Rabu, 19 September 2012

Saat ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis. Ya Allah, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini. Kami tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan semakin parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi, berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat akan menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi keluarga kita dan generasi kaum muslimin dari musibah ini.

Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275). Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.

Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun

An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.

Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.

Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)

Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.

Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.

Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.

Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)

Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.

Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini

Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!

Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang lebih baik ....

Betapa banyak kita lihat saat ini, wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Sungguh kadang hati terasa perih. Apa bedanya penampilan mereka yang berkerudung dengan penampilan wanita lain yang tidak berkerudung jika sama-sama ketatnya[?]
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14)

Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan

Pakaian wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya memiliki syarat-syarat. Jadi belum tentu setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian muslimah atau dijual di toko muslimah dapat kita sebut sebagai pakaian yang syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan pada syarat-syarat pakaian muslimah.
Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan ini semua tidak menunjukkan bahwa pakaian yang memenuhi syarat seperti ini adalah pakaian golongan atau aliran tertentu. Tidak sama sekali. Semua syarat pakaian wanita ini adalah syarat yang berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih, bukan pemahaman golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami.
Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar hadits abad ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al Qur’an dan hadits yang shohih.

Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.

Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.

Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.

Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)
Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.

Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!

Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.

Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.

Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib.
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,
كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ

“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”

Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ

Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)

Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.

Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .

Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya.

Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat penjelasan selengkapnya, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.

Terakhir, kami nasehatkan kepada kaum pria untuk memperingatkan istri, anggota keluarga atau saudaranya mengeanai masalah pakaian ini. Sungguh kita selaku kaum pria sering lalai dari hal ini. Semoga ayat ini dapat menjadi nasehatkan bagi kita semua.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Alhamdullillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat.

Rujukan:
1. Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
2. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
3. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman
4. Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah
5. Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

Minggu, 09 September 2012


Menjual jimat, sebuah bisnis yang akhir-akhir ini sangat menguntungkan, sehingga tidak jarang memunculkan orang kaya-orang kaya baru dalam bisnis ini. Penjualnya pun beraneka ragam, dari yang terang-terangan berlabel dukun sampai yang dipanggil kiai atau ustadz, bahkan da’i kondang. Pelanggannya juga cukup banyak, mulai dari orang-orang berpangkat, artis, konglomerat hingga rakyat jelata. Berbagai macam iklan penjualan jimat muncul di berbagai media, baik pada media umum maupun media khusus perdukunan, bahkan media “islami” (baca: tasawuf, sihir).


Beberapa Macam Bentuk Jimat di Masyarakat

Batu Akik, Keris, Rajah, rantai babi, mustika, benda-benda bertuah, dll
Jimat keberuntungan
Jimat penghasilan
Jimat penglaris dagangan
Jimat kekuatan dan keberanian
Jimat kebal senjata tajam
Jimat perlindungan diri
Jimat perlindungan kendaraan dan rumah
Jimat kecintaan
Jimat keselamatan, dll

Bagaimana Hukum Jimat dalam Islam?

Ketahuilah, mengenakan jimat dan mempercayainya dapat memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’ adalah syirik besar yang menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari Islam. Adapun mengenakan jimat dan meyakini Allah ta’ala yang memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’, sedang jimat itu hanya sebagai sebab adalah syirik kecil, termasuk dosa besar yang membinasakan.

Mempercayai jimat termasuk syirik besar karena dalam keyakinan tersebut terkandung makna syirik, yaitu penyamaan antara Allah ta’ala dengan makhluk dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi Allah ta’ala, dalam hal ini adalah memberikan manfaat, melindungi dari bahaya dan menolak bala’.

Dalil-dalil Umum Pengharaman Jimat

Allah ta’ala menegaskan,

قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلا يَضُرُّكُمْ

“Ibrahim berkata: “Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kamu?” [Al-Anbiya’: 66]

Juga firman-Nya,

قُلِ ادْعُواْ الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلاَ يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلاَ تَحْوِيلاً

“Katakanlah: “Panggillah mereka yang kamu anggap sesembahan selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya dari padamu dan tidak pula memindahkannya.” [Al-Isra’: 56]

Juga firman-Nya,

أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri.” [Az-Zumar: 38]

Ayat-ayat di atas semuanya menunjukan bahwa hanya Allah ta’ala yang mampu memberikan manfaat dan menimpakan bahaya, maka hal itu merupakan sifat rububiyah Allah ta’ala yang harus diyakini oleh setiap hamba, sehingga apabila seseorang meyakini hal itu ada pada selain-Nya seperti pada malaikat, nabi, wali, jin dan jimat-jimat maka berarti dia telah menyekutukan Allah tabaraka wa ta’ala.

Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

“Semua makhluk yang disembah tersebut tidak sedikitpun memiliki kemampuan dalam menentukan perkara (manfaat maupun mudarat). Dan di sini, Ibnu Abi Hatim menyebutkan hadits Qois bin Al-Hajjaj, dari Hanasy As-Shon’ani, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Jagalah (ketentuan-ketentuan) Allah niscaya Dia akan menjagamu, jagalah (batasan-batasan) Allah niscaya engkau akan mendapati-Nya selalu berada di depanmu (menolongmu). Kenali Allah dalam kelapangan niscaya Dia akan mengenalmu (menolongmu) dalam kesusahan. Jika kamu meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika kamu memohon pertolongan maka mohonlah kepada Allah.

Dan ketahuilah, andaikata seluruh umat bersatu untuk menimpakan suatu bahaya kepadamu yang tidak Allah tentukan menimpamu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Dan andaikan mereka bersatu untuk memberikan suatu manfaat kepadamu yang tidak Allah ta’ala tentukan untukmu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Telah kering catatan-catatan (takdir) dan pena-pena telah diangkat.

Dan lakukanlah amalan hanya bagi Allah dengan kesyukuran dalam keyakinan. Dan ketahuilah, kesabaran atas sesuatu yang engkau benci adalah kebaikan yang banyak, dan pertolongan itu selalu bersama kesabaran, kelapangan bersama kesusahan, dan bersama kesulitan itu ada kemudahan”[1].” [Tafsir Ibnu Katsir, 7/100]

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,

“Ayat ini dan ayat-ayat yang semisalnya membatilkan ketergantungan hati kepada selain Allah ta’ala dalam meraih kemanfaatan atau menolak kemudaratan, dan bahwasannya hal itu termasuk syirik kepada Allah ta’ala.” [Fathul Majid, hal. 111]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Dan syahid dari ayat ini adalah bahwa patung-patung yang mereka sembah itu tidak sedikitpun bisa memberi manfaat kepada para penyembahnya; tidak bisa mendatangkan manfaat dan tidak pula bisa menolak mudarat. Jadi, patung-patung itu bukanlah sebab-sebab untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, maka dikiaskan di atasnya semua yang bukan sebab syar’i dan qodari, menjadikannya sebagai sebab adalah perbuatan menyekutukan Allah ta’ala.” [Al-Qoulul Mufid, 1/168]

FAIDAH PENTING DALAM MASALAH “SEBAB”

Penjelasan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah di atas merupakan kaidah penting dalam memahami tauhid dan syirik. Bahwa tauhid adalah bergantung sepenuhnya kepada Allah ta’ala, sedangkan mengambil sebab untuk meraih suatu kemanfaatan dan menolak kemudaratan tidak dilarang dalam Islam, bahkan dianjurkan. Tetapi dengan syarat, sebab tersebut adalah sebab syar’i atau sebab qodari.

Sebab syar’i maksudnya adalah sebab yang dijelaskan oleh dalil syar’i. Contohnya, membaca surat Al-Fatihah untuk orang sakit adalah sebab kesembuhannya.

Adapun yang dimaksud dengan sebab qodari adalah sebab yang Allah ta’ala ciptakan sebagai sebab di alam ini dan dapat diketahui dengan dua cara: Pertama, dengan dalil syar’i dan Kedua, dengan penelitian ilmiah dan percobaan.

Contoh yang dapat diketahui dengan dalil syar’i, seperti madu, habbatus sauda’, kencing unta untuk obat sakit perut, bekam dan lain-lain adalah sebab-sebab kesembuhan.

Contoh yang dapat diketahui dengan penelitian ilmiah dan percobaan, seperti umumnya obat-obat antibiotik kedokteran modern yang merupakan sebab untuk menekan atau menghentikan perkembangan bakteri atau mikroorganisme berbahaya yang berada di dalam tubuh.

Maka menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal ia bukanlah sebab syar’i dan bukan pula sebab qodari adalah perbuatan syirik. Contohnya sangat banyak sekali, seperti perbuatan sebagian orang yang mengambil batu-batuan di kuburan orang shalih, potongan kiswah penutup ka’bah dan benda-benda lainnya untuk dijadikan jimat adalah termasuk perbuatan menyekutukan Allah ta’ala. Karena benda-benda tersebut bukanlah sebab syari’i maupun qodari.

Kesyirikan di sini pun bertingkat, bisa jadi syirik besar dan bisa jadi syirik kecil. Syirik besar jika seseorang meyakini bahwa jimat dapat melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya tersebut. Dan syirik kecil jika dia meyakini jimat itu hanyalah sebab, sedang Allah ta’ala Dialah yang melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya tersebut, karena apabila seseorang meyakini sesuatu sebagai sebab padahal Allah ta’ala tidak menetapkannya sebagai sebab, baik syar’i maupun qodari, maka seakan-akan dia telah menyamakan dirinya dengan Allah ta’ala dalam menentukan sesuatu sebagai sebab.

