Senin, 18 Februari 2013


Bismillahirrahmanirrahim


 

Sesungguhnya, segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya,memohon pertolonganNya, memohon ampunanNya, dan kami memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan diri kita dan kejahatan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang mendapat petunjuk Allah, maka tidak akan ada yang mampu menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tak akan ada yang kuasa menujukinya.

Aku bersaksi bahwasannya tiada Ilah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya.Dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya Semoga kesejahteraan dan keselamatan senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat beliau.

Sesungguhnya orang-orang yang mereka mempelajari ilmu syar’i dan mendakwahkannya di jalan Allah tidak diragukan lagi bahwa dia adalah seorang mujahid. Oleh karena itu berkata imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah,

 

مامن عمل أفضل من طلب العلم إذا صحت النية


“Tidak ada suatu amalan yang lebih mulia dari pada menuntut ilmu, apabila niatnya benar.”[1]

Berkata imam Ibnul Mubarak,

لا أعلم بعد النبوة أفضل من بث العلم


“Saya tidak mengetahui setelah zaman kenabian yang lebih utama dari pada menyebarkan ilmu syar’i.”[2]

 

Oleh karena agungnya perkara tersebut Allah berfirman,

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِمَّنْ دَعا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صالِحاً وَقالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ


“Siapakah yang lebih baik ucapannya dari pada orang-orang yang berdakwah kepada (jalan Allah) , dan ia mengatakan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (Fusshilat: 55)

 

Orang-orang yang berpegang dengan hadits-hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah mereka-mereka yang berada di shaf terdepan dalam keteguhan ditengah-tengah keterasingan umat. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ


“Senantiasa ada segolongan dari umatku orang-orang yang nampak tegar diatas kebenaran, tidaklah membahayakan mereka orang-orang yang menyelisihi dan menjauh dari mereka sampai datang keputusan Allah Ta’ala.”[3]

Berkata imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah tentang siapakah itu Tho’ifah manshurah (orang-orang yang mendapatkan pertolongan Allah), “Aku mengira mereka itu adalah ahlul hadits, dan aku tidak tahu lagi ada yang lainnya selain dari mereka.”[4]

Berkata imam Al-Qadhi ‘iyadh, “Ahli hadits yang dimaksud oleh Ahmad adalah ahlus sunnah wal jama’ah dan orang-orang yang mengikuti madzhab ahli hadits.”[5]

 

Berkata Syaikhuna Abul Hasan –hafidzahullah-, “Para ahli hadits pantas untuk menyendang kehormatan tersebut dikarenakan mereka telah menghimpun aqidah yang bermanfaat dan pembelaan terhadap agama. Keshahihan dalam beraqidah adalah karakteristik yang jelas pada diri para salaf yang mereka menyibukkan dirinya dengan ilmu hadits. Ini berbeda dengan kondisi orang-orang yang menyibukkan diri mereka dengan ilmu selain ilmu hadits. Diantaranya orang-orang yang menyibukkan diri mereka dengan ilmu Fiqih maka banyak diantara mereka yang memiliki aqidah yang tidak shahih. Berbeda dengan perbendaharaan keilmuan yang dimiliki oleh ahli hadits, yang mana keilmuan mereka berlandaskan dengan hadits Nabi shallallahu’alaihiw asallam, perkataan para shahabat, Tabi’in, dan juga para ulama setelahnya. Oleh karena itu amat sedikit dikalangan ahli hadits yang terjerumus dalam kesalahan berkaitan dengan perkara aqidah ini berbeda kondisinya dengan para ahli Qari’, para fuqaha’ (ahli Fiqih), para sejarawan, para pakar bahasa dan bidang-bidang lannya yang mana banyak diantara mereka yang terjerumus dalam beberapa kesalahan dalam permasalahan Aqidah. Ilmu hadits adalah keselamatan dengan taufiq Allah bagi seorang yang mempelajarinya dan mengamalkannya sesuai dengan metode yang ditempuh oleh para imam.

Mempelajari ilmu hadits adalah suatu kebutuhan yang primer, hal itu dikarenakan keterkaitan ilmu hadits ini dengan Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihi wasallam. Oleh karen itu suatu ilmu akan agung sesuai dengan kebutuhan manusia akan ilmu tersebut, oleh karena itu ilmu yang tidak dibutuhkan oleh manusia pastilah tidak akan mendapatkan tempat di hati mereka berbeda dengan ilmu yang bermanfaat. Sehingga karena urgensi dari suatu ilmu seorang akan semangant untuk menghimpun ilmu tersebut, meriwayatkannya, dan mempelajarinya dengan seksama.

Dan hal yang penting untuk diketahui adalah: tidaklah ilmu hadits dipelajai disuatu negeri, melainkan akan sedikit pula kebid’ahan yang ada pada negeri tersebut demikian juga sebaliknya. Hal itu dikarenakan ilmu hadits adalah parameter untuk memilah antara hadits yang shahih dengan hadits yang dho’if, sementara tersebarnya kebid’ahan faktor utamanya adalah keberadaan hadits-hadits dho’if tersebut...”[6]

 

Berkata Al-Hasan bin Tsawab,

قال لي أحمد بن حنبل: ما أعلم الناس اليوم في زمان أحوج منهم إلى طلب الحديث من هذا الزمان، قلت: ولم؟ قال: ظهرت البدع ، فمن لم يكن عنده حديث وقع فيها.


berkata kepadaku imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, “Tidak ada suatu zaman orang-orang lebih butuh untuk belajar hadits dari zaman kita sekarang”, maka aku (Hasan) berkata, “Mengapa demikian wahai Abu Abdillah?” beliau menjawab, “Karena banyak munculnya kebid’ahan, oleh karena itu seorang yang tidak mempelajari ilmu hadits ia akan terjatuh kedalamnya.”[7]

 

Diantara faktor yang menunjukan akan urgensinya ilmu hadits ini, bahwasanya ilmu hadits berkaitan dengan seluruh disiplin ilmu. Ambil contoh ilmu tafsir sangatlah membutuhkan adanya ilmu hadits dikarenakan hadits-hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah penjelas bagi ayat-ayat Al-Qur’an, apabila seorang tidak bisa memilah antara hadits-hadits shahih dengan hadits-hadits dho’if maka dikhawatirkan masuknya hadits-hadits dho’if dalam sebuah penafsiran Al-Qur’an yang akan berakibat fatal.

Dalam ilmu Fiqih misalnya yang mana ilmu tersebut terkait dengan hukum-hukum Islam, maka jika seorang tidak memahami ilmu hadits akan menyebabkan kerancuan dalam memahami suatu hukum. Oleh karena itu imam Asy-syafi’i rahimahullah pernah memberikan pujiannya kepada imam Ahmad rahimahullah,

أنتم أعلم بالحديث والرجال منّي، فإذا كان الحديث صحيحا فأعلموني به، أي شيء يكون كوفيا، أو بصريا، أو شاميا حتّى أذهب إليه، إذا كان صحيحا


“Anda lebih tahu tentang hadits dan para perawinya dari pada aku, apabila datang suatu hadits yang shahih maka ajarkanlah kepadaku, baik para perawi tersebut dari Kufah, Bashrah, atau pun Syam hingga aku pergi untuk mengambil hadits tersebut apabila shahih.”[8]

 

Berkata imam Ibnu Shalah rahimahullah,

هَذَا، وَإِنَّ عِلْمَ الْحَدِيثِ مِنْ أَفْضَلِ الْعُلُومِ الْفَاضِلَةِ، وَأَنْفَعِ الْفُنُونِ النَّافِعَةِ، يُحِبُّهُ ذُكُورُ الرِّجَالِ وَفُحُولَتُهُمْ، وَيُعْنَى بِهِ مُحَقِّقُو الْعُلَمَاءِ وَكَمَلَتُهُمْ، وَلَا يَكْرَهُهُ مِنَ النَّاسِ إِلَّا رُذَالَتُهُمْ وَسَفَلَتُهُمْ. وَهُوَ مِنْ أَكْثَرِ الْعُلُومِ تَوَلُّجًا فِي فُنُونِهَا، لَا سِيَّمَا الْفِقْهُ الَّذِي هُوَ إِنْسَانُ عُيُونِهَا. وَلِذَلِكَ كَثُرَ غَلَطُ الْعَاطِلِينَ مِنْهُ مِنْ مُصَنِّفِي الْفُقَهَاءِ، وَظَهَرَ الْخَلَلُ فِي كَلَامِ الْمُخِلِّينَ بِهِ مِنَ الْعُلَمَاءِ.


“Demikianlah, Sesungguhnya ilmu hadits adalah seutama-utamanya disiplin ilmu dan bidang ilmu yang paling bermanfaat lagi paling dicintai oleh para lelaki pilihan, yakni dari kalangan para ulama pilihan, tidaklah ada yang meremehkan ilmu tersebut melainkan mereka adalah orang-orang yang rendahan. Dan ilmu hadits ini adalah ilmu yang paling banyak keterkaitannya dengan ilmu-ilmu yang lain terutama adalah ilmu Fiqih yang mana ilmu tersebut adalah pasangan sejolinya. Oleh karena itu para Fuqaha’ yang tidak memiliki perhatian dengan ilmu tersebut akan banyak kesalahannya. Demikian juga para ulama yang tidak memberikan perhatian dalam ilmu tersebut akan terjerumus dalam banyak kesalahan.”                                   [9]

 

Berkata imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih rahimahumallah,

إن العالم إذا لَمْ يعرف الصَّحِيْح والسقيم، والناسخ والمنسوخ من الْحَدِيْث لا يسمى عالماً


“Sesungguhnya seorang yang ‘alim apabila tidak bisa mengetahui antara hadits yang shahih dan tidak, serta tidak mengetahui perkara Nasikh dan Mansukh dalam suatu hadits, maka dia tidaklah dikatakan sebagai seorang yang alim.”[10]

 

Ilmu hadits sangatlah mendapatkan perhatian besar dikalangan ulama salaf terdahulu. Berkata imam Ibnu shalah rahimahullah,

وَلَقَدْ كَانَ شَأْنُ الْحَدِيثِ فِيمَا مَضَى عَظِيمًا، عَظِيمَةً جُمُوعُ طَلَبَتِهِ، رَفِيعَةً مَقَادِيرُ حُفَّاظِهِ وَحَمَلَتِهِ. وَكَانَتْ عُلُومُهُ بِحَيَاتِهِمْ حَيَّةً، وَأَفْنَانُ فُنُونِهِ بِبَقَائِهِمْ غَضَّةً، وَمَغَانِيهِ بِأَهْلِهِ آهِلَةً، فَلَمْ يَزَالُوا فِي انْقِرَاضٍ، وَلَمْ يَزَلْ فِي انْدِرَاسٍ حَتَّى آضَتْ بِهِ الْحَالُ إِلَى أَنْ صَارَ أَهْلُهُ إِنَّمَا هُمْ شِرْذِمَةٌ قَلِيلَةُ الْعَدَدِ، ضَعِيفَةُ الْعُدَدِ....


 

“Ilmu hadits sangatlah mendapatkan perhatian besar di zaman dahulu dikalangan para penuntut ilmu, dan mulia dikalangan orang-orang yang menghafalkannya dan mendakwahkannya. Dimasa hidup mereka (salaf) ilmu hadits mengalami masa keemasan, dan sangatlah dibutuhkan oleh bidang-bidang ilmu yang lain. Seorang yang menguasainya di waktu tersebut adalah disebut orang-orang  yang pakar. Namun amat disayangkan hal tersebut terus mengalami grafik penurunan hingga samapailah pada derajat amat sedikitnya orang-orang yang menguasai bidang tersebut…[11]

 

Karena begitu urgennya ilmu tersebut, banyak dari kalangan ulama menyibukkan diri dengan ilmu hadits tersebut. Berkata imam Ibnu Hajar terkait dengan penyusunan ilmu tersebut, “Sesungguhnya yang pertama menyusun disiplin ilmu hadits secara khusus adalah Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurrahman bin Khallad Ar-Ramahurmuzi  (wafat th. 360 H) di dalam kitabnya ((Al-Muhaddisul Fashil)), hanya saja kitab tersebut tidak membahas secara detail, yang mana sudah barang tentu penyusunan ilmu pada periode yang pertama tidaklah sama dengan penyusunan pada periode-periode akhir. Penyusunan pada kali pertama periode masih berupa ringkasan dari pembuka suatu pembahasan, hal tersebut tentu tidaklah membahas suatu permasalahan secara mendetail, juga tidaklah tersusun berdasarkan fasal-fasal dan dalil-dalil yang otentik. Sehingga banyak diantara kalangan yang kurang bisa mengambil faedah tidak seperti periode setelah terjadi penyusunan disiplin ilmu tersebut secara teratur.

