Sabtu, 28 April 2012

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya:

Apa hukum tepuk tangan bagi laki-laki di acara seminar dan berbagai macam pertandingan?

Maka beliau menjawab: “Tepuk tangan untuk laki-laki ada tiga kategori:

Pertama: Tepuk tangan yang dilakukan sebagi ibadah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di dekat ka’bah. Tepuk tangan jenis ini jelas hukumnya haram Allah berfirman,

“Shalat mereka di sekitar baitullah itu tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.” (Al-Anfal: 35)

Kedua: Tepuk tangan yang biasa dijadikan sebagai hiburan. Tepuk tangan jenis ini terlarang, boleh jadi hukumnya haram, atau minimal hukumnya adalah makruh.

Ketiga: tepuk tangan yang di jadikan sebagai penyemangat. Artinya ada kebiasaan yang terjadi masyarakat bahwa orang yang mendapat dukungan dengan tepuk tangan ia akan menjadi semangat. Tepuk tangan jenis ini hukumnya tidaklah mengapa karena hukum asal perkara yang bukan ibadah adalah mubah dan boleh.

Betapa gembiranya seorang siswa yang mendapatkan aplaus ketika memberikan jawaban dengan benar di kelas. Yang saya maksudkan adalah siawa sekolah dasar, sedangkan bagi kalian para mahasiswa, tepuk tangan tidaklah penting bagi kalian. Betapa senangnya siswa yang mendapatkan aplaus tersebut. Boleh jadi ia akan melompat-lompat karena perasaan girang. Apakah hal semacam ini kita larang tanpa dalil?!

Adapun hadits Nabi tentang, ‘tepuk tangan itu untuk perempuan sedangkan bacaan tasbih itu untuk laki-laki’,[1] hadits ini berlakua dalam shalat (bukan dalam semua kedaam). (Washaya WaTaujihat Li Thalabil ‘Ilmy, karya Prof. Dr. Sulaiman bin Abdullah bin Hamud Abu Khoil: hal. 65. Cet. Dar Ibnul Haitsam Kairo, cet pertama, 1426 H)








[1]  HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu.


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Terbaru

Popular Posts