Tampilkan postingan dengan label manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label manhaj. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Agustus 2013



Sering kita lihat di pinggir jalan, di perkantoran dan di tempat-tempat umum lainnya sebagian orang gemar membicarakan masalah agama tanpa di dasari ilmu. Tak sedikit dari orang semisal ini yang mengatakan, ‘kayaknya’, ‘menurut saya’, dan lain sebagainya yang menunjukkan sebenarnya yang berbicara sedang berbicara tanpa ilmu. Yang pernah penulis saksikan ada seorang sopir angkutan pun berani berbicara tentang agama di hadapan kami tanpa ilmu sama sekali. Wal’iyadzubillah.

  Berfatwa dalam masalah agama adalah kedudukan agung dalam agama ini, hal itu dikarenakan pelakunya mencurahkan fikiran dan tenaganya untuk menjelaskan al-haq kepada manusia. Oleh karena itu, kedudukan ini tidak bisa disandang kecuali oleh ahlinya. Bila tidak demikian tentu akan sesat dan menyesatkan manusia dari jalan yang lurus. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ العِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

“Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu dari para hamba sekaligus, akan tetapi Dia mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Sehingga, apabila sudah tidak ada lagi seorang yang alim, manusia akan mengangkat para pemimpin yang bodoh, mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan orang lain.” (HR. Bukhari: no, 100 dan Muslim: no, 2673)

  Dalam riwayat lain dinyatakan,

فَيُفْتُونَ بِرَأْيِهِمْ، فَيُضِلُّونَ وَيَضِلُّونَ

“Mereka berfatwa dengan ra’yu (pendapatnya), maka mereka menyesatkan dan sesat.” (HR. Bukari: no, 7307)

  Para shahabat mereka sering ditanya tentang masalah-masalah agama, namun mereka tidak segan-segan untuk mengatakan ‘saya tidak tahu’ dalam masalah yang mereka tidak mengetahuinya.

  Berkata Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu, “Langit mana yang akan menaungiku dan bumi mana yang akan membawaku, apabila aku berbicara tentang kitabullah tanpa ilmu.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi Wa Fadhlih: 2/833-834, no. 1561)

  Berkata Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu,

أَيُّهَا النَّاسُ مَنْ سُئِلَ مِنْكُمْ عَنْ عِلْمٍ يَعْلَمُهُ فَلْيَقُلْ بِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ فَلْيَقُلِ: اللَّهُ أَعْلَمُ، فَإِنَّ مِنَ الْعِلْمِ أَنْ يَقُولَ لِمَا لَا يَعْلَمُهُ: اللَّهُ أَعْلَمُ، إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ}

“Wahai manusia! Barang siapa yang ditanya tentang ilmu yang diketahuinya maka terangkanlah tentang ilmu itu dan barang siapa tidak memiliki ilmu tentang hal itu maka katakanlah, ‘Allahu a’lam (Allah yang lebih tahu)’ tentang apa yang tidak engkau ketahui, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya, “Katakanlah (hai Muhammad): "Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas da'wahku dan bukanlah Aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan.” (Shad: 86). (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: no. 257 dan Jami’ Bayanil ‘Ilmi Wa Fadhlih: 2/831-832, no. 1557 1556)

Dampak Berbicara Agama Tanpa Ilmu                                   

1.      Berbicara tentang Allah tanpa ilmu termasuk dusta atas (nama) Allah.

 Ibnu Katsir Rohimahullah mengatakan berkaitan dengan ayat ini,

ويدخل في هذا كل من ابتدع بدعة ليس له فيها مستند شرعي، أو حلل شيئا مما حرم الله، أو حرم شيئا مما أباح الله، بمجرد رأيه وتشهِّيه

“Termasuk dalam hal ini orang yang membuat-buat bid’ah dalam perkara agama yang tidak ada landasan syar’inya, atau menghalalkan hal yang Allah haramkan atau mengharamkan sesuatu yang Allah mubahkan semata-mata berdasarkan akal pikirannya semata.” (Tafsir Ibnu Katsir: 4/608. Cet, Dar Ath-Thaibah)

2.      Hal Itu Merupakan Perkara Tertinggi Yang Diharamkan Allah.

 Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah: "Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".” (QS. Al A’rof: 33)”
  Ibnul Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya.” (I’lamul Muwaqqi’in: 1/39. Cet, Darul Hadits)

  Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata, “Berbicara tentang Allah tanpa ilmu termasuk perkara terbesar yang diharamkan oleh Allah, bahkan hal itu disebutkan lebih tinggi daripada kedudukan syirik. Karena di dalam ayat tersebut Alloh mengurutkan perkara-perkara yang diharamkan mulai yang paling rendah sampai yang paling tinggi. Dan berbicara tentang Alloh tanpa ilmu meliputi: berbicara (tanpa ilmu) tentang hukum-hukumNya, syari’atNya, dan agamaNya. Termasuk berbicara tentang nama-namaNya dan sifat-sifatNya, yang hal ini lebih besar daripada berbicara (tanpa ilmu) tentang syari’atNya, dan agamaNya.”  [Catatan kaki kitab At-Tanbihat Al-Lathifah ‘Ala Ma Ihtawat ‘alaihi Al-‘aqidah Al-Wasithiyah, hal: 34, tahqiq Syeikh Ali bin Hasan, penerbit:Dar Ibnil Qayyim]
3.      Berbicara tentang Allah tanpa ilmu merupakan sikap mengikuti hawa-nafsu.

    Imam Ali bin Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah berkata: “Barangsiapa berbicara tanpa ilmu, maka sesungguhnya dia hanyalah mengikuti hawa-nafsunya, dan Allah telah berfirman:
وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِّنَ اللهِ

“Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun.”  (Al-Qashshash:50).” (Kitab Minhah Ilahiyah Fii Tahdzib Syarh Ath-Thahawiyah, hal: 393)
4.       Orang yang berbicara tentang Allah tanpa ilmu menanggung dosa-dosa orang-orang yang dia sesatkan.

   Orang yang berbicara tentang Allah tanpa ilmu adalah orang sesat dan mengajak kepada kesesatan, oleh karena itu dia menanggung dosa-dosa orang-orang yang telah dia sesatkan. Rasulullah sholallohu ‘alaihi wassallam:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa menyeru kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa-dosa orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi dosa mereka sedikitpun.  (HR. Muslim no:2674, dari Abu Hurairah)

Dalam riwayat yang lain, beliau shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
مَنْ أُفْتِيَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَاهُ

“Barang siapa yang diberi fatwa tanpa ilmu maka dosanya ditanggung oleh orang yang memberikan fatwa.”

ditambahkan oleh sulayman al mahriy:

مَنْ أَشَارَ عَلَى أَخِيهِ بِأَمْرٍ يَعْلَمُ أَنَّ الرُّشْدَ فِي غَيْرِهِ فَقَدْ خَانَهُ

“Barangsiapa memberi isyarat kepada saudaranya dalam suatu perkara dan ia mengetahui bahwa yang benar ada pada orang lain, maka sungguh ia telah berkhianat kepadanya.”  (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan dinilai hasan Al Albani di dalam Shahihul Jami’, 6068-6069, lihat Al Qaul Al Mufid, 2/68, silakan baca juga Ibthalut Tandid bi ikhtishaari Syarhi Kitaabit Tauhid, hal. 209-210)

Allah mengisahkan dalam al Qur-aan bagaimana di hari kiamat kelak terjadi bantah-membantah antara pemimpin yang menyesatkan yang diikuti oleh pengikut-pengikutnya yang bodoh (lihat ibrahim: 21, al a’raaf: 37-38, saba: 31-33, ghafir: 47-48, ash-shaaffat: 28-32, shaad; 59-64)

Bahkan para pengikut mereka mendoakan kejelekan bagi mereka, sebagaimana dalam firmanNya:
رَبَّنَا مَن قَدَّمَ لَنَا هَٰذَا فَزِدْهُ عَذَابًا ضِعْفًا فِي النَّارِ

“Ya Rabb kami; barang siapa yang menjerumuskan kami ke dalam azab ini maka tambahkanlah azab kepadanya dengan berlipat ganda di dalam neraka”. (shaad: 61)

Dalam firmanNya yang lain, Dia mengisahkan perkataan pengikut tersebut:
رَبَّنَا هَٰؤُلَاءِ أَضَلُّونَا فَآتِهِمْ عَذَابًا ضِعْفًا مِّنَ النَّارِ

“Ya Rabb kami; mereka telah menyesatkan kami, sebab itu datangkanlah kepada mereka siksaan yang berlipat ganda dari neraka.”

Allah berfirman:
لِكُلٍّ ضِعْفٌ وَلَٰكِن لَّا تَعْلَمُونَ

 “Masing-masing mendapat (siksaan) yang berlipat ganda, akan tetapi kamu tidak mengetahui.” (Al-A’raaf: 38)

 Maka alangkah celakanya mereka!
5.       Berbicara tentang Allah tanpa ilmu akan dimintai tanggung-jawab

Alloh Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.” (QS. Al-Isra’ : 36)
6.      Berbicara agama tanpa ilmu merupakan perintah syaithan

Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا يَأْمُرُكُم بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَآءِ وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya syaithan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan kepada Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. 2:169)
Perkataan Allahu A’lam (Allah Yang lebih Tahu) adalah setengah ilmu

Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤادَ كُلُّ أُولئِكَ كانَ عَنْهُ مَسْؤُلاً

 “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Al-Isra’: 36)

 Ayat diatas sangatlah tegas melarang kita untuk berbicara tetang apa-apa yang kita tidak memiliki ilmu atasnya.

  Berkata Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, “Barang siapa berfatwa kepada manusia pada setiap pertanyaan yang ditanyakan kepadanya, maka ia adalah orang gila.” (Lihat Jami’ Bayanil ‘Ilmi Wa Fadhlih: 2/1123. No, 2208)

  Berkata Ibnu Abi Laila, “Aku pernah bertemu dengan 120 orang dari kalangan shabat Nabi –radhiyallahu’anhum- aku melihatnya berbicara di masjid ini- tidaklah seorang dari mereka diminta untuk berbicara, melainkan ia berharap agar temannyalah yang berbicara. Dan tidaklah salah seorang dari mereka diminta untuk berfatwa, melainkan ia berharap agar temannyalah yang berfatwa.” (Lihat Jami’ Bayanil ‘Ilmi Wa Fadhlih: 2/1120. No, 2199)

  Berkata imam Asy-Sya’bi rahimahullah, “(Perkataan seseorang) ‘aku tidak tahu’ adalah setengah ilmu.” (Atsar shahih diriwayatkan oleh Ad-Darimi: 1/63 dan Al-Khatib dalam Al-Faqih Wal Mutafaqqih: 2/368, no. 1119) 

  Abdurrahman Al-Mahdi pernah berkata, “Ada seorang dari Maghrib bertanya kepada imam Malik bin Anas tentang suatu masalah, lantas imam Malik pun berkata ‘La adri (aku tidak tahu).’ Orang itu pun berkata, ‘Wahai Abu Abdillah (imam Malik), engkau berkata tidak tahu??’ imam Malik pun berkata, “Iya, sampaikan kepada orang-orang di negerimu bahwa aku tidak tahu.’” (Al-Faqih Wal-Mutafaqqih: 2/371, no. 1126)

  Inilah sebuah adab yang agung, bahwa hendaknya seorang ketika ditanya tentang permasalahan agama, kemudian ia tidak mengetahuinya untuk mengucapkan ‘aku tidak tahu’. Dan perkataan ini bukanlah sama sekali kebodohan atau perendahan terhadap harga diri, justeru inilah cerminan dari ketakwaan, kebeningan hati, kekuatan agama, dan kesempurnaan pengetahuan.

