Minggu, 25 Maret 2012

Syaikh Muhammad Sa'id Al-Adeni


Segala puji adalah milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada penghulu para rasul, kepada keluarganya dan para shahabatnya. Amma ba’du:

Agama Islam ibarat suatu bangunan yang sempurna pondasi dan bagian-bagiannya, mencakup seluruh aspek kehidupan baik politik, ekonomi dan seterusnya...Allah berfirman,

مَا فَرَّطْنا فِي الْكِتابِ مِنْ شَيْءٍ


“Tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab.” (Al-An’am: 38)

Tidak ada satu kebaikanpun melainkan telah diarahkan oleh syariat yang mulia ini dan tidak ada kejelekan pun melainkan telah dijelaskan.

Sebelum kita memulai pembahasan ini maka terlebih dahulu kita memahai makna Al-Iqthishad (ekonomi).

Iqthishad (ekonomi) secara bahasa adalah: Terambil dari kata Al-Qasdhu yaitu jalan yang lurus dan adil, sedangkan adil itu lawan dari berlebih-lebihan. Yaitu jalan tengah antara berlebih-lebihan dan kikir.

Adapun maknanya secara istilah: Yaitu hukum-hukum dan kaedah-kaedah syar’i yang membahas tentang profesi penghasilan, pengeluaran harta, dan tata cara pengembangannya.

Adapun hukum-hukum yang terkait dengan perekonomian Islam, adakalanya hukum tersebut adalah hukum yang tetap dan tidak berobah dan adakalanya terkait dengan hukum yang berubah-rubah. Dapat disimpulkan bahwa perekonomian Islam secara global dibagi menjadi dua macam:

Pertama: Yang terkandung didalamnya hukum-hukum yang tetap dan tidak berubah-rubah, yaitu suatu hukum yang tetap berdasarkan dalil yang pasti yang merujuk kepada dalil asasi yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’ contohnya: haramnya riba, atau bagian warisannya laki-laki dua kali bagian perempuan, sebagaimana firman-Nya,

لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ


“Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.” (an-Nisa: 11)

 

Keharaman darah dan harta seorang muslim, sebagaimana didalam hadits,

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ


“Sesungguhnya darah-darah kalian dan harta-harta kalian adalah haram atas kalian (untuk dilanggar).”

Keistimewaan dari hukum syariat, bahwasanya hukum ini tidak akan berubah-rubah meskipun berubah waktu dan tempat, serta bersifat universal dan menyeluruh dalam praktek penerapannya pada seluruh manusia tanpa mengandung kesulitan dan beban. Maka (undang-undang) inilah yang menjadi hakim bagi manusia bukan yang dihakimi oleh mereka.

Kedua: Hukum-hukum yang selalu berubah-rubah.

Yaitu hukum-hukum yang didasari oleh dalil-dalil yang bersifat Dzanniyyah (dugaan kuat) baik didalam sanadnya maupun kandunagnnya, yang mana hal tersebut disesuaikan dengan tuntutan kemaslahatan. Hukum-hukum semacam ini terkadang berubah-rubah tergantung dari situasi dan kondisi sesuai dengan ijtihad para ulama. Perubahannya pun disesuaikan dengan kemaslahatan yang berbeda disesuaikan dengan keadaan individu, zaman, maupun tempat. Maka diperbolehkan bagi para ahli ijtihad maupun para ulama untuk memilah hal ini disesuaikan dengan era globalisasi dengan tetap mengacu kepada syar’iat yang benar.

Diantara contoh-contoh penerapannya antara lain:

  1.  Ganti rugi oleh pelaku usaha dalam suatu perserikatan dagang. Sebagaimana kebijakan yang dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, padahal sebelumnya tidak diperlakukan ganti rugi ini. Kemudian tatkala pada masanya mulai disia-siakan amanah maka diberlakukanlah ganti rugi ini dalam rangka menjaga harta manusia.

  2. Kebijakan Umar radhiyallahu’anhu yang mana ia tidak menyalurkan zakat kepada para muallaf dengan alasan karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam dahulu tatkala menyalurkan zakat kepada para muallaf  karena waktu itu Islam masih lemah, maka tatkala Allah telah menguatkan Islam tidak ada keperluan untuk (penyaluran zakat) kepada para muallaf. Kemudian hal tersebut disetujui oleh para shahabat sehingga jadilah hal tersebut adalah suatu ijma’. Islam benar-benar mengatur kehidupan individu hal itu demi keberlangsungan kehidupan mereka dan tercapainya penghambaan kepada Allah dimuka bumi, demikian juga untuk mengatur pendapatan harta manusia dan terpenuhinya kebutuhan primer mereka secara khusus.