Kemudian datang setelah itu Al-Hakim Abu Abdillah An-Naisaburi: beliau menulis buku dalam ilmu hadits yang bernama ((Ma’rifatu ‘Ulumil Hadits)) hanya saja belum tersusun secara baik dan sistematis. Beliau juga memiliki kitab lain yang berjudul ((Al-Madkhol Ilal Iklil)) yang mana beliau menulis buku tersebut disebabkan permintaan pemimpin pasukan perang di zaman beliau agar beliau menulis sebuah buku yang membahas tentang karakteristik Nabi shallallahu’alaihi wasallam, istri-isteri beliau dan hari-hari yang beliau lalui. Maka imam Al-Hakim menulis sebuah kitab yang berjudul ((Al-Iklil)) kemudian ia memandang bahwa kitab tersebut tidak banyak memberikan sebuah faedah kecuali harus disertai dengan pengetahuan tentang hadits shahih dengan hadits dha’if, maka kemudian ia menulis sebuah kitab yang berjudul ((Al-Madkhal)) dipaparkan dalam kitab tersebut macam-macam hadits shahih beserta syarat-syaratnya...dst

Kemudian buku tersebut ditela’ah oleh Abu Nu’aim Al-Ashbahani: kemudian beliau memaparkan sanad-sanad hadits yang ada pada kitab Al-Ma’rifah karya Al-Hakim dengan pemaparan dari jalan periwayatan dari dirinya sendiri (Al-Mustakhrajat). Hanya buku tersebut tidaklah lepas dari beberapa kritikan, disamping buku tersebut belum menjelaskan penjelasan yang memuaskan bagi para penuntut ilmu.

Kemdia datang setelahnya Abu Bakar Al-Khatib Ahmad bin ‘Ali bin Tsabit rahimahullah yang mana ia menulis dua buah kitab besar: yang pertama berkaitan dengan undang-undang periwayatan, kitab tersebut berjudul ((Al-Kifayah Fi ‘Ulumir Riwayah)), kedua: berkaitan dengan adab-adab penuntut hadits yang berjudul ((Al-Jami’ Li Adabir Rawi Wa Akhlaqus Sami’)) maka beliau menyusun disiplin ilmu tersebut dan bab-babnya, kemudian banyak para penulis setelahnya menulis karya tulis berdasarkan bab yang telah disusun olehnya. Oleh karena itu berkata Al-Hafidz Ibnu Naqthah, “Setiap orang yang memiliki sifat objektif akan mengetahui bahwa para ahli hadits setelah Al-Khatib buku-buku nereka banyak meruju’ kepada buku Al-Khatib.”

Hanya saja karya-karya tulis Al-khatib tidak banyak yang bisa mengambil faedah darinya kecuali orang-orang khusus yang mumpuni. Kemudian datanglah setelahnya Al-hafidz Abu ‘Amr Ibnus Shalah Asy-Syahraz Zuri Asy-syafi’i rahimahullah –tatkala beliau menjadi pengajar di madrasah Al-Asyrafiyah- beliau menulis sebuah kitab yang cukup masyhur yang berjudul ((Ma’rifatu ‘ulumil Hadits))  ia menyusun buku tersebut secara sistematis disertai dengan mengimlakannya (mendiktekannya diahadapan murid-muridnya) sedikit demi sedikit, sehingga tidak tersusun secara tertib yang mana ia meruju’ kepada kitab Al-Khatib Al-Baghdadi secara tidak berurut dengan mengambil beberapa faedah yang penting. Sehingga bayak para ulama setelah menyusun kembali karya tulis beliau baik dalam bentuk bait sya’ir maupun prosa. Diantara mereka ada yang memberikan pujian , pembelaan, dan ada pula yang memberikan kritikan.[12]

Kemudian datang setelahnya imam Ibnu Hajar rahimahullah, yang mana beliau menyusun ilmu musthalah hadits secara sistematis, berurutan, tambahan dalam beberapa bab, disertai dengan penekanan kepada permasalahan-permasalahan pokok maupun cabang-cabangnya. Diantara buah karya beliau adalah kitab Nukhbatul Fikar. Meskipun buku tersebut berukuran mungil namun sarat dengan muatan faedah. Sehingga kitab beliau tersebut banyak mendapatkan perhatian dari para ulama baik dalam bentuk sya’ir, prosa, maupun penjelasan terhadap kitab tersebut. Bahkan Al-Hafidz Ibnu Hajar sendiri mensyarah (menjabarkan) kitab beliau tersebut dengan judul Nuzhatun Nadzar.

 

Dan demikian seterusnya bermunculanlah para penulis-penulis yang menulis berkaitan dengan disiplin ilmu mustholah hadits tersebut diantaranya adalah Thoha bin Muhammad bin Futuh Ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i Al-Baiquni rahimahullah. Yang mana beliau hidup disekitar tahun 1080 H, hanya saja tidak diketahui secara pasti tahun wafat beliau. Biografi beliau dibahas di dalam kitab Al-A’lam karya Az-Zarakli dan kitab Mu’jamul Muallifin karya Kahalah.

Beliau memiliki karya sya’ir yang berjudul Nadzam Al-Baiquniyah dalam bidang ilmu Musthalah dengan jumlah 43 bait syair.[13]

Banyak sekali diantara para ulama yang memberikan perhatian khusus untuk mensyarah Nadzam Al-Baiquniyah sekitar sejumlah 16 kitab. Diantara penjabaran dan syarah yang paling lengkap dan  menyeluruh adalah yang disusun oleh SyaikhAbul Hasan Musthofa bin Isma’il As-Sulaimany hafidzahullah yang berjudul Al-Jawahir As-Sulaimaniyah ‘Alal Mandzumah Al-Baiquniyah cet. Dar Al-Kayyan.

 

Adapun tulisan ini hanyalah ringkasan dari beberapa syarah mandzumah Al-Baiquniyah, yang mudah-mudahan bisa memberikan manfaat kepada para pembaca sekalian yang budiman Amiin Yaa mujibas Saailiin.

 

 

Penyusun



Abu Fawwaz Hizbul Majid bin Abu Mas’ud Al-Jawi



Nadzam Al-Albaiquniyah


 

Berkata imam Al-Baiquni rahimahullah:

 

بسم الله الرحمن الرحيم


المنظومة البيقونية


1 - أبدأُ بالحمدِ مُصَلِّياً عَلَى ... مُحَمَّدٍ خَيْرِ نبيْ أُرسلا


2 - وذِي من أقْسَامِ الحَدِيثِ عِدَّهْ ... وَكُلُّ واحد أتى وحدَّه


3 - أوَّلُها الصَّحِيحُ وَهْوَ مَا اتَّصل ... إسْنَادُهُ وَلَمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ


4 - يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِه ... مُعْتَمَدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِه


5- والَحسَنُ المعروفُ طُرْقاً وَغَدَتْ ... رِجَالُهُ لاَ كالصّحيحِ اشْتَهَرَتْ


6 - وكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحسن قصر ... فهو الضعيف وَهْوَ أَقْسَاماً كُثُرْ


7 - وَمَا أُضيفَ لَلنَّبِي المَرْفُوعُ ... وَمَا لِتَابِعٍ هو المقطوع


8 - والُمسنَدُ الُمتَّصِلُ الإسنادِ مِنْ ... رَاوِيهِ حَتَّى المُصْطَفَى وَلَمْ يَبِنْ


9 - وَمَا بِسَمْعِ كُلِّ رَاوٍ يَتَّصِل ... إسْنَادُهُ لِلْمُصْطَفَى فَالْمُتَّصِل


10 -مُسَلْسَلٌ قُلْ مَا عَلَى وَصْفٍ أَتَى ... مِثْلُ أَمَا وَاللهِ أنْبأنِي الْفَتَى


11 - كذَاكَ قَدْ حَدَّثَنِيهِ قَائما ... أَوْ بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِي تَبَسَّمَا


12- عَزِيزُ مَرْوِي اثْنَيْنِ أوْ ثَلاَثَهْ ... مَشْهُورُ مَرْوِي فوْقَ مَا ثَلاثهْ


13 - مَعَنْعَنٌ كَعَن سَعِيدٍ عَنْ كَرَمْ ... وَمُبْهَمٌ مَا فِيهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ


14 - وَكُلُّ مَا قَلَّتْ رِجَالُهُ عَلاَ ... وَضِدُهُ ذاك الذي قد نَزَلا


15 - ومَا أضَفْتَهُ إِلَى الأَصْحَابِ مِنْ ... قَوْلٍ وفعل فهو مَوْقُوفٌ زُكنْ


16 - وَمُرْسلٌ مِنْهُ الصِّحَابِيُّ سَقَطْ ... وَقُلْ غَرِيبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ


17 - وَكُلُّ مَا لَمْ يَتَّصِلْ بحال ... إسْنَادُهُ مُنْقَطِعُ الأوْصالِ


18 - والُمعْضَلُ الساقِط مِنه اثنانِ ... وما أتى مُدلساً نَوعانِ


19- الأَوَّلُ: الاسْقَاطُ لِلشَّيْخِ وَأَنْ ... ينقلُ عَمَّنْ فَوْقَهُ بِعَنْ وَأَنْ


20 - والثَّانِ: لاَ يُسْقِطُهُ لَكِنْ يَصِفْ ... أَوْصَافَهُ بِمَا بِهِ لاَ ينعرف


21 - وما يخلف ثِقَةٌ بِهِ الَملأ ... فالشاذُّ والَمقْلُوبُ قِسْمَانِ تَلا


22 - إبْدَالُ رَاوٍ مَا بِرَاوٍ قِسْمُ ... وَقَلْبُ إسْنَادٍ لمَتْنٍ قِسْمُ


23 - والفَردُ مَا قَيَّدْتَهُ بِثِقةِ ... أَوْ جَمْعٍ أوْ قَصْرٍ عَلَى روايةِ


24 - ومَا بعِلَّةٍ غُمُوضٍ أَوْ خَفَا ... مُعَلَّلٌ عِنْدَهُمُ قَدْ عُرِفَا


25 - وذُو اخْتِلافِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنِ ... مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَنِّ


26- والُمدْرَجَاتُ فِي الحديثِ مَا أَتَتْ ... مِنْ بَعْض أَلْفَاظِ الرُّوَاةِ اتَّصَلَتْ


27 - ومَا رَوى كُلُّ قَرِينٍ عَنْ أَخِهْ ... مُدّبَّجٌ فَأَعْرِفْهُ حَقًّا وانْتَخهْ


28 - مُتَّفِقٌ لَفْظاً وَخَطاً مُتَّفِقْ ... وضِدُّهُ فِيمَا ذَكَرْنَا المُفْتَرِقْ


29 - مُؤْتَلِفٌ مُتَّقِقُ الخَطِّ فَقَطْ ... وَضِدُّهُ مُخْتَلِفُ فَاخْشَ الْغَلَطْ


30 - وَالمُنْكَرُ الْفَرْدُ بِهِ رَاوٍ غَدَا ... تَعْدِيلُهُ لاَ يْحمِلُ التَّفَرُّدَا


31 - مَتْرُوكُهُ مَا وَاحِدٌ بِهِ انْفَرَدْ ... وَأَجْمَعُوا لِضَعْفِهِ فَهْوَ كَرَدْ


32 - وَالكَذِبُ المُخْتَلَقُ المَصْنُوعُ ... عَلَى النَّبِي فَذلِكَ الموْضوعُ


33- وَقَدْ أَتَتْ كَالجَوْهَرِ المَكْنُونِ ... سَمَّيْتُهَا مَنْظُومَةَ البَيْقُوني


34 - فَوْقَ الثَّلاثيَن بأرْبَعٍ أتَت ... ْأقْسامُهَا تَمَّتْ بِخَيْرٍ خُتِمَتْ


 


                       


 


 



 


Pengantar Ilmu

Nama Ilmu

Ilmu Mushthalah Hadis, Ushul Hadis, atau Kaidah-kaidah Hadis.

