Senin, 06 Agustus 2012

AL-QUR’AN MEMPERMUDAH URUSAN

Al-Qur’an bukan seperti yang dikatakan oleh orang yang membencinya bahwa ia mempersulit hidup. Justru sebaliknya, al-Qur’an mempermudah  segala urusan hidup manusia sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas, juga firman Allah berikut:
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. al-Baqarah [2]: 185)
مَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَى

Kami tidak menurunkan Al Qur’an ini kepadamu agar kamu menjadi susah. (QS. Thoha [20]: 2)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. al-Hajj [22]: 78)

Adapun contoh kemudahan al-Qur’an ini banyak sekali; semua perintah Allah dikerjakan sesuai dengan kemampuan, sedang semua larangan-Nya wajib ditinggalkan kecuali dalam keadaan darurat menurut dinul Islam.

AL-QUR’AN ADALAH PETUNJUK KEHIDUPAN

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah; menghadapi semua manusia yang beraneka macam agama dan kedudukannya. Mereka didakwahi dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, karena al-Qur’an merupakan petunjuk bagi seluruh umat manusia sebagaimana keterangan ayat di atas: hdy llnas (petunjuk untuk manusia). Tentang ayat ini, Imam asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: “Artinya manusia mendapat petunjuk sebab menerima al-Qur’an, sedangkan makna wbynt mn alhda (dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu) maksudnya di dalamnya dijelaskan tentang yang halal dan yang haram serta hukum-hukum dan sanksi-sanksi.” (Tafsir Fathul Qodir: 1/241)

Dan karena al-Qur’an sebagai walfrqan (pembeda antara yang haq dan yang batil), manusia tidak bisa membedakan yang baik dan yang buruk melainkan bila ada yang mengajarkan al-Qur’an kepadanya. Orang yang menerima al-Qur’an akan mendapat petunjuk karena al-Qur’an juga merupakan hidayah taufiq, artinya akan diterima oleh orang yang bertakwa seperti ayat lain yang menerangkan: hda llmtqin (al-Qur’an petunjuk bagi orang yang bertakwa).
Inilah dalil lain yang lebih tegas menjelaskan bahwa beliau mendakwahi semua manusia dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولاً مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ

Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS. al-Jumu’ah [62]: 2)

Mereka berada dalam kesesatan dan  kehancuran sebelum dibacakan ayat, disucikan hatinya, dan diajarkan al-Qur’an dan Sunnah kepada mereka, dan menjadi baik setelah dilaksanakan tiga perkara ini.

AL-QUR’AN DITULIS DENGAN HURUF LATIN (TRANSLITERASI)

Hal ini sangat penting untuk kita ketahui hukumnya, karena kita jumpai di negeri ini al-Qur’an ditulis (transliterasi) dengan bahasa Indonesia, banyak guru yang mengajarkan al-Qur’an dengan tulisan (huruf) latin. Dampak negatifnya, banyak anak kaum muslimin tidak bisa membaca al-Qur’an. Benar-benar memprihatinkan, padahal pada zaman sekarang sejak jenjang pendidikan TK atau SD sudah digalakkan pelajaran bahasa asing.

Lembaga Ulama Besar Kerajaan Saudi menyatakan, “Setelah mengkaji pembahasan dan beberapa pendapat, maka majelis memutuskan bahwa menulis al-Qur’an dengan tulisan latin atau lainnya dilarang, berdasarkan beberapa alasan:

1. al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab, baik huruf maupun maknanya (baca Surat asy-Syu’aro’ [26]: 192-195). Jika ditulis dengan tulisan latin maka tidak dinamakan al-Qur’an.

2. al-Qur’an telah ditulis pada waktu turunnya, dan dikumpulkan pada masa Kholifah Abu Bakar dan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhuma dengan tulisan Arab, padahal bahasa asing pada waktu itu sudah ada. Para sahabat, tabi’in, dan generasi sesudahnya hingga sekarang telah bersepakat dengannya. Juga berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Kalian wajib mengikuti sunnahku dan sunnah sahabatku yang diberi petunjuk dan medapatkan petunjuk.” (Hadits shahih, lihat Silsilah Shohihah: 6/526)

3. Huruf menurut ahli bahasa adalah kaidah yang mereka buat. Tidak mustahil bila suatu ketika terjadi perubahan ejaan. Bila al-Qur’an boleh ditulis dengan bahasa lain, akan berubah tulisan dan juga bacaannya yang dengan demikian musuh Islam akan mencela al-Qur’an karena berubah seperti halnya kitab sebelumnya.

