Selasa, 23 Agustus 2011

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad sallallâhu’alaihi wasallam, keluarga dan sahabatnya.
Yang dimaksud dengan barang dagangan di sini adalah yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan. (Al-Fiqhul Muyassar: hal 130 dan Syarh Al-Minhâj: 2/27)
Dalil disyari’atkannya zakat barang dagangan adalah firman Allah Ta’âla,
            يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267).
Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitâbuz Zakât dalam shahîhnya, di mana beliau berkata,
باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ
Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)  
setelah itu beliau rahimahullâh membawakan ayat di atas. Sebagai dalil disyariatkannya zakat perdagangan.
Berkata al-Imam Ibnul ‘Arobî,
{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ
“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.  (Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, 1/469)
.
Syarat Zakat Barang Perdagangan
Pertama: Bukan termasuk harta yang sudah masuk kategori zakat yang lain.
Kalau yang dimiliki adalah kambing yang didagangkan, itu dimasukkan ke zakat kambing. Kalau yang didagangkan adalah emas dan perak, itu dimasukkan pada zakat emas dan perak.
Kedua: Telah mencapai nishôb (ukuran minimal dikenai zakat).
Nishob zakat barang dagangan disamakan dengan emas (bukan dengan perak). Alasan kenapa disetarakan dengan emas.[1]
Harga emas per gram untuk saat ini (03/01/2011) USD45,45/gram = Rp454.500 (kurs 10.000). Nishob emas, ada yang mengatakan 70 gr, ada juga ulama yang berpendapat 85 gr. Kalau kita menggunakan nishob terendah dengan asumsi harga emas murni per gramnya Rp454.500 , nishob emas = Rp454.500/gr x 70gr = Rp 31.815.000. Artinya jika nilai barang dagangan di atas kira-kira 30 juta barulah dikenai zakat.
Ketiga: Telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah, bukan masehi).
Artinya di sini, barang dagangan tersebut berada di atas nishob dan telah bertahan selama satu tahun (haul).
Haul yang dianggap di sini adalah seluruh haul. Artinya jika nilai barang dagangan di tengah-tengah haul kurang dari nishôb, maka tidak dikenai zakat. Demikian pendapat mayoritas (jumhur) ulama.  {Shahih Fiqhus Sunnah, Abu Mâlik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/57}
Catatan: Jika modal mulai usaha sudah berada di atas nishob sejak awal usaha, maka haul sudah dihitung sejak awal usaha. Jika modal tidak mencapai nishob sejak awal usaha, maka haul baru dihitung sejak nilai barang dagangann di atas nishob.
.
Perhitungan Zakat Perdagangan
Perhitungan zakat perdagangan sama dengan emas dan perak yaitu 2,5%.
Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang**.
* dengan harga saat itu, bukan harga saat beli.
** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya.
Kalau mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5%. {Shahih Fiqhus Sunnah, 2/57}
Contoh:
Pak Yusuf  mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut:
-          Nilai barang dagangan  = Rp.40.000.000
-          Uang yang ada               = Rp.10.000.000
-          Piutang                            = Rp.10.000.000
-          Utang                               = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H)
Perhitungan Zakat
= (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5%
= Rp.40.000.000 x 2,5%
= Rp.1.000.000
 Demikian pembahasan ringkasan mengenai zakat perdagangan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat
Bontang, 2 Ramadhan 1432 H/ 2 Agustus 2011.


[1]  Di antara alasannya:
  1. Nilai perak akan jauh berbeda antara zaman Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan zaman setelahnya. Hal ini berbeda dengan emas.
  2. Jika disetarakan dengan nishôb emas, maka itu akan mendekati nishob zakat lainnya seperti nishôb pada zakat hewan ternak { Lihat Shahîh Fiqh Sunnah, 2/23}.

0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Terbaru

Popular Posts