Tampilkan postingan dengan label Fatawa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatawa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Agustus 2013



Diriwayatkan dalam sebuah hadits maudhu’ (palsu):

حب الوطن من الإيمان

 “Cinta tanah air adalah sebagian dari iman.”

Berkata syaikh Al-Albani ketika mengomentari hadits diatas:

ومعناه غير مستقيم إذ إن حب الوطن كحب النفس والمال ونحوه، كل ذلك غريزي في الإنسان لا يمدح بحبه ولا هو من لوازم الإيمان، ألا ترى أن الناس كلهم مشتركون في هذا الحب لا فرق في ذلك بين مؤمنهم وكافرهم؟ !

“Hadits tersebut (Disamping maudhu’), ditinjau dari segi makna pun tidak lurus, hal itu dikarenakan cinta kepada tanah air seperti halnya cinta kepada jiwa, harta dan semisalnya. Yang mana kecintaan terhadap hal-hal tersebut adalah bagian dari tabi’at manusia tidak terpuji seorang ketika mencintainya dan tidak pula tercela, serta bukan juga bagian dari kensekuensi keimanan. Hal itu sebagaimana anda lihat, bahwa seluruh manusia cinta kepada tanah airnya baik yang mukmin maupun kafir.”

[1]Beliau rahimahullah juga berkata ditempat yang lain, “Cinta tanah air adalah hal yang bersifat fitrah, seperti kecintaan seorang terhadap kehidupan dan benci mati. Oleh karena itu jika seorang cinta terhdap kehidupan maka itu tidaklah terpuji atau pun tercela secara dzatnya, akan tetapi akan menjadi terpuji atau tercela tergantung dari pemanfaatan hidupnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

خيركم من طال عمره وحسن عمله وشركم من طال عمره وساء عمله

“Sebaik-baik kalian adalah seorang yang panjang umurnya lagi baik amalannya, dan sejelek-jelek kalian adalah seorang yang panjang umurnya lagi jelek amalannya.” [2]

  Oleh karena itu cinta kepada tanah air adalah bagian dari tabi’at manusia; Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang Yahudi,

وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِنْ دِيارِكُمْ مَا فَعَلُوهُ

“Dan Sesungguhnya kalau kami perintahkan kepada mereka: "Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu", niscaya mereka tidak akan melakukannya ...” (An-Nisa’: 66)

 Kenapa mereka sampai demikian? Hal itu dikarenakan setiap orang memiliki tabi’at cinta dan memiliki kecenderungan terhadap tanah airnya. Namun tidak boleh semata- mata seorang cinta kepada tanah airnya seperti cinta kepada negara Palalestin -karena itu adalah tanah airnya misalnya- kemudian seorang mengatakan cinta Paletin adalah bagian dari agama, ini jelas tidak diperbolehkan”.....kemudian beliau melanjutkan, “Benar Nabi shallallahu’alaihi wasallam tatkala pergi hijrah ke Madinah beliau melihatat kearah Makkah sembari mengatakan “Engakau adalah negeri yang paling aku cintai....” namun perlu diketahui bahwa hadit tersebut tidak ada kaitannya dengan anjuran cinta kepada tanah air, Nabi mengatakan demikian dikarenakan konteksnya berkaitan dengan mencintai negeri yang paling utama di sisi Allah. Kemudian Nabi bersabda, “Kalau bukan karena penduduk mengusirku, aku tidak akan keluar.”[3] Mengapa Nabi mengatakan demikian? Apakah karena semata-mata cinta tanah airnya? Tentu tidak, akan tetapi Nabi mengucapkan demikian dikarenakan Makkah adalah negeri yang paling dicinti oleh Allah, kemudian negeri yang dicintai oleh beliau sendiri sebagai Rasul-Nya. Oleh karena itu sabda Nabi di atas tidak bisa dipraktekkan untuk seluruh negeri.

  Sebagai contoh: Apabila seorang berasal dari negeri Mesir, kemudian dia diusir dari negeri tersebut dengan paksa tidak boleh baginya untuk mengatakan, ‘Engkau adalah negeri yang paling dicintai oleh Allah, dan negeri yang paling aku cintai, kalau seandainya bukan karena penduduk mengusirku aku tidak akan keluar darimu’, jelas ini adalah ucapan yang tidak diperbolehkan. Oleh karena itu wahai saudaraku -mudah-mudahan Allah memberkahimu-  sesungguhnya ilmu itu adalah cahaya, oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berbicara tanpa ilmu dikarenakan Allah berfirman,

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤادَ كُلُّ أُولئِكَ كانَ عَنْهُ مَسْؤُلاً (36)

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Al-Isra’: 36)















[1]  Adh-Dho’ifah: 1/110.




[2] lihat Shahihul Jami’: no. 3297.




[3]  Shahihul Jami’: no. 7089.



Jumat, 19 Juli 2013



Fatawa Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin rahimahullah

  Tanya: Apakah riwayat yang mengatakan bahwa Nabi ‘Isa diserupakan dengan seorang lelaki yang hendak melaporkan beliau, apakah benar atau tidak?

