Selasa, 09 Juli 2013

Merupakan nikmat Allah atas manusia, bahwa Allah telah melebihkan manusia atas seluruh makhluk. Allah menjadikan segala yang ada di langit dan bumi untuk mereka. Allah berfirman,

وَسَخَّرَ لَكُمْ ما فِي السَّماواتِ وَما فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً مِنْهُ إِنَّ فِي ذلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

 “Dan dia Telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (Al-Jatsiyah: 13)

  Allah Ta’ala telah memilih mereka untuk memakmurkan bumi. Allah berfirman,

إِلى ثَمُودَ أَخاهُمْ صالِحاً قالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلهٍ غَيْرُهُ هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيها

  “Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. dia Telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, Karena itu mohonlah ampunan-Nya, Kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)." (Hud: 61)

  Akan tetapi harus diingat, bahwa Allah menjadikan manusia penguasa di muka bumi adalah sebagai bentuk ujian.

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتاكُمْ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-An’am: 165)

  Namun yang sangat ironi bahwa manusia merusak lingkungan hidup ini dengan kesyirikan, kebid’ahan, kemaksiatan atau kerusakan yang nyata seperti pengrusakan terhadap lingkungan.

Bagaimana Islam Memandang Lingkingan

  Allah adalah Maha Pencipta sekaligus Allah-lah yang mengatur seluruh alam semesta dengan begitu sempurna dan seimbang. Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِراشاً وَالسَّماءَ بِناءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّماءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَراتِ رِزْقاً لَكُمْ فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْداداً وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu Mengetahui.” (Al-Baqarah: 22)

أَفَلَمْ يَنْظُرُوا إِلَى السَّماءِ فَوْقَهُمْ كَيْفَ بَنَيْناها وَزَيَّنَّاها وَما لَها مِنْ فُرُوجٍ (6) وَالْأَرْضَ مَدَدْناها وَأَلْقَيْنا فِيها رَواسِيَ وَأَنْبَتْنا فِيها مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ (7) تَبْصِرَةً وَذِكْرى لِكُلِّ عَبْدٍ مُنِيبٍ (8)

“Maka apakah mereka tidak melihat akan langit yang ada di atas mereka, bagaimana kami meninggikannya dan menghiasinya dan langit itu tidak mempunyai retak-retak sedikitpun? Dan kami hamparkan bumi itu dan kami letakkan padanya gunung-gunung yang kokoh dan kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang mata. Untuk menjadi pelajaran dan peringatan bagi tiap-tiap hamba yang kembali (mengingat Allah).” (Qaf: 6-8)

  Merenungi makhluk ciptaan Allah Ta’ala akan membawa pada pengenalan dan pengagungan terhadap-Nya. Menyadarkan kepada manusia bahwa alam ini akan punah dan akan kembali kepada Rabnya, kemudian Allah akan membalas dengan balasan yang adil. Barang siapa yang seperti ini, maka jiwanya akan mampu menahan segala keinginan hati, hingga menjadi bersih. (Bahjatun Nadzirin: 1/166)

 Berikut kami paparkan dihadapan para pembaca tentang perhatian Islam terhadap lingkungan.

Air Dan Kehidupan

  Air adalah sumber kehidupan, sebagaimana Allah firmankan,

أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّماواتِ وَالْأَرْضَ كانَتا رَتْقاً فَفَتَقْناهُما وَجَعَلْنا مِنَ الْماءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلا يُؤْمِنُونَ

“Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, Kemudian kami pisahkan antara keduanya. dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman.” (Al-Anbiya’: 30)

Berkata imam Ibnul Qayyim, “Air adalah sumber kehidupan, pokoknya minuman, unsur terpenting bagi alam semesta, bahkan dia adalah unsur yang asasi. Sesungguhnya awan-awan itu bersumber dari uapan air. Dengan air segala sesuatu itu menjadi hidup.” (Zadul Ma’ad: 4/356)

  Allah beriman,

وَأَنْزَلْنا مِنَ السَّماءِ مَاءً بِقَدَرٍ فَأَسْكَنَّاهُ فِي الْأَرْضِ وَإِنَّا عَلى ذَهابٍ بِهِ لَقادِرُونَ

“Dan kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran; lalu kami jadikan air itu menetap di bumi, dan Sesungguhnya kami benar-benar berkuasa menghilangkannya.” (Al-Mu’minun: 18)

  Berkata imam Ibnu Katsir rahimahullah, “Dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan nikmat-Nya yang tidak terhingga kepada para hamba-Nya. Dengan menurunkan air hujan sesuai dengan kebutuhan. Tidak terlalu banyak sehingga merusak bumi dan bangunan, tidak juga terlalu sedikit sehingga tidak mencukupi pertanian dan cocok tanam. Bahkan Allah Ta’ala mengaturnya sesuai dengan kebutuhan, untuk pengairan, minum, atau untuk diambil manfaatnya. (Tafsir Ibnu Katsir: 5/470)

  Islam sangat melarang keras pencemaran dan pengotoran terhadap air. Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِها وَادْعُوهُ خَوْفاً وَطَمَعاً إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (Tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Al-A’raf: 65)

  Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda tentang penjagaan terhadap air,

لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لاَ يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

“Janganlah salah seorang diantara kalian kencing pada air yang tidak mengalir, kemudian mandi di dalamnya.” (HR. Bukhari: no. 236 dan Muslim: no. 282)

  Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ: الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَالظِّلِّ

“Takutlah kalian dari tiga perbuatan yang terlaknat. Buang hajat di jalan ketempat air, di tengah jalan, dan di tempat berteduhnya manusia.” (HR. Abu Dawud: no, 26 Al-Hakim: 1/167. Imam Nawawi berkata di dalam Al-Majmu’ ( 2/101), “Sanadnya bagus.” Lihat juga Irwa’ul Ghalil: no, 62)

  Hadits-hadits diatas menunjukan tentang larangan mencemari air. Ini adalah dalil umum larangan mengotori sumber-sumber pengairan, dengan membuang sampah, limbah beracun, dan sebagainya. Apalagi tingkat pencemaran semacam ini akan menimbulkan tingkat bahaya yang lebih dari pada sekedar buang hajat, atau mandi. Oleh karena itu, sebagian ahli ilmu menegaskan bahwa apa yang terkandung di dalam hadits ini hanya sebagai peringatan akan bahayanya. Masuk kedalam larangan hadits ini segala sesuatu yang mengotori dan mecemari air. (Lihat Torhut Tastrib: 2/33, Syarah Shahih Muslim: 3/188)

  Pentingnya Udara Segar

  Udara adalah unsur terpenting dalam siklus kehidupan. Imam Al-Ghazali berkata, “Andaikan tidak ada udara, niscaya akan binasa seluruh binatang darat. Karena dengan menghirupnya akan stabil seluruh suhu badan pada binatang. Sungguh Allah Ta’ala menciptakan udara ini sesuai dengan kelembutan hikmahnya, menciptakan pergerakannya, yang dengan itu dapat menyerap dan membersihkan kotoran bumi. Andaikan tidak ada udara, sungguh akan kotor bumi ini dan akan binasa binatang, disebabkan banyaknya kotoran dan penyakit.” (Al-Hikmah min Makhluqatillah: hal, 59)

  Ketahuilah bahwa udara yang bermanfaat adalah udara yang seperti tabi’at asalnya, selamat dari polusi dan kotoran. Kondisi udara sangat jberpengaruh pada kesehatan badan. (Al-Adab Asy-Syar’iyyah: 3/367, Torhit Tatsrib: 8/221)

  Islam sangatlah memperhatikan keslian dan keasrian lingkungan tanpa kotoran dan polusi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh menimpakan bahaya.” (Lihat As-Shahihah: no, 250)

  Para ulama juga menegaskan bahwa sekedar memberikan bau asap yang tidak enak kepada tetangga adalah terlarang. (Ahkamul Biiah: hal, 342)

 Penjagaan Islam Terhadap Lingkungan Sekitar Kita

  Islam menganjurkan para pemeluknya untuk senantiasa menjaga lingkungan dari segala macam kotoran. Salah satu contohnya adalah menyingkirkan ganguan dari jalan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,



“Iman itu ada tujuh puluh tiga cabang lebih, atau enam puluh tiga cabang lebih. Yang paling utama adalah ucapan laa ilaaha illallaah, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu itu bagian dari iman. (HR. Muslim: no, 35)

  Lantas tempat-tempat apa saja yang wajib untuk dijaga kebersiahannya?

1.      Masjid

  Menjaga kebersihan masjid termasuk amal kebaikan yang dianjurkan oleh syari’at Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِذْ بَوَّأْنا لِإِبْراهِيمَ مَكانَ الْبَيْتِ أَنْ لا تُشْرِكْ بِي شَيْئاً وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

“Dan (ingatlah), ketika kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu Ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud.” (Al-Hajj: 26)

  Adapun dalil dari As-Sunnah adalah kisah orang badui yang masuk masjid kemudian kencing di salah satu sudut masjid, setelah dia selesai menyelesaikan hajatnya, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menegurnya seraya bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ، وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya masjid ini tidak boleh untuk dikotori dan dikencingi sedikitpun. Masjid itu adalah tempat untuk beribadahh kepada Allah, shalat, dan membaca Al-Qur’an.” (HR. Bukhari: no, 209 dan Muslim: no, 285. Dengan lafadz Muslim)

 Hadits ini adalah dalil yang sangat gamlang akan wajibnya memuliakan masjid, menjaga, dan membersihkannya dari segala kotoran dan kencing. (Fathul Bari: 1/325, Syarah Shahih Muslim: 3/191)

2.      Rumah

  Rumah adalah kebutuhan primer bagi manusia. Para salaf sangat memperhatikan kebersihan rumah. Abdullah bin Mas’ud selalu memerintahkan untuk membersihkan rumah, hingga apabila dicari satu kotoran, niscaya tidak akan ditemui. (Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 6/161)

3.      Jalan dan Tempat Berkumpul Manusia

  Demikian jalan dan tempat berkumpulnya manusia, kita dilarang mengotori atau membuat gangguan di dalamnya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

«اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ» قَالُوا: وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ، أَوْ فِي ظِلِّهِمْ»

“Jauhilah oleh kalian perkara yang dapat mendatangkan laknat.” Para shahabat bertanya, “Apakah itu wahai Rasulullah?” beliau shallallahu’alaihi wasallam menjawab, “Yaitu orang yang buang hajat dijalan yang dilalui manusia atau ditempat berteduh mereka.” (HR. Muslim: no, 269)

Mencintai Tumbuhan

  Allah banyak menyebutkan di dalam Al-Qur’an tentang tumbuh-tumbuhan dan tanam-tanaman, hal itu karena Islam memandang bahwa tumbuhan sesuatu yang baik dan indah, Allah Ta’ala berfirman,

وَتَرَى الْأَرْضَ هامِدَةً فَإِذا أَنْزَلْنا عَلَيْهَا الْماءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ

“Dan kamu lihat bumi Ini kering, Kemudian apabila Telah kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (Al-Haj: 5)

  Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ، غُرِسَتْ لَهُ نَخْلَةٌ فِي الجَنَّةِ

“Barang siapa mengucapkan ‘subhanallah al-‘adzim wabihamdih’, maka akan ditanamkan baginya sebuah pohon di surga.” (HR. At-Tirmidzi: no, 3464, Abu Ya’la: no, 2233. Di shahihkan oleh  syaikh Al-Bani dalam As-Shahihah: no, 64)

 Islam juga menganjurkan umatnya untuk memperbanyak tanaman. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

“Tidaklah seorang muslim menanam atau bercocok tanam, kemudian tanaman tersebut dimakan oleh burung, manusia, atau binatang ternak, melainkan menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari: no, 2152 dan Muslim: no, 2904)

  Hadits diatas menunjukan keutamaan bercocok tanam dan memakmurkan bumi. Hadits diatas sebagai bantahan bagi orang yang berpendapat tidak bolehnya menanam tanaman, seperti perbuatan orang-orang yang pura-pura zuhud.

