Sabtu, 31 Desember 2011

Merupakan bentuk pendidikan orang tua kepada anak adalah dengan memberikan asupan yang halal kepada sang anak. Karena itulah sumber kebaikannya sementara makanan yang haram adalah faktor yang menyebabkan buruknya pribadi sang anak.
Sudah merupakan kewajiban orang tua untuk menafkahi sang anak baik untuk keperluan makannya, minumnya, sekolah, dan segala hal yang sudah merupakan hak orang tua.
Namun terkadang tatkala orang tua ditimpa dengan kesulitan rizki setelah mereka peras keringat dan banting tulang mulailah sebagian mereka termakan ucapan setan “Cari rejeki yang haram aja susah mas apalagi cari rejeki yang halal”. Sehilngga deribu satu macam cara di tembuh agar dapat mengais uang baik dengan cara yang haram atau yang halal. Wal’iyadzubillah.
Memang kewajiban orang tua adalah memberikan nafkan kepada anak. Namun tak hanya berhenti sampai disitu. Syariat Islam telah menjelaskan bahwa mencari nafkah untuk keluarga adalah amalan yang mulia dan menghasilkan suatu pahala. Dan seorang tidak akan memperoleh pahala kecuali apabila amalan yang ia tunaikan sejalan dengan aturan syariat.  Sebagaimana Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” [1]
Dan juga Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إِذَا أَنْفَقَ المُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ، وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
“Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya –yang dia inginkan mendapatkan pahala dari nafkah itu untuk mengharapkan pahala dari Allah- maka itu akan menjadi  sedekah baginya.”[2]
Menerangkan hal ini Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengutip perkataan Al-Muhallab, bahwa memberi nafkah kepada keluarga adalah kesepakatan menurut kaum muslimin. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menamakannya sebagai sedekah karena dikhawatirkan ada orang-orang yang menyangka, pelaksanaan kewajiban ini tidak ada pahalanya. Sementara mereka telah mengetahui bahwa memberikan sedekah itu berpahala. Maka beliua memberitahukan bahwa nafkah ini adalah sedekah bagi mereka, agar mereka tidak mengeluarkan sedekah untuk selain keluarga kecuali setelah mencukupi keluarganya. Hal ini sebagai hasungan bagi mereka agar mendahulukan sedekah yang wajib dari pada sedekah yang thatawwu’ (sunnah).”[3]
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,
أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ مَا تَرَكَ غِنًى، وَاليَدُ العُلْيَا خَيْرٌ مِنَ اليَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
“Sedekah yang paling utama adalah yang masih menyisakan kecukupan, dan tangan yang diatas lebih baik dari pada tangan yang dibawah, dan mulailah (dalam berinfaq)  dengan orang-orang yang berada dibawah tanggunganmu.”[4]
Dari apa yang dijelaskan diatas sangatlah jelas bahwa menafkahi keluarga adalah amalan yang mulia yang membuahkan pahala. Oleh karena itu dalam memberikan nafkah hal yang haruslah kita perhatikan adalah kehalalan dari nafkah tersebut, karena Allah tidaklah menerima kecuali sesuatu yang halal lagi baik. Oleh karena itu jangan kita suapkan makanan haram kedalam perut mereka, menegukkan minuman yang haram, memakaikan pakaian yang haram kepada mereka, atau segala kebutuhan anak yang didapat dari orang tua.
Jangan sampai karena kita belum memilki keluasan untuk memenuhi kebutuhan anak kemudian kita melirik kepada praktek-praktek yang diharamkan walaupun menghasilkan sesuatu  yang menggiurkan. Baik itu korupsi, pungli, penggelapan dana, penipuan, paraktek ribawi, dan propesi-propesi lainnya yang diharamkan oleh agama Islam yang mulia ini. Perlu kita sadari segala sesuatu yang haram akan berpengaruh kepada diri anak. Karena sesuatu yang jelek akan berdampak yang jelek pula, bisa jadi sang anak nanti akan menjadi anak nakal yang tidak berbakti kepada orang tua yang justeru inilah yang akan merugikan orang tua. Maka inilah balasan yang akan diterima oleh orang tua, sebagai mana dahulu ia mencari rizki dari jalan haram dan manafkahi keluarganya dengan rizki tersebut, maka Allah akan jadikan rizki buruk tersebut menjadi bumerang baginya.
Demikian juga rejeki yang haram adalah sebab tidak terkabulnya doa orang tua maupun sang anak. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}  ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟
“Wahai manusia, sesunguhnya Allah itu maha suci dari segala kekurangan dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan ke[pada orang-orang yang beriman dengan apa yang Dia perintahkan kepada para rasul. Allah beriman, “Wahai para rasul makanlah dari segala sesuatuyang baik, dan berbuatlah dengan amalan-amalan yang shaleh, sesunguhnya aku mengetahui terhadap apa yang kalian perbuat.” Dan Allah berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman makanlah dari segala sesuatu yang baik yang telah kami rezekikan kepada kalian.’ Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menyebutkan tentang seseorang yang melakukan [perjalanan yang jauh dalam keadaan kusut masai rambutnya dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya kelangit, “Wahai Rabku, wahai Rabku!, sementara makannnya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan disuapi dengan sesuatu yang haram. Maka bagaimana akan dikabulkan doa orang yang seperti ini?”[5]
Allah ta’ala telah memerintahkan para rasul untuk memakan dari segala sesuatu yang baik, yaitu segala sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah dan didapat dari jalan yang dibenarkan oleh syariat. Apabila tidak dihalalkan oleh Allah, seperti khamr misalnya, maka tidak boleh dimakan. Demikian juga apabila makanan tersebut adalah makanan yang dihalalkan oleh Allah namun didapat dari jalan yang haram, maka inipun tidak boleh untuk dimakan.[6]
Imam An-Nawawi juga mengatakan, “Hadits ini merupakan anjuran untuk memberikan nafkah dari segala sesuatu yang halal dan larangan memberikan nafkah dari segala sesuatu yang haram. (hadits diatas) juga menunjukan bahwa minuman, makanan, pakaian, dan semacamnya haruslah berasal dari sesuatu yang halal, bersih, dan tidak mengandung syubhat (kesamaran). Hadits ini juga menunjukan bahwa seseorang yang akan berdoa haruslah memperhatikan hal-hal diatas yang dari pada yang lainnya.”[7]
Disini juga terdapat peringatan keras tentang memakan sesuatu yang haram, karena hal itu adalah sebab tertolaknya doa, walaupun juga dia melakukan sebab-sebab yang merupakan faktor terkabulnya doa[8]. Maka disini rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Maka bagaimana akan dikabulkan doa orang yang seperti ini?”
Disamping itu memakan yang haram -wal’iyadzubillah- merupakan sebab seseorang meninggalkan kewajiban-kewajiban agamanya, karena jasmaninya telah disuapi sesuatu yang jelek. Segala suapan yang jelek akan berpengaruh kepada dirinya. Wallahul musta’an.”[9]
Contoh yang kita lihat dengan jelas adalah pribadi Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang begitu berhati-hati dan menjauhkan dirinya dari sesuatu yang dikhawatirkan berasal dari sesuatu yang haram. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي، فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً، فَأُلْقِيهَا
“Aku pernah datang menemui keluargaku. Kemudian aku mendapatkan sebutir korma jatuh diatas tempat tidurku. Aku pun mengambilnya untuk aku makan. Lalu aku lhwatir jika kurma itu adalah kurma sedekah, maka kuletakkan lagi kurma itu.”[10]
Beliau shallallahu’alaihi wasallam juga menjauhkan cucunya dari sesuatu yang diharamkan, walaupun hanya sebutir korma yang berasal dari sedekah –yang beliau dan keluarganya diharamkan dari sedekah-. Sebagaimana diceritakan oleh Abu Huraira radhiyallahu ‘anhu,
كِخْ كِخْ، ارْمِ بِهَا، أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ؟
“Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu’anhuma memungut  sebutir kurma dari korma sedekah, lalu dia memasukkan korma itu kedalam mulutnya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun bersabda, “kikh, kikh”[11]! Buanglah korma itu! Apa kau tidak tahu, bahwa kita tidak diperbolehkan untuk memakan sedekah.”[12]
Inilah suatu tauladan baik yang dipraktekkan oleh junjungan kita dan contoh yang baik bagi setiap muslim yang menginginkan kebaikan dan keselamatan bagi anak-anaknya. Kasih sayang bukan berarti menuruti setiap tuntutan hingga melaumpaui batas. Wallahu a’lam bish Shawab.
Artikel : www.serambiyemen.com
 