Jawab: Yang masyhur (dalam riwayat) bahwa beliau disamarkan –kepada orang-rang Yahudi- dengan seorang pemuda dari kalangan Hawariyyun, yaitu para pengikut Nabi ‘Isa. Ibnu Katsir[1] menyebutkan ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,
وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ

  “Padahal mereka tidaklah membunuhnya dan tidak (pula) menyalipnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan oleh Isa bagi mereka..” (An-Nisa: 157)

Sesungguhnya orang Yahudi berusaha untuk membunuhnya atas perintah raja mereka. Lau, raja itu mengirim para prajuritnya untuk mencari beliau. Ketika beliau merasa terancam oleh mereka, beliau berkata dihadapan para shahabatnya, “Siapakah diantara kalian yang mau diserupakan dengan diriku dan dia akan menemaniku di surga?” lalu, salah seorang diantara mereka menawarkan dirinya untuk itu. Beliau pun berkata, “Ya, kamu!” Allah lalu menyerupakannya dengan Nabi Isa, hingga ia solah-olah sama persis dengannya. Nabi isa ‘alaihis salam pun kemudian diangkat ke langit. Ketika beliau telah diangkat, para prajurit itu muncul. Tatkala mereka melihat pemuda yang mirip dengan Isa itu, mereka segera menangkap dan menyalipnya.

Kisah ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas oleh Ibnu Abi Hatim. Kemudian Ibnu Jarir [2]juga menyebutkannya dari Wahb bin Munabbih, bahwa orang yang disamarkan kepada Yahudi adalah Shimon, salah seorang pengikut Nabi ‘Isa. Suatu ketika orang-orang Yahudi menangkap oemuda itu, dan berkata, “Ini adalah pengikut ‘Isa”, tetapi ia menyanggahnya. Lalu , Shimon berkata kepada mereka, “Apa upahku, jika aku bisa menunjukan Al-Masih kepada kalian?” mereka lalu memberinya 30 dirham. Pemuda itu mengambilnya dan menunjukan kepada Al-Masih. Namun, sebelumnya pemuda itu telah disamarkan kepada mereka. Lalu, mereka pun menangkap dan mengikat pemuda itu dengan tali. Mereka menyeret dan meludahinya, serta melemparkan duri-duri kepadanya, hingga mereka sampai pada sebatang kayu yang mereka hendak gunakan untuk menyalip Nabi ‘Isa ‘alaihissalam. Allah pun mengangkat beliau, dan mereka akhirnya menyalip orang yang diserupakan dengan beliau. Sebagian orang Nashrani mengatakan bahwa pemuda itu adalah Yudas Iskariot atau Yahudza Iskharyuti, dialah yang disamarkan kepada mereka, lalu mereka menyalibnya. Dia pun berteriak, “Sungguh aku ini bukan rekan kalian, aku adalah orang yang menunjukan kalian padanya (Isa).”[3] Wallahu a’lam.

Dikutib dari: Fatawa Wa Ahkam Fi Nabiyillah ‘Isa ‘alaihissalam.








[1]  Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisa’: 1/93.




[2]   Tafsir Ibnu Jarir, yang terkenal dengan nama Jami’ul Bayan Fi Ta’wilil Qur’an: 4/253.




[3]  Ibid: 4/253.



Minggu, 09 September 2012

Fatwa Syaikh Abdullah bin Sa'ad Al Humaid Hafizhahullah:

نسخ الأشرطة والأقراص دون إذن
إذا قام شخص بنسخ كتاب أو قرص "سي دي" بدون الحصول على إذن من الكاتب أو الشركة ، حتى وإن كان الكاتب أو الشركة غير مسلمَين ، فهل يجوز ذلك أم لا ؟.

الحمد لله

نسخ كتاب أو قرص بغرض المتاجرة ومضارّة صاحبه الأصلي لا يجوز . أما إذا نسخ الإنسان نسخة واحدة لنفسه فنرجو ألا يكون بذلك بأس ، وتركه أولى وأحسن .


Tanya : Apabila seseorang mengkopi kitab atau program dalam bentuk CD tanpa ada izin dari si pembuat atau perusahaan/penerbit, bahkan jika si pembuatnya atau perusahaan itu bukan dari kalangan muslim. Apakah itu diperbolehkan atau tidak ?

Jawab : "Mengkopi kitab atau CD dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau merugikan si Pembuat yang asli, maka tidak diperbolehkan. Adapun jika seseorang membuat satu kopian bagi dirinya sendiri, maka kami berharap hal itu tidak apa-apa. Namun meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama dan lebih baik."

Sumber:

http://islamqa.com/ar/ref/21927

Senin, 27 Agustus 2012

Berkata Syaikh Abul Hasan Hafidzahullah:
وشرعية الجمعيات أو المؤسسات أو الهيئات الخيرية، أمر لا يُنكره أحد، ما دامت هذه الجمعيات تعمل لنصرة الحق ودعمه وتأييده، بشرط أن يَسلم أهلها من التحزب المقيت، ومن فتنة المال، الأمر الذي يسيء للدعوة في كل مكان، وأما إذا كانت هذه الأعمال الخيرية شعاراً فقط، ومن ورائها مقالات مخالفة، ورمي لبعض العلماء بالإرجاء أو التجهم أو الجهل بواقع الأمة وجرّ المسلمين إلى الفتنة مع حكامهم، وتبدأ الفتنة بالتكفير، وتنتهي بالاغتيال والاستحلال والتفجير، أو اتخاذ بيعات تفرق صفوف المسلمين، فهذا ونحوه ليس من عمل الهيئات الخيرية، وليس لمثل ذلك مَدَّ المحسنون وأهل الخير أيديهم لهذه الجمعيات، والمسألة ليست مسألة شعارات، فإن رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم لما سمع من قال: يالَلْمهاجرين، وقال آخر: يالَلأنصار فقال:"أبدعوى الجاهلية وأنا بين أظهركم، دعوها فإنها منتنة" مع أن الغلامين رفعا شعار المهاجرين والأنصار، ولا شك في فضلهما، فليراجع امرؤ نفسه، وليتق الله ربه (يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ ) [الطارق:9].