  Adapun hadits yang mengisyaratkan larangan bercocok tanam, apabila menanam dan bercocok tanamnya melampaui batas, hingga perbuatannya membuatnya lupa dari perkara agama. (Fathul Bari: 5/401)

  Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

إِنْ قَامَتْ عَلَى أَحَدِكُمُ الْقِيَامَةُ، وَفِي يَدِهِ فَسِيلَةٌ فَلْيَغْرِسْهَا

“Apabila telah datang hari kiamat, dan tangan salah seorang diantara kalian sedang memegang pohon kurma kecil, apabila ia mampu untuk berdiri hingga menanam, maka tanamlah dahulu.” (Lihat As-Shahihah: no.9)

  Syaikh Al-Albani mengomentari hadits tersebut, “Sungguh tidak ada yang paling tegas dalam menunjukan anjuran memakmurkan bumi dari pada hadits diatas, karena di dalamnya terdapat anjuran yang sangat besar untuk memanfaatkan akhir kesempatan hidup di ladang pertanian, dengan memberikan manfaat untuk manusia setelah matinya. Dengan itu pahalanya akan terus mengalir dan ditulis sebagai sedekah sampai hari kiamat.” (As-Shahihah: 1/38)

  Lalu apa hukum menebang pohon sembarangan?

  Menebang pohon tanpa alasan yang kebutuhan dibenarkan oleh syari’at adalah termasuk membuat kerusakan di muka bumi. Allah melarangnya dalam banyak ayatnya. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذا تَوَلَّى سَعى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيها وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسادَ

“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (Al-Baqarah: 205)

 Sebagian ahli tafsir menyatakan bahwa merusak tanaman adalah dengan membakar tanaman dan pohon yang berbuah yang dimiliki kaum muslimin. Inilah pendapat yang dipilih oleh imam Ibnu Jarir rahimahullah. (Tafsir Ibnu Jarir: 2/317)


  Dampak penebangan hutan secara terus-menerus


   Jika tidak ada penanaman hutan dan penebangan terus dilakukan maka bencana akan melanda kita semua. Bencana alam yang dapat terjadi yaitu:



a.Tanah longsor,yang apabila hujan, tanah tidak mampu lagi menahan air sepenuhnya karena tidak adanya bantuan dari akar,

b.Kemarau,terjadi karena tidak ada lagi akar pohon yang bisa menyimpan cadangan air, sehingga tanah menjadi tandus.

c. Tejadinya pemanasan global (global warming) yang akan mengakibatkan menipisnya lapisan Ozon di bumi kita ini,hal tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan manusia.Kita tidak tahu senyawa-senyawa apa saja yang terdapat pada sinar matahari apabila kulit kita terkena sinar tersebut ketika lapisan ozon menipis.

d. Memicu punah nya hewan-hewan yang tinggal di hutan tersebut karena habitat /tempat tinggalnya sudah tidak ada lagi karena sudah ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.



e. Kekayaan hutan di indonesia tentu nya akan menjadi lebih sedikit akibat adanya penebangan hutan secara liar/ilegal tersebut .



  Hutan sangat di perlukan bagi manusia dan para mahluk hidup lainnya,setiap detik nya hutan selalu menghasilkan oksigen,oleh karena itu, hutan harus dijaga dan di lestarikan.

Upaya yang perlu dilakukan untuk melestarikan hutan:
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
(Sumber:http://www.anneahira.com/penebangan-hutan.htm http://betrialfahma16.blogspot.com/2012/02/akibat-penebangan-hutan-secara-liar-di.html). Inilah yang bisa kami paparkan tentang kesempurnaan Islam yang membahas segala aspek dan sisi, bila dipraktekkan akan menimbulkan hal yang positif.  wallahu a’lam.



Maraji’:



1.      Ahkam Al-Bii’ah Fii Fiqhil Islami: DR. Abdullah bin Umar Muhammad Asy-Syaibani. Cet. Dar Ibnul Jauzi.

2.      Majalah Al-Furqan: Edisi 9 th. 7 Rabi’ul Akhir 1429.







































Selasa, 02 Juli 2013


HADITS MASYHUR

Berkata Nadzim rahimahullah:
............................................                              مَشْهوْرٌ مَرْوِيٌّ فَوْقَ مَا ثَلاثة

………………………      Hadits masyhur itu adalah riwayat lebih dari tiga



Syarah:

Kata masyhur secara bahasa Diambil dari isim maf’ul dari kata: شّهِرَ الأمر يُشْهِرُهُ شُهْرَةً هُوَ مَشْهُوْرٌ  Artinya sesuatu yang telah dikenal.

Sedangkan definisi yang dibawakan oleh imam Al-Baiquni diatas adalah: setiap hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari tiga perawi. Definisi yang beliau bawakan tentang hadits masyhur diatas adalah definisi yang dibawakan oleh para imam yang lainnya, semisal imam Ibnus Shalah, imam An-Nawawi, imam Ibnu Katsir dll. [1]

Definisi Yang Terpilih Dari Hadits Masyhur

Adapun definisi yang terpilih dari hadits masyhur adalah:
((ماكان في أقل طبقة من طبقات سنده ثلاثة فأكثر ما لم يبلغ حد التواتر))

 “Hadits yang diriwayatkan oleh 3 (tiga) perawi atau lebih pada setiap thabaqah (tingkatan) dan belum mencapai batas mutawatir.”[2]

Contoh-contoh hadits masyhur

Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi Jum’at wajib atas setiap orang yang telah ihtilam (mimpi basah).”[3]

Hadits ini dikeluarkan oleh tiga orang shabat diantaranya: Umar bin Khattab, Abdullah bin Umar, dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhum.

-Yang meriwayatkan dari Umar bin Khattab adalah: Salim bin Abdullah bin Umar dari bapaknya dari kakeknya (Umar).

- Yang meriwayatkan dari Abdullah bin Umar adalah: Nafi’ bekas budaknya.

- Yang meriwwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri adalah: ‘Atha’ bin Yasar.

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, “Periwayatan Nafi’ dari Ibnu Umar dalam hadits ini sangatlah masyhur sekali. Sungguh imam Abu ‘Awwanah telah memberikan perhatian besar dalam memaparkan jalan-jalan periwayatannya di dalam kitab Shahihnya. Dia memaparkan kurang lebih 70 jalan periwayatan yang meriwayatkan dari Nafi’. Dan sungguh aku telah mengumpulkan jalan-jalan periwatan tersebut dalam sebuah juz tersendiri...dan aku kumpulkan jalan-jalan periwayatan yang meriwayatkan dari Nafi’ sekitar 120 jalan periwayatan.[4]





Hadits masyhur di luar istilah tersebut dapat dibagi menjadi beberapa macam yang meliputi : mempunyai satu sanad, mempunyai beberapa sanad, dan tidak ada sanad sama sekali; seperti :

a)    Masyhur di antara para ahli hadits secara khusus, misalnya hadits Anas : ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan qunut selama satu bulan setelah berdiri dari ruku’ berdoa untuk (kebinasaan) Ra’l dan Dzakwan” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

b)    Masyhur di kalangan ahli hadits dan ulama dan orang awam, misalnya :”Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

c)    Masyhur di antara para ahli fiqh, misalnya : ”Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talaq” [HR. Al-Hakim; namun hadits ini adalah dla’if].

d)    Masyhur di antara ulama ushul fiqh, misalnya : ”Telah dibebaskan dari umatku kesalahan dan kelupaan…..” [HR. Al-Hakim dan Ibnu Hibban].

e)    Masyhur di kalangan masyarakat umum, misalnya : ”Tergesa-gesa adalah bagian dari perbuatan syaithan” [HR. At-Tirmidzi dengan sanad hasan].[5]

Faedah: Hadits-hadits yang masyhur adakalanya shahih, hasan, atau dha’if.

- Contoh hadits masyhur yang shahih. Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

“Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu serta merta dari para hamba....” hadits muttafaq ‘alaih diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash.

- Contoh hadits masyhur yang hasan. Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

“Mencari ilmu (syar’i) itu wajib atas setiap muslim.” Berkata imam Al-Mizzi: “Hadits ini memiliki beberapa jalur periwayatan sehingga naik menjadi derajat hasan.”[6]

- Contoh hadits masyhur yang dho’if. Hadits bacaan do’a setelah makan yang sangat terkenal di negeri kita ini.

“Segala Puji bagi Allah yang telah memberi makan dan minum kami dan menjadikan kami termasuk orang-orang muslim.” Hadits ini lemah sebagaimana ditegaskan oleh para ulama diantaranya imam Adz-Dzahabi dan syaikh Al-Albani.[7]

Hadits Yang Populer Belum Tentu Shahih

  Suatu Hadits yang masyhur dan populer dikalangan masyarakat tidaklah menunjukan bahwa hadits tersebut shahih sama sekali. Berapa banyak hadits yang masyhur di masyarakat, tetapi para ahli hadits menghukuminya sebagai hadits yang lemah, palsu bahkan tidak ada asal-usulnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Hadits masyhur biasa juga diartikan dengan hadits yang banyak beredar di lidah masyarakat umum, maka hal ini mencakup hadits yang memiliki satu sanad atau lebih, bahkan hadits yang tidak memiliki sanad sama sekali.”[8]

Syakhul Islam berkata, “Seandainya masyarakat umum yang mendengar suatu hadits dari tukang cerita dan aktivis dakwah, atau dia membaca hadits, yang baginya adalah populer, maka bukanlah hal itu menjadi patokan sama sekali. Betapa banyak hadits-hadits yang beredar di masyarakat umum, bahkan di kalangan ahli Fiqih, kaum sufi, ahli filsafat dan sebagainya, lalu menurut pandangan ahli hadits ternyata hadits tersebut adalah tidak ada asalnya, dan mereka menegaskan hadits tersebut palsu.”[9]

Perlu diketahui bahwa populernya suatu hadits berbeda-beda sesuai dengan waktu dan tempat. Oleh karena itulah, para ulama ahli hadits memperhatikan masalah ini dan membukukannya secara khusus, seperti Kasyful Khafa’ oleh Al-Ajluni, Ad-Durar Al-Muntasyirah oleh As-Suyuti, Al-Maqashidul Hasanah oleh As-Sakhawi dan lain sebagainya.[10]


HADITS MU’AN’AN (مُعَنْعَن)

 Berkata nadzim rahimahullah,
مُعنعَنٌ كَعن سَعِيدٍ عن كَرَم              .........................................