Sungguh terdapat pada kehidupan Nabi shallallahu’alaihi wasallam suatu teladan yang utama dalam penerapan perekonomian syariat, demikian juga pada kehidupan para khulafa’ur Rasyidin.

Hanya saja kehidupan perekonomian dimasa generasi awal memiliki 2 karakteristik utama:

  1. Masyarakatnya yang masih didominasi oleh kefaqiran serta belum bergeliatnya pertumbuhan perekonomian disebabkan keterbatasan dan minimnya barang perdagangan.

  2. Kuatnya unsur-unsur agama yang menancap dalam jiwa, yang mana hampir-hampir tidak ada dimasa tersebut penipuan, manipulasi, atau ketidak jelasan status...


Adapun di zaman kita ini maka telah menyebar berbagai macam transaksi yang berlaku diantara manusia, menggeliatnya perdagangan, perekonomian, terjadinya era perdagangan bebas antara satu negara dengan negara yang lain, lunturnya unsur-unsur keagamaan yang ada pada manusia, serta kuatnya dominasi perekonomian nagara-negara asing terhadap perekonomian umat Islam sehingga memberikan pangaruh yang sangat segnifikan terhadap pertumbuhan perekonomian Islam, hingga muncullah berbagai macam problem yang amat kompleks.

URGENSI PEREKONOMIAN ISLAM


Sejatinya keberadaan undang-undang (islami) yang mengatur perekonomian di zaman kita ini jauh lebih dibutuhkan dari pada masa-masa sebelumnya, hal ini di sebabkan oleh beberapa faktor:

  1. Keberadaan (undang-undang Islami) tersebut akan menjadi solusi yang dapat memperbaiki hati manusia dan kondisi rohaninya, sehingga hatinya akan selalu merasa diawasi oleh Allah Ta’ala, serta hati akan selalu tertaut dengan keimanan kepada Allah dan hari akhir.

  2. Terealisasinya sebuah kedilan dan kesejahteraan baik sektor individu maupun masyarakat dan terwujudnya sebuah kebaikan bagi setiap individu atau masyarakat.

  3. Menjadi solusi dari krisis moneter.


DASAR-DASAR PEREKONOMIAN ISLAM


Perekonomian Islam memilki 3 landasan penting:

Landasan Pertama:  Islam mengakui adanya kepemilikan mutlak, Maksudnya Islam mengakui adanya kepemilikan secara pribadi yang tidak dimiliki dan di ganggu gugat oleh yang lainnya serta kepemilikan yang sifatnya kolektif yaitu kepemilikan untuk seluruh individu masyrakat. Islam mengakui adanya dua kepemilikan tersebut secara sekaligus dan mengkorelasikannya demi kebaikan individu dan masyarakat. Islam menetapkan dua kemaslahatan ini selama tidak ada kontradiktif yang terjadi diantara keduanya serta mungkin untuk dikompromikan antara keduanya. Namun apabila telah terjadi kontradiktif antara keduanya maka Islam lebih mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi. Diantara dalil yang menunjukan demikian adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

 “Janganlah orang kota menjualkan barang-barang milik orang kampung, (yaitu jangan menjadi calo baginya).”  Yang mana nanti ia akan melambungkan harganya melebihi harga yang dijual oleh orang kampung itu sendiri.

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,

لاَ تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ


“Janganlah engkau menghadang para pembawa barang dagangan (dari kampung).” Yang mana pembeli tadi tentu akan membeli barang tersebut dengan harga dibawah standar kemudian menjualnya dengan harga yang melambung tinggi. Yang dampaknya para pembeli tidak bisa langsung membelinya dari orang kampung tersebut, yang seharusnya mereka bisa membelinya dengan harga yang lebih murah.

KEPEMILIKAN SECARA KOLEKTIF DAN RUANG LINGKUP-RUANG LINGKUPNYA.