Definisi Ilmu musthalah

                     

Diantara definisi ilmu musthalah adalah:

 

مَعرِفَةُ الْقَوَاعِد اَّلذِي يَتَوَصَّلُ بِهَا إِلَى مَعْرِفةِ الرَّاوِي والْمَرْوِيْ


 

Ilmu Hadis adalah pengetahuan mengenai kaidah-kaidah yang menghantarkan

kepada pengetahuan tentang rawi (periwayat) dan marwi (materi yang diriwayatkan).[14]

 

Ada pendapat lain yang menyatakan

 

هُوَ عِلْمٌ بِقَوَانِيْنَ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ السَّندِ وَالْمَتْنِ


Ilmu Hadis adalah ilmu tentang kaidahkaidah untuk mengetahui kondisi

sanad dan matan.[15]

Penjelasan Definisi

 

Sanad adalah rangkaian rijal yang menghantarkan kepada matan

Matan adalah perkataan yang terletak di penghujung sanad.[16]

Objek pembahasan

Sanad dan Matan; dari sisi diterima dan ditolaknya.

Contohcontoh:

Al-Bukhari meriwayatkan hadis berikut, di dalam kitabnya yang bernama Ash-Shahih, Bab Kayfa kana bad’ alwahyi ila Rasulillah shallallahu’alaihi wasallam

حَدَّثَنَا الحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الأَنْصَارِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ، يَقُولُ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى المِنْبَرِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ»


Telah menceritakan kepada kami al-Humaidi, Abdullah bin az-Zubair, Ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id alAnshari, ia berkata; Telah memberitahukan kepadaku Muhammad bin Ibrahim atTaimi bahwasannya ia mendengar ‘Alqamah bin Waqqash alLaitsi berkata; Aku mendengar Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu berkata di atas mimbar; Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda; Sesungguhnya semua perbuatan itu disertai dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang akan dibalas sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya (diniatkan) kepada dunia yang akan diperolehnya, atau perempuan yang akan dinikahinya, maka hijrahnya (dibalas) kepada apa yang ia niatkan.”

 

Yang dinamakan Sanad pada hadis di atas adalah:

حَدَّثَنَا الحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الأَنْصَارِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ، يَقُولُ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى المِنْبَرِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:


Sedangkan matan pada hadits tersebut adalah:

«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ»


Faidah mempelajarinya

Kemampuan membedakan hadis yang shahih (hujjah) dari yang dhaif (bukan hujjah).

Keutamaan mempelajarinya

Imam Nawawi berkata, “Ilmu hadis adalah diantara ilmu yang paling utama, yang mendekatkan kepada Rabb semesta alam. Bagaimana tidak, ia adalah penjelasan atas jalan sebaik-baik makhluk, yang dahulu dan yang terakhir.”[17]

 

 

 

Penulis (al-Baiquny) berkata:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم


أَبْدَأُ بِالحَمْدِ مُصَلِّيًا عَلَى          مُحَمَّدٍ خَيْرِ نَبِيٍّ أُرْسِلاَ


Aku Memulai dengan al-hamd (pujian kepada Allah), seraya bershalawat atas


Muhammmad, sebaik-baik nabi yang diutus


Penulis (al-Baiquni) memulai nadzmnya dengan al-hamdAl-hamd adalah pensifatan al-mahmud (yang dipuji) dengan sifat yang sempurna, seraya mencintai dan mengagungkannya. Adapun pensifatan dengan sifat yang sempurna tanpa cinta dan pengagungan; karena takut misalnya, disebut al-madh, bukan al-hamd.

Pensifatan dengan kesempurnaan secara mutlak adalah kekhususan Allah Ta’ala. Dia-lah Allah yang disifati dengan kesempurnaan pujian dalam keesaan-Nya, nama-nama dan sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, nikmat-nikmat-Nya, dan takdir-takdirnya...maka hanya Allah-lah yang mendapatkan pujian secara mutlak dalam seluruh keadaan.[18]

Kemudian bershalawat kepada Muhammad. Shalat atau shalawat secara bahasa adalah doa. Adapun sholawat Allah atas Rasul, maknanya adalah, sebagaimana yang dikatakan oleh Abul ‘Aliyah, bahwa shalawat Allah kepada Nabi-Nya adalah pujian Allah kepadanya dihadapan penduduk langit. Shalawat hamba kepada Nabi berarti doa (permohonan) agar Allah memujinya di hadapan penduduk langit. Apabila shalawat tersebut berasal dari malaikat maka maknanya adalah istighfar.[19]

Muhammad adalah nama Nabi dan Rasul terakhir. Al-Baiquni mensifatinya dengan sebaik-baik nabi yang diutus. Hal ini sesuai sabda Rasulullah,

أَنَا سَيِّدُ القَوْمِ يَوْمَ القِيَامَةِ


“Aku adalah tuan (sayyid) seluruh manusia pada hari kiamat.”[20]

Apakah Perbedaan antara nabi dan rasul?

Para ulama menyebutkan banyak perbedaan antara nabi dan rasul, tapi di sini kami hanya akan menyebutkan sebahagian di antaranya:
1. Jenjang kerasulan lebih tinggi daripada jenjang kenabian. Karena tidak mungkin seorang itu menjadi rasul kecuali setelah menjadi nabi. Oleh karena itulah, para ulama menyatakan bahwa Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- diangkat menjadi nabi dengan 5 ayat pertama dari surah Al-‘Alaq dan diangkat menjadi rasul dengan dengan 7 ayat pertama dari surah Al-Mudatstsir. Telah berlalu keterangan bahwa setiap rasul adalah nabi, tidak sebaliknya.
Imam As-Saffariny -rahimahullah- berkata, “Rasul lebih utama daripada nabi berdasarkan ijma’, karena rasul diistimewakan dengan risalah, yang mana (jenjang) ini lebih ringgi daripada jenjang kenabian”. (Lawami’ Al-Anwar: 1/50)
Al-Hafizh Ibnu Katsir juga menyatakan dalam Tafsirnya (3/47), “Tidak ada perbedaan (di kalangan ulama) bahwasanya para rasul lebih utama daripada seluruh nabi dan bahwa ulul ‘azmi merupakan yang paling utama di antara mereka (para rasul)”.

2. Rasul diutus kepada kaum yang kafir, sedangkan nabi diutus kepada kaum yang telah beriman.
Allah -’Azza wa Jalla- menyatakan bahwa yang didustakan oleh manusia adalah para rasul dan bukan para nabi, di dalam firman-Nya:
ثُمَّ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا تَتْرَى كُلَّ مَا جَاءَ أُمَّةً رَسُولُهَا كَذَّبُوه


“Kemudian Kami utus (kepada umat-umat itu) rasul-rasul Kami berturut-turut. Tiap-tiap seorang rasul datang kepada umatnya, umat itu mendustakannya”. (QS. Al-Mu`minun : 44)

Dan dalam surah Asy-Syu’ara` ayat 105, Allah menyatakan:


كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوحٍ الْمُرْسَلِينَ


“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul”.

Allah tidak mengatakan “Kaum Nuh telah mendustakan para nabi”, karena para nabi hanya diutus kepada kaum yang sudah beriman dan membenarkan rasul sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-:


كَانَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ


“Dulu bani Isra`il diurus(dipimpin) oleh banyak nab. Setiap kali seorang nabi wafat, maka digantikan oleh nabi setelahnya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

3. Syari’at para rasul berbeda antara satu dengan yang lainnya, atau dengan kata lain bahwa para rasul diutus dengan membawa syari’at baru. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan:


لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا


“Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang”. (QS. Al-Ma`idah : 48)

Allah mengabarkan tentang ‘Isa bahwa risalahnya berbeda dari risalah sebelumnya di dalam firman-Nya:


وَلِأُحِلَّ لَكُمْ بَعْضَ الَّذِي حُرِّمَ عَلَيْكُمْ


“Dan untuk menghalalkan bagi kalian sebagian yang dulu diharamkan untuk kalian”. (QS. Ali ‘Imran : 50)

Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menyebutkan perkara yang dihalalkan untuk umat beliau, yang mana perkara ini telah diharamkan atas umat-umat sebelum beliau:


وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمَ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا


“Dihalalkan untukku ghonimah dan dijadikan untukku bumi sebagai mesjid (tempat sholat) dan alat bersuci (tayammum)”.(HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir)

Adapun para nabi, mereka datang bukan dengan syari’at baru, akan tetapi hanya menjalankan syari’at rasul sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada nabi-nabi Bani Isra`il, kebanyakan mereka menjalankan syari’at Nabi Musa -’alaihis salam-.

4. Rasul pertama adalah Nuh -’alaihis salam-, sedangkan nabi yang pertama adalah Adam -’alaihis salam-.
Allah -’Azza wa Jalla- menyatakan:


إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ


“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang setelahnya”. (QS. An-Nisa` : 163)

Dan Nabi Adam berkata kepada manusia ketika mereka meminta syafa’at kepada beliau di padang mahsyar:


وَلَكِنِ ائْتُوْا نُوْحًا فَإِنَّهُ أَوَّلُ رَسُوْلٍ بَعَثَهُ اللهُ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ


“Akan tetapi kalian datangilah Nuh, karena sesungguhnya dia adalah rasul pertama yang Allah utus kepada penduduk bumi”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)

Jarak waktu antara Adam dan Nuh adalah 10 abad sebagaimana dalam hadits shohih yang diriwayatkah oleh Ibnu Hibban (14/69), Al-Hakim (2/262), dan Ath-Thobarony (8/140).[2)

 

 

 

Berkata nadzim (Al-baiquni) rahimahullah:

وَذِيْ مِنَ اقْسَامِ الحَدِيْثِ عِدَّةْ          وَكُلُّ وَاحِدٍ أَتَى وَحَدَّهْ


Dan inilah diantara beberapa dari macam-macam hadis


Setiap macamnya akan datang (dalam nadzm ini) beserta definisinya


 Penulis menyebutkan bahwa bait sya’ir ini mencakup beberapa macam istilah hadits beserta definisinya. Namun nadzim (imam Al-Baiquni rahimahullah) tidaklah menyebutkan macam-macam istilah dalam ilmu hadits secara keseluruhan, akan tetapi beliau hanyalah meringkasnya untuk memudahkan para pemula yang ingin belajar tentang ilmu hadits. Dengan izin Allah mandzumah ini tersebar dikalangan para penuntut ilmu dan disyarah (dijabarkan) oleh para penuntut ilmu.

Adapun definisi dari hadits adalah:

مَا أُضِيفَ إِلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَوْلًا لَهُ أَوْ فِعْلًا أَوْ تَقْرِيرًا أَوْ صِفَةً


Apa-apa yang disandarkan kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat.[22]

 

Macam-macam istilah hadits terbagi menjadi tiga; (1) yang hanya berhubungan dengan matan; seperti marfu’ (2) yang hanya berhubungan dengan sanad; seperti ‘aaly dan naazil (3) yang berhubungan dengan keduanya; seperti shahih danhasan.[23] Dan penulis akan menyebutkan tiga puluh dua macam hadis dalam nadzam ini.

Selain istilah hadis ada istilah khabar dan atsar. Khabar lebih umum dari hadis; karena ia mencakup yang disandarkan kepada Nabi atau yang lainnya dari kalangan para sahabat, tabi’in atau yang setelahnya. Sementara atsar hanya untuk yang disandarkan kepada selain Nabi.[24]








[1]  Jami Bayanil ‘Ilmi Wa Fadhlih: 1/123-124. Karya imam Ibnu Abdil Bar –rahimahullah-




[2]  Siyar A’lamin Nubala: 8/387. Karya imam Adz-Dzahabi –rahimahullah-




[3]  HR. Muslim: no. 170 dan juga terdapat riwayat-riwayat lain yang serupa dengan riwayat tersebut. Sehinga banyak para ulama yang menyatakan bahwa hadits tersebut mencapai derajat mutawatir. Diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Iqtidha’: 1/34), As-Suyuthi (Al-Azhar Al-Mutanatsirah: hal. 116), Al-Katani (Nadzmul Mutanatsir: hal. 93), Az-Zabidi (Samthul Laali’: 68-71), dan Syaikh Al-Albani (Ahkamul ‘Idain: 39-40) karya Syaikh Salim Al-Hilali.




[4]  Diantara para ulama yang menafsirkan tho’ifah Al-Manshurah dengan ahli hadits antara lain: Abdullah bin Mubarak, Ali bin Al-Madini, Ahmad bin Sinan, Imam Bukhari, Yazid bin Harun dan selainnya dari para ulama. (lihat Ash-Shahihah: hadits no. 270). Karya Syaikh Al-Albani -rahimahullah- dan Al-Jama’ah Al-Islamiyah: hal 47, Karya Syaikh Salim Al-Hilali –hafidzahullah-




[5]  Ikmalul Mu’allim syarah Shahih Muslim: 6/350.




[6]  Al-Jawahir As-Sulaimaniyah: hal. 8.




