Sabtu, 13 Oktober 2012




HADITS PALSU 10 SURAT MENCEGAH 10 KEBURUKANAkhir-akhir ini banyak sekali beredar di internet, BBM, SMS atau media
lainnya hadits-hadits bathil dan palsu yang tidak jelas asal-usul dan
sumbernya. Sehingga kita sebagai penuntut ilmu yang menginginkan
beribadah kepada Allah berdasarkan landasan hukum yang jelas dari
Al-Qur’an dan hadits-hadits yang shohih, merasa kesulitan dan tidak
akan pernah mendapatkannya ketika mencari dan menelitinya di dalam
kitab-kitab hadits shohih, dho’if, maupun palsu yang disusun oleh para
ahli hadits dari ulama-ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Ini menunjukkan
bahwa pemalsuan hadits dan berdusta atas nama Nabi shallallahu alaihi
wasallam masih terus terjadi dan jumlahnya sangat banyak, tiada
terbatas. Karena siapapun bisa membuat hadits palsu yang dinisbatkan
kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, khususnya dalam masalah
Fadhilah Amal (amalan-amalan yang memiliki keutaaan dan pahala yang
besar).

Diantara tanda-tanda kepalsuan hadits-hadits tersebut sangat jelas,
selain tidak ada sanad dan sumbernya, biasanya di bagian terakhir
setelah selesai menyebutkan hadits palsu yang didustakan atas nama
Nabi shallallahu alaihi wasallam tersebut disebutkan kalimat
‘kirimkanlah atau sebarkanlah ke semua orang yang ada di dalam daftar
kontakmu, niscaya anda akan memperoleh pahala, atau dalam waktu sekian
jam atau hari anda akan mendapatkan kabar gembira, atau anda akan
terbebas dari segala problem’, dan kalimat-kalimat yang semisal itu.

Diantara hadits palsu yang beredar di internet, BBM dan SMS adalah
hadits berikut:

قال الرسول صلى الله عليه وسلم : عشرة تمنع عشرة :
سورة الفاتحة … تمنع غضب الله

سورة يس … تمنع عطش يوم القيامة

سورة الدخان … تمنع أهوال يوم القيامة

سورة الواقعة … تمنع الفقر

سورة الملك … تمنع عذاب القبر

سورة الكوثر … تمنع الخصومة

سورة الكافرون … تمنع الكفر عند الموت

سورة الاخلاص … تمنع النفاق

سورة الفلق … تمنع الحسد

سورة الناس … تمنع الوسواس

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ada sepuluh perkara
yang mencegah sepulh perkara lainnya, (yaitu):
1. Surat Al Fatihah => mencegah kemarahan Alloh subhanahu wa ta’ala
2. Surat Yasin => mencegah kehausan dihari kiamat
3. Surat Ad Dukhon => mencegah kesusahan dihari kiamat
4. Al Waqi’ah => mencegah kefakiran
5. Al Mulk => mencegah siksa kubur
6. Al Kautsar => mencegah permusuhan
7. Al Kafirun => mencegah kekufuran pada saat dicabut nyawa
8. Al Ikhlas => mencegah kemunafiqan
9. Al Falaq => mencegah iri hati
10. An Nas => mencegah rasa was was

DERAJAT HADITS:
Hadits ini derajatnya MAUDHU’ (PALSU). Termasuk hadits yang didustakan
atas nama Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, karena tidak
mempunyai sanad, tidak jelas asal-usul dan sumbernya. Kita tidak akan
menemukan hadits ini dengan susunan kalimat seperti itu di dalam
kitab-kitab hadits yang disusun oleh para ulama hadits dari kalangan
Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Baik itu kitab yang memuat hadits-hadits
shohih, dho’if maupun palsu.

Memang sebagian surat Al-Qur’an yang disebutkan di dalam hadits ini
memiliki keutamaan berdasarkan hadits-hadits yang shohih, seperti
surat Al-Fatihah, Al-Mulk, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas. Sedangkan
hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan surat Yasin secara khusus
tidak ada yang shohih satu pun dari nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dan hadits tentang keutamaan surat Al-Waqi’ah yang menunjukkan bahwa
ia dapat mencegah kefakiran bagi yang membacanya juga derajatnya tidak
shohih. Demikian pula hadits tentang keutamaan surat Ad-Dkhon, dan
surat Al-Kautsar tidak ada satu hadits pun yang shohih yang
menjelaskan tentang keutamaannya secara khusus. Bahkan sangat banyak
hadits-hadits yang dipalsukan oleh para pemalsu hadits dan disandarkan
kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam berkaitan dengan
keutamaan-keutamaan surat-surat Al-Quran. Masing-masing surat
mempunyai hadits palsu yang menerangkan keutamaannya secara khusus.

Setelah menyebutkan hadits-hadits yang shohih berkaitan dengan
keutamaan surat-surat Al-Qur’an, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah mengatakan;
“Kemudian hadits-hadits selain itu, seperti hadits dengan lafazh,
“Barangsiapa membaca surat ini maka ia diberi pahala demikian (dan
semisalnya, pent), maka hadits-hadits tersebut dipalsukan atas nama
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.” (Lihat Al-Manar Al-Munif,
hal. 225-228).

Demikianlah salah satu HADITSPALSU yang telah beredar di internet,
BBM, SMS atau media lainnya yang dapat saya sebutkan untuk kali ini.
semoga kita semua semakin berhati-hati dalam mengamalkan hadits-hadits
Nabi, mengajarkan dan menyebarluaskannya kepada orang lain. Dan
hendaknya kita semua semakin bertambah semangat dalam mempelajari dan
memegang teguh hadits-hadits Nabi yang shohih. wabillahi at-taufiq. wa
Al-Hamdulillah alladzi bi ni’matihi tatimmu ash-sholihaat
Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Pada dasarnya hukum muamalah adalah mubah (diperbolehkan) sebagaimana yang telah disepakati oleh mayoritas ulama fiqih dalam kitab-kitab mereka dengan menetapkan sebuah kaidah fiqhiyah yang berbunyi ‘Al-Ashlu Fil Asy-ya-i Wal A’yani Al-Ibahatu’. Kaidah ini berlandaskan beberapa dalil syar’i, di antaranya adalah firman Allah:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا

“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Dan jual beli (perdagangan) adalah termasuk dalam katagori muamalah yang dihalalkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli.” (Q.S. Al Baqarah: 275).

Al-Hafizh Ibnu katsir dalam tafsir ayat diatas mengatakan: “Apa-apa yang bermanfaat bagi hamba-Nya maka Allah memperbolehkannya dan apa-apa yang memadharatkannya maka Dia melarangnya bagi mereka”.

Dari ayat ini para ulama mengambil sebuah kaidah bahwa seluruh bentuk jual beli hukum asalnya boleh kecuali jual beli yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Yaitu setiap transaksi jual beli yang tidak memenuhi syarat sahnya atau terdapat larangan dalam unsur jual-beli tersebut.

PENGERTIAN JUAL BELI

Jual Beli bisa didefinisikan sebagai: Suatu transaksi pemindahan pemilikan suatu barang dari satu pihak (penjual) ke pihak lain (pembeli) dengan imbalan suatu barang lain atau uang.

Atau dengan kata lain, jual beli itu adalah ijab dan qabul,yaitu suatu proses penyerahan dan penerimaan dalam transaksi barang atau jasa.

Islam mensyaratkan adanya saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Majah menjelaskan hal tersebut:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Sesungguhnya Jual Beli itu haruslah dengan saling suka sama suka.”

Oleh karena kerelaan adalah perkara yang tersembunyi, maka ketergantungan hukum sah tidaknya jual beli itu dilihat dari cara-cara yang nampak (dhahir) yang menunjukkan suka sama suka, seperti adanya ucapan penyerahan dan penerimaan.

MACAM-MACAM JUAL BELI

Beberapa macam jual beli yang diakui Islam antara lain adalah:

1. Jual beli barang dengan uang tunai

2. Jual Beli barang dengan barang (muqayadlah/barter)

3. Jual beli uang dengan uang (Sharf)

4. Jual Utang dengan barang, yaitu jual beli Salam (penjualan barang dengan hanya menyebutkan ciri-ciri dan sifatnya kepada pembeli dengan uang kontan dan barangnya diserahkan kemudian)

5. Jual beli Murabahah ( Suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Karakteristik Murabahah adalah si penjual harus memberitahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.”

Untuk dapat mengetahui dan memahami bentuk-bentuk transaksi jual beli yang dilakukan oleh umumnya manusia, apakah hukumnya sah atau tidak, penghasilan yang diperolehnya halal atau tidak, maka berikut ini kami akan sebutkan rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya jual beli.

RUKUN JUAL BELI:

Jual beli memiliki 3 (tiga) rukun:

1.Al- ‘Aqid (orang yang melakukan transaksi/penjual dan pembeli),

2. Al-‘Aqd (transaksi),

3. Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi mencakup barang dan uang).

Masing-masing rukun memiliki syarat;

1. Al- ‘Aqid (penjual dan pembeli) haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila), dan baligh atau mumayyiz (sudah dapat membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga).