[1]  HR. Al-Bukhari: no.1 dan Muslim: no.1907.
[2]  HR. Al-Bukhari: 5351.
[3]  Fathul Bari: 9/618.
[4]  HR. Al-Bukhari: 5355. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu.
[5]  Muslim: no.1015.
[6]  Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah: hal.164.
[7]  Syarah Shahih Muslim: 7/99.
[8] Seperti safar yang mana seorang yang bersafar adalah sebab dari dikabulkannya doa. Hadits ini mengkisahkan bahwa seorang yang safar sekalipun doanya tidaka akan terkabul apabila ia makan dari sesuatu yang haram. (pent.)
[9]  Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah: hal.175.
[10] HR. Bukhari: 2434 dan Muslim: 1070
[11]  Ini adalah suatu perkataan yang bertujuan untuk memperingatkan anak dari perbuatan kotor. Maknanya, “Tinggalkan dan buanglah barang tersebut.”
[12]  HR. Muslim: no.1069.

Selasa, 06 Desember 2011

Perintah untuk berbakti kepada orang tua mungkin sudah sering kita dengar. Di berbagai pengajian, buku-buku dan artikel majalah yang kita baca sudah
banyak menjelaskan berbagai dalil baik dari al-Qur’an maupun hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam yang memerintahkan dan menganjurkan untuk
berbuat baik kepada orang yang telah melahirkan kita. Namun barangkali masih jarang kita dengar contoh kongkrit dan kisah-kisah bakti para ulama
salafus shalih kepada orang tua mereka khususnya kepada ibu mereka. Tindakan mereka tersebut tentu tidak lepas dari baik dan dalamnya pemahaman mereka
terhadap ilmu yang mereka miliki sebagai ulama. Dan sebaik-baik ilmu adalah yang diamalkan. Berikut saya cuplikan beberapa kisah nyata yang menakjubkan
tentang bakti kepada ibu.

Dari Dawud bin Qais dia berkata, “Abu Murrah pernah mengabarkan kepadaku bahwa bila Abu Hurairah hendak pergi, setelah mengenakan pakaian, dia datang
kepada ibunya lalu berkata, ‘Semoga keselamatan dan berkah terlimpah kepadamu wahai Ibu. Semoga engkau mendapatkan balasan dari Allah karena dulu
engkau telah memeliharaku.’ Kemudian bila pulang, dia pun mengatakan seperti itu.” (1)

Dari Mundzir ats-Tsauri dia berkata, “Muhammad bin al-Hanafiyah biasa menyisir rambut ibunya.” (2)

Abdullah bin Ja’far bin Khaqan al-Maruzi (Bandan) berkata , “Muhammad bin Basyir bin Utsman pernah berkata, ‘Pernah ketika saya bermaksud untuk keluar
(setelah saya mengumpulkan hadits-hadits dari para ulama Basrah), ibu saya melarang. Saya pun mentaati larangan ibuku. Karena ketaatanku itu saya
mendapatkan berkah.’” (3)

Muhammad bin Munkadir berkata, “Pernah semalaman saya memijat kaki ibuku, sementara saudaraku Umar waktu itu semalaman juga melakukan shalat. Saya
tidak menganggap amalan malam Umar lebih baik dari amalan malamku.” (4)

Abu Ishaq ar-Riqqi al-Hanbali ketika menyebutkan biografi Abdullah bin Aun berkata, “Pernah suatu ketika dia dipanggil oleh ibunya. Tanpa disadari dia
mengeraskan suara melebihi suara ibunya. Karena hal itu dia membebaskan dua orang budak.” (5)

Dari Anas bin an-Nadhr al-Asyja’i dia berkata, “Suatu malam ibu Ibnu Mas’ud meminta air. Ibnu Mas’ud pun mengambil air, lalu dibawa kepada ibunya.
Ternyata ibunya telah tertidur. Maka dia pun berdiri menunggui ibunya hingga pagi.” (6)

Al-Akhnasi pernah berkata, “Saya pernah mendengar Abu Bakar berkata, ‘Saya pernah bersama Manshur bin al-Mu’tamir duduk-duduk di rumahnya. Tiba-tiba
ibunya memanggil dengan nada agak kasar, ‘Wahai Manshur, anak laki-laki Hubairah membutuhkan kamu untuk suatu urusan. Apakah kamu enggan?!’ Manshur
menempelkan jenggot pada dadanya, sedikitpun dia tidak berani mengangkat kepalanya dan menghadapkan wajah kepada ibunya.” (7)

Suatu ketika Ibnul Hasan at-Tamimi hendak membunuh kalajengking, namun kalajengking itu masuk ke lubang. Dia beranikan diri merogohkan jari-jarinya ke
lubang untuk menangkap kalajengking itu meskipun harus rela disengat. Orang-orang berkata kepadanya, “Kamu ini bagaimana?!” Dia menjawab, ‘Saya
khawatir kalajengking tadi keluar lalu merayap ke tempat ibuku dan menyengatnya.’” (8)

Suatu ketika Umar ditanya, “Bagaimana bentuk bakti anakmu kepadamu?” Umar menjawab, “Setiap kali berjalan di siang hari bersamaku, dia selalu berjalan
di belakangku dan setiap kali berjalan di malam hari bersamaku, dia selalu berjalan di depanku. Begitu pula ketika tidur , dia tidak pernah tidur di
atas bila saya berada di bawah.” (9)

Dari Muhammad bin Sirin dia berkata, “Pada zaman Utsman harga kurma sangat mahal hingga mencapai seribu dirham. Meskipun begitu Usamah tetap berani
membelinya. Dia beli kurma tadi lalu dia kupas kulitnya kemudian diberikannya kepada ibunya. Orang-orang berkata kepadanya, ‘Apa yang membuatmu berani
membeli kurma dengan harga seribu dirham?’ Dia menjawab, ‘Saya punya prinsip, bila ibu saya meminta sesuatu yang saya mampu memenuhinya pasti akan saya
penuhi.” (10)

Zainal Abidin adalah seorang yang sangat berbakti kepada ibunya. Saking berbaktinya, ada orang-orang berkata kepadanya, “Sungguh kamu adalah orang yang
sangat berbakti kepada ibumu. Tetapi kami tidak pernah melihatmu makan bersama ibumu dalam satu piring?” Dia menjawab, “Saya khawatir mendahului makan
makanan yang hendak dimakan ibuku. Karena menurutku itu termasuk tindakan durhaka kepadanya.” (11) (12)

Semoga Allah merahmati mereka para pendahulu kita yang shalih dan menjadikan kita termasuk golongan mereka.