Dan manusia dalam masalah sebab terbagi menjadi tiga golongan:

Pertama: Mereka yang menafikan sebab, mereka adalah orang-orang yang menafikan sifat hikmah Allah ta’ala, seperti kelompok Al-Jabriyah dan Al-Asy’ariyah.

Kedua: Mereka yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab sampai mereka jadikan yang bukan sebab sebagai sebab, mereka adalah kebanyakan penganut khurafat dari kalangan Shufiyah dan yang semisalnya.

Ketiga: Mereka yang mempercayai adanya sebab-sebab yang memiliki pengaruh dengan izin Allah ta’ala, akan tetapi mereka tidak menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali ditetapkan oleh Allah ta’ala, apakah sebab syar’i atau qodari. Inilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

[Lihat Al-Qoulul Mufid, 1/164-165]

Dalil-dalil Khusus Pengharaman Jimat

Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu’anhu menuturkan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَافَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Bahwasannya telah datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sepuluh orang (untuk melakukan bai’at), maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, barulah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’atnya dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat maka dia telah menyekutukan Allah”.” [HR. Ahmad, no. 17422. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Isnadnya kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 492]

Dalam riwayat lain, Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu berkata, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang mengenakan jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya, dan barangsiapa yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah ta’ala tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” [HR. Ahmad, no. 17404. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”]

Sahabat yang mulia Imron bin Al-Hushain radhiyallahu’anhu menuturkan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”[2].” [HR. Ahmad, no. 20000]

Sahabat yang mulia Abu Basyir Al-Anshori radhiyallahu’anhu berkata,

أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ عَبْدُ اللهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَسُولاً أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ

“Bahwasannya beliau pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada salah satu perjalanan beliau –berkata Abdullah (rawi): Aku mengira beliau mengatakan-, ketika itu manusia berada pada tempat bermalam mereka, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menyampaikan, “Janganlah tertinggal di leher hewan tunggangan sebuah kalung dari busur panah atau kalung apa saja kecuali diputuskan”.” [HR. Al-Bukhari no. 3005 dan Muslim no. 5671]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqoloni Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan diantara penjelasan ulama terhadap hadits di atas,

“Bahwasannya di zaman Jahiliyah dahulu mereka memakaikan kalung-kalung busur panah keras terhadap onta mereka agar tidak terkena penyakit ‘ain menurut sangkaan mereka. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memutuskan kalung-kalung tersebut sebagai pengajaran kepada mereka bahwa jimat-jimat itu tidak sedikitpun dapat menolak ketentuan Allah ta’ala. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik rahimahullah tentang makna hadits ini.

Aku (Al-Hafizh Ibnu Hajar) berkata, pendapat tersebut beliau sebutkan setelah meriwayatkan hadits ini dalam kitab Al-Muwathho’, juga disebutkan oleh Muslim, Abu Daud dan selainnya. Malik berkata, “Menurutku mereka menggunakan jimat itu untuk menangkal penyakit ‘ain.” Dan yang mendukung makna tersebut adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu secara marfu’, “Barangsiapa yang bergantung kepada jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan urusannya.”Juga diriwayatkan oleh Abu Daud.” [Fathul Bari, 6/142]

Sahabat yang mulia Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadaku,

يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ

“Wahai Ruwaifi’, bisa jadi engkau akan hidup lama sepeninggalku, maka kabarkanlah kepada manusia, bahwasannya siapa yang mengikat jenggotnya, atau menggunakan kalung (jimat) dari busur panah, atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang, maka Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam- berlepas diri darinya.” [HR. Abu Daud, no. 36, Shahih Abi Daud, no. 27]

Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.” [HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no. 1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854]

Sahabat yang mulia Abu Ma’bad Abdullah bin ‘Ukaim Al-Juhani radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa yang bergantung kepada sesuatu (makhluk seperti jimat dan yang lainnya) maka dia akan dibiarkan bersandar kepada makhluk tersebut (tidak ditolong oleh Allah ta’ala).” [HR. Ahmad, no. 18781, 18786 dan At-Tirmidzi, no. 2072. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hasan ligairihi,” dan dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ghayatul Marom, no. 297]

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,

“Bergantung kepada sesuatu itu bisa jadi dengan hati, bisa pula dengan perbuatan dan bisa pula dengan hati dan perbuatan sekaligus. Allah ta’ala menjadikan pelakunya bergantung kepada sesuatu tersebut, maksudnya adalah Allah ta’ala jadikan dia bergantung kepada sesuatu yang dia jadikan sebagai tempat bergantung.

Maka barangsiapa yang bergantung kepada Allah ta’ala, memohon hajat-hajatnya kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, memasrahkan urusannya kepada-Nya niscaya Allah ta’ala akan mencukupinya, mendekatkan baginya setiap yang jauh, memudahkan baginya semua yang sulit.

Dan barangsiapa yang bergantung kepada selain-Nya atau lebih tenang (ketika bersandar) kepada pendapatnya, akalnya, obatnya, jimat-jimatnya dan yang semisalnya maka Allah ta’ala jadikan dia bergantung kepada makhluk-makhluk tersebut dan Allah ta’ala menghinakannya. Dan ini sudah dimaklumi berdasarkan dalil-dalil dan kenyataan.

Allah ta’ala berfirman,

وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka cukuplah Allah sebagai penolongnya.” [Ath-Tholaq: 3].” [Fathul Majid, hal. 124]

Wallahu A’lam.

____________
Footenote:

[1] HR. Ahmad (1/293) dan At-Tirmidzi (2516) dari jalan Al-Laits bin Sa’ad, dari Qois bin Al-Hajjaj. Dan At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”

[2] Sanad hadits ini didha’ifkan oleh Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah (no. 1029). Akan tetapi terdapat riwayat lain sebagai penguat yang dkeluarkan oleh Al-Khallal dal As-Sunnah (5/64 no. 1623) dan penguat lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Batthah dalam Al-Ibanah Al-Kubro (2/860 no. 1172), Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (2/99 no. 1439 dan 8/167 no. 7700), sebagaimana dalam Tanbihat ‘ala Kutubi Takhrij Kitabit Tauhid (hal. 3-6).
Fatwa Syaikh Abdullah bin Sa'ad Al Humaid Hafizhahullah:

نسخ الأشرطة والأقراص دون إذن
إذا قام شخص بنسخ كتاب أو قرص "سي دي" بدون الحصول على إذن من الكاتب أو الشركة ، حتى وإن كان الكاتب أو الشركة غير مسلمَين ، فهل يجوز ذلك أم لا ؟.

الحمد لله

نسخ كتاب أو قرص بغرض المتاجرة ومضارّة صاحبه الأصلي لا يجوز . أما إذا نسخ الإنسان نسخة واحدة لنفسه فنرجو ألا يكون بذلك بأس ، وتركه أولى وأحسن .


Tanya : Apabila seseorang mengkopi kitab atau program dalam bentuk CD tanpa ada izin dari si pembuat atau perusahaan/penerbit, bahkan jika si pembuatnya atau perusahaan itu bukan dari kalangan muslim. Apakah itu diperbolehkan atau tidak ?

Jawab : "Mengkopi kitab atau CD dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau merugikan si Pembuat yang asli, maka tidak diperbolehkan. Adapun jika seseorang membuat satu kopian bagi dirinya sendiri, maka kami berharap hal itu tidak apa-apa. Namun meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama dan lebih baik."

Sumber:

http://islamqa.com/ar/ref/21927

Jumat, 07 September 2012

Coba perhatikan bentuk jerapah dan perbedaan serta kemiripan beberapa anggota tubuhnya dengan hewan-hewan lain. Kepalanya mirip kepala kuda, lehernya mirip leher unta, kukunya seperti kuku sapi, kulitnya seperti kulit macan. Sampai-sampai sebagian orang mengira bahwa jerapah ini campuran dari beberapa jenis hewan.

Konon ceritanya beberapa jenis hewan darat mendatangi satu mata air, dan mereka saling kawin satu sama lain. Binatang-binatang buas kawin dengan hewan-hewan ternak lalu lahirlah hewan seperti jerapah ini yang berasal dari benih berbagai jenis hewan.

Menurut saya cerita itu dusta belaka dan sangat bertentangan dengan kenyataan. Sebab tidak ada satu jenis binatang yang kawin dengan jenis binatang lainnya. Tidak ada unta yang kawin dengan sapi, tidak ada lembu yang kawin dengan unta, tidak ada pula kuda yang kawin dengan lembu ataupun unta. Dan tidak ada pula satu jenis binatang buas kawin dengan jenis binatang buar lainnya, dan tidak pula burung. Hal semacam itu jarang sekali terjadi dan hanya terjadi pada hewan yang berdekatan jenisnya. Seperti kerbau liar dengan kerbau piaraan, kambing dengan domba, kuda dengan keledai dan serigala dengan anjing hutan. Lalu dari perkawinan itu lahirlah bighal, binatang buas dan 'asbar (sejenis anak serigala). Barangsiapa mengatakan bahwa hewan-hewan tersebut adalah hasil perkawinan silang beberapa jenis hewan maka keberadaan jerapah membantah anggapan dusta mereka itu. Salah satu bukti kedustaan anggapan mereka adalah tidak ada satupun hewan hasil perkawinan silang kuda dan keledai, serigala dan anjing hutan, kambing dan domba yang masing-masing memiliki anggota tubuh kedua induknya sebagaimana yang kita lihat pada jerapah. Kepalanya mirip kuda, lehernya mirip unta. Bahkan yang kita lihat adalah percampuran dari kedua jenis induknya itu, sebagaimana yang kita lihat pada bighal (peranakan kuda dan keledai).