Seorang budak apabila melakukan transaksi jual beli tidak sah kecuali atas izin dari tuannya, karena ia dan harta yang ada di tangannya adalah milik tuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi: “Barangsiapa menjual seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya itu milik penjualnya, kecuali jika pembeli mensyaratkan juga membeli apa yang dimiliki oleh budak itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian pula orang gila dan anak kecil (belum baligh) tidak sah jual-belinya, berdasarkan firman Allah:

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya”. (QS. An-Nisaa’: 6).

Para ulama ahli tafsir mengatakan:“Ujilah mereka supaya kalian mengetahui kepintarannya”, dengan demikian anak-anak yang belum memiliki kecakapan dalam melakukan transaksi tidak diperbolehkan melakukannya hingga ia baligh. Dan di dalam ayat ini juga Allah melarang menyerahkan harta kepada orang yang tidak bisa mengendalikan harta.

2. Penjual dan pembeli harus saling ridha dan tidak ada unsur keterpaksaan dari pihak manapun meskipun tidak diungkapkan.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. (Q.S. An-Nisaa’: 29).

Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan dengan suka rela.” (HR. Ibnu Majah II/737 no. 2185 dan Ibnu Hibban no. 4967)

Maka tidak sah jual-beli orang yang dipaksa. Akan tetapi di sana ada kondisi tertentu yang mana boleh seseorang dipaksa menjual harta miliknya, seperti bila seseorang memiliki hutang kepada pihak lain dan sengaja tidak mau membayarnya, maka pihak yang berwenang boleh memaksa orang tersebut untuk menjual hartanya, lalu membayarkan hutangnya, bila dia tetap tidak mau menjualnya maka dia boleh melaporkan kepada pihak yang berwenang agar menyelesaikan kasusnya atau memberikan hukuman kepadanya (bisa dengan penjara atau selainnya). Nabi bersabda: “Orang kaya yang sengaja menunda-nunda pembayaran hutangnya telah berbuat zhalim. Maka dia berhak diberikan sanksi.” (HR. Abu Daud)

Masalah: Hukum membeli barang dengan harga miring dari seseorang yang butuh uang tunai karena kepepet (terpaksa)

Dalam masalah ini ada tiga pendapat para ulama fiqih, tetapi pendapat yang rojih (terkuat) ialah yang mengatakan dibolehkan dan bahkan dianjurkannya jual beli seperti ini dalam rangka membantu saudara seiman yang membutuhkan uang tunai secepatnya. Juga dikarenakan tidak terdapat unsur keterpaksaan, karena orang ini akan menjual barangnya kepada siapapun dengan harga miring. Namun sebagian ulama dalam mazhab hanbali memakruhkan membeli barang tersebut meskipun transaksinya sah.

Adapun hadits yang berbunyi:

نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْمُضْطَرِّ

“Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membeli barang dari orang yang sedang kepepet”, adalah hadits dho’if (lemah), diriwayatkan oleh Abu Daud no. 3384. (lihat Shohih Fiqhis Sunnah IV/271)

3. Al-‘Aqdu (transaksi/ijab-qabul) dari penjual dan pembeli.

Ijab (penawaran) yaitu si penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Dan Qabul (penerimaan) yaitu si pembeli mengatakan, “saya terima atau saya beli”.

Di dalam hal ini ada dua pendapat:

Pendapat pertama: Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk jual-beli, maka tidak sah jual-beli yang dilakukan tanpa mengucapkan lafaz “saya jual… dan saya beli…”.

Pendapat kedua: Tidak mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk jual-beli. Bahkan imam Nawawi -pemuka ulama dalam mazhab Syafi’i- melemahkan pendapat pertama dan memilih pendapat yang tidak mensyaratkan ijab-qabul dalam aqad jual beli yang merupakan mazhab maliki dan hanbali. (lihat. Raudhatuthalibin 3/5).

Dalil pendapat kedua sangat kuat, karena Allah dalam surat An-Nisa’ hanya mensyaratkan saling ridha antara penjual dan pembeli dan tidak mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul. Dan saling ridha antara penjual dan pembeli sebagaimana diketahui dengan lafaz ijab-qabul juga dapat diketahui dengan adanya qarinah (perbuatan seseorang dengan mengambil barang lalu membayarnya tanpa ada ucapan apa-apa dari kedua belah pihak). Dan tidak ada riwayat dari nabi atau para sahabat yang menjelaskan lafaz ijab-qabul, andaikan lafaz tersebut merupakan syarat tentulah akan diriwayatkan. (lihat. Kifayatul akhyar hal.283, Al Mumti’ 8/106).

Imam Baijuri –seorang ulama dalam mazhab Syafi’i- berkata, “mengikuti pendapat yang mengatakan lafaz ijab-qabul tidak wajib sangat baik, agar tidak berdosa orang yang tidak mengucapkannya… malah orang yang mengucapkan lafaz ijab-qabul saat berjual beli akan ditertawakan…” (lihat. Hasyiyah Ibnu Qasim 1/507).

Dengan demikian boleh membeli barang dengan meletakkan uang pada mesin lalu barangnya keluar dan diambil atau mengambil barang dari rak di super market dan membayar di kasir tanpa ada lafaz ijab-qabul. Wallahu a’lam.

3. Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi mencakup barang dan uang ).

Al-Ma’qud ‘Alaihi memiliki beberapa syarat:

A.Barang yang diperjual-belikan memiliki manfaat yang dibenarkan syariat, bukan najis dan bukan benda yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih)

Oleh karena itu tidak halal uang hasil penjualan barang-barang haram sebagai berikut: Minuman keras dengan berbagai macam jenisnya, bangkai, babi, anjing dan patung. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadist yang lain riwayat Ibnu Mas’ud beliau berkata:

“Sesungguhnya Nabi Saw melarang (makan) harga anjing, bayaran pelacur dan hasil perdukunan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Termasuk dalam barang-barang yang haram diperjual-belikan ialah Kaset atau VCD musik dan porno. Maka uang hasil keuntungan menjual barang ini tidak halal dan tentunya tidak berkah, karena musik telah diharamkan Allah dan rasul-Nya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Akan ada diantara umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”. (HR. Bukhari no.5590)

B. Barang yang dijual harus barang yang telah dimilikinya. Dan kepemilikan sebuah barang dari hasil pembelian sebuah barang menjadi sempurna dengan terjadinya transaksi dan serah-terima.

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang seseorang yang datang ke tokonya untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak ada di tokonya, kemudian dia mengambil uang orang tersebut dan membeli barang yang diinginkan dari toko lain, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“jangan engkau jual barang yang tidak engkau miliki!” (HR. Abu Daud II/305 no.3503)

Dan tidak boleh hukumnya menjual barang yang telah dibeli namun belum terjadi serah-terima barang.

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata, “aku bertanya kepada rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda, “hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima”. (HR. Ahmad)

C. Barang yang dijual bisa diserahkan kepada sipembeli,

maka tidak sah menjual mobil, motor atau handphone miliknya yang dicuri oleh orang lain dan belum kembali. Demikian tidak sah menjual burung di udara atau ikan di kolam yang belum di tangkap, hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan Abu Said, ia berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membeli hamba sahaya yang kabur”. (HR.Ahmad)

D. Barang yang diperjual-belikan dan harganya harus diketahui oleh pembeli dan penjual.

Barang bisa diketahui dengan cara melihat fisiknya, atau mendengar penjelasan dari si penjual, kecuali untuk barang yang bila dibuka bungkusnya akan menjadi rusak seperti; telur, kelapa, durian, semangka dan selainnya. Maka sah jual beli tanpa melihat isinya dan si pembeli tidak berhak mengembalikan barang yang dibelinya seandainya didapati isi rusak kecuali dia mensyaratkan di saat akad jual-beli akan mengembalikan barang tersebut bilamana isinya rusak atau si penjual bermaksud menipu si pembeli dengan cara membuka sebuah semangka yang bagus, atau jeruk yang manis rasanya dan memajangnya sebagai contoh padahal dia tahu bahwa sebagian besar semangka dan jeruk yang dimilikinya bukan dari jenis contoh yang dipajang. Maka ini termasuk jual-beli gharar (penipuan) yang diharamkan syariat. Karena nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidak jelasan/penipuan). (HR. Muslim)

Adapun harga barang bisa diketahui dengan cara menanyakan langsung kepada si penjual atau dengan melihat harga yang tertera pada barang, kecuali bila harga yang ditulis pada barang tersebut direkayasa dan bukan harga sesungguhnya, ini juga termasuk jual-beli gharar (penipuan). wallahu a’lamu bish-showab.

Demikianlah penjelasan singkat tentang rukun dan syarat sahnya jual beli. Semoga dapat difahami dan bermanfaat bagi kita semua. Amiin.

[Sumber: MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM Edisi 6 Volume 1 Tanggal 15 Juni 2010]

Jumat, 12 Oktober 2012

 

Mencabut Uban

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نتف الشيب، وقال ((هو نور المؤمن)).