***
Rujukan:

Kisah Teladan Bakti Anak Kepada Ibu Bapak, Ibrahim bin Abdullah Musa al-Hazimi, Penerbit Media Hidayah 2004

(1) Hadits hasan diriwayatkan Bukhari dalam al-Adabul Mufrad dan lainnya.

(2) Al-Birr wa Shilah no 34. Para periwayat atsar ini orang-orang yang tsiqah.

(3) Siyar A’lam an-Nubala XII/145

(4) Siyar A’lam an-Nubala V/405

(5) Ahsan al-Mahasin karya Abu Ishaq hal. 348

(6) Birrul Walidain karya Ibnul Jauzi hal. 550

(7) Siyar A’lam an-Nubala V/359

(8) Tahdzib Siyar A’lam an-Nubala hal. 541

(9) ‘Uyun al-Akhbar III/97 dan Birrul Walidain hal. 53

(10) Ath-Thabaqat Ibnu Sa’ad II/527

(11) Muhadharat al-Adiba hal 327 dan Wafayat al-A’yan III/268

(12) Kisah Teladan Bakti Anak Kepada Ibu Bapak, Ibrahim bin Abdullah Musa al-Hazimi, Penerbit Media Hidayah 2004

Rabu, 30 November 2011

Fenomena menggerakan jari telunjuk ketika tasyahud yang berkembang luas di tengah masyarakat merupakan satu hal yang perlu dibahas secara ilmiah. Mayoritas masyarakat yang jauh dari tuntunan agamanya, ketika mereka berada dalam perbedaan-perbedaan pendapat dalam masalah agama sering disertai dengan debat mulut dan mengolok-olok yang lainnya sehingga kadang berakhir dengan permusuhan atau perpecahan. Hal ini merupakan perkara yang sangat tragis bila semua itu hanya disebabkan oleh perselisihan pendapat dalam masalah furu’ belaka, padahal kalau mereka memperhatikan karya-karya para ulama seperti kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawy, kitab Al-Mughny karya Imam Ibnu Qudamah, kitab Al-Ausath karya Ibnul Mundzir, Ikhtilaful Ulama karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy dan lain-lainnya, niscaya mereka akan menemukan bahwa para ulama juga memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ibadah, muamalah dan lain-lainnya, akan tetapi hal tersebut tidaklah menimbulkan perpecahan maupun permusuhan diantara mereka. Maka kewajiban setiap muslim dan muslimah adalah mengambil segala perkara dengan dalilnya. Wallahul Musta’an.

Adapun masalah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud atau tidak mengerak-gerakkannya, rincian masalahnya adalah sebagai berikut :
Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk ketika tasyahud ada tiga jenis :
  1. Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali.
  2. Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan.
  3. Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk hanya sekedar diisyaratkan (menunjuk) dan tidak dijelaskan apakah digerak-gerakkan atau tidak.
Perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk kebanyakannnya adalah dari jenis yang ketiga dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan tidak ada keraguan lagi tentang shohihnya hadits-hadits jenis yang ketiga tersebut, karena hadits-hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori, Imam Muslim dan lain-lainnya, dari beberapa orang sahabat seperti ‘Abdullah bin Zubair, ‘Abdullah bin ‘Umar, Abu Muhammad As-Sa’idi, Wa`il bin Hujr, Sa’ad bin Abi Waqqash dan lain-lainnya.
Maka yang perlu dibahas disini hanyalah derajat hadits-hadits jenis pertama (tidak digerakkan sama sekali) dan derajat hadits yang kedua (digerak-gerakkan).
Hadits-Hadits Yang Menyatakan Jari Telunjuk Tidak Digerakkan Sama Sekali
Sepanjang pengetahuan kami (wallahu a’lam) ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut.
HADITS PERTAMA
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُشِيْرُ بِأُصْبِعِهِ إِذَا دَعَا وَلاَ يُحَرِّكُهَا
“Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wasallam beliau berisyarat dengan telunjuknya bila beliau berdoa dan beliau tidak mengerak-gerakkannya”.
keterangan: Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya no.989, An-Nasai dalam Al-Mujtaba 3/37 no.127, Ath-Thobarany dalam kitab Ad-Du’a no.638, Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah 3/177-178 no.676. Semuanya meriwayatkan dari jalan Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair dari ayahnya ‘Abdullah bin Zubair… kemudian beliau menyebutkan hadits di atas.
Derajat Rawi-Rawi Hadits Ini Sebagai Berikut :
  • Hajjaj bin Muhammad. Beliau rawi tsiqoh (terpercaya) yang tsabt (kuat) akan tetapi mukhtalit (bercampur) hafalannya diakhir umurnya, akan tetapi hal tersebut tidak membahayakan riwayatnya karena tidak ada yang mengambil hadits dari beliau setelah hafalan beliau bercampur. Baca : Al-Kawakib An-Nayyirot, Tarikh Baghdad dan lain-lainnya.
  • Ibnu Juraij. Nama beliau ‘Abdul Malik bin ‘Abdil ‘Aziz bin Juraij Al-Makky seorang rawi tsiqoh tapi mudallis akan tetapi riwayatnya disini tidak berbahaya karena beliau sudah memakai kata Akhbarani (memberitakan kepadaku).
  • Muhammad bin ‘Ajlan. Seorang rawi shoduq (jujur).
  • Amir bin ‘Abdillah bin Zubair. Kata Al-Hafidz dalam Taqrib beliau adalah tsiqoh ‘abid (terpercaya, ahli ibadah).
  • Abdullah bin Zubair. Sahabat.
Derajat Hadits
Rawi-rawi hadits ini adalah rawi yang dapat dipakai berhujjah akan tetapi hal tersebut belumlah cukup menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang shohih atau hasan sebelum dipastikan bahwa hadits ini bebas dari ‘Illat (cacat) dan tidak syadz. Dan setelah pemeriksaan ternyata lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) ini adalah lafadz yang syadz.
Sebelum kami jelaskan dari mana sisi syadznya lafadz ini, mungkin perlu kami jelaskan apa makna syadz menurut istilah para Ahlul Hadits. Syadz menurut pendapat yang paling kuat dikalangan Ahli Hadits ada dua bentuk :
  • Pertama : Syadz karena seorang rawi yang tidak mampu bersendirian dalam periwayatan karena beberapa faktor.
  • Kedua : Syadz karena menyelisihi.
Dan yang kami maksudkan disini adalah yang kedua. Dan pengertian syadz dalam bentuk kedua adalah
رِوَايَةُ الْمَقْبُوْلِ مُخَالِفًا لِمَنْ هُوَ أَوْلَى مِنْهُ
Riwayat seorang maqbul (yang diterima haditsnya) menyelisihi rawi yang lebih utama darinya”.
Maksud “rawi maqbul” adalah rawi derajat shohih atau hasan. Dan maksud “rawi yang lebih utama” adalah utama dari sisi kekuatan hafalan, riwayat atau dari sisi jumlah. Dan perlu diketahui bahwa syadz merupakan salah satu jenis hadits dho’if (lemah) dikalangan para ulama Ahli Hadits.
Maka kami melihat bahwa lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) adalah lafadz yang syadz tidak boleh diterima sebab ia merupakan kekeliruan dan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan kami menetapkan bahwa ini merupakan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan karena beberapa perkara :
  1. Muhammad bin ‘Ajlan walaupun ia seorang rawi hasanul hadits (hasan hadits) akan tetapi ia dikritik oleh para ulama dari sisi hafalannya.
  2. Riwayat Muhammad bin ‘Ajlan juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan dalam riwayat tersebut tidak ada penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
  3. Empat orang tsiqoh (terpercaya) meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Empat rawi tsiqoh tersebut adalah :
  1. Al-Laits bin Sa’ad, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133 dan Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/131.
  2. Abu Khalid Al-Ahmar, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashabul Hadits hal.62, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194, Ad-Daraquthny dalam Sunannya 1/349, dan Al-Baihaqy 2/131, ‘Abd bin Humaid no.99.
  3. Yahya bin Sa’id Al-Qoththon, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud no.990, An-Nasai 3/39 no.1275 dan Al-Kubro 1/377 no.1198, Ahmad 4/3, Ibnu Khuzaimah 1/350 no.718, Ibnu Hibban no.1935, Abu ‘Awanah 2/247 dan Al-Baihaqy 2/132.
  4. Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ad-Darimy no.1338 dan Al-Humaidy dalam Musnadnya 2/386 no.879.
Demikianlah riwayat empat rawi tsiqoh tersebut menetapkan bahwa riwayat sebenarnya dari Muhammad bin ‘Ajlan tanpa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) akan tetapi Muhammad bin ‘Ajlan dalam riwayat Ziyad bin Sa’ad keliru lalu menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
  1. Ada tiga orang rawi yang juga meriwayatkan dari ‘Amir bin ‘Abdullah bin Zubair sebagaimana Muhammad bin ‘Ajlan juga meriwayatkan dari ‘Amir ini akan tetapi tiga orang rawi tersebut tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan), maka ini menunjukkan bahwa Muhammad bin ‘Ajlan yang menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) telah menyelisihi tiga rawi tsiqoh tersebut, oleh karenanya riwayat mereka yang didahulukan dan riwayat Muhammad bin ‘Ajlan dianggap syadz karena menyelisihi tiga orang tersebut. Tiga orang ini adalah :
  1. Utsman bin Hakim, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim no.112, Abu Daud no.988, Ibnu Khuzaimah 1/245 no.696, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194-195 dan Abu ‘Awanah 2/241 dan 246.
  2. Ziyad bin Sa’ad, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/386 no.879.
  3. Makhromah bin Bukair, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/237 no.1161 dan Al-Baihaqy 2/132.
Maka tersimpul dari sini bahwa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dalam hadits ‘Abdullah bin Zubair adalah syadz dan yang menyebabkan syadznya adalah Muhammad bin ‘Ajlan. Walaupun sebenarnya kesalahan ini bisa berasal dari Ziyad bin Sa’ad atau Ibnu Juraij akan tetapi qorinah (indikasi) yang tersebut di atas sangat kuat menunjukkan bahwa kesalahan tersebut berasal dari Muhammad bin ‘Ajlan. Wallahu A’lam.
HADITS YANG KEDUA