  1. Waqaf-waqaf kebaikan.


Adapun definisi dari waqaf adalah: Tertahannya pokok suatu  benda (yang diwaqafkan) dan berkesinambunagannya manfaat tersebut. Dan manfaat ini tidak hanya dikhususkan kepada perorangan, bahkan manfaatnya bersifat umum untuk setiap orang yang berhak mendapatkan manfaat dari waqaf tersebut.

  1. 2.      Al-Himâ


Yaitu: Pemerintah memberdayakan pengolahan tanah yang tidak dimiliki oleh seorang pun untuk kemaslahatan kaum muslimin, bukan hanya kemaslahatan perorangan. Jadi Al-Himâ adalah: Pengolahan tanah yang tidak dimiliki oleh seorang pun untuk kemaslahatan kaum muslimin. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam beliau memberdayakan tanah An-Naqi’ yang ada dikota Madinah yang kemudian digunakan oleh kaum muslimin untuk menggembalakan kuda-kuda mereka. Demikian juga Abu Bakr dan Umar radhiyallahu’anhuma memberdayakan tanah yang ada di Rabadzah.

  1. Kebutuhan yang bersifat asasi seperti air, rumput-rumput, dan api.


Hal-hal diatas sifatnya dimiliki secara kolektif untuk seluruh masyarakat tidak boleh bagi seseorang untuk memilikinya secara pribadi tanpa bersama-sama, karena hal tersebut adalah kebutuhan yang bersifat darurat. Yang mana hal-hal tersebut diatas ada tanpa usaha dari manusia untuk mengeluarkannya, maka tidak boleh dimiliki secara pribadi tanpa dimiliki oleh orang lain, berdasarkan hadits,

النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ


“Manusia berserikat dalam tiga hal”.

Kemudian beliau shallallahu’alaihi wasallam menyebutkan tiga hal diatas.

  1. Hasil-hasil penambangan bumi.


Yaitu berupa kekeyaan alam yang Allah sediakan didalam lapisan bumi, baik di darat maupun di lautan agar manusia dapat merasakan manfaat tersebut baik itu berupa besi, kuningan, gas alam, emas, perak, garam dst...tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama bahwa apabila ada emas yang berada di sebuah tanah yang tidak dimiliki oleh seorang pun, maka hasil buminya masuk kedalam baitul mal yang dialokasikan oleh negara untuk kepentingan kaum muslimin yang bersifat menyeluruh.

  1. Zakat


Yaitu harta yang harus dikeluarkan oleh kelompok-kelompok yang khusus (penyebutannya didalam Al-Qur’an) dan pada waktu yang khusus. Dan ini merupakan sumber utama dalam kepemilikan secara bersama, yang mana Nabi shallallahu’alaihi wasallam pun memerintahkan hal tersebut dalam sabdanya,

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ


“(zakat itu) terambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan di salurkan kepada orang-orang yang miskin diantara mereka.”

Maka (zakat) ini masuk kedalam hal-hal yang masuk kedalam kepemilikan secara kolektif terkhusus kepada pihak-pihak yang mereka berhak untuk mendapatkannya sebagaimana telah tercantum didalam ayat,

  1. Al-Jizyah (upeti)


Yaitu harta yang ditarik dari orang-orang baligh dari kalangan ahli dzimmah dan orang-orang Majusi sebagai timbal balik dari apa yang mereka nikmati dari hak-hak yang mereka dapatkan di negeri kaum muslimin. Dan jizyah ini tidaklah wajib dibayar kecuali hanya sekali dalam setahun. Dan pemberlakuan hukum ini haruslah disertai dengan kasih sayang dan tidak membebani mereka diatas kemampuan mereka.

  1. 7.      Al-Kharaj


Yaitu harta yang harus disetorkan pada waktu-waktu tertentu, yang itu berasal dari hasil bumi yang telah dikuasai oleh kaum muslimin dari orang-orang kafir atau tanah-tanah yang ditinggalkan oleh orang-orang kafir setelah terjadi perdamaian dengan mereka. Sedangkan hasil-hasil tanah yang dikuasai oleh kaum muslimin dari orang-orang kafir tidaklah dikenakan zakat padanya namun cukup dikeluarkan Al-Kharaj padanya.