                “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mencabut uban,” dan katanya: “Itu adalah cahaya bagi seorang mu’min.” (HR. Ibnu Majah No. 3721, Syaikh Al Albani mengatakan Hasan Shahih, dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3721)

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

"لاتنتفوا الشيب ما من مسلمٍ يشيب شيبةً في الإِسلام" قال عن سفيان "إلاَّ كانت له نوراً يوم القيامة" وقال في حديث يحيى "إلا كتب اللّه [تعالى وجل] له بها حسنةً وحطَّ عنه بها خطيئةً".


                “Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang muslim beruban di dalam Islam.” (Beliau bersabda, dari Sufyan): “Melainkan baginya cahaya di hari kiamat nanti.” (Dia bersabda dalam hadits Yahya): “melainkan Allah Ta’ala catat baginya satu kebaikan dan menghapuskan untuknya satu kesalahan.” (HR. Abu Daud No. 4202, Syaikh Al Albani mengatakan Hasan Shahih, dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4202. Lihat juga Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14605)

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya:

"أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن نتف الشيب وقال إنه نور المسلم". هذا حديث حسن وقد رواه عبد الرحمن بن الحارث وغير واحد عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده


                “Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mencabut uban, dan bersabda: bahwa itu adalah cahaya bagi seorang muslim.” (HR. At Tirmidzi No. 2975, katanya: Hadits ini hasan. Abdurrahman bin Al Harits dan  selain dari satu orang telah meriwayatkannya dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14604. Syaikh Al Albani mengatakan Shahih, dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2821)

Syarah Hadits:

                Hadits-hadits di atas secara zahir menunjukkan larangan mencabut uban, dan hukum dasar dari larangan  menunjukkan haram. Berkata Syaikh Abdul Muhsin Hamd Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah:

فهذا يدل على منع أو تحريم نتف الشيب


                “Maka, ini menunjukkan larangan atau keharaman mencabut uban.” (Syarh Sunan Abi Daud No. 472. Maktabah Al Miyskah)

Tetapi, tertulis dalam  berbagai kitab tentang  riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu:

عن عبد الله بن مسعود أن نبي الله صلى الله عليه وسلم كان يكره الصفرة يعني الخلوق وتغيير الشيب يعني نتف الشيب وجر الإزار والتختم بالذهب


Dari Abdullah bin Mas’ud, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan shafrah yakni wangi-wangian, merubah uban yakni mencabutnya, menjulurkan kain, dan memakai cincin emas …” (HR. Abu Daud No. 4222, An Nasa’i No. 5088, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 15464)

Keterangan dari Ibnu Mas’ud ini menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ‘hanya’ memakruhkan mencabut uban. Tetapi hadits ini memiliki redaksi yang musykil sebab menyebutkan bahwa memakai cincin emas (buat laki-laki) adalah makruh, padahal telah ijma’ (konsensus) bahwa cincin emas adalah haram untuk laki-laki, bukan makruh. Dan, secara sanad hadits ini pun munkar (Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, No. 4222),   oleh karena itu menurut para ulama, hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah kemakruhannya. Maka, mesti kembali kepada hukum asal larangan yaitu haram.

Namun, ada dalil lain yang menunjukkan kemakruhannya, Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:

يكره أن ينتف الرجل الشعرة البيضاء من رأسه ولحيته.


                “Dimakruhkan bagi seorang laki-laki mencabut rambut kepalanya yang memutih dan juga janggutnya.” (HR. Muslim No. 2341,  Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14593)

                Apa yang dikatakan Anas bin Malik ini menjadi dalil yang kuat makruhnya mencabut uban baik di kepala atau di janggut. Dan, ini menjadi pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki bahwa mencabut uban adalah makruh, tidak haram.  Inilah pandangan yang lebih kuat. Wallahu A’lam

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

قَالَ أَصْحَابنَا وَأَصْحَاب مَالِك : يُكْرَه وَلَا يَحْرُم .


                “Sahabat-sahabat kami (syafi’iyah) dan sahabat-sahabat Malik (Malikiyah) mengatakan: dimakruhkan, dan tidak diharamkan.” (Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 8/59. Mawqi’ Ruh Al Islam)

                Beliau juga menambahkan bahwa kemakruhan ini bukan hanya bagi rambut di kepala, tapi juga lainnya. Katanya:

ولا فرق بين نتفه من اللحية والرأس والشارب والحاجب والعذار من الرجل والمرأة.


                “Tidak ada perbedaan antara mencabut rambut janggut, kepala, kumis, alis, dan pipi, baik pada laki-laki dan wanita.” (Lihat Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/227)

Imam Abul Abbas Al Qurthubi Rahimahullah juga mengatakan:

وكراهته ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَتْف الشيب إنَّما كان لأنه وقارٌ ، كما قد روى مالك : (( أن أوَّل من رأى الشيب إبراهيم ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، فقال : يا رب ! ما هذا ؟ فقال : وقار . قال : يا رب زدني وقارًا )) ، أو لأنه نورٌ يوم القيامة


                “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan mencabut uban, karena dia adalah kewibawaan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik: Bahwa yang pertama kali merlihat uban adalah Ibrahim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dia berkata: Ya Rabb, apa ini?! Tuhan menjawab: Waqar (kewibawaan/mahkota),” Dia berkata: “Ya Rabb, tambahkan untukku kewibawaan.” Atau juga karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. (lalu Imam Abul Abbas menyebut hadits tentang itu). (Lihat Al Mufhim Lima Asykala Min Talkhish Kitabi Muslim, 19/56. Maktabah Misykah)

                Maka lebih tepat dikatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh, sebagaimana langsung  dikatakan oleh salah seorang Sahabat Nabi, dan pernah menjadi pelayan di rumahnya, yakni Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu. Ada pula sebagian ulama yang mengatakan boleh mencabut uban, tetapi berbagai riwayat shahih di atas, dan juga fatwa sahabat ini sudah cukup mengoreksi pendapat mereka. Wallahu A’lam

Mewarnai (menyemir) Rambut

Berkata Al ‘Allamah Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah:

وأما خضاب الشعر بالأحمر والأصفر والأسود وغير ذلك من الألوان فهو جائز، إلا عند الشافعية، فإنه يحرم الخضاب بالسواد وقال غيرهم بالكراهة فقط


                “Ada pun menyemir rambut dengan warna merah, kuning, hitam dan warna lainnya adalah BOLEH, kecuali menurut Syafi’iyah bahwa mereka mengharamkan menyemir rambut dengan warna hitam, sedangkan selainnya mengatakan hanya makruh.” (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/227. Maktabah Al Misykah)

Kenapa mencabut uban dilarang, sementara menyemir dibolehkan?  Berkata Imam Ibnul ‘Arabi Rahimahullah:

إنما نهى عن النتف دون الخضب، لأن فيه تغيير الخلقة عن أصلها، بخلاف الخضب فإنه لا يغير الخلقة على الناظر إليه.


“Sesungguhnya larangan ini hanyalah bagi pencabutan uban bukan mewarnai, karena di dalamnya terdapat upaya merubah ciptan Allah dari aslinya, berbeda dengan mewarnai karena dia tidak merubah ciptaan bagi orang yang melihatnya. (Fathul Bari, 10/355, Darul Fikr. ‘Aunul Ba’bud, 11/171, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Tuhfah Al Ahwadzi, 8/108, Al Maktabah As Salafiyah)

Dalil-Dalil Dibolehkannya Menyemir Rambut

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إن اليهود والنصارى لايصبغون فخالفوهم


                “Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (rambut), maka berbedalah dengan mereka.” (HR. Abu Daud No. 4203, An Nasa’i No. 5069, Ibnu Majah No.3621. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya)

Hadits ini menunjukkan; Pertama, anjuran berbeda dengan Yahudi dan Nasrani dengan cara menyemir rambut, dan ini sunah. Kedua, secara mutlak dibolehkan menyemir rambut dengan warna apa saja, karena hadits ini tidak  mengkhususkan warna tertentu.

Tetapi dalam riwayat Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya menyebut dua warna:

خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم على مشيخة من الأنصار بيض لحاهم فقال: يا معشر الأنصار حمروا وصفروا وخالفوا أهل الكتاب


                “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar bersama seorang tua dari Anshar yang rambutnya putih merata. Maka dia bersabda: “Wahai orang Anshar, warnailah dengan merah dan kuning, dan berbedalah dengan ahli kitab.” (HR. Ahmad, sanadnya hasan. Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari 10/354)

Bahkan, dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara khusus melarang warna hitam. Ketika datang Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu) pada hari Fathul Makkah, yang rambutnya sudah memutih seluruhnya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

"غيروا هذا بشىءٍ، واجتنبوا السواد".


