Selasa, 14 Agustus 2012

Perlu dipahami bahwa kita tidak mengingkari keberadaan bendera di sebuah Negara, karena hal itu ada pada masa Rasulullah, demikian pula masalah warna bendera, pada dasarnya tidak mengapa selama tidak ada padanya hal-hal yang melanggar syar’i seperti gambar bernyawa, simbol-simbol khusus orang kafir dan sebagainya.

Di zaman Rasulullah bendera Beliau ada yang berwarna putih adapula yang berwarna hitam, dari Ibnu Abbas Beliau berkata: “Dahulu bendera Rasulullah berwarna hitam.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dengan sanad hasan.) Dalam riwayat At Tirmidzi disebutkan “Bendera Beliau Shalallahu ‘alaihi wa salam berwarna putih.”

Dengan dasar ini, maka kami mengakui keberadaan bendera merah putih untuk negeri kita yang tercinta NKRI. Namun, kita perlu menengok sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam dalam masalah bendera ini, apa fungsi dan kegunaannya?

Dalam banyak riwayat di sebutkan bahwa bendera ini difungsikan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam untuk berjihad fisabilillah melawan orang-orang kafir, orang yang menelaah sejarah beliau akan dapat memastikan hal ini, bahkan kalau kita melihat dalam sejarah, mereka (para shahabat) mempertahankan bendera itu sampai titik darah penghabisan, sedikitpun tidak membiarkan bendera itu jatuh ketanah walaupun harus mengorbankan jiwa raga mereka. Berikut ini saya bawakan beberapa riwayat yang menjelaskan masalah ini.

Dari Sahl bin Sa’id, bahwasanya Rasulullah pada waktu perang khoibar bersabda :
َلأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُحِبُّ الله َوَرَسُوْلَهُ وَيُحِبُّهُ الله ُوَرَسُوْلُهُ يَفْتَحُ الله ُعَلَى يَدَيْهِ

“Sungguh besok aku akan berikan bendera ini kepada seorang yang cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dan dicintai Allahkdan rasul-Nya, Allahkakan menangkan melalui kedua tanganya” (muttafaq ‘alaih)

Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan bahwa para Shahabat sampai begadang malam membicarakan, siapakah gerangan yang bakal diserahi bendera? Bahkan mereka semua berkeinginan untuk mendapatkannya, dan ternyata yang mendapatkannya adalah Ali bin Ali Tholib. Riwayat ini jelas menunjukkan bahwa bendera tersebut untuk kepentingan Jihad fisabilillah.

Juga dalam riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya dari Abdullah bin Ja’far disebutkan, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam mengutus pasukan perang dan menunjuk Zaid bin Harits sebagai panglima, beliau bersabda: “Bila Zaid terbunuh maka panglima kalian adalah Ja’far, bia dia terbunuh maka panglima kalian adalah Abdullah bin Rawahah.” Pasukan pun berhadapan dengan musuh, panglima Zaid pun memegang bendera, beliau berperang hingga terbunuh, kemudian bendera perang diambil oleh Ja’far, beliau berperang hingga terbunuh, kemudian bendera diambil oleh Abdullah bin Rawahah, beliau berperang hingga terbunuh, lalu bendera dipegang oleh Kholid bin Walid, maka Allah menangkan melalui tangannya. (lihat: ‘ Jami’us Shahih ‘ 3/246-247, karya Syaikh Muqbil dan beliau menshahihkan riwayat ini.)

Lihatlah! Bagaimana para panglima tadi mempertahankan bendera, tidak dia lepas sedikit pun hingga dia terbunuh.

Inilah fungsi bendera di masa itu, dan inilah yang kita baca dalam sejarah perjuangan NKRI, para pejuang-pejuang kita dengan gigihnya mempertahankan bendera merah putih sampai titik darah penghabisan, itu semua mereka lakukan untuk melawan kebringasan para penjajah kafir di masa itu, maka fungsikanlah bendera ini sebagaimana mestinya!!!
Adapun pemasangan bendera dalam rangka peringatan hari besar nasional, maka tidak pernah kita lihat dilakukan di zaman Rasulullah karena tidak ada dalam bimbingan beliau peringatan-peringatan seperti itu sebagaimana yang kita uraikan dalam pembahasan sebelumnya.
وخير الهدي هدي محمد

“Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah.”

Demikianlah apa yang bisa kami tulis, sebenarnya masih banyak perkara yang tidak bisa ditaati karena adanya larangan dalam agama Islam seperti PEMILU, dan lainnya. Insya’ Allah bila ada kesempatan kami akan berusaha melanjutkannya. Semoga Allah memberi hidayah kita semua ke jalan yang diridloiNya. Amin …..

[Dinukil dari malzamah Al Ustadz Muhammad Afifudin As Sidawi berjudul Memperingati 17 Agustus Antara Ketaatan dan kemaksiatan]

Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera


Oleh: Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta

Pertanyaan:

Apakah boleh berdiri untuk lagu kebangsaan dan hormat kepada bendera ?

Jawab:

Tidak boleh bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan. Ini termasuk perbuatan bid’ah yang harus diingkari dan tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam ataupun pada masa al-Khulafa’ ar-Rasyidun Radiyallahu ‘anhum.

Sikap ini juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan didalam mengagungkan hanya kepada Allah semata serta merupakan sarana menuju kesyirikan.

Di samping itu, ia juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka. Wa billahi at-Taufiq, wa shallaallhu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shahbihi wa sallam.

[Dinukil dari Kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia, halaman 149. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari’iyyah fi Al Masa’il Al ‘Ashriyyah min Fatawa Ulama’ Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy]

0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Terbaru

Popular Posts