  1. Seperlima dari harta ghanimah (harta rampasan perang orang-orang kafir)


Harta-harta rampasan perang dari orang-orang kafir dibagi menjadi lima bagian, diantara satu bagian darinya telah dijelaskan dalam sebuah ayat,

وَاعْلَمُوا أَنَّما غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبى وَالْيَتامى وَالْمَساكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ


“Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil.”

Dan itulah yang dinamakan dengan seperlima dari harta ghanimah hal itu sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam tatkala beliau , mengambil bulu wol dari punuk onta beliau bersabda,

لَا يَحِلُّ لِي مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ قَدْرُ هَذِهِ إِلَّا الْخُمُسُ، وَالْخُمُسُ مَرْدُودٌ عَلَيْكُمْ


“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidaklah halal bagiku untuk mengambil apa-apa yang telah Allah titipkan kepadaku ini kecuali hanya seperlima saja, yang mana harta seperlima ini akan kembali lagi untuk kepentingan kalian.”

  1. Harta  yang tidak ada yang memilikinya.


Apabila suatu harta tidak ada yang memilikinya, maka statusnya seperti pusaka peninggalan yang tidak ada pewarisnya dan seperti barang titipan atau barang hilang yang tidak diketahui status kepemilikannya. Maka hal tersebut dikembalikan ke baitul mal muslimin untuk kemudian disalurkan demi kepentingan umum.

  1. Sepersepuluh harta yang diambil dari harta orang-orang kafir harbi.


Apabila ada seorang kafir harbi yang berprofesi sebagi pedagang masuk kedalam negeri kaum muslimin dengan rasa aman, maka setiap harta perdagangannya diambil sepersepuluh, kemudian disetorkan ke baitul mal muslimin.

TUJUAN-TUJUAN DARI KEPEMILIKAN SECARA KOLEKTIF

  1. Terealisasinya pemenuhan hak bagi seluruh manusia berupa kekayaan alam yang bersifat umum dan memiliki manfaat secara kebersamaan, baik itu berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan primer maupun yang lainnya, yang bersifat menyeluruh bagi kaum muslimin secara umum. Maka air, rumput, dan apib adalah bagian dari hal-hal yang yang menopang kehidupan manusia, apabila hal-hal diatas dimonopoli oleh salah satu dari kedua pihak , maka ia akan memberikan pengaruh buruk bagi manusia.

  2. Memberikan jaminan keamanan bagi pembiayaan negara: Maka negara bertugas untuk menjaga hak-hak, menunaikan kewajiaban, menjaga daerah perbatasan, mempersiapkan pasukan, dan memberikan pelayanan kepada orang-orang yang lemah, orang-orang yatim, orang-orang miskin, keamanan, pendidikan, pengobatan serta hal-hal yang menunjukan kepentingan umum. Dan suatu negara tidak dapat melakukan hal-hal yang penuh berkah diatas kecuali dengan adanya harta-harta yang bersifat umum ini.

  3. Memberikan semangat lebih dalam amal-amal kebaikan dan penyebarannya yang lebih kepada orang-orang yang membutuhkan dari kalangan kaum muslimin. Maka waqaf dan zakat memberikan andil yang besar dan berkah didalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dan proyek amal-amal kebaikan seperti pembangunan masjid, sekolahan-sekolahan, perpustakaan-perpustakaan, rumah sakit-rumah sakit maupun hal-hal yang lainnya.

  4. Pemanfaatan kekayaan negara dengan cara yang terbaik untuk kemaslahatan manusia, terutama proyek-proyek yang tidak mampu dikerjaan secara orang perorang atau perusahaan tertentu bisa karena tidak adanya kemampuan memadai yang mereka miliki atau karena beban biaya yang amat besar seperti sarana prasarana pembangunan tempat, pembangunan kota perindustrian, pemanfaatan tanah yang luas untuk lahan pertanian. Namun tatkala baitul baitul mal memilki sumber-sumber kekayaan, maka ia akan mampu untuk mendirikan proyek-proyek yang besar.


Kedua: Beberapa ruang lingkup kepemilikan umum

  1. Jual beli.


Dalilnya firman Allah Ta’ala

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا


“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

وَأَشْهِدُوا إِذا تَبايَعْتُمْ


“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.” (Al-Baqarah: 282)

  1. Menjadi pegawai bayaran.


إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ


“Sesunguhnya sebaik-baik yang engkau jadikan sebagai pekerja adalah seorang yang kuat dan amanah.”