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَيُشِيْرُ بِأُصْبِعِهِ وَلاَ يُحَرِّكُهَا وَيَقُوْلُ إِنَّهَا مُذِبَّةُ الشَّيْطَانِ وَيَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عََلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ
Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- adalah beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan (meletakkan) tangan kirinya di atas lutut kirinya dan beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerakkannya dan beliau berkata : “Sesungguhnya itu adalah penjaga dari Syaithon”. Dan beliau berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengerjakannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot 7/448 dari jalan Katsir bin Zaid dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Hibban.
Derajat Hadits
Seluruh rawi sanad Ibnu Hibban tsiqoh (terpercaya) kecuali Katsir bin Zaid. Para ulama ahli jarh dan ta’dil berbeda pendapat tentangnya. Dan kesimpulan yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar sudah sangat tepat menjelaskan keadaannya. Ibnu Hajar berkata : shoduq yukhti`u katsiran (jujur tapi sangat banyak bersalah), makna kalimat ini Katsir adalah dho’if tapi bisa dijadikan sebagai pendukung atau penguat. Ini ‘illat (cacat) yang pertama. Illat yang kedua ternyata Katsir bin Zaid telah melakukan dua kesalahan dalam hadits ini.
  • Pertama : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar. Dan ini merupakan kesalahan yang nyata, sebab tujuh rawi tsiqoh juga meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam tapi bukan dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, akan tetapi dari ‘Ali bin ‘Abdirrahman Al-Mu’awy dari Ibnu ‘Umar. Tujuh rawi tersebut adalah :
  1. Imam Malik, riwayat beliau dalam Al-Muwaththo’ 1/88, Shohih Muslim 1/408, Sunan Abi Daud no.987, Sunan An-Nasai 3/36 no.1287, Shohih Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.193, Musnad Abu ‘Awanah 2/243, Sunan Al-Baihaqy 2/130 dan Syarh As-Sunnah Al-Baghawy 3/175-176 no.675.
  2. Isma’il bin Ja’far bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236 no.1160, Ibnu Khuzaimah 1/359 no.719, Ibnu Hibban no.1938, Abu ‘Awanah 2/243 dan 246 dan Al-Baihaqy 2/132.
  3. Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim 1/408, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712, Al-Humaidy 2/287 no.648, Ibnu Abdil Bar 131/26.
  4. Yahya bin Sa’id Al-Anshary, riwayatnya dikeluarkan oleh Imam An-Nasai 3/36 no.1266 dan Al-Kubro 1/375 no.1189, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712.
  5. Wuhaib bin Khalid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 273 dan Abu ‘Awanah 2/243.
  6. Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawurdy, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/287 no.648.
  7. Syu’bah bin Hajjaj, baca riwayatnya dalam ‘Ilal Ibnu Abi Hatim 1/108 no.292.
  • Kedua : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dan ini merupakan kesalahan karena dua sebab :
  1. Enam rawi yang tersebut di atas dalam riwayat mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
  2. Dalam riwayat Ayyub As-Sikhtiany : ‘Ubaidullah bin ‘Umar Al-‘Umary dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar juga tidak disebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Baca riwayat mereka dalam Shohih Muslim no.580, At-Tirmidzy no.294, An-Nasai 3/37 no.1269, Ibnu Majah 1/295 no.913, Ibnu Khuzaimah 1/355 no.717, Abu ‘Awanah 2/245 no.245, Al-Baihaqy 2/130 dan Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/174-175 no.673-674 dan Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.635.
Nampaklah dari penjelasan di atas bahwa hadits ini adalah hadits Mungkar. Wallahu A’lam.
Kesimpulan :
Seluruh hadits yang menerangkan jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali adalah hadits yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah.