Definisi Hadits Mu’an’an

Yaitu suatu hadits yang di dalam sanadnya terdapat perkataan seorang perawi

(فلان عن فلان) “Fulan dari Fulan”.

Para ulama ahli hadits berbeda pendapat tentang diterima atau tidaknya hadits mu’an’an tersebut menjadi dua pendapat:

Pendapat Pertama: Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits mu’an’an adalah bagian dari hadits mursal[11] dan hadits munqathi’ (hadits yang terputus sanadnya). Sampai diketahui dengan jelas bahwa hadits tersebut bersanbung sanadnya. Dikarenakan perkataan  عَنْ (dari) masih mengandung kemungkinan tidak mendengar langsung dari gurunya, berbeda dengan ucapan ‘Aku mendengar’.[12]

Pendapat ini dipegang oleh para ulama muta’akhkhirin (yang datang belakangan) dari madzhab dzahiriyah.

Pendapat Kedua: Hadits mua’an’an termasuk kedalam kategori hadits yang muttashil (bersambung sanadnya). Inilah pendapat yang rajih.

Berkata imam Ibnus Shalah rahimahullah, “Pendapat yang shahih, bahwa hadits mu’an’an adalah termasuk kategori hadits yang muttashil (bersambung), inilah pendapat mayoritas para ulama dari kalangan ahli hadits maupun yang lainnya.[13]

Berkata imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah, “Ketahuilah, mudah-mudahan Allah merahmatimu. Sesungguhnya aku telah meneliti perkataan-perkataan para imam ahli hadits, dan aku juga telah meneliti kitab-kitab (hadits) yang penulisnya mensyaratkan keshahihan pada kitab-kitab mereka juga para penulis yang tidak mensyaratkan keshahihan pada kitab-kitab mereka, aku dapati mereka semua sepakat tentang diterimanya sanad hadits yang menggunakan redaksi عَنْ  (dari), tanpa ada perbedaan pendapat dikalangan mereka. Namun haruslah terpenuhi tiga syarat:

1. Para perawinya adalah perawi yang ‘adl.

2. Satu perawi dengan perawi yang lainnya pernah saling bertemu, baik duduk bersama atau saling melihat.[14]

3.  haruslah perawi tersebut terbebas dari sifat tadlis (menyembunyikan aib/ cacat).[15]

Berkata imam Asy-Syafi’i ragimahullah,
وأقبل الحديثَ : (حَدَّثني فلان ، عن فلان ) ، إذا لم يكن مدلِّسا.

“Aku menerima hadits yang di dalamnya terdapat redaksi (telah menceritakan kepadaku Fulan, dari Fulan) selama perawi tersebiut bukan mudallis.”[16]

Berkata imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah, “Yang nampak dalam hal ini adalah, tidak diterimanya hadits ‘an’anah kecuali apabila perawinya dikenal tidak melakukan tadlis, dan tidaklah menceritakan suatu hadits kecuali dia telah mendengarnya langsung dari perawi tersebut (syaikhnya). Hal ini mirip dengan pernyataan seorang yang berkata ‘Sesungguhnya hadits ‘an’anah tidaklah diterima kecuali dari perawi yang telah berjumpa dan mendengar hadits tersebut langsung dari syaikhnya. Kemudian di sana masih ada tambahan lain yaitu disyaratkan perawi tersebut tidak melakukan tadlis dari syaikhnya dan tidak menceritakan hadits darinya kecuali dia telah mendengarkannya secara langsung.”[17]

Apabila perawi tersebut seorang Mudallis dan tidak menyatakan secara jelas bentuk periwayatannya dengan Tahdist (seperti perkataan perawi ‘menceritaan kepadaku’) atau tasmi’ (seperti perkataan perawi ‘aku mendengar) maka hadistnya tertolak. Sedangkan bila perawi tersebut adalah orang yang tsiqah dan tsabt (kuat hafalan), tidak tertuduh melakukan tadlis, maka hadistnya diterima. Diterima pula mu’an’an dari seorang mudallis bila terdapat bentuk periwayatan yang jelas dengan tasmi’ pada jalur periwayatan yang lainnya untuk hadist yang sama.

Hadits muannan (مؤنّن)

hadist muannan (مؤنّن), yaitu seperti perkataan “si Fulan telah menceritakan kepadaku bahwasannya Fulan berkata….”.

tidak ada perbedaan antara hadits muannan dengan hadits mu’an’an keduanya dihukumi sebagai hadits yang bersambung dengan syarat-syarat yang telah disebutkan pada hadits mu’an’an.[18] Wallahu a’lam.

Hukum Perkataan Seorang Perawi ‘Berkata Fulan’ (قال فلان)

Berkaitan dengan hal ini, maka para ulama diantaranya imam Ibnu Rajab merincinya menjadi tiga rincian:

Pertama: Apabila perawi tersebut adalah perawi yang terkenal tidak melakukan tadlis, maka periwayatannya dengan kalimat tersebut diterima. Contohnya para perawi seperti: Hammam, Hamad bin Zaid, Syu’bah, Hajjaj bin Muhammad dan selainnya.

Kedua: Apabila perawi yang berucap demikian adalah perawi yang terkenal dengan tadlisnya, maka rincian hukumnya sama dengan perkataan perawi ‘Dari Fulan’, sebagaimana telah lalu penjelasannya.

Ketiga: Apabila kondisi perawi tidak diketahui apakah dia mudallis atau bukan mudallis, jika terbukti dia meriwayatkan dari syaikhnya, maka haditsnya dihukuni bersambung.[19]

Faedah: Berkata imam Ibnu Rajab rahimahullah, “Merupakan perkara ijma’ –sebagaimana disebutkan oleh imam Ibnu Abdil Barr-, bahwasanya perkataan seorang shahabat ‘Dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam’ (عن رسول الله صلى الله عليه وسلم), atau ucapan mereka ‘Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam berkata’ (قال رسول الله), atau perkataan mereka ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam’ (سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم) seluruhnya adalah sama (diterima). Hal itu dikarenakan periwayatan dari shahabat adalah hujjah.”[20] Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ahli ‘ilmi.[21]




HADITS MUBHAM



Berkata Nadzim rahimahullah,
...............................    وَمُبهمٌ ما فيه راوٍ لم يسمّ

.........................                Hadits mubham adalah yang ada di dalamnya perawi yang tidak disebutkan namanya

SYARAH

Definisi Hadits Mubham

Imam Al-Baiquni mendefinisikan hadits mubham sebagai mana dalam bait sya’ir diatas yaitu: الْحَديثُ الذي فيه راو لم يعَيَّن اسمه  “Hadits yang di dalamnya terdapat seorang perawi yang tidak disebutkan namanya.” Contohnya: perkataan salah seorang perawi, ‘Telah menghabarkan kepadaku Fulan, telah menceritakan kepadaku salah seorang syaikh atau Ibnu Fulan dst.

Pembagian Hadits Mubham

Hadits mubham dibagi menjadi dua macam:

Pertama: Mubham di dalam sanad, contoh: Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3) dari jalan Abu At-Tiyah berkata, telah menceritakan kepadaku salah seorang syaikh ia berkata, tatkala Ibnu Abbas mendatangi kota Basrah, maka ia menceritakan sebuah hadits dari Abu Musa....samapai perkataan beliau, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَبُولَ فَلْيَرْتَدْ لِبَوْلِهِ

“Apabila salah seorang diantara kalian ingin kencing, maka hendaklah ia memilih tempat yang mudah digunakan untuk kencingnya.”

Berkata imam As-Sakhawi rahimahullah[22], “Pokok dalam kita mengetahui hadits yang mubham adalah perkataan Ibnu Abbas, “Senantiasa aku ingin bertanya kepada Umar tentang dua wanita yang disebutkan dalam Al-Qur’an: “Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah” (At-Tahrim: 4). Hingga suatu ketika aku keluar untuk melaksanakan haji bersamanya, maka tatkala kami melewati sebagian jalan untuk pulang, maka ia (Umar) pergi sebentar mencari kayu ‘Arok untuk suatu kebutuhan, aku pun bersamanya sampai ia selesai, kemudian aku pergi melanjutkan perjalanan besamanya. Kemudian aku berkata, “Wahai amirul mu’minin, siapakah dua wanita yang bersekongkol dari istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam?” maka ia menjawab, “Keduanya adalah Hafshah dan ‘Aisyah.” (Muttafaq ‘alaih)

Kedua: Mubham di dalam matan (teks hadits), contoh: Hadist Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا قَائِمًا فِي الشَّمْسِ

“Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam melihat seseorang sedang berdiri di bawah matahari.” (HR. Bukhari: 6704). Berkata Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah, “Orang tersebut adalah Abu Isra’il Qishar Al-‘Amiri.”[23]

Hukum Hadits Mubham

Apabila hadits mubham tersebut adalah mubham dalam matannya (teks haditsnya), maka tidaklahlah mempengaruhi keshahihan suatu hadits.

Adapun mubham dalam sanad, maka itu menyebabkan suatu hadits tertolak. Hal itu dikarenakan tidak diketahuinya kondisi seorang perawi yang meriwayatkan suatu hadits, apakah riwayatnya bisa di terima ataukah tidak, yaitu dengan di tinjau dua hal yang ada pada perawi tersebut baik dari segi dhabt (kredibilitasnya) atau ‘adalah-nya (keadilannya).

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah,
ولا يُقْبَلُ حديثُ المُبْهَم، ما لم يُسَمَّ، لأن شرط قبول الخبر عدالة رواته، ومَنْ أُبْهِمَ اسْمُه لا يُعرفُ عَيْنهُ؛ فكيف عدالته

“Hadits mubham tidaklah bisa diterima selagi tidak diketahui nama perawi tersebut; karena syarat di terimanya sebuah Khabar (hadits/berita) adalah sifat ‘adalah pada seorang perawi, selagi nama seorang perawi tidak diketahui maka tidak diketahui orangnya, apatah lagi diketahui ‘adalah-nya.[24]

Demikian juga tidak diterima periwayatan seorang perawi dengan perkataannya  (حَدّثني ثقة) ‘Telah meriwayatkan kepadaku seorang perawi yang tsiqah’. Hal itu dikarenakan pentsiqahan terhadap perawi yang mubham tidaklah diterima.[25]

Bagaimanakah Diketahui Kondisi Perawi Yang Mubham?

  1. Diketahui kondisi seorang perawi yang mubham yaitu dengan adanya riwayat lain yang menyebutkan namanya.

  2. Atau adanya penjelasan dari para pakar ahli hadits atau sejarah tentang nama perawi tersebut.[26]



Apakah Hadits Mubham Termasuk Hadits Muttasil (bersambung sanadnya)?