“Rubahlah rambutnya ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam.” (HR. Abu Daud No. 4204, An Nasa’i No. 5076, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4204)

Dari hadits ini merupakan petunjuk yang jelas bolehnya menyemir rambut beruban dengan berbagai warna, tetapi   haram  menyemir dengan hitam, sebagaimana pendapat kalangan Syafi’iyah. Ada pun hadits sebelumnya masih bersifat umum (muthlaq), sedangkan hadits ini adalah muqayyad (spesisifik). Oleh karena itu, sesuai kaidah Hamlul Muthlaq Ilal Muqayyad, yang mutlak (umum) harus dibawa/dibatasi (taqyid) kepada yang muqayyad. Hadits ini menjadi pengecualian atas hadits sebelumnya. Ringkasnya, kita katakan: semua warna boleh kecuali hitam. Wallahu A’lam

Selanjutnya, apakah larangan ini menunjukkan makna haram –sebagaimana pendapat kalangan Syafi’iyah?

Jika kita lihat manath (objek hukum), maka kita paham bahwa larangan warna hitam itu berlaku buat kasus Abu Quhafah saja, lantaran usianya yang sudah sangat tua, sehingga tidak pantas lagi memiliki rambut berwarna hitam. Oleh karena itu pelarangan ini lebih tepat hanya sampai makruh. Diriwayatkan bahwa sebagian sahabat dan tabi’in ada yang menyemir rambutnya dengan warna hitam.

 

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

ولهذا اختار النووي أن الصبغ بالسواد يكره كراهية تحريم. وعن الحليمي أن الكراهة خاصة بالرجال دون النساء فيجوز ذلك للمرأة لأجل زوجها. وقال مالك: الحناء والكتم واسع، والصبغ بغير السواد أحب إلي.


                “Oleh karena itu pendapat yang dipilih oleh An Nawawi adalah bahwa menyemir dengan warna hitam adalah makruh, dengan makruh tahrim (mendekati haram). Dari Al Hulaimi, bahwa kemakruhannya khusus bagi laki-laki dan tidak bagi wanita, hal itu boleh bagi wanita demi membahagiakan suaminya. Malik berkata: diberikan keluasan bagi Inai dan Al Katam, dan menyemir dengan selain hitam lebih aku sukai.” (Fathul Bari, 6/499. Darul Fikr)

                Apa yang dikatakan oleh Al Hulaimi, bahwa makruh hanya bagi laki-laki dan tidak bagi wanita, tentu membutuhkan dalil. Dan, kita tidak temukan dalil itu melainkan bahwa larangan itu bersifat umum bagi laki-laki dan wanita.

Sebagian Sahabat dan Tabi’in Ada yang Menyemir dan Ada Yang Tidak

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Abu Bakar dan Umar Radhiallahu ‘Anhuma menyemir rambutnya dengan inai. (HR. Muslim No. 2341)

Berkata Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah:

اختلف السلف من الصحابة والتابعين في الخضاب وفي جنسه فقال بعضهم ترك الخضاب أفضل وروى حديثًا عن النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم في النهي عن تغيير الشيب ولأنه صلى اللَّه عليه وآله وسلم لم يغير شيبه روي هذا عن عمر وعلي وأبي بكر وآخرين .


وقال آخرون الخضاب أفضل وخضب جماعة من الصحابة والتابعين ومن بعدهم للأحاديث الواردة في ذلك ثم اختلف هؤلاء فكان أكثرهم يخضب بالصفرة منهم ابن عمر وأبو هريرة وآخرون وروي ذلك عن علي .


وخضب جماعة منهم بالحناء والكتم وبعضهم بالزعفران وخضب جماعة بالسواد روي ذلك عن عثمان والحسن والحسين ابني علي وعقبة بن عامر وابن سيرين وأبي بردة وآخرين .


 

“Para salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in berbeda pendapat tentang menyemir itu sendiri. Sebagian mereka mengatakan bahwa meninggalkannya adalah lebih utama. Dan diriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang larangannya   merubah uban, dan lantaran Beliau juga tidak merubah ubannya. Ini diriwayatkan dari Umar, Ali,  Abu Bakar, dan lainnya.

Ada pun yang lainnya mengatakan, menyemir adalah lebih utama. Segolongan sahabat dan tabi’in dan orang setelah mereka telah  melakukannya, lantaran adanya hadits-hadits tentang hal itu. Kemudian, mereka berbeda pula, kebanyakan mereka menyemir dengan warna kuning,  diantaranya Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan lainnya, dan juga diriwayatkan Ali melakukannya.

Di antara segolongan mereka ada yang menyemir dengan inai dan Al Katam (sejenis tumbuhan), dan sebagian lagi dengan za’faran, dan segolongan ada yang menggunakan warna hitam dan diriwayatkan hal itu dari Utsman, Al Hasan, Al Husein, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abi Burdah, dan lainnya.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 1/118)

Maka, apa yang dilakukan sebagian sahabat dan tabi’in ini;mereka menggunakan warna hitam, lalu dikompromikan (taufiq) dengan dalil larangan menggunakan warna hitam, menunjukkan bahwa ia lebih tepat dihukum makruh.

Kesimpulan

Ada juga yang berpendapat pembolehannya mesti dilihat dulu kondisi orangnya. Imam Asy Syaukani mengutip dari Imam Ath Thabari Rahimahullah, katanya:

الصواب أن الأحاديث الواردة عن النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم بتغيير الشيب وبالنهي عنه كلها صحيحة وليس فيها تناقض بل الأمر بالتغيير لمن شيبه كشيب أبي قحافة والنهي لمن له شمط فقط  


“Yang benar adalah hadits-hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berupa perintah untuk merubah uban dan berupa larangannya, semuanya adalah shahih, satu sama lain tidak saling menganulir. Tetapi perintah merubah uban adalah bagi siapa yang ubannya sudah seperti Abu Qahafah dan larangannya bagi siapa yang ubannya masih bercampur.”  (Nailul Authar, 1/118)

Tetapi, pembedaan yang dikatakan oleh Imam Ath Thabari ini tidak kita temukan korelasinya pada berbagai riwayat yang ada. Faktanya tidak sedikit para sahabat yang menyemir  rambutnya, walau mereka belum sampai seperti Abu Qahafah.

Kesimpulannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Wahbah Az Zuhaili berikut:

والصواب جواز تغيير الشيب وجواز تركه، وجواز الخضاب بأي لون كان، مع كراهة الخضاب بالسواد.


“Yang benar adalah boleh merubah uban dan boleh juga membiarkannya, dan dibolehkan menyemirnya dengan warna apa saja, namun makruh menggunakan warna hitam.” (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/228. Maktabah Al Misykah)

Catatan:

Saat ini menyemir rambut dengan berbagai warna telah dilakukan oleh anak-anak muda ‘gaul’, mereka melakukannya  bukan karena menghidupkan sunah tetapi untuk gaya-gayaan dan mengikuti mode tren  penyanyi kafir. Maka, untuk saat ini, memerahkan warna rambut menjadi merah atau lainnya bagi aktifis Islam, bisa   membawa masalah tersendiri lantaran pandangan masyarakat telah berubah, walau niat mereka adalah untuk menghidupkan sunah. Oleh karena itu dituntut kearifan dan kejelian mereka ketika berniat untuk melakukannya.

Wallahu A’lam

 

Kamis, 11 Oktober 2012

Bagi sebagian kaum muslimin, ibadah haji adalah ibadah yang memiliki nilai prestise (gengsi). Sebab, selain ibadah, itu juga menunjukkan kemampuan secara ekomomi dan kedudukan sosial di masyarakat. Maka, tidak mengherankan jika masih banyak orang bergelar haji, namun perilaku kesehariannya tidak ada yang berubah. Sebab yang dia cari bukan mabrurnya haji, bukan nikmatnya ibadah, bukan nikmatnya jihad dalam haji,  tetapi kedudukan di masyarakat sepulangnya nanti. Sehingga mereka menjadi komunitas manusia tersendiri yang harus dibedakan dan dihormati bukan karena keshalihan dan ilmunya, tapi karena semata-mata gelar hajinya. Akhirnya, hampir tak ada bedanya antara pergi haji dengan piknik atau tamasya. Kenyataan orang-orang seperti ini memang ada, dan kita tidak mengingkarinya. Maka dari itu, agar haji kita mabrur dan menjadi haji yang benar di sisi Allah Ta’ala, maka diperlukan pemahaman yang utuh, agar kita tidak menjalankan haji laksana orang yang pergi berliburan ke negeri orang.

Haji Adalah Kewajiban Dari Allah Ta’ala

                 Hal ini harus diingat, agar kita menyikapinya selayaknya seorang  budak yang sedang mengabdi kepada tuannya. Haji bukanlah kewajiban dari departemen agama, MUI, KUA, atau karena ikut-ikutan. Tetapi dia merupakan salah satu wujud totalitas pengabdian seorang makhluq kepada sang Khaliq. Maka, janganlah bermain-main dengan niat dan tujuan ketika melaksanakan haji, dan jangan pula membengkokkan tujuan utama kita pergi haji yakni mardhatillah (keridhaan Allah).

Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ (96) فِيهِ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (97)


“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran n(3): 96-97)

Secara fiqih makna haji adalah sebagai berikut, sebagaimana yang diterangka oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
هو قصد مكة، لان عبادة الطواف، والسعي والوقوف بعرفة، وسائر المناسك، استجابة لامر الله، وابتغاء مرضاته.