Hadits-Hadits Yang Menyatakan Bahwa Jari Telunjuk Digerak-Gerakkan
Sepanjang pemeriksaan kami, hanya ada satu hadits yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan yaitu hadits Wa`il bin Hujr dan lafadznya sebagai berikut :
(ثُمَّ قَبَضَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَحَلَقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهِِ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُوْ بِهَا
“Kemudian beliau menggenggam dua jari dari jari-jari beliau dan membuat lingkaran, kemudian beliau mengangkat jarinya (telunjuk-pent.), maka saya melihat beliau mengerak-gerakkannya berdoa dengannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad 4/318, Ad-Darimy 1/362 no.1357, An-Nasai 2/126 no.889 dan 3/37 no.1268 dan dalam Al-Kubro 1/310 no.963 dan 1/376 no.1191, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa’ no.208, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/170 no.1860 dan Al-Mawarid no.485, Ibnu Khuzaimah 1/354 no.714, Ath-Thobarany 22/35 no.82, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/425-427. Semuanya meriwayatkan dari jalan Za`idah bin Qudamah dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr.
Derajat Hadits
Zhohir sanad hadits ini adalah hasan, tapi sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa sanad hadits yang hasan belum tentu selamat dari ‘illat (cacat) dan syadz.
Berangkat dari sini perlu diketahui oleh pembaca bahwa hadits ini juga syadz dan penjelasannya adalah bahwa : Za`idah bin Qudamah adalah seorang rawi tsiqoh yang kuat hafalannya akan tetapi beliau telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semuanya tsiqoh bahkan sebagian dari mereka itu lebih kuat kedudukannya dari Za`idah sehingga apabila Za`idah menyelisihi seorang saja dari mereka itu maka sudah cukup untuk menjadi sebab syadznya riwayat Za`idah. Semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan).
Dua puluh dua rawi tersebut adalah :
  1. Bisyr bin Al-Mufadhdhal, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud 1/465 no.726 dan 1/578 no.957 dan An-Nasai 3/35 no.1265 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1188 dan Ath-Thobarany 22/37 no.86.
  2. Syu’bah bin Hajjaj, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316 dan 319, Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya 1/345 no.697 dan 1/346 no.689, Ath-Thobarany 22/35 no.83 dan dalam Ad-Du’a n0.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/430-431.
  3. Sufyan Ats-Tsaury, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, An-Nasai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no.1187 dan Ath-Thobarany 22/23 no.78.
  4. Sufyan bin ‘Uyyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236 no.1195 dan 3/34 no.1263 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1186, Al-Humaidy 2/392 no.885 dan Ad-Daraquthny 1/290, Ath-Thobarany 22/36 no.85 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/427.
  5. Abdullah bin Idris, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1/295 no.912, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Ibnu Khuzaimah 1/353 dan Ibnu Hibban no.1936.
  6. Abdul Wahid bin Ziyad, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316, Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/72 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/434.
  7. Zuhair bin Mu’awiyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, Ath-Thobarany 22/26 no.84 dan dalam Ad-Du’a no.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/437.
  8. Khalid bin ‘Abdillah Ath-Thahhan, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432-433.
  9. Muhammad bin Fudhail, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/353 no.713.
  10. Sallam bin Sulaim, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thoyalisi dalam Musnadnya no.1020, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Ath-Thobarany 22/34 no.80 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/431-432.
  11. Abu ‘Awanah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/38 no.90 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432.
  12. Ghailan bin Jami’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.88.
  13. Qois bin Rabi’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/33 no.79.
  14. Musa bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.89.
  15. Ambasah bin Sa’id Al-Asady, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.87.
  16. Musa bin Abi ‘Aisyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.637.
  17. Khallad Ash-Shaffar, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no. 637.
  18. Jarir bin ‘Abdul Hamid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435.
  19. Abidah bin Humaid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435-436.
  20. Sholeh bin ‘Umar, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/433.
  21. Abdul ‘Aziz bin Muslim, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/436-437.
  22. Abu Badr Syuja’ bin Al-Walid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/438-439.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa riwayat Za`idah bin Qudamah yang menyebutkan lafadz Yuharikuha (digerak-gerakkan) adalah syadz.
Kesimpulan :
Penyebutan lafazh yuharrikuha (jari telunjuk digerak-gerakkan) dalam hadits Wa’il bin Hujr adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Wallahu A’lam.
Pendapat Para Ulama Dalam Masalah Ini
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah mengerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud dan perbedaan tersebut terdiri dari tiga pendapat :
  • Pertama : Tidak digerak-gerakkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang paling kuat dikalangan orang-orang Syafiiyyah dan Hambaliyah dan ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm.
  • Kedua : Digerak-gerakkan. Dan ini merupakan pendapat yang kuat dikalangan orang-orang Malikiyyah dan disebutkan oleh Al-Qodhi Abu Ya’la dari kalangan Hambaliyah dan pendapat sebagian orang-orang Hanafiyyah dan Syafiiyyah.
  • Ketiga : Ada yang mengkompromikan antara dua hadits di atas. Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- dalam Syarah Zaad Al-Mustaqni’ mengatakan bahwa digerak-gerakkan apabila dalam keadaan berdoa, kalau tidak dalam keadaan berdoa tidak digerak-gerakkan. Dan Syaikh Al-Albany -rahimahullahu ta’ala- dalam Tamamul Minnah mengisyaratkan cara kompromi lain yaitu kadang digerakkan kadang tidak.
Sebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua hadits yang berbeda kandungan maknanya, ada yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan dan ada yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan.

Namun dari pembahasan di atas yang telah disimpulkan bahwa hadits yang menyebutkan jari digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah dan demikian pula hadits yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah. Adapun cara kompromi yang disebutkan dalam pendapat yang ketiga itu bisa digunakan apabila dua hadits tersebut di atas shohih bisa dipakai berhujjah tapi karena dua hadits tersebut adalah hadits yang lemah maka kita tidak bisa memakai cara kompromi tersebut, apalagi hadits yang shohih yang telah tersebut di atas bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam hanya sekedar berisyarat dengan jari telunjuk beliau. Maka yang akan kita bahas disini adalah apakah pada lafadz (Arab) yang artinya berisyarat terdapat makna mengerak-gerakkan atau tidak. Penjelasannya adalah bahwa kata “ber
isyarat” itu mempunyai dua kemungkinan :
  • Pertama : Dengan digerak-gerakkan. Seperti kalau saya memberikan isyarat kepada orang yang berdiri untuk duduk, maka tentunya isyarat itu akan disertai dengan gerakan tangan dari atas ke bawah.
  • Kedua : Dengan tidak digerak-gerakkan. Seperti kalau saya berada dalam maktabah (perpustakaan) kemudian ada yang bertanya kepada saya : “Dimana letak kitab Shohih Al-Bukhory?” Maka tentunya saya akan mengisyaratkan tangan saya kearah kitab Shohih Al-Bukhory yang berada diantara sekian banyak kitab dengan tidak menggerakkan tangan saya.
Walaupun kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan tapi disini bisa dipastikan bahwa berisyarat yang diinginkan dalam hadits tersebut adalah berisyarat dengan tidak digerak-gerakkan. Hal tersebut bisa dipastikan karena dua perkara :
  • Pertama : Ada kaidah di kalangan para ulama yang mengatakan Ash-Sholatu Tauqifiyah (sholat itu adalah tauqifiyah) maksudnya tata cara sholat itu dilaksanakan kalau ada dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dari sholat itu adalah tidak ada gerakan di dalamnya kecuali kalau ada tuntunan dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan demikian pula berisyarat dengan jari telunjuk, asalnya tidak digerakkan sampai ada dalil yang menyatakan bahwa jari telunjuk itu diisyaratkan dengan digerakkan dan telah disimpulkan bahwa berisyarat dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk adalah hadits lemah. Maka yang wajib dalam berisyarat itu dengan tidak digerak-gerakkan.
  • Kedua : Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary N0. dan Imam Muslim No.538 :إِنَّ فِي الصَّلاَةِ شُغْلا
Sesungguhnya di dalam sholat adalah suatu kesibukan”
Maka ini menunjukkan bahwa seorang muslim apabila berada dalam sholat ia berada dalam suatu kesibukan yang tidak boleh ditambah dengan suatu pekerjaan yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an atau hadits Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasalam yang shohih.


