Senin, 02 April 2012

Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin pernah ditanya:

Ada beragam boneka diantaranya yang terbuat dari kapas yang ada kepalanya, dua tangan, dan dua kaki. Ada juga yang sempurna menyerupai manusia. Ada yang bisa berbicara, menangis atau berjalan. Lalu apa hukumnya membuat dan membeli boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk pengajaran sekaligus hiburan?

Maka dijawab oleh beliau:

“Boneka yang tidak detail bentuknya menyerupai manusia atau makhluq hidup (secara sempurna) namun hanya berbentuk anggota tubuh dan kepala yang tidak begitu jelas maka tidak diragukan akan kebolehannya dan ini termasuk jenis boneka yang dimainkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu’anha.

Adapun bila boneka itu berbentuk detail, mirip sekali dengan bentuk manusia sehingga kita seolah-olah melihat sosok manusia, apalagi bila dapat bergerak atau bersuara, maka ada kereguan dalam jiwa saya untuk membolehkannya. Karena boneka itu menterupai makhluq Allah subhanahu wata’ala secara sempurna. Sedangkan secara dzahir, boneka yang digunakan oleh ‘Aisyah, tidaklah demikian modelnya. Dengan demikian menghindarinya lebih utama. Namun saya juga tidak bisa memastikan keharamannya, karena memandang bahwa anak-anak kecil itu diberikan rukhshoh (dispensasi) yang tidak diberikan kepada orang dewasa dalam hal ini. Disebabkan anak-anak memang tabi’atnya suka main-main dan hiburan, mereka tidaklah dibebani dengan satu macam ibadah pun sehingga kita tidak bisa berkomentar bahwa waktu si anak terbuang percuma dengan main-main. Jika seorang ingin berhati-hati dalam hal ini, hendaknya ia melepas kepala boneka tersebut atau melelehkannya diatas api hingga lumer, kemudian menekannya hingga hilang bentuk wajah boneka tersebut. (Majmu’ Fatawa Wa Rasaa’il fadhilatush Syaikh Ibnu Utsaimin, no.329, 2/227-228)

0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Terbaru

Popular Posts