Engkau dapat lihat kepalanya (bighal), kedua telinganya, buntutnya, kukunya, semuanya merupakan percampuran antara kuda dan keledai. Sampai-sampai engkau dapat dengar ringkikannya merupakan campuran antara ringkikan kuda ringkikan keledai. Itu semua membuktikan bahwa jerapah bukanlah hasil peranakan beberapa jenis hewan. Jerapah merupakan salah satu makhluk Allah yang sangat menakjubkan dan mengagumkan yang menjadi bukti kemahakuasaan dan kemahabijaksanaan Allah Subhanahu wa Ta'ala yang tidak dapat dikalahkan oleh siapapun. Agar hamba-hamba-Nya dapat melihat bahwa Dia Maha Kuasa menciptakan berbagai jenis hewan menurut bentuk dan warna yang dikehendaki oleh-Nya. Ada hewan-hewan yang mirip warnanya, ada yang mirip bentuknya, dan ada pula yang berbeda bentuk dan ukurannya. Dan agar hamba-hamba-Nya dapat melihat kudrat ilahi yang maha sempurna yang telah menciptakan jenis manusia dari empat macam bentuk penciptaan yang merupakan bukti bahwa manusia adalah makhluk ciptaan-Nya yang diciptakan dengan kudrat dan kehendak-Nya.

Ada yang diciptakan tanpa ayah dan tanpa ibu, itulah bapak manusia (Adam 'alaihi salam). Ada pula yang diciptakan dari ayah dan tanpa ibu, itulah ibu manusia (Hawa) yang diciptakan dari tulang rusuk Adam. Ada yang diciptakan dari ibu tanpa ayah, itulah Nabi Isa bin Maryam 'alahi salam. Dan ada pula yang diciptakan dari ayah dan ibu, itulah manusia lainnya.

Agar umat manusia dapat melihat tanda-tanda kebesaran-Nya dan dapat melihat keagungan ciptaan-Nya dan kudrat-Nya. Adapun leher panjang pada jerapah disebabkan tempat tinggal dan tempat gembalanya -menurut orang-orang yang lama meneliti jerapah dan tempat tinggalnya- di sela-sela pepohonan yang tinggi. Maka jerapah dilengkapi dengan leher yang panjang agar dapat menjangkau pucuk-pucuk pohon yang tinggi dan sulit dicapai buahnya.

Sumber: Keajaiban-keajaiban Makhluk dalam Pandangan Al Imam Ibnul Qayyim, karya Abul Mundzir Khalil bin Ibrahim Amin (penerjemah: Abu Ihsan Al-Atsari Al-Maidani), penerbit: Darul Haq, cet. 1, Sya'ban 1423 H / Oktober 2002 M, hal. 171-173.

Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron



 Kami yakin bahwa setiap orang tua yang sayang kepada anaknya tentu sedih bila sang buah hati sering menangis. Bahkan boleh jadi jengkel, hati bertambah keras ketika anak sering menangis, bahkan lalu dipukul. Ketahuilah, kekerasan tidaklah akan menyelesaikan perkara.



Orang tua tidak perlu sedih dan panik ketika anaknya sering menangis. Carilah penyebabnya, karena setiap problem atau penyakit pasti ada obatnya. Alloh Ta’ala berfirman :



Sesungguhnya sesudah kesakitan itu ada kemudahan. (QS. Asy-Syarh [94] : 6)



Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Tidaklah Alloh menurunkan penyakit melainkan Dia menurunkan pula obatnya.” (HR. al-Bukhori 19/89)



MENGAPA BAYI SERING MENANGIS ?



Bayi menangis tentu ada sebabnya. Bisa jadi karena ditinggal kekasihnya dan akan diam bila kekasihnya datang menghampirinya. Atau karena haus dan lapar yang kalau dengan diberi makan dan minum dia akan diam, atau dia risih dengan kotoran dan najis yang mengenai badannya, atau karena kulit pantat atau kelaminnya terluka karena pengaruh popok atau diaper yang terkadang orang tua kurang memperhatikan, atau perutnya kembung, atau karena yang lain. Orang tua hendaknya mengerti dan waspada apa yang dirasakan oleh anaknya, karena dia belum mampu menyampaikan keluhannya. Dia hanya bisa menangis bila merasakan sakit atau bila tidak terpenuhi keinginannya. Insya Alloh dengan mencari dan mengatasi penyebabnya anak akan menjadi tenang dan tidak menangis lagi. Kecualibila pembawaannya memang suka menangis, orang tua hendaknya bersabar dan insya Alloh tangisan anak ada manfaatnya.



Apabila penyebabnya sudah dicari ternyata tidak ada, coba dibawa ke dokter, barangkali ada penyakit dalam yang orang tua tidak mengetahuinya. Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Tidaklah Alloh menurunkan penyakit melainkan Dia menurunkan obatnya. Sebagian orang mengetahui obatnya, dan sebagian lagi tidak mengetahuinya.” (HR. Ahmad 1/377, dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shohihul Jami’ 1089).



Jika dinyatakan oleh dokter spesialis anak bahwa dia tidak sakit, tentu ada penyebab lain. Mungkin dia diganggu oleh orang yang dengki atau makhluk halus berupa jin.



Gangguan jin memang ada. Oleh karena itulah kita disuruh membaca surat al-Falaq dan an-Nas karena surat ini mengandung permohonan perlindungan kepada Alloh dari gangguan setan manusia dan setan jin.



Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di rumahnya ada budak perempuan yang wajahnya pucat, muram dan hitam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Ruqyahlah (bacakan ayat al-Qur’an) dia, karena dia terkena gangguan makhluk halus.” (HR. Al-Bukhori 7/171).



Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Penyakit al-ain karena dilihat oleh orang yang dengki itu benar adanya. Seandainya ada sesuatu yang mendahului takdir, tentu penyakit ain-lah yang mendahuluinya. Apabila kamu diminta memandikan, maka mandikanlah dia.” (HR. Muslim 7/13).



Imam Malik rahimahullah berkata : Apabila kamu diminta untuk memandikan orang yang terkena penyakit ain, maka basuh wajahnya, dua tangannya, dua sikunya, dua lututnya dan ujung jari kakinya dan semua badannya dengan air yang dimasak. (Faidhul Qodir 5/416)



Sebagian ulama menjelaskan, hendaknya dimandikan dengan tujuh lembar daun bidara atau berapa saja. Ada yang mempraktikkan dicampur dengan tawas dan satu sendok garam, lalu dimasak sampai mendidih dan dimandikan, maka sembuh penyakitnya, dan inilah sering kami praktikkan. Ketika ada orang mengeluh terkena gangguan jin. Alhamdulillah Alloh menyembuhkan gangguan tersebut.



Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Hendaknya orang yang terkena penyakit ain (gangguan jin) berwudhu dan mandi.” (HR. Abu Dawud, dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah ash-Shohihah  6/61).



Inilah pengobatan Tibbun Nabawi yang sangat manjur, tentunya dengan kehendak Alloh Ta’ala.



CARA MERUQYAH ANAK YANG TERKENA GANGGUAN JIN



Jika dimandikan dengan daun bidara atau diberi minum daun bidara belum sembuh atau tidak ada reaksi, maka kita mencoba meruqyahnya dengan membacakan ayat-ayat al-Qur’an dan do’a yang ma’tsur dari Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para ulama sunnah. Caranya :


Upayakan rumah tidak ada gambar yang bernyawa, anjing dan barang yang dianggap keramat, semisal keris, azimat, ayam atau burung yang dianggap bisa menangkal bala’, tidak menyalakan TV, tidak ada suara nyanyian, karena benda ini menghalangi malaikat rahmat masuk di rumah kita.


Bersucilah sebelum meruqyah. Bila perlu mandi dan sholatlah dua roka’at di rumah, memohon kepada Alloh agar dia disembuhkan penyakitnya, sebagaimana beliau menjalankan sholat dua roka’at pada saat berkunjung di rumah sahabatnya.


Bacakanlah di telinga anak yang menangis surat al-Fatihah, Ayat Kursi, dua ayat yang terakhir dari surat al-baqoroh, surat al-A’rof 117-122, Yunus 80-82, Thoha 65-69, al-Kafirun, al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas. Mulailah dengan bacaan ta’awwudz setiap membaca ayat tadi. Atau membaca surat lainnya juga tidak mengapa, karena semua ayat al-Qur’an adalah syifa’ (obat). Insya Alloh jika penyebabnya diganggu jin, anak akan diam sebelum kita selesai membaca semua surat tersebut. Alhamdulillah pengobatan ini sering kami praktikkan dan hasilnya cukup memuaskan.


