       Dari Ummu Mubasyir Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّهُمْ لَيُعَذَّبُونَ فِي قُبُورِهِمْ قَالَ نَعَمْ عَذَابًا تَسْمَعُهُ الْبَهَائِمُ

“Berlindunglah kalian kepada Allah dari Azab kubur!” Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah apakah mereka akan di azab di kubur mereka?” Rasulullah menajwab: “Ya, dengan azab yang bisa di dengar oleh hewan. (HR. Ahmad, Juz. 54, hal. 484, No hadits. 25779. Syaikh al AlBany mengatakan shahih sesuai syarat Imam Muslim. As Silsilah Ash Shahihah, Juz. 4, Hal. 18, No hadits. 1444. Al Maktabah Asy Syamilah)



  1. Dari ‘Aisyah Radhilallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ



Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa di dalam shalat: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari azab kubur, aku berlindung kepadaMu dari fitnah Masih ad Dajjal, dan aku berlindung kepadaMu dari fitnah kehidupan dan kematian.” (HR. Bukhari, Kitab Al Adzan Bab Ad Du’a Qabla As Salam, Juz. 3, Hal. 332, no hadits. 789)  masih banyak lagi doa-doa seperti.



  1. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:


مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا



Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melewati dua buah kuburan, lalu berkata: “Kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena dosa besar, melainkan karena dia tidak cebok dari kencingnya, sedangkan yang lain karena suka mengadu domba.” Lalu beliau mengambil pelepah kurma basah, dan membelahnya menjadi dua dan masing-masing ditancapkannya di dua kuburan tersebut. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, kenapa kau lakukan itu?” Beliau bersabda: “Semoga diringankan siksa keduanya, selama kedua pelepah ini belum kering.” (HR. Hukhari, Kitab Al Wudhu’ Bab Maa Ja’a fi Ghuslil Baul, Juz. 1, Hal. 365, No hadits. 211)



  1. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:




يرسل على الكافر حيتان واحدة من قبل رأسه والاخرى من قبل رجليه يقرصانه قرصا كلما فرغتا عادتا إلى يوم القيامة.



Diutus kepada orang kafir dua ular, yang satu diarahkan ke kepalanya, yang satu di kakinya. Kedua ular itu menggerogotinya sampai habis. Dan setiap selasai maka keduanya dikembalikan lagi pulih, dan digerogoti lagi, terus menerus  sampai kiamat. (HR. Ahmad, Juz. 51, Hal. 190, No. 24033. Al Haitsami mengatakan: hasan. Majma’ az Zawa’id, Juz. 3, hal. 55)

 

Sebenanya masih banyak yang belum saya sampaikan, seperti hadits Bukhari – Muslim tentang pertanyaan alam kubur, orang mu’min mampu menjawab dan selamat sedangkan orang kafir dan orang yang banyak dosanya tidak mampu menjawab dan mendapatkan pukulan dari malaikat, dan hadits-hadits lainnya. Namun apa yang saya paparkan di atas mudah-mudahan mencukupi bagi orang yang menghendaki kebenaran.



Apa kata Para Imam Ahlsu Sunnah Tentang Azab Kubur?



Dalam Fiqhus Sunnah tertulis:
وقال المروزي: قال أبو عبد الله يعني الامام أحمد -: عذاب القبر حق لا ينكره إلا ضال مضل.

وقال حنبل: قلت لابي عبد الله في عذاب القبر.

فقال: هذه أحاديث صحاح نؤمن بها ونقر بها، وكل ما جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم بإسناد جيد أقررنا به، فإنا إذا لم نقر بما جاء به رسول الله صلى الله عليه وسلم.

ودفعناه ورددناه، رددنا على الله أمره قال الله تعالى: (وما آتاكم الرسول فخذوه).

قلت له: وعذاب القبر حق؟ قال: حق.

يعذبون في القبور.

قال: وسمعت أبا عبد الله يقول: نؤمن بعذاب القبر، وبمنكر ونكير، وأن العبد يسأل في قبره: ف (يثبت الله الذين آمنوا بالقول الثابت في الحياة الدنيا وفي الآخرة) في القبر.



Berkata Al Marwazi (Al Maruzi); berkata Abu Abdullah yakni Imam Ahmad: “Azab kubur adalah benar, tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang yang sesat dan menyesatkan.”  Berkata Hambal: Aku bertanya kepada ayahku tentang azab kubur, dia menjawab: “Hadits-hadits ini adalah shahih dan kami beriman kepadanya dan menetapkan kebenarannya. Dan semua apa-apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sanad yang baik maka kami membenarkannya, sebab jika kami tidak menetapkan kebenaran apa-apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka sama saja kami menolak dan membantah perintah Allah Ta’ala: “Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambil-lah.”



Saya berkata kepadanya: “Apakah azab kubur benar adanya?” Dia menjawab: “Benar, meansia disiksa di dalam kuburnya.” Dia berkata; Aku mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad) berkata: “Kami beriman kepada azab kubur, munkar dan nakir, dan sesungguhnya seorang hamba akan ditanya di kuburnya. Maksud ayat “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan Ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat,” yaitu di dalam kubur. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 572. Al Maktabah Asy Syamilah)

 

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah berkata:

 
وان عذاب القبر حق ومسألة الارواح بعد الموت حق ولا يحيا أحد بعد موته إلى يوم القيامة

 

“Sesungguhnya azab kubur adalah benar, dan ditanya-nya ruh setelah mati adalah benar, dan tak seorang pun dihidupkan setelah matinya hingga hari kiamat.” (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz. 1, Hal. 22. Al Maktabah Asy Syamilah)

 

Imam Ibnu Hajar al Asqalani Rahimahullah berkata:


وَذَهَبَ اِبْن حَزْم وَابْن هُبَيْرَة إِلَى أَنَّ السُّؤَال يَقَع عَلَى الرُّوح فَقَطْ مِنْ غَيْر عَوْد إِلَى الْجَسَد ، وَخَالَفَهُمْ الْجُمْهُور فَقَالُوا : تُعَاد الرُّوح إِلَى الْجَسَد أَوْ بَعْضه كَمَا ثَبَتَ فِي الْحَدِيث ، وَلَوْ كَانَ عَلَى الرُّوح فَقَطْ لَمْ يَكُنْ لِلْبَدَنِ بِذَلِكَ اِخْتِصَاص ، وَلَا يَمْنَع مِنْ ذَلِكَ كَوْن الْمَيِّت قَدْ تَتَفَرَّق أَجْزَاؤُهُ ، لِأَنَّ اللَّه قَادِر أَنْ يُعِيد الْحَيَاة إِلَى جُزْء مِنْ الْجَسَد وَيَقَع عَلَيْهِ السُّؤَال ، كَمَا هُوَ قَادِر عَلَى أَنْ يَجْمَع أَجْزَاءَهُ

 

“Ibnu Hazm dan Ibnu Hubairah berpendapat bahwa pertanyaan dalam kubur hanya terjadi pada ruh saja, dia tidak kembali kepada jasadnya. Namun jumhur (mayoritas) ulama berbeda dengan mereka, jumhur mengatakan: “Ruh akan dikembalikan kepada jasad atau sebagiannya sebagaimana telah dikuatkan oleh hadits. Seandainya hanya ruh saja tanpa dikembalikan ke badan, maka hal itu harusnya mencegah terjadinya terbagi-baginya tubuh mayat, karena sesungguhnya Allah Maha Mampu untuk mengembalikan kehidupan kepada sebagian anggota jasad dan memberikan pertanyaan kepada mereka, sebagaimana Dia juga mampu mengumpulkan lagi bagian-bagian yang telah terpotong itu.”  (Fathul Bari, Juz. 4, hal. 446, No hadits. 1282. Al Maktabah Asy Syamilah)



Apa yang dipaparkan oleh Imam Ibnu Hajar ini merupakan jawaban yang sangat telak bagi mereka yang mengatakan bahwa siksa kubur adalah majaz atau kiasan saja. Wallahu A’lam

Minggu, 09 September 2012


Menjual jimat, sebuah bisnis yang akhir-akhir ini sangat menguntungkan, sehingga tidak jarang memunculkan orang kaya-orang kaya baru dalam bisnis ini. Penjualnya pun beraneka ragam, dari yang terang-terangan berlabel dukun sampai yang dipanggil kiai atau ustadz, bahkan da’i kondang. Pelanggannya juga cukup banyak, mulai dari orang-orang berpangkat, artis, konglomerat hingga rakyat jelata. Berbagai macam iklan penjualan jimat muncul di berbagai media, baik pada media umum maupun media khusus perdukunan, bahkan media “islami” (baca: tasawuf, sihir).


Beberapa Macam Bentuk Jimat di Masyarakat

Batu Akik, Keris, Rajah, rantai babi, mustika, benda-benda bertuah, dll
Jimat keberuntungan
Jimat penghasilan
Jimat penglaris dagangan
Jimat kekuatan dan keberanian
Jimat kebal senjata tajam
Jimat perlindungan diri
Jimat perlindungan kendaraan dan rumah
Jimat kecintaan
Jimat keselamatan, dll

Bagaimana Hukum Jimat dalam Islam?