  Para Malaikat saja tidak mali untuk mengucapkan saya ‘tidak tahu’ atau wallahu a’lam (Allah Yang Lebih Tahu),

سُبْحانَكَ لا عِلْمَ لَنا إِلاَّ مَا عَلَّمْتَنا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ......

"...Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang Telah Engkau ajarkan kepada Kami; Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Al-Baqarah: 32)

   Demikian juga Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ditanya oleh malaikat Jibril ‘alaihissalam, beliau menjawab,

مَا المَسْئُولُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ

“Orang yang ditanya tidaklah lebih mengetahui dari orang yang bertanya.” (HR. Muslim: no. 8, 9, 10)

   Seorang murid pun tidak boleh memaksa gurunya untuk menjawab pertanyaannya, yang tidak diketahui jawabannya, dikarenakan hal tersebut akan menyebabkan ia masuk neraka dengan sebab fatwa itu.

  Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma pernah ditanya tentang sesuatu, kemudian beliau menjawab, “Aku tidak tahu.” Lalu beliau terus ditanya sehingga beliau berkata, “Apakah kalian hendak menjadikan punggung-punggung kami sebagai jembatan di neraka Jahannam? Karena kalian mengatakan, ‘Ibnu Umarlah yang telah berfatwa kepada kami tentang hal ini.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi Wa Fadhlih: 2/841, no. 1585)












Minggu, 27 Januari 2013


Ketahuilah, semoga Alloh subhanahu wa ta’ala senantiasa merahmati kita semuanya, bahwa perayaan maulud atau maulid Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam itu tidak dikenal di jaman Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau, juga tidak dikenal di masa tabi’in dan tabi’ut tabi’in, demikian pula tidak dikenal pada masa imam-imam madzhad yang empat, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal rohimahulloh ajma’in.


Ya, karena hal itu memang perkara baru yang diada-adakan atas nama agama Islam, dengan kata lain hal itu adalah bid’ah dalam agama ini.

Menurut sejarah yang shohih, yang pertama kali mengadakan perayaan maulid ini adalah Bani Ubaid al-Qoddah, yang menamai diri mereka dengan nama “Al-Fathimiyyun”. Mereka memasuki kota Mesir tahun 362 hijriyyah, dan dari sinilah mulai tumbuh berkembang perayaan maulid (hari ulang tahun kelahiran) secara umum dan maulid Nabi secara khusus.

Al-Imam Ahmad bin Ali Al-Miqrizi rohimahulloh (seorang ulama pakar sejarah) mengatakan : “Para kholifah Fathimiyyun mempunyai perayaan yang bermacam-macam setiap tahunnya. Diantaranya adalah : “Perayaan tahun baru, perayaan Hari Asyuro, perayaan Maulid Nabi, perayaan maulid Ali bin Abi Tholib, perayaan maulid Al-Hasan, maulid Husain, maulid Fathimah Az-Zahroh, dan maulid kholifah. Juga ada perayaan awal bulan Rojab, awal Sya’ban, Nishfu Sya’ban, awal Romadhon, pertengahan Romadhon, dan perayaan penutupan Romadhon…..” (Al-Mawa’id wal I’tibar bi Dzikril Khuthothi wal Atsar, 1/490)

Mereka itu adalah orang-orang dari Daulah ‘Ubaidiyyah yang beraqidah Bathiniyyah, mereka itulah yang dikatakan oleh para ulama : “Mereka menampakkan diri sebagai orang Rofidhoh/Syi’ah, padahal sebenarnya mereka adalah murni orang kafir.” (Fadho’ih al-Bathiniyyah ( hal. 37) karya Abu Hamid Al-Ghozali, Kasyful Asror wa Hatkul Astar, karya Al-Qodhi Al-Baqillani, Al-Mu’tamad, karya Al-Qodhi Abu Ya’la rohimahulloh)

Untuk lebih mengetahui bahwa Banu Ubaid al-Qoddah adalah pencetus pertama perayaan bid’ah Maulid ini, silahkan melihat kepada kitab-kitab sebagai berikut : Al-Mawa’id wal I’tibar bi Dzikril Khuthothi wal Atsar (1/280) karya Al-Maqrizi, Shubhul A’sya (3/398) karya Al-Qolqosindi, Tarikh Ihtifal bil Maulid (hal. 69), karya As-Sandubi, Ahsanul Kalam (hal. 44), karya Muhammad Bukhoit al-Muthi’i, Al-Ibda’ fii Madhohiril Ibtida’  (hal. 251) karya Syaikh Ali Mahfudz, dan lain-lain

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh menjelaskan : “Tidak disangsikan lagi, jika kita melihat pada sejarah kerajaan Fatimiyyun, kebanyakan dari raja (penguasa) mereka adalah orang-orang yang zholim, sering menerjang perkara yang haram, jauh dari melakukan perkara yang wajib, paling semangat dalam menampakkan bid’ah yang menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah, dan menjadi pendukung orang munafik dan ahli bid’ah. Perlu diketahui, para ulama telah sepakat bahwa Daulah Bani Umayyah, Bani Al ‘Abbas (‘Abbasiyah) lebih dekat pada ajaran Allah dan Rasul-Nya, lebih berilmu, lebih unggul dalam keimanan daripada Daulah Fatimiyyun. Dua daulah tadi lebih sedikit berbuat bid’ah dan maksiat daripada Daulah Fatimiyyun. Begitu pula khalifah kedua daulah tadi lebih utama daripada Daulah Fatimiyyun.”

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Bani Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” (Majmu’ Fatawa, 35/127).

Demikianlah, lalu bid’ah maulid ini pun menyebar ke seluruh penjuru negeri-negeri muslim yang lainnya. Orang pertama yang merayakan bid’ah maulid ini di Iraq adalah Umar Muhammad al-Mula pada abad ke-enam hijriyyah, lalu diikuti oleh Raja Mudhofir Abu Sa’id Kaukaburi (raja negeri Irbil) pada abad  ke-tujuh hijriyyah, dengan pesta perayaan maulid yang sangat megah. Lalu berkembang ke seluruh penjuru negeri lainnya.

Jadi berdasarkan uraian ringkas di atas, dapat kita simpulkan : (1) Perayaan Maulid ini tidak ada asal-usulnya sama sekali dari ajaran Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam, otomatis juga tidak pernah diamalkan oleh generasi salafus sholih (para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in rodhiyallohu ‘anhum ajma’in), (2) Perayaan maulid ini muncul dari kerajaan Bani Fathimiyyun yang kafir dan banyak berbuat bid’ah dan maksiat, (3) Mengadakan perayaan maulid ini, berarti tasyabbuh (menyerupai) Bani Fathimiyyun dalam hal kesesatan dan kerusakan mereka, wallohu a’lamu bis showab. (Dinukil dari kitab Al-Maulid hal. 20 dan kitab Al-Bida’ Al-Hauliyyah hal. 145-146)

Jumat, 07 September 2012

Dalam buku yang penuh ilusi, berjudul Ilusi Negara Islam, disebutkan oleh Tim Penulisnya bahwa Khilafah Islamiyah dalam Islam tidak memiliki akar sejarah, dan dasar ideologis serta juridis dalam Islam. Tim Penyusun mengatakan itu hasil kajian Majlis Bahtsul Masail-nya Nahdhatul Ulama yang melibatkan ratusan ulama. Barangkali, tim penyusun mengira dengan mendompleng dan mengatasnamakan ratusan ulama, maka pembaca akan percaya begitu saja, tanpa mau lagi melakukan kajian.

Dengan segala hormat, izinkanlah kami berbeda pendapat dengan mereka. Kami yakin Tim Penyusun buku tersebut adalah orang-orang yang terbuka atas perbedaan. Bukankah mereka tidak senang dengan sikap merasa paling benar dan memonopoli tafsir kebenaran? jika mereka menutup diri dari koreksi, memaksa pembacanya untuk sependapat dengan mereka (tepatnya hasutan berbaju ‘ilmiah’), maka mereka telah menentang diri mereka sendiri dan bukan seorang demokrat.


Tadinya kami ingin menguraikan berbagai ayat Al Quran, lalu hadits, dan tafsir para ulama Ahlus Sunnah tentang kehujjahan khilafah islamiyah. Tapi, dikhawatiri akan banyak makan waktu dan tempat. Maka, kami cukupkan satu sisi saja yang kami sampaikan, yakni ijma’ ulama tentang khilafah.

Adanya Imamah yang Menaungi Seluruh Umat Islam adalah Wajib Menurut Ijma’


Para imam telah aklamasi (ijma’) bahwa wajibnya mengangkat seorang imamatul uzhma bagi seluruh umat Islam. Hal ini ditegaskan oleh seorang ulama madzhab Asy Syafi’i, madzhabnya para kiayi di Indonesia, yakni Al Imam Abu Al Hasan Al Mawardi Rahimahullah. Tetapi, Ahlus Sunnah meyakini betapa pentingnya imamah, dia bukanlah masalah ushuluddin (dasar-dasar agama), tetapi masuk zona furu’iyah, maka dari itu para ulama Kuwait memasukkan pembahasan kekhilafahan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqih Kuwait). Ada punsyi’ah imamiyah, mereka meyakininya sebagai bagian dari aqidah.


Imam Al Mawardi Rahimahullah berkata:


الْإِمَامَةُ مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا ، وَعَقْدُهَا لِمَنْ يَقُومُ بِهَا فِي الْأُمَّةِ وَاجِبٌ بِالْإِجْمَاعِ وَإِنْ شَذَّ عَنْهُمْ الْأَصَمُّ ، وَاخْتُلِفَ فِي وُجُوبِهَا هَلْ وَجَبَتْ بِالْعَقْلِ أَوْ بِالشَّرْعِ ؟

“Imamah (kepemimpinan) merupakan term bagi wakil kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Menegakkannya bagi manusia di tengah-tengah umat adalah wajib menurut ijma’, kecuali menurut Al ‘Asham yang telah menyempal dari mereka. Cuma, mereka berbeda dalam kewajiban ini, apakah wajib menurut akal atau syariat?” (Al Ahkam As Sulthaniyah, Hal. 3. Mawqi’ Al Islam)

Bahkan ijma’ ini bukan hanya bagi Ahlus Sunnah, juga menurut murjiah, syi’ah, dan khawarij. Hal ini dijelaskan oleh Imam Abu Muhammad bin HazmRahimahullah dalam Al Fashl fil Milal sebagai berikut :


اتفق جميع أهل السنة وجميع المرجئة وجميع الشيعة وجميع الخوارج على وجوب الإمامة وأن الأمة واجب عليها الانقياد لإمام عادل يقيم فيهم أحكام الله ويسوسهم بأحكام الشريعة التي أتى بها رسول الله صلى الله عليه وسلم


“Telah sepakat semua ahlus sunnah, semua murjiah, semua syi’ah, semua khawarij, atas kewajiban adanya imamah, dan sesungguhnya umat wajib mengikatkan dirinya dengan pemimpin yang adil yang dapat menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka dan membimbing mereka dengan hukum-hukum syariah yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Al Fashl fil Milal wal Ahwa’ wan Nihal, 1/451. Mawqi’ Ruh Al Islam)


Syaikh Wahbah Az Zuhaili juga menulis demikian:


وهو الإجماع: أجمع الصحابة والتابعون على وجوب الإمامة، إذ بادر الصحابة فور وفاة النبي صلّى الله عليه وسلم وقبل تجهيزه

“Itu adalah ijma’, para sahabat dan tabi’in telah ijma’ atas wajibnya imamah, hal ini dibuktikan dengan bersegeranya para sahabat secara langsung pada saat wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebelum mengurus jenazahnya.” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 8/273. Maktabah Misykah)


Demikianlah. Kewajibannya adalah ijma’. Apa yang dikatakan oleh Imam Al Mawardi dan Imam Ibnu Hazm ini adalah dalam konteks kepemimpinan umum bagi umat Islam, bukan pemimpin RT, RW, kepala dusun, dan lainnya, sebab dia mengaitkannya dengan fungsi lembaga kepemimpinan sebagai penjaga agama dan pengatur dunia. Bagi yang membaca kitabnya ini akan mengerti, bahwa Imam Al Mawardi sedang tidak bicara tentang nation state, tetapi khilafah islamiyah. Ijma’ ini sudah berlangsung sejak masa sahabat, sebab ketika pengangkatan Abu Bakar, tak satu pun yang menentang institusi kekhilafahan hingga diikuti oleh khalifah selanjutnya, sampai runtuhnya kekhilafahn Turki Utsmani tahun 1924M. Walau, umumnya kita menganggap masa-masa ideal hanya berlangsung pada masa khulafa’ur rasyidin dan Umar bin Abdil Aziz.