"Dan disyari’atkannya perkumpulan-perkumpulan, yayasan-yayasan, atau organisasi-organisasi sosial merupakan perkara yang tidak seorang pun mengingkarinya selama perkumpulan-perkumpulan ini berusaha untuk membela, menolong, dan menguatkan kebenaran. Yaitu dengan syarat, anggotanya selamat dari sifat tahazzub yang tercela dan fitnah harta – suatu perkara yang menjelekkan dakwah di setiap tempat. Adapun jika amal-amal kebaikan ini hanya sekedar syi’ar semata, dan di balik itu terdapat perkataan-perkataan yang menyelisihi (kebenaran); menuduh sebagian ulama berpemahaman irjaa’, Jahmiyyah, atau bodoh terdapat realitas umat; menyeret kaum muslimin kepada fitnah terhadap penguasa mereka; memulai fitnah dengan takfir dan mengakhirinya dengan pembunuhan, penghalalan (darah), dan peledakan/pemboman; atau mengambil baiat-baiat yang mencerai-beraikan persatuan kaum muslimin; maka hal ini dan yang semisalnya bukanlah pekerjaan organisasi-organisasi sosial. Dan tidak selayaknya para muhsinin mengulurkan bantuannya kepada yayasan-yayasan semacam ini. Permasalahannya bukanlah sekedar permasalahan syi’ar semata, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar orang yang mengatakan : ‘Wahai orang-orang Muhaajiriin’, dan yang lain berkata : ‘Wahai orang-orang Anshaar’, beliau bersabda : ‘Apakah dengan seruan-seruan Jaahiliyyah (kalian menyeru), sedangkan aku masih ada di tengah kalian. Tinggalkanlah ia, karena busuk baunya’. Padahal dua orang anak tadi mengangkat syi’ar orang-orang Muhaajirin dan Anshaar yang tidak diragukan lagi tentang keutamaannya[1]. Hendaklah seseorang kembali melihat perkara dirinya sendiri, dan takut kepada Rabbnya : ‘Pada hari dinampakkan segala rahasia’ (QS. Ath-Thaariq : 9)”.

[selesai – dinukil oleh Abul-Jauzaa’ dari buku As-Siraajul-Wahhaaj karya Abul-Hasan Al-Ma’ribiy, yang telah mendapat rekomendasi dari Asy-Syaikh Ibnu Baaz, Asy-Syaikh ‘Abdul-‘Aziiz bin ‘Abdillah Alusy-Syaikh, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimiin, Asy-Syaikh Ibnu Jibriin, Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’iy, Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy, dan Asy-Syaikh Usaamah Al-Quusiy].[2]

Penjelasan singkat di atas sangat jelas. Adapun sikap sebagian ikhwah yang menuduh orang yang tergabung dalam satu organisasi, yayasan, atau perkumpulan sebagai hizbiy karena fanatik dengan fatwa ulama tertentu, maka ini bukan sikap bijaksana. Organisasi, yayasan, atau perkumpulan dilarang oleh syari’at bukanlah karena semata-mata dzatnya, akan tetapi muqayyad terhadap sifat-sifat yang ada di dalamnya. Wallaahu a’lam bish-shawwaab.








[1]      Lantas bagaimana dengan orang-orang yang mengangkat syi’ar-syi’ar fanatisme golongan yang tentu saja tidak akan menyamai keutamaan Muhaajiriin dan Anshaar (apalagi melebihinya) ?

[2]      Adapun kritikan bahwa rekomendasi yang ditampilkan di muqaddimah kitab As-Siraajul-Wahhaaj adalah tidak benar, maka inilah yang tidak benar. Asy-Syaikh Abul-Hasan menulis satu risalah tersendiri yang berjudul :

قطع اللجاج بالرد على من طعن في السراج الوهاج

Silakan diunduh di : http://sulaymani.net/fails/rdood/lgag.doc.

Minggu, 19 Agustus 2012

Tradisi salam-salaman alias berjabat tangan di negeri kita saat hari raya masih terus berlangsung, walaupun sebenarnya untuk saling berjabat tangan dan meminta maaf tidak perlu menunggu hari raya. Kapan kita memiliki kesalahan maka segera meminta maaf, dan kapan kita bertemu dengan saudara kita maka kita mengucapkan salam dan berjabat tangan. Demikian pula tahni’ah, ucapan selamat seorang muslim ketika bertemu dengan saudaranya dengan mengatakan, “taqabbalallahu minna wa minkum”.

Ucapan selamat pada hari Id ini pernah ditanyakan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (24/253). Beliau menjawab, “Tidak ada asalnya dalam syariat. Telah diriwayatkan dari sekelompok shahabat bahwa mereka melakukannya. Sebagian imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan selainnya. Akan tetapi Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata, ‘Aku tidak memulai mengucapkannya kepada seseorang. Namun bila ada yang lebih dahulu mengucapkannya kepadaku, aku pun menjawabnya karena menjawab tahiyyah itu wajib.’ Adapun memulai mengucapkan tahni`ah bukanlah sunnah yang diperintahkan dan juga tidak dilarang. Siapa yang melakukannya maka ia punya contoh dan siapa yang meninggalkannya maka ia punya contoh.”