Ketahuilah, mengenakan jimat dan mempercayainya dapat memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’ adalah syirik besar yang menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari Islam. Adapun mengenakan jimat dan meyakini Allah ta’ala yang memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’, sedang jimat itu hanya sebagai sebab adalah syirik kecil, termasuk dosa besar yang membinasakan.

Mempercayai jimat termasuk syirik besar karena dalam keyakinan tersebut terkandung makna syirik, yaitu penyamaan antara Allah ta’ala dengan makhluk dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi Allah ta’ala, dalam hal ini adalah memberikan manfaat, melindungi dari bahaya dan menolak bala’.

Dalil-dalil Umum Pengharaman Jimat

Allah ta’ala menegaskan,

قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلا يَضُرُّكُمْ

“Ibrahim berkata: “Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kamu?” [Al-Anbiya’: 66]

Juga firman-Nya,

قُلِ ادْعُواْ الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلاَ يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلاَ تَحْوِيلاً

“Katakanlah: “Panggillah mereka yang kamu anggap sesembahan selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya dari padamu dan tidak pula memindahkannya.” [Al-Isra’: 56]

Juga firman-Nya,

أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri.” [Az-Zumar: 38]

Ayat-ayat di atas semuanya menunjukan bahwa hanya Allah ta’ala yang mampu memberikan manfaat dan menimpakan bahaya, maka hal itu merupakan sifat rububiyah Allah ta’ala yang harus diyakini oleh setiap hamba, sehingga apabila seseorang meyakini hal itu ada pada selain-Nya seperti pada malaikat, nabi, wali, jin dan jimat-jimat maka berarti dia telah menyekutukan Allah tabaraka wa ta’ala.

Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

“Semua makhluk yang disembah tersebut tidak sedikitpun memiliki kemampuan dalam menentukan perkara (manfaat maupun mudarat). Dan di sini, Ibnu Abi Hatim menyebutkan hadits Qois bin Al-Hajjaj, dari Hanasy As-Shon’ani, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Jagalah (ketentuan-ketentuan) Allah niscaya Dia akan menjagamu, jagalah (batasan-batasan) Allah niscaya engkau akan mendapati-Nya selalu berada di depanmu (menolongmu). Kenali Allah dalam kelapangan niscaya Dia akan mengenalmu (menolongmu) dalam kesusahan. Jika kamu meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika kamu memohon pertolongan maka mohonlah kepada Allah.

Dan ketahuilah, andaikata seluruh umat bersatu untuk menimpakan suatu bahaya kepadamu yang tidak Allah tentukan menimpamu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Dan andaikan mereka bersatu untuk memberikan suatu manfaat kepadamu yang tidak Allah ta’ala tentukan untukmu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Telah kering catatan-catatan (takdir) dan pena-pena telah diangkat.

Dan lakukanlah amalan hanya bagi Allah dengan kesyukuran dalam keyakinan. Dan ketahuilah, kesabaran atas sesuatu yang engkau benci adalah kebaikan yang banyak, dan pertolongan itu selalu bersama kesabaran, kelapangan bersama kesusahan, dan bersama kesulitan itu ada kemudahan”[1].” [Tafsir Ibnu Katsir, 7/100]

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,

“Ayat ini dan ayat-ayat yang semisalnya membatilkan ketergantungan hati kepada selain Allah ta’ala dalam meraih kemanfaatan atau menolak kemudaratan, dan bahwasannya hal itu termasuk syirik kepada Allah ta’ala.” [Fathul Majid, hal. 111]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Dan syahid dari ayat ini adalah bahwa patung-patung yang mereka sembah itu tidak sedikitpun bisa memberi manfaat kepada para penyembahnya; tidak bisa mendatangkan manfaat dan tidak pula bisa menolak mudarat. Jadi, patung-patung itu bukanlah sebab-sebab untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, maka dikiaskan di atasnya semua yang bukan sebab syar’i dan qodari, menjadikannya sebagai sebab adalah perbuatan menyekutukan Allah ta’ala.” [Al-Qoulul Mufid, 1/168]

FAIDAH PENTING DALAM MASALAH “SEBAB”

Penjelasan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah di atas merupakan kaidah penting dalam memahami tauhid dan syirik. Bahwa tauhid adalah bergantung sepenuhnya kepada Allah ta’ala, sedangkan mengambil sebab untuk meraih suatu kemanfaatan dan menolak kemudaratan tidak dilarang dalam Islam, bahkan dianjurkan. Tetapi dengan syarat, sebab tersebut adalah sebab syar’i atau sebab qodari.

Sebab syar’i maksudnya adalah sebab yang dijelaskan oleh dalil syar’i. Contohnya, membaca surat Al-Fatihah untuk orang sakit adalah sebab kesembuhannya.

Adapun yang dimaksud dengan sebab qodari adalah sebab yang Allah ta’ala ciptakan sebagai sebab di alam ini dan dapat diketahui dengan dua cara: Pertama, dengan dalil syar’i dan Kedua, dengan penelitian ilmiah dan percobaan.

Contoh yang dapat diketahui dengan dalil syar’i, seperti madu, habbatus sauda’, kencing unta untuk obat sakit perut, bekam dan lain-lain adalah sebab-sebab kesembuhan.

Contoh yang dapat diketahui dengan penelitian ilmiah dan percobaan, seperti umumnya obat-obat antibiotik kedokteran modern yang merupakan sebab untuk menekan atau menghentikan perkembangan bakteri atau mikroorganisme berbahaya yang berada di dalam tubuh.

Maka menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal ia bukanlah sebab syar’i dan bukan pula sebab qodari adalah perbuatan syirik. Contohnya sangat banyak sekali, seperti perbuatan sebagian orang yang mengambil batu-batuan di kuburan orang shalih, potongan kiswah penutup ka’bah dan benda-benda lainnya untuk dijadikan jimat adalah termasuk perbuatan menyekutukan Allah ta’ala. Karena benda-benda tersebut bukanlah sebab syari’i maupun qodari.

Kesyirikan di sini pun bertingkat, bisa jadi syirik besar dan bisa jadi syirik kecil. Syirik besar jika seseorang meyakini bahwa jimat dapat melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya tersebut. Dan syirik kecil jika dia meyakini jimat itu hanyalah sebab, sedang Allah ta’ala Dialah yang melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya tersebut, karena apabila seseorang meyakini sesuatu sebagai sebab padahal Allah ta’ala tidak menetapkannya sebagai sebab, baik syar’i maupun qodari, maka seakan-akan dia telah menyamakan dirinya dengan Allah ta’ala dalam menentukan sesuatu sebagai sebab.

Dan manusia dalam masalah sebab terbagi menjadi tiga golongan:

Pertama: Mereka yang menafikan sebab, mereka adalah orang-orang yang menafikan sifat hikmah Allah ta’ala, seperti kelompok Al-Jabriyah dan Al-Asy’ariyah.

Kedua: Mereka yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab sampai mereka jadikan yang bukan sebab sebagai sebab, mereka adalah kebanyakan penganut khurafat dari kalangan Shufiyah dan yang semisalnya.

Ketiga: Mereka yang mempercayai adanya sebab-sebab yang memiliki pengaruh dengan izin Allah ta’ala, akan tetapi mereka tidak menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali ditetapkan oleh Allah ta’ala, apakah sebab syar’i atau qodari. Inilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

[Lihat Al-Qoulul Mufid, 1/164-165]

Dalil-dalil Khusus Pengharaman Jimat

Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu’anhu menuturkan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَافَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Bahwasannya telah datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sepuluh orang (untuk melakukan bai’at), maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, barulah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’atnya dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat maka dia telah menyekutukan Allah”.” [HR. Ahmad, no. 17422. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Isnadnya kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 492]

Dalam riwayat lain, Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu berkata, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang mengenakan jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya, dan barangsiapa yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah ta’ala tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” [HR. Ahmad, no. 17404. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”]

Sahabat yang mulia Imron bin Al-Hushain radhiyallahu’anhu menuturkan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”[2].” [HR. Ahmad, no. 20000]

Sahabat yang mulia Abu Basyir Al-Anshori radhiyallahu’anhu berkata,

أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ عَبْدُ اللهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَسُولاً أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ

“Bahwasannya beliau pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada salah satu perjalanan beliau –berkata Abdullah (rawi): Aku mengira beliau mengatakan-, ketika itu manusia berada pada tempat bermalam mereka, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menyampaikan, “Janganlah tertinggal di leher hewan tunggangan sebuah kalung dari busur panah atau kalung apa saja kecuali diputuskan”.” [HR. Al-Bukhari no. 3005 dan Muslim no. 5671]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqoloni Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan diantara penjelasan ulama terhadap hadits di atas,

“Bahwasannya di zaman Jahiliyah dahulu mereka memakaikan kalung-kalung busur panah keras terhadap onta mereka agar tidak terkena penyakit ‘ain menurut sangkaan mereka. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memutuskan kalung-kalung tersebut sebagai pengajaran kepada mereka bahwa jimat-jimat itu tidak sedikitpun dapat menolak ketentuan Allah ta’ala. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik rahimahullah tentang makna hadits ini.