Dalam masalah ini ada dua pendapat di kalangan para ulama:

  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits mubham termasuk kedalam kategori hadits munqathi’ (terputus sanadnya).[27]

  2. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits mubham masuk kedalam kategori hadits muttasil (bersambung sanadnya). Hanya saja dikatakan bahwa hadits tersebut muttasil akan tetapi di dalamnya terdapat perawi yang majhul (tidak dikenal). Inilah pendapat yang rajih, hal itu dikarenakan hadits mubham tidak terkait dengan hilangnya mata rantai perawi, akan tetapi kaitannya dengan keberadaan perawi yang tidak dikenal namun bersambang dari segi sanadnya.[28]

Apakah Hadits Mubham Bisa Dijadikan Sebagai Syawahid (penguat) bagi Hadits Lain?

  Hadits mubham tidak bisa dijadikan sebagai syawahid (penguat), dikarenakan keberadaan perawi yang mubham (tidak dikenal). Kecuali apabila kemubhamannya ada pada thabaqah tabi’in atau tabi’ut tabi’in.

Apabila ada yang mengatakan, mengapa hanya dikhususkan pada thabaqah tabi’in atau tabi’ut tabi’in?

Jawabannya: Demikianlah yang dijelaskan oleh para ulama, hal itu dikarenakan dua generasi diatas (tabi’in dan tabi’ut tabi’in) adalah generasi yang dikenal dengan kebaikan, dan kedustaan di masa mereka lebih sedikit dari pada masa setelah mereka.[29]

Apa Sebab Seorang Perawi Menyembunyikan Perawi Lain yang Dia Meriwayatkan darinya?

Jawabannya: berkata imam As-Sakhawi rahimahullah, “Tidak jelasnya mata rantai nama-nama para perawi baik pada sebagian riwayat maupun pada seluruh riwayat dikarenakan beberapa faktor: keinginan untuk meringkas, atau adanya keraguan atau sebab-sebab lainnya...”[30] Demikian juga dimungkinkan karena ulah para perawi yang mudallis. Disana juga ada faktor lain yaitu kekhawatiran seorang perawi apabila disebutkan nama perawinya hal tersebut akan membahayakan nasib syaikhnya dihadapan para penguasa, atau khawatir tidak mendapatkan respon dan penerimaan dari orang-orang yang mengikutinya. Wallahu a’lam.

Pembahasan Hadits Majhul

Pembahasan hadits mubham akan lebih lengkap bila ditambahkan pembahsan tentang hadits majhul.

Hadits majhul adalah,
هو من لم تعرف عينه أو صفته ومعنى ذلك هو الراوي الذي لم تعرف ذاته أو شخصيته ولكن لم يعرف عن صفته أي عدالته وضبطه شيء

“Orang yang tidak diketahui identitasnya atau sifatnya. Maknanya, ia adalah perawi yang tidak diketahui dzatnya atau kepribadiannya; atau diketahui kepribadiannya akan tetapi tidak diketahui sifatnya sedikitpun dalam ‘adalah (keadilan)nya dan kedhabitannya (kredibilitasnya).”[31]

Imam Ibnu Hajar menyebutkan tiga sebab kemajhulan seorang perawi:

  1. Perawi mempunyai banyak sifat yang terkait dengan nama, kun-yah, laqab (julukan), sifat, profesi, atau nasabnya, dan ia masyhur dengan salah satu dari hal-hal tersebut; kemudian perawi tersebut disebut dengan sesuatu yang tidak masyhur darinya dengan maksud-maksud tertentu sehingga dengan penyebutan tersebut perawi tersebut disangka perawi lain, sehingga keadaannya pun menjadi majhul. Misalnya: Muhammad bin As-Saaib bin Bisyr Al-Kalby. Sebagian menyandarkannya kepada kakeknya (yaitu Bisyr), sehingga dikatakan: Muhammad bin bisyr. Sebagian menamakannya dengan Hammad bin  As-Saaib. Sebagian orang memberinya kun-yah: Abu Nadr, sebagaian lagi: Abu Sa’id, sebagian lagi Abu Hisyam; sehingga dengan itu semua disangka nama-nama tersebut adalah sekelompok orang, pada ia adalah satu orang saja.



  1. Perawi mempunyai sedikit hadits, sehingga tidak banyak perawi yang meriwayatkan hadits darinya. Beberapa ulama menulis tentang kumpulan para perawi yang tidak meriwayatkan darinya kecuali seorang saja. Diantara para perawi yang meriwayatkan darinya adalah Muslim, Al-Hasan bin Sufyan dan selainnya.



  1. Perawi yang tidak disebut namanya untuk menyingkat dari perawi yang meriwayatkan darinya (mubham). Hal ini seperti perkataan perawi telah menghabarkan kepadaku Fulan , atau syaikh atau seorang, atau sebagian mereka, atau Ibnu Fulan. Tidak diterima hadits dari perawi mubham selama tidak disebiutkan namanya, karena syarat penerimaan riwayat adalah keadilan para perawinya. Barang siapa yang dimubhamkan namanya, maka tidak diketahui identitasnya. Lantas, bagaimana akan diketahui keadilannya?[32]



Macam-Macam Perawi Majhul

Majhul dibagi menjadi tiga macam: Majhul Hal, Majhul Hal secara dzahir dan batin, Majhul Hal secara batin.

Bagian Pertama, Majhul ‘Ain: Yaitu perawi yang tidak meriwayatkan darinya kecuali hanya seorang saja. Ada beberapa pendapat para ulama tentang penerimaan riwayat darinya. Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama bahwa riwayatnya tidak diterima.

Bagian Kedua, Majhul Hal dalam ‘adalah (keadilan) dzahir dan bathin, bersamaan diketahuinya identitas dengan adanya periwayatan dua orang perawi ‘adl darinya. Ada beberapa pendapat tentang hal tersebut. Pendapat pertama, yaitu pendapat jumhur ulama sebagaimana dihikayatkan oleh Ibnus Shalah bahwa riwayatnya tidak diterima. Pendapat kedua, diterima secara muthlaq meskipun mereka tidak menerima bagian perawi pertama (majhul ‘ain). Pendapat ketiga, apabila meriwayatkan darinya dua orang perawi yang ‘adil, atau para perawi yang meriwayatkan darinya ada perawi yang diketahui ia tidak meriwayatkan kecuali dari seorang yang ‘adil, maka diterima. Jika tidak, tidak diterima.

Bagian Ketiga, Majhul pada ‘adalah bathin-nya, namun ia ‘adil dalam dzahirnya. Perawi ini dijadikan hujjah oleh sebagian orang yang tidak berhujjah dengan dua golongan pertama diatas. Inilah yang dipilih oleh imam Sulaim bin Ayyub Ar-Razi...”[33]

Berkata imam Ibnu Katsir rahimahullah, “Permasalahan majhul dalam ‘adalah dzahir dan bathin, riwayatnya tidak diterima menurut jumhur ulama. Perawi yang majhul dalam ‘adalah bathin-nya, namun ‘adil dalam dzahirnya, sebagian ulama syafi’iyah menerima riwayatnya. Pendapat ini dirajihkan oleh Sulaim bin Ayyub Al-Faqih, dan disepakati oleh Ibnus Shalah. Aku telah menuliskan pembahasan tentang hal tersebut dalam Al-Muqaddimat. Wallahu a’lam.

Adapun perawi mubham yang tidak disebutkan namanya, atau perawi yang disebutkan namanya namun tidak disebutkan identitasnya (majhul ‘ain) , maka tidak adapun satu ulama yang kami ketahui menerima riwayatnya. Namun bila perawi tersebut hidup dalam masa tabi’in dan generasi-generasi yang dipersaksikan dengan kebaikan, maka riwayatnya boleh dibawakan dan dipertimbangkan dalam beberapa tempat. Terdapat dalam Musnad imam Ahmad dan lainnya adanya penerimaan riwayat ini dalam jumlah yang banyak. Wallahu a’lam.”[34]

Contoh perawi majhul ‘ain dan hadits yang dibawakannya:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ حَفْصِ بْنِ هَاشِمِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ أَبِيهِ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ، مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ»

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah, dari Hafsh bin Hasyim bin ‘Utbah bin Abi Waqqash, dari As-Saib bin Yazid, dari bapaknya: “Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam apabila selesai berdo’a, maka ia mengangkat kedua tangannya dan megusap wajah beliau dengan kedua tangannya tersebut.” (HR. Abu Dawud: no, 1492)

Hafsh bin Hsyim adalah perawi yang majhul ‘ain, hanya ada seorang perawi yang meriwayatkan darinya, yaitu Abdullah bin Lahi’ah. Ibnu Hajar rahimahullah memperkirakan bahwa Ibnu Lahi’ah telah melakukan kekeliruan. Yahya bin Ishaq As-Sailahini termasuk murid Ibnu Lahi’ah yang terdahulu,  dan ia (Yahya) telah menghapal darinya (Ibnu Lahi’ah) Habban bin Wasi’. Adapun Hafsh bin Hasyim, maka tidak ada penyebutan tentangnya sedikitpun dalam kitab-kitab tarikh. Dan tidak ada yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘utbah mempunyai anak yang bernama Hafsh.[35]

Contoh hadits yang di dalamnya terdapat perawi yang majhul hal dan hadits yang dibawakannya adalah:
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْيَشْكُرِيُّ، عَنِ ابْنِ أَبِي حَبِيبَةَ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نُرِيدُ الْمَسْجِدَ، فَنَطَأُ الطَّرِيقَ النَّجِسَةَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْأَرْضُ يُطَهِّرُ بَعْضُهَا بَعْضًا»

Telah menceritakan Abu Kuraib: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Isma’il Al-Yasykuri, dari Ibnu Abi Habibah, dari Dawud bin Al-Hushain, dari Abu Sufyan, dari Abu Hurairah ia berkata: Dikatakan, “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami ingin pergi ke masjid, namun kami menginjak tanah yang najis.” Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Sebagian bumi itu mensucikan sebagian yang lain.” (HR. Ibnu Majah; no. 532)

Ibrahim bin Isma’il Al-Yasykuri adalah majhul hal. Ada dua orang perawi yang meriwayatkan darinya, yaitu: Abu Kuraib Muhammad bin Al-‘Ala Al-Hamdani dan Ma’mar bin Sahl Al-Ahwazi.[36]

Terangkatnya Jahalah dari Seorang Perawi

Ada beberapa hal yang menyebabkan terangkatnya jahalah pada seorang perawi:

  1. Penetapan ‘adalah dari seorang ulama yang pakar (mu’tabar). Hal ini sebagaimana dikatakan oleh para ulama.



Berkata imam Ibnu Shalah rahimahullah, “Para ulama berselisih pendapat tentang apakah dalam Jarh wat ta’dil itu tetap berdasarkan perkataan para ulama atau mesti dua orang. Diantara mereka ada yang berkata: tidak tetap hal tersebut kecuali dengan perkataan dua orang, sebagaimana dalam permasalahan al-jarh wat ta’dil itu sama dengan permasalahan persaksian. Diantara mereka ada yang berkata-dan itu adalah pendapat yang benar yang dipilih oleh Al-Hafidz Abu Bakar Al-Khatib dan yang lainnya- bahwa al-jarh wat ta’dil itu tetap dengan perkataan seorang ulama, karena jumlah tidaklah disyaratkan dalam penerimaan khabar. Maka tidak disyaratkan junlah dalam jarh dan ta’dil perawinya, berbeda halnya dalam permasalahan persaksian (syahadah). Wallahu’alam.[37]



Berkata imam Ibnu Katsir rahimahullah,
ويكفي قول الواحد في التعديل والتجريح على الصحيح

“Dan perkataan seorang ulama dalam ta’dil (pujian) atau tajrih (kritikan) adalah mencukupi menurut pendapat yang shahih.”[38]



  1. Periwayatan dua orang atau lebih perawi yang tsiqah/’adil darinya.

Inilah yang dijelaskan oleh para ulama mutaqddimin (terdahulu).