Yang dimaksudkan tahiyyah oleh Imam Ahmad rahimahullahu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ‏‎ ‎فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ‏‎ ‎رُدُّوْهَا

“Dan apabila kalian diberi ucapan salam penghormatan maka jawablah dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan yang semisalnya.” (An-Nisa`: 86)

Adapun saling mengunjungi saat hari raya dan berjabat tangan ketika berjumpa di hari raya, demikian pula saling mengucapkan selamat, bukanlah perkara yang disyariatkan bagi pria maupun wanita. Namun demikian, hukumnya tidak sampai bid’ah. Terkecuali bila pelakunya menganggap hal itu sebagai taqarrub (ibadah yang dapat mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, barulah sampai pada bid’ah karena hal itu tidak pernah dilakukan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Nashihati lin Nisa`, Ummu Abdillah bintu Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullahu, hal. 124)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Selasa, 14 Agustus 2012

Perlu dipahami bahwa kita tidak mengingkari keberadaan bendera di sebuah Negara, karena hal itu ada pada masa Rasulullah, demikian pula masalah warna bendera, pada dasarnya tidak mengapa selama tidak ada padanya hal-hal yang melanggar syar’i seperti gambar bernyawa, simbol-simbol khusus orang kafir dan sebagainya.

Di zaman Rasulullah bendera Beliau ada yang berwarna putih adapula yang berwarna hitam, dari Ibnu Abbas Beliau berkata: “Dahulu bendera Rasulullah berwarna hitam.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dengan sanad hasan.) Dalam riwayat At Tirmidzi disebutkan “Bendera Beliau Shalallahu ‘alaihi wa salam berwarna putih.”

Dengan dasar ini, maka kami mengakui keberadaan bendera merah putih untuk negeri kita yang tercinta NKRI. Namun, kita perlu menengok sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam dalam masalah bendera ini, apa fungsi dan kegunaannya?

Dalam banyak riwayat di sebutkan bahwa bendera ini difungsikan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam untuk berjihad fisabilillah melawan orang-orang kafir, orang yang menelaah sejarah beliau akan dapat memastikan hal ini, bahkan kalau kita melihat dalam sejarah, mereka (para shahabat) mempertahankan bendera itu sampai titik darah penghabisan, sedikitpun tidak membiarkan bendera itu jatuh ketanah walaupun harus mengorbankan jiwa raga mereka. Berikut ini saya bawakan beberapa riwayat yang menjelaskan masalah ini.

Dari Sahl bin Sa’id, bahwasanya Rasulullah pada waktu perang khoibar bersabda :
َلأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُحِبُّ الله َوَرَسُوْلَهُ وَيُحِبُّهُ الله ُوَرَسُوْلُهُ يَفْتَحُ الله ُعَلَى يَدَيْهِ

“Sungguh besok aku akan berikan bendera ini kepada seorang yang cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dan dicintai Allahkdan rasul-Nya, Allahkakan menangkan melalui kedua tanganya” (muttafaq ‘alaih)

Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan bahwa para Shahabat sampai begadang malam membicarakan, siapakah gerangan yang bakal diserahi bendera? Bahkan mereka semua berkeinginan untuk mendapatkannya, dan ternyata yang mendapatkannya adalah Ali bin Ali Tholib. Riwayat ini jelas menunjukkan bahwa bendera tersebut untuk kepentingan Jihad fisabilillah.

Juga dalam riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya dari Abdullah bin Ja’far disebutkan, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam mengutus pasukan perang dan menunjuk Zaid bin Harits sebagai panglima, beliau bersabda: “Bila Zaid terbunuh maka panglima kalian adalah Ja’far, bia dia terbunuh maka panglima kalian adalah Abdullah bin Rawahah.” Pasukan pun berhadapan dengan musuh, panglima Zaid pun memegang bendera, beliau berperang hingga terbunuh, kemudian bendera perang diambil oleh Ja’far, beliau berperang hingga terbunuh, kemudian bendera diambil oleh Abdullah bin Rawahah, beliau berperang hingga terbunuh, lalu bendera dipegang oleh Kholid bin Walid, maka Allah menangkan melalui tangannya. (lihat: ‘ Jami’us Shahih ‘ 3/246-247, karya Syaikh Muqbil dan beliau menshahihkan riwayat ini.)

Lihatlah! Bagaimana para panglima tadi mempertahankan bendera, tidak dia lepas sedikit pun hingga dia terbunuh.

Inilah fungsi bendera di masa itu, dan inilah yang kita baca dalam sejarah perjuangan NKRI, para pejuang-pejuang kita dengan gigihnya mempertahankan bendera merah putih sampai titik darah penghabisan, itu semua mereka lakukan untuk melawan kebringasan para penjajah kafir di masa itu, maka fungsikanlah bendera ini sebagaimana mestinya!!!
Adapun pemasangan bendera dalam rangka peringatan hari besar nasional, maka tidak pernah kita lihat dilakukan di zaman Rasulullah karena tidak ada dalam bimbingan beliau peringatan-peringatan seperti itu sebagaimana yang kita uraikan dalam pembahasan sebelumnya.
وخير الهدي هدي محمد

“Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah.”

Demikianlah apa yang bisa kami tulis, sebenarnya masih banyak perkara yang tidak bisa ditaati karena adanya larangan dalam agama Islam seperti PEMILU, dan lainnya. Insya’ Allah bila ada kesempatan kami akan berusaha melanjutkannya. Semoga Allah memberi hidayah kita semua ke jalan yang diridloiNya. Amin …..

[Dinukil dari malzamah Al Ustadz Muhammad Afifudin As Sidawi berjudul Memperingati 17 Agustus Antara Ketaatan dan kemaksiatan]

Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera


Oleh: Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta

Pertanyaan:

Apakah boleh berdiri untuk lagu kebangsaan dan hormat kepada bendera ?

Jawab:

Tidak boleh bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan. Ini termasuk perbuatan bid’ah yang harus diingkari dan tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam ataupun pada masa al-Khulafa’ ar-Rasyidun Radiyallahu ‘anhum.

Sikap ini juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan didalam mengagungkan hanya kepada Allah semata serta merupakan sarana menuju kesyirikan.