Aku (Al-Hafizh Ibnu Hajar) berkata, pendapat tersebut beliau sebutkan setelah meriwayatkan hadits ini dalam kitab Al-Muwathho’, juga disebutkan oleh Muslim, Abu Daud dan selainnya. Malik berkata, “Menurutku mereka menggunakan jimat itu untuk menangkal penyakit ‘ain.” Dan yang mendukung makna tersebut adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu secara marfu’, “Barangsiapa yang bergantung kepada jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan urusannya.”Juga diriwayatkan oleh Abu Daud.” [Fathul Bari, 6/142]

Sahabat yang mulia Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadaku,

يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ

“Wahai Ruwaifi’, bisa jadi engkau akan hidup lama sepeninggalku, maka kabarkanlah kepada manusia, bahwasannya siapa yang mengikat jenggotnya, atau menggunakan kalung (jimat) dari busur panah, atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang, maka Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam- berlepas diri darinya.” [HR. Abu Daud, no. 36, Shahih Abi Daud, no. 27]

Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.” [HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no. 1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854]

Sahabat yang mulia Abu Ma’bad Abdullah bin ‘Ukaim Al-Juhani radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa yang bergantung kepada sesuatu (makhluk seperti jimat dan yang lainnya) maka dia akan dibiarkan bersandar kepada makhluk tersebut (tidak ditolong oleh Allah ta’ala).” [HR. Ahmad, no. 18781, 18786 dan At-Tirmidzi, no. 2072. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hasan ligairihi,” dan dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ghayatul Marom, no. 297]

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,

“Bergantung kepada sesuatu itu bisa jadi dengan hati, bisa pula dengan perbuatan dan bisa pula dengan hati dan perbuatan sekaligus. Allah ta’ala menjadikan pelakunya bergantung kepada sesuatu tersebut, maksudnya adalah Allah ta’ala jadikan dia bergantung kepada sesuatu yang dia jadikan sebagai tempat bergantung.

Maka barangsiapa yang bergantung kepada Allah ta’ala, memohon hajat-hajatnya kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, memasrahkan urusannya kepada-Nya niscaya Allah ta’ala akan mencukupinya, mendekatkan baginya setiap yang jauh, memudahkan baginya semua yang sulit.

Dan barangsiapa yang bergantung kepada selain-Nya atau lebih tenang (ketika bersandar) kepada pendapatnya, akalnya, obatnya, jimat-jimatnya dan yang semisalnya maka Allah ta’ala jadikan dia bergantung kepada makhluk-makhluk tersebut dan Allah ta’ala menghinakannya. Dan ini sudah dimaklumi berdasarkan dalil-dalil dan kenyataan.

Allah ta’ala berfirman,

وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka cukuplah Allah sebagai penolongnya.” [Ath-Tholaq: 3].” [Fathul Majid, hal. 124]

Wallahu A’lam.

____________
Footenote:

[1] HR. Ahmad (1/293) dan At-Tirmidzi (2516) dari jalan Al-Laits bin Sa’ad, dari Qois bin Al-Hajjaj. Dan At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”

[2] Sanad hadits ini didha’ifkan oleh Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah (no. 1029). Akan tetapi terdapat riwayat lain sebagai penguat yang dkeluarkan oleh Al-Khallal dal As-Sunnah (5/64 no. 1623) dan penguat lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Batthah dalam Al-Ibanah Al-Kubro (2/860 no. 1172), Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (2/99 no. 1439 dan 8/167 no. 7700), sebagaimana dalam Tanbihat ‘ala Kutubi Takhrij Kitabit Tauhid (hal. 3-6).

Jumat, 07 September 2012

Mengeja kata ikhlas adalah sesuatu yang bisa dilakukan oleh seorang anak yang masih balita yang baru belajar membaca, bahkan seorang yang mencari asal kata ikhlas secara bahasa adalah sangat mudah bagi mereka yang mempelajari bahasa Arab tingkat pemula. Lain halnya dengan penjagaan dan usaha untuk mengamalkan dari sebesar-besar perintah Allah tersebut, sebagaimana termaktub dalam firman Allah Ta’aala :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan bagi-Nya agama ini. (Al-Bayinah : 5).

Yaitu Manusia tidaklah diperintahkan untuk mengerjakan pada seluruh syari’atNya kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan hanya memaksudkan pada seluruh peribadatan tersebut yaitu Wajah Allah semata, apakah peribadatan yang dhahir dan yang bathin dan dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Dalam tulisan singkat ini tidaklah akan membahas bab ikhlas secara panjang lebar yang wajib ada dalam setiap amalan, tetapi hanya kita sampaikan tentang pentingnya menjaga keikhlasan di dalam thalabul ilmi (belajar ilmu agama ini), yaitu belajar ikhlas dalam belajar ilmu agama.

Rasulullah shallallhu’alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan derajatnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rahimahullah- dari sahabat ‘Abdullah bin Umar –radziallahu’anhuma.- :

مَنْ طَلَبَ العِلْمَ لِيُبَاهيَ بِهِ العُلَماءَ وَيُمارِيَ بِهِ السُفَهاءَ أو ليَصْرِفَ وُجُوهَ النَّاسِ إلَيهِ فَهوَ في النَّارِ

“Barangsiapa yang mencari ilmu dengan tujuan menyaingi dengannya para ulama, atau untuk mendebat orang-orang bodoh, atau untuk menjadikan wajah-wajah manusia menoleh kepadanya maka orang tersebut (nanti) di dalam api neraka.”

Mencari ilmu adalah seutama-utama amalan sholeh dan seutama-utama jenis peribadatan kepada Allah Ta’aala, maka menjadi suatu keharusan atas siapa saja yang mencari ilmu untuk menjaga keikhlasan niat karena Allah semata, dan tidak diinginkan dengannya selain Allah, apakah dari niatan mencari kesenangan dunia atau niatan-niatan sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut di atas. Termasuk di antaranya adalah belajar ilmu agama semata menghendaki gelar-gelar dan semata-mata mencari ijazah dan niatan dunia yang lain. Maka niatan-niatan semata-mata karena perkara tersebut hendaklah dikoreksi kembali untuk kemudian diluruskan semata karena Allah Ta’aala.

Syaikh Muhammad Bin Shalih Al’Utsaimin telah menorehkan tinta emasnya berkaitan dengan bab keikhlasan di dalam mencari ilmu syari’ah pada sebuah karya beliau yaitu Kitab Al-Ilmu : Seyogyanya seseorang menjadikan tujuan mencari ilmu adalah untuk mencari wajah Allah ‘Azza Wa Jalla semata dan untuk negeri akhirat. Karena Allah Ta’aala telah menganjurkan kepada para hamba-Nya terhadap perkara ini, dan Allah Ta’aala telah menjadikan cinta kepada tujuan seperti ini sebagaimana Firman-Nya :

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ

“Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya tidak ada ilah yang berhak diibadahi melainkan Allah dan memintalah pengampunan atas dosa-dosamu “(Muhammad : 19)

Di dalam Al-Qur’an sangat dikenal tentang pujian Allah atas orang-orang yang berilmu. Dan apabila Allah memuji atas sesuatu atau jika Allah memerintahkan kepada sesuatu maka hal tersebut adalah merupakan bentuk ibadah. Maka dengan demikian wajib bagi setiap penuntut ilmu untuk mengikhlaskan niatnya semata karena Allah Ta’aala. Apabila seorang mencari ilmu syar’i demi mengharapkan ijazah yang menghantarkan seseorang tersebut terhadap suatu kedudukan-kedudukan tertentu, Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam sesungguhnya telah bersabda :



مَنْ تَعَلَّمَ عِلْماً يُبْثَغَي بِهِ وَجْهُ الله لاَ يَتَعَلَّمُهُ إلا لِيُصِيْبَ بِهِ عَرَضاً مِنَ الدُنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَومَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa mencari ilmu yang seharusnya dengan niat dicari wajah Allah Ta’aala, akan tetapi seseorang tersebut mencarinya untuk bagian dari dunia, maka tidaklah ia akan mendapatkan baunya syurga di hari kiamat.

Ini adalah ancaman yang sangat keras. Akan tetapi apabila seseorang yang mencari ilmu mengatakan : Aku menghendaki ijazah bukan karena menginginkan dengannya bagian dari dunia, namun karena keadaan di masa sekarang ini manusia menqiyaskan seorang yang memiliki ilmu dengan ijazahnya. Maka kami mengatakan : Apabila memang niatnya mencari ijazah itu untuk memberikan kemanfaatan kepada makhluk dari sisi mengajarkan ilmu atau terkait dengan administrasi maka niat yang demikian ini adalah niat yang selamat dan tidak memudharatkan dikarenakan niatnya benar.

Para pembaca hafidhakumullah.

Demikian faedah emas dari seorang ulama Rabbani yang patut dicamkan, yang senantiasa berusaha membimbing umat agar tidak keliru berniat pada amalan yang sangat utama dan sangat mulia yaitu dalam menuntut ilmu (bisa dibaca pula dengan : dalam bersekolah). Dari sini diketahui bahwa niatan mencari ijazah sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin karena hal yang dijelaskan di atas adalah suatu yang diperbolehkan.