وهو أحد أركان الخمسة، وفرض من الفرائض التي علمت من الدين بالضرورة.

فلو أنكر وجوبه منكر كفر وارتد عن الاسلام.

                “Yaitu mengunjungi Mekkah untuk melaksanakan Ibadah, seperti thawaf, sa’i, wuquf di Arafah, dan seluruh manasik, sebagai pemenuhan kewajiban dari Allah, dan dalam rangka mencari ridha-Nya. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang lima, kewajiban di antara kewajiban agama yang sudah diketahui secara pasti. Seandainya ada yang mengingkari kewajibannya, maka dia  kafir dan telah murtad dari Islam.” (Fiqhus Sunnah, 1/625)

Secara fiqih banyak manusia yang lulus melaksanakannya, karena mereka melaksanakan pelatihan manasik dan dibimbing ketika haji.  Tetapi, masalah keikhlasan, benarnya tujuan, ketundukan hati, dan kekhusyu’an, semua ini adalah tanggungjawab pribadi kita, yang harus diupayakan masing-masing. Padahal inilah yang sangat penting. Buat apa jika haji sah secara fiqih saja, sah yang dilihat oleh kasat mata, tetapi Allah Ta’ala tidak menerimanya karena adanya penyimpangan niat dan tujuan. Ingat, ... haji adalah pengabdian, ketundukkan, kerendahhatian, dan keikhlasan. Tanpa ini semua, maka haji kita telah kehilangan ruhnya. Bagaikan jasad tanpa nyawa.

Kita lihat sendiri, ada jamaah haji ketika pulang ke tanah air, justru dia mengeluh, marah, tidak suka, bahkan mengaku jera untuk pergi haji. Dengan alasan di sana kesulitan makan, manusia berdesak-desakkan, jauh dari asrama, cuaca yang tidak bersahabat, semua diceritakan ketika setibanya di tanah air, seakan dia menyesali apa yang dialaminya. Maka, nilai haji apa yang diharapkan dari jamaah haji seperti ini? Dia berharap surga, tapi tidak mau berkurban, tidak mau susah, tidak mau berpeluh, ... apakah dikiranya haji adalah main-main dan pergi berwisata? Yang dipikirkan adalah makan yang enak, asrama yang sejuk, jarak yang dekat, tidur yang nyenyak, dan foto-foto ... ya, itulah haji wisata, bukan hajinya para mujahid. Sungguh, haji adalah jihad yang memerlukan mental-mental siap berkurban, siap lelah, dan mampu mengendalikan emosi ...

Agar kita bisa meresapi makna haji, mari sama-sama kita perhatikan beberapa hadts nabi yang menunjukkan keutamaannya. Ini penting juga kita ketahui untuk menyemangati dan merangsang jiwa kita agar bisa serius dan sungguh-sungguh menjalankannya.

Haji Merupakan Amal Yang Paling Utama

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ فَقَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ حَجٌّ مَبْرُورٌ

                “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya: “Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab: “Iman kepada Allah dan RasulNya.” Ditanya lagi: “lalu apa?” Beliau menjawab: “Jihad fisabilillah.” Ditanya lagi: “lalu apa?” Beliau menjawab: “Haji Mabrur.” (HR. Bukhari No. 26, 1447. Muslim No. 83)

Haji Merupakan Jihad

                Dari Al Hasan bin Ali Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:
أَنّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَبِي صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِنِي جَبَانٌ، وَإِنِي ضَعِيْفٌ، فَقَالَ: " هَلُمَّ إِلَى جِهَادٍ لَا شَوْكَةَ فِيْهِ: الحَجُّ " رواه عبد الرزاق، والطبراني، ورواته ثقات.

                “Bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata: “Sesungguhnya saya ini pengecut, dan lemah.” Maka Nabi bersabda: “Ikutlah jihad yang tidak memakai senjata: yakni haji.” (HR. Abdurrazzaq, Ath Thabarani, para periwayatnya terpercaya)

                Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
جِهَادُ الْكَبِيرِ وَالصَّغِيرِ وَالضَّعِيفِ وَالْمَرْأَةِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

                “Jihadnya orang tua, anak kecil, orang lemah, dan wanita adalah haji dan umrah.” (HR. An Nasa’i No. 2626.  Ahmad No. 9081, hadits ini hasan. Lihat  Shahih Wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 2626)

                Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:


يَا رَسُولَ اللَّهِ نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ أَفَلَا نُجَاهِدُ قَالَ لَا لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

          “Ya Rasulullah, kami melihat jihad adalah amal yang paling utama, apakah kami juga boleh berjihad?” Nabi bersabda: “Tidak, tetapi sebaik-baiknya jihad adalah haji yang mabrur.” (HR. Bukhari No. 1448, 1762, 2632, 2720, 2721)

 

Haji Merupakan Penghapus Dosa

 

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَتَى هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

                “Barangsiapa yang mendatangi baitullah, lalu dia tidak berbuat rafats (menghamburkan syahwat), tidak berbuat fasik, maka ketika dia pulang bagaikan bayi yang baru dilahirkan ibunya.” (HR. Muslim No.1350 )

 

 

                Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

                “Barangsiapa yang berhaji, lalu dia  tidak berbuat rafats (menghamburkan syahwat), tidak berbuat fasik, niscaya akan diampuni bagi dosa-dosanya yang lalu.” (HR. At Tirmidzi No. 808, katanya: hasan shahih)

Haji Mabrur Tidak Ada Balasan Lain Kecuali Surga

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكُيْرُ خُبُثَ الْحَدِيْدِ وَالذَهَبِ وَالفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةَ

                “Iringilah haji dan umrah kalian, karena keduanya merpakan penghapus kefaqiran dan dosa, sebagaimana kipas menghapuskan  kotoran besi, emas, dan perak. Dan, tiadalah ganjaran haji mabrur itu kecuali surga.” (HR. At Tirmidzi No. 807, katanya: hasan shahih gharib)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

                “Dari umrah ke umrah selanjutnya bisa menghapuskan dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada ganjarannya kecuali surga.” (HR. Bukhari No. 1683. Muslim No.  1349)

Jamaah Haji Adalah Duta-Duta Allah Yang Doanya Dikabulkan

Dari Ibnu Umar  Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الغَازِي فِي سَبِيْلِ اللهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمَرُ وَفْدُ اللهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ وَسَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ .

 

                “Orang yang berperang dijalan Allah, haji, dan umrah, adalah duta-duta Allah, jika mereka berdoa Allah akan mengabulkannya, jika mereka meminta, Allah akan memberinya.” (HR. Ibnu Majah No. 2893, hadits ini hasan. Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 2893)

Ongkos Haji Disamakan Dengan Biaya Perang Fi Sabilillah

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
النَّفَقَةُ فِي الْحَجِّ كَالنَّفَقَةِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِسَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ

                “Biaya haji adalah seperti nafkah fi sabilillah, dilipatkan sebanyak tujuh ratus kali.” (HR. Ahmad No. 21922. Ibnu Abi Syaibah 4/192. No. 23. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 4/322.  Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Awsath No. 5432, sanadnya hasan)

Demikianlah di antara keutamaan-keutaaan ibadah haji. Tentunya, bagi seorang hamba yang erindukan Tuhannya, dan menginginkan keridhaannya, akan semakin terpacu dan semangat menyambut panggilanNya ini, yang hanya diwajibkan sekali seumur hidup. nya, maka kita pun juga harus mengetahui bagaimanakah sifat haji yang mabrur itu. Itulah haji yang dijamin surga, haji sejati yang diinginkan oleh seluruh jamaah haji.

Secara bahasa mabrur artinya penuh dengan kebaikan. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menyebutkan tentang ciri haji mabrur, yakni ada beberapa hal:

1.       Hajinya tidak dinodai oleh dosa

2.       Ketika pulang semakin merindukan akhirat dan zuhud ( tidak terlalu butuh dengan dunia)

3.       Ketika pulang semakin dermawan

4.       Ucapannya semakin lemah lembut (Lihat kitab Fiqhus Sunnah,  1/626. Darul Kitab Al ‘Arabi)



Ada pun orang yang proses keberangkatan  hajinya sudah dicampur dengan dosa, suap menyuap, lalu sesampai di tanah suci bertengkar dengan  jamaah lain, mencela dan mengutuk dalam hati, tidak sabar  terhadap cuaca, atau sikap-sikap jelek lainnya, maka amat jauh dia dari haji yang mabrur.

Begitu pula sepulang haji, jiwanya sama sekali tidak ada kerinduan dengan akhirat, semakin cinta dunia, bahkan kebiasaan lama yang buruk masih diulangi, maksiat ketika   sebelum haji masih saja dilakukan, maka hajinya hanya sekedar label saja, dan sia-sia. Menjelang pulang haji, yang dipikirkan adalah belanja dan mengumpulkan oleh-oleh,  tak ada kesedihan sama sekali meninggalkan tanah suci. Sampai di tanah air pun tak ada kerinduan sama sekali. Dan, Allah Ta’ala tidak membutuhkan haji-haji seperti ini.