Di samping itu, ia juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka. Wa billahi at-Taufiq, wa shallaallhu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shahbihi wa sallam.

[Dinukil dari Kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia, halaman 149. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari’iyyah fi Al Masa’il Al ‘Ashriyyah min Fatawa Ulama’ Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy]

Rabu, 01 Agustus 2012



Pertanyaan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka." Apakah hadits ini bermakna, bahwa orang yang wafat di bulan Ramadhan akan masuk surga tanpa hisab?

Jawaban:

Bukanlah demikian halnya. Bahkan makna riwayat ini adalah bahwa pintu-pintu surga dibuka dalam rangka memberi spirit/dorongan/motivasi bagi orang-orang yang beramal shalih, agar mereka masuk ke dalamnya dan ditutup pintu-pintu neraka, agar orang-orang yang beriman menahan diri dari kemaksiatan, sehingga mereka tidak melewati pintu ini. Dan bukanlah hal ini bermakna, bahwa bagi orang yang wafat di bulan Ramadhan akan masuk surga tanpa hisab.

Orang-orang yang masuk ke dalam surga tanpa hisab (perhitungan amal) adalah orang-orang yang telah disifatkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam sabdanya: "Mereka adalah orang yang tidak meminta untuk diruqyah dan tidak pula meminta di-kay (bentuk penyembuhan dengan menggunakan besi panas menganga yang ditempelkan ke bagian anggota badan yang sakit -pent.) dan tidak pula suka melakukan tathayyur (menggantungkan nasib baik dan buruk kepada suara burung atau gerakannya -pent.) dan hanya kepada Tuhannya mereka bertawakkal." Disertai pula dengan kewajiban menegakkan amal shalih bagi mereka.

Sumber: Tuntunan Ibadah Ramadhan & Hari Raya oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh Bin Utsaimin, Syaikh 'Ali Hasan, Syaikh Salim al-Hilaly dan Syaikh bin Jibrin penerbit: Maktabah Salafy Press, Tegal. Cet. Pertana, Rajab 1423 H / September 2002 M. Hal. 184-185.

Selasa, 03 Juli 2012

Berikut fatwa ulama tentang masalah ini:

س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟

ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2

Pertanyaan: Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?

Jawab: Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)

(Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)

Sebelumnya, Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga telah berbicara tentang masalah tolong-menolong dalam membangun atau memakmurkan gereja, beliau berkata:

وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِهِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً

“Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”

Beliau rahimahullah juga berkata:

وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ

“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayunya, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز

“Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya:



س : إذا تزوج بنتا وبعد الدخول عليها لم يجدها بكرا فماذا يفعل ؟


ج : هذا له أسباب ، قد تكون البكارة ذهبت بأسباب غير الزنا ، فيجب حسن الظن إذا كان ظاهرها الخير ، وظاهرها الاستقامة ، فيجب حسن الظن في ذلك ، أو كانت قد فعلت الفاحشة ثم تابت ، وندمت وظهر منها الخير ما يضره ذلك ، وقد تكون البكارة زالت من شدة الحيض ، فإن الحيضة الشديدة تزيل البكارة ، ذكره العلماء وكانت تزول البكارة ببعض الوثبات ، إذا وثبت من مكان إلى مكان ، أو نزلت من محل مرتفع إلى محل سافل بقوة قد تزول البكارة ، فليس من لازم البكارة أن يكون زوالها بالزنا ، لا ، فإذا ادعت أنها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة ، فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة ، فإن هذا لا يضره أيضا ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت ، فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها ، أبقاها وإلا طلقها مع الستر وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشر . 


Pertanyaan: Jika seseorang menikahi wanita yang ternyata setelah melewati malam pertama baru dia ketahui bahwa istrinya sudah tidak perawan lagi, apa yang harus dia lakukan?

Jawaban: Hilangnya keperawanan terjadi karena banyak sebab, bisa jadi keperawanannya hilang karena sebab-sebab selain zina, maka wajib berprasangka baik kepada istri jika secara zahir nampak baik (shalihah) dan istiqomah. Bisa jadi pula memang dahulunya dia pernah berzina namun kini telah taubat dan menyesali perbuatannya, lalu nampak kebaikannya, maka dosanya yang dahulu tidak ada pengaruhnya lagi terhadap suaminya. Bisa jadi pula keperawanan itu hilang karena beratnya haid, karena haid yang berat bisa menghilangkan keperawanan. Ulama juga menjelaskan bahwa keperawanan dapat hilang karena melompat, yakni jika dia pernah melompat dari suatu tempat ke tempat lainnya, atau turun dari tempat yang tinggi ke tempat yang sangat rendah dengan mengeluarkan tenaga berlebihan, hal itu bisa saja menghilangkan keperawanan.

Maka tidak harus keperawanan itu hilang dengan zina, sehingga apabila dia mengaku bahwa keperawanannya hilang dengan sebab selain zina maka tidak sepatutnya hal itu menjadi masalah atas suami. Ataupun keperawanannya hilang karena diperkosa, maka yang seperti ini pun tidak menjadi masalah bagi suami jika telah lewat (minimal) sekali haid dari kejadian tersebut.

Atau memang dahulunya dia pernah berzina, namun kini dia telah taubat dan menyesal, sedangkan perbuatannya dahulu karena dia masih bodoh dan tidak tahu, lalu setelah tahu dia bertaubat dan menyesal, maka ini juga tidak sepatutnya menjadi masalah bagi suami.