[7] Al-Adab Asy-Syar’iyyah: 2/126 karya imam Ibnu Muflih –rahimahullah- dan atsar ini di shahihkan oleh syaikh Al-Albani –rahimahullah- didalam Muqaddimah Shahihut Targhib: 1/54.




[8]  Shifatu Shalatin Nabi shallallahu’alaihi wasallam: hal. 27. Karya Al-Allamah Al-Albani rahimahullah.




[9] Muqaddimah Ibnu Shalah Fi ‘Ulumil Hadits. Dikutip dari kitab Al-Jawahir As-Sulaimaniyah: hal. 10.




[10] Ma’rifatu ‘Ulumil Hadits: hal. 60 karya imam Al-Hakim rahimahullah.




[11]  Nukat Az-Zarkasyi: 1/40-41.




[12]  Nuzhatun Nadzar: hal. 46-51. Bersamaan dengan An-Nukat karya Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.




[13]  Al-Jawahir: hal. 15. Karya Syaikhuna Abul Hasan hafidzahullah.




[14]  An-Nukat ‘Ala Ibnis Shalah: 1/225. Karya imam Ibnu Hajar rahimahullah.




[15]  Tadribur Rawi: 1/41. Karya As-Suyuthi rahimahullah.




[16]  Taisirul Musthalahil Hadits: hal. 15. Karya Dr. Mahmud Ath-Thahhan.




[17]  Tadrib Ar-Rawi: hal. 26.




[18]  Al-Jawahir As-Sulaimaniyah: hal. 26. Karya Asy-Syaikh Abul Hasan hafidzahullah.




[19]  Ibid: hal. 26.




[20] HR. Bukhari: no. 3340 dan Muslim: no. 327.

 




[21]  Lihat. http://al-atsariyyah.com/5-perbedaan-antara-nabi-dan-rasul.html.




[22]  Fathul Mughits: 1/8, karya imam As-Sakhawi.




[23]  Al-Taqrirat al-Saniyyah, Syarh al-Mandzumah al-Baiquniyyah, Hasan al-Masyath.




[24]  Imam Ibnu Shalah membahas hal tersebut dalam kitab beliau At-Taqyid Wal Idhah: hal. 27.


Selasa, 05 Februari 2013



24.      Janganlah Langsung Tidur Setelah Makan

Inilah kebiasaan buruk yang bayak dilakukan oleh sebagian orang yang akan menyebabkabkan berbagai macam bahaya antara lain: jantung, stroke, dst..padahal syari’at Islam datang dalam rangka menjaga maslahat manusia.

Syaikh As Sa'di rahimahullah kembali menyebutkan:

الدين مبني على المصالح


في جلبها والدرء للقبائح


Ajaran Islam dibangun di atas maslahat


Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya)


Bait sya’ir di atas mengandung pengertian bahwa ajaran Islam dibangun atas dasar meraih maslahat dan menolak mudhorot (bahaya).

25.     Menutup Makanan dan Bejana

Sebuah adab yang mulia demi kemaslahatan manusia dan sungguh tidak ada satupun yang luput melainkan telah disampaikan oleh pembawa syariat yaitu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Dan kesalahan itu terjadi dari manusia itu sendiri karena kekurangan yang ada pada mereka.
Di antara adab yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada kita adalah menutup bejana dan makanan. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam telah menyebutkan beberapa hikmah padanya:

Pertama:

“Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

غَطُّوا الْإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، وَأَغْلِقُوا الْبَابَ، وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَحُلُّ سِقَاءً، وَلَا يَفْتَحُ بَابًا، وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا، وَيَذْكُرَ اسْمَ اللهِ، فَلْيَفْعَلْ، فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ


“Tutuplah bejana kalian, ikat tutup gentong, tutuplah pintu dan matikan lentera karena sesungguhnya setan tidak akan masuk ke dalam gentong, tidak membuka pintu dan tidak membuka bejana, dan kalau sekiranya salah seorang tidak menemukan sesuatu melainkan kayu diletakkan padanya dan dia menyebut nama Allah maka lakukanlah juga, karena sesungguhnya tikus akan membakar rumah dan penghuninya.”[1]

Mafhum hadits di atas, bila semuanya dalam keadaan terbuka maka setan akan masuk melaluinya.

Kedua: Sebuah hikmah yang belum diketahui oleh pakar ilmu kedokteran, yaitu apa yang telah disebutkan dalam hadits:

Dari Jabir bin Abdullah berkata aku telah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

غَطُّوا الْإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ، لَا يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ، إِلَّا نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ


 “Tutuplah bejana kalian, dan ikatlah tutup gentong kalian karena di dalam satu tahun ada satu malam di antaranya di mana wabah turun. Dan tidaklah wabah tersebut melewati bejana yang tidak ditutup, atau gentong yang tidak tertutup melainkan akan turun padanya wabah tersebut.”[2]

Ketiga: Dengan ditutup, makanan atau bejana tersebut akan terpelihara dari kotoran-kotoran dan serangga yang kerap kali menyebabkan mudharat. Oleh karena itu Rasulullah n dengan penuh ketegasan memerintahkan untuk menutupnya, meskipun dengan tangkai kayu sebagaimana dalam hadits di atas.

Masalah: Apakah kulkas termasuk penutup bagi makanan yang dimasukkan ke dalamnya dengan tanpa penutup? Dan apakah kita akan selamat dari bahaya yang disebutkan di atas?

Jawab: Jawaban terhadap pertanyaan ini dari dua sisi pandang yaitu:

Pertama: Tidak termasuk penutup, karena yang dimaksudkan dengan adanya kulkas adalah mendinginkan dan mengawet-kan makanan. Adapun penutup yang langsung, terdapat padanya hikmah-hikmah syariat.

Kedua: Ya, termasuk penutup, dari sisi bahwa kedua-duanya yaitu penutup langsung maupun kulkas merupakan penjaga dari segala yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Dan insya Allah inilah pendapat yang kuat.[3]

26.      Larangan Bernafas dalam Bejana dan Meniup Air Minum

 

Etika makan dan minum tidak luput dari pengkajian para ulama yang semuanya bersumberkan dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, antara lain anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak bernafas dan meniup air ke dalam gelas atau wadah air. Dalam hal ini, terdapat beberapa hadits:

Dari Abu Qatadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ


“Jika kalian minum maka janganlah mengambil nafas dalam wadah air minumnya.”[4]

Dari Ibnu Abbas berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ


“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengambil nafas atau meniup wadah air minum.” [5]

Imam Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat larangan meniup minuman karena hal itu menimbulkan bau yang tidak enak yang berasal dari mulut. Bau tidak enak ini bisa menyebabkan orang tidak mau meminumnya lebih-lebih jika orang yang meniup tadi bau mulutnya sedang berubah. Ringkasnya hal ini disebabkan nafas orang yang meniup itu akan bercampur dengan minuman. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua hal sekaligus yaitu mengambil nafas dalam wadah air minum dan meniupinya.”[6]



      27.  Anjuran Bernafas Tiga Kali

 

   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum beliau mengambil nafas di luar wadah air minum sebanyak tiga kali.” Dan beliau bersabda,

إِنَّهُ أَرْوَى وَأَبْرَأُ وَأَمْرَأُ


“Hal itu lebih segar, lebih enak dan lebih nikmat.” Anas mengatakan, “Oleh karena itu ketika aku minum, aku bernafas tiga kali.” [7]

Yang dimaksud bernafas tiga kali dalam hadits di atas adalah bernafas di luar wadah air minum dengan menjauhkan wadah tersebut dari mulut terlebih dahulu, karena bernafas dalam wadah air minum adalah satu hal yang terlarang sebagaimana penjelasan di atas.

Meskipun demikian, diperbolehkan minum satu teguk sekaligus. Dalilnya dari Abu Said al-Khudry, ketika beliau menemui Khalifah Marwan bin Hakam, khalifah bertanya, “Apakah engkau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup air minum?” Abu Said mengatakan, “Benar” lalu ada seorang yang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku merasa lebih segar jika minum dengan sekali teguk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Jauhkan gelas dari mulutmu kemudian bernafaslah”, Orang tersebut kembali berkata, “Ternyata kulihat ada kotoran di dalamnya?” Nabi bersabda, “Jika demikian, buanglah air minum tersebut.” [8]

Imam Malik mengatakan, “Menurutku dalam hadits di atas terdapat dalil yang menunjukkan adanya keringanan untuk minum dengan sekali nafas, meski sebanyak apapun yang diminum. Menurut pendapatku tidaklah mengapa minum dengan sekali nafas dan menurutku hal ini diperbolehkan karena dalam hadits dinyatakan, “Sesungguhnya aku merasa lebih segar jika minum dengan sekali nafas -satu teguk-” [9]

Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil bahwa jika seorang yang minum itu sudah merasa segar karena minum dengan sekali nafas dan dia tidak membutuhkan untuk mengambil nafas berikutnya maka diperbolehkan. Aku tidak mengetahui ada seorang ulama yang mewajibkan untuk mengambil nafas berikutnya dan mengharamkan minum dengan sekali nafas.”[10]

Dimakruhkan minum dari mulut ceret, teko dan lain-lain. Dari Abu Hurairah, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum dari mulut ghirbah (wadah air yang terbuat dari kulit) atau wadah air minum yang lainnya).[11]

Redaksi yang senada dengan hadits di atas juga terdapat dalam riwayat Bukhari no. 5629 dari Ibnu Abbas



   28.   Penyuguh itu terakhir minum         

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

إِنَّ سَاقِيَ الْقَوْمِ آخِرُهُمْ شُرْبًا


“Sesungguhnya orang yang menyuguhkan minuman kepada sekelompok orang adalah orang yang minum terakhir kali.” [12]

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Maksud hadits orang yang menyuguhkan minuman baik berupa air, susu, kopi atau teh seyogyanya merupakan orang yang terakhir kali minum untuk mengutamakan orang lain daripada dirinya sendiri dan supaya jika minuman tersebut ternyata kurang maka yang kurang adalah orang yang menyuguh tadi. Tidak diragukan lagi bahwa sikap seperti ini merupakan sikap yang terbaik karena melaksanakan perintah dan adab yang diajarkan oleh Nabi. Akan tetapi jika penyuguh tersebut tidak berkeinginan untuk minum maka dia tidaklah berkewajiban untuk minum sesudah yang lain minum. Dalam hal ini penyuguh boleh minum boleh juga tidak meminum.” [13]

 

29.  Larangan menghadiri jamuan yang menyediakan khamr

Dari Umar bin al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu melarang dua jenis makanan, pertama, menghadiri jamuan yang mengedarkan khamar, kedua, makan sambil telungkup.” [14]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، فَلا يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ


Barang siapa yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah menghadiri perjamuan yang mengedarkan khamr.” [15]

Hadits tersebut secara tegas melarang menghadiri jamuan makan yang menyediakan khamr. Hal ini menunjukkan bahwa hukumnya adalah haram. Karena duduk di suatu tempat yang mengandung kemungkaran merupakan pertanda ridha dan rela dengan kemungkaran tersebut.

 

30.  Tidak Minum Langsung dari Mulut Teko.

Dari Abu Hurairah ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشُّرْبِ مِنْ فَمِ الْقِرْبَةِ أَوِ السِّقَاءِ

”Rasulullah melarang minum lansung dari mulut teko ataupun qirbah (wadah minum dari kulit).”[16]

Menurut sebagian ulama minum langsung dari mulut teko hukumnya adalah haram, namun mayoritas ulama mengatakan hukumnya makruh. Namun yang sesuai dengan adab islami adalah menuangkan air tersebut ke dalam gelas kemudian baru meminumnya. Dari Kabsyah al-Anshariyyah radhiyallahu’anha, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam rumahku lalu beliau minum dari mulut qirbah yang digantungkan sambil berdiri. Aku lantas menuju qirbah tersebut dan memutus mulut qirbah itu.” [17]

Hadits ini menunjukkan bolehnya minum dari mulut wadah air. Untuk mengkompromikan dengan hadits-hadits yang melarang, al-Hafidz Ibnu Hajar al-Atsqalani mengatakan, “Hadits yang menunjukkan bolehnya minum dari mulut wadah air itu berlaku dalam kondisi terpaksa.” Mengompromikan dua jenis hadits yang nampak bertentangan itu lebih baik daripada menyatakan bahwa salah satunya itu mansukh (tidak berlaku).”[18]

Menurut para ulama larangan di atas memiliki beberapa hikmah di antaranya:

  1. Nafas orang yang meminum dimungkinkan berulangkali masuk ke dalam wadah yang bisa menimbulkan bau tidak sedap.

  2. Boleh jadi, dalam wadah air tersebut terdapat binatang atau kotoran yang dimungkinkan ke dalam perut orang yang meminum tanpa disadari.