Jika mungkin memahami makna ayat yang dibaca itu lebih baik karena mengena sasarannya.


Hendaknya kita tidak menzholimi orang lain, baik dengan mengambil hartanya tanpa haq, atau dengan melontarkan perkataan atau perbuatan yang menyakitinya. Sebab terkadang orang yang dizholimi akan memendam dendam dan ingin membalas dengan cara yang halus. Dia pergi ke tukang sihir atau dukun, lalu dukun itu meminta bantuan jin dengan mengirim buhul-buhul kepada orang yang dituju. Atau bisa jadi dia berdoa, lalu doanya dikabulkan oleh Alloh Ta’ala.


Hendaknya orang yang meruqyah memiliki ilmu dien (agama) yang cukup, beramal sholih, menjauhi makan dari hasil yang haram karena hal itu bisa jadi menghalangi terkabulnya doa, sebagaimana diterangkan dalam hadits yang shohih.



HINDARKAN ANAK DARI GANGGUAN JIN



Untuk membendung kemungkinan anak di ganggu jin, upayakan anak tidak keluar pada saat matahari tenggelam, dan tutuplah pintu dan jendela rumah, karena pada saat itu setan sedang menyebar di mana-mana. Tutuplah makanan dan minuman agar setan tidak makan dan minum bersama kita. Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Apabila matahari menjelang terbenam, cegahlah anakmu keluar dari rumah, karena waktu itu setan sedang menyebar. Apabila sudah agak petang, mereka boleh keluar. Tutuplah pintu dan bacalah bismillah, karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR. Al-Bukhori 4/155)



Apabila anak diajak keluar, hendaknya sang ibu atau bapak membaca doa untuk dirinya dan anaknya :



”Dengan menyebut nama Alloh, aku bertawakal kepada Alloh. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Alloh.”



Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Barangsiapa keluar dari rumah lalu membaca :



Dikatakan kepadanya ; Engkau telah mendapatkan petunjuk, engkau telah dicukupi, engkau telah dijaga dan dijauhkan dari gangguan setan.” (HR. At-Tirmidzi).



 



Dan ditambahkan oleh Abu Dawud : ”Setan itu memberitahu setan lain, ’Bagaimana mungkin kamu bisa menggoda orang ini, padahal dia telah mendapatkan petunjuk, telah dicukupi dan dijaga dari segala gangguan?!’” (HR. Abu Dawud, dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah 4/486).



Jangan lupa berwudhu ketika hendak tidur dan bacalah do’a sebelum tidur, Ayat Kursi, surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas tiga kali. Setelah itu, tiupkan bacaan ketiga surat ini ke kedua telapak tangannya dan diusapkan ke semua anggota badannya, mulai dari ubun-ubun sampai telapak kaki, sebagaimana keterangan hadits yang shohih. Dan akhirilah dengan doa :



Semoga dengan mengawali mendidik anak sesuai sunnah, anak akan dilindungi oleh Alloh Ta’ala dari gangguan makhluk halus dan menjadi anak yang shohih dan sholihah



Sumber: Majalah Al-Mawaddah Vol. 41 Rajab 1432H/Juni-Juli 2011M


Mengeja kata ikhlas adalah sesuatu yang bisa dilakukan oleh seorang anak yang masih balita yang baru belajar membaca, bahkan seorang yang mencari asal kata ikhlas secara bahasa adalah sangat mudah bagi mereka yang mempelajari bahasa Arab tingkat pemula. Lain halnya dengan penjagaan dan usaha untuk mengamalkan dari sebesar-besar perintah Allah tersebut, sebagaimana termaktub dalam firman Allah Ta’aala :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan bagi-Nya agama ini. (Al-Bayinah : 5).

Yaitu Manusia tidaklah diperintahkan untuk mengerjakan pada seluruh syari’atNya kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan hanya memaksudkan pada seluruh peribadatan tersebut yaitu Wajah Allah semata, apakah peribadatan yang dhahir dan yang bathin dan dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Dalam tulisan singkat ini tidaklah akan membahas bab ikhlas secara panjang lebar yang wajib ada dalam setiap amalan, tetapi hanya kita sampaikan tentang pentingnya menjaga keikhlasan di dalam thalabul ilmi (belajar ilmu agama ini), yaitu belajar ikhlas dalam belajar ilmu agama.

Rasulullah shallallhu’alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan derajatnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rahimahullah- dari sahabat ‘Abdullah bin Umar –radziallahu’anhuma.- :

مَنْ طَلَبَ العِلْمَ لِيُبَاهيَ بِهِ العُلَماءَ وَيُمارِيَ بِهِ السُفَهاءَ أو ليَصْرِفَ وُجُوهَ النَّاسِ إلَيهِ فَهوَ في النَّارِ

“Barangsiapa yang mencari ilmu dengan tujuan menyaingi dengannya para ulama, atau untuk mendebat orang-orang bodoh, atau untuk menjadikan wajah-wajah manusia menoleh kepadanya maka orang tersebut (nanti) di dalam api neraka.”

Mencari ilmu adalah seutama-utama amalan sholeh dan seutama-utama jenis peribadatan kepada Allah Ta’aala, maka menjadi suatu keharusan atas siapa saja yang mencari ilmu untuk menjaga keikhlasan niat karena Allah semata, dan tidak diinginkan dengannya selain Allah, apakah dari niatan mencari kesenangan dunia atau niatan-niatan sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut di atas. Termasuk di antaranya adalah belajar ilmu agama semata menghendaki gelar-gelar dan semata-mata mencari ijazah dan niatan dunia yang lain. Maka niatan-niatan semata-mata karena perkara tersebut hendaklah dikoreksi kembali untuk kemudian diluruskan semata karena Allah Ta’aala.

Syaikh Muhammad Bin Shalih Al’Utsaimin telah menorehkan tinta emasnya berkaitan dengan bab keikhlasan di dalam mencari ilmu syari’ah pada sebuah karya beliau yaitu Kitab Al-Ilmu : Seyogyanya seseorang menjadikan tujuan mencari ilmu adalah untuk mencari wajah Allah ‘Azza Wa Jalla semata dan untuk negeri akhirat. Karena Allah Ta’aala telah menganjurkan kepada para hamba-Nya terhadap perkara ini, dan Allah Ta’aala telah menjadikan cinta kepada tujuan seperti ini sebagaimana Firman-Nya :

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ

“Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya tidak ada ilah yang berhak diibadahi melainkan Allah dan memintalah pengampunan atas dosa-dosamu “(Muhammad : 19)

Di dalam Al-Qur’an sangat dikenal tentang pujian Allah atas orang-orang yang berilmu. Dan apabila Allah memuji atas sesuatu atau jika Allah memerintahkan kepada sesuatu maka hal tersebut adalah merupakan bentuk ibadah. Maka dengan demikian wajib bagi setiap penuntut ilmu untuk mengikhlaskan niatnya semata karena Allah Ta’aala. Apabila seorang mencari ilmu syar’i demi mengharapkan ijazah yang menghantarkan seseorang tersebut terhadap suatu kedudukan-kedudukan tertentu, Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam sesungguhnya telah bersabda :



مَنْ تَعَلَّمَ عِلْماً يُبْثَغَي بِهِ وَجْهُ الله لاَ يَتَعَلَّمُهُ إلا لِيُصِيْبَ بِهِ عَرَضاً مِنَ الدُنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَومَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa mencari ilmu yang seharusnya dengan niat dicari wajah Allah Ta’aala, akan tetapi seseorang tersebut mencarinya untuk bagian dari dunia, maka tidaklah ia akan mendapatkan baunya syurga di hari kiamat.

Ini adalah ancaman yang sangat keras. Akan tetapi apabila seseorang yang mencari ilmu mengatakan : Aku menghendaki ijazah bukan karena menginginkan dengannya bagian dari dunia, namun karena keadaan di masa sekarang ini manusia menqiyaskan seorang yang memiliki ilmu dengan ijazahnya. Maka kami mengatakan : Apabila memang niatnya mencari ijazah itu untuk memberikan kemanfaatan kepada makhluk dari sisi mengajarkan ilmu atau terkait dengan administrasi maka niat yang demikian ini adalah niat yang selamat dan tidak memudharatkan dikarenakan niatnya benar.

Para pembaca hafidhakumullah.

Demikian faedah emas dari seorang ulama Rabbani yang patut dicamkan, yang senantiasa berusaha membimbing umat agar tidak keliru berniat pada amalan yang sangat utama dan sangat mulia yaitu dalam menuntut ilmu (bisa dibaca pula dengan : dalam bersekolah). Dari sini diketahui bahwa niatan mencari ijazah sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin karena hal yang dijelaskan di atas adalah suatu yang diperbolehkan.

Tinggalah kita melihat kepada niatan diri-diri kita di dalam kita menuntut ilmu untuk mencari ijazah tersebut. Kalau dalam belajar agama ini semata mencari ijazah untuk mengharapkan kedudukan-kedudukan dunia maka masuklah dalam ancaman yang keras sebagaimana disebutkan dalam hadits yang beliau –rahimahullah- bawakan sebagaimana penjelasan beliau di atas. Dan yang perlu untuk diperhatikan pula dalam upaya meraih selembar ijazah tersebut adalah kejujuran-kejujuran pada perjalanan untuk meraihnya. Karena kejujuran itu akan membimbing kepada kebaikan dan kebaikan itu akan menghantarkan kedalam syurga, sebaliknya kedustaan itu akan menyeret kepada berbagai bentuk perbuatan fajir. Dan kefajiran itu akan menyeret ke dalam api neraka. Sehingga marilah kita bersama untuk senantiasa mempelajari bab keikhlasan.