Dan tidak boleh bagi suami menyebarkan aibnya, bahkan seharusnya menutup aibnya. Kemudian jika nampak jelas kejujuran taubat dan istiqomahnya hendaklah dia tetap mempertahankannya sebagai istri. Namun jika tidak nampak perbaikan dirinya, maka hendaklah diceraikan, dengan tetap menutupi aibnya dan tidak menampakkan sesuatu yang bisa menyebabkan fitnah dan kejelekan.

[Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah (20/286)]

Senin, 30 April 2012

Apa hukumnya merukunkan suami istri menggunakan sihir?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab, “Hal tersebut diharamkan dan tidaklah diperbolehkan. Sihir yang bertujuan demikian dinamakan ‘athf. Adapun sihir yang bisa memisahkan antara suami dan istri (atau dua orang yang saling mencintai), yang dinamakan sharf, juga diharamkan. Bahkan, hukumnya bisa kafir dan syirik. Allah Ta'ala berfirman:
“Tidaklah mereka berdua mengajarkan sesuatu kepada seorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu maka janganlah engkau kafir.’ Maka mereka mempelajari dari keduanya itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan istrinya. Dan mereka (tukang sihir itu) tidak dapat memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun selain dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang dapat memberi mudarat kepada mereka dan tidak memberi manfaat. Dan sungguh mereka telah meyakini bahwa barangsiapa menukar Kitabullah dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat….” (al-Baqarah: 102) (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin, 2/177—178, fatwa no. 254)
Beliau rahimahullah  juga ditanya tentang macam-macam sihir. Maka beliau  menjawab, “Sihir terbagi dua.
1. Sihir yang berupa ikatan dan jampi-jampi
Sihir ini adalah bacaan dan mantra-mantra yang diucapkan oleh tukang sihir untuk menyenangkan setan dan meminta bantuan kepadanya dengan tujuan menimpakan bahaya/kejelekan kepada orang yang hendak disihir. Allah Ta'ala berfirman:
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia….” (al-Baqarah: 102)
2. Obat-obatan dan ramuan-ramuan yang dapat memberi pengaruh kepada orang yang disihir, memengaruhi akalnya, keinginan, dan kecondongannya.
Inilah yang dinamakan ‘athf dan sharf. Tukang sihir ini menjadikan seseorang mencintai istrinya atau wanita lain hingga ia seperti binatang ternak yang bisa digiring oleh si wanita sekehendaknya. Adapun sharf adalah sebaliknya, membuat seseorang membenci istrinya. Obat-obatan tersebut memberi pengaruh pada tubuh orang yang disihir dengan melemahkannya sedikit demi sedikit hingga ia binasa. Sihir ini juga memengaruhi pandangannya. Dikhayalkan pada dirinya urusan-urusan yang menyelisihi hakikatnya.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail, 2/178, fatwa no. 255)
Bolehkah seorang perawat muslimah bekerja di bagian kewanitaan pada salah satu rumah sakit hingga ia bisa merawat pasien-pasien wanita. Di tempat kerjanya ini, ia memakai pakaian yang syar‘i namun tidak bisa mengenakan jilbab (pakaian luar yang longgar/ lapang dan menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai telapak kaki) dikarenakan dalam pelaksanaan tugas/ pekerjaannya tidak memungkinkan baginya mengenakan jilbab tersebut. Namun tidak ada laki-laki yang mondar-mandir di ruang kerjanya kecuali hanya para pelayan (tukang sapu dan semisalnya) dan apoteker. Pada waktu lain, ia diminta untuk tugas jaga –shift malam– sehingga sepanjang malam ia berada di rumah sakit dan sangat mungkin laki-laki masuk ke tempatnya sementara tidak ada mahram yang mendampinginya. Lalu apa yang harus dilakukan perawat itu? Sebelumnya perlu diketahui suami si perawat mampu memberikan belanja kepadanya tanpa ia harus bekerja.