Tinggalah kita melihat kepada niatan diri-diri kita di dalam kita menuntut ilmu untuk mencari ijazah tersebut. Kalau dalam belajar agama ini semata mencari ijazah untuk mengharapkan kedudukan-kedudukan dunia maka masuklah dalam ancaman yang keras sebagaimana disebutkan dalam hadits yang beliau –rahimahullah- bawakan sebagaimana penjelasan beliau di atas. Dan yang perlu untuk diperhatikan pula dalam upaya meraih selembar ijazah tersebut adalah kejujuran-kejujuran pada perjalanan untuk meraihnya. Karena kejujuran itu akan membimbing kepada kebaikan dan kebaikan itu akan menghantarkan kedalam syurga, sebaliknya kedustaan itu akan menyeret kepada berbagai bentuk perbuatan fajir. Dan kefajiran itu akan menyeret ke dalam api neraka. Sehingga marilah kita bersama untuk senantiasa mempelajari bab keikhlasan.

Para pembaca hafidzakumullah,

Terlebih kedudukan kita sebagai seorang suami atas isterinya, sebagai orang tua atas anak-anaknya, sebagai seorang isteri dalam tanggung jawabnya sebagai isteri untuk mendampingi suaminya, sekaligus sebagai ibu atas anak-anaknya. Di pundak-pundak kita semuanya tanggung jawab tarbiyyah terhadap generasi anak-anak kita untuk mengemban dakwah ilallah. Berilah kepada anak-anak kita pembelajaran untuk senantiasa belajar ikhlas dalam belajar agama ini. Sebagai penutup atas pesan tulisan singkat ini. kita hendaklah senantiasa mengingat permohonan Nabi Ibrahim dalam doanya :

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ

Ya Rabb kami jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari beribadah kepada patung (Ibrahim : 35)

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

Ya Rabb jadikanlah kami adalah orang-orang yang menegakkan sholat dan demikian pula anak keturunan kami ( Ibrahim 40)

Rabu, 04 Juli 2012

Memang, ini adalah pilihan yang tidak menyenangkan bagi makmum. Umumnya masjid-masjid di Indonesia tidak memiliki standar kualifikasi yang sesuai syariah untuk menjadi seorang Imam. Akhirnya, imam dipilih karena faktor ketokohan dan senioritas semata. Walau faktor ini juga tidak masalah, sebab NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun menyebutkannya.



Tentang kriteria yang paling berhak menjadi imam memang ada, yaitu hadits shahih berikut:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِه



Dari Abu Mas’ud Al Anshari, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Seseorang mengimami sebuah kaum karena, karena dia yang paling bagus bacaan Al Qurannya, jika ternyata semua sama, maka pilihlah yang paling tahu tentang sunah, jika sama juga, maka pilihlah yang lebih dahulu hijrah, jika sama juga, maka utamakan yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seseorang yang mengimami orang lain di daerah kekuasaannya dan jangan pula dia duduk dalam rangka memuliakan dirumah orang lain, kecuali dengan izinnya.” (HR. Muslim No. 673, Abu Daud No. 586, At Tirmidzi No. 235)



Dari hadits di atas, bisa kita ketahui bahwa yang  berhak jadi imam adalah:

  1. Yang paling bagus bacaan Al Qur’annya, tetapi jika semua sama maka,

  2. Yang paling tahu tentang As Sunnah, tetapi jika semua sama maka,

  3. Yang paling dahulu hijrah, tetapi jika semua sama maka,

  4. Yang lebih dahulu masuk Islam



Kita lihat, bahwa senioritas (no. 3 dan 4) tetap dipertimbangkan, walau bukan pertimbangan utama.

Yang Dilarang Atau Tidak Sah Menjadi Imam

Kita dilarang menjadikan orang-orang berikut ini menjadi Imam Shalat.

  1. Orang yang telah melakukan kufrun bawwah (kekafiran nyata) yang telah mengeluarkan pelakunya dari Islam (murtad). Seperti mengingkari ketuhanan Allah Ta’ala, mengingkari Al Quran, mengingkari kenabian (termasuk juga mengingkari sunnahnya),  melakukan kesyrikan yang masuk kategori syirik akbar, seperti menyembah apa pun   selain Allah, menjadikan selain Allah sebagai pembuat syariat, dan perbuatan apa pun yang termasuk kafir secara i’tiqadi, maka semua ini adalah haram menjadi imam dan tidak sah. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat para ulama.

  2. Orang yang dilarang shalat, otomatis dilarang pula menjadi imam. Seperti wanita haid dan nifas, serta orang junub. Ada pun anak yang belum baligh, mereka boleh dan sah shalatnya, sebagaimana boleh dan sah menjadi imam pula, walau mereka belum wajib shalat. Belum wajib, bukan berarti tidak bolehshalat.

  3. Orang yang selalu ‘udzur (halangan) seperti beser (banyak kencing) yang tidak bisa ditahan, atau sering buang angin,  sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya. Inilah pendapat mayoritas ulama, kecuali Malikiyah yang menyatakan tetap sah tetapi makruh.  Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

 لا تصح إمامة معذور  لصحيح ولا لمعذور مبتلى بغير عذره عند جمهور العلماء. وقالت المالكية تصح إمامته للصحيح مع الكراهة.

               

                “Tidak sah imam yang ber’udzur bagi makmum yang sehat, atau yang ‘udzurnya berlainan dengan ‘udzur makmumnya, menurut jumhur (mayoritas) ulama. Berkata Malikiyah: tetap sah imamnya bagi orang sehat, tetapi makruh.” (Fiqhus Sunnah, 1/237. Darul Kitab Al ‘Arabi)



Yang Dimakruhkan Menjadi Imam

Berikut ini orang-orang yang dimakruhkan menjadi imam, namun shalatnya tetap sah:

  1. Imam yang dibenci oleh kaum/makmumnya

 Hadits seperti ini ada beberapa jalur yang bisa dipertanggungjawabkan (valid), dengan redaksi yang agak berbeda. Di antaranya, dari Ibnu AbbasRadhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ

“Ada tiga manusia yang Shalat mereka tidaklah naik melebihi kepala mereka walau sejengkal: yakni seorang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, seorang isteri yang tidur sementara suaminya sedang marah padanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan silaturahim.”  (HR. Ibnu Majah, 2/338/961, Imam Muhammad bin Abdil Hadi As Sindi mengatakan sanadnya shahih dan semua rijalnya tsiqat (kredibel), Hasyiyah As Sindi ‘ala Ibni Majah, 2/338. Syaikh Al Albani mengatakan hasanMisykah Al Mashabih, 1/249/1128. Syaikh Ala’uddin bin Qalij bin Abdillah Al Hanafi mengatakan sanad hadits ini laa ba’sa bihi (tidak apa-apa). Abu Hatim berkata: Aku belum melihat ada orang yang mengingkarinya. Dalam sanadnya terdapat ‘Ubaidah, berkata Ibnu Namir: dia tidak apa-apa. Ad Daruquthni berkata: baik-baik saja mengambil ‘ibrah darinya. Abu Hatim mengatakan: menurutku haditsnya tidak apa-apa. Sanadnya juga terdapat Al Qasim. Menurut Al ‘Ijili dan lainnya dia tsiqah (kredibel), Lihat dalam Syarh Sunan Ibni Majah, no. 172, karya Syaikh Ala’uddin Al Hanafi. Al Maktabah Al Misykat)

Imam At Tirmidzi juga meriwayatkan dari jalur lain, yakni Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dengan redaksi sedikit berbeda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ



“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat tiga golongan manusia, yakni seorang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, seorang isteri yang tidur sementara suaminya sedang marah padanya, dan seorang yang mendengarkan Hayya ‘alal Falah tetapi dia tidak menjawabnya.” (HR. At Tirmidzi, 2/97/326. Katanya: tidak shahih, karena hadits ini mursal (tidak melalui sahabat nabi), dan dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Al Qasim.  Imam Ahmad mendhaifkannya dan dia bukan seorang yang terjaga hafalannya. Sehingga Syaikh Al Albani menyatakan dhaif jiddan (lemah sekali), lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, 1/358.  Namun, Syaikh Muhamamd bin Thahir bin Ali Al Hindi mengatakan, hadits ini memiliki sejumlah syawahid (penguat)nya.  Muhammad  bin Al Qasim tidaklah mengapa, dan dinilai tsiqah oleh Imam Yahya bin Ma’in. Tadzkirah Al Maudhu’at, Hal. 40)

Lalu, jalur Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ثلاثة لا تجاوز صلاتهم آذانهم : العبد الآبق حتى يرجع وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط وإمام قوم وهم له كارهون

          “Tiga golongan manusia   yang shalatnya tidak sampai telinga mereka, yakni: budak yang kabur sampai dia kembali, isteri yang tidur sementara suaminya marah kepadanya, dan pemimpin sebuah kaum dan kaum itu membencinya.” (HR.  At Tirmidzi, 2/99/328. At Tirmidzi berkata: hasan gharib   Syaikh Al Albani menghasankan dalam beberapa kitabnya, Misykah Al Mashabih, 1/247/1122. Shahih At Targhib wat Tarhib, 1/117/487, Shahih wa Dhaif Al Jami’ Ash Shaghir, 12/315/5368)