Para pembaca hafidzakumullah,

Terlebih kedudukan kita sebagai seorang suami atas isterinya, sebagai orang tua atas anak-anaknya, sebagai seorang isteri dalam tanggung jawabnya sebagai isteri untuk mendampingi suaminya, sekaligus sebagai ibu atas anak-anaknya. Di pundak-pundak kita semuanya tanggung jawab tarbiyyah terhadap generasi anak-anak kita untuk mengemban dakwah ilallah. Berilah kepada anak-anak kita pembelajaran untuk senantiasa belajar ikhlas dalam belajar agama ini. Sebagai penutup atas pesan tulisan singkat ini. kita hendaklah senantiasa mengingat permohonan Nabi Ibrahim dalam doanya :

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ

Ya Rabb kami jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari beribadah kepada patung (Ibrahim : 35)

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

Ya Rabb jadikanlah kami adalah orang-orang yang menegakkan sholat dan demikian pula anak keturunan kami ( Ibrahim 40)


Bagi wanita, mempercantik diri adalah hal yang biasa bahkan menjadi kebutuhannya. Islam memandang jika tujuannya untuk menyenangkan hati suami maka itu akan dinilai sebagai ibadah. Mempercantik diri, selama dengan cara yang wajar dan tanpa merubah ciptaan Allah Ta’ala dalam diri kita, tidaklah mengapa. Namun, ketika sudah ada yang ditambah-tambahkan atau dikurang-kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya. Itulah yang oleh hadits disebut ‘Dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.’

Bagaimanakah bersolek yang terlarang? Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah memberikan panduannya untuk kita.

Tegas Sekali Larangan Itu

Berikut ini adalah berbagai riwayat tentang bersolek yang bisa menurunkan laknat Allah Ta’ala atas pelakunya. Diriwayatkan oleh beberapa sahabat nabi seperti Abu Hurairah, Aisyah, Asma, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dan Mu’awiyah. Berikut ini adalah beberapa hadits tersebut.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لعن الله الواصلة والمستوصلة، والواشمة والمستوشمة

“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari [5589, 5602] )

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

أن جارية من الأنصار تزوجت، وأنها مرضت فتمعط شعرها، فأرادوا أن يصلوها، فسألوا النبي صلى الله عليه وسلم فقال: (لعن الله الواصلة والمستوصلة).

“Seorang wanita Anshar hendak menikah, dia dalam keadaan sakit dan rambutnya rontok, mereka hendak menyambungkan rambutnya (seperti wig, konde, dan sanggul), lalu mereka bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau menjawab: “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.” (HR. Bukhari [5590], Muslim [2123], Ibnu Hibban [5514] )

Dari Asma’ Radhiallahu ‘Anha dia berkata:

سألت امرأة النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله، إن ابنتي أصابتها الحصبة، فامرق شعرها، وإني زوجتها، أفأصل فيه؟ فقال: (لعن الله الواصلة والمستوصلة).



“Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, anak gadis saya terkena penyakit yang membuat rontok rambutnya dan saya hendak menikahkannya, apakah boleh saya sambung rambutnya?” Beliau bersabda: “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.” (HR. Bukhari [5597], Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, [4025] )



Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة

“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, dan wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari [5595, 5603, 5598, 5596], Muslim [2124], At Tirmidzi [1814] )

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

“Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari [4604, 5587], Muslim [2125], Ibnu Hibban [5504], Ad Darimi [2647], Abu Ya’la [5141] )

Dalam riwayat lain, dari Ibnu Mas’ud juga:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الواصلة

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita penyambung rambut.” (HR. Bukhari [4605] )



Pada tahun haji, Muawiyah naik ke mimbar sambil membawa jalinan rambut, lalu dia berkata:



أين علماؤكم؟ سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهى عن مثل هذه، ويقول: (إنما هلكت بنو إسرائيل حين اتخذ هذه نساؤهم).

“Di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang semisal ini, dan Beliau bersabda: Sesungguhnya binasanya Bani Israel adalah ketika kaum wanita mereka menggunakan ini.” (HR. Bukhari [5588], Muslim [2127] )



Demikianlah di antara hadits-hadits tentang laknat Allah Ta’ala dan RasulNya, atas wanita yang menyambung rambut, bertato, mengkikir gigi, dan mencukur alis.



Jadi, ‘ilat (sebab) dilaknatnya perbuatan-perbuatan ini adalah karena demi kecantikan mereka telah merubah ciptaan Allah Ta’ala yang ada pada diri mereka. Maka perbuatan apa pun, bukan hanya yang disebut dalam riwayat-riwayat ini, jika sampai merubah ciptaan Allah Ta’ala demi tujuan kecantikan adalah terlarang, seperti menggunakan bulu mata palsu (sama halnya dengan menggunakan rambut palsu alias wig, konde dan sanggul), operasi plastik, operasi silikon payudara, dan semisalnya.



Namun, jika untuk tujuan kesehatan, pengobatan, dan maslahat kehidupan, seperti cangkok jantung, kaki palsu untuk berjalan, tangan palsu untuk memegang, gigi palsu untuk mengunyah, atau operasi pelastik untuk pengobatan akibat wajah terbakar atau kena air keras, itu semua bukan termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala. Itu semua merupakan upaya mengembalikan fungsi organ tubuh seperti semula, bukan merubah dari yang aslinya. Ini semua sesuai dengan hadits berikut:



Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:



لعنت الواصلة والمستوصلة، والنامصة والمتنمصة، والواشمة والمستوشمة من غير داء.

“Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato, kecuali karena berobat.” (HR. Abu Daud [4170], Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan, Fathul Bari, 10/376. Darul Fikr. Syaikh Al Albani mengatakan hasan shahih, lihat Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 2101)



Penjelasan Ulama Tentang Kosa Kata Penting



Tentang makna-makna penting pada hadits-hadits di atas telah jelaskan oleh para ulama di berbagai kitab syarah, di antaranya yang cukup lengkap namun ringkas adalah dari Imam Abu Daud berikut ini.



قال أبو داود: وتفسير الواصلة التي تصل الشعر بشعر النساء، والمستوصلة المعمول بها، والنامصة التي تنقش الحاجب حتى ترقه، والمتنمصة المعمول بها، والواشمة التي تجعل الخيلان في وجهها بكحل أو مداد، والمستوشمة المعمول بها.



“Tafsir dari Al Washilah adalah wanita penyambungkan rambut dengan rambut wanita lain, dan Al Mustawshilah adalah wanita yang menjadi objeknya (yang disambung rambutnya). An Namishah adalah wanita pencukur alis mata sampai tipis, dan Al Mutanammishah adalah wanita yang dicukur alisnya. Al Wasyimah adalah wanita yang pembuat gambar di wajahnya dengan celak atau tinta (yakni tato), dan Al Mustawsyimah adalah wanita yang dibuatkan tato.” (lihat Sunan Abu Daud, pada keterangan hadits no. 4170. Juga lihat As Sunan Al Kubra-nya Imam Al Baihaqi [14611], Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 8/67. Al Maktabah As Salafiyah)



Sedangkan makna Al Mutafalijat, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh sebagai berikut:



والمتفلجات جمع متفلجة وهي التي تطلب الفلج أو تصنعه، والفلج بالفاء واللام والجيم انفراج ما بين الثنيتين والتفلج أن يفرج بين المتلاصقين بالمبرد ونحوه وهو مختص عادة بالثنايا والرباعيات



Al Mutafalijat adalah jamak dari mutafalijah artinya membuat atau menciptakan belahan (pembagian). Al Falju dengan fa, lam, dan jim adalah membuat jarak antara dua hal, At Tafalluj adalah membagi antara dua hal yang berdempetan dengan menggunakan alat kikir dan semisalnya, secara khusus biasanya pada gigi yang double dan bagian depan di antara taring. ” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/372. Darul Fikr)



Jadi, Al Mutafalijat adalah upaya merenggangkan gigi yang tadinya berdempetan, agar kelihatan lebih bagus.



Penjelasan Ulama Tentang Hukumnya



Hadits-hadits di atas tidak hanya menggunakan kata-kata larangan tetapi laknat. Tentunya itu lebih keras dibanding sekedar larangan. Hal itu menunjukkan keharaman melakukan hal-hal di atas, sebab tidak ada laknat kecuali untuk hal-hal yang diharamkan.