Kesimpulan :
Tersimpul dari pembahasan di atas bahwa pendapat yang rojih tentang keadaan jari telunjuk dalam berisyarat (menunjuk) ketika tasyahud adalah tidak digerak-gerakkan. Wallahu A’lam.
Lihat pembahasan di atas dalam :
  1. Kitab Al-Bisyarah Fi Syudzudz Tahrik Al-Usbu’ Fi Tasyahud Wa Tsubutil Isyarah, Al-Muhalla karya Ibnu Hazm 4/151, Subulus Salam 1/189, Nailul Authar, ‘Aunul Ma’bud 3/196, Tuhfah Al-Ahwadzy 2/160.
  2. Madzhab Hanafiyah lihat dalam : Kifayah Ath-Tholib 1/357.
  3. Madzhab Malikiyah : Ats-Tsamar Ad Dany 1/127, Hasyiah Al-Adawy 1/356, Al-Fawakih Ad-Dawany 1/192.
  4. Madzhab Syafiiyyah dalam : Hilyah Al-Ulama 2/105, Raudhah Ath-Tholibin 1/262, Al-Majmu’ 3/416-417, Al-Iqna’ 1/145, Hasyiah Al-Bujairamy 1/218, Mughny Al-Muhtaj 1/173.
  5. Madzhab Hambaliyah lihat dalam : Al-Mubdi’ 1/162, Al-Furu’ 1/386, Al-Inshaf 2/76, Kasyful Qona 1/356-357.

Kamis, 17 November 2011


Setiap kaum muslimin di negeri ini pasti mengetahui bahwa di bulan ini ada suatu moment yang teramat penting yaitu Isro' Mi'roj sehingga banyak di antara kaum muslimin turut serta memeriahkannya.
Namun apakah benar dalam ajaran Islam, perayaan Isro' Mi'roj semacam ini memiliki dasar atau tuntunan? Semoga pembahasan kali ini bisa menjawabnya. Allahumma a'in wa yassir.
Sebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?
Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
”Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)
Ibnu Rajab mengatakan,
”Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”
Abu Syamah mengatakan, ”Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)
Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
”Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)
Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan,
“Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)
Ibnul Haaj mengatakan, ”Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)
Demikian pembahasan seputar perayaan Isro' Mi'roj yang biasa dimeriahkan di bulan Rajab.
Semoga bisa memberikan pencerahan bagi pembaca sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab.” (QS. Ali Imron: 20)
Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai ayat di atas.
Ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tetap mengatakan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang hidup di zaman beliau,
وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab.” (QS. Ali Imron: 20)
Allah tentu saja mengatakan hal ini kepada orang yang hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau diperintahkan menyampaikan wahyu. Dan tidak mungkin ditujukan kepada Yahudi dan Nashrani yang telah mati.
***
Demikian kutipan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Iman. Jadi kesimpulannya, orang Yahudi dan Nashrani di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga yang hidup di zaman ini termasuk ahlul kitab, walaupun mereka sudah tidak lagi berpegang dengan kitab mereka yang asli dan kitab mereka telah mengalami perubahan di sana-sini.
Indahnya jika setiap hari bisa menyibukkan diri menggali faedah ilmu.
Faedah Ilmu dari Kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
Al Iman, hal. 49, Al Maktab Al Islami, cetakan kelima, tahun 1416 H

Selasa, 15 November 2011


Sungguh sangat membuat hati pilu, mana kala kita melihat kondisi masyarakat yang terjadi di negeri kita ini yang notabennya adalah negeri terbanyak penduduk Islamnya didunia, akan tetapi masih banyak dikalangan mereka yang gemar dengan jimat-jimat, susuk pengikat, penglaris, dan komodoti keghaiban lain yang laris diburu orang. Dari pejabat hingga rakyat jelata, bahkan sampai selebritis. Semuanya rela mengeluarkan ‘kocek’ yang tidak sedikit-bahkan terkadang tumbal kematian keluarganya sekalipun-demi tujuan duniawi yang fana ini. Bahkan seandainya mereka mau meyadari bahwa sejatinya apa yang mereka lakukan tidak lain adalah penghambaan kepada jin.
Fenomena Yang Aneh Tapi Nyata
Sebagai mana telah diketahui secara pasti tentang Aqidah Islamiyah, bahwasanya perkara ghaib urusan dan ilmunya ada disisi Allah Ta’âlâ, sebagai mana firman-Nya,
قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّماواتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللَّهُ وَما يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml: 65)
Namun parahnya banyak pihak-pihak yang mereka mengaku  ahli dalam permasalahan gaib macam paranormal yang mana mereka menampakkan diri sebagai pawang jin dan pawang alam gaib, tak kalah juga para dukun yang mereka berbaju layaknya seorang kiai dengan dibungkus sorbannya mereka melelang ilmunya untuk mendapatkan pamor dan pangkat duniawi. Namun sungguh sangat miris mereka yang berani dan berlagak pintar dalam masalah ini menjadi seorang yang mendapatkan sanjungan selangit.
Kebal senjata, terbang, memukul dari jarak jauh, berjalan diatas air, dan bisa muncul kapan saja sesuai dengan yang diinginkan seolah-olah adalah kesaktian tingkat tinggi. Padahal para pelakunya tak lain adalah para khadam dan budak-budak setan.
Syeikhul islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh berkata: “Banyak diantara mereka yang bisa terbang di udara, dan dibawa pula oleh Setan (ke berbagai tempat), terkadang ke Makkah dan selainnya. Padahal dia adalah seorang zindiq, menolak shalat, dan menentang perkara-perkara lain yang telah diwajibkan oleh Allah Subhânahu wata’âlâ, serta menghalalkan segala hal yang diharamkan oleh Allah Subhânahu wata’âlâ dan Rasul-Nya. Setan bersedia membantunya karena kekafiran, kefasikan, dan maksiat yang dilakukannya. Kecuali ketika dia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, bertaubat dan konsisten diatas ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. (jika demikian keadaannya) niscaya setan akan meninggalkannya dan segala ‘pengaruh’ pada dirinya akan hilang baik berupa penyampaian berita atau amalan-amalan lain. Dan aku mengenal banyak orang yang melakukan demikian di Syam, Mesir, Hijaz dan Yaman. Adapun di Jazirah Iraq, khurasân, dan Rûm lebih banyak terjadi dari pada negeri Syam dan selainnya. Dan tentunya dinegeri-negeri kafir  dari kalangan kaum musyrikin dan Ahli kitab tentu lebih banyak lagi.”[1]
Tema tentang alam jin pun semakin laris manis dalam pentas sinetron, sandiwara radio, atau publikasi lainnya baik cetak maupun elektronik. Bahkan perkara ghaib menjadi sebuah pertunjukan yang yang bisa di panca inderakan. Sungguh liciknya Iblis dan bala tentaranya dalam menggunakan kemajuan teknologi sebagai sarana untuk menyesatkan dan menjauhkan manusia dari jalan Allah. Media masa menjadi sarana untuk menggiring umat Islam agar mereka terjatuh kedalam neraka Sa’ir.