Hadits ini menunjukkan, menurut para ulama, dimakruhkannya seorang pemimpin menjadi imam, yang dia dibenci oleh kaumnya. Tetapi jika pemimpin tersebut bukan orang zhalim, maka kaumnyalah yang berdosa. Sementara Ahmad dan Ishaq mengatakan seandainya yang membenci pemimpin tersebut hanya satu, dua, atau tiga orang maka tidak mengapa pemimpin tersebut  shalat bersama mereka, kecuali jika yang membenci lebih banyak. (Sunan At Tirmidzi, 2/97/326)



Ibnu Al Malak mengatakan bahwa penyebab kebenciannya pun adalah masalah agama, seperti bid’ah, kefasikan, dan kebodohan yang dibuat oleh pemimpin tersebut. Tetapi, jika kebencian disebabkan perkara dunia di antara mereka, maka itu bukan termasuk yang dimaksud hadits ini. (Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 1/387)



Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:
والعبرة بالكراهة الكراهة الدينية التي لها سبب شرعي

“Kebencian yang dimaksud adalah kebencian karena alasan agama yang lahir karena  sebab syar’i.” (Fiqhus Sunnah, 1/242)



2.       Ahli Maksiat dan Ahli Bid’ah



Shalat di belakang mereka, selama maksiat dan bid’ahnya tidak sampai mengeluarkan mereka dari agama, maka tetap sah namun makruh. Sebab walau pun mereka telah melakukan dosa besar, kewajiban shalat bagi mereka tidak hilang, dan jika mereka melaksanakan shalat, maka tetap sah selama terpenuhi syarat dan rukunnya. Pada prinsipnya, siapa yang shalatnya sah untk dirinya, maka itu juga sah bagi orang lain.   Syaikh Sayyid Sabiq telah memberikan uraian sebagai berikut:


كراهة إمامة الفاسق والمبتدع: روى البخاري ان ابن عمر كان يصلي خلف الحجاج.

وروى مسلم أن أبا سعيد الخدري صلى خلف مروان صلاة العيد، وصلى ابن مسعود خلف الوليد ابن عقبة بن أبي معيط - وقد كان يشرب الخمر، وصلى بهم يوما الصبح أربعا وجلده عثمان بن عفان على ذلك - وكان الصحابة والتابعون يصلون خلف ابن عبيد، وكان متهما بالالحاد وداعيا إلى الضلال، والاصل الذي ذهب إليه العلماء أن كل من صحت صلاته لنفسه صحت صلاته لغيره، ولكنهم مع ذلك كرهوا الصلاة خلف الفاسق والمبتدع، لما رواه أبو داود وابن حبان وسكت

عنه أبو داود والمنذري عن السائب بن خلاد أن رجلا أم قوما فبصق في القبلة ورسول الله صلى الله عليه وسلم ينظر إليه، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم (لا يصلي لكم)  فأراد بعد ذلك أن يصلي بهم، فمنعوه وأخبروه يقول النبي صلى الله عليه وسلم فذكر ذلك للنبي فقال: (نعم، إنك آذيت الله ورسوله).



Dibenci (makruh) bagi orang fasik dan pelaku bid’ah menjadi imam. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah shalat di belakang Al Hajaj. Imam Muslim meriwayatkan bahwa Abu Said Al Khudri pernah shalat di belakang Marwan pada shalat ‘Id, juga Ibnu Mas’ud shalat di belakang Al Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu’ith, dia adalah seorang peminum khamr. Dia pernah shalat bersama subuh orang lain sebanyak empat rakaat karena mabuk, oleh karena itu Utsman mencambuknya. Para sahabat dan tabi’in pernah shalat di belakang Ibnu ‘Ubaid, seorang yang dituduh sebagai atheis dan penyeru kesesatan. Pada dasarnya, para ulama berpendapat, setiap orang yang sah shalatnya bagi diri sendiri, maka shalatnya sah juga untuk orang lain. Tetapi bersamaan dengan itu, memakruhkan shalat di belakang orang fasik dan pelaku bid’ah.



Ini didasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Hibban, dan Al Mundziri, dari  As Saib bin Khalad bahwa ada seorang yang mengimamkan sebuah kaum, dia meludah ke arah kiblat, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallami melihat hal itu. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Orang itu  jangan shalat (jadi imam) bersama kalian.” Setelah itu, orang tersebut hendak mengimamkan lagi, tetapi mereka melarangnya dan mengabarkan padanya apa yang telah dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Lalu orang itu minta penjelasan kepada Nabi, maka beliau bersabda: “Benar, engkau telah menyakiti Allah dan RasulNya.”  (Ibid, 1/238)



Riwayat tersebut dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 481.



Pemakai Jimat; murtad ataukah dosa besar?



                Hal ini penting untuk diketahui agar kita bisa mengambil sikap terhadap orang seperti itu. Jika dia dikategorikan murtad tentu haram dan tidak sah diangjat jadi imam, jika belum murtad, sekedar syirik  kecil (dosa besar yang belum mengeluarkan elakunya dari Islam), maka dia sah jadi imam tetapi makruh. Perlu diketahui, Al Hajjaj bin Yusuf Ats Tsaqafi –yang mana Ibnu Umar pernah shalat dibelakangnya- adalah seorang pembunuh ulama besar masa tabi’in, murid dari Ibnu Abbas, yakni  Said bin Jubeir Radhiallahu ‘Anhu.



Dalam hadits disebutkan bahwa membunuh seorang muslim adalah kufur. Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhubahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:


سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

               

                “Mencela seorang muslim adalah fasik, dan membunuhnya adalah kufur.” (HR. Bukhari No. 48, 5697, 6665. Muslim No. 64)



Tentunya, kufur di sini bukanlah murtad, melainkan kafir amali (perbuatan), bukan kafir i’tiqadi (keyakinan). Jika dia murtad, tidak mungkin Ibnu UmarRadhiallahu ‘Anhuma mau shalat dibelakang seorang pembunuh. Kecuali jika ada orang yang meyakini bahwa membunuh seorang muslim adalah halal, maka dia kafir dan murtad menurut ijma’.



Bukan hanya ini, di dalam berbagai riwayat lain disebukan bahwa  khamr, jima’ dengan isteri melalui dubur dan ketika haid, mendatangi dukun dan membenarkannya, bersumpah dengan selain nama Allah, budak yang lari dari majikannya, semua ini disebut oleh hadits dengan perkataan kufur, atau faqad kafara bima unzila ‘ala muhammad (telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad).



Bukan hanya itu, riya’ pun disebut sebagai syirik yakni syirik ashghar (syirik kecil). Namun, tidak ada yang mengatakan tidak boleh shalat dibelakang orang yang riya’.



Termasuk juga memakai jimat, maka nabi mengatakan hal itu sebagai perbuatan syirik:


إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

                “Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan tiwalah (pelet), adalah syirik.” (HR. Abu Daud No. 3383, Ibnu Majah No.3530, Syaikh Al Albani menshahihkan dalamShahih wa Dhaif Sunan  Ibni Majah No. 3530)



                 Untuk ruqyah, tidak semua dilarang, dari ‘Auf bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:




كنا نرقي في الجاهلية، فقلنا: يارسول اللّه، كيف ترى في ذلك؟ فقال: "اعرضوا عليَّ رقاكم، لابأس بالرقى ما لم تكن شركاً





“Kami meruqyah pada masa jahiliyah, kami berkata: ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang itu?” Beliau bersabda: “Perlihatkan ruqyahmu padaku, tidak apa-apa selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Abu Daud No.3886, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah No. 1066)



Syirik di sini adalah syirik kecil, sebagaimana dikatakan oleh para syarih (pensyarah hadits). Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah juga mengatakan bahwa jimat adalah syirik kecil. Tetapi jika dia meyakini bahwa yang memberikan manfaat dan pertolongan adalah jimat tersebut semata, maka ini syirik akbar, tetapi jika dia meyakini bahwa yang memberikan manfaat dan pertolongan adalah Allah Ta’ala, sedangkan jimat itu adalah sebab saja, maka itu syirik kecil.



Berikut Fatwa Lajnah Daimah kerajaan Saudi Arabia:


لأنه مشرك إذا كان يعتقد أن التمائم تنفع وتضر، أما إن كان يعتقدها من الأسباب والله هو النافع الضار فتعليقها من الشرك الأصغر



“Karena hal itu menjadikannya musyrik, jika dia meyakini bahwa jimat-jimat itu membawa manfaat dan mudharat, ada pun jika dia meyakininya sebagai sebab saja dan Allah yang memberikan manfaat atau mudharat, maka menggantungkan jimat adalah syirik kecil.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta’No. 181)



                Syaikh Shalih Fauzan Hafizhahullahi mengatakan:


ومثل تعليق التمائم خوفاَ من العين وغيرها ، إذا اعتقد أن هذه أسباب لرفع البلاء أو دفعه ، فهذا شرك أصغر . لأن الله لم يجعل هذه أسبابا . أما إن اعتقد أنها تدفع أو ترفع البلاء بنفسها فهذا شرك أكبر ، لأنه تعلق بغير اللّه .