Ada pula sepulang haji tidak membuatnya dermawan. Perjuangan yang sifatnya mal (harta) ketika haji, ternyata tidak membuatnya terlatih untuk berkorban harta. Justru semakin kikir, bakhil, dan kedekut. Jika menyumbang selalu dihitung untung ruginya, itu pun dengan syarat namanya disebut-sebut atau diumumkan. Betapa merugi haji-haji seperti ini.

Ada juga haji yang tidak bisa menjaga lisannya, bicara selalu kasar dan tidak peduli perasaan manusia yang mendengarkannya. Baik kasar kepada isteri, anak, tetangga, lebih buruk lagi adalah kasar kepada faqir miskin dan anak-anak yatim. Ini semua merupakan tanda-tanda haji mardud (ditolak), bukan mabrur.

Perbekalan Haji

Pergi haji adalah perjuangan  yang cukup panjang. Maka, dibutuhkan perbekalan yang mecukupi, khususnya perbekalan yang bisa memudahkan baginya mencapai derajat haji yang mabrur.

  1. Bekal Taqwa

Allah Ta’ala berpesan kepada para jamaah haji:
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

“Berbekal-lah, maka sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa.” (QS. Al Baqarah (2): 197)

Ayat yag mulia ini memerintahkan adanya perbekalan yang harus dibawa oleh jamaah haji.  Sebaik-baiknya perbekalan adalah taqwa.  Apa yang dimaksud dengan taqwa?

Taqwa menurut para ulama adalah imtitsalul awamir wa ijtinabu an nawahi (menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Umar bin Khathab mengartikan Taqwa adalah kehati-hatian. Secara bahasa taqwa artinya adalah takut, yakni takut kepada Allah Ta’ala.

Maka renungkanlah ini. Ketika kita berada di tanah suci nanti, kita sedang memenuhi panggilanNya dengan mengatakan Labbaik Allahumma Labaik ..., kita sedang bertamu di rumahNya, tentu seorang tamu harus menjaga adab dan kesopanan agar dia dihormati dan disegani yang punya rumah. Banyak-banyaklah di sana melakukan aktifitas yang membuat tuan rumah senang, jangan membuatNya murka: perbanyaklah dzikir, shalat sunah, membaca Al Quran, dan senantiasa berbaik sangka kepada sesama jamaah haji. Hindari kata-kata kotor, tidak puas, malas ibadah, dan terlalu banyak tidur. Sebab, kesempatan berkunjung ke Baitullah belum tent dua kali dalam seumur hidup kita.

  1. Bekal Sabar

Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran 93): 200)

Hadirin dan hadirat sekalian ...

Kita mengetahui tiap tahunnya berjuta-juta jamaah haji datang dari penjuru dunia. Mereka berkumpul di tempat yang sama dan terbatas. Satu sama  lain belum saling mengenal, hanya aqidahlah yang mengikat mereka. Mereka memiliki latar belakang hidup yang berbeda; ada pengusaha, militer, pegawai, pekerja kasar, rakyat biasa, orang terdidik, dan lainnya. Mereka juga memiliki watak dan perilaku yang tidak sama. Oleh karena itu, kemungkinan terjadi ‘ketidakcocokan’ sangat besar. Ada yang mebuat kita senang, tetapi ada juga yang membuat kita marah. Ada yang membuat kita tersenyum, ada juga yang membuat kita bermuka masam. Di sinilah letak pentingnya kesabaran dan melipatgandakan kesabaran. Sabar terhadap perilaku mereka, sabar terhadap keanehan-keanehan mereka. Tentunya, sabarlah dengan keterbatasan pelayanan petugas haji terhadap kita, sabar dalam beribadah, sabar dalam menunggu makanan, sabar dalam mengantri kamar mandi atau wudhu, dan bentuk kesabaran lainnya.

Allah Ta’ala berfirman tentang ciri orang bersabar:
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِين

    “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran (3): 134)

Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:
ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَا يَصِفُونَ

“Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al Mu’minun (23): 96)

Hakikat sabar adalah pada reaksi pertama atas musibah atau peristiwa buruk yang menimpa kita. Jika kita marah, ngerepek, mengumpat, atau menangis dan menyesali kejadian, lalu kemudian kita beristighfar dan baru menyadari kesalahan, maka itu bukan  manusia sabar sejati. Manusia sabar sejati adalah yang  awal sikapnya terhadap segala macam keadaan dengan mengatakan: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un! Bukan langsung dengan marah atau tangisan ...

Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersaba:
الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى

“Sabar adalah pada hantaman yang pertama.” (HR. Bukhari No. 1223)

Ada seorang wanita bernama Ummu Khansa. Dia memiliki empat orang anak, dan semuanya wafat mati syahid di medan tempur. Ada utusan yang mendatanginya dan menceritakan tentang wafatnya keempat anaknya. Ummu Khansa lalu menangis, tetapi dia menangis bukan karena sedih atau marah. Dia ditanya: “Kenapa kau menangis?” Beliau berkata: “Aku menangis bukan karena kematian anak-anakku, tetapi karena aku tidak ada lagi anak yang bisa  dikirim ke medan jihad!”

Imam Ahmad bin Hambal nampak terlihat tidak sehat. Ada seorang muridnya bertanya: “Nampaknya kau tidak tidak sehat?” Beliau menjawab: “Alhamdulillah, saya baik-baik saja.” Murid itu berkata lagi: “Kenapa kau sembunyikan keadaanmu?” Imam Ahmad menjawab: “Celaka kamu, apakah kau ingin aku mencela ketetapan Allah terhadap diriku ini?!”

Demikianlah dua contoh kesabaran manusia-manusa mulia. Semoga kita dapat meneladani mereka.

  1. Bekal Ilmu

Dalam hal apa saja manusia membutuhkan ilmu. Bahkan orang berbuat jahat pun  membekali diri dengan ilmu untuk menyokong kejahatannya. Maka ibadah haji, sebagai salah satu  rukun Islam, lebih layak lagi untuk membekali diri dengan ilmu. Sebab, amal shalih tanpa didasari oleh ilmu maka kemungkinan terjadinya kesalahan sangat besar. Betapa banyak orang-orang yang bersemangat ibadah, namun tidak dibarengi oleh ilmu, akhirnya mereka jatuh pada sikap ekstrim dan melampaui batas.

Allah Ta’ala berfirman:
فَاعْلَمُوا أَنَّمَا أُنْزِلَ بِعِلْمِ اللَّهِ وَأَنْ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَهَلْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

 “...  Maka ketahuilah, Sesungguhnya Al Quran itu diturunkan dengan ilmu  Allah, dan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Dia, Maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)? (QS. Hud (11): 14)

Lihatlah ayat yang mulia ini! Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk mengetahui ilmu tentangNya sebelum mengimaniNya.

Dalam hal haji, maka ilmu tentang manasik adalah wajib diketahui. Agar kita bisa melaksanakan haji sesuai dengan tuntunan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Mengerti rukun, wajib, dan sunahnya, dengan tidak mencampuradukkan semua. Kita lihat, ribuan manusia berdesak-desakkan ingin mencium Hajar Aswad hingga akhirnya melukai jamaah lain. Padahal mencum Hajar Aswad bukanlah rukun dan wajibnya haji, dia hanya sunah, bahkan sebagian ulama tidak menyunnahkannya.

Umar bin Al Khathab pernah berkata ketika mencium Hajar Aswad: “ Sungguh aku menciummu karena lau pernah dicium Nabi, jika kau tidak pernah dicium oleh Nabi, niscaya aku pun tidak mau menciummu!” Ini semua demi menjaga kemurnian Tauhid. Kehadiran kita di sana untuk membesarkan dan memuliakan Allah, bukan untuk mengkultuskan  Hajar Aswad. Naudzubillah! Kesalahan persepsi ini lantaran bekal ilmu yang kurang.

  1. Bekal Finansial (Harta) Yang Halal

Di antara makna istitha’ah (mampu) bagi orang yang hendak pergi haji adalah mampu dalam hal harta; baik ongkos berangkat dan keperluan di sana, juga untuk keluarga yang ditinggal.  Maka, tidak dibenarkan orang pergi haji, tetapi dia meninggalkan keluarga yang kelaparan dan melarat. Atau, tidak sedikit orang berhutang untuk pergi haji.  Hingga dikemudian hari hal itu menjadi beban hidup baginya dan keluarganya. Tentu bukan ini akhir dari perjalanan haji yang kita harapkan.

Bagi yang belum ada kemampuan maka gugurlah kewajibannya. Sebab Allah Ta’ala tidak membebani apa-apa yang hambaNya tidak mampu. Maka, janganlah seorang hamba memaksakan diri yang Allah Ta’ala sendiri tidak mau memaksakan diri hambaNya.



Berhutang atau kredit untuk haji merupakan tanda ketidakmampuannya. Ini menunjukkan sebenarnya dia belum wajib haji. Oleh karena itu, dalam hadits riwayat Al Baihaqi,   Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang orang pergi haji dengan cara berhutang.



Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiallahu ‘Anhu, katanya:


سألته عن الرجل لم يحج ، أيستقرض للحج ؟ قال : « لا »



“Aku bertanya kepadanya, tentang seorang yang belum pergi haji, apakah dia  berhutang saja untuk haji?” Beliau bersabda: “Tidak.”  (HR. Asy Syafi’i, Min Kitabil Manasik, Juz. 1, Hal. 472, No. 460. Al Baihaqi, Ma’rifatus Sunan wal Atsar, Juz. 7, Hal. 363, No. 2788.  Syamilah)



Imam Asy Syafi’i berkata tentang hadits ini:
ومن لم يكن في ماله سعة يحج بها من غير أن يستقرض فهو لا يجد السبيل

                “Barangsiapa yang tidak memiliki kelapangan harta untuk haji, selain dengan hutang, maka dia tidak wajib untuk menunaikannya.”  (Imam Asy Syafi’i, Al Umm, Juz. 1, Hal. 127. Syamilah)



Namun, demikian para ulama tetap menilai hajinya sah, sebab status tidak wajib haji karena dia belum istitha’ah, bukan berarti tidak boleh haji. Ada pun larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena Beliau tidak mau memberatkan umatnya yang tidak mampu, itu bukan menunjukkan larangannya. Yang penting, ketika dia berhutang atau kredit, dia harus dalam kondisi bahwa dia bisa melunasi hutang atau kredit tersebut pada masa selanjutnya.



Yang perlu diperhatikan pula adalah bekal finansial seperti apa yang harus dipersiapkan? Yakni yang halal dan berasal dari usaha yang baik-baik. Bukan dari usaha haram.

Haji adalah salah satu rukun Islam. Ibadah yang mulia dan syiar Islam yang agung. Sangat tidak pantas ibadah semulia ini dimodalkan dengan harta yang haram dan kotor, tidak sepatutnya upaya mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan uang haram.. Apalagi orang tersebut mengetahui keharaman hartanya. Ini merupakan sikap talbisul haq bil bathil (mencampur antara yang haq dan batil), yang sangat Allah Ta’ala cela, dan merupakan salah satu sifat Bani Israel, sebagaimana yang Allah Ta’ala gambarkan dalam Al Quran.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah (2): 42)

Sedangkan, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa  Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
  أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak akan menerima kecuali yang baik-baik.”  (HR. Muslim, Kitab Az Zakah Bab Qabul Ash Shadaqah min Al Kasbi Ath Thayyibi wat Tarbiyatiha, No. 1015. At Tirmidzi, Kitab Tafsir Al Quran ‘an Rasulillah Bab Min Suratil Baqarah, No. 4074, katanya: hasan gharib. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 5497)



Secara fiqih, walau pun ada ulama yang berpendapat hajinya tetap sah selama manasiknya benar dan sempurna, namun mereka tetap mengatakan, haji dengan uang haram adalah berdosa. Maka, apa yang bisa diharapkan dari haji seperti ini? Berharap mendapatkan haji mabrur, ternyata menuai dosa. Namun, pendapat yang benar adalah hajinya tidak sah, sebagaimana yang dikatakan Imam Ahmad.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
  ويجزئ الحج وإن كان المال حراما ويأثم عند الاكثر من العلماء. وقال الامام أحمد: لايجزئ، وهو الاصح لما جاء في الحديث الصحيح: " إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا ".

                “Haji tetap sah walau dengan uang haram, namun pelakunya berdosa menurut mayoritas ulama. Imam Ahmad berkata: hajinya tidak sah. Dan inilah pendapat yang paling benar sesuai hadits shahih: Sesungguhnya Allah baik, tidaklah menerima kecuali yang baik.”   (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 640. Al Maktabah Asy Syamilah)

Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri Rahimahullah berkata:
ومعنى الحديث أنه تعالى منزه عن العيوب فلا يقبل ولا ينبغي أن يتقرب إليه إلا بما يناسبه في هذا المعنى. وهو خيار أموالكم الحلال كما قال تعالى: {لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ}

                “Makna hadits ini adalah bahwa Allah Ta’ala suci dari segala aib, maka tidaklah diterima dan tidak sepatutnya mendekatkan diri kepadaNya kecuali dengan apa-apa yang sesuai dengan makna ini. Yakni dengan sebaik-baik hartamu  yang halal, sebagaimana firmanNya: “Kamu selamanya belum mencapai kebaikan sampai kamu menginfakan apa-apa yang kamu cintai ..”  (Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, Juz. 8, Hal. 333, No. 4074. Al Maktabah As Salafiyah)

Di tanah suci, di depan Ka’bah, atau di Raudhah dia berdoa, padahal dengan uang haramlah yang membuatnya berada si sana. Bagaimana mungkin doanya didengar?

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ



“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan, seorang laki-laki yang panjang perjalanannya, berambut kusut, berdebu, dan menengadahkan tangannya ke langit: “Ya Rabb .. Ya Rabb .., tetapi suka makan yang haram, minum   yang haram, pakaiannya juga haram, dan dikenyangkan dengan yang haram. Maka, bagaimana doanya bisa dikabulkan?”  (HR. Muslim)

Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id mengatakan, yang dimaksud dengan, “panjang perjalanannya” adalah:
يطيل السفر في وجوه الطاعات: الحج وجهاد وغير ذلك من وجوه البر ومع هذا فلا يستجاب له لكون مطعمه ومشربه وملبسه حراماً

                “Panjang perjalannya dalam rangka ketaatan, seperti haji, jihad, dan lainnya yang termasuk perjalanan kebaikan, namun demikian doanya tidak dikabulkan karena makanan, minuman, dan pakaiannya yang haram.”   ( Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Hal. 60.  Hadits No. 10. Muasasah Ar Rayyan)



Bagaimana Haji Yang Sukses ?



Haji yang sukses bukan hanya sah hajinya, orang yang sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Tidak hanya itu. Tetapi kemampuan seseorang dalam menghayati nilai ibadah haji yang agung ini. Di sinilah kebanyakan manusia gagal dalam meraihnya. Mereka sudah merasa puas diri ketika pulang ke tanah air dengan gelar hajinya dan dengan pakaian kebesarannya. Tapi, secara perilaku, ilmu, akhlak, kekuatan spiritual, dan kesolehan sosial, sama sekali tidak ada perubahan.



Gelarnya haji tetapi korupsi dan mengambil harta yang bukan haknya. Gelarnya haji tetapi bakhilnya luar biasa dan tidak dekat dengan rakyat kecil,  fuqara  (orang fakir) dan masakin (orang miskin). Gelarnya haji tetapi masih doyan maksiat bahkan terang-terangan tidak ada rasa malu. Gelarnya haji tetapi jarang shalat berjamaah ke masjid. Gelarnya haji tetapi mudah sekali memusuhi saudara sesama muslim. Gelarnya haji tetapi jiwanya rapuh, jika ada masalah bukan mengadu kepada Allah Ta’ala tetapi kepada para dukun. Gelarnya haji tetapi tidak dekat dengan majelis ilmu bahkan menjauhi majelis ilmu, namun anehnya merasa sudah berilmu. Gelarnya haji  tetapi tidak rendah hati bahkan cenderung sombong terhadap sesama umat Islam.



Ini semua bukan sifat haji yang sukses. Justru inilah tanda haji yang gagal, walau prosesi ritual ibadah hajinya adalah sah. Seluruh manasik dijalankan secara lengkap dan sempurna.  Sungguh, sangat disayangkan dana yang dikorbankan, tenaga yang dikeluarkan, waktu yang diberikan, serta peluh yang mengucur, itu semua menjadi tiada makna lantaran sikapnya sendiri yang tidak mau berubah. Lebih menjadikan haji sebagai sarana unjuk gengsi dan prestise di masyarakat. Sehingga hatinya tetap keras bahkan telah mati, namun dia tidak menyadarinya.



Ada pun orang yang sukses hajinya. Mereka semakin tawadhu (rendah hati). Semakin takut kepada Allah Ta’ala, semakin khawatir apa yang dilakukannya belum diterima Tuhannya; karena dia tahu bahwa Allah Ta’ala hanya menerima amal orang-orang yang bertaqwa. Sedangkan dirinya merasa masih jauh dari taqwa. Selain itu, dia dekat dengan  saudaranya yang kesulitan, fuqara dan masakin, baginya tidak penting manusia mengetahui apa yang dilakukannya atau tidak, yang terpenting adalah Allah mau menerima apa yang dilakukannya. Dia tidak mau dirinya disebut-disebut kebaikannya di depan umum, dia malu kepada Allah jika ada orang yang memujinya, sedangkan dia tahu bahwa dirinya masih banyak kekurangan yang tidak diketahui orang lain.



