Selasa, 30 Agustus 2011

Pertanyaan, “Aku membeli rumah dari uang utangan yang didapat dengan pinjam uang di bank ribawi. Aku ingin membuat Allah ridho dengan menjual rumah tersebut lalu ngontrak rumah. Akan tetapi yang jadi masalah, ngontrak adalah suatu hal yang tidak memungkinkan untuk dilakukan. Demikian pula menjual rumah tersebut berarti mendapatkan keuntungan karena aku tidak akan menjualnya dengan harga yang sama dengan harga pembelian lalu akan kulunasi hutangku di bank dan masih ada selisih keuntungan. Aku hukum syariat dalam masalah ini”.

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir al Ubaikan, “Transaksi untuk membeli rumah tersebut adalah transaksi yang sah dan tidak ada hubungannya dengan uang yang anda dapatkan dengan cara berhutang di bank yang mengunakan sistem bunga ribawi.
Anda telah berbuat dosa dengan menjadi nasabah riba. Anda tidak memiliki pilihan selain bertaubat kepada Allah dari perbuatan ini. Anda tidak memiliki kewajiban untuk menjual rumah yang telah anda beli tersebut. Jika anda mau anda boleh menjualnya, boleh pula tidak anda jual. Kewajiban anda hanyalah bertaubat kepada Allah dari dosa menjadi nasabah riba yang telah anda lakukan.
Jika anda mampu membebaskan diri dari keharusan membayarkan bunga ribawi dengan tidak membayarkan bunga tersebut kepada bank maka ini adalah pilihan yang ideal. Akan tetapi jika anda tidak mampu karena anda dipaksa untuk membayarkan bunga riba maka anda berkewajiban untuk bertaubat kepada Allah”.

Sumber: http://al-obeikan.com/show_fatwa/267.html

0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Terbaru

Popular Posts