Berkata imam Ibnu Abi Hatim rahimahullah, “Aku pernah berkata kepada ayahku tentang riwayat para perawi tsiqah dari seorang perawi yang tidak tsiqah yang menjadi penguatnya, maka ia (Abu Hatim) berkata, “Apabila para perawi tersebut terkenal dengan kedha’ifannya, maka riwayat perawi tsiqah tersebut tidak dapat menguatkannya. Namun jika perawi tersebut majhul, maka riwayat perawi tsiqah tersebut darinya tidak dapat menguatkannya. Namun bila perawi tersebut majhul, maka riwayat perawi tersebut akan bermanfaat baginya (menghilangkan kemajhulannya).[39]



Muhammad bin Yahya Adz-Dzuhli rahimahullah berkata, “Apabila ada dua orang perawi meriwayatkan dari seorang muhaddits, akan terangkatlah jahalah.”[40]



Berkata imam Ad-Daruquthni rahimahullah, “Para ulama ahli hadits tidaklah berhujjah dari khabar seseorang yang tidak ma’ruf yang ia bersendirian dalam periwayatan khabar tersebut. Ilmu di sisi mereka hanya ditetapkan dengan khabar yang apabila perawinya ‘adil lagi masyhur, atau seseorang yang terangkat jahalah darinya. Terangkatnya jahalah apabila ada dua orang perawi atau lebih yang meriwayatkan hadits darinya. Apabila sifat ini ada padanya, maka terangkatlah jahalah kemudian ia akan menjadi seorang yang ma’ruf (dikenal). Adapun, jika tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali seorang saja, kemudian ia menyendiri dalam khabar tersebut, maka periwayatannya tidaklah teranggap sampai ada riwayat lain yang sesuai dengan riwayatnya.”[41]



Contoh dalam hal ini (dibawakan oleh imam Al-Bazzar) perawi yang bernama Hafsh bin Abi Hafsh ada dua orang perawi masyhur yang meriwayatkan darinya: yaitu As-Sudi dan Musa bin Abi ‘Aisyah, sehingga terangkatlah jahalah-nya.[42]



Catatan: adanya periwayatan dari dua orang perawi yang ‘adil tidak secara otomatis menetapkan ‘adalah pada perawi yang majhul, meskipun hal itu bisa mengangkat jahalah yang ada pada dirinya. Berkata Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah, “Dan jumlah paling sedikit yang menyebabkan terangkatnya jahalah adalah adanya periwayatan dua orang atau lebih perawi masyhur dengan ilmu dari seseorang...hanya saja, tidak tetap adanya ‘adalah baginya dalam periwayatan dua orang tersebut darinya.”[43]



Berkata At-Tirmidzi rahimahullah, “Janganlah terpedaya dengan adanya periwayatan perawi tsiqah dari orang-orang.”[44]



Hal itu disebabkan-wallahu a’lam- boleh jadi perawi tsiqah yang meriwayatkan riwayat darinya tidak mengetahui keadilannya. Atau sering dijumpai ada seseorang meriwayatkan hadits dari para perawi dha’if namun hanya sekedar untuk mengumpulkan riwayat perbandingan.



Contoh dalam kasus ini: imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya tentang perawi yang bernama Abdul A’la At-Taimy, lalu ia menjawab, “Aku tidak mengetahuinya, Mis’ar dan Al-Mas’udi telah meriwayatkan darinya.”[45]



Dalam hal ini imam Ahmad tetap mengkategorikan Abdul A’la sebagai perawi yang majhul meskipun telah meriwayatkan darinya dua orang perawi yang tsiqah yaitu Mis’ar dan Al-Mas’udi.



Hukum Riwayat Perawi Majhul



Perawi yang berstatus mubham dan majhul-‘ain adalah perawi yang sangat dha’if/lemah, sehingga riwayatnya pun sangat lemah yang tidak cukup untuk dijadikan penguat, adapun perawi yang berstatus majhul hal atau mastur, maka riwayatnya-meskipun lemah- dapat dijadikan sebagai penguat.[46]


 HADITS ‘ALI DAN NAZIL



Berkata nadzim (Al-Baiquni) rahimahullah,
وَكلّ ما قلّتْ رِجَالُه عَلا       وضِدّه ذاك الذي قد نَزلا

(hadist) ‘ali yaitu hadist yang jumlah rijal/ perawi-nya sedikit, sedangkan kebalikannya disebut dengan (hadist) nazil.”

SYARAH:

  Definisi hadits ‘Ali dan Nazil

Hadits ‘ali adalah:
ما قالت رجاله بالسبة الى السند أخر بذلك الحديث

“Hadits ali adalah hadits yang jumlah rawinya dalam sanad itu sedikit, dibandingkan dengan jumlah rawi yang ada pada sanad lain yang menyebut hadits yang lain.

Syaikh Ali bin Hasan al Halabiy hafidzahullah berkata, Isnad ‘Aliy : yaitu sebuah hadist yang jumlah bilangan perawinya sedikit bila dibandingkan sanad lain dari hadist yang serupa, sehingga rijal sanadnya semakin dekat kepada Rasulullah atau kepada para imam ahlul hadist.[47]

Sedangkan definisi hadits nazil adalah kebalikan dari hadits ‘ali.

Macam-macam Hadits ‘Ali

  1. 1.      ‘Ali Muthlaq: Kedekatan (perawi) kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dengan sanad yang shahih bukan sanad yang dha’if. Contoh dalam hal hal ini adalah:

  Dikeluarkan oleh imam Bukhari rahimahullah: no. 497, berkata:
حَدَّثَنَا المَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ، قَالَ: «كَانَ جِدَارُ المَسْجِدِ عِنْدَ المِنْبَرِ مَا كَادَتِ الشَّاةُ تَجُوزُهَا»

(Telah menceritakan kepada kami Al-Makki bin Ibrahim berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abi ‘Ubaid, dari Salamah bin Al-Akwah radhiyallahu’anhu berkata, “Dahulu tembok masjid (di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam di sisi minbar, hampir-hampir kambing tidak bisa melewatinya.”)

Hadits ini juga dikeluarkan oleh imam Muslim rahimahullah: no. 509, dengan jalan periwayatan sebagai berikut:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى،  عن حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ، عَنْ يَزِيدَ يَعْنِي ابْنَ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ وَهُوَ ابْنُ الْأَكْوَعِ

(Telah menceritakan  kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Al-Mutsanna dari Hammad bin Mas’adah dari Yazid bin Abi Ubaid dari Salamah bin Al-Akwa’........Al-Hadits)

Bila kita perhatikan, maka antara Bukhari sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam hanya terpaut 3 perawi. Adapun antara Muslim sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam terpaut 4 perawi. Oleh karena itu riwayat Bukhari lebih ‘Ali (tinggi) dari pada riwayat Muslim.

Dari contoh di atas dapat dipahami bahwa semakin sedikit perawi, semakin kecil pula kemungkinan salahnya. Contoh pertama disebut dengan sanad ‘aliy, sedangkan yang kedua adalah sanad nazil.

Faidah :

Sanad ‘aliy tidak mesti berkonsekuensi bahwa sanad tersebuh lebih sahih dibandingkan sanad yang nazil. Terkadang di antara perawi yang sedikit itu terdapat perawi yang dha’if, dan kadangkala di antara perawi yang banyak (sanad nazil) semuanya adalah perawi tsiqat.

2. ‘Ali Nisbi: yaitu, yaitu bila ukuran dekatnya (karena rawinya sedikit jumlahnya) itu bukan kepada Nabi, tetapi kepada imam-imam hadits yang mempunyai sifat-sifat tinggi mengenai kehafalannya, kedhabithan-nya, kemasyhurannya dan lain sebagainya. Seperti Ibnu Juraij, Az-Zuhry, Syu'bah, Malik, Asy-Syafi'I, Al-Bukhary, Muslim dan lain sebagainya, walaupun kadang-kadang sanad antara imam-imam tersebut dengan Nabi, banyak jumlahnya. Misalnya : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الفِرَى أَنْ يَدَّعِيَ الرَّجُلُ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوْ يُرِيَ عَيْنَهُ مَا لَمْ تَرَ، أَوْ يَقُولُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَمْ يَقُلْ

"Sebesar-besar dusta ialah mendakwakan ayah kepada yang bukan ayahnya, memperlihat-lihatkan apa yang tidak dilihat oleh matanya atau mengatakan atas nama Rasulullah apa yang tidak beliau katakan.” (HR. Bukhari: no. 3509)



3. 'Aly-Tanzil. Yakni bila ukuran dekatnya itu dinisbatkan kepada suatu kitab dari kitab-kitab yang mu'tamad. Seperti kedua kitab shahih Bukhary dan Muslim, kitab-kitab sunan dan kitab musnad imam ahmad.