  3. Tidak menutup kemungkinan air minum tersebut bercampur dengan ludah orang yang meminumnya sehingga orang lain akhirnya merasa jijik untuk minum dari wadah tersebut.


Air liur dan nafas orang yang meminum itu boleh jadi menyebabkan orang lain sakit. Hal ini terjadi bila orang yang meniup tersebut sedang mengidap penyakit menular.

 

31.  Anjuran Makan Berjamaah

Allah berfirman ,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُناحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعاً أَوْ أَشْتاتاً


“Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian.” (QS. an-Nur: 61)

Ketika al-Qurthubi menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan, “Dikatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Bani Laits bin Bakr yang merupakan keturunan Bani Kinanah. Ada salah seorang dari mereka yang tidak mau makan sendirian. Beberapa waktu lamanya dia menahan lapar, sampai ada orang yang mau diajak makan bersama.”

Ibnu Athiyyah mengatakan, “Makan dengan bersama-sama merupakan tradisi Arab yang turun-temurun dari Nabi Ibrahim. Beliau tidak mau makan sendirian. Begitu pula sebagian orang-orang Arab ketika kedatangan tamu, mereka tidak mau makan kecuali bersama tamunya. Lalu turunlah ayat di atas yang menjelaskan adab makan yang benar dan membatalkan segala perilaku orang Arab yang menyelisihi ayat ini. Ayat ini secara tegas membolehkan makan sendirian, suatu hal yang diharamkan oleh bangsa Arab sebelumnya. Tentang ayat di atas Ibn Katsir menyatakan, “Ini merupakan keringanan dari Allah. Seorang boleh makan dengan cara sendiri-sendiri atau bersama beberapa orang dalam satu wadah makanan meski makan dengan cara yang kedua itu lebih berkah dan lebih utama.”[19]

Dari Nafi’ beliau mengatakan, “Ibnu Umar memiliki kebiasaan tidak memakan kecuali bersama orang miskin. Suatu ketika aku mengajak seseorang untuk menemani beliau makan. Ternyata orang tersebut makan dalam porsi yang besar. Sesudah itu Ibnu Umar mengatakan, “Wahai Nafi’ janganlah kau ajak orang ini untuk menemani aku makan, karena aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِي مِعًى وَاحِدٍ، وَالكَافِرُ يَأْكُلُ فِي سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ


“Orang beriman itu makan dengan menggunakan satu lambung sedangkan orang yang kafir makan dengan menggunakan tujuh lambung.[20]

Ibnu Umar adalah salah seorang sahabat yang dikenal sebagai orang yang teguh menjalankan sunnah-sunnah Nabi. Sedangkan hadits di atas menunjukkan bahwa beliau hanya mau makan bila ditemani seorang yang miskin.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa khazirah (sejenis masakan daging dicampur dengan tepung) yang sudah aku masak untuk beliau. Aku katakan kepada Saudah yang berada di sebelah Nabi, “Ayo makan.” Namun Saudah enggan memakannya. Karena itu, aku katakan, “Engkau harus makan atau makanan ini aku oleskan ke wajahmu.” Mendengar hal tersebut Saudah tetap tidak bergeming, maka aku ambil makanan tersebut dengan tanganku lalu aku oleskan pada wajahnya.” Hal ini menyebabkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa lalu menyodorkan makanan tersebut kepada Saudah seraya mengatakan, “Balaslah olesi juga wajahnya.” Akhirnya Nabi pun tertawa melihat wajah Aisyah yang juga dilumuri makanan tersebut. Setelah itu Umar lewat, sambil berkata, “Wahai Abdullah, wahai Abdullah.” Nabi mengira kalau Umar hendak masuk ke rumah maka beliau bersabda, “Basuhlah muka kalian berdua.” Aisyah mengatakan, “Sejak saat itu aku merasa segan kepada Umar karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menaruh rasa hormat kepada beliau.” (HR. Abu Ya’la, dengan sanad yang hasan)

Pesan yang terkandung dalam hadits ini:

  1. Suami makan bersama istri-istrinya dari satu piring.

  2. Bersenda-gurau dengan istri, kedua hal ini dianjurkan dalam rangka menjaga keharmonisan rumah tangga.

  3. Berlaku adil di antara istri dan bersikap adil terhadap pihak yang teraniaya meskipun dengan nada bergurau.


Hadits-Hadits tentang makan berjamaah

Dari Abdullah bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, “Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menemani makan istri yang haidh maka beliau bersabda,

“Temanilah makan istri yang sedang haidh.” (HR. Turmudzi, Abu dawud dan Ibn Majah, hasan). Penulis kitab Aunul Ma’bud, syarah Abu Dawud dan penulis Tuhfah al Ahfadzi, Syarah sunan Turmudzi sepakat bahwa yang dimaksud menemani makan adalah makan bersama.

Hadits ini menunjukkan bahwa badan dan keringat wanita yang sedang haidh itu suci demikian pula menunjukkan pula bahwa di antara kiat menjaga keharmonisan hubungan suami istri adalah makan bersama dari satu wadah. Inilah di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Ibnu Abi Aufa beliau mengatakan, “Kami ikut perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tujuh atau enam kali dan kami makan belalang bersama beliau.” (HR. Muslim no. 1952) al-Hafidz Ibn Hajar al-Atsqalani mengatakan, “Yang dimaksud kami makan belakang bersama beliau, ada dua kemungkinan, pertama, bersama dalam perang tidak dalam masalah makan. Kedua, bersama dalam makan. Kemungkinan yang kedua ini dikuatkan oleh riwayat Abu Nuaim dalam kitab at-Tib dengan redaksi, “Dan beliau makan bersama kami.”

Singkatnya kemungkinan makna yang benar adalah kemungkinan yang kedua. Sehingga hadits di atas menunjukkan betapa akrabnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan para sahabat. Untuk menjalin keakraban sesama mereka Nabi tidak segan untuk duduk makan bersama mereka.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah makan siang dan makan malam dengan menggunakan roti dan daging kecuali dalam hidangan sesama banyak orang.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibn Hibban dengan sanad shahih)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Ada seorang sahabat Anshar yang tinggal di Quba mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami lalu berangkat bersama beliau ketika beliau telah selesai makan dan mencuci kedua tangannya, beliau berdoa…” hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 5458 dari Abu Umamah dengan redaksi, “Apabila maidah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disingkirkan beliau berdoa…”

Al-Maidah adalah meja makan untuk satu atau dua orang. Akan tetapi ketika menafsirkan ayat yang artinya, “Wahai Rabb kami, turunkanlah maidah dari langit untuk kami”, Ibn Katsir menyebutkan pendapat mayoritas salaf tentang makna maidah. Mereka mengatakan maidah adalah hidangan yang dinikmati oleh banyak orang. Makna seperti ini juga disebutkan oleh Ibnu Mamduh dalam karyanya, Lisanul Arab. Sedangkan hadits sebelumnya juga berkaitan dengan makan bersama karena dalam hadits tersebut dinyatakan, “Kami lalu berangkat bersama beliau.”

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit menuju kamar Shafiyah aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri acara walimah nikah beliau dengan Shafiyah. Rasulullah memerintahkan untuk membentangkan alas dari kulit. Di atasnya dituangkan kurma, keju dan lemak.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini jelas menunjukkan acara makan bersama di atas alat kulit dan bolehnya membentangkan alas dan kulit untuk makan.

Dari Jabir bin Abdillah, beliau bercerita ada seorang perempuan Yahudi dari penduduk Khaibar meracuni daging kambing bakar. Daging kambing tersebut lalu dihadiahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah lalu memilih kaki kambing, beliau makan dari kambing yang dihadiahkan tersebut bersama sahabat yang lain.” (HR. Darimi, dengan sanad yang mursal namun memiliki beberapa hadits penguat)

Hadits di atas di samping menunjukkan bahwa di antara kebiasaan Nabi adalah makan bersama para sahabat juga menunjukkan bahwa Nabi itu tidak mengetahui hal yang gaib. Pada awal mulanya, Nabi tidak tahu kalau daging kambing yang disuguhkan itu beracun.[21]



     32.  Menaruh Biji-Bijian Diantara Dua Jari  dan Mendo’akan Orang Yang Memberi Makan

    Dari Abdullah bin Busyr dia berkata, Rasulullah pernah singgah di rumah ayahku, kemudian ayahku bercerita, “Kami menyuguhkan makanan dan wathbah[22] kepada beliau. Lalu beliau menyantapnya. Kemudian beliau disuguhi buah kurma diantara dua jari, yakni pada jari telunjuk dan jari tengah. Syu’bah berkata, ‘Aku mengira bahwa insya Allah yang benar adalah menaruh biji kurma diantara dua jari.’ Beliau disuguhi lagi berupa minuman, dan beliau pun meminumnya. Beliau menyerahkan kembali minuman yang ada ditangan kanannya. Abdullah bin Busyr berkata: ayahku berkata sambil memegang tali kekang hewan tunggangannya, ‘Do’akanlah kami agar mendapatkan kebaikan!’ maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

اللهُمَّ، بَارِكْ لَهُمْ فِي مَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ


“Ya Allah, limpahkanlah keberkahan bagi mereka pada rizki yang telah Engkau anugerahkan kepada mereka serta ampuni dan sayangilah mereka.”[23]

Imam An-Nawawi berkata, “Maksudnya, beliau menaruh biji kurma itu diantara dua jari lantaran jumlahnya sedikit. Beliau sengaja tidak menaruhnya di wadah kurma agar tidak bercampur dengan kurma lainnya. Ada juga yang berpendapat, beliau mengumpulkannya di punggung kedua jarinya lalu membuangnya.”

Imam An-Nawawi membuat judul bab dalam Syarah Muslim Bab: Istihbabu Wadh’in Nawa Kharijut Tamr Wastihbab Du’aidh Dha’if Li Ahlith Tha’am. (disunnahkannya menaruh biji kurma di luar wadahnya dan disunnahkan bagi seorang tamu mendo’akan tuan rumah lantaran telah menyuguhi makanan).[24]

 

Penutup



Demikianlah beberapa dari sekian adab makan Islami yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada kita. Semua maslahatnya akan kembali kepada kita.
Semoga Allah Ta’ala memberikan kekuatan dan keistiqamahan dalam menjalankan Sunnah Rasulullah n dan memberikan kemudahan kepada kita untuk berjalan menuju kemulian hidup dunia dan akhirat. Amin.

 

 

 

 


 

 

 

 








[1] HR. Muslim: no. 2012 dan Ibnu Majah: no. 3401.




[2]  HR. Muslim: no. 2014.




[3]  Ath-Tha’am fis Sunnah Al-Muthahharah karya Al-Harits bin Zaidan Al-Mazidi: hal. 12.




[4] HR. Bukhari no. 5630 dan Muslim no. 263.




[5]  HR. Turmudzi no. 1888 dan Abu Dawud no. 3728, hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani.




[6]  Zadul Ma’ad : 4/325.




[7]   HR. Muslim : no. 2028.




[8]  HR. Tirmidzi: no. 1887 dll.




[9]  At-Tamhid Karya Ibnu Abdil Barr: 1/392.




[10]  Majmu’ Fatawa : 32 / 309.




[11]  HR Bukhari: no. 5627.




[12]  HR. Muslim: no. 281.




[13]  Syarah Riyadhus Shalihin: 7/273.




[14]  HR. Abu Dawud no. 3774 dan dinilai shahih oleh al-Albani.




[15]  HR. Ahmad no. 124.




[16] HR. Bukhari: no. 5627




[17]  HR. Tirmidzi: no. 1892, Ibnu Majah: no. 3423 dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani.




[18]  Fathul Bari: 10/94




[19]  Al-Muharrar al-Wajiz: 11/328




[20] HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060.

 




[21]  Disarikan dari buku Makan Berjamaah -edisi terjemah- karya Yahya bin Ali al-Hajuri.




[22]  Sejenis makanan yang terbuat dari olahan kurma jenis barni, tepung dan samin.




[23]  HR. Muslim: no. 2042.




[24] Kumpulan Lengkap Amalan Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang Diremehkan –terjemahan- penulis Haifa binti Abdullah Ar-Rasyid: hal. 174-175. Terbitan As-Salam publishing.