4. Apabila diizinkan, manusia akan menulis al-Qur’an menurut hawa nafsu mereka.

5. Sesungguhnya penulisan al-Qur’an dengan selain huruf Arab akan menjadikan umat Islam malas mewmpelajari bahasa Arab, padahal hanya dengan bahasa Arablah umat Islam mampu memahami din ini dengan baik. Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua. (Tahrimu Kitabatil Qur’anul Karim bi Hurufin Ghoiri ‘Arobiyyin A’jamiyyatin Au Latiniyyatin: 1/36)

Fatwa ini benar, tidak seidkit orang menulis kaligrafi ayat al-Qur’an (sekalipun dengan huruf Arab) tetapi tidak bisa dibaca, hanya dijadikan sebagai hiasan dinding, tidak bermanfaat.

MENERJEMAHKAN AL-QUR’AN PERKATA

Kita  jumpai sebagian al-Qur’an di negeri kita, diterjemahkan perkata, diajarkan di pesantren dan dimuat di majalah, bagaimana hukumnya?

Lajnah Da’imah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi menjelaskan dalam fatwanya: “Menerjemahkan al-Qur’an atau sebagian ayat dan menerangkan semua arti yang ada di dalam al-Qur’an dengan bahasa asing tidak mungkin. Sedangkan menerjemahkan semuanya atau sebagiannya dengan terjemah harfiah (perkata) hukumnya haram karena akan mengubah dan memalingkan dari makna yang sebenarnya. Adapun menerjemahkan apa yang dia pahami dari makna satu ayat atau lebih, kemudian  menjelaskan hukum dan adabnya dengan bahasa Inggris, Perancis, dan Persia, lalu menyebarkan apa yang dia pahami dari ayat al-Qur’an dan mengajak manusia agar kembali kepadanya, maka tidak dilarang; seperti menafsirkannya dengan bahasa Arab. Akan tetapi, dengan syarat bila dia ahlinya dan mampu mengungkapkan apa yang dia pahami dari beberapa hukum dan adabnya dengan teliti. Jika tidak memiliki sarana untuk memahami al-Qur’an atau dia tidak mampu mengungkapkan dengan bahasa Arab atau selain bahasa Arab dengan ungkapan yang baik, maka hukumnya haram karena akan merusak makna al-Qur’an dan boleh jadi berlawanan maknanya, sehingga yang baik menjadi mungkar; tujuan dia yang baik menjadi jelek.” (Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah Lil Buhus al-Ilmiyyah wal Ifta’: 6/46, lihat Tahrimu Kitabatil Qur’anul Karim bi Hurufin Ghoiri ‘Arobiyyin A’jamiyyatin Au Latiniyyatin: 12-18)

BAGAIMANA MENYAMBUT BULAN ROMADHON?

Ayat di atas membahas bulan Romadhon dan peristiwa diturunkannya al-Qur’an secara keseluruhan. Adapun cara menyambut bulan Romadhon sesuai dengan as-Sunnah ialah sebagai berikut:

  1. Berpuasa selama satu bulan seperti yang dijelaskan di dalam Surat al-Baworoh [2]: 183.

  2. Tidak mengurangi ibadah hariannya baik yang wajib maupun yang sunnah.

  3. Memperbanyak membaca ayat al-Qur’an seperti yang dijelaskan di dalam Surat al-Baqoroh [2]: 185.

  4. Menunaikan sholat Tarawih berjama’ah dengan imam di masjid sampai selesai.

  5. Menahan diri dari perkataan yang keji dan perbuatan yang jahat.

  6. Mengurangi tidur malam hari pada sepuluh hari terakhir untuk mencari lailatul-qodar dengan sholat, membaca al-Qur’an, dan dzikrullah.

  7. Melaksanakan umroh pada bulan Romadhon bila mampu.

  8. Sering bershodaqoh pada bulan Romadhon.

  9. Memberi makanan berbuka kepada orang yang berpuasa.

  10. I’tikaf di masjid sepuluh hari yang terakhir.

  11. Mengeluarkan zakat fitri pada malam hari raya atau sebelum ditunaikannya sholat ‘Id.

Itulah di antara cara kita menyambut bulan suci Romadhon. Sengaja tidak dituliskan dalilnya mengingat keterbatasan halaman.