Jawab:
Asy-Syaikh Al-’Allamah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimaullah memberikan fatwa atas pertanyaan di atas, beliau berkata:
“Apabila kita mengingat hukum yang ada, maka kita ketahui bahwa asalnya seorang wanita muslimah itu harus berdiam/ tinggal di dalam rumahnya dan tidak boleh keluar rumah kecuali bila memang ada keperluan. Di samping itu, disampaikan pada kami dari pertanyaan yang ada bahwa suami si wanita (perawat tersebut) mampu menafkahinya. Maka dengan begitu kami memandang, wanita itu tidak boleh bekerja di luar rumahnya. Bila ia memang tetap berkeinginan bekerja di bidang medis untuk merawat/ mengobati pasien wanita secara khusus, ia bisa membuka praktek di rumah sehingga tidak perlu keluar untuk bekerja di rumah sakit. Karena dengan bekerjanya si wanita di rumah sakit berarti ia menghadapkan dirinya pada ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa hijab/ tabir penghalang) baik yang kecil maupun yang besar seperti yang disebutkan dalam pertanyaan. Sehingga ia terjatuh ke dalam pelanggaran syariat, sedikit ataupun banyak, sementara ia sebenarnya bisa menghindarinya.
Adapun pertanyaan yang menyebutkan bahwa si wanita dengan profesinya sebagai perawat di rumah sakit, ia tidak bisa mengenakan jilbab karena demikian tuntutan pekerjaannya, akan tetapi masih bisa mengenakan pakaian yang menutupi auratnya maka aku nyatakan bahwa hal itu bukanlah alasan. Kecuali bila kita gambarkan bahwa jilbab itu adalah (model) satu potong pakaian yang dikenakan wanita untuk menutupi tubuhnya dari atas kepala sampai ke telapak kaki dan kita anggap model jilbab memang harus demikian, itu merupakan perkara ta’abbudiyyah. Yakni dibebani para wanita untuk senantiasa mengenakan hijab/pakaian dengan model tersebut. Bila kita tetapkan jilbab itu demikian, maka perbuatan si wanita jelas teranggap sebagai penyelisihan lain yang dilakukannya karena ia tidak mengenakan jilbab tersebut dengan alasan pekerjaan. Ia meng-gantinya dengan pakaian model lain yang bisa menutupi tubuhnya. Namun perlu diketahui, jilbab itu ditinjau dari sisi jenis dan model/bentuknya. Dan sebenarnya bukannya model/bentuk jilbab yang dituju, tapi model itu hanyalah satu perantara untuk menutup aurat wanita. Dengan begitu boleh bagi seorang wanita memakai pakaian apa yang diinginkannya namun dalam batasan syarat-syarat yang ada seba-gaimana yang telah aku sebutkan dalam kitab Hijabul Mar`ah Al-Muslimah. Seandainya pakaian yang dikenakannya itu bukanlah jilbab secara bahasa yakni tidak terdiri dari satu potong pakaian (yang lebar/ lapang, yang bisa menutupi dari atas kepala sampai telapak kaki) maka hendaklah ia mengenakan pakaian yang terdiri dari tiga potong. Akan tetapi yang penting dari semua itu, pakaian pengganti jilbab tersebut dapat menggantikan fungsi jilbab. Bila seperti itu keadaannya maka tidak ada masalah bagi perawat tersebut dan tidak pula yang lainnya untuk tidak mengenakan jilbab namun menggantinya dengan pakaian lain yang bisa menggantikan fungsi jilbab secara sempurna.
Kesimpulannya, wanita keluar dari rumahnya merupakan perkara yang menyelisihi hukum asal. Dan masuknya si wanita ke rumah sakit yang di dalamnya berbaur laki-laki dan perempuan merupakan ikhtilath yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Seandainya di sana ada rumah sakit khusus wanita, maka yang jadi direkturnya semestinya wanita, pelayan/ pekerjanya juga wanita, demikian pula para pasien (berikut pera-watnya). Seharus-nya memang di negeri-negeri Islam ada rumah sakit yang demikian di mana para wanita secara khusus yang mengurusnya, baik dokter, direktur, pelayan/ pekerjanya, dan semisalnya (semuanya wanita). Adapun bila rumah sakitnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, rumah sakit yang ikhtilath, maka kami nasehatkan agar wanita muslimah yang beriman kepada Rabbnya hendaknya bertakwa kepada Allah dan hendaklah ia tetap tinggal di rumahnya.
(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 474-475)
Sering kita mendengar di Negara kita ini seorang yang sudah meninggal dunia disebut dengan ‘Al-Marhum’ (yang dirahmati). Bolehkah hal tersebut ataukah terlarang?! Berikut ini rincian jawabannya:

Pertama: Apabila maksud dari perkataan tersebut adalah sebagai bentuk kabar, maka hukumnya tidak boleh, sebab dia tidak tahu apakah si mayit benar-benar mendapatkan rahmat tersebut ataukah tidak, yang mana tidak boleh bagi seseorang untuk memberikan persaksian tentang sesuatu yang dia tidak ketahui.

Kedua: Apabila masudnya adalah doa dan harapan semoga Allah merahmatinya, maka itu boleh, kerena kata ini bisa bermakna do’a.

Jadi hukumnya kembali kepada niat orang yang mengucapkannya, hanya saja yang kita dapati kebanyakan orang yang mengucapkan hal tersebut maksudnya adalah do’a dan harapan saja, sehingga hukumnya adalah boleh.

Perincian ini disebutkan oleh syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa 17/451-452 dan syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany sebagaimana dikutip oleh murid beliau, syaikh Masyhur Hasan Salman dalam Ta’liq kitab Dzul Qarnain Wa Saddu Shin karya Muhammad Raghib At-Tabbakh hal. 128)

Sabtu, 28 April 2012

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya:

Apa hukum tepuk tangan bagi laki-laki di acara seminar dan berbagai macam pertandingan?

Maka beliau menjawab: “Tepuk tangan untuk laki-laki ada tiga kategori:

Pertama: Tepuk tangan yang dilakukan sebagi ibadah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di dekat ka’bah. Tepuk tangan jenis ini jelas hukumnya haram Allah berfirman,

“Shalat mereka di sekitar baitullah itu tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.” (Al-Anfal: 35)

Kedua: Tepuk tangan yang biasa dijadikan sebagai hiburan. Tepuk tangan jenis ini terlarang, boleh jadi hukumnya haram, atau minimal hukumnya adalah makruh.

Ketiga: tepuk tangan yang di jadikan sebagai penyemangat. Artinya ada kebiasaan yang terjadi masyarakat bahwa orang yang mendapat dukungan dengan tepuk tangan ia akan menjadi semangat. Tepuk tangan jenis ini hukumnya tidaklah mengapa karena hukum asal perkara yang bukan ibadah adalah mubah dan boleh.

Betapa gembiranya seorang siswa yang mendapatkan aplaus ketika memberikan jawaban dengan benar di kelas. Yang saya maksudkan adalah siawa sekolah dasar, sedangkan bagi kalian para mahasiswa, tepuk tangan tidaklah penting bagi kalian. Betapa senangnya siswa yang mendapatkan aplaus tersebut. Boleh jadi ia akan melompat-lompat karena perasaan girang. Apakah hal semacam ini kita larang tanpa dalil?!