Fakta keijma’an adanya khalifah -sebagaimana dikatakan Imam Al Mawardi, Imam Ibnu Hazm, dan Syaikh Wahbah Az Zuhaili- merupakan koreksi atas pernyataan ketua PB NU yang dikutip dalam buku tersebut, beliau menyebut wacana Khilafah Islamiyah adalah gerakan politik, bukan gerakan agama. (Hal. 262)


Dalam sumber pengambilan hukum Islam, ijma’ merupakan salah satu sumber Islam yang harus diikuti, dan ini sudah menjadi ketetapan para ulama Ahlus Sunnah dari zaman ke zaman, dan tentunya ratusan ulama yang disebut oleh Tim Penyusun buku tersebut juga mengetahuinya. Tentunya tim penyusun seharusnya mengetahui pula hal ini. Namun, agak sulit untuk meyakinkan pihak yang Al Quran saja dikatakan sebagai produk budaya, maka, apalagi sikap mereka terhadap ijma’?


Ya, gunakanlah pendapat ulama yang selaras dengan nafsumu, tetapi buanglah jauh-jauh pandangan ulama yang bertentangan dengan akal dan nafsumu, walau itu adalah ijma’.

Kehujjahan Ijma’ telah diakui semua umat Islam, kecuali para pengikut hawa nafsu. Berkata Imam Ibnu Taimiyah:


الْإِجْمَاعُ وَهُوَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ عَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ الْفُقَهَاءِ وَالصُّوفِيَّةِ وَأَهْلِ الْحَدِيثِ وَالْكَلَامِ وَغَيْرِهِمْ فِي الْجُمْلَةِ وَأَنْكَرَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْبِدَعِ مِنْ الْمُعْتَزِلَةِ وَالشِّيعَةِ

“Ijma’ telah menjadi kesepakatan antara umumnya kaum muslimin, baik dari kalangan ahli fiqih, sufi, ahli hadits, dan ahli kalam, serta selain mereka secara global, dan yang mengingkarinya adalah sebagian ahli bid’ah seperti mu’tazilah dan syi’ah.” ( Majmu’ Fatawa, 3/6. Mawqi’ Al Islam)



Saya tahu, Imam Ibnu Taimiyah adalah nama yang tidak disukai oleh kalangan umumnya kiayi NU, oleh karena itu tadinya saya enggan mengutipnya. Tetapi, saya sadar bahwa buku ‘Ilusi Negara Islam’ ini dikeluarkan atas restu dan kata pengantar tokoh NU dan Muhammadiyah, dan bukankah kelahiran Muhammadiyah disebut sebagai penerus dakwah Imam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab? Sehingga, ketika buku ini menyerang wahabi, bukankah sama saja sedang menyerang Muhammadiyah? Kata Bung Karno: “Jas Merah.” Jangan sekali-kali melupakan sejarah.


Baiklah, kalau pun tidak mau terima pendapat Imam Ibnu Taimiyah, saya akan kutip paparan seorang ulama bermadzhab Syafi’i, madzhabnya para kiayi di Indonesia, yaitu Al Imam Al Hafizh Al Khathib Al Baghdadi.


Beliau berkata:


“Ijma’ ahli ijtihad dalam setiap masa adalah satu di antara hujjah-hujjah Syara’ dan satu di antara dalil-dalil hukum yang dipastikan benarnya". (Al Faqih wal Mutafaqih, 1/154)


Allah Ta’ala memerintahkan agar kita mengikuti ijma’, dan bagi penentangnya disebut sebagai orang-orang yang mengikuti jalan selain jalan orang-orang beriman, yakni dalam firmanNya:


“Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa (4): 115)



Ayat ini dijadikan dalil oleh Hadhratusy Syaikh Al Imam Hasyim Asy’ari Rahimahullah –pendiri NU- sebagai kewajiban mengikuti salah satu madzhab yang empat. Maka, mengikuti ijma’ seluruh madzhab adalah lebih layak lagi untuk diwajibkan.


Dalam hadits juga disebutkan:



إن الله تعالى لا يجمع أمتي على ضلالة وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَة

“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah meng-ijma’kan umatku dalam kesesatan, dan tangan Allah bersama jamaah.” (HR. At Tirmidzi No. 2255, Shahih , lihatShahihul Jami’ No 1848)


Dan, orang-orang yang mengingkari ijma’ adalah penghancur dasar-dasar agama, sebagaimana kata Imam As Sarkhasi dalam kitab Ushul-nya:


“Orang-orang yang mengingkari keberadaan ijma sebagai hujjah , maka mereka telah membatalkan ushuluddin (dasar-dasar agama), padalah lingkup dasar-dasar agama dan referensi umat Islam adalah ijma’nya mereka, maka para munkirul ijma (pengingkar ijma’) merupakan orang-orang yang merobohkan dasar-dasar agama.” (Ushul As Sarkhasi, 1/296. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)



Maka, bagaimana bisa keberadaan imamatul uzhma (khalifah) yang telah ijma’ seluruh kelompok Islam ini, dianggap tidak memiliki akar juridis dalam Islam?


Kewajibannya Sudah Terlihat Dari Definisinya


Dalam definisi yang di sampaikan oleh Imam Al Mawardi sebenarnya sudah jelas kewajibannya. Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah(Ensiklopedi Fiqih Kuwait) tentang makna Khilafah:


وَهِيَ رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ فِي الدِّينِ وَالدُّنْيَا نِيَابَةً عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتُسَمَّى أَيْضًا الإِْمَامَةَ الْكُبْرَى

“Itu adalah kepemimpinan umum dalam agama dan dunia sebagai wakil dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan dinamakan juga Imamah Al kubra.”(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 6/196. Wizarat Al Awqaf wasy Syu’un Al Islamiyah)


Jika agama dan dunia wajib dijaga, maka adanya penjaga keduanya adalah wajib pula, yakni pemimpin. Tertulis pula dalam kitab tersebut:


أَمَّا الْعَامَّةُ فَالْمُرَادُ بِهَا الْخِلاَفَةُ أَوِ الإِْمَامَةُ الْكُبْرَى ، وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ

“Ada pun kepemimpinan umum, maksudnya adalah Khilafah atau imamah kubra, hukumnya fardhu kifayah.” (Ibid)


Ya, dia memang fardhu kifayah, sebab dalam satu wilayah Islam, yang dibutuhkan hanya satu pemimpin besar (imamah al kubra) untuk semuanya. Keberadaannya adalah sebagai penjaga agama dan dunia, mengaturnya, dan memakmurkannya dengan nilai kenabian yang rahmatan lil ‘alamin. Sebagaimana disebutkan oleh Ad Dahlawi, Al Mawardi, At Taftazani, dan Az Zuhaili. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 8/270-271)


Tim Penyusun buku menyangka Khilafah Islamiyah akan mengancam kemanusiaan, menghancurkan NKRI, menjadi tempat bagi suburnya terorisme. Itu semua sama sekali tidak berdasar , tuduhan tanpa bukti, serta fitnah keji. Nampaknya, pemikiran ini bukan analisa cerdas, bukan nalar yang jernih sebagaimana klaim yang mereka banggakan, dan tidak layak keluar dari hasil kajian melelahkan dua tahun lamanya, tetapi ini adalah analisa yang bermula dari paranoid akut khas orang liberal dan tendensius yang kelewat batas. Justru, inilah ilusi (bayangan) sebenarnya yang menghantui pikiran mereka sendiri, yang tidak menemukan bukti objektif apa pun dalam kenyataan. Bagaimana mungkin mampu dibuktikan, padahal khilafahnya saja belum ada? Jika mereka mengambil sampel adalah kekhilafahan masa-masa kekelaman dinasti-dinasti dalam Islam, tentu itu bukan contoh, bukan pula obsesi, justru itulah ilusi lain yang dibuat oleh mereka sendiri.


Ketakutan luar biasa terhadap gerakan Islam dan penerapan syariah, pernah saya saksikan langsung ketika masih kuliah. Karena saya sering berinteraksi dengan orang-orang seperti mereka saat itu. Mereka melecehkan jilbab, tak peduli dengan adab dan akhlak Islam, pergaulan pun lebih dekat ke kalangan kiri, sangat mendukung kebebasan tanpa batas, kalau bicara pun porno, dan saya tahu benar mereka dahulunya adalah santri. Walau tingkah mereka ini tidak mewakili yang lainnya, dan masih ada yang baik dan tidak neko-neko. Tetapi, tipikal seperti ini selalu ada. Ya, cepat sekali siang menjadi malam!



Wallahul musta’an wa ilaihi musytaki ...

Jumat, 03 Agustus 2012

Sementara  (sebagian) intelektual memandang bahwa terserapnya filsafat Yunani ke dalam khazanah ilmiah Islam merupakan babak aufklarung (zaman pencerahan di Eropa dari dominasi gereja dan kemandekan berpikir) dalam pemikiran Islam. Namun, ternyata akibat yang ditimbulkan tidak secerah namanya, malah sebaliknya, umat terjerat ke dalam jaring-jaring filsafat yang merusak. Lahirlah kelompok rasionalis yang mengharubiru pemikiran mereka. Berikut (ini) nukilan seputar masalah tersebut yang diambil dari kitab Muaqif Ahlu Sunnah min al-Manahij al-Mukhalifah Lahum, karya Syaikh Utsman Ali Hasan, alih bahasa Abdul Aziz bin Salim al Atsari.

DEFINISI ILMU KALAM

Menurut mereka, ilmu Logika itu ada dua: lahir dan batin. Lahir adalah kata-kata, kalimat dan pembetulannya dengan ilmu nahwu dalam prosa dan ilmu arudh dalam syair. Sedang batin adalah olah akal dan pikir. Secara terminologi adalah aturan yang menjaga akal dari kesalahan atau kekeliruan berpikir. Mereka beranggapan bahwa sarana fikir ini telah tersedia melimpah di akal. Lantaran  itu, aplikasi ilmu ini lebih awal ketimbang kodifikasinya. Adapun jasa Aristoteles dalam ilmu ini tidak lebih dari sekedar dialektika, sistematika masalah dan fasal-fasalnya. Sama seperti posisi Sibawaih dan Kholil bin Ahmad (dalam ilmu nahwu, -pen).

Materi ilmu logika berikisar pada dua masalah pokok: tashowwur (deskripsi) yaitu menggambarkan sesuatu tanpa harus menetapkan wujud dan tiadanya. Cara menuju ke sana adalah dengan menetapkan definisi, yakni suatu ungkapan yang menunjukkan hakekat sesuatu. Yang termasuk garapannya ini adalah kata-kata, dilalah (indikasi kata-kata tersebut, -pen) dan semacamnya.