'Aly Tanzil ini ada 4 macam yaitu :

a.        Muwafaqah, yaitu jika melalui sanad syaikh (guru) salah seorang penghimpun hadits ke dalam kitab hadits lebih dekat atau lebih sedikit daripada melalui sanad penghimpun tersebut. Misalnya kata Ibnu Hajar sebagaimana yang dikutip oleh Ajaj al-Khatib dan Ath-Thabah, bahwa sanad sebuah hadits yang diriwayatkan al-Bukhary dari Qutaibah dari Malik, jarak antara kita dan Qutaibah sebanyak 8 orang. Sedangkan sanad hadits yang sama melalui Abu Al-Abbas As-Siraj dari Qutaibah antara kita dan Qutaibah terdapat 7 orang. Berarti terjadi adanya kecocokan (muwafaqoh) bagi kita dengan al-Bukhari pada syaikhnya dan sanad kita lebih sedikit ('aly).

b.        Badal, yaitu jika melalui sanad syaikh-nya syaikh (gurunya guru) salah seorang penghimpun kitab hadits lebih dekat atau lebih sedikit daripada melalui sanad penghimpun tersebut. Contohnya seperti isnad al-Bukhary di atas dengan melalui isnad dari al-Qa'nabi sebagai pengganti (badal) dari Qutaibah. Al-Qa'nabi adalah syaikhnya syaih al-Bukhari.

c.        Musawah, yaitu adanya persamaan jumlah isnad dari seorang perawi sampai akhir dengan isnad salah seorang penghimpun ke dalam buku hadits. Misalnya seperti kata ibnu hajar, jika An-Nasa'I meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam jarak antara keduanya sebanyak 11 orang, sementara hadits yang sama melalui sanad lain antara kita dan Nabi juga 11 orang, berarti adanya persamaan (Musawah) jumlah bilangan periwayat antara kita dan an-Nasa'i.

d.       Mushafahah, yaitu persamaan jumlah para perawi dalam sanad dari seorang perawi sampai akhir dengan isnad murid salah seorang penghimpun kitab hadits. Dinamakan mushafahah karena pada umumnya kedua belah pihak antara perawi sebuah hadits dengan murid salah seorang penghimpun hadits tersebut berjabat tangan.[48]



4.      'Aly bitaqdimi'l-wafat. Misalnya suatu hadits yang diriwayatkan dari dua orang, dari al-Baihaqy dari al-Hakim adalah lenih tinggi daripada hadits yang diriwayatkan dari tiga orang, dari Abu bakar bin khalaf dari al-Hakim. Karena al-Baihaqy lebih dahulu meninggal daripada Abu bakar bin khalaf.[49]

5.      'Aly bitaqdimis-sama'. Misalnya suatu hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang lebih dulu mendengarnya dari seorang guru adalah lebih 'aly daripada hadits yang diriwayatkan oleh kawannya yang mendengar kemudian dari guru tersebut. [50]

Faidah :

Apabila terdapat sebuah sanad yang terdiri dari empat orang rawi dan pada sanad yang lainnya terdiri dari tiga orang rawi, akan tetapi para perawi pada sanad yang pertama lebih unggul dari sisi tsiqah dan ‘adalah-nya (yakni sanad yang pertama ‘aliy dari sisi sifat perawinya dan sanad yang kedua ‘aliy dari sisi jumlah perawinya), maka sanad yang mana yang harus diunggulkan?

Jawab : kita utamakan sanad yang pertama, karena sanad ‘aliy dari sisi sifat perawi itulah yang jadi pegangan dalam menentukan kesahihan sebuah hadist.[51]



Apakah Hadits ‘Ali Terpuji Secara Mutlak?

Hadits ‘ali adakalanya terpuji dan adakalanya tercela. Akan terpuji apabila hadits ‘ali tersebut adalah hadits yang shahih.

Adapun hadits ‘ali yang bersumber dari para perawi yang dusta, maka ini sama sekali tidaklah terpuji bahkan para ulama mencelanya. Berkata imam Adz-Dzahabi rahimahullah, “Kapan saja engkau melihat yang menyampaikan hadits, namun ia senang dengan sanad ‘ali (para pendusta), maka ketahuilah dia adalah orang yang awam.” Beliau juga berkata tatkala menjelaskan biografi seorang perawi yang bernama Abud Dun-ya Al-Asyaj, “Periwayatannya tidaklah ada manfaat sama sekali, riwayat ‘alinya tidaklah menyenangkan dikarenakan riwayatnya kecuali dari para perawi yang majhul.”[52]

Berkata Yahya bin Ma’in,
حديث النزول عن ثبت خير من العلومن غير ثبت

“Hadits Nazil namun bersumber dari perawi yang kredibel lebih baik dari pada hadits ‘ali dari perawi yang tidak kredibel.”[53]



Faktor-faktor yang Menyebabkan Para Ulama Memuji Hadits ‘Ali

  1. Seorang yang memiliki sanad ‘ali banyak menempuhnya dengan melakukan perjalanan yang jauh, hal ini menunjukan akan semangat tinggi yang dimiliki oleh perawi tersebut dan adanya perhatian besar terhadap ilmu syar’i. Sedangkan seorang yang memiliki perhatian terhadap suatu perkara pastilah dia seorang yang kredibel dalam periwayatannya.

  2. Hadits ‘ali lebih mendekati keshahihan dan lebih sedikit kesalahannya. Oleh karena itu semakin banyaknya rentetan sanad, maka ada dugaan kuat kesalahannya pun lebih banyak, walaupun terkadang kesalahan tersebut masih bisa di toleransi. Dan semakin sedikit susunan para perawinya maka semakin sedikit kesalahannya, hal ini sebagaimana ditegaskan oleh imam Ibnu Hajar rahaimahullah.[54]



Pujian Para Ulama Terhadap Sanad ‘Ali

  * Berkata imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, “Mencari sanad yang ‘ali adalah sunnahnya para salaf; hal itu dikarenakan para murid Abdullah bin Mas’ud mereka melakukan perjalanan dari Kufah ke Madinah, kemudian mereka mengambil ilmu dari Umar bin Khattab dan mendengarkan hadits darinya.”

* Berkata Muhammad bin Aslam Ath-Thusi, “Dekatnya suatu sanad adalah kedekatan kepada Allah.”

* Berkata Ibnul Madini, “Sanad yang nazil adalah kekurangan.”[55]

* Dikatakan kepada Yahya bin Ma’in ketika mengalami sakit yang menyebabkan kematiannya, “Apakah yang engkau inginkan?” maka (Yahya bin Ma’in) berkata, “Rumah yang kosong dan sanad yang ‘ali.”[56]

* Ia juga berkata, “Hadits yang nazil ibarat koreng di muka.”[57]



Kitab-kitab yang Terkenal Membahas Masal

Tidak didapatkan buku khusus yang menghimpun hadits yang memiliki isnad 'ali dan nazil, tetapi diantara ulama ada yang menghimpun sebagian hadits yang terdapat 3 orang perawi dalam sanad pengarang dan Rasulullah yang disebut dengan ats-tsulatsiyat. Ini berarti menunjukkan perhatian para ulama yang optimal terhadap sanad 'ali, diantaranya :

1. Tsulatsiyat al-Bukhari yang ditulis oleh ibnu Hajar.

2.      Tsulatsiyat Ahmad bi Hanbal, karya As-Safarani.[58]












[1]  Ats-Tsamarat Al-Janiyyah: hal, 53.




[2]  Al-Jawahir: hal, 168.




[3]  HR. Bukhari: no, 879.




[4]  Fathul Bari: 2/416.




[5] Lihat Nuzhatun-Nadhar hal. 26 dan Tadribur-Rawi halaman 533.




[6] Tadribur Rawi: 2/621.




[7]  Takhrij Kalimith Thayyib: no. 188, Al-Misykah: no. 4204, Mukhtashar Syama’il Muhammadiyah: no. 163.




[8]  Nuzhatun Nadzar: hal, 63-64.




[9]  Majmu’ Fatawa: 4/409-410.




[10]  Koreksi hadits-hadits dho’if populer: hal, 35. Tulisan Ust. Abu Ubaidah hafidzahullah.




[11] Suatu hadits yang diriwayatkan dari tabi’in langsung kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Dan ini termsuk hadits lemah karena tidak diketahuinya perantara antara tabi’in tersebut kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah.




[12]  Muqaddimah Ibnus Shalah: hal, 46.




[13]  Ibid.




[14]  Dan perawi tersebut haruslah mendengar langsung dari gurunya walaupun hanya satu kali, hal ini sebagaimana ditegaskan oleh imam Ibnu Rajab rahimahullah dalam Syarah Al’Ilal: hal, 280.




[15]  Muqaddimah At-Tamhid: 1/48.




[16]  Lihat Ar-Risalah: hal, 378-379.

Ket: Mudallis adalah, seorang perawi yang melakukan tadlis (menyembunyikan aib atau cacat) di dalam penyampaian sebuah hadist. Bentuk-bentuk tadlis akan dibahas menyusul insya Allah.




[17]  Syarah ‘Ilal At-Tirmidzi: hal, 377, Ats-Tsamarat Al-Janiyyah: hal, 59.




[18]  Qawa’id At-Tahdits: hal, 123. Karya Al-Qasimi.




[19]  Lihat Syarah ‘Ilal  At-Tirmidzi: hal, 286-287.




[20]  Syarah ‘Ilalul Tirmidzi: hal, 289.




[21]  Al-Majmu’: 1/97.




[22]  Fathul Mughits: 4/299.




[23]  Ats-Tsamarat Al-Janiyyah: hal, 64.




[24]  An-Nuzhah: hal, 135.




[25]  Al-Jawahir: hal, 179.




[26]  Al-Muqaddimah: 227-229, An-Nuzhah: 134-135,  At-Tadrib: 2/853-858.




[27]  Pendapat ini dipegang oleh imam Al-Khattabi dan Al-Hakim (Al-Ma’rifah: hal. 28-29), dan pendapat Al-Baihaqi. Lihat Ithafun Nabil: 1/331, soal no. 179. Karya Syaikh Abul Hasan hafidzahullah.




[28]  Fathul Mughits: 1/176, Jami’ At-Tahshil: hal, 108.




[29]  Asy-Syaikh Abul Hasan menjelaskan masalah ini secara panjang lebar dalam kitab beliau yang berjudul Ithafun Nabil: 2/240-246. Soal no. 227.




[30]  Fathul Mughits: 4/298.




[31]  Taisir Musthalah Hadits: hal, 92.




[32]  Nuzhatun Nadzar: hal, 132-134.




[33]  Syarah At-Tabshirah Wat Tadzkirah, karya imam Al-‘Iraqi: 2/46-50. Secara ringkas.




[34]  Al-Ba’itsul Hatsits: hal, 292-293.




[35]  Tahdzibud Tahdzib: 2/240.




[36]  At-Taqrib: hal, 105.




[37]  Muqaddimah Ibnu Shalah: hal, 109.




[38]  Al-Ba’itsul Hatsits: hal, 290.




[39]  Al-Jarh Wat-Ta’dil: hal, 236.




[40]  Al-Kifayah: hal, 150.




[41]  Sunan Ad-Daruquthni: 3/174.




[42]  Musnad Al-Bazzar: 1/111.




[43]  Idem, lihat juga Al-Ba’itsul Hatsits: hal, 293.




[44]  Jami’ At-Tirmidzi: 6/235.




[45]  Masa’il imam Ahmad Bi Riwayah Ibnu Hani An-Naisaburi: 2/221.




[46]  Taisir Dirasathil Asanid: hal, 245-247. Abdul Mun’im Salim.




[47] At Ta’liqat al- Atsariyah: 31.




[48]  Al-Muqaddimah: hal, 165. Lihat Ats-Tsamarat Al-Janiyyah: hal, 71-72.




[49]  At-Taqyid: hal, 260.




[50]  Lebih lengkap macam ini di kitab Taisir Muthalahil Hadits: hal, 181-183.




[51]  Syarah Mandzumah Baiquniyah, syaikh Ibnu Ustaimin: hal, 76.




[52]  Al-Mizan: 4/522.




[53]  Al-Jami’: 1/87. Karya Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah.