Adapun hadits Nabi tentang, ‘tepuk tangan itu untuk perempuan sedangkan bacaan tasbih itu untuk laki-laki’,[1] hadits ini berlakua dalam shalat (bukan dalam semua kedaam). (Washaya WaTaujihat Li Thalabil ‘Ilmy, karya Prof. Dr. Sulaiman bin Abdullah bin Hamud Abu Khoil: hal. 65. Cet. Dar Ibnul Haitsam Kairo, cet pertama, 1426 H)








[1]  HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu.


Senin, 02 April 2012

Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin pernah ditanya:

Ada beragam boneka diantaranya yang terbuat dari kapas yang ada kepalanya, dua tangan, dan dua kaki. Ada juga yang sempurna menyerupai manusia. Ada yang bisa berbicara, menangis atau berjalan. Lalu apa hukumnya membuat dan membeli boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk pengajaran sekaligus hiburan?

Maka dijawab oleh beliau:

“Boneka yang tidak detail bentuknya menyerupai manusia atau makhluq hidup (secara sempurna) namun hanya berbentuk anggota tubuh dan kepala yang tidak begitu jelas maka tidak diragukan akan kebolehannya dan ini termasuk jenis boneka yang dimainkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu’anha.

Adapun bila boneka itu berbentuk detail, mirip sekali dengan bentuk manusia sehingga kita seolah-olah melihat sosok manusia, apalagi bila dapat bergerak atau bersuara, maka ada kereguan dalam jiwa saya untuk membolehkannya. Karena boneka itu menterupai makhluq Allah subhanahu wata’ala secara sempurna. Sedangkan secara dzahir, boneka yang digunakan oleh ‘Aisyah, tidaklah demikian modelnya. Dengan demikian menghindarinya lebih utama. Namun saya juga tidak bisa memastikan keharamannya, karena memandang bahwa anak-anak kecil itu diberikan rukhshoh (dispensasi) yang tidak diberikan kepada orang dewasa dalam hal ini. Disebabkan anak-anak memang tabi’atnya suka main-main dan hiburan, mereka tidaklah dibebani dengan satu macam ibadah pun sehingga kita tidak bisa berkomentar bahwa waktu si anak terbuang percuma dengan main-main. Jika seorang ingin berhati-hati dalam hal ini, hendaknya ia melepas kepala boneka tersebut atau melelehkannya diatas api hingga lumer, kemudian menekannya hingga hilang bentuk wajah boneka tersebut. (Majmu’ Fatawa Wa Rasaa’il fadhilatush Syaikh Ibnu Utsaimin, no.329, 2/227-228)

Minggu, 25 Maret 2012

As-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya sebagai berikut :

بعض الناس يكتبون حرف "ص" بين قوسين ويقصدون به الرمز لجملة صلى الله عليه وسلم ، فهل يصح استعمال حرف "ص" رمزًا لكلمة صلى الله عليه وسلم؟


“Sebagian orang menulis huruf “ص” di antara dua tanda kurung yang mereka maksudkan dengan itu sebagai simbol dari kalimat shallallaahu ‘alaihi wa sallam (صلى الله عليه وسلم). Apakah hal ini dapat dibenarkan menulis huruf “ص” sebagai simbol dalam penulisan shalawat ?

Maka beliau rahimahullah menjawab sebagai berikut :

من آداب كتابة الحديث كما نص عليه علماء المصطلح ألا يرمز إلى هذه الجملة بحرف "ص" وكذلك لا يعبر عنها بالنعت مثل "صلعم"، ولا ريب أن الرمز أو النعت يفوت الإنسان أجر الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فإنه إذا كتبها ثم قرأ الكتاب من بعده وتلا القارئ هذه الجملة صار للكاتب الأول نيل ثواب من قرأها، ولا يخفى علينا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال فيما ثبت عنه: "أن من صلى عليه صلى الله عليه وسلم مرة واحدة صلى الله عليه بها عشرًا". فلا ينبغي للمؤمن أن يحرم نفسه الثواب والأجر ؛ لمجرد أن يسرع في إنهاء ما كتبه.


Termasuk bagian dari adab-adab menulis hadits sebagaimana dijelaskan oleh para ‘ulama mushthalah (hadits), adalah tidak menyingkat penulisan kalimat shalawat dengan huruf “ص”. Begitu pula tidak dituliskan dengan singkatan “صلعم” Tidak diragukan lagi bahwasannya penulisan simbol atau singkatan akan menyebabkan seseorang luput dari pahala bershalawat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.[1]

Apabila ia menulis kalimat shalawat dan kemudian ada orang yang membaca tulisan tersebut, maka Penulis pertama akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang membacanya. Tidaklah samar bagi kita apa yang disabdakan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam secara shahih :

“Barangsiapa yang bershalawat kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam satu kali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali”. [Shahih; diriwayatkan oleh Muslim no. 384, Abu Dawud no. 523, dan An-Nasa’i no. 678]

Tidak sepatutnya bagi seorang mukmin untuk menghalangi dirinya perolehan pahala dan ganjaran akibat ketergesa-gesaannya untuk menyelesaikan apa yang akan ia tulis (dari kalimat shalawat).

[Kitaabul-‘Ilmi karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah].

 

 


 






[1] Demikian juga masyhur di Indonesia dengan tulisan saw.


Kamis, 21 April 2011

Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh. Semoga bermanfaat.
[Pertama]
Soal:
Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah betul apabila seorang anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya?
Jawab:
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.
[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 214, no. 6]
[Kedua]
Soal:
Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?
Jawab:
Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.
Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.
Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.
Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.
[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 234, no. 6]
Pelajaran Penting Seputar Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan oleh orang yang mampu melakukannya.
Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak perempuan adalah dengan seekor kambing.
Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.
Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]
Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]
Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.

Artikel Terbaru

Popular Posts