Kedua: Tashdiqot (pembenaran) yakni menetapkan hukum bagi hakekat sesuatu yang telah dideskripsikan tadi. Cara yang ditempuh adalah analogi. Termasuk bab ini adalah hukum dan macam-macamnya, seluk beluk analogi dan macam-macamnya, hukum analogi dan semacamnya. Ilmu logika adalah ilmu yang membahas sesuatu yang tak berwujud. Tujuan ilmu ini adalah membenturkan suatu pemikiran dengan pemikiran itu sendiri, terlepas dari kontradiksi, dan inilah tujuan dari dialektika Yunani.

MASUKNYA KE DALAM NEGARA ISLAM

Pendapat yang masyhur mengatakan ilmu ini masuk ke negara Islam pada zaman Dinasti Abbasiyah. Karena menyatu dengan filsafat dan bahasa Yunani. Adalah Yahya bin Khalid bin Barmark, seorang menteri Harun ar-Rosyid, meminta buku-buku Yunani kepada Kaisar Romawi. Orang-orang Nasrani tidak mengacuhkan buku-buku tersebut, khawatir terfitnah. Oleh karena itu, sang kaisar mengirimkannya (ke Baghdad) dengan harapan terbebas dari kejelekean buku-buku tersebut dan tersebarnya kejelekan itu di tengah kaum muslimin. Sehingga seorang  pendeta mengatakan: “Tidaklah ilmu ini masuk ke suatu negara kecuali akan merusak negara tersebut, dan membahayakan para ulama’nya.” Langkah Barmarki ini disetujui oleh semua orang zindiq (kafir) dan para filsuf.

PERCAMPURAN DENGAN ILMU SYAR’I

Menurut para peneliti bahwa kaum muslimin telah terkontaminasi dengan ilmu ini terutama dalam ilmu ushul fiqih. Sebabnya mereka memandang ada kesamaan antara ilmu ushul fiqih dengan ilmu logika. Lantaran tujuan akhir keduanya adalah mengetahui jalan menuju kebenaran. Namun, pendapat yang benar bahwa ilmu ushul fiqih ini awal kemunculannya adalah sejak zaman sahabat. Mereka telah memperbincangkan kias )analogi), ilat (sebab-sebab hukum), khas, ‘am dan sebagainya. Tetapi pembicaraan mereka belum melebar karena dekatnya dengan masa kenabian dan nash-nash syar’i masih melimpah, sedang peristiwa baru jarang terjadi. Demikian pula pada zaman tabi’in dan sesudahnya. Mereka tidak pernah membicarakan ilmu ini. Tidak dipungkiri bahwa ilmu logika telah ada ketika itu, namun yang dipungkiri adalah tercampurnya ilmu ini dengan ilmu syar’i.

Sampai masa Imam Syafi’i, beliau membuat kodifikasi ilmu ushul fiqih, mensistemasikan masalah, dan menambah keterangan, tetapi dalil-dalilnya diambil dari al-Qur’an dan Sunnah. Itulah kitab ar-Risalah, kitabnya sama sekali tidak terpengaruh oleh ilmu logika tersebut, bahkan beliau sangat mencelanya. Kata beliau: “Manusia tidak akan menjadi bodoh dan berselisih kecuali mereka mencampakkan bahasa Arab dan cenderung kepada logika Aristoteles.” As-Suyuthi mengomentari: “tidaklah al-Qur’an diturunkan dan as-Sunnah datang kecuali dengan istilah orang Arab,  dan dengan madzhab mereka dalam berdialog, ceramah, berhujjah dan beristidlal, bukan menurut istilah Yunani, karena setiap bangsa itu memiliki bahasa dan istilah sendiri-sendiri.” (Shunul Mantiq, hal. 15). Barulah setelah kelompok ahlu kalam Mu’tazilah dan Asya’iroh- menuasai pemikiran, berubahlah metode penyusun kitab ushul fiqih. Mereka memakai metode ilmu kalam dan memasukkan begitu banyak pembahasan ilmu kalam. Namun demikian, ilmu fiqih belum terimbas bahaya ilmu logika.

Percampuran secara sempurna antara ilmu logika dengan ilmu ushul fiqih terjadi pada zaman Abu Hamid al-Ghozali. Karena beliau memandang wajib belajar ilmu tersebut. Bahkan merupakan syarat dalam mencapai keilmuan. Baliau menganggap ilmu logika adalah poros dan mizan ilmu. Oleh karena itu beliau mengarang banyak kitab: Mi’yarul Ilmi, Mahku Nadhari, al-Qishthasul Mustaqim, dan Maqashidul Falasifah. Dalam muqoddimah kitabnya al-Mustashfa, beliau mengatakan: “Barangsiapa tidak menguasai ilmu logika, maka ilmunya sama sekali tidak bisa dipercaya.” Ucapan al-Ghozali ini telah menggugah orang-orang muta’akhirin, yaitu para penulis kitab ushul fiqih dan selainnya.

Bersegeralah mereka mempelajari ilmu logika, sehingga syarat ijtihad terpenuhi, jadilah mereka orang yang mahir menulis dan berfatwa. Ibnu Taimiyah berkata: “Dikarenakan apa yang terjadi pada al-Ghozali di masa hidupnya, maka banyak sekali para peneliti yang memasukkan ilmu Yunani ini ke dalam keilmuan mereka. Sampai-sampai orang-orang yang meneliti jalan mereka mempunyai anggapan bahwa tidak ada jalan lain kecuali jalan ini…. mereka tidak mengetahui bahwa orang-orang yang mulia, para intelektual muslim dan selain mereka mencela ilmu ini. Bahkan mereka telah banyak menelurkan berbagai tulisan.” (ar-Raddu ‘alal Mantiqiyyin, hal. 198)

Pada akhirnya, al-Ghozali sendiri di umur senjanya mencela ilmu logika dan penganutnya, dia menerangkan bahwa jalan mereka tidak akan mencapai keyakinan, terutama yang berkaitan dengan ketuhanan. Dia banyak sekali mencela melebihi celaannya kepada orang-orang mutakalimin. Dia juga menerangkan bahwa jalan yang mereka tempuh memiliki kandungan kebodohan dan kekufuran yang memang layak untuk dicela. Beliau meninggal ketika sibuk mempelajari kitab shahih Bukhari dan Muslim. (al-Munqidzu minal Dholal hal. 63-64, ar-Raddu ‘alal Mantiqiyyin, 195-198)

Faktor lain yang menjadikan ilmu logika dan filsafat berkembang di kalangan orang-orang belakangan adalah didirikannya Darul Hikmah (semacam institut) oleh Nashiruddin at-Thusi pada masa pendudukan Tartar. Dia memberi pesangon tiga dirham setiap hari bagi orang (yang) menyibukkan diri dengan ilmu filsafat di Darul Hikmah. Dia juga mendirikan Daru Thibb (sekolah kedokteran) dan memberi pesangon dua dirham bagi yang ikut mempelajari ilmu kedoteran. Juga Daru Hadits dan orang yang menyibukkan dengan ilmu hadits diberi pesangon setengah dirham setiap hari. Sejak itu ilmu filsafat berkembang padahal sebelumnya yang mempelajari hanya segelintir orang. (Lihat al-Bidayah wa Nihayah, Ibnu Katsir, 13/268).

SEBAB-SEBAB PENOLAKAN KAUM MUSLIMIN TERHADAP ILMU LOGIKA

1)      Karena generasi pertama dari para sahabat dan tabi’in tidak pernah membicarakannya. Bisa jadi karena ilmu ini belum ada pada zaman mereka atau sudah ada namun mereka menyingkirkannya. Sebab syariat Islam itu sama sekali tidak dipelajari dari ilmu orang non muslim, meskipun metodenya benar. Lalu bagaimana jika metodenya rusak atau mengandung kerusakan, bahkan mengandung kekufuran?

2)      Ilmu logika tumbuh di lingkungan filsafat, pemeluknya adalah orang-orang musyrik dan kafir. Bahkan kekufuran dan kesyirikan orang Arab lebih baik dibanding kekufuran dan kesyirikan mereka. Ibnu Taimiyah berkata: “Bagi mayoritas orang, kesesatan mereka dalam masalah ketuhanan nampak jelas. Oleh karena itu, semua ulama kaum muslimin mengkafirkannya.” (ar-Raddu ‘alal Mantiqiyyin, hal. 200). Sebab itu pula kaum muslimin tidak mengambil ilmu logika Aristoteles karena tercampur dengan filsafat yang sangat berseberangan dengan akidah yang benar. (Lihat Muqodimah Ibnu Kholdun, 483).

3)      Kekhawatiran terpedayanya sebagian muslimin, karena meliha sebagian anasir ilmu ini adalah benar, lantas menganggap semuanya benar. Sesungguhnya hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan dibenarkan dengan adanya bukti-bukti. Al-Ghozali berkata: “Kadangkala ada orang yang berprasangka baik terhadap ilmu logika ini dan menganggapnya jelas, lantas menyangka bahwa apa-apa yang dicomot dari kekufuran dikuatkan oleh bukti-bukti tadi. Segera saja dia tercebur dalam kekufuran sebelum sampai kepada ilmu-ilmu ketuhanan.” (al-Munqidz, hal. 83). Ibnu Taimiyah berkata pula: “Saya pernah menyangka bahwa anasir ilmu ini benar, karena kebanyakannya memang benar. Tetapi kemudian jelas bagiku bahwa sebagiannya salah, dan jelas pula bagiku bahwa ilmu dasar ketuhanan dan ilmu logika yang mereka tuturkan kepadaku berasal dari ushul mereka yang rusak dalam masalah ketuhanan. (ar-Raddu ‘alal Mantiqiyyin, hal. 3 dan 4).

4)      Kadangkala bukti-bukti filsafat untuk mengantarkan manusia kepada keyakinan. Yaitu ketika diaplikasikan dalam masalah ketuhanan. Al-Ghozali berkata: “Dalam ilmu ini, mereka mempunyai sisi gelap yaitu mereka mengumpulkan syarat-syarat guna mendukung bukti-bukti, yang diyakini secara pasti bahwa itu akan memberikan keyakinan. Namun ketika sampai pada tujuan-tujuan syari’at, mereka tidak mampu memenuhi syarat tersebut, bahkan mereka benar-benar menyepelekannya. (al-Munqidz, hal. 93)

5)      Ilmu ini mewariskan perpecahan dan perselisihan, sebab orang-orang yang menyibukkan dan tenggelam dalam ilmu ini selalu demikian. Hampir-hampir tidak didapati ada dua orang bersepakat dalam satu masalah saja, bahkan dalam masalah yang mereka sendiri menamakannya keyakinan. Telah disebutkan di muka perkataan, “Tidaklah ilmu ini masuk ke suatu negara kecuali akan merusak negara tersebut, dan membahayakan para ulama’nya.”

RASIO MENOLAK ILMU INI

1)      Ilmu logika adalah ilmu yang kering tidak ada relevansinya dengan realita. Ilmu ini membahas tentang alam semesta (makro), namun alam ini tidak berwujud, dia hanya berada di alam pikiran. Ilmu ini menyepelekan untuk membahas hal-hal parsial dan sesuatu yang sudah nyata.

