Rabu, 08 Agustus 2012

Syari’at memberikan batasan waktu makan sahur adalah adzan Subuh. Hal ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS.  al-Baqarah [2]: 187)

Imam Suyuthi berkata: “Ayat ini adalah dalil tentang bolehnya berkumpul dengan istri, makan, dan minum hingga jelas-jelas fajar, dan hal itu diharamkan bila siang hari.” (al-Iklil fi Istinbath al-Tanzil 1/359)

Dan syari’at menganjurkan untuk mengakhirkan sahur, berdasarkan hadits Zaid binTsabit radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau berdiri untuk shalat Subuh.” Anas radhiyallahu ‘anhu bertanya, “Berapa lama jarak antara selesai sahurnya dengan adzan?” Zaid radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Lamanya sekitar bacaan lima puluh ayat.” (HR. Bukhari: 1923 dan Muslim: 1097)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر وأخروا السحور

“Manusia senatiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan makan sahur.” (HR. Bukhari: 1957 dan Muslim: 1098)

Imsak telah melarang kita dari apa yang dibolehkan syari’at dan memalingkan kita dari menghidupkan sunnah mengakhirkan sahur.

“Maka lihatlah, wahai saudaraku, keadaan kaum muslimin pada zaman sekarang, mereka membalik sunnah dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana mereka dianjurkan untuk bersegera berbuka tetapi malah mengakhirkannya dan dianjurkan untuk mengakhirkan sahur tetapi malah menyegerakannya. Oleh karenanya, mereka tertimpa petaka dan kefakiran dan kerendahan di hadapan musuh-musuh mereka.” (Shafwatul Bayan fi Ahkamil Adzan wal Iqamah hal. 116 oleh Abdul Qadir al-Jazairi)

Kami memahami bahwa maksud para pencetus imsak adalah sebagai bentuk kehati-hatian agar jangan sampai masuk waktu Subuh, sedangkan orang-orang masih makan atau minum. Akan tetapi, ini adalah urusan ibadah sehingga harus berdasarkan dalil yang shahih.

Jika kita hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah kita berani membuat-buat waktu imsak, melarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam makan sahur jauh-jauh sebelum waktu Subuh tiba?!!

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Termasuk bid’ah yang mungkar yang telah tersebar pada zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum subuh sekitar 15 menit pada bulan Ramadhan, dan  mematikan lampu-lampu sebagai tanda peringatan haramnya makan dan minum bagi orang yang hendak puasa. Mereka mengklaim bahwa hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah. Mereka mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur, mereka menyelisihi sunnah. Oleh karenanya, sedikit sekali kebaikan yang mereka terima, bahkan mereka malah tertimpa petaka yang banyak, Allahul muta’an.” (Fathul Bari 4/199)

Syaikh al-Albani berkata, “Dan termasuk faedah hadits ini adalah batilnya bid’ah imsak sebelum fajar sekitar seperempat jam, karena mereka melakukan hal itu dengan alasan khawatir adzan Subuh dikumandangkan sedangkan mereka tengah makan sahur. Seandainya saja mereka mengetahui keringanan ini, niscaya mereka tidak akan terjatuh dalam kebid’ahan tersebut.” (Tamamul Minnah hlm. 417-418)

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu imsak sebelum Subuh adalah bukan patokan yang menghalangi sahur, bahkan hal itu adalah perbuatan baru dalam Islam yang menjadikan kita jauh dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Terbaru

Popular Posts