[54]  An-Nuzhah: hal, 156-157.




[55]  Atsar dari para imam di atas diriwayatkan oleh Al-Khatib di dalam Al-Jami’: 1/184-186.




[56]  At-Taqyid: hal, 257.




[57]  Al-Jami’: 1/185.




[58] Taisir Musthalahul Hadits: hal, 183.


Sabtu, 18 Mei 2013


HADITS MUTTASHIL

Berkata nadzim (Al-Baiquni rahimahullah):
وَمَا بِسمعِ كُلِّ راو يتصل                                إسنادُهُ للمصطَفى فالمُتَّصلْ  


“Dan hadits yang didengar oleh setiap perawi, dengan bersambung sanadnya kepada Al-Musthofa (Nabi shallallahu’alaihi wasallam) itulah yang disebut dengan hadits muttasil.”



Beberapa Penggunaan kata yang Satu Sinonim Dengan Hadits Muttashil

   Disebut juga dengan hadits muttashil, Al-Maushul, Al-Mu’tashil, Al-Muutashil. Seluruh dari kata-kata tadi adalah ungkapan yang digunakan oleh imam syafi’i dalam mengibaratkan hadits muttashil, sebagaimana terdapat di dalam kitab beliau Al-Umm.[1]

Definisi Hadits Muttashil Menurut imam Al-Baiquni

    Berdasarkan bait sya’ir diatas maka Al-Baiquni mendefinisikan hadits muttashil adalah: (Hadits yang bersambung sanadnya, yang mana setiap perawi haruslah mendengar dari syaikhnya, sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam). Definisi yang beliau bawakan diatas adalah definisi yang dibawakan juga oleh imam Ibnu Abdil Barr di dalam kitab beliau At-Tamhid[2], Ibnu Shalah[3], An-Nawawi[4] dll.

Hanya saja definisi tersebut tidak lepas dari kritikan ditinjau dari dua sisi:

Pertama:  dari sisi penggunaan sama’ (mendengar). Ketersambungan sanad tidak hanya disahkan oleh cara penerimaan hadis dengan sama’ saja, melainkan juga dengan cara penerimaan hadis yang lain (wujuh tahammul), seperti ard’ (membaca di depan syaikh), ijazah, dan yang lainnya yang terdapat dalam kitab-kitab musthalah.

Kedua: dari sisi penggunaan kata mushthafa (Nabi)[5]. Hadis muttashil tidak disyaratkan matnnya hanya sampai kepada Nabi saja (marfu’), melainkan juga yang sampai kepada sahabat (mauquf) dan tabi’in (maqthu’).[6]

Dari sini definisi yang kuat tentang hadits muttashil adalah: ((ماتصل سنده إلى منتهاه))

Hadits yang bersambung sanadnya sampai kepada akhirnya.”

Maksud dari  ((ماتصل سنده))bersambung sanadnya yaitu: Sanad haditsnya tidak terputus (inqitha’) baik dalam bentuk yang jelas atau pun tersembunyi. Demikian juga adakalanya hadits tersebut bersambung melalui sama’(mendengar langsung dari syaikhnya), ‘ard (membaca dihadapan syaikhnya) ataupun ijazah.

Adapun maksud dari ((منتهاه)) “Sampai kepada akhir” adalah: mencakup di dalamnya hadits marfu’maupun hadits mauquf.

Intinya di sini, bahwa hadits muttashil hanyalah disyaratkan satu syarat padanya, yaitu bersambungnya sanad tanpa melihat dari segi matannya (apakah marfu’, maqthu’ dst).[7]

Apakah Setiap hadits yang bersambung matannya berarti shahih?

Perlu diketahui, bahwa bersambungnya sanad sebuah hadits hanyalah satu dari lima syarat yang disebutkan oleh ulama hadits tentang syarat-syarat hadits shahih. Oleh karena itu, apabila ada suatu hadits yang bersambung sanadnya sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak sekaligus bahwa hadits tersebut adalah hadits yang shahih. Bisa jadi hadits muttasil (yang bersambungsanadnya) tersebut adalah hadits shahih dengan ketentuan syarat yang lain, bisa jadi hasan, atau bahkan bisa jadi dho’if dan maudhu’ (palsu).[8]

 Macam-macam Hadits Muttasil

1.  Hadits muttashil marfu’. Contoh: ((Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdillah dari bapaknya (Abdullah bin Umar) dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda demikian.....))

2. Hadits muttashil mauquf (kepada shahabat). Contoh: ((Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwa ia berkata....))

Apakah perkataan Tabi’in Masuk Kedalam Kategori Muttashil?

Berkata imam Al-Iraqi rahimahullah, “Adapun perkataan tabi’in, apabila sanadnya bersambung kepada mereka, maka tidaklah dikatakan sebagai hadits muttashil secara muthlaq, kecuali dengan ketentuan (taqyid). Misalnya seorang mengatakan sanad hadits ini bersambung (muttashil) kepada (tabi’in) semisal Sa’id bin Al-Musayyib, atau Az-Zuhri, atau Malik dan yang selain mereka.”[9]






HADITS MUSALSAL

Berkata Nadzim (Al-Baiquni) rahimahullah:


مُسَلْسَلٌ قُلْ مَا عَلَى وَصْفٍ أَتَى          مِثْلُ  أَمَا وَاللهِ  أَنْبَانِي الْفَتَى

كَـذَاكَ قـَدْ حَدَّثَنِيهِ قَـائِمَا          أَوْ بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِيْ تَبَسّـَمَا

Musalsal –katakanlah- adalah hadis yang datang dengan sifat tertentu

Seperti telah mengabarkan kepadaku seorang yang adil

Begitu juga “ia telah menyampaikan kepadaku dalam keadaan berdiri”

Atau “setelah menyampaikan kepadaku ia tersenyum”



 Syarah:

Definisi hadits Musalsal

Musalsal secara bahasa bermakna bersambung. Sebagaimana orang Arab mengatakan سلسلة حديد yang maknanya: “Rangkaian sambungan rantai.”

Adapun makna hadits musalsal yang dijelaskan oleh penulis menurut bait sya’ir Al-Baiquni di atas adalah:((الحديث الَّذي جاء على وصف واحد))  “Hadits yang datang dengan satu sifat.”

Disana ada definisi lain tentang hadits musalsal yang dibawakan oleh para ulama, antara lain:

  • Berkata imam An-Nawawi rahimahullah (tentang hadits musalsal):

((هو ما تتابع رجال إسناده على صفة أو حالة للرواة تارة، وللرواية تارة أخرى))

“Adanya kesamaan pada para perawi hadits, baik dalam hal sifat perawi, atau terkadang kesamaan dalam (redaksi) riwayat itu sendiri.”[10]

  • Berkata imam As-Shan’ani rahimahullah:


((هو الحديث الذي اتفقت رجاله ، وتتابعوا على صفة واحدة ، او حال واحدة؛ سواء أكانت قولية او كانت فعلية ، أو مركبة منهما جميعا))

“Hadits yang di dalamnya terdapat kecocokan pada para perawi-perawinya, adanya kecocokan pula pada sifat, atau kesamaan dalam satu kondisi. Baik itu diungkapkan dengan perkataan, perbuatan, atau dua hal sekaligus (perkataan dan perbuatan).” [11]



  •   Berkata imam Ibnu Daqieq Al-‘Ied rahimahullah, “Yaitu hadits yang memiliki kesamaan satu sifat, yang terkadang terdapat dalam seluruh thabaqah (tingkatan) periwayatannya. Sebagaimana ucapan ((سمعت فلانا يقول)) “Aku mendengar Fulan berkata demikian...” hal itu berlanjut hingga akhir sanad atau pada kebanyakan sanad. Contoh lain dari hadits musalsal adalah perkataan para perawi ((هو أول حديث سمعته منه...)) “Itu adalah hadits pertama yang aku dengar darinya...”[12]

Macam-macam Hadits Musalsal

     Secara umum hadits musalsal dibagi menjadi dua macam:

  1. Hadits musalsal berkaitan dengan sifat perawi.

  2. Hadits musalsal berkaitan dengan sifat suatu riwayat.[13]





  • Adapun hadits musalsal berkaitan dengan sifat perawi, maka memiliki beberapa bentuk, diantaranya:

1) Musalsal yang terjadi diantara para huffadz (penghafal hadits): seperti periwayatan dari seorang hafidz dari hafidz yang lainnya sampai penghujung.

2) Musalsal yang terjadi diantara para fuqaha’ (ahli Fiqih): seperti periwayatan dari seorang faqih (ahli fiqih) dari faqih yang lain sampai penghujung.

3) Musalsal yang terjadi diantara kumpulan para perawi yang bernama Muhammad: seperti riwayat dari Muhammad dari Muhammad yang lainnya sampai penghujung hadits.

4) Musalsal yang terjadi diantara para perawi yang berasal dari satu negeri, misalnya seperti negeri Hijaz.

5) Musalsal yang nama perawinya diawali dengan huruh ‘ain (ع) sebagai misal. Seperti periwayatan dari ‘Ali (عليّ) dari ‘Abdullah (عبد الله) dari ‘Umar (عمر) dst...

6) Musalsal dari para perawi yang mengaalami cacat. Contoh: Riwayat (الأعْرَجُ) “Seorang yang pincang” dari (الأعمَى) “Seorang yang buta” dari (الأصَمُّ) “Seorang yang bisu”.

7) Musalsal dengan penggambaran sebuah kondisi (الهيئة), hal ini sebagai mana digambarkan oleh Nadzim (Al-Baiquni) dalam ucapannya -sebagaimana dalam bait sya’ir diatas-,
كَـذَاكَ قـَدْ حَدَّثَنِيهِ قَـائِمَا          أَوْ بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِيْ تَبَسّـَمَا

Begitu juga “ia telah menyampaikan kepadaku dalam keadaan berdiri”

Atau “setelah menyampaikan kepadaku ia tersenyum”[14]



  • Adapun musalsal yang berkaitan dengan sifat periwayatan memiliki beberapa gambaran sebagai berikut:

1) Musalsal dengan satu redaksi yaitu redaksi, misalnya dengan redaksi (عَنْ) “Dari”. Hal ini sebagaimana perkataan nadzim–pada bait sya’ir diatas-,
مِثْلُ  أَمَا وَاللهِ  أَنْبَانِي الْفَتَى

“Seperti telah menghabarkan kepadaku seorang yang adil”

Yang semisal dengan ini adalah perkataan seorang perawi:
صُمَّتْ أُذنايا إنْ لَمْ أكُنْ سَمِعْتُهُ من فلان))

 “(Allah akan membuat) tuli telingaku, bila aku tidak mendengarnya dari Fulan.”

2) Hadits musalsal dengan penyebutan zaman tertentu. Seperti perkataan seorang perawi (حدّثني فلان يوم العيد) “Fulan telah menceritakan kepadaku pada saat hari ‘ied”.