Penampilan pun sederhana, pandai menjaga perasaan saudaranya yang tidak seberuntung dia. Bahkan banyak manusia tidak mengetahui kalau dia sudah haji. Penampilan pun bersahaja dan sederhana, tak ada bedanya antara dirinya dengan orang-orang lain yang ada di sekitarnya. Tidak pernah membedakan pergaulan, kaya dan miskin, haji dan bukan haji, kecil dan besar, semua adalah sahabat dan saudaranya.



Dari sisi ibadah juga semakin baik. Masjid adalah rumahnya yang kedua. Jamaah masjid adalah perkumpulan yang amat dirindukannya. Adzan adalah suara yang paling dinantikannya. Kalimat takbir adalah ungkapan yang paling meluluhkan hatinya. Majelis taklim adalah majelis favoritnya untuk menempa diri dari noda hawa nafsu manusia, serta menggali ilmu-ilmu agama yang bermanfaat bagi dunia dan akhiratnya.



Subhanallah ... tanpa disadarinya, bisa jadi,  dialah salah satu wali Allah ... kekasih Allah .. walau bisa jadi ada manusia yang merendahkannya. Dianggap bukan apa-apa dan bukan siapa-siapa. Melecehkan keshalihannya, dan mengejek kerendahhatiannya.



Kewajiban Haji Hanya Sekali

Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Sesuai hadits:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ



Islam dibangun atas lima hal: 1. Kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah. 2. Mendirikan shalat. 3. Menunaikan zakat. 4. Haji. 5. Puasa Ramadhan. (HR. Bukhari No. 8 dan Muslim No. 16, dari Ibnu Umar)

Tetapi kewajiban haji hanyalah sekali seumur hidup, dan ini menjadi ketetapan seluruh ulama Ahlus Sunnah Al Jama’ah. Ada pun haji kedua dan seterusnya adalah tathawwu’ (sunah), tetapi bagi yang bernadzar haji, maka wajib baginya untuk menunaikannya. Hal ini berdasarkan riwayat berikut:
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ثُمَّ قَالَ ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ



“Wahai manusia! Allah telah mewajibkan atas kalian haji, maka berhajilah! Lalu ada seorang yang bertanya: “Apakah tiap tahun ya Rasulullah?” Beliau terdiam hingga tiga kali ditanya demikian. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  bersabda: “Seandainya saya bilang “Ya” maka itu menjadi wajib dan kalian tidak akan mampu.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah, jangan kamu usik apa yang tidak saya sebutkan, sesungguhnya binasanya orang terdahulu sebelum kalian karena banyaknya bertanya dan mereka berselisih dengan bai-nabi mereka. Jika saya perintahkan kalian dengan sesuatu maka jalankan semampu kalian, dan jika saya larang kalian dari sesuatu maka jauhkanlah.” (HR. Muslim No. 1337)

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:
أجمع العلماء على أن الحج لا يتكرر، وأنه لا يجب في العمر إلا مرة واحدة - إلا أن ينذره فيجب الوفاء بالنذر - وما زاد فهو تطوع

“Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa haji tidaklah dilakukan berulang-ulang, dia tidaklah wajib sepanjang umur melainkan hanya sekali –kecuali jika dia nazar maka wajib memenuhi nazarnya itu. Sedangkan lebih dari sekali hanyalah tathawwu’ (sunah).” (Fiqhus Sunnah, 1/628)

Perhatikanlah ini wahai para haji ....! Tidak sedikit para haji yang tidak memahami fiqih aulawiyat (fiqih prioritas). Mereka melaksanakan haji yang sunah, yakni yang kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya, padahal kewajibannya masih banyak yang belum dijalankan.

Kanan kiri rumahnya banyak orang kelaparan, banyak muallaf yang perlu dibina dan diberi bantuan, banyak pula anak yatim dan faqir miskin. Memperhatikan mereka, memenuhi kebutuhan hidup mereka adalah lebih utama dan lebih wajib dibanding menjalankan haji yang sunah. Sayangnya, ini tidak mau dipedulikan oleh sebagian para haji, mereka egois hanya demi kenikmatan ibadah dirinya sendiri padahal tetangganya hampir mati kelaparan. Tidak demikian seharusnya, justru berhaji membuat kita semakin dermawan bukan  semakin tidak peduli dengan sesama.

Imam Abdullah bin Mubarak pernah memimpin sebuah rombongan haji. Dalam perjalanan mereka melihat seorang wanita yang sedang mengais tumpukan sampah. Lalu Abdullah bin Mubarak bertanya: “Apa yang kau lakukan?”

Wanita itu menjawab: “Aku mencari makanan, untuk anak-anakku.”

Lalu Abdullah bin Mubarak bertanya lagi: “Apa yang kau dapatkan?”

Wanita itu menjawab: “Seekor bangkai ayam.”

Mendengar ini, Abdullah bin Mubarak berkata kepada rombongan yang dibawanya: “Kumpulkan perbekalan kalian, berikan kepada si ibu ini, mari kita kembali ke rumah!”

Salah seorang dari mereka bertanya: “Wahai Syaikh, bukankah kita mau pergi haji?”

Abdullah bin Mubarak menjawab: “Ya, tapi kita sudah berkali-kali haji, dan ini hanya sunah, sedangkan membantu wanita ini adalah wajib dan lebih utama, mari   kumpulkan perbekalan kita dan kita pulang saja.”  Akhirnya mereka mengurungkan niatnya untuk berangkat haji.

Inilah kedalaman ketajaman ilmu Abdullah bin Mubarak dan  kelembutan hatinya.  Semoga Allah merahmati Imam Abdullah bin Mubarak.

Apa lagi yang kita harapkan setelah haji ..? jika kita renungkan perjalanan haji dari awal hingga akhirnya, maka di sana ada pelajaran besar yang dapat kita ambil. Haji merupakan ibadah totalitas penghambaan kepada Allah Ta’ala. Kita berasal dariNya dan akan kembali kepadaNya.

Di sana, kita menanggalkan pakaian kebesaran dan pakaian keduniawian,  hanya selembar kain ihram tanpa peci, minyak wangi, dan celak mata. Jutaan manusia seperti itu di tempat yang sama, di sana tidak ada kelebihan yang satu  dibanding yang lain.    Pangkat, kedudukan, dan jabatan tidak ada artinya dan manfaatnya. Begitulah kondisi semua manusia  di akhirat nanti.

Orang kuat, lemah, pejabat, orang kecil, saudagar, pembantu, semua melepaskan status dunianya; semuanya hanyalah hamba Allah Ta’ala, yang membedakan hanya ketaqwaannya.

Haji yang benar, akan meluluhkan kesombongan, melunturkan kebakhilan, melenyapkan sikap ananiyah (egoisme), memandang semua muslim adalah saudara dan kawan. Memandang mereka dengan mata cinta dan keridhaan, bukan mata benci dan dendam.

Buat yang akan pergi haji, mari sama-sama meluruskan niat, kuatkan tekad, dan melipatkan kesabaran, agar menjadi tamu Allah yang dicintai oleh makhluk dan diridhai oleh sang Khaliq. Buat yang sudah haji, mari kita introspeksi dan evaluasi, apakah haji yang sudah kita lakukan sudah berhasil merubah diri kita ke arah yang lebih baik. Apakah sudah bisa merubah amal kita baik kualitas dan kuantitasnya? Semoga Allah Ta’ala memudahkan langkah kita semua untuk menjadi hambaNya yang pandai bersyukur dan bersabar.

Wallahu A’lam

Rabu, 19 September 2012

Saat ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis. Ya Allah, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini. Kami tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan semakin parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi, berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat akan menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi keluarga kita dan generasi kaum muslimin dari musibah ini.

Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275). Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.

Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun

An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.

Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.

Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)

Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.

Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.

Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.

Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)

Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.

Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini

Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!

Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang lebih baik ....

Betapa banyak kita lihat saat ini, wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Sungguh kadang hati terasa perih. Apa bedanya penampilan mereka yang berkerudung dengan penampilan wanita lain yang tidak berkerudung jika sama-sama ketatnya[?]
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14)

Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan

Pakaian wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya memiliki syarat-syarat. Jadi belum tentu setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian muslimah atau dijual di toko muslimah dapat kita sebut sebagai pakaian yang syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan pada syarat-syarat pakaian muslimah.
Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan ini semua tidak menunjukkan bahwa pakaian yang memenuhi syarat seperti ini adalah pakaian golongan atau aliran tertentu. Tidak sama sekali. Semua syarat pakaian wanita ini adalah syarat yang berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih, bukan pemahaman golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami.
Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar hadits abad ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al Qur’an dan hadits yang shohih.

Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.

Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.

Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.

Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)
Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.

Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!

Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.

Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.

Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib.
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,
كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ

“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”

Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ

Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)

Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.

Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .

Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya.

Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat penjelasan selengkapnya, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.

Terakhir, kami nasehatkan kepada kaum pria untuk memperingatkan istri, anggota keluarga atau saudaranya mengeanai masalah pakaian ini. Sungguh kita selaku kaum pria sering lalai dari hal ini. Semoga ayat ini dapat menjadi nasehatkan bagi kita semua.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Alhamdullillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat.

Rujukan:
1. Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
2. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
3. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman
4. Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah
5. Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

Artikel Terbaru

Popular Posts