Dan didalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ


“Tidaklah seorang memamakan suatu makanan pun yang lebih baik dari pada seseorang memakan dengan hasil tangannya sendiri, karena sesungguhnya Nabiyullah Dawud makan dari hasil tangannya sendiri.”

  1. Pertanian.


Pertanian adalah bagian dari kepemilikan khusus yang yang dianjurkan oleh syariat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَناكِبِها وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya.”(Al-Mulk: 15)

Terdapat juga didalam suatu hadits, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ


 “Tidaklah seorang muslim menanam suatu tumbuhan atau menanam suatu tanaman kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau binatang ternak kecuali itu akan menjadi shodaqah bagi dia.”

Berkata imam Al-Mawardi, “Pokok dari penghisilan adalah: pertanian dan perdagangan, yang lebih baik menurut saya adalah pertanian karena manfaatnya yang menyeluruh dan lebih mengantarkan kepada tawakkal kepada Allah.”

  1. Membudidayakan tanah mati.


Yang dimaksud dengan tanah mati disini adalah tanah yang tidak di garap dan tanah yang tidak ada status kepemilikannya dari salah satu pihak . berdasarkan hadits,

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ


“Barang siapa yang mengolah tanah yang tidak berpemilik, maka dia lebih berhak dalamnya.”

Syarat-syarat penberdayaan tanah kosong tak berpemilik:

  1. Tanah tersebut bukanlah kepemilikan orang-perorang dari kalangan kaum muslimin ataupun yang lainnya.

  2. Tanah tersebut tidak termasuk kekuasaan negera.

  3. Tanah tersebut bukanlah tempat rekreasi umum, seperti tempat pariwisata.

  4. Tanah tersebut benar-benar dia olah paling tidak dalam kurun minimal tiga tahun.

  5. Seorang yang melakukan perawatan tanah adalah orang-orang yang ahli.

  6. Adanya izin dari dari pemerintah, inilah syarat yang ditambahkan oleh Abu Hanifah, adapun imam Malik maka mensyaratkan tambahan yaitu tanah tersebut dekat dengan kota.

  7. Perindustrian dan kerajinan.


Inilah hal yang dianjurkan dalam Islam. Nabi shallallahu’alaihi wasallam menghabarkan bahwa zakaria adalah tukang kayu.

  1. Penjualan kayu.


Atau segala yang mengkin untuk untuk dimiliki secara person. Hal ini berdasarkan hadits,

لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ


“Sungguh salah seorang diantara kalian menggendong seikat kayu dipunggungnya, kemudian ia menjualnya, kemudian Allah mencukupkan dirinya dengannya itu lebih baik dari pada ia meminta kepada seseorang baik dia diberi maupun tidak diberi.”

  1. Binatang buruan


Allah berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعامُهُ مَتاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ


“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.”

  1. Sumbangan dari pemerintah maupun pemberian darinya

  2. Hibah, pemberian, dan hadiah

  3. Upah atas profesi tertentu dan hadiah perlombaan.

  4. Barang temuan

  5. Wasiat dan warisan

  6. Mahar dan pemberian

  7. Apa-apa yang diambil dari orang-orang yang membutuhkan baik berupa harta-harta zakat maupun shadaqah.

  8. Apa-apa yang diambil dari nafkah yang wajib.


DIANTARA TUJUAN-TUJUAN KEPEMILIKAN YANG WAJIB

  1. Membantu kerjasama antar negara melalui perantaraan orang tertentu maupun instansi tertentu tanpa harus melibatkan pemerintah secara langsung, yang mana itu bisa dikukan dengan memanfaatkan orang tertentu yang dipekerjakan oleh negara untuk pengembangan proyek pertanian maupun perindustrian.

  2. Merealisasikan kenyamanan dan kebahagiaan bagi seluruh individu dan manfaat menyeluruh bagi seluruh masyarakat dengan metode oersaingan yang sehat antar para produsen.

  3. Tidak membebani negara dengan hasil produksi yang dilakukan oleh orang perorang.

  4. Menghilangkan keserakahan terhadap harta dan memurnikannya dalam ruang lingkup yang sesuai dengan apa yang difitrahkan oleh Allah padanya.