Minggu, 27 Januari 2013


Ketahuilah, semoga Alloh subhanahu wa ta’ala senantiasa merahmati kita semuanya, bahwa perayaan maulud atau maulid Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam itu tidak dikenal di jaman Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau, juga tidak dikenal di masa tabi’in dan tabi’ut tabi’in, demikian pula tidak dikenal pada masa imam-imam madzhad yang empat, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal rohimahulloh ajma’in.


Ya, karena hal itu memang perkara baru yang diada-adakan atas nama agama Islam, dengan kata lain hal itu adalah bid’ah dalam agama ini.

Menurut sejarah yang shohih, yang pertama kali mengadakan perayaan maulid ini adalah Bani Ubaid al-Qoddah, yang menamai diri mereka dengan nama “Al-Fathimiyyun”. Mereka memasuki kota Mesir tahun 362 hijriyyah, dan dari sinilah mulai tumbuh berkembang perayaan maulid (hari ulang tahun kelahiran) secara umum dan maulid Nabi secara khusus.

Al-Imam Ahmad bin Ali Al-Miqrizi rohimahulloh (seorang ulama pakar sejarah) mengatakan : “Para kholifah Fathimiyyun mempunyai perayaan yang bermacam-macam setiap tahunnya. Diantaranya adalah : “Perayaan tahun baru, perayaan Hari Asyuro, perayaan Maulid Nabi, perayaan maulid Ali bin Abi Tholib, perayaan maulid Al-Hasan, maulid Husain, maulid Fathimah Az-Zahroh, dan maulid kholifah. Juga ada perayaan awal bulan Rojab, awal Sya’ban, Nishfu Sya’ban, awal Romadhon, pertengahan Romadhon, dan perayaan penutupan Romadhon…..” (Al-Mawa’id wal I’tibar bi Dzikril Khuthothi wal Atsar, 1/490)

Mereka itu adalah orang-orang dari Daulah ‘Ubaidiyyah yang beraqidah Bathiniyyah, mereka itulah yang dikatakan oleh para ulama : “Mereka menampakkan diri sebagai orang Rofidhoh/Syi’ah, padahal sebenarnya mereka adalah murni orang kafir.” (Fadho’ih al-Bathiniyyah ( hal. 37) karya Abu Hamid Al-Ghozali, Kasyful Asror wa Hatkul Astar, karya Al-Qodhi Al-Baqillani, Al-Mu’tamad, karya Al-Qodhi Abu Ya’la rohimahulloh)

Untuk lebih mengetahui bahwa Banu Ubaid al-Qoddah adalah pencetus pertama perayaan bid’ah Maulid ini, silahkan melihat kepada kitab-kitab sebagai berikut : Al-Mawa’id wal I’tibar bi Dzikril Khuthothi wal Atsar (1/280) karya Al-Maqrizi, Shubhul A’sya (3/398) karya Al-Qolqosindi, Tarikh Ihtifal bil Maulid (hal. 69), karya As-Sandubi, Ahsanul Kalam (hal. 44), karya Muhammad Bukhoit al-Muthi’i, Al-Ibda’ fii Madhohiril Ibtida’  (hal. 251) karya Syaikh Ali Mahfudz, dan lain-lain

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh menjelaskan : “Tidak disangsikan lagi, jika kita melihat pada sejarah kerajaan Fatimiyyun, kebanyakan dari raja (penguasa) mereka adalah orang-orang yang zholim, sering menerjang perkara yang haram, jauh dari melakukan perkara yang wajib, paling semangat dalam menampakkan bid’ah yang menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah, dan menjadi pendukung orang munafik dan ahli bid’ah. Perlu diketahui, para ulama telah sepakat bahwa Daulah Bani Umayyah, Bani Al ‘Abbas (‘Abbasiyah) lebih dekat pada ajaran Allah dan Rasul-Nya, lebih berilmu, lebih unggul dalam keimanan daripada Daulah Fatimiyyun. Dua daulah tadi lebih sedikit berbuat bid’ah dan maksiat daripada Daulah Fatimiyyun. Begitu pula khalifah kedua daulah tadi lebih utama daripada Daulah Fatimiyyun.”

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Bani Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” (Majmu’ Fatawa, 35/127).

Demikianlah, lalu bid’ah maulid ini pun menyebar ke seluruh penjuru negeri-negeri muslim yang lainnya. Orang pertama yang merayakan bid’ah maulid ini di Iraq adalah Umar Muhammad al-Mula pada abad ke-enam hijriyyah, lalu diikuti oleh Raja Mudhofir Abu Sa’id Kaukaburi (raja negeri Irbil) pada abad  ke-tujuh hijriyyah, dengan pesta perayaan maulid yang sangat megah. Lalu berkembang ke seluruh penjuru negeri lainnya.

Jadi berdasarkan uraian ringkas di atas, dapat kita simpulkan : (1) Perayaan Maulid ini tidak ada asal-usulnya sama sekali dari ajaran Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam, otomatis juga tidak pernah diamalkan oleh generasi salafus sholih (para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in rodhiyallohu ‘anhum ajma’in), (2) Perayaan maulid ini muncul dari kerajaan Bani Fathimiyyun yang kafir dan banyak berbuat bid’ah dan maksiat, (3) Mengadakan perayaan maulid ini, berarti tasyabbuh (menyerupai) Bani Fathimiyyun dalam hal kesesatan dan kerusakan mereka, wallohu a’lamu bis showab. (Dinukil dari kitab Al-Maulid hal. 20 dan kitab Al-Bida’ Al-Hauliyyah hal. 145-146)

Jumat, 25 Januari 2013


Pada dasarnya bersalaman setelah shalat wajib tidak disyariatkan (ghairu masyru’); tidak akan kita temukan tentang hal itu dalam Al Quran, As Sunnah, dan Ijma’, baik dalam bentuk kata perintah wajib atau mustahab(sunah). Sedangkan, wajib dan sunah adalah perkara yang mesti berasal dari pembuat syariat bukan hawa nafsu manusia yang menyangka baik sebuah perbuatan.

Di sisi lain, bersalaman adalah perbuatan yang secara mutlak memang dianjurkan dilakukan sesama muslim, dengan tanpa terikat oleh waktu, tempat, dan peristiwa tertentu. Kita dapat melakukannya ketika pagi, siang, sore, dan malam, ketika berdiri, duduk, dan berbaring, ketika diam atau berjalan, mukim atau musafir, bertemu dan berpisah, di majelis  dan di luar majelis, atau kapan pun, termasuk juga setelah shalat, sebab hal itu termasuk lingkup kemutlakannya.

Namun, masalah mulai timbul ketika bersalaman setelah shalat   telah menjelma menjadi adat dan tradisi  baru secara khusus, yang jika ditinggalkan oleh pelakunya, mereka merasa ada sesuatu yang hilang, atau tidak nyaman, dan mereka baru tentram dihati ketika bersalaman itu mereka lakukan kembali. Seakan bersalaman  adalah ibadah yang terkait dengan shalat itu sendiri.

Ini benar-benar telah terjadi di sebagian fenomena masyarakat Islam. Manakala ada manusia yang tidak mengikuti tradisi ini serta merta orang tersebut dituduh dengan berbagai tuduhan yang jelek. Pada titik ini,  bersalaman setelah shalat telah menjadi wujud baru dalam ritual Islam yang tidak ada dasarnya. Oleh karena itu, masalah ini sangat bersifat kasuistis dan kondisional, tidak dibenarkan secara mutlak dan tidak disalahkan secara mutlak pula. Sebab, memang ada orang yang bersalaman setelah shalat telah menjadi tradisi baginya, setelah dia mengucapkan salam langsung sibuk memutar badan kanan kiri dan belakang untuk bersalaman, dan itu dilakukan lagi pada kesempatan shalat  lainnya,  sehingga ada  jamaah merasa terganggu. Ada pula yang bersalaman karena memang dia baru berjumpa dengan sahabat di kanan kirinya, yang baru ada kesempatan bersalaman setelah shalat. Ada juga yang bersalaman setelah shalat karena dia diajak untuk bersalaman, dia bukan inisiatornya, dan itu pun bukan kebiasaannya, yang jika dia tolak akan melukai hati saudaranya. Nah, semua ini tentu tidak bisa dinilai secara sama.









Dalil-Dalil Umum Bersalaman

                Dari Bara  bin ‘Azib Radhialllahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مامن مسلمين يلتقيان، فيتصافحان، إلا غفر لهما، قبل أن يتفرقا

                “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua   sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud No. 5212, At Tirmidzi No. 2727, Ibnu Majah No. 3703, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya, Al Misykah Al Mashabih No. 4679, Shahihul Jami’ No. 5777, dan lainnya)

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
قلنا: يا رسول الله! أينحني بعضنا لبعض؟ قال ((لا)). قلنا: أيعانق بعضنا بعضا؟ قال ((لا. ولكن تصافحوا)).

            Kami bertanya: “Ya Rasulullah! Apakah kami mesti membungkuk satu sama lain?” Beliau menjawab; “Tidak.” Kami bertanya: “Apakah saling berpelukan?” Beliau menjawab: “Tidak, tetapi hendaknya saling bersalaman.” (HR. Ibnu Majah No. 3702, Abu Ya’ala No.  4287. Hadits ini dihasankan Syakh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3702)

Dari Anas pula:
كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا ، وإذا قدموا من سفر تعانقوا

                “Adalah sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika mereka berjumpa mereka saling bersalaman, jika mereka datang dari bepergian, mereka saling berpelukan.” (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Awsath, No. 97. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib No. 2719. Imam Al Haitsami mengatakan: rijalnya (para perawinya) rijal hadits shahih. Lihat  Majma’ Az Zawaid, 8/36)

Dari Ka’ab bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
 دخلت المسجد، فإذا برسول الله صلى الله عليه وسلم، فقام إلي طلحة بن عبيد الله يهرول حتى صافحني وهنأني.

                Saya masuk ke masjid,  ketika  bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datanglah menghampiri saya Thalhah bin ‘Ubaidillah tergesa-gesa sampai dia menjabat tangan saya dan mengucapkan selamat kepada saya. (HR. Bukhari No. 4156, Abu Daud No. 2773, Ahmad No. 15789)

Berkata Qatadah Radhiallahu ‘Anhu:
قلت لأنس: أكانت المصافحة في أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم؟ قال: نعم.

            Aku berkata kepada Anas: apakah bersalaman di lakukan para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam? Dia menjawab: “Ya.” (HR. Bukhari No. 5908)

Dan masih banyak lainnya.

Berbagai riwayat dan atsar di atas menunjukkan masyru’-nya bersalaman bagi sesama muslim yakni  pria dengan pria, atau wanita dengan wanita. Dan, hal ini mutlak kapan saja. Para ulama yang menyunnahkan dan membolehkan berjabat tangan setelah shalat berdalil dengan riwayat-riwayat ini, bagi mereka berbagai riwayat ini tidak membatasi hanya saat pertemuan. Sedangkan, dalil ‘aam (umum) dan muthlaq (tidak terikat) adalah menjadi dalil kuat yang mesti dipakai selama belum ada dalil khash (spesifik) dan muqayyad (mengikat) yang mengalihkan kemutlakannya. Nah, dalam bersalaman ini dalil-dalil bersifat ‘aam di atas tetaplah dapat dijadikan dalil untuk bersalaman kapan saja, karena memang tidak ada dalil khusus yang mengalihkannya.

Sedangkan bagi pihak yang memakruhkan bahkan membid’ahkannya, mereka menilai  bahwa yang terjadi adalah bersalaman setelah shalat menjadi kebiasaan tersendiri di masyarakat yang mereka sandarkan kepada agama dan ibadah, dan fakta inilah yang sesungguhnya terjadi,  oleh karena itu dibutuhkan dalil secara khusus untuk mengukuhkannya, jika tidak ada, maka itu tertolak (baca: bid’ah).

Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, masalah ini tidak bisa digebyah uyah begitu saja karena sifatnya yang sangat personal dan kasuistis. Oleh karena itu, mesti dilihat menurut rincian sebagai berikut:

-          Jika melakukannya karena si pelaku  menganggap bersalaman adalah  bagian dari shalat, maka tidak syak lagi, ini adalah bid’ah dhalalah, karena dia telah memasukkan dalam ritual peribadatan yang bukan bagian darinya, walau pun ini hanya dilakukan sekali.