Hikmah Diciptakannya Jin  Dan Manusia
Allah menciptakan jin dan manusia untuk sebuah hikmah yang mulia, hikmah yang karenanya diturunkan kitab-kitab dan diutus para nabi dan para rasul, dengannya juga ditegakkan panji jihad, dan dengannya seorang akan masuk kedalam sorga atau neraka.
Allah Ta’âlâ berfirman,
وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Adz-Dzâriyât: 65)
Hikmah ini untuk menjelaskan apa yang telah difirmankan Allah Ta’âlâ,
أَيَحْسَبُ الْإِنْسانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدىً
“ Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan sia-sia begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (Al-Qiyâmah: 36)
Al-Imâm Mujâhid, Al- Imâm Asy-Syâfi’î, dan Al- Imâm Abdurrahmân bin Zaid bin Aslam mengatakan, “Sia-sia artinya tidak diperintahkan dan tidak dilarang.”[2]
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh menjelaskan: “Sungguh Allah telah memberi tahukan, bahwa Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi serta segala apa yang ada didalamnya dengan benar dan tidak lah Allah menciptakan semuanya dengan sia-sia, sebagai mana dugaan orang-orang kafir.”[3]
Asy-Syeikh Muhammad binShâlih Al-Utsaimin rahimahullâh berkata: “Barang siapa menyimpang dari (jalan) Rabnya dan menyombangkan diri dari beribadah kepada-Nya, maka sungguh dia telah menolak hikmah diciptakannya dirinya, dimana Allah telah menciptakannya untuk beribadah kepada-Nya. Namun perbuatannya seolah-olah mempersaksikan bahwa dia telah diciptakan dalam keadaan sia-sia dan tidak berarti, meskipun lesannya tidak mengucapkannya secara langsung. Inilah bentuk penyimpangan dan kesombongan dari ketaatan kepada Allah.”[4]
Tugas Jin Dan Manusia
Dari keterangan diatas semakin jelaslah, bahwa jin dan manusia memilki tugas yang sama dihadapan Allah Ta’âlâ. Suatu tugas yang apabila dikerjakan akan menjadikan suatu kemuliaan disisi Allah, menjadi seorang yang adil, dan penegak keadilan dimuka bumi. Namun apabila diabaikan akan menjadi orang yang paling celaka dan paling dzalim, serta dia akan menjadi penegak kedzalilam dimuka bumi.
Ibnul Qayyim rahimahullâh menyatakan, “Allah telah memberitakan bahwa tujuan penciptaan dan perintah adalah agar Allah Ta’âlâ diketahui dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya serta agar Allah semata yang disembah, tidak disekutukan dengan sesuatupun. Dan agar manusia berbuat adil yang mana dengan keadilan tersebut akan menjadi tegak langit dan bumi. Sebagai mana firman Allah Ta’âlâ,
لَقَدْ أَرْسَلْنا رُسُلَنا بِالْبَيِّناتِ وَأَنْزَلْنا مَعَهُمُ الْكِتابَ وَالْمِيزانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
“Sesungguhnya kami Telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Telah kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (Al-Hadîd: 25)
Allah Ta’âlâ memberitakan bahwa dia mengutus para Rasul dan menurunkan kitab agar manusia berbuat adil. Dan keadilan yang paling besar adalah mentauhidkan Allah. Dengan ketauhidan itulah tonggak dan puncak dari keadilan. Sesungghunya kesyirikan itu adalah sebuah kedzaliman, sebagai mana firman Allah Ta’âlâ,
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. (Luqmân: 13)
Kesyirikan adalah kezaliman terbesar dan tauhid adalah keadilan yang terbesar. Maka segala hal yang akan menghilangkan maksud ini, yaitu tauhid, maka perkara tersebut merupakan dosa yang paling besar.[5]
Tugas yang sejati itu adalah beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun.
Rasûlullâh shallallâhu’alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ، فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً
Artinya, “Sesungguhnya Iblis meletakkan singga sananya diatas air, lalu (dari tempat itu) ia mengutus bala tentaranya. Dan orang yang paling dekat kedudukannya disis Iblis adalah orang yang paling besar menimbulkan fitnah.[6]

Tolong Menolong Adalah Ibadah
Manusia adalah makhluk yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, prang miskin butuh bantuan orang kaya, orang lemah mebutuhkan bantuan orang yang kuat, orang yang sakit membutuhkan bantuan orang yang sehat, dan begitu seterusnya. Oleh karena itu, Allah Ta’âlâ dengan kebijaksanaan-Nya telah meletakkan sebuah prinsip yang sangant agung yaitu tolong menolong diatas kebaikan dan ketaqwaan dan mengharamkan tolong menolong dalam perkara dosa dan permusuhan, sebagaimana firman-Nya,
وَتَعاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوى وَلا تَعاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Mâidah: 2)

Dan sabda Rasul shallallâhu’alaihi wasallam,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“Barang siapa yang menolong seorang mu’min dari kesulitan dunia, maka Allah akan mengeluarkannya dari kesulitan dunia dan akherat. Dan barangsiapa yang memberikan kemudahan bagi seseorang yang mengalami kesulitan, niscaya Allah akan memudahkan semua urusannya di dunia dan diakherat. Allah selalu menong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya”[7]
Dari ayat-ayat dan hadits diatas sangat jelaslah bahwa tolong menolong dalam kebaikan adalah merupakan ibadah kepada Allah. Maka ibadah haruslah dibangun diatas dua pondasi besar yaitu Ikhlas dan Mutaba’ah (mencontoh Rasûlulâh shallallâhu’alaihi wasallam. Bila salah satu dari kedua dasar ini gugur, walaupun perbuatan tersebut bentuknya ibadah, niscaya tidak akan diterima oleh Allah Ta’âlâ, Rasul shallallâhu’alaihi wasallam telah menjelaskan,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa melakukan sebuah amalan yang tidak ada tuntunannya dariku, maka amalan tersebut tertolak.”[8]
Hukum Meminta Tolong Kepada Selain Allah
Meminta tolong (Al-Isti’ânah) adalah sebuah ibadah yang tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah. Allah berfirman,
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“  Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (Al-Fâtihah: 5)
Rasûlullâh shallallâhu’alaihi wasallam bersabda,
إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ
“Apabila engkau meminta maka mintalah kepada Allah, dan apabila kamu meminta tolong maka minta tolonglah kepada Allah.”[9]
Apakah larangan meminta tolong kepada selain Allah itu muthlaq ataukah perlu dirinci?
Jawabannya adalah perlu dirinci:
  • Apabila meminta pertolongan kepada selain Allah dalam perkarayang tidak ada yang mampu melakukan-Nya melainkan Allah, maka meminta tolong kepada selain Allah dalam hal ini adalah syirik.
  • Bila dalam perkara yang mana manusia sanggup untuk melakukannya, maka humnya perlu juga untuk dirinci:
    1. Bila dalam perkara yang baik, hal itu diperbolehkan sebagai mana telah dijelaskan diatas.
    2. Bila dalam perkara yang jahat, maka hal itu diharamkan.[10]