2)      Ibnu Taimiyah mengatakan: “Kita tidak mendapati ada penduduk bumi ini yang mendalami suatu ilmu , baik ilmu agama atau selainnya lalu menjadi seorang imam dalam ilmu itu gara-gara mengutamakan ilmu logika. Para dokter, insinyur dan selainnya, mereka mengaplikasikan ilmu mereka namun tidak sedikitpun dicampuri ilmu logika. Dalam khazanah Islam telah banyak ditulis buku-buku dalam ilmu nahwu, arudh, fiqih, ushul fiqih dan selainnya, namun para imam dalam ilmu-ilmu ini tidak pernah dulunya berkecimpung dalam ilmu logika. Bahkan mayoritas mereka menjadi imam sebelum ilmu logika dikenal.” (Naqdul Manthiq, hal. 168)

3)      Upaya menjadikan ilmu ini sebagai muqodimah dari semua ilmu baik aqliyah (akal), manthiqiyah (logika) bahkan ilmu syar’i dan dijadikan sebagai syarat untuk mempelajari ilmu-ilmu tersebut adalah omong kosong, bahkan logika yang semata-mata penalaran telah berlalu masanya, dan sangat bisa jadi dia mencocoki pemikiran Yunani pada rentang sejarah yang terbatas. (Lihat at-Tafkir al-Manthiqi lil ‘Abdi).

4)      Metode mereka menghasilkan kerusakan yang besar, ditengok dari sisi tujuan dan sarana. Dari sisi tujuan: ilmu ini tidak bisa diperoleh kecuali dengan susah payah padahal hasilnya  adalah kebaikan yang sangat sedikit. Persis seperti ungkapan: “Seperti daging jelek di atas gunung, susah dijangkau dan tidak pula bagus sehingga dapat dibawa pulang.” (Muslim 2448). Dari sisi sarana; karena iilmu ini terlalu banyak muqodimah (prolog), rentang waktu mempelajarinya lama, banyak dimuati ungkapan-ungkapan yang aneh dan metode yang sulit, faedah tidak diperoleh namun hanya menyia-nyiakan waktu, pikiran capai, banyak hayalan dan klaim adanya penelitian dengan kedustaan.” (Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, 2/22)

BANTAHAN

Ada dua sisi bantahan:

Pertama, Penukilan dari mayoritas kaum muslimin.

Semua kelompok muslimin menolak ilmu logika, mereka mengharamkan menengok dan menyibukkan diri dengan ilmu ini. Memang tidak pernah dinukil dari mereka bantahan terperinci atau pernah dinukil tetapi sampai ke tangan para peneliti. Penjelasannya sebagai berikut:

1)      Tidak pernah dinukil dari para sahabat bahwa mereka membicarakan ilmu ini. Imam as-Suyuthi menjelaskan bahwa ilmu ini belum ada pada masa mereka, namun muncul pada abad kedua. Para sahabat dan tabi’in ketika itu mencela sikap berlebih-lebihan dalam agama, seandainya mereka mengetahui ilmu ini niscaya mereka akan mengkategorikan sebagai sikap memberatkan diri. Oleh karena itu, as-Suyuthi berpendapat haram apabila dianalogikan dengan ilmu kalam.

2)      Perkataan yang dinukil dari para ulama fiqih, dimana mereka mencela ilmu ini dan dikategorikan sebagai perkara baru (bid’ah) dan penyebab perpecahan dan perselisihan. Di antaranya:
Abu Hanifah ketika ditanya tentang jiwa beliau, mengatakan: “Ini adalah ungkapan filsafat. Kalian wajib memegangi atsar dan jalan para salaf, jauhi setiap perkara baru,karena perkara baru itu adalah bid’ah.”
As-Syafi’i mengatakan: “Manusia tidak akan menjadi bodoh dan berselisih kecuali mereka mencampakkan bahasa Arab dan cenderung kepada logika Aristoteles.”

3)      Para imam pakar bahasa Arab menolak ilmu ini, seperti Imam Ibnu Qutaibah dalam kitabnya Adabul Katib dan Ibnu Atsir dalam kitab al-Matsalul Tsair. Ulama lainnya adalah Abu Sa’id as-Sirofi seorang pakar nahwu. Beliau mendebat Abu Basyr Matta bin Yunus seorang filsuf Nasrani di hadapan  orang banyak termasuk para ulama. Masalah yang didebat adalah dijadikannya ilmu logika sebagai patokan ilmu-ilmu yang lain dan sebagai mizan hakekat sesuatu. Beliau mendebat dengan bukti yang gamblang, dalil-dalil yang jelas sehingga orang-orang kagum kepada beliau.

4)      Pengingkaran kalangan ahlu sunnah yang terpopuler adalah dikarangnya banyak kitab yang mencela ilmu ini. Namun dari kalangan mereka sendiri ternyata juga mencelanya terutama ulama mereka angkatan awal dengan menuangkan dalam tulisan seperti ad-Daqo’iq karya al-Baqilani, al-Ara’wad Diyanat karya Ibnu Nukhbati seorang syi’ah, juga al-Juba’i, al-Qodhi Abdul Jabbar dan Abu Hasyim dari kalangan mu’tazilah juga ikut mencelanya.

Kedua, kritikan secara terperinci.

Kritikan yang komprehensif terhadap ilmu ini dan seluk-beluknya diwakili oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam berbagai karangan beliau, seperti ar-Raddu ‘alal Manthiqiyyin dan Naqdhul Manthiq. Doktor al-Abdu berkata: “Kritikan Ibnu Taimiyah ini merupakan kritikan paling awal terhadap logika Aristoteles yang dikenal dunia pemikiran, dimana dia mengkritik dengan sangat sistematis dan cukup berlandaskan pada akal semata…” (at-Tafkir al-Manthiqi hal. 43)

Namun beliau tidak sekedar meluluhlantakkan ilmu ini tetapi menyodorkan alternatif lain yaitu pemikiran Islami. Inilah yang diadopsi oleh orang-orang Barat yang kemudian dikenal dengan metode eksperimen.

HUKUM MENYIBUKKAN DIRI DENGAN ILMU LOGIKA

Suatu masalah terkadang tidak mudah untuk langsung divonis benar dan salahnya, lantaran antara yang benar dan yang salah sudah menyatu. Maka memvonis sebagai baik atau rusak, diterima atau ditolak, dibolehkan atau tidak, wajib atau haram hanyalah tergantung kepada unsur mana yang lebih dominan, yang baik atau yang jelek, yang benar atau yang salah. Bila baik lebih dominan dihukumi baik, demikian sebaliknya.

Ilmu logika, meskipun mengandung sisi kebenaran, terutama yang berkaitan dengan deskripsi nyata, namun tidak berarti serta merta dibolehkan menggelutinya. Karena ternyata kebatilan ilmu ini lebih dominan ketimbang kebenarannya. Ibnu Taimiyah berkata: “Jika memang ada kebenaran yang terkandung di dalamnya, maka setiap penulis juga harus mengatakan demikian, tetapi terkandung pula kebatilan yang apabila semua ilmu ditimbang dengannya maka ilmu logika akan merusaknya.” (ar-Raddu ‘alal Mantiqiyyin, hal. 180).

Mensikapi ilmu ini, manusia terbagi menjadi tiga kelompok:

Pertama: Mewajibkan untuk mempelajarinya, tokoh kelompok ini biasa disebut filsuf Islam seperti al-Kindi, al-Farobi, Ibnu Sina dan lainnya. Menurut mereka, tidak ada perbedaan antara ilmu logika dan Islam. Mereka mengatakan, “Ilmu ini diperlukan untuk membela akidah Islam setelah lama terkontaminasi dengan filsafat.”

Pengaruh mereka di tengah umat tidak signifikan (berarti), sebab mereka sudah dikenal memiliki pemikiran zindiq dan ilhad (kufur). Sampai muncul al-Ghozali dan mengarang buku dalam masalah ini sehingga banyak orang terpedaya karenanya dengan memasukkan ilmu ini dalam kitab-kitab ushul mereka.

Kedua: Membolehkan bagi orang yang mumpuni. Kelompok ini diwakili oleh Abdul Wahhab as-Subki, dimana dia membolehkan mempelajari ilmu ini bagi orang yang sudah memiliki pengetahuan tentang al-Qur’an dan hadits secara sempurna, dan mumpuni dalam ilmu cabang-cabang fiqih sehingga disebut faqih. Siapa yang sudah mencapai kemampuan tersebut dipersilakan mempelajarinya, tetapi tidak boleh dicampur dengan ilmu Islam, karena pasti akan terjadi madharat (kerusakan).

Saya katakan (Utsman Ali Hasan): “Lalu apa manfaat mempelajarinya? Mengapa harus menceburkan diri ke dalam bahaya ini? Kalian telah tahu bahwa ilmu ini sedikit sekali manfaatnya kalau tidak boleh dikatakan nihil, dan hasil akhirnya tidak bisa dijamin kebaikannya.

Ketiga: mengharamkan. Inilah pendapat yang benar dan pendapat mayoritas salaf, ahli hadits dan para ulama peneliti generasi awal. Ibnu Taimiyah berkata: “Ulama kaum muslimin dan para imam agama senantiasa mencela ilmu ini dan para penganutnya, mereka melarangnya dan melarang berinteraksi dengan penganutnya, sampai aku  lihat fatwa tertulis dari sekelompok ulama Syafi’iyyah, Hanafiyyah dan selain mereka mengharamkannya dan menetapkan hukuman bagi orang yang menggelutinya.” (Naqdhul Manthiq hal. 156).

Ibnu Sholah juga memfatwakan demikian, katanya: “Adapun ilmu logika adalah pintu filsafat dan pintu kejelekan, menggeluti dan mengajarkannya tidak dibolehkan oleh Rasulullah, tidak ada seorang pun dari para sahabat, tabi’in, ulama mujtahid, saalaf shalih dan ulama terkemuka yang menjadi panutan umat membolehkannya.” (Fatawa Ibnu Sholah, hal. 34-35).

Setelah kita mengetahui hal ini, pantaskah dikatakan “Dibolehkan mempelajarinya bagi orang yang sudah mumpuni dalam ilmu syar’i, apalagi sampai membolehkan tanpa syarat, terlebih lagi mewajibkan bagi setiap orang atau sebagiannya? Jelas ini kedustaan yang nyata. Namun ada pendapat yang mengatakan dibolehkan memaparkan ilmu ini guna menjelaskan kejelekannya, menyatakan kerusakannya, kosongnya dari manfaat, dianalogikan dengan penjelasan hadits palsu.

Selasa, 03 Juli 2012

Telah dimaklumi bersama bahwa perpecahan sangat tercela dalam agama Islam yang mulia ini, bahkan perpecahan termasuk ciri-ciri orang kafir dan ahlu bid’ah. Allah ta’ala telah mengingatkan dalam kitab-Nya yang mulia,

وَلا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

“Janganlah kamu seperti kaum musyrikin, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka sehingga mereka menjadi bergolong-golongan, setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.” [Ar-Rum: 31-32]

Oleh karena itu, generasi Salaf senantiasa berusaha menjaga persatuan kaum muslimin dengan menghindari sebab-sebab terjadinya perpecahan, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Sehingga, Salaf dahulu sangat berhati-hati dari semua yang mengandung sebab perpecahan dan rusaknya hubungan antara sesama muslim.

Sampai Al-Khalifah Ar-Rasyid, Sahabat yang mulia, Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu berkata,

لاَ تَظُنَّ كَلِمَةً خَرَجَتْ مِنْ أَخِيكَ شَرًّا وَأَنْتَ تَجِدَ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً

“Janganlah engkau berprasangka buruk terhadap kalimat yang diucapkan saudaramu sedang engkau masih menemukan kemungkinan makna yang baik dalam ucapannya itu.” [Al-Adab Asy-Syar’iyah, Ibnu Muflih rahimahullah, (2/418)]

Demikianlah wasiat generasi teladan kita, para sahabat nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam menyikapi ucapan saudara muslim kita yang masih mengandung kemungkinan benar dan salah, terlebih jika saudara kita telah menegaskan bahwa yang dia maksudkan adalah makna yang benar, bukan makna yang salah.