-          Jika melakukannya tidak dianggap bagian dari shalat, tapi dilakukan berulang-ulang dan menjadi adat tersendiri sehingga dipandang memiliki keutamaan tersendiri pula, yang jika ditinggalkan mereka merasa bersalah, maka ini pun bisa berpotensi menjadi bid’ah dalam ibadah. Sebaiknya ditinggalkan, sebab jika amaliah yang benar-benar sunah saja nabi tidak terus menerus melakukan karena khawatir dianggap wajib, apalagi perbuatan yang masih debatable para ulama. Sungguh, keluar dari khilafiah adalah lebih baik.

-           Jika melakukannya dalam kondisi   dia baru berjumpa dengan saudaranya, maka itu tidak mengapa, bahkan bagus walau pun berasal dari inisiatifnya sendiri, dan termasuk aplikasi hadits Bara bin ‘Azib:  Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua selama sebelum berpisah

-          Jika melakukannya bukan inisiatifnya, tetapi dia dalam keadaan berjamaah shalat bersama kaum yang biasa melakukannya dan mereka mengajaknya bersalaman, lalu dia sulit menghindar dan dapat melukai perasaan saudaranya itu jika dia menghindar, maka tidak mengapa dia bersalaman. Hal ini, demi menjaga perasaan sesama muslim, menyatukan hati, dan menghindari kebencian satu sama lain. Dengan demikian dia menjalankan mudharat demi menghindari mudharat yang lebih besar dan berkepanjangan.  Sikap ini merupakan ‘ibrah dari sikap elegan Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu ‘Anhu yang membid’ahkan qunut subuh tetapi beliau tetap ikut berqunut jika imam melakukannya, demi menjaga kesatuan hati, kesamaan kata,  dan menghilangkan permusuhan.    Fa’tabiruu ..!

Dan, rincian inilah yang menjadi pegangan kami dalam memandang permasalah ini. Wallahu A’lam

Pandangan Para Ulama

Berikut ini adalah pandangan para imam ahlus sunnah yang patut kita jadikan bahan pemikiran. Semua kami paparkan sebagai amanah dan kejujuran ilmiah, bahwa memang perselisihan para ulama dalam hal ini memang wujud (ada). Terlepas dari setuju atau tidaknya kita terhadap pandangan salah satu dari mereka, yang jelas, pandangan mereka tidak lepas dari menyunnahkan, membolehkan dan memakruhkan bahkan membid’ahkan, dengan alasan  masing-masing yang telah kami sebutkan di atas.

Kami akan membagi dua kelompok, yakni ulama yang menyetujui (baik mengataan sunah atau mubah) dan ulama yang  menolak (baik yang memakruhkan atau membid’ahkan).

Para Ulama Yang Menyetujui

                Mereka adalah sederatan imam kaum muslimin yang nama besar mereka menjadi jaminan kualitas pandangan dan keilmuannya.

  1. Imam Abul Hasan Al Mawardi Asy Syafi’i Rahimahullah

Beliau mengatakan dalam kitabnya Al Hawi Al Kabir:
إِذَا فَرَغَ الْإِمَامُ مِنْ صَلَاتِهِ فَإِنْ كَانَ مَنْ صَلَّى خَلْفَهُ رِجَالًا لَا امْرَأَةَ المصافحة بعد الصلاة فِيهِمْ وَثَبَ سَاعَةَ يُسَلِّمُ لِيَعْلَمَ النَّاسُ فَرَاغَهُ مِنَ الصَّلَاةِ

                “Jika seorang imam sudah selesai dari shalatnya, dan  jika yang shalat di belakangnya adalah seorang laki-laki, bukan wanita, maka dia bersalaman setelah shalat bersama mereka, dan  setelah sempurna waktunya, hendaknya dia mengucapkan salam    agar manusia tahu bahwa dia telah selesai dari shalat.” (Al Hawi Al Kabir, 2/343. Darul Fikr. Beirut - Libanon)

  1. Imam ‘Izzuddin (Al ‘Izz) bin Abdussalam Asy Syafi’i Rahimahullah (w. 660H)

                Beliau memasukkan bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar sebagai bid’ah yang boleh (bid’ah mubahah).  Berikut perkataannya:
والبدع المباحة أمثلة. منها: المصافحة عقيب الصبح والعصر، ومنها التوسع في اللذيذ من المآكل والمشارب والملابس والمساكن، ولبس الطيالسة، وتوسيع الأكمام.

               “Bid’ah-bid’ah mubahah (bid’ah yang boleh) contoh di antaranya adalah: bersalaman setelah subuh dan ‘ashar, di antaranya juga berlapang-lapang dalam hal-hal yang nikmat  berupa  makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal,   melebarkan pakaian  kebesaran ulama,  dan melebarkan lengan baju.” (Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/173)

  1. Imam An Nawawi Asy Syafi’i Rahimahullah (w. 676H)

Beliau juga berpendapat mirip dengan Imam Ibnu Abdissalam di atas. Namun, beliau menambahkan dengan beberapa rincian. Berikut perkataannya:
وَأَمَّا هَذِهِ الْمُصَافَحَةُ الْمُعْتَادَةُ بَعْدَ صَلَاتَيْ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ فَقَدْ ذَكَرَ الشَّيْخُ الْإِمَامُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ  رحمه الله أَنَّهَا مِنْ الْبِدَعِ الْمُبَاحَةِ وَلَا تُوصَفُ بِكَرَاهَةٍ وَلَا اسْتِحْبَابٍ، وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ حَسَنٌ، وَالْمُخْتَارُ أَنْ يُقَالَ: إنْ صَافَحَ مَنْ كَانَ مَعَهُ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَمُبَاحَةٌ كَمَا ذَكَرْنَا، وَإِنْ صَافَحَ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ قَبْلَهَا فَمُسْتَحَبَّةٌ؛ لِأَنَّ الْمُصَافَحَةَ عِنْدَ اللِّقَاءِ سُنَّةٌ بِالْإِجْمَاعِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي ذَلِكَ

                “Ada pun bersalaman ini, yang dibiasakan setelah dua shalat; subuh dan ‘ashar, maka Asy Syaikh Al Imam Abu Muhammad bin Abdussalam Rahimahullah telah menyebutkan bahwa itu termasuk bid’ah yang boleh yang tidak disifatkan sebagai perbuatan yang dibenci dan tidak pula dianjurkan, dan ini merupakan perkataannya yang bagus. Dan, pandangan yang dipilih bahwa dikatakan; seseorang yang bersalaman (setelah shalat) dengan orang yang bersamanya sejak sebelum shalat maka itu boleh sebagaimana yang telah kami sebutkan, dan jika dia bersalaman dengan orang yang sebelumnya belum bersamanya maka itu sunah, karena bersalaman ketika berjumpa adalah sunah menurut ijma’,  sesuai hadits-hadits shahih tentang itu.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/325. 1423H-2003M. Dar ‘Aalim Al Kitab)

                Dalam kitabnya yang lain beliau mengatakan;
واعلم أن هذه المصافحة مستحبة عند كل لقاء، وأما ما اعتاده الناس من المصافحة بعد صلاتي الصبح والعصر، فلا أصل له في الشرع على هذا الوجه، ولكن لا بأس به، فإن أصل المصافحة سنة، وكونهم حافظوا عليها في بعض الأحوال، وفرطوا فيها في كثير من الأحوال أو أكثرها، لا يخرج ذلك البعض عن كونه من المصافحة التي ورد الشرع بأصلها.

            “Ketahuilah, bersalaman merupakan perbuatan yang disunahkan dalam keadaan apa pun. Ada pun kebiasaan manusia saat ini bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar, maka yang seperti itu tidak ada dasarnya dalam syariat, tetapi itu tidak mengapa. Karena  pada dasarnya  bersalaman adalah sunah, dan keadaan mereka menjaga hal itu pada sebagian keadaan dan mereka berlebihan di dalamnya pada banyak keadaan lain atau lebih dari itu, pada dasarnya tidaklah keluar dari bersalaman yang ada dalam syara’.” (Al Adzkar, Hal. 184. Mawqi’ Ruh Al Islam)  Lihat juga dalam kitabnya yang lain. (Raudhatuth Thalibin, 7/438. Dar Al Maktabah Al ‘ilmiyah)





  1. Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Asy Syafi’i (w. 974H)



Beliau memfatwakan tentang sunahnya bersalaman setelah shalat walau pun shalat id. (Al Fatawa Al Kubra Al Fiqhiyah ‘Ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i 4/224-225. Cet. 1. 1417H-1997M. Darul Kutub Al ‘Ilmiah, Beirut - Libanon)



Dalam kitabnya yang lain beliau berkata:


وَلَا أَصْلَ لِلْمُصَافَحَةِ بَعْدَ صَلَاتَيْ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ وَلَكِنْ لَا بَأْسَ بِهَا فَإِنَّهَا مِنْ جُمْلَةِ الْمُصَافَحَةِ ، وَقَدْ حَثَّ الشَّارِعُ عَلَيْهَا



“Tidak ada dasarnya bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar, tetapi itu tidak mengapa, karena itu termasuk makna global dari bersalaman, dan Asy Syaari’ (pembuat syariat) telah menganjurkan atas hal itu.” (Tuhfatul  Muhtaj, 39/448-449. Syamilah)



  1. Imam Al Muhib Ath Thabari Asy Syafi’i Rahimahullah



Beliau termasuk ulama yang menyunnahkan bersalaman setelah shalat, dalilnya adalah hadits shahih riwayat Imam Bukhari berikut:

Dari Abu Juhaifah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ قَالَ شُعْبَةُ وَزَادَ فِيهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيهِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ

كَانَ يَمُرُّ مِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِي فَإِذَا هِيَ أَبْرَدُ مِنْ الثَّلْجِ وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنْ الْمِسْكِ



`               “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar pada saat siang yang panas menuju Al Bath-ha’, beliau berwudhu kemudian shalat zhuhur dua rakaat, dan ‘ashar dua rakaat, dan ditangannya terdapat sebuah tombak.” Syu’bah mengatakan, dan ‘Aun menambahkan di dalamnya, dari ayahnya, dari Abu Juhaifah, dia berkata: “Dibelakangnya lewat seorang wanita, lalu manusia bangun, mereka merebut tangan nabi, lalu mereka mengusap wajah mereka dengan tangan beliau. Abu Juhaifah berkata: aku pegang tangannya lalu aku letakan tangannya pada wajahku, aku rasakah tangannya lebih sejuk dari salju, lebih wangi dari wangi kesturi.” (HR. Bukhari No. 3360,  Ad Darimi No. 1367, Ahmad No.  17476)

                Al Muhib Ath Thabari Rahimahullah mengomentari hadits ini;
 ويستأنس بذلك لما تطابق عليه الناس من المصافحة بعد الصلوات في الجماعات لا سيما في العصر والمغرب إذا اقترن به قصد صالح من تبرك أو تودد أو نحوه

            “Demikian itu disukai, hal ini lantaran manusia telah berkerumun untuk bersalaman dengannya setelah  melakukan shalat berjamaah, apalagi ‘ashar dan maghrib, hal ini jika  persentuhannya itu memiliki tujuan baik,  berupa mengharapkan berkah dan kasih sayang atau semisalnya.”   (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 37/362. Maktabah Al Misykah)

  1. Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi’i Rahimahullah

Dalam kitab Fatawa-nya tertulis:
( سُئِلَ ) عَمَّا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنْ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ هَلْ هُوَ سُنَّةٌ أَوْ لَا ؟ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنْ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ لَا أَصْلَ لَهَا ، وَلَكِنْ لَا بَأْسَ بِهَا



(Ditanya) tentang apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat, apakah itu sunah atau tidak?