“Misalnya menggantungkan jimat lantaran khawatir atas kejahatan mata atau lainnya, jika dia meyakini jimat adalah sebab untuk menghilangkan atau menolak bala, maka ini syirik kecil, karena Allah Ta’ala tidak pernah menjadikan jimat sebagai sebab. Ada pun jika dia meyakini bahwa jimat itu sendiri  yang mencegah dan menghilangkan bala, maka ini syirik besar, karena dia telah bergantung kepada selain Allah.” (Kitabut Tauhid, Hal. 12. Mawqi’ Al Islam)



Bahkan sebagian salaf ada yang ‘sekedar’ memakruhkan. Hal ini berdasarkan riwayat berikut:


كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يكره عقد التمائم.



“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan menggantungkan jimat.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 5/427)



Ibrahim An Nakha’i mengatakan:


كانوا يكرهون التمائم كلها ، من القرآن وغير القرآن.



“Mereka (para sahabat) memakruhkan jimat semuanya, baik yang dari Al Quran dan selain Al Quran.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 5/428)

Jadi sebenarnya hukum memakai jimat ada tiga macam.



Pertama. Jika jimat itu diyakini sebagai pembawa manfaat atau mudharat, maka ini syirkun akbar (syirik akbar), dan pelakunya murtad, dan tidak sah shalatnya, baik dia jadi imam atau  menjadi makmum. Maka bermakmum dengannya pun tidak boleh.

Kedua. Jika jimat itu diyakini sebagai sebab saja, ada pun masih meyakini Allah sebagai pembawa manfaat atau mudharat, maka ini syirkun ashghar (syirik kecil). Pelakunya belum bisa dikatakan murtad, namun termasuk pelaku dosa besar. Sebagaimana dosa besar lainnya. Maka shalat dibelakangnya sah tetapi makruh.

Ketiga. Jika jimat itu berasal dari ayat-ayat Al Quran atau dzikir-dzikir yang ma’tsur, maka para ulama berbeda pendapat antara membolehkan, memakruhkan, dan mengharamkan. Namun para sahabat Nabi tetap membencinya. Sebab itu merupakan jalan dan pintu menuju penggunaan jimat-jimat yang bukan dari Al Quran dan dzikir-dzikir. Sedangkan jika berasal dari kalimat-kalimat yang tidak bisa difahami, maka haram, tidak ada perselisihan pendapat tentang itu.



Imam Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah mengatakan:


وأما التعاليق التي فيها قرآن أو أحاديث نبوية أو أدعية طيبة محترمة فالأولى تركها لعدم ورودها عن الشارع ولكونها يتوسل بها إلى غيرها من المحرم ، ولأن الغالب على متعلقها أنه لا يحترمها ويدخل بها المواضع القذرة .



                “Ada pun menggantungkan  jimat yang terdapat Al Quran atau Hadits Nabi, atau doa-doa yang baik lagi terhormat, maka yang lebih utama adalah ditinggalkan, karena tidak adanya dalil dari pembuat syariat, bahkan hal itu merupakan sarana menuju jimat yang bukan dari Al Quran yang tentunya haram, dan juga lantaran  biasanya hal itu digantungkan dengan cara tidak terhormat, dan masuk ke dalam tempat-tampat yang kotor.” (Qaulus Sadid Syarh Kitabut Tauhid, Hal. 48. Mawqi’ Al Islam). Demikian.

               

Wallahu A’lam

Selasa, 03 Juli 2012

Tidak kita pungkiri bahwa pertanyaan ini terkadang selalu muncul pada benak kita. Dan tidak kita pungkiri banyak orang menganggap bahwa penggunaan cara hipnotis itu banyak. Dan kenyataannya memang demikian, namun di suatu negara dan tempat penggunaannya ternyat berbeda. Kalau di jazirah arab banyak digunakan untuk menyembuhkan, menguatkan persiapan ujian, dan lainnya yang kelihatannya baik. Berbeda di negara yang lain digunakan untuk sarana merampok, mencuri dan menipu.

Maka dari sini kita akan berusaha melihat apa hukum yang diberikan para ulama umat ini. Dan alhamdulillah kita bisa menemukan dan setelah itu mengikuti apa yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Al-Albany dan Al-Lajnah Ad-Daimah yang dipimpin oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz.

Pertama, kita menyebut perkara ini dengan kata hipnotis, adapu dalam bahasa inggris dengan kata hypnotism atau kata yang mendekatai dengan itu seperti hypnotic atau yang lain. Dan dalam bahasa arab disebut dengan التَنْوِيْمُ المَغْنَاطِيْسِي.

Berikut fatwa dan pengarahan ulama terkait permasalahan ini.

Sebagaimana pada kitab “Alfu Fatawa Li Asy-Syaikh Al-Albany” (2/90) yang dikumpulka oleh Abu Sanad Fathullah, sebuah pertanyaan ditujukan pada Asy-Syaikh رحمه الله:

Di sana ada bentuk yang lain dari bentuk ruqyah, yaitu yang mereka sebut pada zaman ini dengan (الطبِّ الرَّوحاني) / (التنويم المغناطيسي), apakah hal itu boleh atau tidak?

Jawab: Pengobatan yang diberikan oleh sebagian orang yang menampakkan dirinya seperti orang shalih yang disebut dengan nama di atas, entah dengan cara seperti orang dulu yaitu berhubungan dengan jin seperti dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, atau yang lain yang saya sebut dengan hipnotis, maka hal ini adalah cara yang tidak disyari’atkan. Karena semua ini terjadi dengan meminta pertolongan kepada jin. Yang mana ini merupakan sebab sesatnya kaum musyrikin. Hal ini sebagaimana Allah تعالى sebutkan,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا


“Dan bahwasanya ada sekelompok lelaki dari bangsa manusia meminta perlindungan kepada sekelompok lelaki bangsa jin, maka mereka menambahi mereka ketakutan dan dosa.” (Al-Jin: 6)

Dinukil dari Ash-Shahihah (6/614)

Dalam kitab “Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah” (1/338) fatwa no. 1779 disebutkan:

Pertanyaan: Apakah hukum islam terkait hipnotis, yang dengannya akan menguat kemampuan penghipnotis (penghilang kesadaran) menguasai yang dihipnotis lalu berikutnya orang tersebut akan mudah dikendalikan, untuk diajak meninggalkan perkara yang haram atau disembuhkan dari penyakitnya, atau melakukan sesuatu yang dituntut oleh penghipnotis?

Jawab: Hipnotis itu merupakan bentuk perilaku perdukunan (sihir) yang dilakukan melalui bantuan jin, yang dengannya penghipnotis bisa mempengaruhi orang yang dihipnotis. Maka dia berbicara sesuai kemauan penghipnotis, dan jin itu memberinya kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan dengan tekanan pengaruh padanya. Jika hal itu bertepatan dengan penghipnotis maka itu merupakan ketaatan padanya, sebagai balasan dari apa yang dipersembahkan penghipnotis dan menjadikan jin itu yang menghipnotis mentaati kemauan penghipnotis….. (Dan seterusnya yang menunjukkan adanya kerjasama antara penghipnotis dan jin). Bahkan hal ini adalah syirik, karena hal ini adalah mengadu dan meminta tolong kepada selain Allah تعالى.

Asy-Syaikh Al-Albany ditanya sebagaimana dalam kaset “Silsilah Huda wa Nur” no. 324:

Apa hukum hipnotis?

Jawab: Ini adalah dajjal model baru, dajjal yang menyesuaikan zaman, maka hal ini tidak boleh.

Pada kaset no. 27 beliau setelah menyebutkan hukum perdukunan dan sebagainya beliau berkata:

Hipnotis ini termasuk perantara yang ghaib dari manusia, kalau memang seperti ini maka tidak boleh ditempuh.

Setelah terjadi diskusi dengan para penanya, maka kesimpulan ucapan beliau bahwa hal ini ditempuh dengan cara perdukunan dan sihir dan meminta bantuan jin. Wallahu a'lam.