Sebagai contoh, jika saudara kita mengucapkan bahwa, “Hukum karma itu ada dalam Islam.” Maka ucapan seperti ini mengandung dua makna:

  1. Makna yang batil, jika yang dimaksudkan dengan hukum karma adalah yang dipahami oleh umat Hindu dan Budha yang kafir kepada Allah ta’ala.

  2. Makna yang benar, adalah makna yang dipahami oleh kebanyakan orang awam dalam ilmu tentang Bahasa Indonesia, dimana mereka memahami bahwa yang dimaksud dengan karma adalah balasan setimpal atas pelaku kejahatan.


Tidak diragukan lagi makna pertama salah dan makna kedua benar, maka hendaklah Anda bertanya apa yang dimaksud dalam ucapan saudaramu, apakah makna yang pertama atau kedua. Kalau memang Anda tidak mau bertanya maka bawalah ucapan saudaramu kepada makna yang benar sebagaimana bimbingan teladanmu, para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Terlebih jika saudaramu telah menegaskan bahwa karma yang dia maksudkan adalah makna yang kedua, seperti dalam penegasan berikut ini,

“Hukum karma dimaklumi ya dalam bahasa Indonesia, dalam pengertian kita. Seorang berbuat kejelekan, ada seseorang dia juga mendapatkan akibat yang semisalnya. Nah hal yang semacam ini mungkin saja ada sebab dia adalah bentuk dari siksaan, bentuk dari pembalasan, iya, bentuk dari pembalasan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan bahwa pembalasannya itu sangatlah berat. Di dalam berbagai ayat diterangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala, iya, memberikan balasan kepada orang yang berbuat dosa sesuai dengan amalannya masing-masing.”

Dan terlebih lagi jika saudaramu adalah seorang penyeru kepada kebaikan, kepada manhaj yang haq di tengah-tengah ramainya manusia yang menyeru kepada kesesatan, bukankah engkau memiliki kewajiban untuk menolong saudaramu dengan mengharumkan namanya agar manusia mengikuti seruannya dan tidak lari dari kebenaran yang ia serukan. Sedangkan Anda memaklumi bahwa sang penyeru kepada kebenaran tersebut adalah manusia biasa yang mungkin berbuat kesalahan,

Berikut ini adalah ringkasan nasihat Al-Walid Al-‘Allamah Ibnu Baz rahimahullah dalam menyikapi kesalahan para da’i Ahlus Sunnah dalam sebuah risalah yang berjudul, “Uslub An-Naqd bayna Du’at wat Ta’qib ‘alaihi.”

Beliau rahimahullah berkata,

وقد شاع في هذا العصر أن كثيرا من المنتسبين إلى العلم والدعوة إلى الخير يقعون في أعراض كثير من إخوانهم الدعاة المشهورين , ويتكلمون في أعراض طلبة العلم والدعاة والمحاضرين . يفعلون ذلك سرا في مجالسهم . وربما سجلوه في أشرطة تنشر على الناس , وقد يفعلونه علانية في محاضرات عامة في المساجد , وهذا المسلك مخالف لما أمر الله به ورسوله من جهات عديدة منها

“Telah tersebar di zaman ini, banyak orang yang menghubungkan dirinya kepada ilmu dan dakwah kepada kebaikan, mereka itu telah menodai kehormatan banyak saudara-saudara mereka para da’i yang terkenal (berjalan di atas kebenaran). Mereka juga menjatuhkan kehormatan para penuntut ilmu, da’i dan penceramah. Mereka lakukan itu secara rahasia di majelis-majelis mereka dan bisa jadi mereka merekamnya dan disebarkan kepada khalayak. Bisa jadi juga perbuatan tersebut mereka lakukan secara terang-terangan dalam ceramah umum di masjid-masjid. Dan ini adalah sebuah metode yang menyelisihi perintah Allah ta’ala dan Rasul-Nya dari banyak sisi.”

Berikut ringkasan pelanggaran dalam perbuatan tersebut:

Pertama: Perbuatan tersebut melampaui batas terhadap hak-hak manusia, bahkan manusia yang paling mulia, yaitu para penuntut ilmu dan da’i yang telah mengerahkan tenaga mereka untuk membimbing manusia kepada kebaikan, memperbaiki aqidah umat dan manhaj mereka serta bersungguh-sungguh dalam mengadakan pengajaran, ceramah dan penulisan buku-buku yang bermanfaat.

Kedua: Perbuatan tersebut memecah belah kesatuan kaum muslimin, terlebih para du’at Ahlus Sunnah membutuhkan kekuatan dalam persatuan untuk menghadapi ahlul bid’ah dan orang-orang kafir.

Ketiga: Perbuatan tersebut menolong ahlul bid’ah dan orang-orang kafir dalam menjatuhkan Ahlus Sunnah.

Keempat: Perbuatan tersebut merusak hati kaum muslimin yang umum maupun yang khusus, sehingga memunculkan banyaknya kedustaan, ghibah, namimah dan membuka pintu-pintu keburukan terhadap orang-orang yang lemah jiwanya lagi suka menebar syubhat dan fitnah serta menyakiti kaum muslimin.

Kelima: Bahwa kebanyakan ucapan yang disebarkan tersebut adalah kedustaan atau sebuah kalimat yang masih mungkin ditafsirkan kepada makna yang benar sebagaimana ucapan Salaf (Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu) di atas.

Keenam: Sebagian ulama dan penuntut ilmu yang melakukan ijtihad tidaklah dicela karena kesalahan mereka dalam berijtihad, akan tetapi hendaklah dinasihati dengan cara yang terbaik dalam keadaan kita mengingankan agar sampai kepada kebenaran dan menolak tahrisy (memecah belah) yang dilakukan oleh setan. Jika tidak memungkinkan disampaikan secara langsung dan sembunyi-sembunyi, dan mengharuskan adanya nasihat secara terbuka maka hendaklah dinasihati dengan kata-kata yang paling halus dan lemah lembut.

Pada bagian akhir Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mewasiatkan,

فالذي أنصح به هؤلاء الأخوة الذين وقعوا في أعراض الدعاة ونالوا منهم أن يتوبوا إلى الله تعالى مما كتبته أيديهم , أو تلفظت به ألسنتهم مما كان سببا في إفساد قلوب بعض الشباب وشحنهم بالأحقاد والضغائن , وشغلهم عن طلب العلم النافع , وعن الدعوة إلى الله بالقيل والقال والكلام عن فلان وفلان , والبحث عما يعتبرونه أخطاء للآخرين وتصيدها , وتكلف ذلك

“Maka yang aku nasihatkan kepada para Ikhwah yang menjatuhkan kehormatan para da’i dan melecehkan mereka, untuk segera bertaubat kepada Allah ta’ala dari apa yang mereka tulis dengan tangan-tangan mereka atau yang diucapkan oleh lisan-lisan mereka yang telah menjadi sebab rusaknya hati sebagian pemuda dan membakar mereka dengan kedengkian dan kebencian, serta menyibukkan mereka dari menuntut ilmu yang bermanfaat dan dakwah kepada Allah ta’ala dengan qila wa qaala (desas desus) dan pembicaraan tentang fulan dan fulan, dan membahas apa yang mereka anggap sebagai kesalahan orang lain, mencari-carinya dan berlebihan padanya.”

Sebagaimana beliau (Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah) juga mewasiatkan agar tidak terburu-buru dalam menulis suatu bantahan sebelum mengembalikannya kepada para orang-orang yang berilmu. Allah ta’ala telah mengingatkan,

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau pun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).” [An-Nisa’: 83]

[Diringkas dengan sedikit perubahan dari Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, (7/311-314)]

Peringatan: Tidak diragukan lagi yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam wasiat beliau di atas adalah para da’i Ahlus Sunnah, bukan dalam mengkritik ahlul bid’ah dan orang-orang kafir. Hal ini perlu kami ingatkan sebab seringkali ahlul bid’ah dari kalangan hizbiyun bertameng dengan nasihat ini sebagaimana mereka juga bertameng dengan kitab Rifqon Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah untuk menyalahkan Ahlus Sunnah yang mengkritik da’i-da’i mereka yang sesat.

Bimbingan Ulama dalam Menasihati Kesalahan Orang-orang yang Berilmu

Terlebih lagi jika ternyata orang yang engkau jatuhkan kehormatannya itu adalah seorang yang berilmu maka ketahuilah, tidak ada yang lebih mengenal keutamaan dan kedudukan orang-orang yang berilmu melebihi Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bahkan inilah salah satu karakter Ahlus Sunnah yang membedakannya dengan Ahlul Bid’ah. Tanda Ahlus Sunnah adalah memuliakan orang-orang yang berilmu dan tanda Ahlul Bid’ah adalah menjatuhkan kehormatan mereka.

Oleh karena itu, termasuk kewajiban seorang muslim adalah memberikan nasihat kepada orang-orang yang berilmu berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

الدين النصيحة قلنا : لمن ؟ قال لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم

“Agama itu adalah nasihat,” Kami bertanya, “Bagi siapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan para pemimpin (ulama dan pemerintah) kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin.” [HR. Muslim dari Tamim bin Aus Ad-Dari radhiyallahu’anhu]

Adapun yang dimaksud dengan nasihat terhadap orang-orang yang berilmu adalah,

1. Mencintai mereka

2. Menolong mereka dalam menyampaikan kebenaran

3. Membela kehormatan mereka

4. Meluruskan kesalahan mereka dengan ADAB dan PENGHORMATAN

5. Menunjukkan cara terbaik dalam mendakwahi manusia

Tahapan Dalam Menyikapi Kesalahan Orang yang Berilmu

Seorang yang berilmu mungkin melakukan kesalahan, akan tetapi berbeda cara menyikapi kesalahan orang yang berilmu dan orang yang jahil. Inilah tahapan menyikapi kesalahan orang yang berilmu, kami ringkas dengan sedikit perubahan dari penjelasan Faqihul ‘Asrh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah,

TAHAPAN PERTAMA: Melakukan tatsabbut [pemastian] berita tentang kesalahan tersebut kepadanya, karena berapa banyak kesalahan yang dinisbahkan kepada seorang yang berilmu secara dusta.

TAHAPAN KEDUA: Hendaklah diteliti apakah yang dianggap sebagai kesalahan tersebut benar-benar suatu kesalahan atau ternyata justru itu adalah kebenaran, karena sering terjadi di awal kali kita menganggap sesuatu sebagai kesalahan padahal yang sebenarnya setelah diteliti lebih jauh menjadi jelas bahwa hal itu adalah kebenaran.

TAHAPAN KETIGA: Apabila ternyata hal itu bukan suatu kesalahan maka wajib bagi engkau untuk membela orang yang berilmu dan menerangkan kepada manusia bahwa ucapannya adalah suatu kebenaran.

TAHAPAN KEEMPAT: Adapun jika ternyata ucapan orang yang berilmu itu memang suatu kesalahan dan penisbatan kesalahan itu kepadanya juga benar, maka yang wajib engkau lakukan adalah:

  • MENGHUBUNGI orang yang berilmu tersebut dengan ADAB dan SOPAN SANTUN, lalu engkau katakan, “Aku mendengar darimu kesalahan ini dan itu, maka aku ingin engkau jelaskan kepadaku sisi kebenarannya, sebab engkau lebih tahu dariku?”