(Beliau menjawab): “Sesungguhnya apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat tidaklah ada dasarnya, tetapi itu tidak  mengapa.” (Fatawa Ar Ramli, 1/385. Syamilah)

               

  1. Imam Abdurrahman Syaikhi Zaadah Al Hanafi Rahimahullah

Beliau berkata ketika membahas tentang shalat Id:
وَالْمُسْتَحَبُّ الْخُرُوجُ مَاشِيًا إلَّا بِعُذْرٍ وَالرُّجُوعُ مِنْ طَرِيقٍ آخَرَ عَلَى الْوَقَارِ مَعَ غَضِّ الْبَصَرِ عَمَّا لَا يَنْبَغِي وَالتَّهْنِئَةِ بِتَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ ؛ لَا تُنْكَرُ كَمَا فِي الْبَحْرِ وَكَذَا الْمُصَافَحَةُ بَلْ هِيَ سُنَّةٌ عَقِيبَ الصَّلَاةِ كُلِّهَا وَعِنْدَ الْمُلَاقَاةِ كَمَا قَالَ بَعْضُ الْفُضَلَاءِ

“Disunahkan keluar menuju lapangan dengan berjalan kecuali bagi yang uzur dan pulang melalui jalan yang lain dengan berwibawa dan menundukkan pandangan dari yang dilarang, dan menampakan kegembiraan dengan ucapan: taqabballallahu minna wa minkum, hal ini tidaklah diingkari sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Bahr, demikian juga bersalaman bahkan itu adalah sunah dilakukan seusai shalat seluruhnya, dan ketika berjumpa sebagaimana perkataan sebagian orang-orang utama.” (Majma’Al Anhar fi Syarh Multaqa Al Ab-har,  A2/59. Mawqi’ Al Islam)

  1. Imam Al Hashfaki Al Hanafi Rahimahullah

Beliau mengatakan;
أي كما تجوز المصافحة لانها سنة قديمة متواترة لقوله عليه الصلاة والسلام: من صافح أخاه المسلم وحرك يده تناثرت ذنوبه وإطلاق المصنف تبعا للدرر والكنز والوقاية والنقاية والمجمع والملتقى وغيرها يفيد جوازها مطلقا ولو بعد العصر، وقولهم إنه بدعة: أي مباحة حسنة كما أفاده النووي في أذكاره

                “Yaitu sebagaimana dibolehkannya bersalaman, karena itu adalah sunah sejak dahulu dan mutawatir, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Barangsiapa yang bersalaman dengan saudaranya muslim dan menggerakan tangannya maka dosanya akan berguguran. Penulis telah memutlakan kebolehannya sebagaimana pengarang Al Kanzu, Al Wiqayah, An Niqayah, Al Majma’, Al Multaqa dan selainnya,  yang membolehkan bersalaman secara mutlak walau setelah ‘ashar, dan perkataan mereka: bid’ah, artinya adalah boleh lagi baik sebagaimana yang dijelaskan An Nawawi dalam Al Adzkarnya.” (Imam Al Hashfaki, Ad Durul Mukhtar,   5/699. Mawqi’ Ya’sub)

  1. Syaikh ‘Athiyah Shaqr (mantan Mufti Mesir)

Beliau menjelaskan bahwa pada dasarnya bersalaman adalah sunah ketika seorang muslim bertemu muslim lainnya, berdasarkan hadits-hadits nabi yang bisa dijadikan hujjah. Namun  bersalaman setelah shalat tidaklah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat. Lalu beliau memaparkan perbedaan ulama tentang masalah ini, antara yang membid’ahkan, menyunnahkan, dan membolehkan; seperti pendapat Imam Ibnu Taimiah, Imam Al ‘Izz bin Abdissalam, Imam An Nawawi, dan Imam Ibnu Hajar. Lalu beliau menyimpulkan:
والوجه المختار أنها غير محرمة ، وقد تدخل تحت ندب المصافحة عند اللقاء الذى يكفر الله به السيئات ، وأرجو ألا يحتد النزاع فى مثل هذه الأمور .

“Pendapat yang dipilih adalah bahwa hal itu tidaklah haram, dan hal itu telah termasuk dalam anjuran bersalaman ketika bertemu yang dengannya Allah Ta’ala akan menghapuskan kesalahannya, dan saya berharap perkara seperti ini jangan terus menerus diributkan. … (Fatawa Dar Al Ifta’ Al Mishriyah, 8/477. Syamilah)

                Dan masih banyak ulama lainnya.

Para Ulama Yang Menolak

                Mereka juga merupakan imam agama yang menjadi kecintaan dan rujukan umat ini. Di antaranya:

  1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Al Hambali Rahimahullah (w. 728H)

Berikut ini dari kitab Majmu’ Fatawa-nya:
وسئل : عن المصافحة عقيب الصلاة : هل هي سنة أم لا ؟

فأجاب :

الحمد للَّه، المصافحة عقيب الصلاة ليست مسنونة، بل هي بدعة . والله أعلم .


Beliau ditanya tentang bersalaman sesudah shalat, apakah dia sunah atau bukan?

Beliau menjawab: “Alhamdulillah, bersalaman sesudah shalat tidak disunahkan, bahkan itu adalah bid’ah.” Wallahu A’lam (Majmu’ Fatawa, 23/339)

Imam Ibnu Taimiyah termasuk ulama yang menolak pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, apalagi pembagian bid’ah menjadi lima; bid’ah  yang wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Baginya semua bid’ah adalah dhalalah (sesat). Maka, maksud bid’ahnya salaman berjamaah   dalam fatwanya di atas adalah bid’ah yang sesat.

  1. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Al Hambali Rahimahullah (w. 1420H)

Beliau ditanya tentang sebagian manusia yang setelah shalat menjulurkan tangan untuk bersalaman ke kanan dan ke kirinya, beliau menjawab:
المصافحة بعد سلام الإمام ليس لها أصل بل إذا سلم يقول

“Bersalaman setelah salamnya imam tidaklah memiliki dasar, justru jika usai salam hendaknya mengucapkan ..(lalu beliau memaparkan cukup panjang  berbagai dzikir setelah shalat yang dianjurkan syara’ ).

Lalu beliau melanjutkan:
وأما رفع اليدين بعد السلام فليس له أصل لا الإمام ولا المأموم ، لا يرفع يده بالدعاء ولا يصافح إذا سلم ، لكن يأتي بالذكر الشرعي.

“  Ada pun mengangkat kedua tangan setelah  salam tidaklah memiliki dasar, baik bagi imam dan makmum, tidak mengangkat tangan ketika doa, dan tidak bersalaman (berjabat tangan) setelah salam, tetapi hendaknya dia berdzikir dengan dzikir sesuai syara’…..” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat, 29/309-310. Ar Riasah Al ‘Aamah Lil Buhuts Al ‘ilmiyah wal ifta’)

  1. Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al ‘Ashimi An Najdi Al Hambali Rahimahullah (w. 1392H)

Beliau berkata:
والمصافحة بعد السلام من الصلاة لا أصل لها، لا بنص ولا عمل من الشارع وأصحابه، ولو كانت مشروعة لتوفرت الهمم على نقلها، ولكان السابقون أحق بذلك، وقال الشيخ: بدعة باتفاق المسلمين أما إذا كانت أحيانا لكونه لقيه عقب الصلاة، لا لأجل الصلاة فحسن، لكن عند اللقاء فيها آثار حسنة.

                “Berjabat tangan  setelah salam shalat tidaklah memiliki dasar, tidak dalam nash, tidak pada perbuatan syaari’ (Rasulullah) dan sahabatnya, dan seandainya itu disyariatkan niscaya hal itu akan dijaga dan  begitu berhasrat untuk mengambilnya, tetapi orang-orang terdahulu lebih layak untuk melakukannya. Syaikh berkata: bid’ah menurut kesepakatan kaum muslimin, ada pun jika dilakukan kadang-kadang saja.  Karena memang berjumpa  setelah shalat, bukan karena shalatnya itu sendiri maka itu bagus,  bersalaman ketika berjumpa maka itu memilki dampak yang baik.”  (Hasyiah Ar Raudh Al Maraba’, Juz. 2.  Mawqi’ Ruh Al Islam)

  1. Para Ulama di Lajnah Daimah Kerajaan Saudi Arabia

Berikut kami kutip dari Fatawa Islamiyah:
ما حكم الشرع في المصافحة عقب الصلاة ، هل هي بدعة أم سنة ، وبيان أدلة الحكم ؟

ج المصافحة عقب الصلاة بصفة دائمة لا نعلم لها أصلاً ، بل هي بدعة وقد ثبت عن رسول صلى الله عليه وسلم أنه قال " من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد " . وفي رواية " من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد " .

اللجنة الدائمة

“Apakah hukum syara’ tentang bersalaman seusai shalat, apakah itu bid’ah atau sunah, dan jelaskan dalil hukumnya?”

Jawab:

“Bersalaman setelah shalat dengan keadaan yang dilakukan terus menerus kami tidak ketahui dasar dari perbuatan itu, bahkan itu adalah bid’ah. Telah shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa dia bersabda: Barang siapa yang beramal yang tidak kami perintahkan maka itu tertolak.” Dalam riwayat lain: Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami ini yang bukan berasal darinya maka itu tertolak.” Lajnah Daimah (Fatawa Islamiyah, 1/ 268. Dikumpulkan dan disusun oleh; Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid )

  1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah (w. 1421H)

Dalam fatwanya beliau berkata:
المصافحة بين الرجل وأخيه سنة عند الملاقاة فقط وأما بعد السلام من الصلاة المفروضة فإنها ليست بسنة إذ لم ينقل عن الصحابة رضي الله عنهم أنهم كانوا إذا سلموا من الفريضة صافح بعضهم بعض وأما بعد السلام من النافلة فهي سنة إذا كان ذلك من الملاقاة مثل أن يأتي رجل فيقف في الصف فيصلى تحية المسجد فإذا سلم من الصلاة صافح من على يمنه ويساره فإن هذا يدخل في المصافحة عند الملاقاة ولا يعد هذا بدعة

                “Bersalaman antara seorang laki-laki   dengan saudaranya adalah sunah ketika bertemu saja, ada pun setelah salam dari shalat wajib, maka itu bukan sunah. Karena tidak ada riwayat dari sahabat –radhiallahu ‘anhum- bahwa mereka jika setelah salam dari shalat shalat wajib bersalaman satu sama lain. Ada pun setelah shalat sunah maka itu sunah jika hal itu terjadi karena pertemuan. Misal seseorang datang dan dia berdisi di shaf lalu shalat tahiyatul masjid, setelah salam dari shalat dia bersalaman dengan orang di samping kanan dan kirinya, maka ini termasuk dalam kategori bersalaman ketika bertemu dan  janganlah mengira ini bid’ah.”  (Fatawa Nur ‘Alad Darb Lil Utsaimin, pertanyaan No. 780. Syamilah)





  1. Imam Ibnu ‘Abidin Al Hanafi Rahimahullah

Beliau salah seorang tokoh Hanafiyah muta’akhirin. Pada bagian ini kita melihat bahwa yang menolak bersalaman setelah shalat biasanya adalah dari kalangan Hambaliyah. Tetapi, beliau mengisyaratkan –paling tidak dirinya sendiri- bahwa dari kalangan Hanafiyah ada yang tidak menyukainya.

Beliau mengatakan:
لَكِنْ قَدْ يُقَالُ إنَّ الْمُوَاظَبَةَ عَلَيْهَا بَعْدَ الصَّلَوَاتِ خَاصَّةً قَدْ يُؤَدِّي الْجَهَلَةِ إلَى اعْتِقَادِ سُنِّيَّتِهَا فِي خُصُوصِ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ وَأَنَّ لَهَا خُصُوصِيَّةً زَائِدَةً عَلَى غَيْرِهَا مَعَ أَنَّ ظَاهِرَ كَلَامِهِمْ أَنَّهُ لَمْ يَفْعَلْهَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ فِي هَذِهِ الْمَوَاضِعِ

“Tetapi telah dikatakan, bahwa menekuni hal itu (bersalaman) setelah shalat secara khusus telah membawa orang  bodoh meyakininya sebagai perbuatan yang disunahkan secara khusus pada waktu-waktu tersebut. Dan, sesungguhnya pengkhususan  itu merupakan penambahan atas selainnya  yang saat bersamaan zahir ucapan mereka sendiri menunjukkan bahwa perbuatan ini tidak dilakukan seorang pun dari kalangan salaf yang mengkhususkan dilakukan pada waktu-waktu tersebut.” (Raddul Muhtar, 26/437. Mawqi’ Al Islam)

  1. Imam Ibnu Al Hajj Al Maliki Rahimahullah

Beliau mengatakan:
هذه المصافحة من البدع التي ينبغي أن تمنع في المساجد ، لأن موضع المصافحة في الشرع إنما هو عند لقاء المسلم لأخيه لا في أدبار الصلوات الخمس ، فحيث وضعها الشرع توضع ، فينهى عن ذلك ويزجر فاعله ، لما أتى من خلاف السنة

                “Bersalaman ini termasuk bid’ah-bid’ah yang mesti dilarang terjadi di masjid, karena tempat bersalaman menurut syariat adalah hanyalah pada saat bertemunya seorang muslim  dengan saudaranya, bukan pada saat selesai shalat lima waktu, maka manakala syariat telah meletakkannya maka hendaknya diletakkan semestinya, dan yang demikian itu mesti dicegah dan pelakunya mesti ditegur secara keras, karena dia telah mendatangkan sesuatu yang bertentangan dengan sunah.”  (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 37/363. Maktabah Al Misykah)

Artikel Terbaru

Popular Posts