BID’AH PADA BULAN ROMADHON

Bid’ah adalah amalan ibadah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Hukumnya haram dan amal pelakunya tidak diterima bahkan dia berdosa karena telah menandingi hukum Allah Jalla Jalaluhu dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia memperoleh tambahan dosa bila amalnya diikuti oleh orang lain. Sengaja atau tidak, pada hakikatnya pelaku bid’ah telah menolak Surat al-Ma’idah [5]: 3 yang menunjukkan kesempurnaan Islam.

Agar kita selamat dari perkara bid’ah pada bulan Romadhon, di bawah ini kami sampaikan beberapa amalan bid’ah yang kami nukil dari keterangan para ulama ahli Sunnah dan yang terjadi di tengah masyarakat sepengetahuan kami. Semoga bermanfaat dan kita diberi kemudahan oleh Allah untuk menjauhinya.

Inilah bid’ah-bid’ah (dan kekeliruan yang lain. -admin) bulan Romadhon yang kami maksudkan:

1. Berziarah kubur pada malam bulan Romadhon dengan membawa bunga dan ditaburkan di atas kubur. Amalan ini tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula oleh para sahabatnya. Bahkan perbuatan ini boleh jadi termasuk syirik bila pelakunya meminta barokah kepada ahli kubur.

2. Menentukan awal bulan Romadhon dan hari raya Idul Fitri dengan hisab. Perbuatan ini bid’ah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan tanggal satu Romadhon dan hari raya dengan ru’yah atau melihat bulan dengan mata kepala.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut-nyebut Romadhon lalu bersabda:
لا تصوموا حتى تروا الهلال ولا تفطروا حتى تروه

Janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) hingga melihatnya.” (HR. Bukhari: 6/478)

3. Menunaikan sholat Tarawih setelah sholat Maghrib sebagaimana yang diamalkan oleh kelompok syi’ah. (Lihat Majmu’ Fatawa kar. Ibnu Taimiyyah: 23/ 119-121)

4. Imam sholat Tarawih membaca Surat al-An’am seluruhnya dalam satu roka’at yakni pada roka’at terakhir di malam ketujuh. Amalan ini adalah bid’ah karena tidak ada tuntunannya, bahkan bertentangan dengan hadits bahwa semestinya roka’at awal lebih panjang daripada yang kedua dan seterusnya. (Lihat al-Ba’its ‘Ala Inkaril Bid’ah wal Hawadits kar. Abu Syamah: 82-83)

5. mengumpulkan ayat-ayat do’a, lalu dibaca pada akhir shola Tarawih setelah membaca Surat an-Nas pada roka’at yang kedelapan. (Lihat al-Bida’ul Huiliyah: 330)

6. Ketika selesai salam dari setiap dua roka’at, para jama’ah menyambut dengan dzikir bersama dengan suara keras bahkan kadang kala dikomandoi oleh imam, atau membaca shalawat Nabi, atau bacaan “ash-Sholatu yarhamukumullah.” (Lihat al-Madkhol kar. Ibnul-Hajj: 2/293)

7. Membaca semua ayat sajdah pada malam khataman al-Qur’an pada waktu sholat Tarawih. (Lihat al-Ba’its kar. Abu Syamah: 83)

8. Menunaikan sholat Qodar, yaitu sholat dua roka’at dengan berjama’ah setelah menunaikan sholat Tarawih, kemudian pada akhir malam dilanjutkan dengan sholat seratus roka’at disertai keyakinan bahwa malam itu adalah lailatul qodar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab: “Sholat  ini tidak pernah diamalkan oleh ulama as-Sunnah bahkan termasuk bid’ah yang dilarang menurut kesepakatan ulama as-Sunnah dan tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Majmu’ Fatawa 23/119, 121)

9. Berdo’a bersama-sama dengan suara yang keras pada malanm khataman al-Qur’an. Amalan ini menyelisihi Surat al-A’rof [7]: 55

10. Bid’ah “tashir” yaitu pemberitahuan waktu sahur, biasanya mu’adzin atau yang mewakilinya pada akhir malam menyerukan kata-kata, “Sahur-sahur,bangun ……sahur, imsak tinggal lima menit.”, dan seterusnya.  Hal ini bertentangan dengan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu mengumandangkan adzan awal. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Bilal radhiyallahu ‘anhu mengumandangkan adzan pada malam hari, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كلوا واشربوا حتى يؤذن إبن أم مكتومٍ فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر

Makanlah dan minumlah hingga dikumandangkannya adzan oleh Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidaklah adzan Shubuh melainkan setelah muncul fajar Shubuh.” (HR. Al-Bukhari: 6/496)

11. Pada malam hari, para pemuda keluar menabuh gendang, alat musik, atau bunyi-bunyian lainnya sembari keliling kampung membangunkan orang-orang tidur meneriakkan, “Sahur-sahur” atau kalimat semisalnya. Jelas ini adalah bid’ah dan mengganggu orang yang sedang istirahat atau shalat malam.

12. Mengadakan peringatan Perang Badar pada malam 17 romadhon, dengan membaca qosidah, dzikir, dan pengajian. Ini termasuk amalan bid’ah yang tidak pernah diamalkan oleh  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula oleh para sahabat. (Lihat Iqtidho’ Shiroth al-Mustaqim kar. Ibnu Taimiyyah: 2/614)

13. Mengadakan peringatan nuzulul-Qur’an yang biasanya juga dilakukan pada tanggal 17 Romadhon, bahkan disertai acara maksiat seperti pergaulan bebas antara muda-mudi, alat musik, dan kemaksiatan lainnya. Sungguh sangat aneh, bagaimana mereka memperingati turunnya al-Qur’an dengan acara bid’ah dan maksiat? Tidak satu pun kita jumpai dalil bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sahabatnya memperingatinya. Bahkan seluruh peringatan hari ulang tahun atau perayaan selain dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha, red) adalah syi’ar orang ahli kitab dan orang kafir.

Ada seorang Yahudi berkata kepada Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu: “Wahai Amirul Mukminin! Ada satu ayat di dalam kitabmu, bila ayat itu turun kepada kami yaitu bangsa Yahudi, niscaya kami menjadikan hari itu hari ulang tahun (perayaan).” Umar bertanya, “Ayat apa itu?” si Yahudi menjawab, “Al-Ma’dah ayat 3.” Umar berkata: “Sesungguhnya aku tahu hari diturunkan ayat ini dan tempat turunnya. Ayat ini turun sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Arofah pada hari Jum’at.” (HR. Al-Bukhari: 1/18)

14. Mengadakan peringatan lailatul qodar pada malam 27 Romadhon. Ini juga merupakan bid’ah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperingatinya. (Lihat  Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah Lil Buhus al-Ilmiyyah wal Ifta’: 4/272)

15. Memasang lampu secara berlebih-lebihan pada malam hari raya dengan lampu hias dan lainnya. Ini merupakan perbuatan orang Yahudi.

16. Bertakbir keliling kampung disertai musik pada malam hari raya.

17. Menabuh beduk yang biasa digantung di halaman masjid, sebagai tanda akhir Romadhon dan masuknya satu Syawwal.

Syaikh Ali Mahfuzh rahimahullah berkata: “Termasuk perkara bid’ah pada bulan Romadhon ialah memukul bejana dari kuningan atau semisalnya (di negeri kita [dalam bentuk] beduk atau jidor,pen) pada akhir bulan Romadhon tatkala matahari tenggelam. Mereka menyuruh anak-anak memukul beduk dan disertai dengan bacaan-bacaan. Mereka menduga dengan perbuatan itu dapat mengusir setan yang keluar pada saat itu yang sebelumnya dipenjara dan dirantai. Semoga Allah memerangai kebodohan ini.” (al-Ibda’: 430)

18. Belasungkawa atas berakhirnya Romadhon, seperti para khotib Jum’at melampiaskan kesedihan atas berakhirnya bulan Romadhon dengan memanggil: “Ya Romadhon…..” (Lihat Islahul Masajid: 145 dan as-Sunan wal Mubtada’at: 165)

19. Menyalakan bunga api atau mercon (petasan) pada malam hari raya. Perbuatan ini menyerupai orang Majusi penyembah api dan tergolong menghamburkan harta yang tidak bermanfaat bahkan sangat berbahaya.

20. Ziarah kubur pada malam hari raya dengan membawa kembang ke kuburan orang tua dan kerabat mereka. Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah AL FURQON,  No. 84, Edisi Khusus Th. ke-8, Romadhon-Syawwal 1429 H, hal. 11-14 sambungan dari bagian pertama.

0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Terbaru

Popular Posts