Bolehlah Meminta Tolong Kepada Jin?
Inilah yang menjadi pembahasan pokok yang kita bicarakan, yaitu bagaimana hukum meminta tolong kepada jin? Apakah dalam pandangan agama diperbolehkan ataukah dilarang? Jika hal itu diperbolehkan apakah kita diperbolehkan untuk meminta tolong dalam segala urusan atau dalam urusan tertentu saja?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimin menjelaskan: “Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa meminta bantuan kepada jin ada tiga bentuk:
Pertama: meminta bantuan dalam perkara ketaatan kepada Allah, seperti menjadi pengganti dalam menyampaikan permasalahan agama. Contohnya, apabila seseorang memilki teman jin yang beriman jin tersebut mengambil ilmu darinya, yaitu belajar darinya, kemudian setelah itu jin tersebut dijadikan sebagai dai yang berdakwah dihadapan kaumnya atau menjadikannya sebagai pembantu dalam ketaatan kepada Allah, maka hal tersebut tidaklah mengapa.
Bahkan terkadang menjadi sesuatu yang terpuji  dan termasuk dakwah kepada Allah. Sebagai mana telah terjadi bahwa sekumpulan jin menghadiri majelis Rasûlullâh shallallâhu’alaihi wasallam dan dibacakan kepada mereka Al-Qur’ân. Selanjutnya mereka kembali kepada kaumnya sebagai pemberi peringatan. Dikalangan jin sendiri terdapat orang-orang yang shalih, ahli ibadah, zuhud, dan adapula dari kalangan para ulama, karena orang yang akan membri peringatan semestinya mengetahui tentang apa yang dibawanya, dan dia adalah seorang yang taat kepada Allah azza wa jalla didalam memberikan peringatan tersebut.
Kedua: Meminta bantuan kepada mereka dalam perkara yang diperbolehkan. Hal ini diperbolehkan, dengan syarat hanya sebagai wasilah (sarana) dalam mencapai perkara yang diperbolehkan, namun apabila jin tersebut tidak memberikan bantuan kecuali dengan kita mendekatkan dirinya baik dengan sujud, atau selainnya maka ini adalah sesuatu yang diharamkan.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan sebuah riwayat bahwa Umar  radhiyallâhu’anhu terlambat dalam sebuah perjalanan hingga mengganggu pikiran Abu Mûsa radhiyallâhu’anhu. Kemudian mereka berkata kepada Abu Mûsa radhiyallâhu’anhu: “Sesungguhnya diantara penduduk negeri itu ada seorang wanita yang memilki teman dari kalangan jin. Bagaimana kalau wanita itu diperintahkan agar mengutus temannya untuk mencari kabar dimana posisi Umar  radhiyallâhu’anhu?” lalu dia melakukannya, kemudian jin itu datang dan mengatakan: “Amiril mu’minin tidaka apa-apa dan dia sedang memberikan tanda dari onta shodaqoh di tempat orang itu.” Inilah bentuk meminta pertolongan kepada mereka dalam perkara yang diperbolehkan.
Ketiga: Meminta bantuan kepada mereka dalam perkara yang diharamkan seperti mengambil harta orang lain, menakut-nakuti mereka atau yang lainnya. Maka hal ini sangat diharamkan dalam agama. Kemudian apabila menggunakan cara kesyirikan maka meminta tolong kepada mereka adalah bentuk syirik, apabila wasilah tersebut tidak syirik maka akan menjadi perkara yang maksiat. Seperti apabila ada jin yang fasiq berteman dengan jin yang fasiq, lalu manusia tersebut meminta bantuan dalam berkara dosa dan maksiat. Maka meminta bantuan yang seperti ini hukumnya maksiat dan tidak sampai kepada derajat syirik.[11]
Asy-Syaikh Muqbil menyatakan, “Ada-pun masalah tolong menolong dengan jin, Allah Azza Wajalla telah menjelaskan didalam firman-Nya,
إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Mâidah: 2)
Boleh bekerja sama dengan mereka. Tetapi ada sesuatu yang perlu anda ketahui tentang mereka, bahwa (jin) tersebut bukanlah setan yang secara perlahan membantumu kemudian menjatuhkan dirimu kedalam perkara maksiat dan menyelisihi agama Allah. Dan telah didapati, bukan hanya satu orang dari kalangan ulama yang mereka dibantu oleh jin.”[12]
Al-Lajnah Ad-Dâimah (Lembaga Riset Dan Fatwa Kerajaan Saudi) menjelaskan: “Meminta bantuan kepada jin dan menjadikan mereka tempat bergantung dalam menunaikan segala kebutuhan, seperti mengirimkan bencana kepada seseorang atau memberikan manfaat, termasuk kesyirikan kepada Allah dan termasuk bersenang-senang dengan mereka. Dengan terkabulnya segala permintaan dan tertunaikannya segala hajat, termasuk dari ketegori Al-Istimta’(bersenang-senang) dengan mereka. Perbuatan ini terjadi dengan cara mengagungkan mereka, berlindung kepada mereka, dan kemudian meminta bantuan agar bisa tertunaikan segala yang dibutuhkan. Allah Azza Wajalla berfirman,
وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعاً يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقالَ أَوْلِياؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنا
“ Dan (Ingatlah) hari diwaktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): “Hai golongan jin, Sesungguhnya kamu Telah banyak menyesatkan manusia”, lalu berkatalah kawan-kawan meraka dari golongan manusia: “Ya Tuhan kami, Sesungguhnya sebahagian daripada kami Telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami Telah sampai kepada waktu yang Telah Engkau tentukan bagi kami”. (Al-An’âm: 128)

وَأَنَّهُ كانَ رِجالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزادُوهُمْ رَهَقاً
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Al-Jin: 6)
Meminta bantuan jin untuk mencelakai seseorang atau untuk melindunginya dari kejahatan orang-orang jahat, hal ini termasuk dari kesyirikan. Barang siapa demikian keadaannya, niscaya tidak akan diterima shalat dan puasanya, berdasarkan firman Allah,
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخاسِرِينَ
“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-zumar: 65)
Barang siapa diketahui melakukan demikian, maka tidak dishalatkan janazahnya, dan tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin.”[13]
Kesimpulan:
Meminta bantuan kepada jin adalah perkara yang boleh selama bukan dalam perkara maksiat kepada Allah. namun kendati pun demikian, kami memandang agar hal itu dihindari pada zaman ini, mengingat kebodohan yang sangat menyelimuti umat. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mengerti tentang perkara yang mubah maupun perkara yang mengandung maksiat, serta ketidak tahuan mereka tentang tata cara yang boleh atau yang melanggar agama. Sedangkan apabila meminta tolong dalam perkara maksiat, maka itu dapat menjatuhkan pelakunya kedalam keharaman bahkan bisa terjatuk kedalam kekafiran yang mengeluarkan dari agama. Wa’iyadzubillâh.
Wallâhu A’lam

[1]  Majmû’ Al-Fatâwâ: 11/250.
[2]  Tafsir Ibnu Katsîr: 4/474, Tafsir Ibnul Qayyim: hal.504, Miftâh Dâr As-Sa’âdah: 2/213.
[3]  Majmû’ Fatâwâ: 16/174.
[4]  Fatâwâ ‘Aqîdah Wa Arkânul Islâm: hal 88 masalah 59.
[5]  Al-Jawâbul Kâfî: hal.109.
[6]  HR. Muslim no. 2813 dari shahabat Jâbir bin Abdillâh.
[7]  HR. Muslim no.2699 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallâhu’anhu.
[8]  HR. Muslim: no.1718 dari Aisyah radhiyallâhu’anhâ.
[9]  HR. At-Tirmidzî: 2518 dan Ahmad: 2804 dari sahabat Abdullah bin Abbas.
[10]  Syarah Utsûluts Tsalatsah, syaikh Ibnu Utsaimin, hal.58.
[11]  Al-Qaulul Mufîd hal.276-277. Fatâwâ Aqîdah Wa Arkânil Islâm hal.212. Majmû’ Fatâwâ: 11/162.
[12]  Tuhfatul Mujîb, hal.371.
[13]  Fatâwâ Al-Lajnah Ad-Dâimah: 1/162-163.

Artikel Terbaru

Popular Posts