Kamis, 24 Mei 2012

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : Bolehkah bagi seorang muslim untuk menekuni (mempelajari) Injil agar dia bisa mengetahui firman Allah kepada hamba dan Rasul-Nya ‘Isa ‘alaihis sholatu wassalam?
Beliau menjawab :
“Tidak boleh menekuni (mempelajari) sesuatupun dari kitab-kitab yang mendahului Al-Qur`an, berupa Injil atau Taurat atau selain keduanya dengan dua sebab:
Sebab pertama : Sesungguhnya semua yang bermanfaat di dalamnya (kitab-kitab tersebut) Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskannya dalam Al-Qur`anul Karim.
Sebab kedua : Sesungguhnya di dalam Al-Qur`an telah terdapat perkara yang mencukupi dari semua kitab-kitab ini, berdasarkan firmanNya Ta’ala :
نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ

“Dia menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya.” (QS. Ali ‘Imran : 3)
Dan firmanNya Ta’ala :
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan.” (QS. Al-Ma`idah : 48)
Karena sesungguhnya semua yang ada dalam kitab-kitab terdahulu berupa kebaikan pasti ada dalam Al-Qur`an.
Adapun perkataan penanya bahwa dia ingin untuk mengetahui firman Allah kepada hamba dan RasulNya ‘Isa, maka yang bermanfaat bagi kita darinya telah dikisahkan oleh Allah dalam Al-Qur`an sehingga tidak perlu lagi untuk mencari selainnya. Lagipula Injil yang ada sekarang telah berubah, dan dalil akan hal itu adalah bahwa dia (sekarang) ada 4 Injil yang satu dengan yang lainnya saling menyelisihi, bukan 1 Injil sehingga tidak dapat dijadikan sandaran.
Adapun seorang penuntut ilmu yang memiliki ilmu yang dengannya dia bisa mengetahui yang benar dari kebatilan, maka tidak ada larangan (baginya) untuk mengetahuinya (Injil) untuk membantah apa yang terdapat di dalamnya berupa kebatilan dan untuk menegakkan hujjah atas para penganutnya.” (Majmu’ Fatawa, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah jilid 1)

Sabtu, 03 September 2011

Tentunya bacaan dan wirid terbaik untuk meruqyah adalah kalam Pencipta, Pemilik dan Pengatur alam semesta ini. Menggunakan kalam-Nya dalam meruqyah mengandung keberkahan Ilahi yang tak terkira. Ketika seorang peruqyah mengharapkan kesembuhan hanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka sangat tepat dan utama bila dia menggunakan Kalamullah. Ucapan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berupa Al-Qur`an sendiri memang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai penyembuh dari segala jenis penyakit. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفاءٌ لِما فِي الصُّدُورِ وَهُدىً وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Yunus: 57)
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an sesuatu yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra`: 82)
قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدىً وَشِفاءٌ
“Katakanlah: ‘(Al-Qur`an) itu adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman’.” (Fushshilat: 44)
Alam semesta ini adalah ciptaan, milik, dan aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada satu kekuatan pun yang mampu berhadapan dengan kemahakuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Para malaikat pingsan dan tersungkur sujud tatkala mendengar firman-firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas langit sana. Sedangkan langit-langit bergemuruh dengan dahsyat karena takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana hal ini telah dikabarkan oleh Rasul yang jujur lagi dibenarkan ucapannya, yaitu Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَوْ أَنْزَلْنا هذَا الْقُرْآنَ عَلى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خاشِعاً مُتَصَدِّعاً مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَتِلْكَ الْأَمْثالُ نَضْرِبُها لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Kalau sekiranya Kami menurunkan Al-Qur`an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.” (Al-Hasyr: 21)
Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Termasuk perkara yang dimaklumi bahwa sebagian ucapan memiliki keistimewaan dan kemanfaatan yang telah teruji. Maka bagaimana kita menganggap ucapan Rabb semesta alam ini? Tentunya keutamaan ucapan-Nya atas segala ucapan yang lain seperti keutamaan Allah Subhanahu wa Ta’ala atas seluruh makhluk-Nya. Ucapan-Nya merupakan penyembuh yang sempurna, pelindung yang bermanfaat, cahaya yang memberi petunjuk, dan rahmat yang menyeluruh. Ucapan-Nya yang sekiranya diturunkan kepada sebuah gunung niscaya akan pecah karena keagungan dan kemuliaan-Nya.” (Lihat Zâdul Ma’âd cet. Muassasah Ar-Risalah hal. 162-163)
Berobat dengan Al-Qur`an adalah penyembuhan yang mujarab. Terlebih lagi jika dibacakan oleh seorang yang memiliki kekuatan iman. Dengan demikian, pengaruh bacaan itu akan bertambah ampuh untuk pengobatan segala penyakit dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Penyembuhan dengan Al-Qur`an tak hanya bagi penyakit jiwa, bahkan juga sangat mumpuni bagi penyakit jasmani. Cukuplah sebagai bukti konkretnya peristiwa yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu (lihat rubrik Hadits). Hadits tersebut menunjukkan betapa besar pengaruh Al-Qur`an bagi penyembuhan penyakit jasmani. Bila seorang muslim melakukannya dengan keyakinan penuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, niscaya akan terealisasi dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Menurut sebagian kalangan, letak ruqyah dalam surat Al-Fatihah adalah pada firman-Nya:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya kepada-Mu kami menyembah dan memohon pertolongan.”
Dan tidak diragukan lagi bahwa dua kalimat ini termasuk bagian yang terkuat dari obat ini. Karena keduanya mengandung penyerahan, penyandaran, pemasrahan, permohonan tolong, permintaan, dan kebutuhan yang total kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian pula, keduanya menggabungkan puncak segala tujuan, yaitu peribadahan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sarana yang paling utama yaitu permintaan tolong untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak terdapat pada selainnya.
Suatu ketika, aku pernah jatuh sakit di kota Makkah. Aku sama sekali tidak mendapatkan seorang dokter dan obat. Maka aku pun berobat dengan surat Al-Fatihah. Aku ambil minum dari air Zamzam dan kubacakan atasnya surat Al-Fatihah, lalu aku meminumnya. Aku pun sembuh secara total. Semenjak itu, aku selalu berpegang dengan cara pengobatan ini pada kebanyakan penyakit yang aku derita. Akhirnya aku benar-benar meraih manfaat dengan surat Al-Fatihah.” (Zâdul Ma’âd, 4/164, cet. Muassasah Ar-Risalah)
Penyembuhan Al-Qur`an terhadap penyakit jiwa sangat manjur pula. Seperti untuk penyembuhan sempit dada, pengaruh sorotan mata yang jahat dan mampu merusak akal dan jiwa, kemasukan jin, kena sihir, dan lain-lain. Kesimpulannya, Al-Qur`an adalah obat bagi segala penyakit.
Selain Al-Fatihah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga meruqyah dengan Al-Mu’awwidzat sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Beliau berkata:
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِي المَرَضِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ، فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ، وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا»
“Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Mu’awwidzât dan meniupkannya dengan sedikit meludah atas diri beliau di masa sakit beliau yang membawa kepada kematiannya. Tatkala beliau merasa semakin parah, aku yang membacakan Al-Mu’awwidzaat dan meniupkannya atas beliau. Aku usapkan bacaan itu dan tiupan (ludah)nya dengan tangan beliau sendiri. Hal ini karena keberkahan tangan beliau.” (HR. Al-Bukhari)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullâh menyebutkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya dengan judul Bab Meruqyah dengan Al-Qur`an dan Al-Mu’awwidzat. Sedangkan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menjelaskan hal ini sebagai berikut: “Judul bab ini merupakan metode untuk mengikutkan hukum sesuatu yang khusus (Al-Mu’awwidzât) dengan sesuatu yang umum (Al-Qur`an). Karena yang dimaksud dengan Al-Mu’awwidzat adalah surat Al-Falaq, An-Naas, dan Al-Ikhlash sebagaimana telah lewat penjelasannya di bagian akhir Kitab At-Tafsir (dalam Shahih Al-Bukhari). Bisa jadi istilah Al-Mu’awwidzat di sini termasuk Bab At-Taghlib (penggunaan istilah untuk sesuatu yang biasa dipakai). Atau yang dimaksud (dengan Al-Mu’awwidzat) adalah surat Al-Falaq, An-Naas, dan seluruh ayat-ayat Al-Qur`an yang mengandung ta’awwudz (permintaan perlindungan) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Kemudian Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan sebuah ayat sebagai contoh ucapannya. Namun beliau mengatakan bahwa pendapat yang pertama lebih baik. Beliau menyebutkan pula sebuah hadits dengan sanadnya yang disebutkan di dalamnya: “Tak ada ruqyah kecuali dengan Al-Mu’awwidzât.” Lalu beliau berbicara tentang kelemahan hadits ini dari sisi periwayatannya. Menurut beliau, jika hadits ini shahih maka hukumnya telah dihapuskan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan untuk meruqyah dengan Al-Fatihah.
Setelah beberapa penjelasan, beliau pun berkata: “…Hal ini tidak menunjukkan larangan ber-ta’awwudz (berlindung) dengan selain dua surat ini (Al-Falaq dan An-Naas). Hal itu hanyalah menunjukkan keutamaannya. Terlebih lagi, telah ada dalil yang membolehkan ber-ta’awwudz dengan selain keduanya. Hanya saja beliau mencukupkan diri dengan keduanya, karena keduanya mengandung al-isti’adzah (perlindungan) yang ringkas dan padat dari segala perkara yang tidak disukai, baik secara global maupun rinci….” (Fathul Bâri, 10/236-237 cet. Darul Hadits)
Bolehnya meruqyah dengan Al-Qur`an tak terbatas pada surat Al-Fatihah, Al-Falaq, An-Naas, dan Al-Ikhlas. Karena Al-Qur`an secara keseluruhan merupakan obat bagi segala penyakit. Oleh karena itu, boleh meruqyah dengan ayat atau surat mana saja dari Al-Qur`an. Ibnu Baththal rahimahullahu berkata: “Bila diperbolehkan meruqyah dengan Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas) yang keduanya merupakan dua surat dari Al-Qur`an, berarti meruqyah dengan yang selebihnya dari Al-Qur`an juga diperbolehkan. Karena seluruhnya adalah Al-Qur`an.” (Dinukil dari kitab Ahkam Ar-Ruqa wa At-Tama`im hal. 38)
Demikian pula boleh meruqyah dengan nama dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Al-Qur`an juga mengandung keduanya. Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Jibril ‘alaihissalam pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jibril bertanya: “Wahai Muhammad, apakah engkau mengeluhkan rasa sakit?” Nabi menjawab: “Iya.” Maka Jibril membacakan:
بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ، أَوْ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ، بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ
Dengan nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang mengganggumu dan keburukan setiap jiwa atau sorotan mata yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu.” (HR. Muslim)
Adapun doa-doa yang dibaca oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meruqyah juga merupakan pengobatan yang mujarab. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kata-kata yang ringkas dan padat (jawami’ul kalim) sehingga doa-doa yang beliau baca benar-benar barakah. Inilah keistimewaan yang telah diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila kita memakai doa-doa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meruqyah dengan keyakinan yang mantap, niscaya manfaatnya akan tampak nyata dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dalam tulisan ini kami akan menyebutkan sebagian doa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu. Namun bukan berarti tidak ada yang lain lagi. Selama suatu doa dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih untuk meruqyah dirinya atau orang lain maka kita diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk menggunakannya. Sebaik-baik teladan adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.
Mengenai doa-doa yang kami maksud adalah sebagai berikut:
1. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata kepada Tsabit Al-Bunani: “Maukah engkau aku ruqyah dengan ruqyah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Tsabit menjawab: “Ya”. Maka Anas membaca:
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ البَاسَ، اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا
“Ya Allah, Rabb sekalian manusia, yang menghilangkan segala petaka, sembuhkanlah, Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tak ada yang bisa menyembuhkan kecuali Engkau, sebuah kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam riwayat lain dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata: “Dahulu bila salah seorang dari kami mengeluhkan rasa sakit maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya dengan tangan kanan beliau dan membaca:
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ البَاسَ، اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا
Ya Allah, Rabb sekalian manusia, hilangkanlah petakanya dan sembuhkanlah dia, Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tak ada penyembuh kecuali penyembuhan-Mu, sebuah penyembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau berkata: “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyah dengan membaca:
امْسَحِ البَاسَ رَبَّ النَّاسِ، بِيَدِكَ الشِّفَاءُ، لاَ كَاشِفَ لَهُ إِلَّا أَنْتَ
Hapuslah petakanya, wahai Rabb sekalian manusia. Di tangan-Mu seluruh penyembuhan, tak ada yang menyingkap untuknya kecuali Engkau.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau berkata: “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila meruqyah beliau membaca:
بِسْمِ اللَّهِ، تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيمُنَا، بِإِذْنِ رَبِّنَا
Dengan nama Allah. Tanah bumi kami dan air ludah sebagian kami, semoga disembuhkan dengannya orang yang sakit di antara kami, dengan seizin Rabb kami. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Dari Abu Al-‘Ash Ats-Tsaqafi radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengeluhkan sakit yang dirasakannya di tubuhnya semenjak masuk Islam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ، وَقُلْ بِاسْمِ اللهِ ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
“Letakkanlah tanganmu pada tempat yang sakit dari tubuhmu dan ucapkanlah, ‘Bismillah (Dengan nama Allah)’ sebanyak tiga kali. Lalu ucapkanlah:
أَعُوذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
‘Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari keburukan sesuatu yang kurasakan dan kuhindarkan,’ sebanyak tujuh kali.” (HR. Muslim)
5. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

