Senin, 30 April 2012

Sering kita mendengar di Negara kita ini seorang yang sudah meninggal dunia disebut dengan ‘Al-Marhum’ (yang dirahmati). Bolehkah hal tersebut ataukah terlarang?! Berikut ini rincian jawabannya:

Pertama: Apabila maksud dari perkataan tersebut adalah sebagai bentuk kabar, maka hukumnya tidak boleh, sebab dia tidak tahu apakah si mayit benar-benar mendapatkan rahmat tersebut ataukah tidak, yang mana tidak boleh bagi seseorang untuk memberikan persaksian tentang sesuatu yang dia tidak ketahui.

Kedua: Apabila masudnya adalah doa dan harapan semoga Allah merahmatinya, maka itu boleh, kerena kata ini bisa bermakna do’a.

Jadi hukumnya kembali kepada niat orang yang mengucapkannya, hanya saja yang kita dapati kebanyakan orang yang mengucapkan hal tersebut maksudnya adalah do’a dan harapan saja, sehingga hukumnya adalah boleh.

Perincian ini disebutkan oleh syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa 17/451-452 dan syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany sebagaimana dikutip oleh murid beliau, syaikh Masyhur Hasan Salman dalam Ta’liq kitab Dzul Qarnain Wa Saddu Shin karya Muhammad Raghib At-Tabbakh hal. 128)

0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Terbaru

Popular Posts