1. Menyambung Rambut (Al Washilat wal Mustawshilat)



Menyambung rambut seperti memakai wig dan konde adalah haram secara mutlak. Hal ini ditegaskan oleh Al ‘Allamah Asy Syaukani Rahimahullah berikut ini:



والوصل حرام لأن اللعن لا يكون على أمر غير محرم



“Menyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diharamkan.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 6/191. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)



Bahkan Al Qadhi ‘Iyadh menyebutkan hal itu sebagai maksiat dan dosa besar, lantaran adanya laknat bagi pelakunya. Termasuk juga orang yang ikut serta dalam perbuatan ini, maka dia juga mendapatkan dosanya, sebagaimana orang yang ikut serta dalam kebaikan, maksa dia juga dapat pahalanya. (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236. Mawqi’ Ruh Al Islam. Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al Misykah)



Begitu pula yang difatwakan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah:



وَهَذِهِ الْأَحَادِيث صَرِيحَة فِي تَحْرِيم الْوَصْل ، وَلَعْن الْوَاصِلَة وَالْمُسْتَوْصِلَة مُطْلَقًا ، وَهَذَا هُوَ الظَّاهِر الْمُخْتَار

“Hadits-Hadits yang ini jelas mengharamkan menyambung rambut, dan terlaknatnya orang yang menjadi penyambungnya dan orang yang disambung rambutnya adalah mutlak, dan inilah secara zahir menjadi pendapat pilihan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236)



Beliau juga menyebutkan rincian yang dibuat oleh madzhabnya, Syafi’iyah, yakni jika rambut tersebut adalah rambut manusia maka sepakat keharamannya, baik itu rambut laki atau wanita, rambut mahramnya, suaminya, atau selain keduanya, maka haram sesuai keumuman haditsnya. Alasannya, karena diharamkannya pemanfaatan rambut manusia baik keseluruhan atau bagian-bagiannya itu dalam rangka memuliakannya. Bahkan seharusnya dikubur, baik rambut, kuku atau bagian-bagian keseluruhannya. Jika rambut tersebut adalah bukan rambut manusia, rambut tersebut najis seperti rambut bangkai dan rambut hewan yang tidak dimakan, maka dia haram juga menurut hadits, sebab dengan demikian secara sengaja dia membawa najis dalam shalat dan di luar shalat. Sama saja dua jenis ini, baik untuk dipakai pada orang yang sudah kawin atau belum, baik laki-laki atau wanita. Ada pun rambut suci selain rambut manusia, jika dia (pelakunya) belum kawin dan tidak punya tuan, maka haram juga. Jika dia sudah kawin atau punya tuan, maka ada tiga pendapat: Pertama, tetap tidak boleh juga, sesuai zahir hadits tersebut. Kedua, tidak haram. Dan yang shahih menurut mereka –syafi’iyah- adalah jika melakukannya dengan izin dari suaminya atau tuannya, maka boleh. Ketiga, jika tidak diizinkan maka haram. (Ibid)



Demikian rincian yang dipaparkan Imam An Nawawi. Namun, jika kita merujuk hadits yang ada maka rambut apa pun, dan dari siapa pun adalah haram. Sebab, tak ada perincian ini dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.



Menyambung Rambut Bukan Dengan Rambut



Bagaimana jika menyambung rambut dengan selain rambut seperti dengan benang sutera, wol, atau yang semisalnya? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.



Imam An Nawawi menyebutkan bahwa, Imam Malik, Imam Ath Thabari, dan kebanyakan yang lainnya mengatakan, tidak boleh menyambung rambut dengan apa pun juga, sama saja baik dengan rambut, wol, atau kain perca. Mereka berdalil dengan hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan bagi seorang wanita yang telah menyambung rambutnya dengan sesuatu.



Sementara Imam Laits bin Sa’ad, dan Abu ‘Ubaidah meriwayatkan dari banyak fuqaha, mengatakan bahwa larangan tersebut hanyalah khusus untuk menyambung dengan rambut. Tidak mengapa menyambung dengan wol, secarik kain perca, dan semisalnya. Sebagian mereka mengatakan: semua hal itu boleh, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aisyah. Tetapi itu tidak shahih dari Aisyah, bahkan sebaliknya, diriwayatkan darinya sebagaimana pendapat mayoritas (yaitu terlarang). (Ibid. Lihat juga Tuhfah Al Ahwadzi, 8/66)



Syaikh Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa jika menyambung rambut dengan selain rambut manusia seperti benang sutera, wol, dan yang sejenisnya, maka Said bin Jubeir, Ahmad dan Laits bin Sa’ad membolehkannya. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, 3/496. Darul Kitab Al ‘Arabi)



Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan keharamannya. Karena dua hal, pertama, kaidah fiqih: al umuru bi maqashidiha (permasalahan dinilai berdasarkan maksudnya). Walau tidak menggunakan rambut, tetapi pemakaian wol, kain perca, dan sejenisnya diniatkan oleh pemakainya sebagai sambungan bagi rambutnya, maka hal itu termasuk bagian dari Al Washl – menyambung rambut. Kedua, keumuman makna hadits tersebut menunjukkan segala aktifitas menyambungkan rambut tidak terbatas pada jenis rambutnya, baik asli atau palsu, sama saja.



Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, ada pun mengikatkan benang sutera berwarna warni di rambut, dan apa saja yang tidak menyerupai rambut, itu tidak termasuk kategori menyambung rambut yang terlarang. Hal itu sama sekali tidak ada maksud untuk menyambung rambut, melainkan untuk menambah kecantikan dan keindahan, sama halnya dengan melilitkannya pada pinggang, leher, atau tangan dan kaki. (Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al Misykat)



Apa yang dikatakan oleh Al Qadhi ‘Iyadh ini, untuk makna zaman sekarang adalah seperti seorang wanita yang mengikatkan pita rambut, bandana, bando, atau syal. Ini memang bukan termasuk menyambung rambut sebagaimana wig dan konde, dan tentu saja boleh. Tetapi, pembolehan ini hanyalah di depan suami atau mahramnya seperti kakek, ayah, paman, kakak, adik, keponakan, anak, dan mahram lainnya. Sedangkan di depan non mahram, maka hukumnya sama dengan hukum menutup aurat bagi wanita di depan non mahram, yakni tidak boleh terlihat seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan.



2. Minta dibuatkan Tato dan Si Pembuat Tato (Al Wasyimat wal Mustawsyimat)



Sebagaimana hukum menyambung rambut, maka hukum membuat tato atau bagi si pembuatnya adalah sama haram dan termasuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Lantaran keduanya diathafkan (dikaitkan) dalam satu hadits sebagaimana riwayat Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma.



Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة

“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, dan wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari [5595, 5603, 5598, 5596], Muslim [2124], At Tirmidzi [1814] )

Imam Ibnu Baththal memberikan syarah terhadap hadits ini:



لأنهما تعاونا على تغيير خلق الله ، وفيه دليل أن من أعان على معصية ، فهو شريك فى الأثم

“Karena keduanya saling tolong menolong dalam merubah ciptaan Allah, dan hadits ini merupakan dalil bahwa siapa saja yang menolong perbuatan maksiat, maka dia ikut serta dalam dosanya.” (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 9/174. Maktabah Ar Rusyd)



Lalu, bagaimana jika seorang ingin menghilangkan tato, tetapi kesulitan karena dikhawatirkan kerusakan pada tubuhnya? Imam Al Khathib Asy Syarbini mengatakan:





وتجب إزالته مالم يخف ضرراً يبيح التيمم، فإن خاف ذلك لم تجب إزالته ولا إثم عليه بعد التوبة

“Wajib baginya menghilangkannya selama tidak ditakutkan adanya bahaya dan dibolehkan tayammum, jika dia takutkan hal itu, maka tidak wajib menghilangkannya dan tidak berdosa baginya setelah tobatnya.” (Imam Muhammad Al Khathib Asy Syarbini, Mughni Muhtaj, 1/191. Lihat juga Fathul Bari, 10/372)



Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan dalam fatwanya:

فإنه يلزمه إزالته بعد علمه بالتحريم ، لكن إذا كان في إزالته مشقة أو مضرة فإنه يكفيه التوبة والاستغفار ، ولا يضره بقاؤه في جسمه .

“Maka, hendaknya dia menghilangkan tato tersebut setelah dia mengetahui keharamannya. Tetapi jika dalam penghapusannya itu mengalami kesulitan atau mudharat (bahaya), maka cukup baginya untuk bertobat dan istighfar, dan tidak mengapa sisa tato yang ada pada tubuhnya.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Ibnu Baz, Juz. 10, No. 218)



Menurut pendapat yang benar, tato tidaklah menghalangi wudhu atau mandi janabah, sebab tato tidak melapisi kulit, melainkan meresap ke dalamnya. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran bagi orang yang memiliki tato lalu setelah dia tahu keharamannya dia bertobat ingin menjalankan shalat. Wallahu A’lam



3. Mencukur Alis Mata (An Namishat wal Mutanamishat)



Sebagaimana yang lain, maka An Namishah (pencukur alis) dan Al Mutanamishah (orang yang alisnya dicukur) juga haram dan mendapatkan laknat Allah Ta’ala.



قال الطبري: لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره

“Berkata Imam Ath Thabari: Tidak boleh bagi wanita merubah sesuatu dari bentuk yang telah Allah ciptakan baginya, baik dengan tambahan atau pengurangan dengan tujuan kecantikan, tidak boleh walau untuk suami dan tidak juga untuk selain suami.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377. Darul Fikr. Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 8/67. Al Maktabah As Salafiyah)



Imam Ibnu Jarir Ath Thabari ini tidak memberikan pengecualian, bahkan seandainya wanita memiliki kumis dan jenggot pun –menurutnya- tidak boleh dihilangkan sebab hal itu termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala.