  • Setelah benar-benar jelas bagimu bahwa sang ‘alim tersebut telah salah maka engkau memiliki hak untuk munaqosyah [menyampaikan pendapatmu], akan tetapi dengan ADAB dan PENGHORMATAN kepadanya sesuai dengan kedudukan dan kehormatannya sebagai seorang ‘alim.

  • Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang, berupa sikap keras dan kasar serta menjatuhkan kehormatan orang-orang yang berilmu maka hal tersebut muncul dari sikap ‘ujub [kagum terhadap diri sendiri] dalam keadaan mereka menyangka bahwa merekalah Ahlus Sunnah yang berjalan di atas manhaj Salaf padahal mereka itulah yang paling jauh dari jalan Salaf. Demikianlah manusia, jika memiliki sifat ‘ujub maka dia akan melihat yang lainnya kecil di hadapannya.


[Diringkas dengan sedikit perubahan dari Syarhul ‘Arba’in An-Nawawiyah, Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah, hal. 140-142]

Minggu, 01 Juli 2012

Al-Khilaf (perselisihan pendapat) dalam perkara agama memang banyak terjadi bahkan di kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun. Namun demikian hal itu berbeda dengan yang selama ini dipahami banyak orang yang justru menjauh dari upaya mencari kebenaran dengan dalih “ini adalah masalah khilafiyah”. Al-khilaf (perselisihan pendapat) di antara manusia adalah perkara yang sangat mungkin terjadi. Yang demikian karena kemampuan, pemahaman, wawasan dan keinginan mereka berbeda-beda. Namun perselisihan masih dalam batas wajar manakala muncul karena sebab yang masuk akal, yang bukan bersumber dari hawa nafsu atau fanatik buta dengan sebuah pendapat. Meski kita memaklumi kenyataan ini, namun (perlu diingat bahwa) perselisihan pada umumnya bisa menyeret kepada kejelekan dan perpecahan. Oleh karena itu, salah satu tujuan dari syariat Islam yang mudah ini adalah berusaha mempersatukan persepsi umat dan mencegah terjadinya perselisihan yang tercela. Tetapi, karena perselisihan merupakan realita yang tidak bisa dihindarkan dan merupakan tabiat manusia, Islam telah meletakkan kaidah-kaidah dalam menyikapi masalah yang diperselisihkan, berikut orang-orang yang berselisih, serta mencari cara yang tepat untuk bisa sampai kepada kebenaran yang seyogianya hal ini menjadi tujuan masing-masing pribadi. Para salaf (generasi awal) umat Islam telah terbukti sangat menjaga adab di saat khilaf, sehingga tidak menimbulkan perkara yang jelek, karena mereka selalu komitmen dengan adab-adab khilaf. (Kata pengantar Dr. Mani’ bin Hammad Al-Juhani terhadap kitab Adabul Khilaf hal. 5)

Macam-macam Khilaf
Adapun macam khilaf adalah sebagai berikut.

  1. Ikhtilaf tanawwu’. Yaitu suatu istilah mengenai beragam pendapat yang bermacam-macam namun semuanya tertuju kepada maksud yang sama, di mana salah satu pendapat tidak bisa dikatakan bertentangan dengan yang lainnya. Semisal perbedaan ahli tafsir dalam menafsirkan Ash-Shirath Al-Mustaqim dalam surat Al-Fatihah. Ada yang menafsirkannya dengan Al-Qur`an, Islam, As-Sunnah, dan Al-Jama’ah. Semua pendapat ini benar dan tidak bertentangan maksudnya.
    Demikian pula orang yang membaca tasyahhud dengan yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia memandang bolehnya membaca tasyahhud yang lain seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan lainnya. Perbedaan yang seperti ini tidak tercela. Namun bisa menjadi tercela manakala perbedaan seperti ini dijadikan sebab atau alat untuk menzalimi orang lain.

  2. Ikhtilaf tadhad. Yaitu suatu ungkapan tentang pendapat-pendapat yang bertentangan di mana masing-masing pendapat orang yang berselisih itu berlawanan dengan yang lainnya, salah satunya bisa dihukumi sebagai pendapat yang salah. Misalnya dalam satu perkara, ada ulama yang mengatakan haram dan ulama yang lain mengatakan halal.
    Dalam perselisihan semacam ini tidak boleh bagi seseorang untuk mengambil pendapat tersebut menurut keinginan (hawa nafsu)nya, tanpa melihat akar masalah yang diperselisihkan dan pendapat yang dikuatkan oleh dalil.

  3. Ikhtilaf afham. Yaitu perbedaan dalam memahami suatu nash. Hal ini boleh namun dengan beberapa syarat di antaranya: Ia harus berpijak di atas jalan Ahlus Sunnah wal Jamaah, tidak banyak menyelisihi apa yang Ahlus Sunnah di atasnya, kembali kepada yang haq ketika terbukti salah, dan hendaknya ia termasuk orang yang telah memiliki kemampuan untuk berijtihad.


(Hujajul Aslaf, Abu Abdirrahman dan Al-Qaulul Hasan fi Ma’rifatil Fitan, Muhammad Al-Imam)

Penyebab Perbedaan Pendapat di antara Ulama
Suatu hal yang telah kita ketahui bersama bahwa tidak ada seorang ulama pun –yang tepercaya keilmuan, amanah, dan ketaatannya– sengaja menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah. Karena orang yang sejatinya alim, niscaya yang menjadi penunjuk jalannya adalah kebenaran. Namun para ulama bisa saja terjatuh ke dalam kesalahan saat menyebutkan suatu hukum syariat. Kesalahan pasti bisa terjadi, karena manusia pada dasarnya lemah ilmu dan pemahamannya. Pengetahuannya pun terbatas, tidak bisa meliputi seluruh perkara.
Sebab terjadinya perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam suatu hukum sendiri di antaranya sebagai berikut:

  1. Karena dalil belum sampai kepadanya.
    Hal ini tidak hanya terjadi setelah zaman para sahabat. Bahkan di zaman mereka pun pernah terjadi. Seperti tersebut dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melakukan safar menuju Syam. Di tengah perjalanan dikabarkan kepadanya bahwa di Syam tengah terjadi wabah tha’un. ‘Umar menghentikan perjalanannya dan bermusyawarah dengan para sahabat. Mereka berselisih pendapat. Ada yang mengusulkan untuk pulang dan ada yang berpendapat terus melanjutkan. Ketika mereka tengah bermusyawarah, datang Abdurrahman bin ‘Auf yang tadinya tidak ikut musyawarah karena ada suatu keperluan. Abdurrahman mengatakan: “Saya memiliki ilmu tentang ini. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِي أَرْضٍ فَلاَ تَقْدُمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ وَأَنْتُمْ فِيْهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

    “Jika kalian mendengar di suatu negeri ada tha’un maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika terjadi di tempat yang kalian ada di sana maka janganlah keluar (dari daerah tersebut, red. ) untuk lari darinya. ” (Lihat Shahih Al-Bukhari no. 5729)

  2. Adakalanya hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia belum percaya (penuh) kepada yang membawa beritanya. Dia memandang bahwa hadits itu bertentangan dengan yang lebih kuat darinya. Sehingga dia mengambil dalil yang menurutnya lebih kuat.

  3. Hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia lupa.

  4. Dalil telah sampai kepadanya namun ia memahaminya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Misalnya kalimat “أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاء” artinya: Atau kalian menyentuh perempuan, dalam surat Al-Ma`idah ayat 6. Sebagian ulama mengatakan bahwa sekadar seorang lelaki menyentuh perempuan batal wudhunya. Sebagian lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menyentuh di sini adalah jima’ (bersetubuh) sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat inilah yang benar, dengan landasan adanya riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya lalu berangkat menuju shalat dan tidak berwudhu.

  5. Telah sampai dalil kepadanya dan dia sudah memahaminya, namun hukum yang ada padanya telah mansukh (dihapus) dengan dalil lain yang menghapusnya. Sementara dia belum tahu adanya dalil yang menghapusnya.

  6. Telah datang kepadanya dalil namun ia meyakini bahwa dalil itu ditentang oleh dalil yang lebih kuat darinya, dari nash Al-Qur`an, hadits, atau ijma’ (kesepakatan ulama).

  7. Terkadang sebabnya karena seorang alim mengambil hadits yang dhaif (lemah) atau mengambil suatu pendalilan yang tidak kuat dari suatu dalil.


(Diringkas dari risalah Al-Khilaf Bainal Ulama, Asbabuhu wa Mauqifuna minhu bersama Kitabul Ilmi karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu)

Sikap Kita terhadap Perselisihan yang Ada
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan khilaf yang memiliki bobot dan dianggap adalah perbedaan pendapat ulama yang tepercaya secara keilmuan dan ketaatannya. Bukan mereka yang dianggap atau mengaku ulama namun sebenarnya bukan ulama. Bukan pula khilaf antara ahlul bid’ah seperti Khawarij, Syi’ah, dan lainnya dengan Ahlus Sunnah. Sikap kita terhadap perselisihan ulama adalah:

  1. Kita yakin bahwa khilaf mereka bukan karena menyengaja menentang dalil, namun karena sebab-sebab yang sudah kita sebutkan di atas serta sebab lain yang belum disebutkan.

  2. Kita mengikuti pendapat yang lebih kuat dari sisi dalil. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah mewajibkan untuk mengikuti ucapan seseorang kecuali hanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik jiwa ini menyukainya atau tidak. Adapun selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada jaminan terbebas dari kesalahan. Sehingga apa yang sesuai dengan hujjah dari pendapat mereka, itulah yang kita ambil dan ikuti. Sedangkan yang tidak sesuai dengan hujjah maka kita tinggalkan. Sebagaimana wasiat para imam untuk meninggalkan pendapat mereka yang menyelisihi dalil. Di sisi lain, meski kita dapatkan dari mereka adanya pendapat yang salah, ini bukanlah suatu celah untuk menjatuhkan mereka. Usaha untuk sampai kepada kebenaran telah mereka tempuh, namun mereka belum diberi taufiq untuk mendapatkannya. Jika mereka salah dengan pendapatnya –setelah usaha maksimal– maka tidak ada celaan atas mereka. Bahkan mereka mendapatkan satu pahala. Semestinya tertanam dalam jiwa kita sikap hormat dan memuliakan para ulama serta mendoakan rahmat dan ampunan bagi mereka.