Islam memberikan kebebasan dalam urusan perekonomian akan tetapi hal tersebut haruslah sejalan dengan rambu-rambu berikut ini:

  1. Program perekonomian yang dicanangkan haruslah dalam hal yang disyariatkan. Sesungguhnya ruang lingkup kehalalan dalam perekonomian itu luas namun itu semua disyaratkan agar tidak bertentangan dengan nash yang menunjukan akan keharaman program tersebut. Diantaranya:-


-          Riba

-          Praktek manipulasi

-          Perjudian dan mengundi nasib

FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN ISLAM MEMBATASI KEBEBASAN EKONOMI




  1. Dikarenakan pemilik hakiki adalah Allah ‘Azza wa Jalla, maka Allah lah yang berhak untuk mengatur penggunaan harta tersebut sesuai dengan apa yang diketahui-Nya berkaitan dengan kondisi manusia dan keadaan-keadaan mereka.

  2. Tidak bolehnya membahayakan hak-hak orang lain atau kemaslahatan yang bersifat umum.

  3. Menjaga kemaslahatan sebagian kelompok yang membutuhkannya dari pada yang seliannya, sebagaimana dalam permasalahan penyaluran zakat serta keharusan untuk memberikan nafkah kepada para kerabat.


RUKUN YANG KETIGA: TOLONG MENOLONG SECARA KEBERSAMAAN.

Merupakan realita yang tidak bisa di pungkiri, bahwa secara individu manusia bertingkat-tingkat baik dalam struktur tubuh, sifat-sifat kejiawaan, dan pemikirannya. Berangkat dari perbedaan anugerah Allah baik berupa kemampuan maupun ketermpilan maka ini akan memberikan suatu pengaruh dalam pekerjaan yang ditekuninya serta memberikan pengaruh berkaitan dengan pendapatan harta yang diperoleh, bahkan yang lebih segnifikan yaitu adanya individu masyarakat yang mengalami kekurangan harta dalam pemenuhan kebutuhan mereka yang bersifat primer. Oleh karena itu diperlukan adanya berbagai macam, proyek dalam rangka perwujudan kerja sama, tolong menolong, dan memenuhi kebutuhan indivudu-individu masyarakat yang diantara bentuk kongkritnya antara lain:

  1. Zakat

  2. Menyalurkan harta baitul mal untuk orang-orang yang membutuhkan.

  3. Mewajibkan infaq kepada orang-orang yang kaya.

  4. Pemberlakuan kaffarat (denda), pundi-pundi shadaqah, pegadaian-pegadaian, pemberian-pemberian secara Cuma-Cuma, dan hal-hal yang lain dalam rangka merealisasikan gotong royong dan kerjasama antar individu masyarakat.


METODE-METODE ASASI DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN

Pertama: Adanya rasa kepercayaan diri.

Islam sangatlah memberikan arahan dan rambu-rambu agar seseorang merasa memiliki tanggung jawab dalam setiap medan yang ia hadapi. Oleh karena itu setiap muslim haruslah memiliki tanggung jawab dalam profesi yang ia jalani dan tanggung jawab terhadap penghidupan keluarganya. Hal inilah yang harus selalu ia camkan, bahwa sebelum seseorang meminta bantuan kepada orang lain terlebih dahulu ia haruslah mengintrospeksi dirinya.

Kedua: Pengadaan pengembangan teknologi masa kini.

Hal ini sangatlah memberikan pengaruh terhadap pengembangan perekonomian dalam negeri ataupun manca negara, yang mana hal itu dengan pemengembangan teknologi moderen.

Ketiga: Adanya penjagaan dari hilang dan hancurnya suatu harta.

Allah berfirman,

وَالَّذِينَ إِذا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا


“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan.” (Al-Furqan: 67)

Keempat: Adanya rancangan yang sempurna dan paripurna dalam pengembangan perekonomian.

Adanya rancangan inilah merupakan modal utama pengembangan perekonomian yang mana satu sektor dengan sektor yang lain janganlah sampai terabaikan, serta tidak hanya fokus pada rancangan-rancangan tentang perkara tertentu, tingkatan tertentu atau waktu tertentu.  Dan juga tidak hanya fokus pada hasil tertentu atau kepada problem tertentu yang terkadang muncul dan hilang.

Washallallahu’alaa Nabiyyina Muhammad wa’alaa aalihi washahbihi wasallam.

0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Terbaru

Popular Posts