3) Hadits musalsal dengan penyebutan tempat tertentu. Contohnya seperti perkataan salah seorang perawi (حدّثني فلان بين الركن والمقام) “Fulan telah menceritakannya kepadaku diantara rukun (Yamani) dan maqam (Ibrahim)”.[15]

 Adapun hadits musalsal ditinjau dari perkataan dan perbuatan, maka dibagi menjadi tiga macam:

1) Musalsal dengan ucapan. Seperti hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu, bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,
يَا مُعَاذُ إِنِّي َأُحِبُّكَ فِي اللَّهِ فَلَا تَدَعَنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ تقول: اللهمَّ أَعِنِّي عَلَى ذَكَرِكَ وَشُكْرِكَ وَحَسَنِ عِبَادَتِكَ

“Wahai Mu’adz, sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah; oleh karena itu janganlah engkau tinggalkan pada setiap pnghujung shalat untuk mengucapkan: “Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan memperbagus ibadah kepada-Mu.” Para perawi yang meriwayatkan hadits tersebut sama-sama menggunakan lafadz ((إني أحبك في الله))  “Seungguhnya aku mencintaimu karena Allah”.

2) Musalsal dengan perbuatan. Contoh: perkataan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,
شبك أبو القاسم بيده وقال: ((خلق الله التربة يوم السبت....))

“Abul Qasim (Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam) pernah mengapit jari-jemarinya dengan tangannya, kemudian beliau bersabda, “Allah menciptakan tanah pada hari sabtu...” kemudian para perawi yang meriwayatkan hadits tersebut sama-sama mengapit jari-jemarinya dengan tangannya setiap menyampaikan hadits tersebut.

3) Musalsal dengan perkataan dan perbuatan. Sebagaimana terdapat dalam hadits Anas secara marfu’, bahwa Nabi shallallahu’alihi wasallam bersabda,
لا يجد العبد حلاوة الإيمان حتى يؤمن بالقدر خيره وشره

“Seorang hamba tidak akan merasakan manisnya iman sampa ia beriman kepada takdir yang baik dan buruk, seta yang manis maupun yang pahit.” Kemudian Anas bin Malik berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memegang jenggotnya seraya bersabda, “Aku beriman dengan takdir.”

Kemudian para perawi yang meriwayatkan hadits tersebut mereka memegang jenggotnya seraya berkata, “Aku beriman dengan takdir.”[16]
Faedah Keberadaan Hadits Musalsal



  1. Keberadaan hadits musalsal menunjukan akan kekuatan (hafalan) dan kemantapan para perawi hadits. Hal itu dikarenakan keseragaman penyampaian para perawi dari syaikhnya sampai kepada para murid-muridnya. Serta bersambungnya sanad tersebut diantara para perawinya yang menerima dari syaikhnya.

  2. Keberadaan hadits musalsal dapat menghilangkan keterputusan dalam suatu sanad atau kemungkinan adanya tadlis (penyamaran) yang dilakukan oleh seorang perawi. Karena terkadang dalam hadits musalsal terdapat lafadz (حدّثني) “Telah menceritakan kepadaku” atau terdapat lafadz (أخبرني) “Telah menghabarkan kepadaku”. Selama tidak ada keraguan sama sekali pada perawi tersebut. Wallahu a’lam.

  3. Keberadaan hadits musalsal yang diriwayatkan oleh para huffadz (pakar hadits) adalah keistimewaan tersendiri dalam kekuatan dan keabsahan hadits tersebut dibandingkan hadits yang selainnya.[17]

  4. Keberadaan hadits musalsal menggambarkan keseriusan para perawi dalam meneladani Nabi shallallahu’alaihi wasallam dalam seluruh tindak tanduk beliau. Sebagai mana disebutkan oleh imam Ibnu Daqi’eq Al-‘Ied rahimahullah.[18]

Apakah Seluruh Hadits Musalsal Shahih?

Jawab: Tidak mengharuskan keberadaan suatu hadits dengan bentuk musalsal berarti hadits tersebut adalah hadits shahih. Terkadang terdapat hadits musalsal yang shahih, hasan, dho’if ataupun maudhu’ (palsu). Bahkan, banyak sekali para ulama hadits hadits yang menyatakan bahwa kebanyakan hadits musalsal adalah hadits yang lemah.[19] Berkata imam Adz Dzahabi rahimahullah, “Kebanyakan dari hadits musalsal adalah lemah. Kebanyakan juga bathil dikarenakan kedustaan yang dilakukan oleh para perawinya...”[20]

Namun jika ada yang bertanya: Bila kebanyakan hadits musalsal adalah hadits yang lemah, lalu apa fungsinya kita menyebutkan faedah hadits musalsal? Jawabannya, faedah yang dikemukakan diatas tentang hadits musalsal adalah faedah yang terdapat dalam hadits musalsal yang shahih bukan hadits musalsal yang lemah atau yang semisalnya. Wallahu a’lam.

Apakah Hadits Musalsal Harus Dimulai Dari Awal Matan (redaksi) Sampai Akhir Matan?

Sebagian para ahli ‘ilmi menyatakan bahwa hadits musalsal tidak harus dimulai dari awal matan sampai akhirnya. Karena terkadang terdapat hadits musalsal yang ada disebagian sanad, namun tidak ada pada sebagian yang lain. Hanya saja, kebanyakan hadits musalsal dimulai dari awal sanad sampai akhir sanad. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah.[21]














HADITS ‘AZIZ



Berkata nadzim (Al-Baiquni) rahimahullah,
عَزِيْزٌ مرويّ اثنين أو ثلاثةٌ                              ...........................................

“Aziz adalah yang diriwayatkan oleh dua atau tiga perawi................................”

Syarah:

Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa definisi hadits ‘Aziz menurut Al-Baiquni adalah: Setiap hadits yang diriwayatkan oleh dua atau tiga perawi. Maksudnya, dalam thabaqah (tingkatan) sanad tersebut minimalnya yang meriwayatkan hadits adalah dua atau tiga.

Definisi yang dibawakan oleh penulis adalah definisi yang telah dibawakan oleh para ulama sebelumnya, antara lain: Ibnu Mandah, Ibnu Thahir Al-Maqdisi, Ibnus Shalah, Ibnu Daqieq Al-‘Ied, An-Nawawi, Al-‘Iraqi, dan Ibnul Jazri.[22]

Contoh: Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, dan juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu di dalam Shahih Bukhari, bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,



“Tidak beriman salah seorang diantara kalian, hingga aku lebih ia cintai dari pada bapaknya, anaknya, dan manusia seluruhnya.”

Jalan periwatan hadits ini adalah: Dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, yang menerima darinya Abdul Aziz bin Shuhaib dan Qatadah, kemudian meriwayatkan dari Qatadah adalah Syu’bah dan Sa’id. Telah meriwayatkan dari Abdul ‘Aziz bin Shuhaib adalah Isma’il bin ‘Ulayyah dan ‘Abdul Waris.

Mengapa Dinamakan Dengan ‘Aziz?

  Dianamakan dengan ‘Aziz karena berasal dari kata (عَزَّ- يَعِزُّ)  yang artnya: sedikit. Diaktakan sedikit, dikarenakan sedikitnya jalan periwayatannya.[23]

Apakah Setiap Hadits ‘Aziz Itu Shahih?

Pensifatan suatu hadits dengan ‘Aziz bukanlah jaminan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang shahih. Bisa jadi hadits ‘Aziz tersebut adalah hadits yang shahih, hasan ataupun dho’if. Dikarenakan untuk menilai suatu hadits shahih atau tidak, semuanya dikembalikan kepada syarat-syarat hadits shahih yang telah lalu pembahasannya. Wallahua’lam.

Faedah: Terkadang para ulama dalam bidang jarh wat ta’dil menggunakan istilah ‘Aziz bukan pada makna yang kita  bahasa. Seperti perkataan mereka ‘Fulan ‘Azizul Hadits’, maka maknanya: Fulan adalah seorang perawi yang sedikit riwayatnya. Contoh dalam hal ini adalah perkataan imam Al-Hakim rahimahullah, “Uqbah bin Khalid Asy-Syanni adalah perawi yang tsiqat (terpercaya) dari kalangan penduduk Basrah dan ahli ibadahnya mereka. Sedangkan dia adalah seorang yang ‘Azizul Hadits’(sedikit periwayatan haditsnya), apabila hadits-hadits yang diriwayatkannya dikumpulkan tidaklah mencapai sepuluh hadits.[24]

Buku Khusus Yang Membahas Hadits ‘Aziz

Berkata syaikh Mahmud Ath-Thahhan, “Para ulama tidak menyusun secara tersendiri kitab tertentu untuk hadits-hadits ‘aziz. Tampaknya hal itu disebabkan sedikit atau tidak ada manfaatnya menyusun kitab tersebut.”[25]



























 












[1]  An-Nukat: 1/510.




[2]  1/24.




[3]  At- Taqyid: hal.65.




[4]  Al-Irsyad: 1/156.




[5]  Apakah Al-Musthofa’ (yang terpilih) termasuk nama dari nama-nama Nabi shallallahu’alaihi wasallam?

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan, bahwa musthofa’ adalah sifat dari sifat-sifat Nabi shallallahu’alaihi wasallam, bukan bagian dari nama-nama Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Para shahabat adalah orang-orang yang paling mengagungkan terhadap Nabi shallallahu’alaihi wasallam, meskipun demikian, tidak didapati dari mereka seorang pun yang memanggil Nabi shallallahu’alaihi wasallam dengan nama musthofa’. (Syarah Al-Aqidah As-Safariniyah: hal. 55)




[6]  Al-Jawahir: hal. 151-152.




[7]  Al-Jawahir: hal. 152-153.




[8]   Dikutip secara ringkas dari Al-Jawahir: hal 153.




[9]  Taisir Musthalahul Hadits: hal 135-136.




[10]  At-Tadrib: 2/187.




[11]  Taudhihul Afkar: 2/414.




[12]  Al-Iqtirah: hal. 214.




[13]  Al-Irsyad: 2/554. karya An-Nawawi,  At-Taqyid: hal. 276.




[14]  Lihat Fathul Mughits: 4/40 dan Al-Jawahir: hal. 156.




[15]  Ibid: 4/40-41.




[16]  Nuzhatun Nadzar: hal. 167.




[17]  Lihat penjelasan Al-Hafidz tentang masalah ini di dalam An-Nuzhah: hal. 168.




[18]  Al-Iqtirah: hal. 215.




[19]  Diantara para ulama tersebut adalah imam Ibnu Shalah (At-Taqyid: 2/77), imam An Nawawi (Al-Irsyad: 2/558), imam Ibnu Katsir (Mukhtashar Ulumul Hadits sekaligus syarahnya Al-Ba’its: 2/456), dan imam Ibnul Mulaqqin (Al-Muqni’: 2/448).




[20]  Al-Muqidzah: hal. 44.




[21]  Al-Jawahir: hal. 160.




[22]  Al-Jawahir:  hal, 161.




[23]  Ibid: hal, 165.




[24]  Al-Mustadrak: 1/110




[25]  Taisirul Musthalahil Hadits: hal, 26.


Artikel Terbaru

Popular Posts