Namun, pandangan ini ditanggapi oleh Imam An Nawawi sebagai berikut:



وَهَذَا الْفِعْل حَرَام إِلَّا إِذَا نَبَتَتْ لِلْمَرْأَةِ لِحْيَة أَوْ شَوَارِب ، فَلَا تَحْرُم إِزَالَتهَا ، بَلْ يُسْتَحَبّ عِنْدنَا . وَقَالَ اِبْن جَرِير : لَا يَجُوز حَلْق لِحْيَتهَا وَلَا عَنْفَقَتهَا وَلَا شَارِبهَا ، وَلَا تَغْيِير شَيْء مِنْ خِلْقَتهَا بِزِيَادَةِ وَلَا نَقْص . وَمَذْهَبنَا مَا قَدَّمْنَاهُ مِنْ اِسْتِحْبَاب إِزَالَة اللِّحْيَة وَالشَّارِب وَالْعَنْفَقَة ، وَأَنَّ النَّهْي إِنَّمَا هُوَ فِي الْحَوَاجِب وَمَا فِي أَطْرَاف الْوَجْه

“Perbuatan ini (mencukur alis dan tukang cukurnya) adalah haram, kecuali jika tumbuh pada wanita itu jenggot atau kumis, maka tidak haram menghilangkannya, bahkan itu dianjurkan menurut kami. Ibnu Jarir mengatakan: “Tidak boleh mencukur jenggot, kumis dan rambut di bawah bibirnya, dan tidak boleh pula merubah bentuknya, baik dengan penambahan atau pengurangan.” Madzhab kami, sebagaimana yang telah kami kemukakan, menganjurkan menghilangkan jenggot, kumis, dan rambut di bawah bibir . Sesungguhnya larangan hanya berlaku untuk alis dan bagian tepi dari wajah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/421. Mawqi’ Ruh Al Islam)



Yang benar, jenggot dan kumis bagi wanita adalah suatu keadaan yang tidak lazim dan tidak normal. Sebab, wanita diciptakan Allah Ta’ala secara umum tidaklah demikian. Oleh karena itu, mencukur keduanya bukanlah termasuk kategori merubah ciptaan Allah Ta’ala, melainkan menjadikannya sebagaimana wanita ciptaan Allah Ta’ala lainnya. Maka, pendapat yang menyatakan bolehnya mencukur kumis dan jenggot bagi wanita adalah pendapat yang lebih kuat.



Ada pun mencukur bagian alis yang tumbuhnya tidak kompak dibagian sudut-sudutnya saja. Maka para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad membolehkan dengan syarat itu bertujuan menyenangkan suami. Namun, yang benar adalah tidak boleh sebagaimana larangan tegas dalam hadits tersebut yang tidak membedakan antara mencukur sedikit atau banyak walau pun bertujuan menyenangkan hati suami. Hal ini juga dikuatkan oleh kaidah bahwa niat yang baik (seperti menyenangkan hati suami) tidaklah merubah sesuatu yang haram. Sebagaimana seorang penjudi berniat menyumbang masjid, maka tidaklah merubah judinya menjadi halal.



4. Mengkikir Gigi (Al Mutafalijah)



Sebagaimana yang lain pula, hal ini juga diharamkan. Sebagaimana penjelasan para ulama. Hanya saja diberi keringanan bagi yang berpenyakit, atau jika mengganggu aktiitas mengunyah.



Berkata Imam Ath Thabari Rahimahullah:



ويستثنى من ذلك ما يحصل به الضرر والأذية كمن يكون لها سن زائدة أو طويلة تعيقها في الأكل

“Dikecualikan dari hal itu, yakni apa-apa yang bisa mendatangkan bahaya dan gangguan seperti wanita yang memiliki gigi yang lebih atau kepanjangan (tonggos) yang dapat menghalanginya ketika makan.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377. Darul Fikr)



Maka, aktifitas memperbaiki gigi seperti menambal, memasang kawat gigi dan gigi palsu, tidaklah termasuk mutafallijah.
Dalam buku yang penuh ilusi, berjudul Ilusi Negara Islam, disebutkan oleh Tim Penulisnya bahwa Khilafah Islamiyah dalam Islam tidak memiliki akar sejarah, dan dasar ideologis serta juridis dalam Islam. Tim Penyusun mengatakan itu hasil kajian Majlis Bahtsul Masail-nya Nahdhatul Ulama yang melibatkan ratusan ulama. Barangkali, tim penyusun mengira dengan mendompleng dan mengatasnamakan ratusan ulama, maka pembaca akan percaya begitu saja, tanpa mau lagi melakukan kajian.

Dengan segala hormat, izinkanlah kami berbeda pendapat dengan mereka. Kami yakin Tim Penyusun buku tersebut adalah orang-orang yang terbuka atas perbedaan. Bukankah mereka tidak senang dengan sikap merasa paling benar dan memonopoli tafsir kebenaran? jika mereka menutup diri dari koreksi, memaksa pembacanya untuk sependapat dengan mereka (tepatnya hasutan berbaju ‘ilmiah’), maka mereka telah menentang diri mereka sendiri dan bukan seorang demokrat.


Tadinya kami ingin menguraikan berbagai ayat Al Quran, lalu hadits, dan tafsir para ulama Ahlus Sunnah tentang kehujjahan khilafah islamiyah. Tapi, dikhawatiri akan banyak makan waktu dan tempat. Maka, kami cukupkan satu sisi saja yang kami sampaikan, yakni ijma’ ulama tentang khilafah.

Adanya Imamah yang Menaungi Seluruh Umat Islam adalah Wajib Menurut Ijma’


Para imam telah aklamasi (ijma’) bahwa wajibnya mengangkat seorang imamatul uzhma bagi seluruh umat Islam. Hal ini ditegaskan oleh seorang ulama madzhab Asy Syafi’i, madzhabnya para kiayi di Indonesia, yakni Al Imam Abu Al Hasan Al Mawardi Rahimahullah. Tetapi, Ahlus Sunnah meyakini betapa pentingnya imamah, dia bukanlah masalah ushuluddin (dasar-dasar agama), tetapi masuk zona furu’iyah, maka dari itu para ulama Kuwait memasukkan pembahasan kekhilafahan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqih Kuwait). Ada punsyi’ah imamiyah, mereka meyakininya sebagai bagian dari aqidah.


Imam Al Mawardi Rahimahullah berkata:


الْإِمَامَةُ مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا ، وَعَقْدُهَا لِمَنْ يَقُومُ بِهَا فِي الْأُمَّةِ وَاجِبٌ بِالْإِجْمَاعِ وَإِنْ شَذَّ عَنْهُمْ الْأَصَمُّ ، وَاخْتُلِفَ فِي وُجُوبِهَا هَلْ وَجَبَتْ بِالْعَقْلِ أَوْ بِالشَّرْعِ ؟

“Imamah (kepemimpinan) merupakan term bagi wakil kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Menegakkannya bagi manusia di tengah-tengah umat adalah wajib menurut ijma’, kecuali menurut Al ‘Asham yang telah menyempal dari mereka. Cuma, mereka berbeda dalam kewajiban ini, apakah wajib menurut akal atau syariat?” (Al Ahkam As Sulthaniyah, Hal. 3. Mawqi’ Al Islam)

Bahkan ijma’ ini bukan hanya bagi Ahlus Sunnah, juga menurut murjiah, syi’ah, dan khawarij. Hal ini dijelaskan oleh Imam Abu Muhammad bin HazmRahimahullah dalam Al Fashl fil Milal sebagai berikut :


اتفق جميع أهل السنة وجميع المرجئة وجميع الشيعة وجميع الخوارج على وجوب الإمامة وأن الأمة واجب عليها الانقياد لإمام عادل يقيم فيهم أحكام الله ويسوسهم بأحكام الشريعة التي أتى بها رسول الله صلى الله عليه وسلم


“Telah sepakat semua ahlus sunnah, semua murjiah, semua syi’ah, semua khawarij, atas kewajiban adanya imamah, dan sesungguhnya umat wajib mengikatkan dirinya dengan pemimpin yang adil yang dapat menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka dan membimbing mereka dengan hukum-hukum syariah yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Al Fashl fil Milal wal Ahwa’ wan Nihal, 1/451. Mawqi’ Ruh Al Islam)


Syaikh Wahbah Az Zuhaili juga menulis demikian:


وهو الإجماع: أجمع الصحابة والتابعون على وجوب الإمامة، إذ بادر الصحابة فور وفاة النبي صلّى الله عليه وسلم وقبل تجهيزه

“Itu adalah ijma’, para sahabat dan tabi’in telah ijma’ atas wajibnya imamah, hal ini dibuktikan dengan bersegeranya para sahabat secara langsung pada saat wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebelum mengurus jenazahnya.” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 8/273. Maktabah Misykah)


Demikianlah. Kewajibannya adalah ijma’. Apa yang dikatakan oleh Imam Al Mawardi dan Imam Ibnu Hazm ini adalah dalam konteks kepemimpinan umum bagi umat Islam, bukan pemimpin RT, RW, kepala dusun, dan lainnya, sebab dia mengaitkannya dengan fungsi lembaga kepemimpinan sebagai penjaga agama dan pengatur dunia. Bagi yang membaca kitabnya ini akan mengerti, bahwa Imam Al Mawardi sedang tidak bicara tentang nation state, tetapi khilafah islamiyah. Ijma’ ini sudah berlangsung sejak masa sahabat, sebab ketika pengangkatan Abu Bakar, tak satu pun yang menentang institusi kekhilafahan hingga diikuti oleh khalifah selanjutnya, sampai runtuhnya kekhilafahn Turki Utsmani tahun 1924M. Walau, umumnya kita menganggap masa-masa ideal hanya berlangsung pada masa khulafa’ur rasyidin dan Umar bin Abdil Aziz.