“Barangsiapa mengunjungi orang sakit selama belum datang ajalnya, lalu dia bacakan di sisinya sebanyak tujuh kali:
أَسْأَلُكَ اللهَ الْعَظِيْمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيْكَ
‘Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Pemilik ‘Arsy yang besar, semoga menyembuhkanmu,’ niscaya Allah akan menyembuhkannya dari penyakit itu.” (HR. Abu Dawud, At-Turmudzi, dan dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Takhrij Al-Adzkar)
6. Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungiku (ketika aku sakit) dan beliau membaca:
اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا، اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا، اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا
“Ya Allah, sembuhkanlah Sa’d Ya Allah, sembuhkanlah Sa’d. Ya Allah, sembuhkanlah Sa’d.” (HR. Muslim)
Cara-Cara Meruqyah
Perkara lain yang demikian serius untuk diperhatikan oleh seorang peruqyah adalah tidak melakukan tatacara ruqyah yang tidak diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ruqyah adalah amal yang disyariatkan, maka hendaknya sesuai dengan ajaran yang mengemban syariat. Berikut ini beberapa tatacara ruqyah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
1. Meniup dengan air ludah yang sangat sedikit, bukan meludah.
Inilah yang disebut dengan an-nafats. Sedangkan di atasnya adalah at-tafal, dan di atasnya adalah al-buzaq, yang disebut dalam bahasa kita dengan meludah. Yang disyariatkan ketika meruqyah adalah melakukan an-nafats dan at-tafal. Tatacara ini telah dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Hadits ini menunjukkan bolehnya melakukan an-nafats dan at-tafal dalam meruqyah. Ini adalah pendapat sekumpulan shahabat dan jumhur para ulama.
Adapun waktu pelaksanaannya, boleh dilakukan sebelum membaca ruqyah, sesudahnya, atau bersamaan. Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang sebagiannya diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, sedangkan yang lain hanya diriwayatkan oleh Al-Bukhari saja dan hadits Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
2. Meruqyah tanpa an-nafats dan at-tafal.
Hal ini ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari sebagaimana telah disebutkan di atas. Demikian pula ruqyah yang dilakukan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu dan diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim.
3. Meniup dengan air ludah yang sangat sedikit (an-nafats) pada jari telunjuk, lalu meletakkannya di tanah kemudian mengusapkannya pada tempat yang sakit ketika melakukan ruqyah.
Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang diriwayatkan Al-Imam Muslim.
4. Mengusap dengan tangan kanan pada tubuh setelah membaca ruqyah atau pada tempat yang sakit sebelum membaca ruqyah.
Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan hadits ‘Utsman bin Abil ‘Ash yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim.
5. Menyediakan air dalam sebuah bejana lalu membacakan ruqyah yang disyariatkan padanya, dan meniupkan padanya sedikit air ludah. Kemudian dimandikan atau diminumkan kepada orang yang sakit, atau diusapkan ke tempat yang sakit.
Ini berdasarkan hadits ‘Ali radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 548) dan hadits Tsabit bin Qais bin Syammas radhiallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Abu Dawud, An-Nasa`i serta yang lainnya, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 1526). Hal ini juga dikuatkan oleh beberapa atsar sebagaimana dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Mushannaf Abdur Razaq.
Demikian pula sebelum ini kami telah membawakan pengakuan Ibnul Qayyim bahwa ketika beliau sakit di Makkah pernah berobat dengan meminum air Zamzam yang dibacakan atasnya Al-Fatihah berulang kali. Selanjutnya beliau berkata: “Darinya aku memperoleh manfaat dan kekuatan yang belum pernah aku ketahui semisalnya pada berbagai obat. Bahkan bisa jadi perkaranya lebih besar daripada itu, akan tetapi sesuai dengan kekuatan iman dan kebenaran keyakinan. Wallahul Musta’an.” (Madarijus Saalikin, 1/69)
Cara yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim ini juga merupakan pendapat Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz rahimahumallah. (Lihat Ahkaam Ar-Ruqa wa At-Tama`im hal. 65)
6. Menuliskan ayat-ayat Al-Qur`an pada selembar daun, atau yang sejenisnya, atau pada sebuah bejana lalu dihapus dengan air, kemudian air itu diminum atau dimandikan kepada orang yang sakit.
Cara ini diperselisihkan hukumnya di kalangan para ulama. Di antara yang membolehkannya adalah Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Abu Qilabah, Ahmad bin Hanbal, Al-Qadhi ‘Iyadh, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Sedangkan yang memakruhkannya adalah Ibrahim An-Nakha’i, Ibnu Sirin, dan Ibnul ‘Arabi rahimahumullah. Al-Lajnah Ad-Da`imah sebagai tim fatwa negara Saudi Arabia pernah ditanya tentang hal ini. Mereka menjawab bahwa hal ini tidak datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Khulafa` Ar-Rasyidun, dan para shahabat yang lainnya. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tidaklah shahih. Selanjutnya mereka menyebutkan nama-nama ulama yang membolehkan sebagaimana yang tadi telah kami singgung. Kemudian mereka berkata: “Bagaimana pun juga bahwa amalan yang seperti ini tidaklah dianggap syirik.” (Lihat Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah soal no. 184)
Demikianlah beberapa penjelasan tentang ruqyah syar’i yang bisa kami cantumkan dalam tulisan ini. Sebenarnya masih banyak pembahasan tentang ruqyah syar’i yang tidak bisa kami sertakan di sini karena keterbatasan tempat. Semoga yang kami tuliskan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bermanfaat bagi seluruh pembaca yang budiman. Akhirnya, kesempurnaan itu hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
(Selesai)
Jangan sampai ketinggalan baca semuanya (Serial RUQYAH 1 - 6)

Artikel Terbaru

Popular Posts