(Lihat Kitabul 'Ilmi karya Asy-Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullahu)

Bolehkah Mengingkari Pihak Lain dalam Permasalahan yang Sifatnya Khilafiyah?
Ada dua hal yang harus dibedakan yaitu, masalah-masalah khilafiyah dan masalah-masalah ijtihadiyah.
Masalah khilafiyah lebih umum sifatnya daripada masalah ijtihadiyah. Karena masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) ada yang sifatnya bertentangan dengan dalil dari Al-Qur`an, hadits, atau ijma’. Permasalahan khilafiyah yang seperti ini harus diingkari.
Berbeda dengan permasalahan ijtihadiyah yang memang tidak ada nash atau dalil dalam permasalahan tersebut. Dalam masalah ijtihadiyah (yakni yang muncul karena ijtihad pada masalah yang memang diperkenankan berijtihad padanya), seseorang memiliki keluasan padanya. Manakala dia mengambil suatu pendapat yang ia pandang lebih kuat, maka yang menyelisihinya tidak boleh mencela.
Sebagai misal dalam masalah khilafiyah -untuk membedakan antara keduanya- adalah pendapat sebagian ulama yang membolehkan pernikahan tanpa wali nikah. Pendapat ini salah karena bertentangan dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَا نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali. ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu menshahihkannya dalam Al-Irwa` no. 1839)
Ini dinamakan masalah khilafiyah.
Adapun contoh masalah ijtihadiyah seperti bersedekap atau meluruskan tangan setelah bangkit dari ruku’, di mana tidak ada nash yang sharih (jelas) yang menunjukkan posisi tangan setelah ruku’. Wallahu a’lam.
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu menyatakan: “Ucapan mereka (sebagian orang) bahwa masalah-masalah khilafiyah tidak boleh diingkari, ini tidaklah benar. Karena pengingkaran adakalanya tertuju kepada ucapan atau pendapat, fatwa, atau amalan. Adapun yang pertama, jika suatu pendapat menyelisihi sunnah atau ijma’ yang telah menyebar maka wajib untuk diingkari menurut kesepakatan (ulama). Meskipun pengingkaran tidak secara langsung, namun menjelaskan lemahnya pendapat ini dan penyelisihannya terhadap dalil juga merupakan bentuk pengingkaran. Adapun masalah amalan jika ia menyelisihi sunnah atau ijma’ maka wajib diingkari sesuai dengan derajat pengingkaran. Bagaimana seorang ahli fiqih mengatakan bahwa tidak ada pengingkaran pada masalah yang diperselisihkan, padahal ulama dari semua golongan telah menyatakan secara tegas batalnya keputusan hakim jika menyelisihi Al-Qur`an atau As-Sunnah, meskipun keputusan tadi telah mengikuti atau mencocoki pendapat sebagian ulama?! Adapun bila dalam suatu permasalahan tidak ada dalil dari As-Sunnah atau ijma’ dan ada jalan (bagi ulama) untuk berijtihad dalam hal ini, (maka benar) tidak boleh diingkari orang yang mengamalkannya, baik dia seorang mujtahid atau yang mengikutinya…. ” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/252)
Permasalahan ijtihadiyah jangan sampai menjadi sebab perpecahan di tengah-tengah kaum muslimin, seberapapun besarnya permasalahan. Karena jika demikian, kaum muslimin justru akan bercerai berai, tidak punya kekuatan dan menjadi permainan setan dari kalangan jin dan manusia, serta menjadi umpan yang empuk bagi para musuh Islam. Sebagian orang tidak memerhatikan jenis ikhtilaf yang seperti ini, sehingga mereka menyangka bahwa setiap permasalahan yang diperselisihkan oleh ulama dijadikan dasar untuk memberikan loyalitas karenanya atau memusuhi yang menyelisihinya. Sikap yang seperti ini akan memicu berbagai kerusakan dan kebencian yang hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengetahuinya. Hendaklah semboyan kita dalam permasalahan seperti ini adalah berlapang dada, yang mana salafus shalih berlapang dada padanya. Adalah Al-Imam Ahmad rahimahullahu berpendapat keharusan berwudhu karena keluar darah dari hidung dan karena berbekam. Maka Al-Imam Ahmad ditanya: “Bagaimana jika seorang imam shalat lalu keluar darinya darah dan tidak berwudhu, apakah anda bermakmum di belakangnya?” Beliau menjawab: “Bagaimana saya tidak mau shalat di belakang Al-Imam Malik dan Sa’id bin Musayyib?!” Yakni bahwa Al-Imam Malik dan Sa’id rahimahumallah berpendapat tidak wajibnya berwudhu karena keluar darah. (Adabul Khilaf, Hujajul Aslaf dan Al-Qawa'id Al-Fiqhiyah)

Dianjurkan untuk Keluar dari Lingkup Perselisihan
Ulama fiqih menyebutkan suatu kaidah yang penting yang seyogianya dijadikan pegangan yaitu:

يُسْتَحَبُّ الْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلاَفِ

“Dianjurkan untuk keluar dari perselisihan. ”
Puncak yang dicapai dari kaidah ini adalah kehati-hatian dalam beragama dan menumbuhkan sikap saling mencintai serta menyatukan hati, dengan cara melepaskan diri dari perselisihan pada perkara yang kemudaratannya ringan. Apabila meninggalkan sebagian hal yang disunnahkan akan menyampaikan kepada maslahat yang lebih dominan dan menutup pintu khilaf, maka perkara sunnah ditinggalkan.
Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatalkan rencana untuk memugar Ka’bah dan menjadikannya dua pintu. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang bahwa membiarkan Ka’bah seperti itu lebih besar maslahatnya, di mana banyak orang Quraisy yang baru masuk Islam dikhawatirkan akan punya anggapan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghormati kesucian Ka’bah. Dikhawatirkan nantinya mereka bisa murtad dari agama karenanya.
Demikian pula sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhumengingkari Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu di saat ia shalat dengan tetap seperti ketika bermukim (tidak qashar) dalam bepergian. Namun Ibnu Mas’ud tetap shalat di belakang ‘Utsman dengan tidak meng-qashar dan mengikuti khalifah. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Perselisihan itu jelek. ”
Oleh karena itu sejak dahulu ulama telah sepakat tentang sahnya shalat orang yang bermazhab Syafi’i di belakang orang yang bermazhab Hanafi. Demikian pula sebaliknya, sekalipun mereka berselisih tentang batal atau tidaknya wudhu seseorang bila menyentuh perempuan.
Kemudian yang perlu diperhatikan, dalam perkara yang diperselisihkan keharamannya maka jalan keluarnya adalah dengan meninggalkannya. Sedangkan perkara yang diperselisihkan tentang wajibnya maka jalan keluarnya adalah dengan dikerjakan.
Namun tingkatan untuk dianjurkan keluar dari area khilaf berbeda-beda sesuai dengan kuat atau lemahnya dalil. Yang menjadi ukuran adalah kuatnya dalil yang menyelisihi. Jika dalil yang menyelisihi lemah maka tidak dianggap, terlebih jika menjaga kaidah ini (karena dalil yang lemah) bisa menyampaikan kepada meninggalkan sunnah yang telah kuat.
Sebagai misal, bila ada yang mengatakan bahwa mengangkat tangan dalam shalat menjadikan batal shalatnya. Pendapat seperti ini tidak perlu dihiraukan karena bertentangan dengan hadits-hadits yang kuat dalam permasalahan ini.
Kemudian juga yang perlu diperhatikan bahwa jangan sampai karena menjaga kaidah ini kita menyelisihi ijma’. Jadi untuk bisa dijalankan kaidah tadi adalah dengan melihat kuatnya dalil orang yang khilafnya teranggap. Adapun bila khilafnya jauh dari dalil syariat atau merupakan suatu pendapat yang ganjil maka tidak dianggap. Orang yang pengambilan dalilnya kuat maka khilafnya dianggap meskipun derajatnya di bawah orang yang diselisihinya. (Diringkas dari Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah karya Ali Ahmad An-Nadawi dari hal. 336-342).

Adab yang harus Diperhatikan untuk Mengobati Perselisihan yang Terjadi di Antara Ahlus Sunnah
Pertama: Niatan yang tulus dan ingin mencari kebenaran. Seorang penuntut ilmu seharusnya bersikap obyektif. Ini mudah secara teori namun susah dalam praktik. Karena tidak sedikit orang yang lahiriahnya seolah menyeru kepada kebenaran, padahal sejatinya dia sedang mengajak kepada dirinya atau membela dirinya dan syaikhnya. Mungkin hal ini yang menjadikan sebagian orang ketika membantah dan berdiskusi tidak bisa ilmiah, namun semata ingin menjatuhkan lawannya (yang menyelisihinya) dengan mengangkat masalah pribadi dan menggunakan bahasa celaan. Hendaklah masing-masing menjadikan Al-Qur`an dan hadits sebagai hakim yang memutuskan di antara mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. ” (An-Nisa`: 59)
Kedua: Bertanya kepada ulama Ahlus Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. ” (Al-Anbiya`: 7)
Ketiga: Menghindarkan perselisihan beserta penyulutnya semampu mungkin.
Hal ini bisa terwujudkan dengan:

  1. Berbaik sangka terhadap ulama dan para penuntut ilmu serta mengutamakan ukhuwah Islamiah di atas segala kepentingan.

  2. Apa yang dinyatakan/keluar dari mereka atau disandarkan kepada mereka dibawa kepada kemungkinan yang baik.

  3. Bila keluar dari mereka sesuatu yang tidak bisa dibawa kepada penafsiran yang baik maka dicarikan alasan yang paling tepat. Hal ini bukan dimaksudkan untuk menyatakan bahwa ulama itu ma’shum atau tidak bisa salah, namun sebagai bentuk berbaik sangka kepada ulama.

  4. Koreksi diri serta tidak memberanikan diri menyalahkan ulama kecuali setelah penelitian yang mendalam dan kehati-hatian yang panjang.

  5. Membuka dada untuk menerima segala kritikan dari saudaramu dan menjadikannya sebagai acuan untuk ke depan yang lebih baik.

  6. Menjauhkan diri dari perkara yang bisa menimbulkan fitnah dan huru-hara.

  7. Komitmen dengan adab-adab Islam dalam memilih kata-kata yang bagus serta menjauhkan kata-kata yang tidak pantas.


(Lihat Adabul Khilaf, Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid hal. 44-47 dan An-Nush-hul Amin Asy-Syaikh Muqbil)

Contoh Penerapan Adabul Khilaf di Masa Salaf
Di antara sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu terjadi perselisihan pendapat tentang masalah yang berkaitan dengan hukum waris, di mana ia berpendapat bahwa kedudukan kakek itu seperti ayah, bisa menggugurkan saudara-saudara mayit dari mendapatkan warisan. Sementara sahabat Zaid radhiyallahu ‘anhu berpendapat bahwa saudara-saudara mayit tetap mendapat warisan bersama adanya kakek. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma sangat yakin bahwa pendapat Zaid radhiyallahu ‘anhu salah, sampai-sampai Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkeinginan untuk menantangnya bermubahalah (saling berdoa agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi laknat kepada yang salah) di sisi Ka’bah.
Pada suatu saat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma melihat Zaid radhiyallahu ‘anhu mengendarai kendaraannya. Maka dia pun mengambil kendali kendaraan Zaid dan menuntunnya. Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata: “Lepaskan, wahai anak paman Rasulullah!” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjawab: “Seperti inilah yang kita diperintahkan untuk melakukan (penghormatan) kepada ulama dan pembesar kita. ”
Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata: “Perlihatkan kepadaku tanganmu!” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengeluarkan tangannya. Lalu Zaid radhiyallahu ‘anhu menciumnya, seraya mengatakan: “Seperti inilah kita diperintahkan untuk menghormati keluarga Nabi. ”
Ketika Zaid radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, Ibnu ‘Abbas mengatakan: “Seperti inilah –yakni wafatnya ulama– (caranya) ilmu itu lenyap. Sungguh pada hari ini telah terkubur ilmu yang banyak. ” (Adabul Khilaf hal. 21-22)

Penutup
Telah terang atas kita rambu-rambu dalam menyikapi perbedaan pendapat di antara ulama Ahlus Sunnah. Yang tak kalah pentingnya bahwa kita hendaknya selalu memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk ditunjuki kepada kebenaran pada perkara yang diperselisihkan. Kita yakin bahwa kita lemah dalam segala sisinya. Hawa nafsu sering kita kedepankan sehingga jalan kebenaran seolah tertutup di hadapan kita. Kita menghormati para pendahulu kita yang telah mendahului kita dalam iman dan amal serta mendoakan kebaikan untuk mereka.

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ ءَامَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Wahai Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului dengan keimanan, dan janganlah Engkau jadikan pada hati kami kedengkian kepada orang-orang yang beriman, wahai Rabb kami sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. ” (Al-Hasyr: 10)

Artikel Terbaru

Popular Posts