Fakta keijma’an adanya khalifah -sebagaimana dikatakan Imam Al Mawardi, Imam Ibnu Hazm, dan Syaikh Wahbah Az Zuhaili- merupakan koreksi atas pernyataan ketua PB NU yang dikutip dalam buku tersebut, beliau menyebut wacana Khilafah Islamiyah adalah gerakan politik, bukan gerakan agama. (Hal. 262)


Dalam sumber pengambilan hukum Islam, ijma’ merupakan salah satu sumber Islam yang harus diikuti, dan ini sudah menjadi ketetapan para ulama Ahlus Sunnah dari zaman ke zaman, dan tentunya ratusan ulama yang disebut oleh Tim Penyusun buku tersebut juga mengetahuinya. Tentunya tim penyusun seharusnya mengetahui pula hal ini. Namun, agak sulit untuk meyakinkan pihak yang Al Quran saja dikatakan sebagai produk budaya, maka, apalagi sikap mereka terhadap ijma’?


Ya, gunakanlah pendapat ulama yang selaras dengan nafsumu, tetapi buanglah jauh-jauh pandangan ulama yang bertentangan dengan akal dan nafsumu, walau itu adalah ijma’.

Kehujjahan Ijma’ telah diakui semua umat Islam, kecuali para pengikut hawa nafsu. Berkata Imam Ibnu Taimiyah:


الْإِجْمَاعُ وَهُوَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ عَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ الْفُقَهَاءِ وَالصُّوفِيَّةِ وَأَهْلِ الْحَدِيثِ وَالْكَلَامِ وَغَيْرِهِمْ فِي الْجُمْلَةِ وَأَنْكَرَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْبِدَعِ مِنْ الْمُعْتَزِلَةِ وَالشِّيعَةِ

“Ijma’ telah menjadi kesepakatan antara umumnya kaum muslimin, baik dari kalangan ahli fiqih, sufi, ahli hadits, dan ahli kalam, serta selain mereka secara global, dan yang mengingkarinya adalah sebagian ahli bid’ah seperti mu’tazilah dan syi’ah.” ( Majmu’ Fatawa, 3/6. Mawqi’ Al Islam)



Saya tahu, Imam Ibnu Taimiyah adalah nama yang tidak disukai oleh kalangan umumnya kiayi NU, oleh karena itu tadinya saya enggan mengutipnya. Tetapi, saya sadar bahwa buku ‘Ilusi Negara Islam’ ini dikeluarkan atas restu dan kata pengantar tokoh NU dan Muhammadiyah, dan bukankah kelahiran Muhammadiyah disebut sebagai penerus dakwah Imam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab? Sehingga, ketika buku ini menyerang wahabi, bukankah sama saja sedang menyerang Muhammadiyah? Kata Bung Karno: “Jas Merah.” Jangan sekali-kali melupakan sejarah.


Baiklah, kalau pun tidak mau terima pendapat Imam Ibnu Taimiyah, saya akan kutip paparan seorang ulama bermadzhab Syafi’i, madzhabnya para kiayi di Indonesia, yaitu Al Imam Al Hafizh Al Khathib Al Baghdadi.


Beliau berkata:


“Ijma’ ahli ijtihad dalam setiap masa adalah satu di antara hujjah-hujjah Syara’ dan satu di antara dalil-dalil hukum yang dipastikan benarnya". (Al Faqih wal Mutafaqih, 1/154)


Allah Ta’ala memerintahkan agar kita mengikuti ijma’, dan bagi penentangnya disebut sebagai orang-orang yang mengikuti jalan selain jalan orang-orang beriman, yakni dalam firmanNya:


“Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa (4): 115)



Ayat ini dijadikan dalil oleh Hadhratusy Syaikh Al Imam Hasyim Asy’ari Rahimahullah –pendiri NU- sebagai kewajiban mengikuti salah satu madzhab yang empat. Maka, mengikuti ijma’ seluruh madzhab adalah lebih layak lagi untuk diwajibkan.


Dalam hadits juga disebutkan:



إن الله تعالى لا يجمع أمتي على ضلالة وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَة

“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah meng-ijma’kan umatku dalam kesesatan, dan tangan Allah bersama jamaah.” (HR. At Tirmidzi No. 2255, Shahih , lihatShahihul Jami’ No 1848)


Dan, orang-orang yang mengingkari ijma’ adalah penghancur dasar-dasar agama, sebagaimana kata Imam As Sarkhasi dalam kitab Ushul-nya:


“Orang-orang yang mengingkari keberadaan ijma sebagai hujjah , maka mereka telah membatalkan ushuluddin (dasar-dasar agama), padalah lingkup dasar-dasar agama dan referensi umat Islam adalah ijma’nya mereka, maka para munkirul ijma (pengingkar ijma’) merupakan orang-orang yang merobohkan dasar-dasar agama.” (Ushul As Sarkhasi, 1/296. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)



Maka, bagaimana bisa keberadaan imamatul uzhma (khalifah) yang telah ijma’ seluruh kelompok Islam ini, dianggap tidak memiliki akar juridis dalam Islam?


Kewajibannya Sudah Terlihat Dari Definisinya


Dalam definisi yang di sampaikan oleh Imam Al Mawardi sebenarnya sudah jelas kewajibannya. Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah(Ensiklopedi Fiqih Kuwait) tentang makna Khilafah:


وَهِيَ رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ فِي الدِّينِ وَالدُّنْيَا نِيَابَةً عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتُسَمَّى أَيْضًا الإِْمَامَةَ الْكُبْرَى

“Itu adalah kepemimpinan umum dalam agama dan dunia sebagai wakil dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan dinamakan juga Imamah Al kubra.”(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 6/196. Wizarat Al Awqaf wasy Syu’un Al Islamiyah)


Jika agama dan dunia wajib dijaga, maka adanya penjaga keduanya adalah wajib pula, yakni pemimpin. Tertulis pula dalam kitab tersebut:


أَمَّا الْعَامَّةُ فَالْمُرَادُ بِهَا الْخِلاَفَةُ أَوِ الإِْمَامَةُ الْكُبْرَى ، وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ

“Ada pun kepemimpinan umum, maksudnya adalah Khilafah atau imamah kubra, hukumnya fardhu kifayah.” (Ibid)


Ya, dia memang fardhu kifayah, sebab dalam satu wilayah Islam, yang dibutuhkan hanya satu pemimpin besar (imamah al kubra) untuk semuanya. Keberadaannya adalah sebagai penjaga agama dan dunia, mengaturnya, dan memakmurkannya dengan nilai kenabian yang rahmatan lil ‘alamin. Sebagaimana disebutkan oleh Ad Dahlawi, Al Mawardi, At Taftazani, dan Az Zuhaili. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 8/270-271)


Tim Penyusun buku menyangka Khilafah Islamiyah akan mengancam kemanusiaan, menghancurkan NKRI, menjadi tempat bagi suburnya terorisme. Itu semua sama sekali tidak berdasar , tuduhan tanpa bukti, serta fitnah keji. Nampaknya, pemikiran ini bukan analisa cerdas, bukan nalar yang jernih sebagaimana klaim yang mereka banggakan, dan tidak layak keluar dari hasil kajian melelahkan dua tahun lamanya, tetapi ini adalah analisa yang bermula dari paranoid akut khas orang liberal dan tendensius yang kelewat batas. Justru, inilah ilusi (bayangan) sebenarnya yang menghantui pikiran mereka sendiri, yang tidak menemukan bukti objektif apa pun dalam kenyataan. Bagaimana mungkin mampu dibuktikan, padahal khilafahnya saja belum ada? Jika mereka mengambil sampel adalah kekhilafahan masa-masa kekelaman dinasti-dinasti dalam Islam, tentu itu bukan contoh, bukan pula obsesi, justru itulah ilusi lain yang dibuat oleh mereka sendiri.


Ketakutan luar biasa terhadap gerakan Islam dan penerapan syariah, pernah saya saksikan langsung ketika masih kuliah. Karena saya sering berinteraksi dengan orang-orang seperti mereka saat itu. Mereka melecehkan jilbab, tak peduli dengan adab dan akhlak Islam, pergaulan pun lebih dekat ke kalangan kiri, sangat mendukung kebebasan tanpa batas, kalau bicara pun porno, dan saya tahu benar mereka dahulunya adalah santri. Walau tingkah mereka ini tidak mewakili yang lainnya, dan masih ada yang baik dan tidak neko-neko. Tetapi, tipikal seperti ini selalu ada. Ya, cepat sekali siang menjadi malam!



Wallahul musta’an wa ilaihi musytaki ...

Artikel Terbaru

Popular Posts